Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 65-72 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. PENERAPAN UNDANG-UNDANG ITE PASAL 28 AYAT 2 MELALUI MEDIA SOSIAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS TARUMANAGARA Imelda Martinelli1. Yohanes Jeriko Giovanni2. Christian Samuel Lodoe Haga3 & Sherryl Naomi Wong4 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara* Email: imeldam@fh. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: yohanes. 205220064@stu. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: christian. 205220052@untar. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: sherryl. 205220051@untar. ABSTRACT The development of the digitalization era has had many impacts on society. One of the positive influences that can be felt by the community is the dissemination of information that can be done easily and quickly with digital media. However, digitization also has a negative impact on society. The circulation can see this information that generates hate speech and contains elements of ethnicity, race, religion, culture, and intergroup in the digital environment. Prohibitions and restrictions on the dissemination of information that can cause hatred or hostility and contain elements of SARA in the digital environment are contained in Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions Article 28 Paragraph 2. This research is empirical legal research and aims to seek the application of Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions Article 28 Paragraph 2 within Tarumanagara University. The application of Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions Article 28 Paragraph 2 can be seen within the Tarumanagara University environment. All students at Tarumanagara University are an essential part of preventing information that provokes feelings of hatred regarding ethnicity, race, religion, and intergroup from circulating on social media. In addition, all Tarumanagara University Parties. Tarumanagara University Lecturers. Tarumanagara University Student Organizations, and Tarumanagara University Student Activity Units also take their respective roles in realizing prosperity and public order by preventing the spread of provocative SARA issues on social media, so as to create prosperous and orderly digital scope based on ethics and culture. Keywords: Digitalization, social media, information ABSTRAK Perkembangan era digitalisasi membawa banyak dampak bagi masyarakat. Salah satu pengaruh positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat yaitu penyebaran informasi yang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan adanya media digital. Namun digitalisasi juga membawa dampak negatif terhadap masyarakat. Hal ini dapat dilihat dengan beredar informasi-informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan mengandung unsur suku, ras, agama budaya, dan antargolongan di lingkungan digital. Larangan dan Pembatasan terhadap penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan serta mengandung unsur SARA di lingkungan digital ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan memiliki tujuan mencari penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2 di lingkungan Universitas Tarumanagara. Hasil dari penelitian ini. Penerapan dari UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dapat terlihat di lingkungan Universitas Tarumanagara. Melalui Seluruh mahasiswa Universitas Tarumanagara yang menjadi bagian penting dalam pencegahan informasi yang memprovokasi menimbulkan rasa kebencian mengenai suku, ras, agama, dan antargolongan beredar di media sosial. Selain itu. Seluruh Pihak Universitas Tarumanagara. Dosen Universitas Tarumanagara. Organisasi Mahasiswa Universitas Tarumanagara, dan Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Tarumanagara juga mengambil peran masing-masing dalam mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban umum https://doi. org/10. 24912/jssh. Penerapan Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat 2 Melalui Media Sosial di Lingkungan Universitas Tarumanagara Martinelli et al. dengan mencegah adanya penyebaran isu SARA yang bersifat provokatif di media sosial, sehingga terciptanya ruang lingkup digital yang sejahtera dan tertib berdasarkan etika dan budaya. Kata Kunci: Digitalisasi, media sosial, informasi PENDAHULUAN Perkembangan zaman menuju Era digitalisasi merupakan suatu hal yang tak dapat dihindari lagi, sejalan dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat tiap detiknya. Bisa dikatakan, hampir tidak ada orang lagi yang tidak tersentuh oleh dampak dari digitalisasi. Digitalisasi memaksa orang untuk selalu bisa beradaptasi dengan perubahan yang dibawa olehnya. Salah satu bentuk perubahan di era digitalisasi adalah munculnya media sosial yang mempermudah setiap orang untuk bebas mengekspresikan dirinya. Namun, keberadaan jejaring sosial bisa dikatakan seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, keberadaan jejaring sosial banyak membawa perubahan positif dalam kehidupan bermasyarakat, seperti mudahnya mengakses informasi mengenai suatu hal dan mempermudah orang untuk berkomunikasi tanpa terkendala oleh jarak. Disisi lain, jejaring sosial juga membawa banyak dampak negatif, karena belum terciptanya masyarakat yang siap menghadapi perubahan yang sangat cepat. Kebebasan dalam menggunakan jejaring sosial acap kali tidak digunakan sebagaimana mestinya. Jejaring sosial tidak lagi dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi melainkan digunakan untuk menyebarkan konten kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan. Kebebasan dalam mengutarakan pendapat di muka umum sejatinya telah tertuang didalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang dimana setiap orang bebas untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. Masyarakat diberi ruang yang lebar oleh negara untuk berpendapat di muka umum. Namun, kebebasan yang telah diberikan oleh negara sering disalah artikan sebagai kebebasan yang liar. Padahal, pada pasal 28J Ayat 2 telah tertulis bahwa dalam menjalankan dan kebebasannya setiap masyarakat wajib dan tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang dilakukan atas dasar menghormati hak dan kebebasan orang lain dengan menimbang nilai-nilai keagamaan, keamanan, dan ketertiban umum. Telah tertulis bahwa masyarakat dalam menggunakan hak dan kebebasannya harus memperhatikan pembatasan yang telah diwujudkan dalam suatu aturan perundang-undangan. Dalam hal ini UU ITE Pasal 28 Ayat 3 adalah perwujudan dari pembatasan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal Dengan adanya pembatasan ini diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak dan kebebasannya di muka umum secara bertanggung jawab dan tidak menyinggung hak-hak dari pihak lain. Penerapan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dalam masyarakat sering kali menimbulkan salah tafsir terhadap unsur SARA sebagaimana dimaksud sebagai unsur dalam penyebaran ujaran kebencian di dalam pasal ini. Sebagai contoh, penerapan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dapat dilihat dari kasus yang sempat menggemparkan media sosial, dimana seorang pria bernama Joseph Paul Zhang yang ditetapkan bersalah oleh pihak yang berwenang dalam menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memecah belah umat beragama. Disini dapat terlihat bahwa hanya dengan pemenuhan salah satu unsur yang tertulis didalam UU ITE pasal 28 Ayat 2, tersangka dapat dijerat oleh pasal Konten berjudul AuPuasa Lalim IslamAy yang diunggah oleh Joseph Paul Zhang berisi ujaran kebencian yang ditujukan terhadap salah satu agama (Mashabi, 2. Contoh lain dari penerapan pasal ini terletak pada kasus salah satu public figure yang melakukan cuitan ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok golongan tertentu (Saputra, 2. Dari beberapa kasus yang telah dijabarkan, penerapan undang-undang ini tidak bersifat kumulatif, melainkan jika https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 65-72 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. salah satu dari beberapa unsur telah terpenuhi, maka tersangka dapat dijerat menggunakan pasal Pada hakikatnya, maksud dari pasal ini adalah untuk melakukan tindakan preventif terhadap konten-konten ujaran kebencian yang beredar di media sosial agar tidak terjadi perpecahan atau polarisasi diantara masyarakat. Jadi, apabila seseorang melakukan ujaran kebencian atas dasar salah satu unsur suku, agama, ras, atau golongan tertentu dengan maksud mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan anarki terhadap suatu golongan tertentu, maka pasal ini dapat dipergunakan oleh pihak yang berwajib untuk menangkap pelaku tersebut. Sayangnya. UU ITE seringkali dipandang oleh sebagian besar masyarakat sebagai bentuk perampasan negara terhadap hak untuk berpendapat. Menanggapi hal tersebut. UU ITE mengalami perubahan yang kemudian disahkan kembali sebagai UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. Tahun 2008. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tahun 2021-2022 menyatakan bahwa tingkat penetrasi pengguna Internet di kalangan pelajar dan mahasiswa menyentuh angka 99. 26% dari total keseluruhan pelajar dan mahasiswa yang ada di Indonesia (APJII, 2. Dapat disimpulkan bahwa hampir seluruh kalangan pelajar dan mahasiswa aktif menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai kalangan terpelajar, mahasiswa memiliki peran yang besar dalam menciptakan kegiatan media sosial yang bijak/beretika. Untuk itu, mahasiswa harus menjadi orang yang memahami terlebih dahulu mengenai peraturan UU ITE Pasal 28 Ayat 2. Jadi, mahasiswa yang telah mengetahui dan memahami batasan-batasan dalam mengutarakan informasi di jejaring sosial dapat menjadi pemberi pengaruh dalam mewujudkan jejaring sosial yang damai dan bebas dari ujaran Ada dua poin penting yang akan dibahas secara mendalam dalam artikel ini, yaitu mengenai Penerapan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 dalam menanggulangi penyebaran ujaran kebencian melalui digitalisasi di lingkungan Universitas Tarumanagara dan faktor-faktor pendukung dalam menerapkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 dalam menanggulangi penyebaran ujaran kebencian di lingkungan Universitas Tarumanagara. METODE PENELITIAN Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris atau sering disebut sebagai penelitian hukum sosiologis yang tujuannya adalah meneliti ketentuan perundang-undangan serta penerapanya dalam kehidupan masyarakat (Waluyo, 2. Penelitian ini berpusat kepada bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam hal penanganan penyebaran ujaran kebencian dalam lingkungan Universitas Tarumanagara. Artikel ini, menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif dengan mengumpulkan fakta-fakta dari sikap dan tingkah laku mahasiswa Universitas Tarumanagara yang didapat melalui observasi maupun wawancara. Teknik pengumpulan data oleh peneliti dilakukan dengan teknik wawancara beberapa responden terkait yaitu dengan total Responden 10 Mahasiswa Universitas Tarumanagara, 2 Perwakilan dari Unit Kegiatan Mahasiswa di Universitas Tarumanagara dan satu Dosen Universitas Tarumanagara. Data primer yang diperoleh secara langsung dari sumber terkait dengan topik yang akan dibahas menjadi sumber utama penelitian ini (Amiruddin, 2. Data sekunder yang diperoleh dari pengumpulan peraturan https://doi. org/10. 24912/jssh. Penerapan Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat 2 Melalui Media Sosial di Lingkungan Universitas Tarumanagara Martinelli et al. perundang-undangan, buku, artikel, serta jurnal yang berkaitan dengan topik yang diteliti digunakan untuk memperkuat data primer. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif untuk mengungkapkan dan memahami gejala menggunakan logika deduktif. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan UU ITE dalam mengatasi maraknya penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial di Universitas Tarumanagara. Perbuatan yang dilanggar atau yang dianggap melawan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan suatu Informasi atau suatu permasalahan yang mempunyai maksud untuk memprovokasi dan menimbulkan rasa kebencian terhadap Individu dan atau kelompok di masyarakat terkait suku, agama, ras, dan antargolongan. Pasal ini mempunyai tujuan untuk menghindari terjadinya perpecahan, kerusuhan, atau permusuhan yang diakibatkan oleh informasi atau masalah yang bersifat provokatif tersebut berdasarkan unsur suku, ras, agama, dan antar golongan (Kasim, 2. Oleh sebab itu, delik ini masuk sebagai delik formil yang berarti perbuatan yang dilarang tidak diperlukan adanya akibat dari perbuatan tersebut (Kanter & Sianturi, 1. Unsur SARA merupakan salah satu isu sensitif yang ada di masyarakat, sehingga penyebaran informasi yang didalamnya terkandung hal-hal sensitif tersebut dapat memancing konflik dan perpecahan yang mengganggu ketertiban umum. Dengan adanya digitalisasi, segala sesuatu dapat dilakukan dengan mudah. Termasuk perihal penyebaran informasi yang dapat dilakukan secara cepat. Terciptanya arus deras informasi yang ditimbulkan oleh media sosial membuat penyaringan informasi sangatlah dibutuhkan, agar masyarakat tidak serta-merta menelan informasi secara mentah tanpa memverifikasi kebenaran dari suatu informasi. Pembatasan perlu dilakukan mengingat digitalisasi yang bersifat netral dan luas. Dalam penerapannya, apabila terjadi perbuatan memberikan informasi, memasang status, ataupun penyebaran isu yang bersifat provokatif mengenai unsur suku, agama, ras, dan antargolongan, maka perbuatan tersebut dapat langsung dikenakan UU ITE Pasal 28 Ayat 2. Selanjutnya, ancaman pidana yang dapat dikenakan dari perbuatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 2. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan menyebarkan ujaran provokatif yang berisi unsur SARA dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 miliar rupiah. Penerapan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2 telah dilakukan penerapan dan hal ini dapat dilihat melalui informasi yang beredar melalui media sosial Instagram Universitas Tarumanagara yang berisi informasi edukatif yang bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme, seperti postingan memperingati hari raya keagamaan dan hari-hari besar nasional. Tentunya, melalui informasi ini dapat tersampaikan pesan positif kepada para mahasiswa dan kepada para pembaca, bahwa adanya menghormati segala hari raya agama dan juga hari raya budaya nasional yang disalurkan melalui media sosial Universitas Tarumanagara. Universitas Tarumanagara melalui website-nya dapat dilihat bahwa Universitas Tarumanagara merupakan Universitas yang sangat menjunjung tinggi Tridharma serta menjalankan ke dalam setiap pembelajaran perkuliahan. Universitas Tarumanagara juga menghimbau kepada para mahasiswa untuk menjadi mahasiswa yang aktif serta berintegritas. Namun Universitas Tarumanagara melalui laman website-nya masih belum ada himbauan untuk menunjukan bahwa https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 65-72 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Universitas Tarumanagara berperan aktif dalam penanggulangan penyebaran ujaran kebencian di ruang digital. Wujud nyata adanya penerapan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juga bisa dilihat melalui semua akun media sosial organisasi mahasiswa dan unit kegiatan Universitas Tarumanagara juga menyalurkan informasi yang membawa pengetahuan mengenai budaya di Indonesia serta pengetahuan terhadap bangsa Indonesia bagi para pembaca. Seperti salah satu contoh. Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Tarumanagara konsisten dalam memberikan informasi penting melalui akun media sosial yang mereka miliki, dengan ini mahasiswa Universitas Tarumanagara tidak perlu khawatir perihal informasi simpang siur yang beredar. Menggunakan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi yang positif dan tetap memperhatikan etika merupakan langkah yang sangat bijak dalam memanfaatkan digitalisasi. Pengaktualan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 sebagai upaya preventif di lingkungan mahasiswa Universitas Tarumanagara terlihat dari beberapa tanggapan responden mahasiswa Universitas Tarumanagara. Dengan ditetapkan UU ITE Pasal 28 Ayat 2, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan mahasiswa akan informasi yang beredar dan bersifat memancing konflik. Diberlakukannya UU ITE Pasal 28 Ayat 2 memberikan dampak nyata dengan berkurangnya hal-hal provokatif yang mengandung rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan unsur SARA di dunia digital. Mahasiswa Universitas Tarumanagara serta seluruh pihak di lingkungan Universitas Tarumanagara dapat menjadi lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menekan kemungkinan gesekan yang terjadi antara suku, ras, agama, dan ataupun antar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2 berhasil memberi batasan guna menciptakan ruang digital yang beretika sesuai dengan nilai-nilai budaya Indonesia. Budaya di dunia digital yang tercipta oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 dapat terus dikembangkan di lingkungan Universitas Tarumanagara dan selalu mencerminkan tujuan dari Undang-Undang tersebut sebagai garda terdepan dalam mencegah penyebaran isu SARA. Penerapan UU ITE dalam mengatasi maraknya penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial di Universitas Tarumanagara sudah diamanatkan dengan baik. Faktor Faktor Pendukung dalam mengatasi penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan unsur SARA di lingkungan Mahasiswa Universitas Tarumanagara. Menciptakan lingkungan yang aman dan masyarakat yang tertib merupakan tujuan dasar dari dibentuknya hukum. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2 mengenai larangan penyebaran isu SARA memerlukan faktor-faktor yang dapat mendukung terbentuknya suasana digital yang dicita-citakan. Universitas Tarumanagara, seluruh Dosen Universitas Tarumanagara, seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Tarumanagara, dan seluruh Mahasiswa Universitas Tarumanagara merupakan elemen-elemen penting untuk mewujudkan substansi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2 di lingkungan Universitas Tarumanagara. Universitas Tarumanagara selalu menghormati keberagaman suku, ras, agama, dan antargolongan serta mendukung adanya pencegahan penyebaran isu provokatif di sosial media. Seminar dan rangkaian acara yang dibuat oleh Universitas Tarumanagara memberikan pengetahuan dan tingkat kewaspadaan untuk berhati-hati dalam menggunakan internet. Seperti tema yang diangkat melalui Seri Seminar Nasional ke-V Universitas Tarumanagara yaitu membangun etika dan budaya berkomunikasi di era digital berbasis kearifan lokal bangsa Indonesia, menunjukkan bahwa Universitas Tarumanagara mengajak seluruh mahasiswa Universitas Tarumanagara untuk sadar akan pentingnya menjaga sikap serta mengembangkan https://doi. org/10. 24912/jssh. Penerapan Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat 2 Melalui Media Sosial di Lingkungan Universitas Tarumanagara Martinelli et al. budaya dalam berkomunikasi di era digital. Seminar budaya yang diadakan oleh Universitas Tarumanagara pada Jumat, 7 Oktober 2022 menampilkan pertunjukkan tradisi wayang dan juga menghadirkan beberapa tokoh muda yang mengembangkan budaya wayang di Indonesia. Informasi dan pesan positif mengenai budaya Indonesia tersampaikan dengan sangat jelas kepada seluruh mahasiswa Universitas Tarumanagara. Melalui seminar-seminar yang telah diadakan, terlihat bahwa Universitas Tarumanagara selalu mengajak seluruh mahasiswa menjadi individu yang aktif dan tetap menjaga etika dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam media Responden kami merupakan Mahasiswa Universitas Tarumanagara. Kami mengumpulkan tanggapan 10 responden mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE pasal 28 ayat 2 yang dilakukan di lingkungan Universitas Tarumanagara. Seperti pernyataan salah satu responden yang bernama Alicia, penyebaran isu SARA yang responden lihat termasuk suatu masalah yang masih sering terjadi di media sosial dan kewaspadaan masyarakat mengenai hal ini harus ditingkatkan agar tidak terus terjadi. Sifat diskriminasi ini sendiri tumbuh dikarenakan oleh lingkungan, maka dari itu anak muda yang menggunakan media sosial bisa secara perlahan-lahan dan tidak langsung terdoktrin akan apa yang mereka lihat di media sosial seperti rasisme. Oleh karena itu, responden menginginkan Universitas Tarumanagara juga ikut serta dalam meningkatkan kewaspadaan mahasiswa dan mahasiswi Universitas Tarumanagara di media sosial agar tidak terpengaruh oleh ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Selanjutnya merupakan Jawaban dari 7 Responden mengenai pertanyaan apakah sudah diterapkan dengan baik Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 2 di lingkungan Universitas Tarumanagara adalah sudah diterapkan dengan baik dan terasa nyata dikarenakan lingkungan Universitas Tarumanagara menerima segala golongan, suku, agama, ras dan kebudayaan. Selain daripada tanggapan Mahasiswa Universitas Tarumanagara. Peneliti sudah mengumpulkan tanggapan perwakilan dari Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Tarumanagara berpendapat mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE pasal 28 ayat 2 di Universitas Tarumanagara. Responden kami merupakan Sekretaris dari Battle Of Speech (BOS) yang merupakan salah satu UKM di Universitas Tarumanagara menyatakan bahwa BOS sangat menghormati seluruh suku, ras, agama, dan antar golongan yang ada di Indonesia (Simanjuntak. Dalam setiap pertemuan yang dilakukan. BOS memperbolehkan peserta untuk izin di tengah acara apabila ingin menjalankan atau melaksanakan ibadah menurut agamanya. Selain itu, anggota BOS selalu diperbolehkan untuk tidak hadir apabila ingin mengikuti hari perayaan Selanjutnya tanggapan dari Responden kami yang merupakan Ketua Komunitas Peradilan Semu yang juga merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa di Universitas Tarumanagara, mengatakan bahwa dalam mencegah terjadinya penyebaran informasi yang menyinggung unsur SARA telah menjadi budaya dari Unit Kegiatan Mahasiswa (Calista, 2. Komunitas Peradilan Semu sangat menghormati etika dan budaya yang diterapkan ke dalam digitalisasi. Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Tarumanagara secara keseluruhan menjadi pilar pendukung dalam mempertahankan etika dalam berkomunikasi di ruang digital dengan tidak melakukan serta mengawasi adanya penyebaran isu suku, ras, budaya, agama, dan antar golongan yang bersifat provokatif. Melalui pendapat salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara dalam pembelajaran yang dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, tingkat toleransi seseorang akan sesuai dengan tingkat ekonomi, dan sebagainya. Walaupun demikian, semua https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 65-72 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. orang diharapkan dapat menahan diri masing-masing, dan mampu memahami toleransi serta berpikiran terbuka. Jangan sekalipun kita menunjukan indikasi buruk, baik sengaja maupun tidak disengaja dengan tidak menghormati suatu perbedaan. Budaya yang kita kembangkan dalam media sosial adalah budaya AumaluAy. Pada masyarakat yang mengembangkan budaya ini, mereka harus tertangkap ataupun viral terlebih dahulu baru mempunyai rasa malu. Hal harus diperhatikan belakangan ini adalah sikap hati-hati dalam membuat statement melalui media sosial. Mungkin terlihat mudah dalam membuat statement di sosial media karena tidak ada lawan bicara secara langsung, namun apabila orang tersebut merasa tidak nyaman dan memutuskan untuk mendatangi pelaku, orang di sekitar kita juga akan terkena dampaknya. Terkadang kita memang perlu orang lain untuk mengendalikan diri kita tapi yang terutama adalah diri kita sendiri. Pembelajaran yang dilakukan tersebut merupakan bentuk himbauan kepada para mahasiswa yang mengikuti kelas tersebut, dapat lebih berhati-hati dan menjaga sikap dalam menggunakan media sosial. Menunjukan peran nyata dosen Universitas Tarumanagara dalam membimbing mahasiswa untuk bijak dalam beretika di media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Dapat terlihat bahwa seluruh faktor pendukung yang ada di Universitas Tarumanagara berupaya secara maksimal untuk menanamkan etika dan budaya dalam berkomunikasi melalui jejaring sosial terutama dalam hal mengatasi penyebaran isu negatif akan suku, ras, agama, dan antar golongan sebagai perwujudan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2, sehingga Mahasiswa Universitas Tarumanagara mendapatkan wawasan dalam menghormati suku, ras, agama, dan budaya di era digitalisasi. KESIMPULAN DAN SARAN Penerapan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 melalui media sosial di kalangan mahasiswa Universitas Tarumanagara dinilai telah berhasil dalam mengontrol perilaku mahasiswa Universitas Tarumanagara dalam menggunakan sosial media. Dengan adanya kesadaran dan pemahaman yang baik akan substansi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2, hembusan isu SARA di kalangan mahasiswa Universitas Tarumanagara dapat diminimalisir. Keterlibatan setiap elemen Universitas Tarumanagara melalui seminar-seminar yang diadakan dan penerapan budaya toleransi menjadi pilar-pilar pendukung guna mendorong efektivitas dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2 di kalangan mahasiswa Universitas Tarumanagara. Faktor-faktor pendukung dan sinergitas antar elemen dalam membangun etika dan budaya di kalangan mahasiswa Universitas Tarumanagara berpengaruh besar dalam mendorong efektivitas dari dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2. Namun, perlu diingat bahwa isu SARA dapat muncul kapan saja di media sosial, sehingga langkah-langkah preventif yang telah dilakukan harus terus berjalan secara Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyelesaian penelitian ini. REFERENSI