Volume 1 Nomor 1 Lex Researchia Tahun 2024 https://jurnal. id/index. php/lex Implementasi Restorative Justice Dalam Kasus Tindak Pidana Anak Di Indonesia Implementation of Restorative Justice in Child Crime Cases in Indonesia Rica Regina Novianty Prodi Hukum. Universitas Hang Tuah Pekanbaru ricareginanovianty@htp. Histori Received: 02-7-2024 Accepted: 16-7-2024 Published: 30-7-2024 Abstrak Abstract Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep restorative justice dalam penanganan kasus tindak pidana anak di Indonesia. Pendekatan restorative justice menekankan pada pemulihan kerugian dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, berbeda dengan pendekatan retributif yang berfokus pada hukuman. Dalam konteks ini, artikel mengevaluasi efektivitas pendekatan restorative justice dalam mengurangi tingkat residivisme dan memperbaiki kehidupan anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, mengumpulkan data melalui analisis dokumen, wawancara dengan praktisi hukum, dan observasi langsung di beberapa lembaga peradilan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice memiliki potensi besar dalam memperbaiki kondisi anak pelaku tindak pidana, namun terdapat berbagai kendala yang harus diatasi, seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan aparat hukum, serta minimnya sarana pendukung. Kata kunci: Restorative Justice. Tindak Pidana Anak. Residivisme. Sistem Peradilan Pidana This research aims to analyze the application of the concept of restorative justice in handling child crime cases in Indonesia. The restorative justice approach emphasizes the restoration of losses and the reintegration of the perpetrator into society, in contrast to the retributive approach which focuses on In this context, the article evaluates the effectiveness of restorative justice approaches in reducing recidivism rates and improving the lives of children involved in the criminal justice system. This research uses normative juridical methods with a case study approach, collecting data through document analysis, interviews with legal practitioners, and direct observation in several juvenile justice The research results show that the application of restorative justice has great potential in improving the condition of children who have committed criminal acts, but there are various obstacles that must be overcome, such as a lack of understanding of the community and legal authorities, as well as a lack of supporting facilities. Keywords: Restorative Justice. Juvenile Crime. Recidivism. Criminal Justice System PENDAHULUAN Perkembangan hukum pidana anak di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah adopsi pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak. Restorative justice, sebagai sebuah konsep, menekankan pada pemulihan kerugian dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, serta melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini berbeda secara fundamental dari pendekatan retributif tradisional yang berfokus pada pemberian hukuman. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi landasan hukum utama yang mendukung penerapan restorative justice di Indonesia. UU ini mengatur berbagai mekanisme yang memungkinkan penyelesaian perkara anak di luar proses This is an open access article under the CC BY-NC-ND license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc-nd/4. 0/). https://doi. org/10. 56466/lex/Vol1. Iss1. peradilan konvensional, seperti melalui diversi dan mediasi. Diversi, sebagai salah satu bentuk utama dari restorative justice, bertujuan untuk mengalihkan penyelesaian perkara dari jalur hukum formal ke jalur non-formal dengan melibatkan keluarga, korban, dan masyarakat dalam proses Namun, penerapan restorative justice di Indonesia tidak lepas dari berbagai tantangan dan Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta aparat penegak hukum mengenai prinsip dan manfaat restorative justice. Selain itu, minimnya sarana dan prasarana pendukung juga menjadi hambatan yang signifikan. Resistensi dari beberapa pihak yang masih berorientasi pada pendekatan retributif turut memperumit implementasi restorative Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus untuk menganalisis penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen, wawancara dengan praktisi hukum, dan observasi langsung di beberapa lembaga peradilan anak. Analisis dilakukan untuk memahami bagaimana konsep restorative justice diterapkan dan mengevaluasi efektivitasnya dalam mengurangi tingkat residivisme serta memperbaiki kondisi kehidupan anak-anak pelaku tindak Artikel ini juga akan membahas beberapa studi kasus di Indonesia, khususnya di Jakarta dan Surabaya, untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penerapan restorative justice di Melalui penelitian ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani permasalahan anak yang berkonflik dengan hukum, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki dan memperkuat sistem peradilan pidana anak di Indonesia. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen, wawancara dengan praktisi hukum, dan observasi langsung di beberapa lembaga peradilan anak. Analisis dilakukan untuk memahami bagaimana konsep restorative justice diterapkan dan mengevaluasi efektivitasnya dalam mengurangi tingkat residivisme serta memperbaiki kondisi kehidupan anak-anak pelaku tindak pidana. PEMBAHASAN Pengertian dan Prinsip Restorative Justice Restorative justice adalah pendekatan yang menekankan pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Prinsip-prinsip utama restorative justice meliputi partisipasi aktif semua pihak yang terlibat, pemulihan kerugian, dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. This is an open access article under the CC BY-NC-ND license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-nc-nd/4. 0/). https://doi. org/10. 56466/lex/Vol1. Iss1. Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Kebijakan dan Regulasi Kebijakan dan regulasi yang mendukung penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia tercermin dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU ini mengatur berbagai mekanisme yang memungkinkan penerapan restorative justice, seperti diversi dan Proses Diversi Diversi merupakan salah satu bentuk penerapan restorative justice yang diatur dalam UU SPPA. Proses ini dilakukan untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke penyelesaian di luar pengadilan dengan melibatkan keluarga, korban, dan masyarakat. Kendala dan Tantangan Implementasi restorative justice menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta aparat penegak hukum, minimnya sarana dan prasarana pendukung, dan resistensi dari beberapa pihak yang masih berorientasi pada pendekatan retributif. Studi Kasus: Penerapan Restorative Justice di Beberapa Daerah di Indonesia Studi Kasus di Jakarta Jakarta sebagai ibu kota memiliki sistem peradilan anak yang lebih maju dibandingkan daerah lain. Implementasi restorative justice di Jakarta menunjukkan hasil positif dalam mengurangi tingkat residivisme dan memperbaiki kondisi kehidupan anakanak pelaku tindak pidana. Studi Kasus di Surabaya Di Surabaya, penerapan restorative justice masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan kasus tindak pidana anak di Indonesia menunjukkan potensi yang besar dalam mengurangi tingkat residivisme dan memperbaiki kondisi kehidupan anak-anak pelaku tindak pidana. Namun, keberhasilan implementasi ini membutuhkan dukungan regulasi yang kuat, pemahaman dan kesadaran dari semua pihak terkait, serta sarana dan prasarana yang memadai. DAFTAR PUSTAKA