Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat1. Aisyah Kara2. Asni3. Kurniati 4. Indo Santalia5 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Email: 80100222135@uin-alauddin. aisyah@uin-alauddin. azrai@uin-alauddin. kurniati@uin-alauddin. indosantalia@uin-alauddin. P-ISSN : 2745-7796 E-ISSN : 2809-7459 Abstrak. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan perempuan Pegawai Negeri Sipil di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat . dalam perspektif Maqashid SyariAoah. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan mengambil data lapangan (Field Researc. melalui penelurusan hasil wawancara bersama wanita Pegawai Negeri Sipil, dilakukan dengan pendekatan hukum empiris, pendekatan kualitatif, serta pendekatan maqAid al-syarAoah. Adapun sumber data penelitian ini adalah wawancara Wanita Pegawai Negeri Sipil dan aktivis Wanita di Kota Makassar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Lalu. Teknik pengolahan dan analisis data yang dilakukan dengan melalui tahap reduksi data, klasifikasi data, verifikasi data, analisis data, dan penarikan Kesimpulan. Adapun pengujian keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi dengan sumber dan triangulasi dengan teori. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa . Pandangan perempuan PNS di kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat . menunjukkan bahwa ada 14 orang setuju dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2, sedangkan 10 orang tidak setuju dengan peraturan tersebut. Dalam perspektif Maqashid SyariAoah Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Pasal 4 ayat . tersebut menunjukkan bahwa yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 adalah Hifz al-Nafs dan Hifz al-Mal. Sebaliknya. Maqashid Syari'ah yang tidak sejalan dengan peraturan tersebut adalah Hifz al-Din dan Hifz al-Aql. Kata Kunci: Poligami. Wanita Pegawai Negeri Sipil. Maqasid Syariah http://jurnal. id/index. php/aujpsi DOI : https://doi. org/10. PENDAHULUAN Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku bagi seluruh makhluknya, baik manusia, hewan, maupun Pernikahan merupakan suatu cara yang dipilih oleh Allah swt. sebagai sarana bagi makhluk-Nya untuk memperbanyak dan Pernikahan merupakan salah satu peristiwa terpenting dalam hidup seseorang. Sebab pernikahan tidak hanya melibatkan calon pengantin saja, namun juga melibatkan orang tua kedua Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 175 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia Sebagaimana dalil tentang dianjurkan untuk menikah yaitu dijelaskan dalam QS ArRum/30: 21. A aE aI ee eOA a AaO aI eI Oa aeeN a eI a aE aC aE aE eI aI eI a eI a e aA aE eI a e aO U aEA s Aa aE eONa aO aa aE a eO aI aE eI acI aO ac U acO a e aI aIac Aa eO aEEa aEOA A aEC eO sIA aAOaca aA acE a eOIA Terjemahnya : Di antara tanda-tanda . -Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasanganpasangan untukmu dari . dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih Sesungguhnya pada yang demikian benar-benar tanda-tanda . ebesaran Alla. bagi kaum yang berpikir. Perkawinan dijelaskan dalam bab I di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hukum perkawinan di Indonesia juga menganut asas Artinya pada dasarnya, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri begitu juga sebaliknya, dari pihak wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Asas ini dilatarbelakangi oleh praktik-praktik poligami yang tidak bertanggung jawab dan menyimpang dari tujuan perkawinan sebelum lahirnya undang-undang perkawinan. Akan tetapi, bukan berarti dilarang melakukan Di Indonesia segala sesuatunya telah ditetapkan dalam Undang-Undang maupun peraturan-peraturan. Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan rumusan UUD 1945 bab I pasal 1 ayat 3. Negara hukum dengan konsekuensi bahwa semua perbuatan yang dilaksanakan harus berlandaskan hukum dan perundang-undangan. Meskipun demikian, bukan berarti mengedepankan hukum dengan mutlak, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai agama. Tanpa memandang apapun setiap rakyat indonesia harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang Pasal 18 Deklarasi Universal HAM menyatakan setiap orang berhak atas berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Pasal 28E Ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat Hak beragama juga dijamin dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Konstitusi Indonesia, yakni UUD '45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E Ayat 1 ditegaskan bahwa AuSetiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Ay Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa setiap orang berhak untuk beragama, mempunyai hak beragama, dan beribadah sesuai dengan aturan Secara jelas dan terang hak beragama telah menjadi salah satu hak yang diatur dalam perundang-undangan. Sehingga tidak dibenarkan dalam bentuk apapun hak beragama diganggu atau absen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu hak beragama, diantaranya bagi umat Islam Perkawinan adalah sesuatu yang fundamental dalam kehidupan ummat Dengan perkawinan, manusia dapat menambah sebuah keturunan. Hal tersebut secara eksplisit terdapat dalam isi Maqasid SyariAoah. Salah satu isinya adalah menjaga keturunan yang berguna untuk melindungi hak setiap orang untuk memiliki keturunan dengan melalui proses perkawinan yang sah secara agama dan sah secara hukum. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 176 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk sebuah rumah tangga yang bahagia dan sesuai tuntunan syariat Islam. Setiap orang bebas dan berhak untuk melakukan perkawinan, tak terkecuali seorang Pegawai Negeri Sipil. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap warga negara yang melangsungkan sebuah pernikahan dan perceraian diatur secara hierarkis dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah. Salah satu dasar yuridis dalam izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 berisi tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 meningkatkan dan menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 pasal 4 sehingga berbunyi sebagai berikut : Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak kedua/ketiga/keempat. Permintaan dimaksud dalam ayat . diajukan secara tertulis. Dalam sebagaimana dimaksud dalam ayat . , harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. Sebelum UU Perkawinan 1974, perempuan Indonesia tidak punya legalitas pada perlindungan hak-haknya dalam Ada kasus yang sering terjadi yaitu perkawinan paksa, perkawinan anak, perceraian yang mudah dan sepihak serta poligami sewenang-wenang. Dalam hukum di Indonesia, perempuan yang khususnya mempunyai pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan dijadikan istri kedua, ketiga atau keempat. Pegawai Negeri Sipil adalah Oleh karena itu, sesuatu yang bersifat personal pun pada seorang Pegawai Negeri Sipil diatur dan diikat oleh sebuah aturan, termasuk urusan perkawinan dan Salah satu yang menjadi perhatian dalam era sekarang adalah masih terdapat sebagian besar Pegawai Ngeri Sipil yang belum memahami masalah perkawinan dan perceraian sehingga para Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak memahami ketika akan melaksanakan perkawinan begitupun ketika akan mengakhiri perkawinan tersebut. Dengan demikian, lahirlah regulasi tentang aturan perkawinan dan perceraian untuk Pegawai Negeri Sipil. Dalam hukum Islam tidak dijelaskan mengenai wanita yang dilarang untuk dinikahi dengan status pekerjaannya. Mengenai perempuan seperti apa yang boleh dinikahi, telah di jelaskan dalam QS AnNisa>/4 :23 yang berbunyi: Aa a aIe a aE eO aE eI a acI Na aE eI aOa Ia aE eI aOa a Oa aE eI aO a cIa aE eIA a e aO Ea aE eI aOa IA a e aE a aOa IA a A aOa acI Na aEIa cEa ee eO a eA A e aI aE eIA a AaE eA A Oai aE eI aO aa Oaia aEIa cEa eO Aa eOA a aOa a Oa aE eI aIIa E aca a a aOa acI Na IA can ca A Oai aEIa cEa eO aa eEa eI a aNIac A eaI E eI aE eaO aI eO aaEa eIA a a a eO a aE eI aI eI IA A a aNIac aE a aI a a aE eO aE eI nac aO aaE aiO aE a e aI Oai aEIa acE a eOIa aI eI aAeaE a aE oe eIA a e aOa eI a e aI a eO a eOIA AcEE a EaIa a aA eO UA a AaE ea eO aI acaaE aI aC eA a A aEA c ca aIA Aac a eO UI iA Terjemahnya : Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 177 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia Diharamkan atas kamu . ibuibumu, anak-anak perempuanmu, saudarasaudara perempuanmu, saudara-saudara saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu . , anak-anak perempuan dari istrimu . nak tir. yang dalam pemeliharaanmu. dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu . an sudah kamu ceraika. , tidak berdosa bagimu . , . an diharamkan istri-istri . , . iharamkan mengumpulkan . alam pernikaha. dua yang bersaudara, kecuali . ejadian pada mas. yang telah lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Demikian juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tertuang dalam bab VI tentang larangan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan karena pertalian nasab, pertalian kerabat semenda, dan pertalian sesusuan. Lebih jelasnya juga diatur dalam pasal 40 yang berbunyi dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu: Wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain. Seorang wanita yang tidak beragama Dari pemaparan diatas, menunjukkan bahwa adanya perbedaan hukum yang mengatur tentang kebolehan dipoligami, yang mana dalam hukum Islam dan hukum perkawinan Indonesia menurut UU No. Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tidak terdapat hukum yang menyatakan larangan seorang wanita di jadikan istri kedua, ketiga atau keempat karena status pekerjaanya terlebih sebagai Pegawai Negeri Sipil. Hal ini memang sangat perlu mendapat perhatian karena hukuman bagi wanita PNS yang melanggar aturan tersebut tertuang dalam Pasal 15 PP No. 45 tahun 1990 menyebutkan bahwa setiap wanita PNS yang melanggar dan tetap bertekad menjadi istri kedua, ketiga maupun keempat akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dalam Kompilasi Hukum Islam pada bab IX pasal 55 membahas terkait beristri lebih satu orang yang berbunyi: Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri. Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteriAaisteri dan anakAa . Apabila syarat utama yang disebut pada ayat . tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang. Syarat utama poligami adalah harus adil terhadap semua istri baik dalam nafkah lahir maupun bathin, perhatian terhadap perlindungan terhadap keluarga agar terciptanya hubungan yang harmonis. Pada dasarnya keinginan untuk berpoligami bukan sesuatu hal yang direncanakan, bahkan seseorang juga tidak menginginkan kondisi kehidupan perkawinan seperti itu, tetapi banyak faktor baik internal maupun eksternal yang dapat mempengaruhi keinginan seseorang untuk melakukan Demi kemaslahatan umum diperlukan adanya alasan-alasan terhadap perkawinan poligami. Misalnya, kemandulan seorang wanita yang kehilangan daya fisik Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 178 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia atau mental akan menyeret seorang suami untuk berpoligami. Poligami telat diperketat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan juga di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang perkawinan dan perceraian agar tidak semua orang dapat melakukan poligami dengan alasan yg tidak jelas atau semaunya karena ada aturan dan prosedur yang harus Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Isteri mendapat cacat badan atau Isteri Salah satu hal yang mendasar tentang aturan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil adalah hukuman yang diberikan kepada perempuan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi istri kedua, ketiga dan Hukuman yang diberikan adalah pemberhentian secara tidak terhormat. Pemberhentian secara tidak terhormat tersebut menimbulkan sebuah kontradiksi antara keadilan dan persamaan hak. Setiap individu mempunyai hak personal yang sama tanpa terkecuali peran laki-laki dan dan Landasan hukum yang menjadi latar belakang atas terbitnya peraturan larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi istri kedua/ketiga/keempat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dapat dilihat dalam konsideransnya, karena dalam konsiderans tersebut berisi tentang pokok pikiran atau latar belakang yang melandasi suatu peraturan dibentuk. Disebutkan bahwa PNS harus ditunjang dengan kehidupan rumah tangga yang sejahtera, tanpa adanya konflik rumah tangga maupun masalah- masalah dalam keluarganya yang akan bahwa untuk lebih meningkatkan dan PNS melaksanakan proses perkawinan dan perceraian yang secara khusus diberlakukan pertimbanganpertimbangan hukum. Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik mungkin tanpa diganggu oleh hal-hal yang bersifat personal khususnya urusan rumah tangga. Pemerintah sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap Pegawai Negeri Sipil, maka diwujudkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Penulis beranggapan sama halnya jika seorang suami mempunyai istri seorang Pegawai Negeri Sipil yang tidak bisa memberikan keturunan atau tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri karena kesibukannya dalam pekerjaanya yang dimana dapat menimbulkan terjadinya konflik dalam rumah tangga maupun masalah-masalah yang akan memengaruhi tugasnya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, maka dengan permasalahan yang seperti ini yang awalnya pemerintah ingin menunjang kehidupan rumah tangga yang sejahtera, tanpa adanya konflik rumah tangga dengan melarang perempuan PNS menjadi kedua/ketiga/keempat, menimbulkan permasalahan baru. Kebijakan akan larangan perempuan PNS. Terlihat dengan jelas adanya diskriminasi dalam perlakuan terhadap lakilaki PNS dan perempuan PNS, secara tegas pemerintah telah melarang keras perempuan PNS menjadi istri kedua atau lebih sedangkan laki-laki PNS boleh beristri lebih dari satu orang selama mendapat izin tertulis dari atasannya. Jika perempuan PNS Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 179 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yaitu pemberhentian secara tidak hormat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Melihat latar belakang peraturan tersebut, maka kebebasan serta hak dari Pegawai Negeri Sipil perempuan sangat Pasal 4 ayat . juga mengartikan bahwa perempuan yang menjadi istri kedua/ketiga/ataupun diperbolehkan untuk menjadi PNS. Jika pertimbangannya adalah menjaga harkat martabat seorang perempuan, namun pelarangan tersebut telah membatasi perempuan untuk memilih profesinya secara Mengacu pada konsep Konvensi Perempuan Pasal 11 secara tegas menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam ketenagakerjaan dan menjamin persamaan hak salah satunya ialah bebas dalam memilih Dasar hukum selanjutnya yang menaungi dan melindungi hak dan kesempatan perempuan atas profesinya terdapat pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 49 yang menjelaskan perempuan memiliki hak untuk memilih pekerjaan Ketentuan pasal 4 ayat 2 pada PP 45 No 1990 ini juga sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Jika sudah menyangkut mengaturnya adalah Undang-undang. Perempuan juga memiliki Hak Asasinya sebagai perempuan dalam suatu perkawinan dan keluarga, hal tersebut mengacu pada teori keadilan terhadap perempuan dan dalam konvensi CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Wome. bahwasanya perempuan mempunyai hakikat yang sama dengan laki-laki untuk memilih pasangan Namun, melihat dari sanksi yang diberikan kepada perempuan PNS yang melanggar, tentunya sangat merugikan bagi perempuan PNS yang terikat oleh peraturan yang menampakkan ketidakadilan dan menghilangkan hak-hak perempuan. Sanksi bagi perempuan PNS yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap ketentuan pada Pasal 4 Ayat . sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Pasal 16 dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan setelah mengalami perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 16 dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 15 baru, sehingga perempuan PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat . dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Melihat dari akibat hukum dan sanksi yang diberikan terhadap Pegawai Negeri Sipil perempuan yang menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat dikenai hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat, jelas sangat tidak mencerminkan keadilan bagi perempuan dan bertentangan dengan konsep keadilan dari Quraish Shihab yaitu persamaan hak. Dalam usaha perlindungan persamaan hak secara adil. Karena setiap individu juga memiliki hak yang sama tanpa terkecuali peran laki-laki dan perempuan. Kebijakan pemberian sanksi berat aspeknya, tentu tidak akan memberikan keadilan, karena bertentangan dengan konsep Dalam konsep keadilan Quraish Shihab yang menjelaskan adil dalam arti "perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknyaAy. Pengertian tersebut bermakna dengan tanpa mengabaikan kebebasan orang lain dan hak-hak mereka. Mewujudkan kesetaraan gender dapat melalui persamaan hak hukum . egal righ. antara laki-laki dan perempuan. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 180 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia Gagasan tersebut berasal dari pandangan liberalisme-klasik bahwa hak hukum . egal righ. milik setiap individu, tanpa adanya pembedaan gender. Dengan diterapkannya aturan ini juga memberikan kesempatan kepada para perempuan PNS yang akan melakukan praktek poligami berusaha menghindari dilanggarnya dengan cara menikah dibawah tangan atau pernikahan siri, dan ini menjadi problematik sendiri yang mana disamping memperbaiki masalah sebelumnya kini malah tambah masalah baru. Disamping itu perempuan PNS yang dijadikan istri kedua umumnya bersifat mandiri karena perempuan tersebut telah memiliki gaji tetap yang dimana akan cukup untuk mencukupi kehidupannya dan tidak menggantungkan atau meminta nafkah yang berlebih pada suaminya kelak. Berbeda dengan perempuan biasa yang status pekerjaannya non PNS yang masih menggantungkan nafkah kepada Perempuan PNS merupakan suatu tambahan nilai yang lebih untuk suaminya Mengapa dalam hal ini malah yang diperbolehkan dijadikan istri kedua adalah perempuan yang bukan PNS sementara perempuan yang status pekerjaanya non PNS malah diperbolehkan menjadi istri kedua dan seterusnya. Setiap perempuan PNS berhak mendapatkan hak yang sama sebagai insan yang mempunyai hati dan perasaan cinta kepada laki-laki yang dicintainya, bukan melarang dengan dibuatnya Peraturan Pemerintah tersebut. Jika seorang suami mempunyai istri yang tidak bisa memberikan keturunan dan istrinya memberikan izin kepada suaminya untuk menikah lagi, sedangkan suaminya memilih perempuan yang berstatus sebagai PNS untuk menjadi istri keduanya yang juga memiliki keterikatan yang sama kepada suami tersebut, dan istri pertama tidak keberatan, dalam hal ini seorang perempuan telah di diskriminasikan hak-haknya untuk menikah. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut justru akan menimbulkan masalah baru yakni akan memunculkan banyak pernikahan siri dikalangan PNS, yang di mana apabila dilakukan dengan pernikahan secara resmi atau pernikahan yang legal pasti akan dikenakan sanksi. Di dalam ilmu hukum ada suatu hipotesa yang menyatakan bahwa semakin banyak penjatuhan sanksisanksi negatif bagi pelanggar hukum menunjukkan bahwa wibawa hukum merosot sehingga tidak efektif berlaku dalam Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara bahkan mengaku bahwa Badan Kepegawaian Negara telah mendapat banyak masukan terkait pelarangan poligami bagi perempuan PNS. Kasus pelarangan poligami bagi perempuan PNS telah banyak terjadi. Diantaranya pemecatan ASN perempuan di Padang karena menjadi istri kedua , perempuan ASN Dinas Pendidikan Lebak Dipecat karena telah menjadi istri kedua . Dua PNS Dipecat di Sidoarjo karena menjadi istri kedua . Dua perempuan ASN di Padang dipecat karena menjadi istri kedua , dan perempuan PNS di Solo dipecat karena telah menjadi istri kedua. Berangkat dari hal tersebut pelarangan poligami terhadap perempuan PNS yang diskriminasi, dan terdapatnya kesenjangan terhadap aturan perizinan poligami antara laki-laki PNS dan perempuan PNS yang mana laki-laki PNS masih diperbolehkan untuk melakukan poligami sedangkan perempuan PNS dilarang untuk menjadi istri kedua/ketiga/ataupun keempat. Berdasarkan aturan tersebut maka penulis tertarik untuk meneliti secara mendalam pandangan perempuan PNS dan aktivis perempuan dengan kesejalanan aturan tersebut di tengah masyarakat yang nantinya peneliti akan mentakarnya ke dalam konsep maqAid al- Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 181 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia syarAoah, sehingga peneliti menuangkannya dalam judul AuPandangan Perempuan PNS di Kota Makassar Terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat Dalam Perspektif MaqAid al-SyarAoah Ay METODE Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan mengambil data (Field Researc. penelurusan hasil wawancara bersama wanita Pegawai Negeri Sipil, dilakukan dengan pendekatan hukum empiris, pendekatan kualitatif, serta pendekatan maqAid alsyarAoah. Adapun sumber data penelitian ini adalah wawancara Wanita Pegawai Negeri Sipil dan aktivis Wanita di Kota Makassar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang Lalu. Teknik pengolahan dan analisis data yang dilakukan dengan melalui tahap reduksi data, klasifikasi data, verifikasi Kesimpulan. Adapun pengujian keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi dengan sumber dan triangulasi dengan teori. HASIL DAN PEMBAHASAN Pandangan yang Setuju Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Pada dasarnya. Pegawai Negeri Sipil perempuan merupakan seseorang yang diberi amanah untuk menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Pegawai Negeri Sipil harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek kehidupannya, termasuk dalam kehidupan rumah tangga, baik dalam hal perkawinan maupun perceraian. Dalam melangsungkan perkawinan. Pegawai Negeri Sipil diatur oleh berbagai peraturan yang bertujuan untuk memastikan bahwa kehidupan rumah tangga mereka tidak mengganggu pelaksanaan tugas mereka sebagai pelayan publik. Hal ini juga berlaku dalam hal perceraian, di mana aturan yang sama diterapkan untuk menjaga kestabilan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konteks ini, beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan. Pegawai Negeri Sipil, sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, diharapkan menjadi teladan yang baik dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Untuk dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik, kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, sehingga tugas mereka tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarga mereka. Seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan poligami harus tunduk dan patuh pada aturan yuridis yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan tersebut dibuat untuk kemaslahatan Pegawai Negeri Sipil, yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kedisiplinan mereka, karena Pegawai Negeri Sipil memiliki tanggung jawab yang berbeda dibandingkan dengan masyarakat umum. Peraturan tersebut, seperti peraturan pada umumnya, memiliki kelebihan dan kekurangan di dalamnya. Pada pembahasan ini, kami menggali beberapa pendapat wanita yang setuju terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 182 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia Pernyataan-pernyataan yang mendukung peraturan ini menunjukkan adanya dukungan yang kuat dari kelompok wanita terhadap kebijakan tersebut. Peraturan ini, yang melarang Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, dianggap oleh banyak wanita sebagai langkah penting dalam memperbaiki dan melindungi hak-hak mereka di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks keluarga dan pekerjaan. Dari wawancara bersama wanita PNS di kota Makassar, terlihat bahwa banyak perempuan PNS merasa bahwa peraturan ini memberikan perlindungan bagi mereka dan memastikan bahwa hak serta kewajiban mereka dalam kehidupan berkeluarga tidak mengganggu pelaksanaan tugas mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pendapat Wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyatakan setuju terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 menunjukkan adanya dukungan kuat terhadap regulasi yang mengatur pembatasan poligami dalam konteks Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah analisis penulis yang bisa disimpulkan: Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Wanita PNS Perlindungan Hak: Banyak wanita PNS merasa bahwa peraturan ini memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Dengan melarang Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, regulasi ini dianggap membantu menjaga kesetaraan dan keadilan dalam hubungan keluarga. Ini karena status sebagai istri kedua atau lebih dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam pembagian perhatian dan sumber daya. Kesejahteraan: Peraturan ini juga dianggap mendukung kesejahteraan mental dan emosional wanita PNS. Dengan menghindari situasi poligami yang bisa menjadi sumber konflik atau ketidakpuasan, wanita PNS dapat lebih fokus pada tugas profesional mereka tanpa terganggu oleh masalah pribadi yang berkaitan dengan Dampak pada Profesionalisme dan Tugas PNS Keseimbangan Kerja dan Kehidupan Pribadi: Dengan adanya regulasi ini, wanita PNS keseimbangan yang lebih baik antara pekerjaan dan kehidupan pribadi mereka. Situasi keluarga yang stabil memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada tugas-tugas mereka sebagai PNS tanpa terganggu oleh masalah rumah tangga yang kompleks. Keseimbangan ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan pelayanan publik yang optimal tanpa dipengaruhi oleh masalah pribadi yang dapat mengganggu kinerja mereka. Teladan Profesionalisme: Sebagai abdi negara. Pegawai Negeri Sipil diharapkan menjadi teladan dalam tingkah laku dan kepatuhan terhadap peraturan. Dengan adanya peraturan yang membatasi PNS menunjukkan sikap yang konsisten dengan nilai-nilai moral dan etika yang dianut oleh lembaga pemerintah. Hal ini juga mencerminkan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi yang dirancang untuk memastikan integritas dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas mereka. Dukungan Terhadap Regulasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Dukungan Terhadap Regulasi: Dukungan yang diberikan oleh wanita PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 menunjukkan bahwa mereka melihat regulasi ini sebagai langkah positif dalam hak-hak meningkatkan kualitas kehidupan pribadi Banyak wanita merasa bahwa peraturan ini adalah upaya yang tepat untuk Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 183 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia memperbaiki kondisi mereka di dalam lingkungan keluarga dan pekerjaan, serta terhadap hak-hak mereka dalam pernikahan. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan Dengan memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil memiliki kehidupan keluarga yang stabil dan bahagia, mereka dapat lebih fokus pada tugas-tugas mereka dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Kesejahteraan pribadi yang terjaga dapat berpengaruh positif pada kinerja mereka sebagai pelayan publik. Dampak Jangka Panjang Dampak Jangka Panjang: Dalam jangka panjang, peraturan ini dapat berkontribusi pada perubahan sosial yang positif dengan mempromosikan kesetaraan dan keadilan dalam hubungan keluarga. Regulasi perubahan budaya yang lebih luas terkait dengan poligami dan peran gender dalam Perubahan Sosial: Dengan melarang poligami di kalangan PNS, diharapkan ada dampak positif pada perubahan sosial yang ketidaksetaraan gender dan peningkatan kesejahteraan emosional bagi wanita. Peraturan ini dapat menjadi contoh bagi kebijakan lainnya yang berfokus pada hak-hak kesejahteraan sosial. Kelebihan dan Kekurangan dari Peraturan Kelebihan: Peraturan ini memiliki termasuk perlindungan hak-hak wanita, peningkatan kesejahteraan emosional, dan dukungan terhadap profesionalisme. Dengan membatasi praktik poligami, peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan harmonis, yang mendukung baik kesejahteraan pribadi maupun profesional. Kekurangan: Namun, beberapa pihak mungkin melihat peraturan ini sebagai bentuk pembatasan terhadap hak-hak individu dalam hal keputusan pribadi dan Beberapa orang mungkin merasa bahwa peraturan ini terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi khusus yang mungkin dihadapi oleh setiap individu. Oleh karena itu. Penting untuk mempertimbangkan pandangan ini dan mengevaluasi apakah peraturan tersebut perlu disesuaikan untuk mencerminkan kebutuhan dan hak-hak individu dengan lebih baik. Dapat dipahami bahwa aturan poligami terhadap perempuan Pegawai Negeri Sipil sangat selektif dalam memberikan izin kepada laki-laki Pegawai Negeri Sipil yang hendak melakukan poligami. Karena pada dasarnya poligami tersebut bisa menjadi faktor penghambat dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur negara. Dalam pandangan Kompilasi Hukum Islam terhadap Peraturan Pemerintah No. Tahun 1990 Pasal 4 ayat 2, yang melarang Wanita PNS untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, penting untuk memahami posisi Kompilasi Hukum Islam dalam konteks hukum pernikahan dan poligami di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang mengatur aspek-aspek hukum Islam di Indonesia, termasuk pernikahan dan poligami. Kompilasi Hukum Islam mengikuti prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam hukum Islam terkait dengan poligami, di mana seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri, hingga maksimal empat istri, dengan syarat-syarat tertentu. KHI mengatur bahwa poligami harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 184 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia Dalam KHI, berlandaskan pada hukum Islam, larangan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penyesuaian dengan norma-norma sosial dan administratif di negara modern. KHI mengakui bahwa poligami merupakan praktek yang diizinkan dalam Islam, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip Oleh karena itu, dari sudut pandang KHI, larangan untuk wanita PNS terlibat dalam poligami mungkin dipandang sebagai langkah untuk menjaga integritas dan kestabilan administratif dalam lingkungan kerja pemerintahan. Namun. KHI juga menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan hakhak individu dalam konteks hukum Islam. Dalam hal ini, kebijakan larangan yang hanya berlaku bagi wanita PNS dan tidak mencakup pria PNS dapat menimbulkan pertanyaan terkait dengan kesetaraan gender dan perlakuan yang adil. Dari perspektif KHI, larangan ini harus dievaluasi dalam konteks apakah peraturan pemerintah ini benar-benar sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan Islam ataukah sebaliknya, mungkin justru menimbulkan ketidakadilan gender. Dari hasil wawancara yang telah dilakukan, menurut Kesimpulan peneliti dalam konteks pandangan gender ketentuan larangan ini dapat dilihat sebagai langkah untuk menegakkan prinsip kesetaraan gender di tempat kerja. Larangan tersebut dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk menghindari ketidakadilan yang mungkin timbul akibat praktik poligami, yang sering kali dikaitkan dengan norma-norma gender Dengan melarang wanita PNS untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, kebijakan ini mungkin bertujuan untuk mengurangi potensi diskriminasi dan perlakuan tidak adil yang dapat dialami oleh wanita dalam struktur keluarga poligami. Dalam pandangan ini, larangan tersebut dianggap sebagai perlindungan terhadap wanita dari kemungkinan dampak negatif yang dapat mempengaruhi status dan hak-hak mereka di lingkungan kerja dan sosial. Secara keseluruhan, pandangan gender terhadap larangan tersebut mencerminkan ketegangan antara perlindungan terhadap hak-hak individu dan upaya untuk menegakkan prinsip kesetaraan gender. satu sisi, larangan ini bisa dilihat sebagai langkah positif dalam melindungi wanita dari potensi ketidakadilan. Di sisi lain, perlu diakui bahwa kebijakan ini juga harus dievaluasi dalam konteks hak-hak pribadi dan kesetaraan yang lebih luas, untuk diterapkan mendukung prinsip kesetaraan dan keadilan tanpa melanggar hak-hak individu yang lebih luas. Pandangan yang Tidak Setuju Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat 2 tersebut membuat wanita yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tidak bisa menjadi istri kedua ketiga dan keempat dapat juga diartikan bahwa seorang wanita Pegawai Negeri Sipil tidak bisa menikah dengan laki-laki yang mempunyai ikatan perkawinan dengan wanita lain. Kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan mengurangi kemungkinan gangguan dalam PNS, ketidaksetujuan dari sebagian wanita PNS. Mereka menganggap bahwa peraturan ini merupakan pembatasan yang tidak adil dan diskriminatif terhadap hak-hak pribadi dan kebebasan individu. Dari wawancara tersebut, ada beberapa alasan mengapa sejumlah wanita PNS menolak peraturan ini. Pertama, mereka merasa bahwa kebijakan ini membatasi hakhak pribadi mereka yang seharusnya Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 185 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia dihormati, termasuk hak untuk memilih pasangan hidup sesuai dengan keyakinan pribadi dan agama. Dalam pandangan memengaruhi kehidupan pribadi tetapi juga dianggap sebagai bentuk diskriminasi gender, di mana wanita dikenakan pembatasan yang tidak berlaku bagi laki-laki PNS. Kedua, wanita PNS yang menolak peraturan ini berargumen bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak agama. Dalam banyak kasus, praktik poligami adalah bagian dari ajaran agama yang diakui, dan pembatasan ini dirasakan sebagai penghalang bagi wanita yang ingin menjalani kehidupan sesuai dengan keyakinan agama mereka. Mereka berpendapat bahwa, seharusnya, mempertimbangkan hak-hak agama dan kepercayaan individu, terutama dalam konteks praktik yang sah dalam sistem hukum Islam. Ketiga, banyak wanita PNS yang mempertimbangkan konteks sosial dan pribadi yang mungkin relevan. Mereka berpendapat bahwa keputusan untuk berpoligami adalah keputusan pribadi yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk situasi keluarga dan kebutuhan individu, yang tidak selalu dapat diatur dengan kebijakan administratif yang kaku. Dengan demikian, ada keyakinan bahwa kebijakan ini terlalu umum dan tidak dapat mengakomodasi keragaman situasi pribadi yang ada di kalangan PNS. Keempat, beberapa wanita PNS juga Ketidakmampuan untuk menikah dengan pria yang sudah memiliki istri lain bisa menyebabkan rasa ketidakadilan dan ketidakpuasan, serta dapat memengaruhi hubungan interpersonal dan kualitas hidup mereka secara keseluruhan. Mereka merasa bahwa kebijakan ini seharusnya tidak mengatur aspek-aspek pribadi dan kehidupan keluarga yang lebih baik diserahkan pada pertimbangan individu dan profesional mereka sendiri. Selain itu, terdapat pula kekhawatiran bahwa peraturan ini dapat menimbulkan pernikahan siri di kalangan PNS. Dengan demikian, penolakan terhadap peraturan ini tidak hanya berakar pada isu keadilan pribadi tetapi juga pada dampak sosial dan profesional yang lebih luas. Ketika wanita PNS menghadapi larangan untuk menikah sebagai istri kedua, ketiga, atau keempat, beberapa dari mereka mungkin mencari jalan alternatif untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan religius mereka. Salah satu kemungkinan yang muncul adalah pernikahan siri, yang tidak terdaftar secara resmi dalam catatan negara tetapi tetap dilakukan dalam konteks Pernikahan siri dapat menjadi solusi bagi mereka yang merasa tertekan oleh pembatasan administratif namun tetap ingin Namun, pernikahan siri memiliki sejumlah masalah terkait, termasuk ketidakpastian hukum dan Pernikahan jenis ini dapat menyebabkan kerentanan bagi pihak-pihak yang terlibat, terutama wanita, karena hak-hak mereka dalam hal status perkawinan, hak waris, dan perlindungan hukum lainnya tidak terjamin secara resmi. Kekhawatiran ini juga mencakup potensi dampak negatif pada integritas sistem administrasi perkawinan dan pendaftaran Ketika pernikahan siri menjadi solusi bagi sebagian wanita PNS, hal ini dapat menimbulkan komplikasi dalam pengelolaan data perkawinan dan kesejahteraan sosial. Administrasi negara mungkin mengalami kesulitan dalam memantau dan memastikan Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 186 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia kepatuhan terhadap hukum serta melindungi hak-hak individu jika ada praktik yang dilakukan di luar kerangka hukum resmi. Lebih jauh lagi, keberadaan pernikahan siri sebagai respons terhadap peraturan yang ketat dapat mengarah pada penurunan kepercayaan terhadap institusi hukum dan peraturan yang ada. Hal ini dapat menciptakan sikap skeptis terhadap sistem hukum dan mengurangi motivasi untuk mematuhi peraturan yang diberlakukan. Jika wanita PNS merasa bahwa mereka terpaksa memilih pernikahan siri sebagai alternatif, hal ini dapat menciptakan ketidakstabilan dalam komunitas dan lingkungan kerja, serta mengganggu keharmonisan sosial yang diharapkan oleh peraturan tersebut. Ketidaksesuaian dalam PP No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . dan prinsip-prinsip hukum nasional serta agama menunjukkan adanya ketegangan antara kebijakan administratif dan prinsip keadilan gender yang lebih luas. Sementara peraturan pemerintah dirancang untuk mengatur aspek profesional dari kehidupan PNS, penerapannya yang tidak konsisten terhadap hak-hak gender menciptakan ketidakadilan yang mendalam. Pria PNS diberikan hak untuk berpoligami, sedangkan wanita PNS dikenakan larangan yang membatasi hak pribadi mereka yang hukumannya akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai seorang PNS Ini menciptakan ketidaksetaraan perlakuan yang tidak hanya menimbulkan masalah dalam penerapan prinsip-prinsip keadilan gender. Dalam konteks ini, ketidakadilan ini mendesak untuk evaluasi dan reformasi Kebijakan yang membatasi hakhak individu berdasarkan gender tanpa alasan yang jelas dan konsisten berpotensi ketidakadilan di dalam sistem hukum. Sebagai respons terhadap ketidakadilan ini, diperlukan dialog dan reformasi kebijakan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan administratif dan hak-hak individu, serta memastikan kesetaraan perlakuan di hadapan hukum. Pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap aturan-aturan ini juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian dan efektivitasnya dalam mencapai tujuan pemerintahan yang efektif. Oleh karena itu, adanya penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 mencerminkan kebutuhan untuk mendiskusikan dan menilai mempertimbangkan perspektif dan hak-hak Pendekatan yang lebih inklusif dan sensitif terhadap isu gender dan hak pribadi dapat membantu menciptakan solusi yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan, sambil tetap mempertimbangkan tujuan administratif yang ingin dicapai. Dalam hal ini, revisi kebijakan yang melibatkan dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan dan evaluasi mendalam terhadap dampak kebijakan dapat menjadi langkah penting untuk mencapai keseimbangan yang lebih baik dan keadilan yang lebih menyeluruh. Dalam analisis peneliti, penting untuk perdebatan ini secara menyeluruh, guna mencapai kebijakan yang tidak hanya melindungi hak-hak individu tetapi juga mempromosikan kesetaraan gender secara efektif di seluruh aspek kehidupan profesional dan pribadi. Analisis Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . dalam Tinjauan Maqashid SyariAoah Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 187 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia . Analisis Pandangan Perempuan PNS Perspektif Hifdz al-Din Salah satu unsur dari Maqashid SyariAoah adalah Hifz al-Din. Hifz al-Din merupakan salah satu poin penting dalam Maqashid SyariAoah. Hifz al-Din adalah memelihara dan melaksanakan kewajiban Selain itu Hifz al-Din dapat dimaknai sebagai upaya menjaga syariat Islam secara internal dari segi aqidah, syariah dan akhlak. Hifz al-Din juga dapat mejaga keberlangsungan ummat Islam. Hifz al-Din merupakan sebuah pondasi keagamaan yang kokoh bagi Ummat Islam. Karena sebagai pondasi yang kokoh, maka Hifz al-Din harus berdiri kuat dalam pegangan ummat Islam. Agar pondasi tersebut tidak mudah roboh, ummat Islam diharapkan dapat memelihara agama serta menjaga keberlangsungan agama Islam. Dalam perempuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, khususnya Pasal 4 Ayat . yang melarang wanita PNS untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, penting untuk memahami bagaimana regulasi ini prinsip-prinsip perlindungan agama, terutama dalam perspektif Hifdz al-Din. Hifdz al-Din, yang merupakan salah satu dimensi dari maqasid syariah yang meliputi tujuan-tujuan hukum Islam menekankan pentingnya menjaga dan nilai-nilai keagamaan dalam setiap aspek kehidupan individu dan masyarakat. Peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan keseimbangan kerja bagi para PNS, serta mengurangi potensi konflik antara tanggung jawab pekerjaan dan dinamika kehidupan pribadi yang kompleks. Dengan menghindari situasi menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil dan harmonis. Namun, dari sudut pandang Hifdz al-Din, yang mendasarkan prinsip perlindungan agama dalam setiap kebijakan, ketentuan ini bisa menimbulkan Hifdz al-Din dalam hukum Islam memberikan ruang untuk praktik poligami dengan syarat-syarat tertentu, seperti kemampuan untuk berlaku adil dan memenuhi hak-hak istri. Dalam hal ini, larangan bagi wanita PNS untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat bisa dianggap sebagai pembatasan terhadap hak-hak pribadi yang seharusnya diakui dan dilindungi dalam kerangka hukum agama. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak individu dalam konteks perkawinan yang telah diatur oleh hukum agama. Pandangan perempuan PNS terhadap peraturan ini mungkin mencerminkan rasa Banyak dari mereka mungkin merasa bahwa hak-hak pribadi mereka dalam hal perkawinan dibatasi secara tidak adil tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip agama yang relevan. Ketidakpuasan ini sering kali berakar dari pandangan bahwa peraturan pemerintah tidak sepenuhnya nilai-nilai mengatur praktik poligami serta hak-hak individu dalam perkawinan. Dengan kata lain, perempuan PNS yang terpengaruh oleh peraturan ini mungkin merasakan bahwa mereka tidak mendapatkan perlindungan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip Hifdz al-Din, yang seharusnya menjamin hak-hak individu dalam konteks keagamaan dan Dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . , terkait pelarangan wanita Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau Al-Hajj 22:78 dihubungkan dengan prinsip kemudahan dalam agama dalam beberapa cara: Prinsip Keseimbangan Agama dan Peraturan Pemerintah Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 188 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia o Peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan keseimbangan kerja, tetapi dari perspektif agama, khususnya dalam konteks Hifdz al-Din yang hak-hak pernikahan, larangan ini bisa dianggap membatasi hak-hak individu yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama. o QS Al-Hajj 22:78 mengajarkan bahwa agama seharusnya tidak menimbulkan kesulitan yang tidak perlu. Dengan larangan yang dikeluarkan oleh Peraturan Pemerintah ini, menurut peneliti bahwa wanita PNS dibebani dengan kesulitan tambahan dalam melaksanakan hak-hak mereka sesuai dengan ajaran agama, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip kemudahan dalam agama. Penafsiran tentang Kemudahan dalam Agama: Dalam fiqh Islam, praktik poligami diizinkan dengan syarat-syarat tertentu seperti keadilan dan kemampuan memenuhi hak-hak istri. Dalam hal ini, larangan terhadap wanita PNS untuk terlibat dalam poligami bisa dianggap sebagai bentuk pembatasan yang tidak sejalan dengan prinsip kemudahan dan fleksibilitas yang seharusnya ada dalam praktik hukum agama. o QS Al-Hajj 22:78 mengisyaratkan bahwa aturan agama seharusnya diterapkan dengan cara yang memudahkan umat-Nya dalam menjalani kehidupan beragama tanpa menambah beban yang tidak perlu. Larangan yang spesifik untuk wanita PNS bisa memberatkan dan tidak mempertimbangkan kemudahan yang seharusnya ada dalam ajaran agama. Pertimbangan Hak-Hak Individu: o Prinsip kemudahan dalam agama juga mencakup perlindungan terhadap hak-hak individu yang diatur dalam kerangka hukum Dengan melarang wanita PNS menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, mungkin ada perasaan bahwa hak-hak individu dalam konteks pernikahan yang sah secara agama diabaikan atau dibatasi secara tidak adil. Secara keseluruhan. QS Al-Hajj 22:78 menggaris bawahi bahwa agama harus diterapkan dengan cara yang memudahkan dan tidak membebani umat dengan kesulitan yang tidak perlu. Oleh karena itu, dalam mengevaluasi peraturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . , penting untuk mempertimbangkan apakah kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip kemudahan dalam agama dan tidak menimbulkan beban tambahan yang tidak perlu bagi individu dalam konteks praktik keagamaan mereka. Dalam konteks perkawinan menjadi salah satu bagian dari upaya menjaga agama. Memelihara agama dalam konteks tahsiniyat merupakan sebuah upaya untuk mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sekaligus kewajiban kepada tuhan. Pernikahan adalah salah satu bentuk upaya untuk melaksanakan kewajiban kepada Allah. Oleh karena itu, untuk menanggapi isu ini dengan adil, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada, dengan mempertimbangkan secara mendalam prinsip-prinsip agama dan keadilan yang lebih luas. Penting untuk melibatkan dialog terbuka antara pihak pembuat kebijakan, komunitas hukum, dan masyarakat, termasuk perempuan PNS yang terdampak, untuk diterapkan tidak hanya memenuhi tujuan administratif tetapi juga menghormati nilainilai agama dan hak-hak individu. Pendekatan yang inklusif ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang adil perlindungan terhadap prinsip-prinsip agama. Dengan demikian, reformasi kebijakan yang Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 189 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia dilakukan akan mencerminkan komitmen terhadap efisiensi administratif, sambil tetap menghargai dan melindungi nilai-nilai keagamaan serta hak-hak pribadi yang esensial, memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan selaras dengan tujuan Hifdz alDin. Pendekatan ini juga penting untuk menghindari ketidakpuasan yang lebih luas kepentingan regulasi dan perlindungan hakhak individu, sekaligus mencerminkan keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai . Analisis Pandangan Perempuan PNS Perspektif Hifz al-Nafs Hifz al-Nafs secara etimologi berasal dari kata bahasa Arab yaitu Hifz yang artinya menjaga dan Nafs yang artinya jiwa atau ruh. Sedangkan secara terminologi Hifz al-Nafs adalah mencegah terjadinya hal-hal yang buruk dan memastikannya agar tetap hidup. Semua potensi dalam Hifz al-Nafs bersifat potensial dan dapat teraplikasikan jika manusia selalu mengupayakan potensi Setiap Potensi yang ada pada Hifz al-Nafs memiliki kecenderungan untuk membentuk kepribadian manusia meskipun hal tersebut dipengaruhi oleh faktor eksternal maupun internal. Dalam perempuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . , yang melarang wanita PNS untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, dalam perspektif Hifz al-Nafs, atau pelestarian jiwa dan kesejahteraan individu. Perspektif ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai bagaimana peraturan tersebut berperan dalam melindungi kesejahteraan psikologis dan stabilitas pribadi perempuan PNS. Peraturan ini dirancang dengan tujuan untuk mencegah kemudharatan yang mungkin timbul dari situasi poligami, kesejahteraan emosional dan psikologis perempuan PNS. Dalam konteks Hifz alNafs, perlindungan terhadap kesejahteraan individu merupakan prioritas utama. Ketika seorang perempuan PNS terlibat dalam poligami, dia dapat mengalami berbagai tantangan emosional dan psikologis, seperti rasa cemburu, tekanan sosial, dan ketidakpastian dalam hubungan keluarga. Semua ini dapat mengganggu stabilitas emosionalnya dan berdampak negatif pada kualitas hidupnya secara keseluruhan. Lebih Hifz al-Nafs lingkungan keluarga untuk memastikan kesehatan mental dan emosional. Larangan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat bertujuan untuk mencegah terjadinya ketidakstabilan dalam struktur keluarga yang perempuan PNS. Dalam konteks ini, peraturan ini tidak hanya melindungi perempuan dari masalah pribadi yang timbul dari situasi poligami, tetapi juga berupaya memastikan bahwa mereka dapat menikmati lingkungan keluarga yang stabil dan harmonis, yang mendukung kesejahteraan mereka secara keseluruhan. Selain itu, perspektif Hifz al-Nafs juga mencakup perlindungan terhadap kesehatan fisik dan mental perempuan PNS. Kedepannya poligami dapat membawa potensi stres tambahan dan masalah kesehatan terkait dengan dinamika hubungan yang kompleks dan ketidakpastian sosial. Peraturan ini, dengan melarang poligami, bertujuan untuk melindungi perempuan PNS dari dampak negatif kesehatan yang mungkin timbul, seperti stres berkepanjangan atau masalah kesehatan yang terkait dengan ketegangan emosional. Dengan memastikan Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 190 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia bahwa perempuan PNS tidak terlibat dalam kesehatannya, peraturan ini mendukung upaya menjaga kesehatan fisik dan mental Terakhir, dari perspektif Hifz al-Nafs, menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional sangat penting. Ketidakstabilan emosional atau masalah pribadi yang disebabkan oleh poligami bisa mengganggu kinerja pekerjaan perempuan PNS. Peraturan ini bertujuan untuk profesionalisme dan efektivitas kerja perempuan PNS. Dengan melarang praktik perempuan PNS untuk tetap fokus pada tanggung jawab mereka dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan instansi tempat mereka bekerja. Secara keseluruhan, melalui perspektif Hifz al-Nafs. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . dapat dipahami sebagai langkah untuk melindungi perempuan PNS dari dampak negatif Peraturan ini berfungsi untuk menjaga kesejahteraan emosional, stabilitas keluarga, kesehatan, dan kinerja profesional perempuan PNS, memastikan bahwa mereka dapat menjalani kehidupan pribadi dan profesional mereka dengan seimbang dan Dalam konteks ini. Hifz al-Nafs, yang sangat menjaga kesejahteraan jiwa seseorang, dapat dianggap sejalan dengan peraturan Oleh karena itu, aturan tentang larangan perempuan Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat selaras dengan prinsip Hifz al-Nafs karena bertujuan untuk melindungi dan menjaga kesejahteraan jiwa Pegawai Negeri Sipil. Analisis Pandangan Perempuan Pegawai Negeri Sipil perspektif Hifz al-Aql Salah satu poin penting dalam Maqashid SyariAoah adalah Hifz al-Aql yang masuk dalam kategori al-dharuriyah alkhamsah. Hifz al-Aql merupakan salah satu tujuan disyariatkannya suatu hukum. Hifz alAql dapat didefinisikan sebagai menjaga pikiran atau akal . Maksudnya adalah bentuk aturan, baik itu perintah maupun larangan yang berasal dari Allah telah ditetapkan di dalam al-QurAoan dan hadis Nabi bertujuan untuk melindungi akal manusia dari sesuatu yang dapat merusaknya. Penciptaan manusia dengan segenap fasilitas yang ada pada diri manusia termasuk akal telah dijelaskan dalam QS. Al-Hajj/22: aA acO e aCEa eOIA a aEa eI aOA U A aE eaOIa Ea aN eI CaEa eOA a AO ae eO aAO eaEa eA A aIa eOIa aNaA e ca aN ee a eO IU OA Terjemahnya: Maka tidak pernahkah mereka berjalan di bumi ini sehingga akal mereka dapat memahami, telinga mereka dapat mendengar. Islam sangat menghormati dan memuliakan pikiran seseorang. Bahkan secara eksplisit al-QurAoan banyak menyeru ummat manusia untuk menggunakan dan mengembangkan pikirannya. Hal tersebut menunjukkan Islam sebagai agama yang menghormati nalar pikiran manusia. Akal atau pikiran dapat mendatangkan manfaat bagi kehidupan manusia baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Hifz al-Aql sepanjang sejarahnya terbatas pada pelarangan minuman keras sebagai upaya menjaga akal manusia, pengembangan pikiran ilmiah yang dapat mengembangkan dan memperluas ilmu pengetahuan, perjalanan menuntut ilmu, melawan mentalitas taklid serta mencegah mengalirnya tenaga ahli ke luar negeri. Selain itu, menurut hemat peneliti Hifz al-Aql dapat dikaji dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 191 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Bagi Pegawai Negeri Sipil lakilaki dapat melakukan poligami sepanjang memenuhi syarat tertentu baik syarat Sedangkan bagi perempuan tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat dan bagi yang melanggarnya akan mendapat sanksi. Berikut adalah analisis peneliti terhadap pandangan perempuan Pegawai Negeri Sipil mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . , yang melarang wanita PNS menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, dalam perspektif Hifz al-Aql: Rasionalitas Kebijakan: o Pertimbangan Efektivitas: Kebijakan ini dirancang untuk mencegah komplikasi dari poligami yang bisa mempengaruhi kinerja dan integritas profesional. Namun, penting untuk menilai apakah larangan ini benar-benar efektif dalam mencapai tujuan Jika tidak ada bukti kuat bahwa kebijakan ini berhasil mencegah masalah yang dimaksud, maka kebijakan tersebut mungkin tidak sesuai dengan prinsip rasionalitas Hifz al-Aql. Keadilan: o Perlakuan yang Setara: Hifz al-Aql mengajarkan pentingnya keadilan dalam Larangan ini menciptakan perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan dalam hal pernikahan. Sementara laki-laki diperbolehkan menikah lebih dari satu kali, perempuan tidak diperbolehkan. Dari Hifz al-Aql, ketidakadilan ini bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang perlu dikaji ulang. Dampak Terhadap Kesejahteraan Individu: o Pertimbangan Kesejahteraan Emosional: Kebijakan mempertimbangkan dampak emosional dan sosial pada wanita PNS. Jika larangan ini ketidaknyamanan yang signifikan, maka kebijakan tersebut tidak selaras dengan prinsip Hifz al-Aql, yang mengutamakan kesejahteraan dan perlindungan individu. Berikut adalah kebijakan yang harus mempertimbangkan dampak emosional dan sosial dari larangan terhadap wanita PNS. Kesejahteraan Emosional dan Sosial: o Stigma dan Tekanan Sosial: Larangan ini dapat menimbulkan stigma sosial bagi wanita PNS yang memiliki keinginan untuk berpoligami atau yang berada dalam situasi pribadi yang mengarah pada kebutuhan untuk melakukan hal tersebut. Stigma ini dapat o Ketidakpuasan Pribadi: Wanita PNS mungkin merasa tertekan atau tidak puas secara pribadi karena mereka tidak dapat memilih jalan hidup yang sesuai dengan keinginan mereka, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan emosional mereka secara Beban Tambahan dalam Menjaga Keseimbangan: o Keseimbangan Karier dan Kehidupan Pribadi: Kebijakan ini mungkin menambah beban pada wanita PNS yang harus menyeimbangkan tuntutan pekerjaan dengan kehidupan pribadi mereka. Misalnya, jika seorang wanita PNS menghadapi situasi pribadi di mana poligami menjadi opsi yang diinginkan atau diperlukan . isalnya, karena alasan keluarga atau sosia. , larangan ini memaksanya untuk memilih antara karier dan kehidupan pribadi, yang bisa menjadi beban o Dilema Karier-Pribadi: Larangan ini dapat menciptakan dilema bagi wanita PNS dalam membuat keputusan pribadi. Mereka mungkin terpaksa memilih antara mengikuti Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 192 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia aturan karier atau memenuhi kebutuhan pribadi mereka, yang dapat menciptakan ketegangan dan konflik internal. Dampak Negatif yang Signifikan: o Kurangnya Manfaat yang Jelas: Jika tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa kebijakan ini secara efektif mencegah gangguan pada kinerja profesional, maka larangan ini bisa dianggap memberikan beban tambahan tanpa manfaat yang jelas. Dalam hal ini, kebijakan mungkin tidak mencapai tujuan yang diinginkan dan malah menambah beban emosional dan sosial pada wanita PNS. Ketidakfleksibelan Kebijakan: o Kurangnya Fleksibilitas: Kebijakan yang kaku dan tidak mempertimbangkan berbagai situasi individu dapat menyebabkan Fleksibilitas dalam kebijakan, seperti penilaian kasus per kasus, mungkin lebih sesuai untuk mengurangi dampak negatif dan menyesuaikan dengan kebutuhan pribadi dan profesional wanita PNS. Alternatif Kebijakan: o Pencarian Solusi yang Adil: Hifz alAql mendorong pencarian solusi alternatif yang lebih adil dan rasional. Kebijakan yang memungkinkan penilaian berdasarkan kasus per kasus atau yang menawarkan fleksibilitas dapat menjadi alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip Hifz al-Aql, mengingat kebijakan ini harus adil dan rasional dalam Dalam perspektif Hifz al-Aql, yang pemikiran rasional, larangan bagi wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat perlu ditinjau dari segi rasionalitas dan keadilan. Hifz al-Aql menekankan bahwa kebijakan harus dibuat dengan pertimbangan akal sehat dan harus adil bagi semua pihak yang Secara keseluruhan, dari sudut pandang Hifz al-Aql, larangan wanita PNS untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat perlu dievaluasi lebih lanjut. Kebijakan ini harus dikaji apakah benar-benar didasarkan pada pertimbangan rasional dan keadilan. Jika kebijakan ini terbukti tidak adil atau tidak efektif, maka mungkin perlu dicari solusi alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip Hifz al-Aql. Dengan mempertimbangkan aspekaspek ini, dari perspektif Hifz al-Aql, peraturan tersebut perlu dianalisis lebih dalam untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya efektif tetapi juga adil dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak perlu pada semua pihak. Analisis Pandangan Perempuan Pegawai Negeri Sipil Perspektif Hifz al-Nashl Hifz al-Nashl merupakan salah satu hal yang penting dalam Maqashid SyariAoah. Hifz al-Nashl dapat berarti garis keturunan. Kemaslahatan utama yang dilindungi syariat melalui poin Hifz al-Nashl adalah keberlangsungan suatu generasi manusia untuk mencegah dari kepunahan dengan upaya-upaya yang mengacu pada kebaikan di dunia dan di akhirat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Hifz al-Nashl adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga sebuah Pentingnya menjaga keturunan sudah dijelaskan dalam QS Al-Furqan/25: 54. AU acO aAN Ue A a aO aEA a aAC aIIa eE aI a a Ua aA aaEa N IA e AaON aaO EacA AaOEaIa aacEa C aO UeA Terjemahnya: Dan dialah yang menciptakan manusia dari air, lalu dia jadikan manusia itu mempunyai keturunan dan musahhara dan tuhanmu adalah maha kuasa. Dalam konteks ini, larangan bagi perempuan PNS untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dapat dilihat sebagai upaya untuk melindungi kesejahteraan keluarga dan keturunan. Kebijakan ini berpotensi mencegah masalah yang mungkin Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 193 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia timbul dari situasi poligami, seperti ketidakstabilan keluarga dan dampaknya terhadap anak-anak. Fokus analisis ini adalah pada pandangan perempuan PNS mengenai larangan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, terutama dalam konteks di mana istri pertama telah memiliki anak. Ketika mempertimbangkan kasus di mana istri pertama telah memiliki anak, situasi menjadi lebih kompleks. Larangan tersebut mungkin terasa lebih mengekang bagi perempuan PNS yang berada dalam situasi di mana ayah dari istri pertama tersebut ingin menikah lagi dengan seorang PNS. Dalam konteks ini, perempuan PNS menghadapi dilema antara kepatuhan terhadap kebijakan yang ada dan hak individu untuk menentukan peran dalam sebuah keluarga. Prinsip Hifz al-Nashl berfokus pada perlindungan keturunan dan keluarga dalam penerapan hukum. Dalam perspektif ini, kebijakan yang melarang perempuan PNS menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat bisa dilihat sebagai langkah untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan keluarga, termasuk anak-anak yang sudah ada dari pernikahan sebelumnya. Hifz al-Nashl kesejahteraan anak-anak dari potensi dampak negatif yang bisa timbul dari struktur keluarga yang kompleks. Namun, dalam situasi di mana istri pertama telah memiliki anak dan ayah dari istri pertama berencana untuk menikah lagi dengan seorang wanita PNS, prinsip Hifz alNashl juga harus mempertimbangkan dampak potensial terhadap anak-anak dari pernikahan pertama. Anak-anak dalam situasi ini mungkin mengalami ketidakpastian emosional dan psikologis jika terjadi perubahan besar dalam struktur keluarga mereka, seperti penambahan ibu tiri. Pertanyaan yang relevan adalah apakah pernikahan ayah dengan seorang PNS akan memengaruhi kesejahteraan emosional dan psikologis anak-anak dari pernikahan Dari sudut pandang psikologi perkembangan, perubahan dalam struktur keluarga dapat mempengaruhi anak-anak secara signifikan. Anak-anak mungkin menghadapi perasaan cemas, kebingungan, atau bahkan perasaan ditinggalkan jika mereka merasa kurang diperhatikan atau kasih sayang dari orang tua mereka Jika seorang ayah menikah lagi dan mengintegrasikan perempuan PNS sebagai istri baru, anak-anak dari pernikahan sebelumnya mungkin merasa terpinggirkan atau mengalami gangguan dalam hubungan mereka dengan ayahnya. Ketidakstabilan emosional ini bisa timbul dari perubahan dinamika keluarga, penyesuaian terhadap figur ibu tiri baru, dan pergeseran dalam alokasi perhatian dan sumber daya Akibat negatif yang ditimbulkan adalah ketidakharmonisan kedua orang tuanya. Selain kepercayaan diri dan berkembangnya sikap agresif serta permusuhan dengan orang Keadaan anak tersebut semakin lingkungan yang kurang baik. Pola dan kualitas keturunan sangat ditentukan oleh lingkungan keluarga. Khususnya peran ibu yangat sentral dalam membina sebuah keturunan. Seorang ibu harus memaksimalkan upaya dalam membina dan mewujudkan anak keturunan yang baik. Dari rahim wanita sahleh, maka akan lahir anak-anak yang shaleh pula. Dari hal tersebut akan timbul generasi baru yang baik pula. Sehingga regenerasi eksistensi manusia di muka bumi tidak akan pernah habis. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 194 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia Keluarga adalah penanggung jawab pertama terhadap pertumbuhan jasmani dan rohani anaknya. Tanggung jawab tersebut membimbing dan mendidik anak. Berhasil dihubungkan dengan perkembangan sikap dan pribadi orang tuanya dan komunikasinya dengan keluarga. Bahkan ditambah lagi ketika seorang perempuan yang menjadi istri kedua, ketiga dan keempat juga berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan anak. Sehingga dapat dikatakan bahwa larangan Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat dalam perspektif Hifz al-Nasl dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan anak dan menghasilkan keturunan yang baik. Karena dengan adanya perhatian khusus dan pendidikan yang tepat kepada anak, maka anak tersebut akan tumbuh dengan baik. Sebaliknya ketika terjadi perselisihan antara istri pertama, kedua dan ketiga maka hal tersebut akan rentang berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan seorang anak. Sebagaimana hadis di bawa ini : Hadis tentang Perlunya Memperhatikan Kesejahteraan keluarga : AO aEA a aAcEEA a A Ca aE aA:aA eINa CaEA ca A eaI aIa a aeI aIEaEs a a aOA A( aO aNA a aAcEEA a aAcEEA a AEa eO aN aOA ca AA acEOA a AA AO ae aE eI O ae aE eI aE eN aE aNA:AEac aIA )AaOA AA AIA AEA ca Artinya: Dari Anas bin Malik RA. Rasulullah SAW bersabda: AuSebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya. Ay (HR. Tirmidh. Hadis ini menekankan pentingnya perlakuan baik dan adil terhadap keluarga, termasuk istri-istri dalam konteks poligami. Seorang individu yang dianggap unggul di mata masyarakat adalah mereka yang tidak keluarganya, tetapi juga memberikan dukungan emosional dan perlakuan penuh kasih kepada semua anggota keluarganya. Berbeda lagi dalam hal istri pertama tidak punya anak, situasi ini menimbulkan pertanyaan khusus mengenai dampak kebijakan peraturan terhadap dinamika Ketika istri pertama dalam sebuah keluarga tidak dapat memiliki anak, keputusan untuk menikah lagi dapat menjadi isu yang kompleks baik dari sudut pandang hukum maupun sosial. Peraturan yang melarang perempuan Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau signifikan situasi ini, mengingat adanya kesejahteraan keluarga. Namun, situasi di mana istri pertama tidak memiliki anak, dan ayah perempuan PNS ingin menikah lagi, menambah Dalam kasus ini, prinsip Hifz al-Nashl yang berfokus pada perlindungan bertentangan dengan hak pribadi perempuan untuk menjadi istri dalam konteks poligami. Kebijakan ini, yang pada dasarnya berusaha melindungi integritas keluarga, mungkin tampak tidak fleksibel ketika menghadapi situasi khusus di mana kebutuhan untuk Dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2, yang melarang perempuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, penting untuk memahami dominasi dari dua contoh kasus yang dibahas: istri pertama yang sudah memiliki anak dan istri pertama yang tidak memiliki anak. Kasus Istri Pertama yang Memiliki Anak Kasus di mana istri pertama sudah memiliki anak adalah situasi yang lebih dominan dalam hal kebutuhan perlindungan Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 195 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia menurut prinsip Hifz al-Nashl. Prinsip ini kesejahteraan keturunan dan menjaga stabilitas keluarga. Dalam situasi ini, penambahan istri baru dapat berpotensi menimbulkan gangguan emosional dan psikologis bagi anak-anak dari pernikahan Anak-anak tersebut mungkin merasa terabaikan atau mengalami perubahan dalam dinamika keluarga yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, larangan bagi perempuan PNS untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat menjadi relevan sebagai langkah pencegahan untuk menjaga kestabilan dan kesejahteraan anak-anak. Kasus Istri Pertama yang Tidak Memiliki Anak Sebaliknya, kasus di mana istri pertama kompleksitas yang berbeda. Dalam situasi ini, peraturan yang melarang perempuan PNS untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat mungkin tampak kurang adil dan kurang responsif terhadap kebutuhan Jika istri pertama tidak memiliki anak, pernikahan tambahan mungkin diperlukan untuk melanjutkan keturunan. Prinsip Hifz al-Nashl yang menekankan dipertimbangkan bersama dengan hak individu untuk menentukan status pernikahan Dominasi dalam Konteks Kebijakan Secara keseluruhan, kasus di mana istri pertama sudah memiliki anak lebih dominan dalam hal perlunya perlindungan melalui kebijakan ini. Ini karena kebijakan yang ada berfungsi sebagai langkah pencegahan untuk mencegah gangguan yang mungkin timbul dalam kesejahteraan anak-anak yang sudah Penambahan istri baru dalam situasi ini bisa keluarga, yang berpotensi merugikan anakanak yang sudah ada. Sementara itu, kasus di mana istri pertama tidak memiliki anak memerlukan penyesuaian kebijakan yang lebih fleksibel. Meskipun perlindungan keturunan juga penting dalam konteks ini, fleksibilitas dalam kebijakan bisa membantu menyeimbangkan kebutuhan untuk melanjutkan keturunan dengan hak-hak individu dan situasi keluarga yang spesifik. Dengan demikian, meskipun kedua kebijakan, kasus di mana istri pertama sudah memiliki anak lebih dominan dalam hal kebutuhan perlindungan dan stabilitas Penyesuaian kebijakan harus memastikan bahwa perlindungan terhadap anak-anak yang sudah ada tetap menjadi melanjutkan keturunan dalam situasi di mana istri pertama tidak memiliki anak. Analisis peneliti dari sudut pandang PNS Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 dalam situasi di mana istri pertama telah memiliki anak menunjukkan bahwa prinsip Hifz al-Nashl harus memperhatikan juga potensi dampak emosional dan anak-anak pernikahan sebelumnya. Selain itu juga, bagaimana perubahan dalam struktur keluarga, termasuk pernikahan seorang PNS sebagai istri baru, dapat memengaruhi kesejahteraan anak-anak secara keseluruhan. Dalam menyimpulkan bahwa prinsip Hifz al-Nashl sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2. Analisis peneliti dari sudut pandang PNS Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 196 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia Ayat 2 dalam situasi di mana istri pertama belum memiliki anak menunjukkan bahwa kebijakan ini bisa dianggap membatasi hak pribadi mereka dan tidak mempertimbangkan situasi khusus seperti kasus di mana istri pertama tidak memiliki anak. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan kemungkinan revisi atau penyesuaian kebijakan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak individu, sembari tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan keluarga yang menjadi fokus utama Hifz alNashl. Analisis Pandangan Perempuan Pegawai Negeri Sipil Perspektif Hifz al-Mal Hifz al-Mal, atau perlindungan terhadap kekayaan, merupakan salah satu dari lima konsep Maqashid SyariAoah yang memiliki makna mendalam dan relevansi yang signifikan dalam konteks sosial dan Prinsip ini, yang secara harfiah berarti Aupelestarian kekayaan,Ay berfungsi untuk menjaga hak-hak ekonomi individu dan memastikan bahwa kekayaan dikelola dengan cara yang adil dan sesuai dengan norma-norma etika dan hukum Islam. Dalam kerangka hukum Islam, hifz almal tidak hanya merujuk pada perlindungan terhadap kekayaan pribadi, tetapi juga mencakup berbagai dimensi yang lebih luas terkait pengelolaan dan distribusi sumber Prinsip ini berakar pada ajaran Syariah yang menekankan pentingnya melindungi dan mempertahankan hak milik serta mengatur penggunaan kekayaan agar tidak disalahgunakan atau diselewengkan. Dengan kata lain, prinsip ini mengutamakan perlindungan terhadap harta dan keadilan dalam distribusinya Pengtinnya menjaga harta dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah/2: 188: A aE aO a eEa eO a aN ee a aEOA a AaOaE a e aEEa eeO a eI aOEa aE eI a eOIa aE eI a eE aA ca ea aA A aEe aI aOa eI a eI a eEa aI eOIA a An eE aE aacI aEa e aEEa eO Aa a eOCU aI eI a eI aO aE EIA Terjemahnya: Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu pada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu Untuk menganalisis keselarasan antara peraturan tersebut dan prinsip Hifz al-Mal, peneliti perlu mempertimbangkan bagaimana peraturan ini mempengaruhi pengelolaan harta dan hak-hak finansial dari perspektif seorang perempuan PNS di Kota Makassar. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh peneliti dari hasil wawancara dengan beberapa perempuan PNS di Kota Makassar, dapat disimpulkan bahwa peraturan ini mungkin dilihat sebagai langkah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas finansial Wanita PNS. Dalam hal ini, prinsip Hifz alMal dapat dianggap selaras dengan peraturan tersebut karena keduanya berfokus pada perlindungan dan pengelolaan harta. Dengan membatasi jumlah istri, peraturan ini mencoba menghindari potensi konflik atau ketidakpastian dalam pembagian harta dan tanggung jawab finansial, yang dapat terjadi dalam konteks poligami. Sebagai contoh, dalam situasi poligami, mungkin ada ketidakpastian mengenai hak-hak finansial dan pembagian harta antara istri-istri yang bisa berdampak pada perempuan PNS. Dengan larangan ini, peraturan berusaha untuk memastikan bahwa hak-hak finansial perempuan PNS tetap terlindungi dan tidak terpengaruh oleh kompleksitas yang bisa timbul dari poligami. Di sisi lain, beberapa perempuan PNS merasa bahwa peraturan ini secara tidak adil membatasi hak pribadi mereka. Seperti yang Ibu Nurjannah, "bagaimana jika istri pertama ingin membantu keuangan suaminya untuk Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 197 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia membiayai istri kedua dan tidak ada masalah bagi dirinya?" Dengan kenyataan bahwa jika istri kedua adalah seorang PNS dan dapat berkontribusi positif dalam pengelolaan harta rumah tangga, maka ada argumen bahwa larangan ini mungkin terlalu membatasi. Dalam situasi di mana istri kedua dapat membantu dalam pengelolaan harta dan memberikan manfaat tambahan, larangan ini mungkin dianggap sebagai langkah yang potensi kontribusi positif tersebut. Sebagai contoh, jika istri kedua memiliki keahlian dalam manajemen keuangan atau dapat membantu mengelola sumber daya keluarga dengan lebih baik, maka kontribusinya bisa meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan keuangan Dalam konteks ini, prinsip Hifz alMal seharusnya juga mempertimbangkan bagaimana kontribusi positif dari istri kedua dalam pengelolaan harta dapat mendukung perlindungan dan pengelolaan harta yang lebih baik. Mereka juga berpendapat bahwa larangan ini tidak hanya mengatur aspek keuangan tetapi juga mencampuri kehidupan pribadi dan kebebasan mereka dalam menentukan status perkawinan. Bagi mereka, meskipun prinsip Hifz al-Mal mendukung perlindungan harta, peraturan ini mungkin dianggap sebagai bentuk diskriminasi atau pelanggaran terhadap hak-hak pribadi Selain Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Peraturan tersebut memberikan larangan kepada perempuan Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggarnya akan dikenakan sanksi disiplin berupa pemecatan dan pemberhentian tidak hormat sebagat Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 menetapkan bahwa perempuan PNS tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga integritas regulasi dan mencegah konflik kepentingan yang mungkin timbul dari poligami dalam konteks tugas dan tanggung jawab sebagai PNS. Jika seorang perempuan PNS melanggar ketentuan ini, sanksi yang diterapkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Prinsip Hifz al-Mal berfokus pada perlindungan dan pengelolaan harta dengan cara yang adil. Dalam perspektif ini, prinsip Hifz al-Mal mengutamakan perlindungan terhadap kekayaan agar tidak mengalami kerugian, disalahgunakan, atau dikelola secara tidak efisien. Dalam konteks ini, kita perlu menganalisis apakah sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat, yang menjatuhkan seseorang dari posisinya sebagai PNS, tetap sesuai dengan prinsip perlindungan harta. Ketika seorang perempuan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar peraturan mengenai status perkawinan, dampaknya langsung terhadap harta dan kesejahteraan individu harus Sanksi ini bisa mengakibatkan kehilangan pekerjaan, yang pada gilirannya pendapatan tetap. Bagi banyak perempuan PNS, pekerjaan sebagai pegawai negeri mungkin merupakan sumber pendapatan utama yang krusial untuk kestabilan keuangan pribadi dan keluarga mereka. Dalam Hifz al-Mal, perlindungan terhadap harta tidak hanya mencakup perlindungan terhadap kekayaan itu sendiri, tetapi juga kesejahteraan finansial Dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, seorang perempuan PNS kehilangan haknya atas penghasilan yang merupakan bagian dari harta. Hal ini bisa Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 198 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia menjadi bentuk kerugian finansial yang signifikan, dan dalam hal ini, prinsip perlindungan harta dapat dianggap tidak sepenuhnya terjaga. Ketika seseorang kehilangan pendapatan yang vital bagi kestabilan hidupnya, perlindungan terhadap harta yang dimaksudkan dalam prinsip Hifz al-Mal tidak tercapai secara optimal. Peraturan mencegah komplikasi yang mungkin timbul dari poligami dan melindungi integritas administrasi PNS. Namun, penegakan peraturan ini melalui sanksi yang keras seperti pemberhentian tidak dengan hormat perlu dievaluasi dalam konteks dampaknya terhadap individu. Meskipun peraturan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan kepatuhan administratif, sanksi yang keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan kesejahteraan individu. Jika sanksi ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan tanpa adanya alternatif yang lebih ringan atau mekanisme perlindungan tambahan, maka perlindungan harta sebagai prinsip Hifz al-Mal mungkin tidak sepenuhnya terjamin. Dalam situasi ini, mungkin perlu adanya penyesuaian dalam penegakan peraturan atau mekanisme sanksi untuk memastikan bahwa prinsip Hifz al-Mal tetap Misalnya, penegakan peraturan dapat dilakukan dengan menerapkan sanksi yang mekanisme peringatan terlebih dahulu sebelum sanksi yang berat diterapkan. Ini akan memungkinkan adanya penegakan peraturan tanpa mengorbankan kesejahteraan finansial individu secara berlebihan, dan pada saat yang sama menjaga integritas Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai akibat dari pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 dapat menimbulkan dampak signifikan terhadap kesejahteraan finansial perempuan PNS, yang bisa bertentangan dengan prinsip Hifz al-Mal. Prinsip Hifz alMal menekankan perlindungan harta dan kesejahteraan individu, dan sanksi berat ini berpotensi mengakibatkan kerugian finansial perlindungan tersebut. Oleh karena itu, penyesuaian dalam sanksi atau penerapan peraturan agar tetap seimbang antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap kesejahteraan finansial individu, sesuai dengan prinsip Hifz al-Mal. Berdasarkan hal tersebut. Hifz al-Mal memandang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil akan berimplikasi pada perekonomian Karena mengakibatkan seseorang kehilangan jabatan dan jaminan hidup untuk melangsungkan kehidupannya. Sementara masih banyak pelanggaran yang lainnya yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang luput dari sanksi pemerintah. Oleh karena itu, dalam konteks perlindungan harta dan kesejahteraan finansial, mempertahankan pekerjaan dengan pendapatan tetap adalah pilihan yang lebih Pilihan ini tidak hanya menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga melindungi hak-hak sosial dan keamanan yang penting. Sementara itu, keputusan untuk menjadi istri kedua harus dipertimbangkan hati-hati, mempertimbangkan dampaknya terhadap kestabilan finansial dan kesejahteraan jangka Keputusan akhir sebaiknya didasarkan pada evaluasi mendalam mengenai prioritas pribadi, kesejahteraan finansial, dan dampak jangka panjang dari setiap pilihan. Konsultasi dengan penasihat keuangan dan hukum juga dapat membantu dalam membuat keputusan yang berimbang dan bijaksana, sesuai dengan prinsip perlindungan harta dan kesejahteraan Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 199 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia Menurut analisis penelliti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 umumnya selaras dengan prinsip Hifz al-Mal dalam hal perlindungan dan pengelolaan harta, karena peraturan ini pengelolaan harta yang dapat timbul dari situasi poligami. Namun, penting untuk juga mempertimbangkan hak-hak pribadi dan potensi kontribusi positif dari istri kedua dalam pengelolaan harta. Dengan kata lain, perlindungan harta, ada kebutuhan untuk menyeimbangkan antara perlindungan harta penyesuaian yang memungkinkan kontribusi positif dalam pengelolaan harta tanpa mengorbankan prinsip-prinsip perlindungan yang ada. Sehingga, peraturan ini dapat diterima dan diterapkan dengan adil, sambil tetap menjaga perlindungan terhadap harta dan hak-hak finansial. Ada apa dengan kaum laki-laki : Menurut peneliti, dalam persoalan yang dijelaskan, ada beberapa isu terkait peran laki-laki dan penerapan Peraturan Pemerintah yang perlu dipertimbangkan : Peran Laki-Laki dalam Masalah: Dalam kasus pernikahan kedua atau pernikahan siri, laki-laki sering kali berperan sebagai pihak yang melakukan tindakan tersebut, sehingga mereka seharusnya juga dikenakan peraturan dan sanksi yang sesuai. Namun, jika peraturan hanya berfokus kepada perempuan dan tidak memberikan perhatian atau pembatasan pada laki-laki, maka peraturan ini dianggap tidak adil. Ketidakadilan dan Diskriminasi: Peraturan yang tampaknya hanya menyalahkan perempuan dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi gender. Ini karena beban dan tanggung jawab dari permasalahan tersebut diletakkan sepenuhnya pada perempuan, sementara laki-laki yang juga terlibat tidak mendapat perhatian yang Hal ini bisa mencerminkan ketidakadilan sistematis dalam penegakan . Pelanggaran Hak Perempuan: Dengan memfokuskan perhatian hanya pada perempuan, peraturan ini bisa dianggap melanggar hak perempuan. Perempuan bisa merasa diperlakukan tidak adil karena mereka dikenakan sanksi atau pembatasan tanpa memperhitungkan peran laki-laki yang juga berkontribusi dalam menciptakan situasi . Keseimbangan dan Keadilan: Untuk mencapai keadilan, peraturan seharusnya mempertimbangkan peran semua pihak yang terlibat dalam situasi tersebut. Ini berarti bahwa peraturan harus mencakup pembatasan dan sanksi yang setara untuk kedua belah pihakAibaik laki-laki maupun perempuanAiagar tidak ada diskriminasi atau ketidakadilan dalam penerapannya. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa . Pandangan perempuan PNS di kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat . menunjukkan bahwa ada 14 orang setuju dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2, sedangkan 10 orang tidak setuju dengan peraturan tersebut. Dalam perspektif Maqashid SyariAoah Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Pasal 4 ayat . tersebut menunjukkan bahwa yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 adalah Hifz alNafs dan Hifz al-Mal. Sebaliknya. Maqashid Syari'ah yang tidak sejalan dengan peraturan tersebut adalah Hifz al-Din dan Hifz al-Aql. Implikasi dari penelitian ini adalah . Perlu dilakukan revisi atau peninjauan kembali terhadap peraturan ini untuk memastikan bahwa semua pihak, baik lakilaki maupun perempuan, diatur secara adil Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 175-202, 2024 | 200 Konsep Poligami menurut Pandangan Perempuan PNS di Kota Makassar terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Andi Airiza Rezki SyafaAoat. Aisyah Kara. Asni. Kurniati. Indo Santalia dan setara. Penerapan peraturan yang inklusif dan tidak diskriminatif akan menjamin perlakuan yang adil serta mencegah ketidakadilan dalam pelaksanaannya. Perlunya penyamaan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . antara Pegawai Negeri Sipil lakilaki dan perempuan agar tidak terjadi perbedaan hak di hadapan hukum. Sebaiknya. Peraturan Pemerintah tidak hanya melarang wanita PNS untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek lain yang lebih luas, seperti kemungkinan adanya wanita PNS yang menikah siri dengan pria yang sudah menikah sebelumnya. Sanksi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat . perlu dikaji ulang karena dapat menimbulkan masalah baru, yaitu pernikahan siri. Perlunya sosialisasi pemerintah terkait tentang peraturan tersebut karena masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengetahui aturan tersebut. Sehingga Pegawai Negeri Sipil dengan gampannya melalaikan aturan tersebut. DAFTAR PUSTAKA