Legalitas Legalitas: Jurnal Hukum, 17. Desember. 2025, 141-149 ISSN 2085-0212 (Prin. ISSN 2597-8861 (Onlin. DOI 10. 33087/legalitas. Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi *Dedy Syaputra. Triamy Rostarum, dan Joan Rafli Alhamdi Fakultas Hukum Universitas Batanghari. Indonesia correspondence email : dedy. syaputra@unbari. Abstract. Drug abuse is a problem that continues to receive serious attention from various parties due to its continued increase over time. The regulation of narcotics in Indonesian law is comprehensively regulated through Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The rehabilitation approach is also an important part of this regulation. The law requires drug addicts to undergo medical and social rehabilitation, as an effort to restore their condition so they can return to functioning optimally in This shows that the law is not only repressive, but also provides space for recovery. The purpose of this study is to determine and analyze the implementation of rehabilitation for victims of drug abuse crimes by the Jambi Province National Narcotics Agency (BNN) and to identify and analyze the obstacles faced by the Jambi Province BNN in implementing rehabilitation strategies for victims of drug abuse crimes. The method used in this study is an empirical juridical research Data collection in this study was conducted through interviews. From the results of this study, it can be concluded that the implementation of rehabilitation for victims of drug abuse crimes by the Jambi Province National Narcotics Agency (BNN) is carried out through medical rehabilitation, specifically outpatient treatment. During this process, victims receive counseling sessions aimed at assisting with psychological and social recovery. In implementing the rehabilitation program for drug abuse victims, the Jambi Provincial National Narcotics Agency (BNN) faces various obstacles. These include a lack of public awareness of the importance of rehabilitation, stigma and discrimination against victims, irregular client attendance during the rehabilitation process, legal issues experienced by some clients, and a lack of ongoing support after clients complete the rehabilitation program. By increasing public awareness, reducing stigma, fostering participant discipline, providing legal assistance, and strengthening post-rehabilitation programs, the Jambi Province BNN is trying to address these obstacles. Keywords: Rehabilitation. Victims of Drug Abuse. National Narcotics Agency Abstrak. Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang selalu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak karena terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Pengaturan narkotika dalam hukum Indonesia diatur secara menyeluruh melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pendekatan rehabilitasi juga menjadi bagian penting dalam pengaturan ini. Undang-undang mewajibkan pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sebagai upaya memulihkan kondisi mereka agar bisa kembali berfungsi dalam masyarakat secara optimal. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan ruang untuk pemulihan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh BNN Provinsi Jambi dan mengidentifikasi dan menganalisis kendala yang dihadapi BNN Provinsi Jambi dalam menjalankan strategi rehabilitasi terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi dilakukan melalui rehabilitasi medis, khususnya rawat jalan. Dalam proses ini, korban mendapatkan sesi konseling yang bertujuan untuk membantu pemulihan secara psikologis dan sosial serta dalam menjalankan program rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika. BNN Provinsi Jambi menghadapi berbagai kendala. Beberapa di antaranya adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi, adanya stigma dan diskriminasi terhadap korban, ketidakteraturan kehadiran klien selama proses rehabilitasi, permasalahan hukum yang dialami oleh sebagian klien, serta minimnya pendampingan yang berkelanjutan setelah klien menyelesaikan program rehabilitasi. Melalui peningkatan kesadaran masyarakat, pengurangan stigma, pembinaan kedisiplinan peserta, pendampingan hukum, serta penguatan program pascarehabilitasi BNN Provinsi Jambi berupaya menghadapi kendala ini. Kata Kunci: Rehabilitasi. Korban Penyalahgunaan Narkotika. Badan Narkotika Nasional PENDAHULUAN Secara umum yang dimaksud narkotika adalah sejenis zat yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi orang-orang yang menggunakannya, yaitu dengan cara memasukkan kedalam tubuh. Istilah narkotika yang dipergunakan disini bukanlah AunarcoticsAy pada farmacologie . , melainkan sama artinya dengan AudrugAy yaitu sejenis zat yang apabila dipergunakan akan membawa efek dan pengaruh pengaruh tertentu pada tubuh sipemakai , yaitu: Mempengaruhi kesadaran. Memberikan dorongan yang dapat berpengaruh terhadap perilaku manusia Pengaruh-pengaruh tersebut dapat berupa Dedy Syaputra. Joan Rafli Alhamdi, dan Triamy Rostarum. Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi Penenang. Perangsang . ukan perangsang se. Menimbulkan halusinasi . emakainya tidak mampu membedakan antara khayalan atau kenyataan, kehilangan kesadaran antara waktu dan tempa. Menurut Undang-Undang tentang narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Secara luas, narkotika dipandang sebagai suatu jenis zat yang mana dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi orang yang menggunakannya, yang penggunaannya dengan cara dimasukkan kedalam tubuh baik dengan cara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikkan. Kata narkotika sendiri berasal dari Bahasa Yunani AunarkeAy atau AunarkamAy yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Kemudian menurut World Health Organization (WHO). Narkotika merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan mempengaruhi fungsi fisik dan/atau psikologi . ecuali makanan, air, atau Menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viseral atau alat-alat rongga dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek bengong yang lama dalam keadaan masih sadar serta menimbulkan keracunan. Konsep penyalahgunaan berfokus pada ada atau tidaknya hak atau kewenangan seseorang yang dijamin oleh Perbuatan atau tindakan dari orang yang tidak berhak, tidak berwenangnya dalam menggunakan narkotika atau mengedarkannya merupakan bentuk penyalahgunaan narkotika. Tindak kejahatan Narkotika, khususnya mengenai penyalahgunaan narkotika tumbuh dan berkembang luas dengan menggunakan berbagai modus operandi baru dan sehingga menjadi kejahatan tingkat transnasional yang penyelundupannya banyak terjadi di Indonesia melalui pelabuhan atau bandar udara bahkan melalui perbatasan Indonesia dengan negara tetangga merupakan sesuatu yang tidak dapat dibantah. Sehingga dalam pemberantasan kejahatan narkotika yang merupakan suatu kejahatan luar biasa . xtra ordinary crim. diperlukan suatu regulasi khusus untuk menangani dan memberantasnya, membuatnya patut mendapat perhatian penuh dari segala aspek kalangan masyarakat tanpa terkecuali. Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang selalu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak karena terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Fenomena ini tidak hanya berdampak negatif bagi individu pengguna, tetapi juga membawa konsekuensi luas bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa secara Di Indonesia, kejahatan narkotika digolongkan sebagai kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. yang memerlukan perhatian khusus dan upaya penanganan yang intensif. Istilah kejahatan luar biasa ini menggambarkan suatu tindak pidana yang dampaknya sangat luas dan beragam, meliputi aspek sosial, budaya, ekonomi, politik, serta menimbulkan berbagai dampak negatif lainnya yang kompleks. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan permasalahan serius yang terus meningkat dari tahun ke tahun dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, hukum, dan kesehatan masyarakat. Narkotika tidak hanya merusak fisik dan mental individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda sebagai aset bangsa. Indonesia, sebagai negara yang berada di jalur perlintasan perdagangan internasional, menjadi wilayah yang rawan terhadap peredaran gelap narkotika. Masalah ini diperparah oleh tingginya permintaan dan lemahnya pengawasan di sejumlah wilayah. Moh Taufik Makaro dkk. Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia. Bogor, 2005, hlm. Maradani. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Raja Grafindo. Jakarta, 2008, hlm. Lisa Juliana. Narkotika. Psikotropika dan Gangguan Jiwa. Nuha Medika. Yogyakarta, 2013, hlm. Sylviana. Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi. Sandi Kota. Jakarta, 1996, hlm. Kiaking. AuPenyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Lex Crimen. Vol. 6 No. 1, 2017, hlm. Syaiful Bakhri. Tindak Pidana Narkotik dan Psikotropika Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana. Gramata Publishing. Jakarta, 2012, hlm. Dedy Syaputra. Joan Rafli Alhamdi, dan Triamy Rostarum. Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi Seiring waktu, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika terus bertambah setiap tahun. Peningkatan ini juga dipengaruhi oleh maraknya peredaran narkotika ilegal yang dilakukan oleh jaringan internasional yang menyasar negara-negara berkembang. Dalam dunia kedokteran, narkotika dipahami sebagai senyawa psikotropika yang sering digunakan oleh tenaga medis di rumah sakit untuk membius pasien, terutama saat melakukan operasi. Tujuannya adalah agar pasien tidak merasakan sakit atau untuk membuat area tubuh tertentu menjadi mati rasa. Namun, di masyarakat, pemahaman tentang narkotika masih sering keliru, sehingga penggunaannya kerap melebihi batas yang dianjurkan. Kondisi ini kemudian berdampak negatif pada berbagai sistem tubuh, termasuk sistem saraf . , jantung dan pembuluh darah . , kulit . , serta paru-paru . Pengaturan narkotika dalam hukum Indonesia diatur secara menyeluruh melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini menggantikan aturan sebelumnya dan dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Selain itu, undang-undang ini mengatur secara ketat produksi, distribusi, dan penggunaan narkotika agar dapat mengendalikan peredarannya di Indonesia. Undang-undang menggolongkan narkotika menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat adiksi dan kegunaan Kategori pertama meliputi zat paling berbahaya tanpa manfaat pengobatan, contohnya heroin dan ganja. Kategori kedua mencakup zat dengan kegunaan medis terbatas, seperti morfin. Sementara itu, kategori ketiga mencakup zat dengan potensi adiksi ringan dan lazim digunakan dalam pengobatan, misalnya kodein. Selain penggolongan, undang-undang ini juga mengatur larangan keras terhadap kepemilikan, penyimpanan, produksi, maupun pengedaran narkotika tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara hingga hukuman mati, tergantung pada jenis narkotika dan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Pendekatan rehabilitasi juga menjadi bagian penting dalam pengaturan ini. Undang-undang mewajibkan pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sebagai upaya memulihkan kondisi mereka agar bisa kembali berfungsi dalam masyarakat secara optimal. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan ruang untuk pemulihan. Bagi korban penyalahgunaan narkotika, hukum Indonesia memberikan pendekatan yang lebih bersifat rehabilitatif daripada hanya hukuman pidana. Hal ini tertuang dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengharuskan pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Artinya, pecandu tidak hanya dianggap sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai orang yang membutuhkan perawatan dan pemulihan agar dapat kembali berfungsi secara normal dalam masyarakat. Pendekatan ini bertujuan membantu korban pulih dari ketergantungan narkotika sehingga mereka bisa berintegrasi kembali ke lingkungan sosial dan mengurangi kemungkinan berulangnya penyalahgunaan di masa depan. Dengan demikian, hukum memberikan perlindungan sekaligus penanganan yang manusiawi bagi para pecandu narkotika. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan nasional pemberantasan narkotika, prekursor, dan zat adiktif. BNN merumuskan serta melaksanakan strategi penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelapnya. Koordinasi, supervisi, dan pembinaan terhadap instansi pemerintah, lembaga, dan masyarakat juga menjadi tugas BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan. Selain itu. BNN juga melaksanakan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat pusat maupun daerah. Tugas BNN mencakup aspek penegakan hukum, pencegahan, penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi guna menciptakan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, pengaturan narkotika dalam hukum Indonesia menggabungkan pendekatan hukum yang tegas dengan upaya rehabilitasi dan pencegahan, sebagai bagian dari komitmen negara dalam memerangi narkotika demi melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban sosial. Penelitian ini penting untuk dilakukan karena rehabilitasi sebagai salah satu upaya non-penal memegang peranan strategis dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika secara efektif dan manusiawi. Penelitian ini diperlukan untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan rehabilitasi tersebut berjalan sesuai dengan kebijakan yang ada, serta bagaimana Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi mengimplementasikan program rehabilitasi dalam konteks sosial dan hukum. Selain itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran nyata tentang tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan rehabilitasi, sekaligus memberikan rekomendasi yang dapat memperbaiki kualitas layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, penelitian Anang Iskandar. Penegakan Hukum Narkotika Rehabilitatid terhadap Penyalah Guna dan Pecandu. Represif terhadap Pengedar. PT Elex Media Komputindo. Jakarta, 2019, hlm. Yasonna H. Laoly. Jerat Mematika Perspektif Kesejahteraan Ekonomi dalam Penyalahgunaan Narkoba. PT Pustaka Alvabet. Tangerang Selatan, 2019, hlm. Dedy Syaputra. Joan Rafli Alhamdi, dan Triamy Rostarum. Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi ini tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan narkotika, tetapi juga memiliki nilai praktis dalam upaya perlindungan dan pemulihan korban narkotika di tingkat provinsi. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penting bagi penulis untuk melakukan penelitian yang mendalam guna memahami dan mengevaluasi bagaimana pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dilakukan sebagai bagian dari upaya non-penal. Penelitian ini bertujuan untuk menggali berbagai aspek terkait implementasi program rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi. Oleh karena itu, penulis memutuskan untuk mengangkat topik ini dalam skripsi dengan judul "Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi". METODE Tipe Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan pendekatan hukum yang berfokus pada pengumpulan data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber utama melalui kegiatan penelitian di lapangan. Pendekatan Penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis hukum. Pendekatan ini menggabungkan studi terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus mengkaji pelaksanaan atau praktik hukum tersebut di lapangan secara nyata. Artinya, selain menganalisis aspek hukum positif yang mengatur rehabilitasi, penelitian juga mengumpulkan data empiris dari pelaksanaan program rehabilitasi oleh BNN Provinsi Jambi melalui wawancara, observasi, atau studi kasus. Sumber Data . Sumber Data Primer Sumber data primer dalam penelitian hukum ini adalah data asli yang diperoleh langsung dari objek atau subjek penelitian melalui observasi, wawancara, kuesioner, atau studi lapangan. Data ini mencakup fakta, informasi, dan perilaku nyata yang berkaitan dengan penerapan hukum di masyarakat, sehingga memberikan gambaran konkret tentang permasalahan hukum yang diteliti. Sumber Data Sekunder Sumber data sekunder adalah data yang sudah dikumpulkan, dicatat, dan diterbitkan oleh pihak lain sebelumnya, yang kemudian digunakan kembali oleh peneliti untuk keperluan analisis tanpa harus mengumpulkan data primer langsung dari lapangan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai sumber data sekunder berfungsi sebagai dasar hukum dan referensi resmi yang memuat ketentuan, aturan, dan kebijakan terkait penyalahgunaan narkotika serta upaya penanggulangannya. UU ini memberikan landasan normatif bagi penelitian tentang pelaksanaan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Sumber Data Tersier Sumber data tersier adalah bahan atau referensi yang berisi ringkasan, indeks, atau katalog dari sumber primer dan sekunder, seperti ensiklopedia, kamus, bibliografi, dan abstrak. Sumber ini membantu peneliti dalam menemukan dan mengorganisir informasi dari berbagai sumber utama. Teknik Pengumpulan Data Wawancara Melakukan wawancara secara terorganisir sesuai dengan tujuan penelitian memungkinkan pengumpulan data melalui sesi tanya jawab satu arah. Dalam penelitian ini, informasi diperoleh dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi melalui wawancara terstruktur, di mana peneliti mengajukan pertanyaan secara langsung kepada narasumber dan mendapatkan jawaban secara langsung pula. Teknik yang digunakan adalah Purposive Sampling, yaitu metode pemilihan sampel berdasarkan kriteria khusus seperti karakteristik, lokasi, dan atribut yang telah ditetapkan sebelumnya. Dokumen Data dokumen dalam penelitian ini meliputi berbagai bahan tertulis yang terkait langsung dengan topik, seperti catatan jumlah arsip penting yang relevan untuk mendukung dan melengkapi informasi penelitian. Bambang Waluyo. Penelitian Hukum dalam Praktek. Sinar Grafika. Jakarta, 2002, hlm. Dedy Syaputra. Joan Rafli Alhamdi, dan Triamy Rostarum. Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi Analisis Data Dalam penelitian hukum yuridis empiris, analisis data dilakukan dengan mengolah dan menafsirkan data yang diperoleh dari lapangan, baik berupa wawancara, observasi, maupun dokumen terkait. Proses analisis dimulai dengan mengklasifikasikan dan mengelompokkan data sesuai dengan tema atau variabel penelitian untuk memudahkan pengolahan informasi. Selanjutnya, data yang relevan disaring dan diringkas agar fokus pada aspek yang mendukung tujuan penelitian. Setelah itu, data dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan temuan lapangan terhadap teori hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat diinterpretasikan maknanya secara mendalam. Hasil analisis ini kemudian disajikan secara sistematis untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan hukum di masyarakat serta menjawab rumusan masalah dalam penelitian. Proses ini memastikan bahwa data empiris yang kompleks dapat dipahami dan dihubungkan dengan aspek normatif hukum secara menyeluruh. HASIL Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh BNN Provinsi Jambi Rehabilitasi merupakan suatu proses pemulihan yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial seseorang agar dapat berfungsi secara optimal dalam kehidupan sehari-hari. Bagi korban penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi menawarkan program pemulihan terpadu yang mencakup aspek medis, psikologis, dan sosial. Program ini dirancang untuk mengatasi ketergantungan, memulihkan kesehatan mental, dan membina perilaku positif sehingga individu dapat kembali berfungsi optimal di Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan dalam Pasal 54 bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selain itu. Pasal 103 memberikan kewenangan kepada hakim untuk memutuskan agar pecandu atau korban tidak dijatuhi pidana penjara, melainkan ditempatkan di lembaga rehabilitasi. Pelaksanaan rehabilitasi medis juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 yang mengatur tentang tata cara rehabilitasi medis di fasilitas kesehatan tertentu. Lebih lanjut. Peraturan Bersama 7 Lembaga Tahun 2014 menjadi landasan penting dalam penerapan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif, yang merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung. Kepolisian RI. BNN. Kemenkumham. Kemenkes, dan Kemensos. Selain itu. Badan Narkotika Nasional (BNN) juga memiliki berbagai regulasi internal yang mengatur pelaksanaan asesmen terpadu, program rehabilitasi, dan Dengan adanya dasar hukum ini, pendekatan terhadap korban penyalahgunaan narkotika tidak lagi hanya bersifat represif, melainkan lebih mengedepankan pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia. Korban penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika bukan untuk tujuan medis, melainkan karena ketergantungan atau pengaruh lingkungan, sehingga merugikan dirinya sendiri baik secara fisik, mental, maupun sosial. Mereka disebut korban karena sering kali menggunakan narkotika bukan karena niat jahat, tetapi karena kecanduan, tekanan hidup, atau kurangnya pengetahuan, dan masih memiliki kesempatan untuk dipulihkan melalui rehabilitasi. AuSalah satu contoh korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang dipaksa atau ditekan oleh lingkungan, seperti teman sebaya, atasan, atau bahkan anggota keluarga, untuk menggunakan narkotika, dan ia tidak memiliki kekuatan atau keberanian untuk menolak. Misalnya, seorang remaja yang dipaksa oleh teman-temannya untuk mencoba narkotika agar dianggap "gaul" atau diterima dalam kelompok, padahal ia sebenarnya tidak ingin. Dalam kondisi ini, ia bisa dikategorikan sebagai korban karena menggunakan narkotika bukan atas kemauan sendiri, melainkan karena tekanan atau paksaan dari pihak lain. Ay10 Akibat penggunaan narkotika, pecandu harus menjalani pengobatan dan/atau perawatan sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah. Keputusan menjalani pengobatan dan perawatan tersebut ditentukan oleh tenaga ahli. Penanganan korban narkotika oleh BNN dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi. BNN memegang peran strategis dalam implementasi kebijakan ini yang bersifat non-penal. Pecandu narkotika tidak hanya ditindak secara hukum, tetapi juga diberi kesempatan pulih melalui program terpadu yang mencakup layanan medis, psikologis, sosial, dan spiritual. Tujuannya adalah memulihkan kondisi fisik, mental, dan perilaku korban agar dapat hidup sehat dan produktif kembali. Untuk itu. BNN menyediakan balai dan pusat rehabilitasi di berbagai wilayah, salah satunya Shely Meidya Ova. Psi. Psikolog Klinis BNN Provinsi Jambi. Wawancara. Jambi, 17 Juni 2025. Pukul 10:00 WIB. Muhammad Badri. AuProgram Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika dalam Perfekti Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaAy. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. Vol. 16 No. 3, 2016, hlm. Dedy Syaputra. Joan Rafli Alhamdi, dan Triamy Rostarum. Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi di tingkat provinsi seperti BNN Provinsi Jambi, guna mendukung proses pemulihan dan mencegah penyalahgunaan narkotika berulang. AuSecara umum tugas dari Badan Narkotika Nasional adalah P4GN atau Pencegahan. Pemberantasan. Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika merupakan kerangka besar yang menjadi fokus utama kami di Badan Narkotika Nasional. Namun, dalam konteks yang lebih spesifik terutama di bidang rehabilitasi tugas utama kami di BNN Provinsi Jambi adalah melaksanakan program rehabilitasi terhadap korban atau penyalahguna narkotika. Kami meyakini bahwa penyalahguna narkotika adalah korban yang harus ditangani secara manusiawi dan profesional, bukan semata-mata diproses secara hukum. Melalui pendekatan rehabilitatif, kami berupaya mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial mereka agar dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif di tengah masyarakat. Proses rehabilitasi ini tidak hanya mencakup layanan medis, tetapi juga konseling psikologis, pembinaan karakter, keterampilan, serta dukungan sosial lainnya. Harapan kami, setelah menjalani program ini, para korban penyalahgunaan narkotika dapat pulih sepenuhnya dan tidak kembali terjerumus dalam lingkaran Pendekatan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengurangi permintaan terhadap narkotika dan membangun masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya. Ay12 Dalam program rehabilitasi bagi pecandu narkotika, terdapat empat fase utama yang dijalani oleh korban. Tahap pertama adalah fase pengenalan, di mana korban mulai menyadari dan memahami dampak negatif narkotika terhadap kesehatan fisik maupun psikisnya. Selanjutnya, fase kedua dikenal sebagai "crame free", yaitu kondisi di mana korban terbebas dari keterikatan dan pengaruh lingkungan penyalahguna narkotika. Pada tahap ini, para mantan pecandu dan pengguna lainnya tidak saling berinteraksi sehingga masing-masing terisolasi dari pengaruh Fase ketiga adalah fase produktivitas . , yang bertujuan mengembangkan kemampuan korban agar lebih produktif melalui berbagai kegiatan positif yang dapat membangun kembali harapan dan cita-cita hidup. Terakhir, fase keempat adalah fase hidup sehat . ealthy lif. , di mana korban diarahkan untuk menjalani kehidupan yang lebih sehat, mandiri, dan terbebas dari narkotika secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan hasil wawancara yang dilakukan penulis mengenai alur kerja pelaksanaan program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Bentuk rehabilitasi yang diberikan kepada korban penyalahgunaan narkotika di BNN Provinsi Jambi adalah rehabilitasi medis rawat jalan. Rehabilitasi ini dilakukan melalui proses konseling secara berkala, yang bertujuan untuk membantu korban mengatasi ketergantungan narkotika secara psikologis maupun emosional. Melalui konseling, korban dibimbing untuk mengenali dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika, membangun motivasi untuk pulih, serta mengembangkan keterampilan hidup yang positif guna mencegah kekambuhan. Rehabilitasi ini biasanya diperuntukkan bagi korban dengan tingkat penyalahgunaan ringan yang tidak memerlukan perawatan intensif secara fisik. Di Provinsi Jambi, layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika tidak hanya tersedia di tingkat provinsi, tetapi juga di beberapa kabupaten. Di Kabupaten Batanghari terdapat Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang menyediakan layanan rawat inap dan rawat jalan. Kabupaten Muaro Jambi memiliki Puskesmas Sungai Duren dan Puskesmas Jaluko yang menangani rehabilitasi rawat jalan berbasis layanan kesehatan primer. Di Kabupaten Tebo, layanan rehabilitasi tersedia di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, sedangkan di Kabupaten Sarolangun terdapat Puskesmas Sarolangun yang melaksanakan program rehabilitasi berbasis masyarakat. Selain itu, di Kabupaten Bungo. Puskesmas Muara Bungo juga menyediakan layanan rehabilitasi rawat jalan. AuBentuk rehabilitasi yang diberikan oleh BNN Provinsi Jambi kepada korban penyalahgunaan narkotika adalah rehabilitasi medis rawat jalan, yang dilakukan dalam bentuk konseling secara berkala. Layanan ini ditujukan bagi korban dengan tingkat ketergantungan ringan. Sementara itu, untuk korban dengan tingkat penyalahgunaan sedang hingga berat, rehabilitasi rawat inap tidak dilakukan di BNN, melainkan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau ke sejumlah yayasan swasta yang memiliki fasilitas rawat inap. Ay 14 No. Data Klien Rawat Jalan BNNP Jambi Tahun Jumlah Klien Selesai Program Shely Meidya Ova. Psi. Psikolog Klinis BNN Provinsi Jambi. Wawancara. Jambi, 17 Juni 2025. Pukul 10:00 WIB. Muhammad Badri. AuProgram Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika dalam Perfekti Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaAy. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. Vol. 16 No. 3, 2016, hlm. Shely Meidya Ova. Psi. Psikolog Klinis BNN Provinsi Jambi. Wawancara. Jambi, 17 Juni 2025. Pukul 10:00 WIB. Dedy Syaputra. Joan Rafli Alhamdi, dan Triamy Rostarum. Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi Berdasarkan data klien rawat inap yang diperoleh penulis dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi dalam tiga tahun terakhir, tercatat bahwa pada tahun 2022 terdapat 248 klien, kemudian menurun menjadi 215 klien pada tahun 2023, dan kembali mengalami peningkatan menjadi 222 klien pada tahun 2024. Adapun jumlah klien yang berhasil menyelesaikan program rehabilitasi tercatat sebanyak 105 orang pada tahun 2022, 71 orang pada tahun 2023, dan 72 orang pada tahun 2024. Jika dibandingkan secara langsung antara total jumlah klien dengan jumlah klien yang menyelesaikan program, tampak adanya selisih yang cukup signifikan. Namun, jika dilihat dari pola perbandingan antara jumlah klien dan jumlah penyelesaian program dari tahun ke tahun, menunjukkan kecenderungan yang konsisten, yaitu semakin banyak jumlah klien, maka semakin besar pula jumlah klien yang menyelesaikan program rehabilitasi. Hal ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara kapasitas program dan tingkat penyelesaian rehabilitasi yang relatif Dalam mengukur keberhasilan program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, digunakan dua indikator utama. Pertama, pada akhir program rehabilitasi rawat jalan, korban akan menjalani tes urine ulang. Jika hasil tes urine menunjukkan negatif, maka program rehabilitasi yang dijalani dapat dikatakan berhasil dalam mengatasi ketergantungan narkotika secara medis. Kedua, dilakukan pengukuran kualitas hidup menggunakan instrumen WHOQOL (World Health Organization Quality of Lif. Melalui kuesioner ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas hidup korban setelah menyelesaikan seluruh tahapan rehabilitasi. Dengan demikian, keberhasilan program tidak hanya diukur dari aspek bebas narkotika, tetapi juga dari aspek pemulihan fungsi sosial dan emosional korban. Kendala yang Dihadapi BNN Provinsi Jambi dalam Menjalankan Strategi Rehabilitasi terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berikut beberapa kendala yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menjalankan program rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika, termasuk di tingkat provinsi seperti BNN Provinsi Jambi:15 Kurangnya kesadaran masyarakat Dalam pelaksanaan program rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika. BNN menghadapi berbagai kendala yang cukup kompleks. Salah satu kendala utama adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya rehabilitasi. Banyak korban maupun keluarga korban enggan untuk melapor atau mengikuti program ini karena masih kuatnya stigma negatif yang melekat pada pecandu narkoba. Mereka sering kali merasa malu, takut dicap buruk oleh lingkungan, atau khawatir akan diproses secara hukum jika melaporkan diri. Padahal, bagi penyalahguna yang melapor secara sukarela. BNN memberikan penanganan berupa rehabilitasi tanpa proses pidana. Kurangnya informasi yang benar dan menyeluruh mengenai hak dan prosedur rehabilitasi menyebabkan banyak kasus penyalahgunaan tidak tertangani secara tepat. Stigma dan diskriminasi Banyak orang masih memandang pecandu sebagai pelaku kejahatan, bukan sebagai korban yang membutuhkan pertolongan, sehingga setelah menyelesaikan rehabilitasi pun mereka kerap mengalami penolakan dari lingkungan sosial, termasuk dalam keluarga dan dunia kerja. Stigma ini dapat menghambat proses pemulihan karena menurunkan motivasi, rasa percaya diri, dan meningkatkan risiko kambuh . Ketidakteraturan kehadiran klien Dalam pelaksanaan program rawat jalan, salah satu tantangan yang signifikan adalah ketidakkonsistenan kehadiran klien dalam sesi konseling atau terapi. Banyak klien yang tidak mengikuti program secara rutin karena berbagai faktor, antara lain minimnya dukungan dari keluarga yang seharusnya menjadi pendorong utama dalam proses pemulihan. Faktor lainnya adalah kurangnya motivasi internal dari klien itu sendiri, baik karena belum menyadari pentingnya pemulihan maupun karena tekanan sosial yang membuat mereka enggan melanjutkan proses rehabilitasi. Kondisi-kondisi ini menyebabkan banyak klien tidak menyelesaikan program hingga tuntas, yang berdampak pada rendahnya tingkat keberhasilan rehabilitasi. Permasalahan hukum klien Sebagian korban penyalahgunaan narkotika merupakan tahanan atau narapidana, sehingga proses rehabilitasi dialihkan ke lapas dan tidak berada di bawah koordinasi langsung BNN. Kurangnya pendampingan pasca rehabilitasi Program pascarehabilitasi juga masih menghadapi tantangan karena tidak semua klien mendapatkan pendampingan berkelanjutan. Ketika klien kembali ke lingkungan sosial yang belum mendukung, tanpa pengawasan atau kegiatan positif yang terstruktur, mereka berisiko tinggi mengalami kekambuhan . Kondisi-kondisi Shely Meidya Ova. Psi. Psikolog Klinis BNN Provinsi Jambi. Wawancara. Jambi, 17 Juni 2025. Pukul 10:00 WIB. Dedy Syaputra. Joan Rafli Alhamdi, dan Triamy Rostarum. Rehabilitasi Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi inilah yang menyebabkan sejumlah klien tidak dapat menyelesaikan program secara tuntas dan memengaruhi tingkat keberhasilan rehabilitasi secara keseluruhan. Upaya BNN Provinsi Jambi terhadap Kendala dalam Menjalankan Strategi Rehabilitasi terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dalam melaksanakan program rehabilitasi bagi korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika. BNN Provinsi Jambi dihadapkan pada berbagai kendala yang berpotensi menghambat efektivitas dan keberlanjutan Kendala tersebut meliputi rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya rehabilitasi, adanya stigma dan diskriminasi terhadap mantan pecandu, ketidakteraturan kehadiran klien dalam program, permasalahan hukum yang dihadapi peserta rehabilitasi, hingga kurangnya pendampingan pascarehabilitasi. Menghadapi tantangan tersebut. BNN Provinsi Jambi mengambil langkah-langkah strategis dan terukur sebagai bentuk upaya untuk memastikan program rehabilitasi dapat berjalan secara optimal, berkesinambungan, dan memberikan dampak positif bagi pemulihan klien maupun pencegahan penyalahgunaan narkotika di masa mendatang. SIMPULAN Pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi dilakukan melalui rehabilitasi medis, khususnya rawat jalan. Dalam proses ini, korban mendapatkan sesi konseling yang bertujuan untuk membantu pemulihan secara psikologis dan sosial. Setelah menjalani tahap rehabilitasi, korban akan mengikuti program pascarehabilitasi berupa pendampingan dan kegiatan lanjutan guna memastikan mereka mampu kembali ke kehidupan yang sehat dan produktif, serta mencegah potensi kekambuhan dalam penyalahgunaan Dalam menjalankan program rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika. BNN Provinsi Jambi menghadapi berbagai kendala. Beberapa di antaranya adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi, adanya stigma dan diskriminasi terhadap korban, ketidakteraturan kehadiran klien selama proses rehabilitasi, permasalahan hukum yang dialami oleh sebagian klien, serta minimnya pendampingan yang berkelanjutan setelah klien menyelesaikan program rehabilitasi. Kendala-kendala ini turut memengaruhi efektivitas pelaksanaan program dan keberhasilan pemulihan para korban. Upaya yang dilakukan BNN Provinsi Jambi dalam mengatasi kendala pelaksanaan strategi rehabilitasi menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan layanan yang efektif dan berkelanjutan bagi korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Melalui peningkatan kesadaran masyarakat, pengurangan stigma, pembinaan kedisiplinan peserta, pendampingan hukum, serta penguatan program BNN Provinsi Jambi berupaya tidak hanya memulihkan individu, tetapi juga mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika kembali DAFTAR PUSTAKA