p-ISSN : 2745-7141 e-ISSN : 2746-1920 Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. No. Telaah Yuridis Kontrak Konstruksi pada Proyek Investasi dengan Porsi Kepemilikan Kontraktor dalam Porsi Investasi Non-Mayoritas Martika Setyo Akas* . Sarwono Hardjomuljadi. Dwi Edi Wibowo. Ganis Vitayanty Noor Universitas Pekalongan. Indonesia Email: akaz_ray@yahoo. Kata kunci: hukum kontrak konstruksi. perlindungan hukum pemegang Keywords: construction contract law. minority investor. legal protection ABSTRAK Penelitian ini menganalisis konstruksi yuridis kontrak konstruksi pada proyek investasi dengan porsi kepemilikan kontraktor dalam posisi investasi non-mayoritas. Dualitas peran kontraktor sebagai pelaksana konstruksi dan pemegang saham minoritas menimbulkan kompleksitas hukum yang memerlukan pendekatan integratif antara hukum kontrak dan hukum perseroan. Permasalahan yang dikaji meliputi konstruksi yuridis kontrak konstruksi yang tepat, mekanisme penyelesaian konflik kepentingan, serta perlindungan hukum bagi kontraktor-investor minoritas dalam menghadapi keputusan sepihak pemegang saham Penelitian yuridis normatif ini mengkaji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi khususnya Pasal 22 sampai Pasal 30. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terutama Pasal 52. Pasal 61. Pasal 97. Pasal 114, dan Pasal 138, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi yuridis yang tepat memerlukan sinkronisasi antara kontrak konstruksi dengan perjanjian pemegang saham, mekanisme penyelesaian konflik kepentingan melalui pendekatan preventif berupa pembentukan komite independen dan klausul deadlock resolution, serta pendekatan represif melalui mediasi dan Perlindungan hukum komprehensif bagi kontraktor-investor minoritas mencakup hak mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham, menggugat direksi dan komisaris, mengajukan pemeriksaan perseroan, serta penetapan hak veto dalam keputusan strategis. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi khusus yang mengatur dualitas peran kontraktor dalam skema investasi campuran untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam proyek ABSTRACT This research analyzes the juridical construction of construction contracts in investment projects where contractors hold non-majority investment The dual role of contractors as both construction executors and minority shareholders creates legal complexities requiring an integrative approach between contract law and corporate law. The issues examined include the appropriate juridical construction of construction contracts, conflict of interest resolution mechanisms, and legal protection for contractor-minority investors facing unilateral decisions by majority This normative juridical research examines Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services specifically Articles 22 to 30. Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies particularly Articles 52, 61, 97, 114, and 138, along with Government Regulation Number 14 of 2021 and Presidential Regulation Number 38 of 2015 concerning Public-Private Partnership. Research findings indicate that proper juridical construction requires synchronization between construction contracts and shareholder agreements, conflict of interest Telaah Yuridis Kontrak Konstruksi pada Proyek Investasi dengan Porsi Kepemilikan Kontraktor dalam Porsi Investasi Non-Mayoritas resolution mechanisms through preventive approaches including independent committee formation and deadlock resolution clauses, as well as repressive approaches through mediation and arbitration. Comprehensive legal protection for contractor-minority investors includes rights to propose General Meetings of Shareholders, sue directors and commissioners, request company examinations, and establish veto rights in strategic decisions. This research recommends the necessity of special regulations governing the dual role of contractors in mixed investment schemes to provide legal certainty for all stakeholders in infrastructure projects. PENDAHULUAN Perkembangan industri konstruksi di Indonesia mengalami transformasi signifikan dalam dekade terakhir, terutama dalam hal skema pembiayaan dan struktur kepemilikan Kompleksitas proyek infrastruktur modern menuntut kolaborasi antara berbagai pihak dengan mekanisme investasi yang semakin beragam. Salah satu fenomena menarik adalah keterlibatan kontraktor tidak hanya sebagai pelaksana konstruksi, tetapi juga sebagai investor dengan porsi kepemilikan minoritas dalam proyek. Skema ini menciptakan dinamika hukum yang unik karena kontraktor mengemban dua peran sekaligus: sebagai penyedia jasa konstruksi dan sebagai pemegang saham dengan kepentingan ekonomis jangka panjang dalam proyek Dualitas peran ini menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai struktur kontraktual yang tepat, mekanisme penyelesaian konflik kepentingan, serta perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Kontrak konstruksi secara konvensional dipahami sebagai perjanjian yang mengatur hubungan antara pemilik proyek dengan kontraktor dalam kapasitas murni sebagai pelaksana pekerjaan fisik. Namun, ketika kontraktor juga menjadi investor minoritas, terjadi pergeseran paradigma yang memerlukan rekonstruksi pemahaman yuridis. Posisi kontraktor sebagai pemegang saham minoritas menciptakan lapisan tanggung jawab tambahan yang berpotensi berbenturan dengan kewajiban kontraktualnya sebagai pelaksana konstruksi. Dalam proyek infrastruktur dengan skema investasi campuran, seringkali terjadi ketidakjelasan mengenai prioritas kepentingan kontraktor ketika menghadapi situasi yang memerlukan keputusan strategis antara optimalisasi proyek konstruksi dan perlindungan (Zahwa & Sari, 2. Permasalahan ini semakin kompleks mengingat dalam hukum perseroan, pemegang saham minoritas memiliki hak-hak tertentu yang dilindungi undang-undang, sementara dalam hukum kontrak, kontraktor terikat pada kewajiban prestasi yang telah disepakati. Tinjauan terhadap literatur hukum kontrak dan hukum perusahaan menunjukkan bahwa aspek yuridis dalam skema investasi dengan dualitas peran masih memerlukan elaborasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur secara komprehensif mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak konstruksi, namun tidak secara eksplisit membahas situasi di mana kontraktor juga berkedudukan sebagai (Undang-Undang Republik Indonesia, 2. Demikian pula. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas, tetapi tidak mengantisipasi kompleksitas ketika pemegang saham minoritas tersebut juga merupakan kontraktor pelaksana proyek perseroan. (Undang-Undang Republik Indonesia. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Martika Setyo Akas* . Sarwono Hardjomuljadi. Dwi Edi Wibowo. Ganis Vitayanty Noor Kesenjangan regulasi ini menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Konstruksi hukum kontrak dalam proyek investasi infrastruktur memerlukan pendekatan komparatif yang mengintegrasikan praktik Indonesia dengan standar internasional untuk menghasilkan kerangka hukum yang lebih responsif terhadap dinamika bisnis kontemporer. (Sugandi et al. , 2. Studi terdahulu mengenai aspek manajemen risiko dalam proyek konstruksi dengan skema public-private partnership lebih memfokuskan pada alokasi risiko finansial tanpa membahas secara mendalam implikasi yuridis ketika kontraktor menjadi bagian dari struktur (Novianty, 2. Penelitian lain menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam konteks umum perseroan terbatas, namun belum mengeksplorasi situasi spesifik di mana pemegang saham minoritas memiliki hubungan kontraktual ganda dengan perseroan, khususnya dalam industri konstruksi yang memiliki karakteristik unik. (Aqib et al. , 2. Kajian mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dalam kontrak konstruksi telah dilakukan, tetapi belum menyentuh aspek konflik kepentingan yang muncul akibat dualitas peran kontraktor sebagai investor minoritas. (Agus, 2. Penelitian tentang tata kelola perusahaan dalam proyek infrastruktur dengan skema pembiayaan campuran juga telah dilakukan, namun analisisnya terbatas pada perspektif manajemen tanpa mengintegrasikan dimensi hukum kontrak secara komprehensif. (Sarwono & Tan, 2. Kesenjangan penelitian yang teridentifikasi menunjukkan bahwa belum ada kajian yuridis yang secara spesifik dan holistik menganalisis konstruksi kontrak konstruksi dalam konteks di mana kontraktor memiliki porsi kepemilikan minoritas sebagai investor. Penelitianpenelitian sebelumnya cenderung memisahkan antara aspek hukum kontrak dengan hukum perusahaan, padahal dalam praktik keduanya saling bersinggungan dan menciptakan kompleksitas tersendri. Tantangan hukum yang muncul dari dualitas peran kontraktor sebagai investor dalam proyek konstruksi memerlukan solusi kontraktual yang inovatif dan komprehensif untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Delion et al. Selain itu, literatur yang ada belum memberikan solusi konkret mengenai bagaimana menyusun klausul kontraktual yang dapat mengakomodasi dualitas peran tersebut sambil tetap menjaga keseimbangan kepentingan antara kontraktor-investor minoritas dengan pemegang saham mayoritas. Penelitian ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut dengan mengintegrasikan perspektif hukum kontrak dan hukum perseroan dalam satu analisis yang Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan interdisipliner yang menggabungkan analisis yuridis kontrak konstruksi dengan prinsip-prinsip hukum perseroan, khususnya dalam konteks perlindungan pemegang saham minoritas yang sekaligus merupakan kontraktor. Penelitian ini menawarkan kerangka konseptual baru untuk memahami dinamika hubungan hukum dalam skema investasi campuran, serta mengusulkan model klausul kontraktual yang dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan. Aspek kebaruan lainnya adalah analisis komparatif terhadap praktik di berbagai yurisdiksi yang memiliki pengalaman dalam menangani skema serupa, serta aplikasi teori agency dan stakeholder dalam konteks spesifik konstruksi Indonesia. Penelitian ini juga mengembangkan instrumen evaluasi untuk Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Telaah Yuridis Kontrak Konstruksi pada Proyek Investasi dengan Porsi Kepemilikan Kontraktor dalam Porsi Investasi Non-Mayoritas menilai efektivitas mekanisme perlindungan hukum yang ada dan mengidentifikasi area-area yang memerlukan reformasi regulasi. Berdasarkan latar belakang dan identifikasi kesenjangan di atas, penelitian ini merumuskan tiga pertanyaan penelitian pokok. Pertama, bagaimana konstruksi yuridis kontrak konstruksi yang tepat dalam proyek investasi di mana kontraktor memiliki porsi kepemilikan minoritas? Kedua, bagaimana mekanisme penyelesaian konflik kepentingan yang dapat timbul dari dualitas peran kontraktor sebagai pelaksana konstruksi dan investor minoritas? Ketiga, bagaimana perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada kontraktor-investor minoritas dalam menghadapi potensi keputusan sepihak dari pemegang saham mayoritas? Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara komprehensif konstruksi yuridis kontrak konstruksi dalam proyek investasi dengan porsi kepemilikan kontraktor sebagai investor minoritas, mengidentifikasi mekanisme hukum yang efektif untuk menyelesaikan konflik kepentingan yang muncul dari dualitas peran kontraktor, serta merumuskan kerangka perlindungan hukum yang adil dan seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan dalam struktur kepemilikan campuran tersebut. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan ilmu hukum kontrak dan hukum perseroan di Indonesia, serta memberikan rekomendasi praktis bagi praktisi hukum, pelaku industri konstruksi, dan pembuat kebijakan dalam menyusun regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan model bisnis kontemporer. Manfaat penelitian ini dapat dilihat dari berbagai perspektif. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya literatur hukum ekonomi Indonesia dengan mengintegrasikan hukum kontrak dan perseroan, serta mengembangkan teori mengenai dualitas peran dalam hubungan hukum Secara praktis, hasil penelitian ini berguna sebagai referensi bagi notaris dan konsultan hukum dalam menyusun kontrak konstruksi yang lebih komprehensif. Bagi pelaku industri konstruksi, penelitian ini memberikan pemahaman tentang implikasi yuridis dari keputusan terlibat sebagai investor minoritas. Bagi regulator, penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan atau revisi peraturan mengenai jasa konstruksi dan perseroan terbatas. Manfaat sosialnya adalah terciptanya lingkungan investasi yang lebih pasti dan berkeadilan, yang dapat mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan infrastruktur sebagai penggerak ekonomi nasional. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan, norma hukum, dan asas-asas hukum yang berkaitan dengan kontrak konstruksi dalam proyek investasi dengan porsi kepemilikan kontraktor sebagai investor non-mayoritas. Pendekatan yuridis normatif dipilih karena penelitian ini berfokus pada analisis konstruksi hukum dan interpretasi norma yang mengatur hubungan kontraktual antara para pihak dalam skema kepemilikan campuran. (Marzuki, 2. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptif yang bertujuan memberikan solusi yuridis terhadap permasalahan hukum yang timbul dari dualitas peran kontraktor sebagai pelaksana konstruksi sekaligus pemegang saham minoritas. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi khususnya Pasal 22 sampai Pasal 30 yang Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Martika Setyo Akas* . Sarwono Hardjomuljadi. Dwi Edi Wibowo. Ganis Vitayanty Noor mengatur mengenai kontrak kerja konstruksi, hak dan kewajiban para pihak, serta penyelesaian Selain itu, penelitian ini juga menganalisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terutama Pasal 52. Pasal 61, dan Pasal 114 yang mengatur tentang hak-hak pemegang saham minoritas, mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, serta perlindungan hukum bagi pemegang saham. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menjadi rujukan penting dalam menganalisis aspek teknis pelaksanaan kontrak (Syarif et al. , 2. Bahan hukum sekunder yang digunakan berupa literatur ilmiah, jurnal hukum, buku teks, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengidentifikasi, menginventarisasi, dan mengkaji berbagai sumber hukum yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. (Soekanto, 2. Analisis data menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan interpretasi sistematis dan teleologis untuk memahami makna dan tujuan dari norma-norma hukum yang berlaku. Proses analisis dilakukan secara deduktif dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum umum terhadap kasus spesifik dualitas peran kontraktor, kemudian dianalisis secara kritis untuk menemukan konstruksi yuridis yang paling tepat dan adil bagi semua pihak. (Efendi & Ibrahim, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Konstruksi Yuridis Kontrak Konstruksi dalam Proyek Investasi dengan Porsi Kepemilikan Kontraktor sebagai Investor Minoritas Konstruksi yuridis kontrak konstruksi dalam proyek investasi yang melibatkan kontraktor sebagai pemegang saham minoritas memerlukan pendekatan yang mengintegrasikan prinsip hukum kontrak dengan hukum perseroan secara komprehensif. Skema kepemilikan campuran ini menciptakan kompleksitas tersendiri karena kontraktor tidak hanya mengemban kewajiban kontraktual sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi, tetapi juga memiliki hak dan kepentingan sebagai pemegang saham dalam struktur perseroan. UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam Pasal 22 ayat . menegaskan bahwa kontrak kerja konstruksi merupakan keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Namun, ketentuan ini tidak secara eksplisit mengakomodasi situasi di mana penyedia jasa konstruksi juga berkedudukan sebagai pemilik modal dalam proyek yang bersangkutan. Pelaksanaan skema Public-Private Partnership dalam proyek infrastruktur menunjukkan bahwa keterlibatan investor asing maupun domestik dalam bentuk kepemilikan saham harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mengatur persyaratan modal minimum, pembagian kepemilikan saham, serta perlindungan hukum bagi investor. (Wardhani, 2. Dalam konteks proyek investasi dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha, kontraktor yang memiliki porsi kepemilikan minoritas harus tunduk pada dua rezim hukum yang berbeda namun saling terkait. Pertama, sebagai kontraktor, ia terikat pada ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur mengenai hak dan kewajiban penyedia jasa konstruksi, termasuk kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, jadwal, dan mutu yang telah disepakati dalam kontrak. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Telaah Yuridis Kontrak Konstruksi pada Proyek Investasi dengan Porsi Kepemilikan Kontraktor dalam Porsi Investasi Non-Mayoritas Kedua, sebagai pemegang saham minoritas, ia memiliki hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 52 yang mengatur tentang hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal 61 tentang hak memperoleh dividen, dan Pasal 138 ayat . yang memberikan hak kepada pemegang saham minoritas yang memiliki paling sedikit sepersepuluh bagian dari jumlah seluruh saham untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan. Perkembangan proyek infrastruktur ketenagalistrikan menunjukkan bahwa sebagian besar Independent Power Producer merupakan hasil dari joint venture company yang dibentuk khusus untuk tujuan pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik, di mana struktur kepemilikan dan pengelolaan diatur melalui perjanjian pemegang saham yang komprehensif. (Paulin, 2. Konstruksi yuridis yang tepat harus dimulai dengan penyusunan kontrak konstruksi yang secara tegas memisahkan antara hubungan kontraktual dengan hubungan korporasi. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak ini, para pihak dapat merancang klausul khusus yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan ketika terjadi situasi di mana kepentingan kontraktor sebagai pelaksana konstruksi berpotensi bertentangan dengan kepentingannya sebagai pemegang saham minoritas. Dalam praktiknya, perjanjian joint venture yang mengatur hak dan kewajiban para pemegang saham harus disinkronisasi dengan akta pendirian perseroan terbatas yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan investasi. (Bangun, 2. Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan hak untuk mengusulkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat . huruf a, menggugat direksi berdasarkan Pasal 97 ayat . maupun dewan komisaris berdasarkan Pasal 114 ayat . , serta mengajukan permohonan pemeriksaan perseroan dengan syarat komposisi saham paling sedikit sepersepuluh dari jumlah seluruh saham. (Rahmawati et al. Aspek fundamental dalam konstruksi yuridis kontrak konstruksi dengan skema kepemilikan campuran adalah penetapan klausul mengenai mekanisme penyelesaian konflik Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengatur bahwa penyelesaian perselisihan dalam kontrak kerja konstruksi dapat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, atau apabila tidak tercapai kesepakatan dapat diselesaikan melalui arbitrase atau pengadilan sesuai dengan isi kontrak kerja konstruksi. Namun, dalam konteks di mana kontraktor juga merupakan pemegang saham minoritas, mekanisme penyelesaian sengketa harus mempertimbangkan pula ketentuan dalam anggaran dasar perseroan dan perjanjian pemegang saham. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam Pasal 58 mengatur bahwa kontrak kerja konstruksi harus memuat klausul mengenai hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu pelaksanaan, nilai kontrak, cara pembayaran, dan sanksi apabila terjadi wanprestasi. Dalam perjanjian kerjasama pemerintah dengan badan usaha menggunakan model Build Operate Transfer, pembagian tanggung jawab dan risiko harus ditetapkan secara Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Martika Setyo Akas* . Sarwono Hardjomuljadi. Dwi Edi Wibowo. Ganis Vitayanty Noor jelas sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak untuk menghindari ketimpangan yang dapat merugikan salah satu pihak. (Peraturan Pemerintahan Indonesia, 2. Elemen penting lainnya dalam konstruksi yuridis adalah penetapan klausul mengenai tata kelola perusahaan yang memastikan bahwa keputusan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek konstruksi tidak dapat diambil secara sepihak oleh pemegang saham mayoritas tanpa mempertimbangkan kepentingan kontraktor sebagai pemegang saham Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham berwenang mengambil keputusan mengenai perubahan anggaran dasar, pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris, pengesahan laporan tahunan, serta pengesahan rencana kerja tahunan. Dalam konteks proyek konstruksi, keputusan mengenai perubahan spesifikasi teknis, perpanjangan waktu pelaksanaan, atau perubahan nilai kontrak dapat mempengaruhi kepentingan ekonomis seluruh pemegang saham. Oleh karena itu, konstruksi yuridis yang tepat harus mencantumkan klausul yang mewajibkan persetujuan dari sejumlah persentase tertentu pemegang saham minoritas untuk keputusan-keputusan strategis tertentu. Ketidakjelasan dalam pengaturan tanggung jawab dalam perjanjian joint venture dapat mengakibatkan kerugian signifikan bagi salah satu pihak, sehingga diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan kejelasan klausul, dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk mewujudkan keadilan para pihak. (Purba et al. , 2. Implementasi konstruksi yuridis yang tepat dalam kontrak konstruksi dengan skema kepemilikan campuran juga memerlukan perhatian khusus terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek. Dalam praktik kerjasama investasi antara pemerintah dengan badan usaha, perjanjian harus memuat peraturan yang mengatur penggunaan pola Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam melaksanakan kerjasama dan implikasi investasi entitas korporasi secara komprehensif. Pemerintah harus melakukan perencanaan ke depan yang matang, mulai dari studi kelayakan dan pengadaan tender hingga pelaksanaan lelang pekerjaan secara transparan dan perolehan kontrak dengan model Build Operate Transfer untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme kontraktual telah dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak termasuk kontraktor yang berposisi sebagai investor minoritas. (Susanti & Suyatno, 2. Konstruksi yuridis yang baik harus mampu mengantisipasi berbagai skenario yang mungkin terjadi selama masa pelaksanaan proyek, termasuk perubahan kondisi ekonomi, perubahan regulasi, maupun perubahan dalam struktur kepemilikan perseroan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kontrak konstruksi. Mekanisme Penyelesaian Konflik Kepentingan yang Timbul dari Dualitas Peran Kontraktor sebagai Pelaksana Konstruksi dan Investor Minoritas Konflik kepentingan dalam skema investasi di mana kontraktor juga berkedudukan sebagai pemegang saham minoritas merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari mengingat adanya dualitas peran yang inheren dalam struktur tersebut. Konflik dapat muncul dalam berbagai situasi, seperti ketika pemegang saham mayoritas menghendaki percepatan penyelesaian proyek dengan mengurangi spesifikasi teknis untuk efisiensi biaya, sementara kontraktor sebagai pemegang saham minoritas berkepentingan untuk mempertahankan kualitas pekerjaan sesuai standar profesional dan kontrak. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Telaah Yuridis Kontrak Konstruksi pada Proyek Investasi dengan Porsi Kepemilikan Kontraktor dalam Porsi Investasi Non-Mayoritas Konflik juga dapat terjadi ketika terdapat pembahasan mengenai pembagian keuntungan proyek, di mana kepentingan kontraktor untuk memperoleh fee konstruksi yang layak berpotensi berbenturan dengan kepentingannya sebagai pemegang saham yang menginginkan dividen yang optimal. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dalam Pasal 97 ayat . mengatur bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Ketentuan ini menjadi relevan ketika kontraktor yang juga merupakan pemegang saham minoritas duduk dalam struktur manajemen perseroan dan harus mengambil keputusan yang menyangkut pelaksanaan kontrak konstruksi. Mekanisme penyelesaian konflik kepentingan yang efektif harus dimulai dengan penetapan prinsip transparansi dan pengungkapan penuh dalam setiap pengambilan keputusan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Pasal 114 ayat . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa dewan komisaris wajib memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan, dan dalam konteks ini, dewan komisaris harus memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh direksi tidak merugikan kepentingan salah satu pihak. Mekanisme Chinese Wall atau pemisahan informasi dapat diterapkan untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh kontraktor dalam kapasitasnya sebagai pelaksana konstruksi tidak disalahgunakan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham minoritas, atau Prinsip keadilan distributif dalam perlindungan hukum pemegang saham minoritas menegaskan bahwa hak suara pemegang saham minoritas harus sebanding dengan komposisi jumlah saham yang disetorkannya, sehingga setiap keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan proporsional seluruh pemegang saham. (Rahmawati et al. , 2. Dalam proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha jalan tol dengan skema unsolicited, penelitian menunjukkan terdapat delapan belas faktor risiko yang berpengaruh signifikan terhadap kinerja biaya, di mana tujuh faktor risiko disebabkan oleh peran pemerintah dan sebelas faktor risiko disebabkan oleh peran badan usaha, yang menunjukkan pentingnya identifikasi dan alokasi risiko yang jelas dalam mekanisme penyelesaian konflik. (Puteri et al. , 2. Salah satu mekanisme yang dapat diterapkan adalah pembentukan komite independen yang bertugas untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap transaksi atau keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Komite independen ini dapat terdiri dari pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam proyek konstruksi maupun struktur kepemilikan perseroan, sehingga dapat memberikan penilaian yang objektif. Pasal 109 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 memungkinkan perseroan untuk membentuk komite-komite di bawah dewan komisaris, termasuk komite audit yang dapat diperluas fungsinya untuk mencakup evaluasi terhadap transaksi yang mengandung benturan Dalam konteks perjanjian kerjasama pemerintah dengan badan usaha, mekanisme penyelesaian konflik harus mempertimbangkan pula kepentingan publik mengingat proyek infrastruktur memiliki dampak sosial yang luas. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur mengatur bahwa perjanjian kerjasama harus memuat ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Martika Setyo Akas* . Sarwono Hardjomuljadi. Dwi Edi Wibowo. Ganis Vitayanty Noor melalui musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan dapat diselesaikan melalui arbitrase atau pengadilan. Praktik joint venture dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan menunjukkan bahwa banyak perusahaan membentuk struktur Special Purpose Company untuk memisahkan risiko dan tanggung jawab proyek dari perusahaan induk, namun ketiadaan regulasi yang mengatur secara spesifik mengenai joint venture agreement membuka kemungkinan perjanjian tersebut dimanfaatkan oleh pemegang saham pengendali untuk membatasi hak-hak pemegang saham minoritas. (Paulin, 2. Mekanisme alternatif penyelesaian sengketa menjadi sangat relevan dalam konteks konflik kepentingan yang timbul dari dualitas peran kontraktor. Mediasi dapat menjadi pilihan pertama mengingat sifatnya yang lebih fleksibel dan memungkinkan para pihak untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan merugikan hubungan bisnis jangka panjang. Pasal 6 ayat . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bahwa sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan negeri. Dalam hal mediasi tidak mencapai kesepakatan, arbitrase menjadi pilihan yang lebih efisien dibandingkan dengan pengadilan karena para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki keahlian khusus dalam bidang konstruksi dan hukum perusahaan. Ketentuan mengenai exit strategy dalam kontrak joint venture menjadi elemen fundamental karena berfungsi sebagai mekanisme pengaturan keluar yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak ketika terjadi perubahan kondisi bisnis, kegagalan memenuhi kewajiban, atau munculnya sengketa internal yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal (Khairia et al. , 2. Aspek penting lainnya dalam mekanisme penyelesaian konflik adalah penetapan klausul deadlock resolution yang mengatur prosedur penyelesaian ketika para pemegang saham tidak dapat mencapai kesepakatan dalam pengambilan keputusan strategis. Klausul ini dapat mencakup berbagai mekanisme seperti buy-sell mechanism yang memberikan hak kepada salah satu pihak untuk membeli atau menjual sahamnya pada harga yang ditentukan melalui mekanisme yang disepakati, right of first refusal yang memberikan hak kepada pemegang saham lain untuk membeli saham yang akan dijual sebelum ditawarkan kepada pihak ketiga, atau put and call option yang memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya atau kepada pemegang saham mayoritas untuk membeli saham minoritas pada kondisi tertentu. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa dalam hal pemegang saham bermaksud mengalihkan saham, pemegang saham lainnya yang mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli harus menyetujui pengalihan tersebut, yang memberikan dasar hukum bagi implementasi klausul right of first refusal. Dalam konteks pelaksanaan proyek dengan model Build Operate Transfer, pemerintah harus melakukan perencanaan yang komprehensif mulai dari studi kelayakan, pengadaan tender, hingga pelaksanaan lelang pekerjaan secara transparan untuk memastikan bahwa seluruh risiko telah diidentifikasi dan dialokasikan secara adil kepada pihak yang paling mampu mengelolanya. (Susanti & Suyatno, 2. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Telaah Yuridis Kontrak Konstruksi pada Proyek Investasi dengan Porsi Kepemilikan Kontraktor dalam Porsi Investasi Non-Mayoritas Mekanisme penyelesaian konflik juga harus mempertimbangkan aspek pencegahan melalui penetapan tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip good corporate governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran harus diterapkan secara konsisten dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut pelaksanaan proyek konstruksi maupun pengelolaan perseroan. Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK. 04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka mendefinisikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Meskipun regulasi ini secara spesifik ditujukan untuk perusahaan terbuka, prinsip-prinsipnya dapat diadopsi dalam konteks perseroan terbatas yang mengelola proyek infrastruktur dengan skema kepemilikan campuran. Setiap stakeholder dalam proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha memiliki peran terhadap risiko yang terjadi di mana peran tersebut tertuang dalam undang-undang dan standar yang berlaku di Indonesia, sehingga untuk meminimalisir risiko dan konflik kepentingan penting bagi setiap pihak untuk menuntaskan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan porsinya masing-masing. (Puteri et al. , 2. Efektivitas mekanisme penyelesaian konflik kepentingan juga sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak untuk menjalankan prinsip itikad baik dalam setiap interaksi bisnis dan pengambilan keputusan strategis. Dalam konteks proyek infrastruktur yang melibatkan kepentingan publik, mekanisme penyelesaian konflik tidak hanya harus mempertimbangkan kepentingan komersial para pihak tetapi juga dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas terhadap masyarakat. Berbagai jenis klausul exit strategy seperti buy-sell mechanism, right of first refusal, right of first offer, put and call option, liquidation clause, dan deadlock resolution clause masing-masing memiliki fungsi preventif yang memperkuat stabilitas hubungan bisnis dan memberikan opsi penyelesaian yang fleksibel bagi para pihak ketika terjadi kebuntuan dalam pengambilan keputusan atau perubahan fundamental dalam kondisi bisnis. (Khairia et al. , 2. Tanpa perumusan klausul yang jelas dan komprehensif, joint venture berpotensi menghadapi deadlock, ketidakpastian kepemilikan, hingga litigasi berkepanjangan yang merugikan semua pihak dan menghambat penyelesaian proyek konstruksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Perlindungan Hukum bagi Kontraktor-Investor Minoritas dalam Menghadapi Potensi Keputusan Sepihak dari Pemegang Saham Mayoritas Perlindungan hukum bagi kontraktor yang berkedudukan sebagai pemegang saham minoritas merupakan aspek krusial untuk memastikan keadilan dan keseimbangan dalam struktur kepemilikan campuran. Posisi pemegang saham minoritas dalam perseroan terbatas secara umum rentan terhadap dominasi pemegang saham mayoritas dalam pengambilan keputusan strategis. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah memberikan sejumlah instrumen perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas, namun dalam konteks di mana pemegang saham minoritas juga merupakan kontraktor pelaksana proyek, diperlukan perlindungan tambahan yang mengakomodasi dualitas peran tersebut. Pasal 79 ayat . huruf a Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan hak kepada pemegang saham yang mewakili paling sedikit sepersepuluh bagian dari jumlah seluruh saham Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Martika Setyo Akas* . Sarwono Hardjomuljadi. Dwi Edi Wibowo. Ganis Vitayanty Noor dengan hak suara untuk mengajukan permintaan kepada direksi agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham. Hak ini menjadi instrumen penting bagi kontraktor-investor minoritas untuk menyuarakan kepentingannya ketika terdapat keputusan strategis yang berpotensi merugikan posisinya baik sebagai kontraktor maupun sebagai pemegang saham. Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas mencakup hak untuk mengusulkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, menggugat direksi dan dewan komisaris, mengajukan permohonan pemeriksaan perseroan, serta mengajukan usul pembubaran perseroan dengan syarat komposisi saham paling sedikit sepersepuluh dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. (Rahmawati et al. , 2. Instrumen perlindungan hukum lainnya adalah hak untuk menggugat direksi yang diatur dalam Pasal 97 ayat . Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit sepersepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Dalam konteks proyek konstruksi, apabila direksi mengambil keputusan yang merugikan pelaksanaan proyek atau menguntungkan pemegang saham mayoritas secara tidak proporsional, kontraktor-investor minoritas dapat menggunakan instrumen ini untuk meminta pertanggungjawaban direksi. Demikian pula. Pasal 114 ayat . memberikan hak serupa terhadap dewan komisaris yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam perjanjian joint venture, regulasi mengenai penanaman modal asing mengatur persyaratan modal minimum, pembagian kepemilikan saham, serta izin usaha dan perlindungan hukum bagi investor, termasuk perlindungan terhadap tindakan nasionalisasi dan pengambilalihan yang sewenang-wenang. (Bangun, 2. Mekanisme perlindungan hukum juga harus mencakup aspek preventif melalui penetapan klausul dalam anggaran dasar perseroan dan perjanjian pemegang saham yang membatasi kewenangan pemegang saham mayoritas dalam mengambil keputusan tertentu tanpa persetujuan dari pemegang saham Hak untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat . huruf a Undang-Undang Perseroan Terbatas merupakan instrumen perlindungan yang sangat penting ketika terdapat dugaan bahwa perseroan melakukan perbuatan melawan hukum atau terjadi penyelewengan dalam pengelolaan perseroan yang merugikan pemegang saham minoritas. Pemeriksaan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit sepersepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, atau dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam konteks di mana kontraktor juga merupakan investor minoritas, hak ini dapat digunakan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek konstruksi berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan tidak ada penyelewengan dana proyek yang merugikan kepentingan pemegang saham minoritas. Pertimbangan hukum hakim pengadilan terkait perlindungan hukum pemegang saham minoritas didasarkan pada pemenuhan syarat yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat . huruf a Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu kepemilikan saham paling sedikit sepersepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. (Rahmawati et al. , 2. Dalam praktik kerjasama investasi antara pemerintah dengan badan usaha menggunakan model Build Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Telaah Yuridis Kontrak Konstruksi pada Proyek Investasi dengan Porsi Kepemilikan Kontraktor dalam Porsi Investasi Non-Mayoritas Operate Transfer, perlindungan hukum harus mencakup pula mekanisme yang memastikan bahwa pembagian risiko dan tanggung jawab dilakukan secara adil dan tidak memihak kepada salah satu pihak saja. (Susanti & Suyatno, 2. Perlindungan hukum juga dapat diwujudkan melalui penetapan hak veto dalam keputusan-keputusan strategis tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek konstruksi. Meskipun Undang-Undang Perseroan Terbatas menganut prinsip bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, anggaran dasar perseroan dapat mengatur bahwa untuk keputusan tertentu diperlukan persetujuan dari sejumlah persentase tertentu pemegang saham minoritas. Pasal 87 ayat . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa keputusan mengenai penambahan atau pengurangan modal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan harus disetujui oleh lebih dari setengah bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan. Anggaran dasar dapat memperluas kategori keputusan yang memerlukan kuorum dan persetujuan khusus untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Dalam konteks joint venture, klausul perlindungan hukum harus mencakup berbagai mekanisme seperti right of first refusal, right of first offer, put and call option, liquidation clause, dan deadlock resolution clause yang masing-masing memiliki fungsi preventif untuk memperkuat stabilitas hubungan bisnis dan mencegah terjadinya sengketa (Khairia et al. , 2. Aspek perlindungan hukum lainnya adalah hak untuk mengajukan usul pembubaran perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat . huruf a Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa pembubaran perseroan dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam situasi di mana pemegang saham mayoritas melakukan tindakan yang sangat merugikan kepentingan pemegang saham minoritas dan tidak ada jalan keluar lain, pembubaran perseroan dapat menjadi opsi terakhir untuk melindungi investasi pemegang saham minoritas. Namun, mengingat pembubaran perseroan memiliki dampak yang sangat luas tidak hanya bagi para pemegang saham tetapi juga bagi karyawan, kreditor, dan masyarakat yang dilayani oleh proyek infrastruktur tersebut, maka opsi ini harus menjadi pilihan terakhir setelah seluruh mekanisme penyelesaian konflik lainnya telah Dalam pelaksanaan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, setiap stakeholder memiliki peran terhadap risiko yang terjadi dalam proyek di mana peran tersebut tertuang dalam undang-undang dan standar yang berlaku, sehingga perlindungan hukum harus dirancang sedemikian rupa untuk memastikan bahwa setiap pihak menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan porsinya dan tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak (Puteri et al. , 2. Perlindungan hukum bagi kontraktor-investor minoritas juga harus mencakup mekanisme kompensasi yang adil dalam hal terjadi perubahan kebijakan atau keputusan sepihak dari pemegang saham mayoritas yang merugikan pelaksanaan kontrak konstruksi. Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu. Dalam konteks di mana Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Martika Setyo Akas* . Sarwono Hardjomuljadi. Dwi Edi Wibowo. Ganis Vitayanty Noor keputusan pemegang saham mayoritas mengakibatkan kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak konstruksi, maka kontraktor berhak untuk menuntut kompensasi atas kerugian yang dideritanya. Namun, mengingat kontraktor juga merupakan pemegang saham, maka mekanisme kompensasi harus dirancang sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan di mana kontraktor mendapatkan kompensasi sebagai pelaksana konstruksi tetapi juga harus menanggung beban sebagai pemegang saham. Sinkronisasi antara perjanjian joint venture dan akta pendirian Perseroan Terbatas yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan syarat penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan investasi, dan apabila terdapat inkonsistensi atau pertentangan antara keduanya maka hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum yang dapat merugikan salah satu pihak. (Bangun, 2. Dalam praktiknya, perlindungan hukum yang efektif juga memerlukan dukungan dari regulasi yang lebih spesifik mengatur mengenai dualitas peran kontraktor sebagai investor Saat ini, ketiadaan pengaturan yang eksplisit dalam peraturan perundang-undangan mengenai situasi di mana kontraktor juga berkedudukan sebagai pemegang saham menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka peluang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang saham mayoritas. Perkembangan hukum investasi dan konstruksi di Indonesia menunjukkan kecenderungan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur, namun perlindungan hukum bagi investor minoritas masih memerlukan penguatan melalui regulasi yang lebih komprehensif. Dalam pelaksanaan Public-Private Partnership, terdapat persinggungan antara ketentuan mengenai penanaman modal dengan ketentuan mengenai kerjasama pemerintah dengan badan usaha, di mana keterlibatan penanaman modal asing dalam skema kerjasama harus berbentuk Perseroan Terbatas dan tunduk pada pembatasan investasi sehubungan dengan porsi kepemilikan modal asing sesuai dengan bidang infrastruktur yang (Wardhani, 2. Perlindungan hukum yang komprehensif harus mencakup tidak hanya aspek hukum perseroan dan hukum kontrak, tetapi juga aspek hukum investasi dan hukum persaingan usaha untuk memastikan bahwa struktur kepemilikan tidak menciptakan monopoli atau oligopoli yang merugikan kepentingan publik dalam jangka panjang. KESIMPULAN Berdasarkan analisis yuridis normatif terhadap kontrak konstruksi pada proyek investasi dengan porsi kepemilikan kontraktor non-mayoritas, dapat disimpulkan beberapa hal Pertama, konstruksi kontrak dalam proyek ini memerlukan pendekatan integratif yang menggabungkan prinsip hukum kontrak dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan hukum perseroan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dualitas peran kontraktor sebagai pelaksana konstruksi dan pemegang saham minoritas memerlukan kontrak yang memisahkan hubungan kontraktual dengan hubungan korporasi, serta sinkronisasi antara perjanjian joint venture dan akta pendirian perseroan untuk memastikan kepastian hukum. Kedua, mekanisme penyelesaian konflik kepentingan harus mencakup pendekatan preventif dan represif, dengan prinsip transparansi, komite independen, good corporate governance, serta klausul deadlock resolution, serta penyelesaian sengketa melalui mediasi dan Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 Desember 2025 Telaah Yuridis Kontrak Konstruksi pada Proyek Investasi dengan Porsi Kepemilikan Kontraktor dalam Porsi Investasi Non-Mayoritas Ketiga, perlindungan hukum bagi kontraktor-investor minoritas harus mencakup hakhak yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, seperti hak mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham, menggugat direksi, dan mengajukan pembubaran perseroan, serta perlindungan lebih lanjut melalui regulasi yang mengakomodasi dualitas peran kontraktor sebagai investor minoritas, yang saat ini belum diatur secara eksplisit dalam perundangundangan. REFERENSI