As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 1 Nomor 1. Th. ISSN: 2828-2833 Perilaku Calon Pengantin dalam Pendaftaran Pernikahan Muhammad Achid Nurseha1 Akhmad Riyadi2 Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Kebumen achid@gmail. com 1 mazayafaiq@gmail. Abstract This research was motivated by the author's desire to know the behavior of prospective brides and grooms in marriage registration. This research focuses on several things that must be studied, namely: How is the marriage registration process? Do the prospective bride and groom register themselves or are they represented? This type of research is qualitative research, in collecting data the researcher used observation, interviews and documentation methods. The data sources for this research are the KUA, namely the Head of KUA and Penghulu, prospective brides and grooms, and community leaders. Then the data that researchers collected was analyzed using several stages, namely data reduction, data presentation and drawing conclusions. Results from research on the behavior of prospective brides and grooms in marriage It was found that those registering prospective brides and grooms were mostly former P3Ns and village officials. Keywords: Marriage Registration. Marriage Registration Process. Marriage of the Bride and Groom Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keinginan penulis untuk mengetahui perilaku calon pengantin dalam pendaftaran pernikahan. Penelitian ini memfokuskan pada beberapa hal yang harus dikaji yaitu: Bagaimana proses pendaftaran pernikahan? Apakah calon pengantin mendaftar sendiri atau diwakilkan? Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dalam mengumpulkan data peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data penelitian ini adalah pihak KUA yaitu Kepala KUA dan Penghulu, calon pengantin, serta tokoh Kemudian data yang peneliti kumpulkan dianalisis menggunakan beberapa tahap yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian tentang perilaku calon pengantin dalam pendaftaran pernikahan. Didapati bahwa yang mendaftarkan calon pengantin sebagian besar adalah eks P3N dan perangkat desa. Kata kunci: Pendaftaran Nikah. Proses Daftar Nikah. Pernikahan Calon Pengantin As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 PENDAHULUAN Pencatatan pernikahan merupakan suatu proses yang dilewati oleh calon mempelai dengan pelayanan yang disediakan oleh petugas yang bewenang. Proses ini merupakan suatu tahapan penting guna keabsahan pernikahan yang akan dijalin oleh kedua mempelai baik dari segi hubungan maupun keturunan yang dibuktikan dengan buku atau akte nikah. Pencatatan pernikahan adalah tindakan administratif atau pelaporan kehendak pernikahan/PPN yang bertempat di Kantor urusan agama setempat jika calon mempelai merupakan seorang muslim28 , dan Kantor Catatan Sipil. pendaftaran (KCS) untuk nonMuslim. sedangkan menurut salah satu pakar menyebutkan bahwa pencatatan pernikahan merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh setiap calon mempelai bahkan semua itu termasuk dalam rukun dan syarat sah dalam pernikahan baik yang beragama islam maupun otoritas agama yang lain. Adapun hal-hal yang membahas mengenai pencatatan perkawinan telah jelas diatur dalam pasal 5 Kompilasi Hukum Islam. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat . , dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diaturdalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954. Mengingat tujuan disahkannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah salah satu upaya hukum terhadap perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya upaya dari pemerintah ialah dengan adanya peraturan pencatatan nikah yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam suatu masyarakat. Hal ini 1 Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Jakarta: Aneka, 2. , 20. 2 Mardani. Hukum Pernikahan Islam (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2. , 53. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 merupakan suatu upaya dari pemerintah yag diatur dalam perundang-undangan, untuk melindungi martabat serta kesucian . itsaqan ghalidha. Lebih khusus lagi guna melidungi perempuan dan anak-anak dalam kehidupan rumah tangga. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian Sosial (Non Doktrina. yaitu penelitian yang mendasarkan atau mengkonsepkan hukum sebagai tingkah laku atau perilaku dan aksi ini dapat disebut sebagai penelitian sosial . , penelitian empiris atau penelitian yang non doktrinal. Dalam penelitian ini hukum tidak dikonsepsikan sebagai rules tetapi sebagai reguralities yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari atau dalam alam pengalaman. Adapun tahap penelitiannya yaitu dengan menggunakan penelitian lapangan . ield researc. dan penelitian kepustakaan . ibrary researc. Metode penelitian lapangan . ield researc. dilakukan agar penulis dapat memperoleh data, fakta dan informasi yang lebih akurat. Metode kepustakaan . ibrary researc. didasarkan dengan mengumpulkan data-data dan bahan-bahan penelitian melalui studi kepustakaan yang diperoleh melalui kajian undang-undang dan peraturanperaturan serta bahan-bahan yang lainnya yang berhubungan dengan data-data Sedangkan, metode pendekatan penelitian ini dengan menggunakan Pendekatan yuridis empiris. HASIL DAN PEMBAHASAN PENCATATAN PERNIKAHAN Dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 pencatatan pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan. Menikah merupakan salah satu momen paling penting dalam kehidupan setiap orang. Sebelum melangkah ke pelaminan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, termasuk proses pernikahan itu sendiri. Bagi pasangan yang ingin menikah secara agama, pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang paling umum. Namun, sebelum mengurus pernikahan di KUA, ada beberapa hal penting yang harus diketahui dan dipersiapkan agar proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Suatu tahapan penting dalam perkawinan di Indonesia adalah pencatatan secara resmi oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Dengan demikian, pernikahan seseorang sah menurut syariat dan diakui secara resmi oleh negara. Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan pentingnya tahapan ini. Mereka mengutamakan masalah lain, seperti pesta pernikahan, prosesi adat, foto dan video prewedding, dan Akibatnya, ada beberapa peristiwa nikah yang terpaksa ditunda atau bahkan dibatalkan, karena syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pencatatan pernikahan tidak Setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah agar mempunyai kedudukan yang kuat menurut hukum. Pegawai Pencatat Nikah mempunyai kewenangan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 32 tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah. Talak dan Rujuk sampai sekarang yang berkaitan dengan perkawinan di Indonesia. Pernikahan yang dilakukan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat berlangsung dengan tindakan atau ucapan perempuan itu Sebab, menurut hukum Islam perwalian merupakan salah satu syarat dan rukun yang harus terpenuhi demi keabsahan akad nikah. Dalam perencanaan pernikahan terdapat beberapa tahap yang harus dilalui oleh kedua calon pengantin, mempelajari persiapan, pelaporan, hingga tercatatnya pernikahan, semua itu dirangkum dalam poin-poin berikut : Pendaftaran nikah Pemeriksaan dokumen Validasi data Bimbingan perkawinan Prosesi pelaksanaan akad nikah Beberapa tahapan atau proses yang tertera diatas merupakan suatu kesatuan yang baku dan tidak dapat dipisahkana antara satu sama lain. dan beberapa tahapan tersebut dapat dicari dengan mudah dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan. Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Fondasi Keluarga Sakinah. (Jakarta:Subdit Bina keluarga Sakinah, 2. Hal. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Pendaftaran Nikah Proses pendaftaran dan pencatatan nikah sangat mudah. Secara umum, ada tiga tahapan yang harus ditempuh, yaitu pendaftaran, kursus calon pengantin, dan pencatatan peristiwa nikah. Cara yang paling mudah dan efektif untuk mendaftarkan pernikaan Anda adalah mendatangi petugas di KUA. Pada beberapa KUA yang sudah memiliki laman internet. Anda bisa mengunjungi laman KUA tersebut dan berkonsultasi dengan admin untuk mengetahui syarat-syarat pencatatan pernikahan. Namun demikian, kebanyakan yang datang langsung ke KUA adalah eks P3N atau perangkat desa yang sebelumnya sudah dimintai bantuan oleh calon pengantin untuk menguruskan berkas-berkas administrasi. eks P3N atau perangkat desa tadi kemudian mengurus di kantor desa dengan mengisi form-form yang sudah ada atau sudah disediakan di desa, diantara form-form tersebut adalah sebagai berikut: Surat Pengantar dari desa Pengantar nikah dari kepala desa/lurah model N1 Permohonan kehendak nikah model N2 Persetujuan kedua calon pengantin model N4 Surat izin orang tua model N5 Surat keterangan kematian model N6 . ika janda/duda cerai mat. Surat keterangan wali Rekomendasi nikah model N10 (Jika salah satu calon pengantin dari luar Surat dispensasi perkawinan dari Camat . ika Pendaftaran kurang dari 10 hari kerj. Kelengkapan yang harus dipenuhi: Foto kopy buku nikah orang tua . ika calon pengantin wanita anak pertam. Foto kopy buku nikah orang tua . ika wali saudara laki-laki anak pertam. Foto kopy KTP Foto kopy KK Foto kopy Akta lahir Foto kopy Ijazah Imunisasi dari Puskesmas Foto calon suami/istri beground biru, 2 x 3 . , & 4 x 6 . Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Fondasi Keluarga Sakinah. Hal 194 As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Surat izin dari atasan . ika catin berstatus TNI atau POLRI) Surat izin dari Pengadilan Agama . agi suami yang hendak berpoligam. Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama . agi janda atau dud. Setelah semua berkas dirasa sudah lengkap kemudian berkas dibawa ke KUA dan diserahkan ke petugas/staff KUA bagian administrasi, semua berkas di cek dan diteliti satu persatu, jika berkas benar-benar telah lengkap dan tidak ada kesalahan maka selanjutnya menentukan hari dan jam pelaksanaan akad nikah. Jika berkas masih ada kekurangan, maka segera dilengkapi, dan jika kekurangan tersebut terkait dengan umur calon pengantin atau kurang dari 19 tahun maka berkas diterima oleh KUA dan dikembalikan lagi dengan disertai surat penolakan kehendak nikah model N7. Pemeriksaan dokumen Kepala KUA kecamatan atau penghulu memeriksa berkas-berkas yang telah dilampirkan oleh calon pasangan. Terutama terkait dengan wali, apakah wali dari calon pengantin adalah benar walinya yang sah dengan melihat akte lahir calon pengantin dan melihat kartu keluarga, juga yang tidak kalah penting adalah apakah calon pengantin adalah anak yang sah dari perkawinan yang sah, dengan melihat akte lahir dan buku nikah orang tua, jika dihitung antara tanggal akad nikah orang tua dengan lahir calon pengantin lebih dari 6 bulan maka orang tua bisa menjadi wali nikahnya, namun jika dihitung kurang dari 6 bulan maka wali nikahnya adalah wali hakim atau penghulu. Pastikan bahwa nama dan tanggal lahir sama antara yang tercatat pada KTP. Kartu Keluarga. Akta Lahir, dan/atau ijazah. Jika ada perbedaan baik pada nama maupun tempat dan tanggal lahir, pilih salah satu dokumen kependudukan yang akan dijadikan patokan oleh Penghulu/PPN dalam menuliskan data diri. Sebagai contoh, jika ada perbedaan kata atau huruf pada nama antara yang tertera di KTP dan Akta Lahir, pilih salah satunya untuk dijadikan dasar dalam penulisan data diri pada buku kutipan akta nikah. Setelah berkas-berkas diperiksa oleh kepala KUA kemudian data akan diinput ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) oleh petugas input data atau operator KUA. Pemeriksaan dokumen menjadi suatu hal yang sangat penting setelah persyaratan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Fondasi Keluarga Sakinah. Hal 198 As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 administrasi terpenuhi, pemeriksaan yang dilakukan biasanya menekankan tentang 3 hal, yaitu terkait umur calon pengantin, status janda/duda ataupun cerai mati dan keterangan rekomendasi dari puskesmas terkait kesehatan. Semua dokumen harus lengkap pada saat pemeriksaan, baik menyangkut usia calon pengantin yang dibuktikan dengan dokumen kartu keluarga dan KTP. Validasi Data Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon pengantin yakni mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat dilaksanakannya akad nikah. Hal tersebut wajib dilakukan oleh calon pengantin . untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikahnya, prosedur ini dilakukan usai data calon pengantin melaksanakan pendaftaran dan melengkapi berkas-berkas pendaftaran serta pemeriksaan oleh kepala KUA dan diinput ke SIMKAH. Memeriksa bakal suami isteri dan wali dimaksudkan untuk mejakinkan PPN bahwa nikah jang akan dilangsungkan itu : menjadi wewenang PPN. memenuhi syarat yang ditentukan dalam Hukum Pernikahan Islam. tidak melanggar Peraturan Pemerintah. Setiap pasangan calon pengantin wajib datang ke KUA sebelum pelaksanaan akad nikah untuk validasi data, akan disinkronkan semua data yang ada, dari nama lengkap calon pengantin, mencocokkan surat keterangan yang satu dengan yang lainnya, contohnya nama di dalam Ijazah disamakan dengan nama yang tercantum di kartu keluarga, akta kelahiran. KTP. Karena itu sebelum akad nikah dilangsungkan memang ada keharusan bahwa data harus di crosh check lagi. tempat dan tanggal lahir. Nomor Induk Kependudukan (NIK), kewarganegaraan, agama, pekerjaan, pendidikan terakhir, alamat tempat tinggal, nama lengkap orang tua/ayah kandung/ibu kandung, tempat dan tanggal lahir. Nomor Induk Kependudukan (NIK), kewarganegaraan, agama, pekerjaan, alamat tempat tinggal, status perkawinan, data wali nikah, status wali, hubungan wali, sebab menjadi wali, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir. Nomor Induk Kependudukan (NIK), kewarganegaraan, agama, pekerjaan, alamat tempat tinggal. Muh Sjakir. Pedoman Pegawai Pentjatat Nikah. (Djakarta:Ditjen Bimas Islam,1. Hal. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Calon pengantin dan wali wajib datang ke KUA, yaitu supaya pihak KUA dapat langsung meneliti apakah benar calon mempelai wanita adalah anak kandung dari wali atau wali adalah wali yang sah bagi calon mempelai wanita. pemeriksaan dengan pertanyaan mengandalkan kejujuran, sedangkan tidak ada yang dapat dijadikan sebagai jaminan bagi kebenaran keterangan yang disampaikan, jika dikemudian hari tebongkar kebohongannya itu. KUA tidak bisa dipersalahkan secara hokum, karena apa yang telah dilakukan KUA tersebut telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perundang-undangan, syarat-syarat administratif dan pemeriksaan perkawinan. Bimbingan Perkawinan Bimbingan perkawinan yang dilaksanakan ada 2 bentuk: Bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh KUA yang ada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kemenag Bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh KUA yang tidak ada DIPA dari Kemenag dan dilakukan secara mandiri Yang dimaksud dengan bimbingan perkawinan secara umum adalah suatu usaha untuk membantu menghindarkan seseorang dari kesulitan-kesulitan dalam perkawinan untuk memperoleh kebahagiaan dan mampu menempuh kehidupan kerumahtanggaan. Sedangkan pengertian bimbingan perkawinan secara islami yaitu proses pemberian bantuan kepada individu agar dalam menjalankan perkawinan dan kehidupan berumahtangga bisa selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah Swt. , sehingga dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Bimbingan perkawinan merupakan salah satu bentuk penasehatan perkawinan yang dilakukan sebelum calon pengantin melangsungkan pernikahan atau sebagai bekal untuk membangun sebuah rumah tangga yang baru. Dalam pelaksanaan program bimbingan ini diikuti oleh peserta yang sudah memenuhi syarat-syarat administrasi di Kantor Urusan Agama. Setelah terpenuhi syarat-syarat administrasi, maka calon pengantin diwajibkan oleh pihak KUA untuk mengikuti bimbingan perkawinan. Bimbingan perkawinan ini diadakan dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juni dan Agus Riyadi. Bimbingan Konseling Perkawinan: Dakwah dalam Membentuk Keluarga Sakinah (Yogyakarta: Ombak (Anggota IKAPI), 2. Hal 70 As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 bulan September. Dilaksanakan dalam dua hari dari jam 08. 00 sampai dengan 12. Akan tetapi terkadang bisa lebih dan bisa juga kurang dari jam tesebut Adapun materi-materi yang disampaikan pada saat bimbingan perkawinan adalah sebagaimana yang telah tercantum dalam modul bimbingan perkawinan yang diterbitkan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Dengan adanya modul bimbingan perkawinan diharapkan agar tercipta dan terlaksananya tujuan bimbinngan perkawinan. Pada intinya dalam materi tersebut membahas tentang bagaimana mewujudkan keluarga yang harmonis sehingga pemegang peranan utama dalam mewujudkannya adalah pihak suami istri itu sendiri. Oleh karenanya pasutri . asangan suami istr. tersebut harus meningkatkan pengetahuan tentang bagaimana membina kehidupan keluarga yang seuai dengan tuntunan agama dan ketentuan hidup bermasyarakat. Dengan berpedoman pada tuntunan agama serta ketentuan dalam bermasyarakat, diharapkan setiap anggota keluarga khususnya suami istri mampu menciptakan stabilitas kehidupan rumah tangga yang penuh dengan ketentraman dan kedamaian. Adapun materi yang disampaikan dalam program bimbingan perkawinan adalah sebagai berikut: 5 Pilar Keluarga Sakinah Mitsaqan ghalizan/janji kokoh Zawaj/berpasangan. MuAoasyarah bil maAoruf/saling berbuat baik. Musyawarah/saling berembug, dan Taradhin/saling rela dan menyenangkan Sikap Penghancur Hubungan Sikap menyalahkan, kritik pedas . Tidak mau melihat keunggulan pasangan Sikap membenci dan merendahkan. aku menyesal menikah denganmu Sikap membela diri dan mencari alasan Auaku sibuk di luar krn dia tidak membuatku kerasanAy Sikap mendiamkan dan abai Autidak mau bertengkar, tapi acuh dan tak peduliAy Pembangun Hubungan As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Memahami Kebutuhan Yang Berbeda Antar Pasangan. Kebutuhan Saya dan Kebutuhan Pasangan Saya adalah sama-sama penting dan perlu diselaraskan. Nilai adil menjadi prinsip utama dalam memahami kebutuhan saya, kebutuhan pasangan, dan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kedua hal ini (QS An-Nisa, 129-. Rekening bank hubungan, di mana masing-masing istri/suami memiliki kesempatan untuk membangun hubungan dengan memperlakukan pasangannya dengan baik . uAoasyarah bil maAoruf. QS. An-Nisa, 4: . Setiap tindakan baik akan menambah saldo rekening, dan setiap tindakan yang menyakiti akan mengurangi saldo rekening. Kematangan dalam berinteraksi, yaitu pondasi penting dalam melakukan musyawarah (QS. Al-Baqarah, 2: . Musyawarah hanya akan dapat terwujud bila pasangan suami-istri memahami bahwa demi tujuan perkawinan, diperlukan kesepakatan untuk tidak saling mengalahkan tetapi mencari yang terbaik bagi keluarga. Langkah Langkah Mengelola Konflik Pastikan selalu memandang perbedaan secara positif lalu berpikir untuk mencapai win-win solution Hindari sikap-sikap yang menjadi penghancur hubungan, lakukan sikapsikap yang menjadi pembangun hubungan Mulailah dengan memahami terlebih dahulu, lalu bantu pasangan untuk memahami kita Lakukan negosiasi, membangun kesepakatan, sinergi berdua, bekerja sama, bukan sendiri-sendiri, dari caraku caramu menjadi cara kita bersama Kesehatan bagi calon pengantin Kesehatan Reproduksi - Memiliki kesehatan lahir dan batin - Kespro catin dalam kondisi yang baik Hak Reproduksi dan Seksual - Menentukan jumlah, jarak anak, dll - Informasi lengkap masalah kespro Organ Reproduksi: Perempuan Bagian luar: mulut vagina, bibir kemaluan, klitoris Bagian dalam: vagina, leher rahim, indung telur, saluran telur, umbai-umbai, rahim As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Hormon perempuan: Estrogen dan Progesteron Laki-laki Bagian luar: penis, preputium, buah pelir, skrotum Bagian dalam: saluran sperma, kelenjar prostat, saluran kencing Hormon laki-laki: testosteron Persiapan fisik yg perlu dilakukan Pemeriksaan kesehatan Persiapan Gizi Imunisasi Kebersihan diri Prosesi Pelaksanaan Akad Nikah Sebelum akad nikah dilangsungkan, penghulu yang menghadiri akad nikah mengadakan pengecekan ulang untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada model NB pada saat pemeriksaan awal di kantor dan atau bila ada perubahan data hasil pemeriksaan awal tersebut. Teknis pemeriksaan ulang tidak boleh bertele-tele dan tidak diperiksa setiap kolom pemeriksaan, akan tetapi cukup mengecek: ada atau tidaknya penambahan atau perubahan tentang nama calon pengantin, wali, saksi dan jumlah atau bentuk mas kawin, penghulu menanyakan kepada calon pengantin perempuan dihadapan dua orang saksi, apabila dia bersedia dinikahkan dengan calon pengantin laki-laki/calon suaminya atau tidak, jika calon pengantin perempuan bersedia dinikahkan dengan calon suaminya, maka penghulu mempersilahkan walinya untuk menikahkan, jika walinya mewakilkan kemudian ditanya kepada siapa yang ditunjuk dengan lafadz taukil wali Aubismillahirrohmanirrohim asyhadu anlailaha illallah wa asyhadu anna muhammadan rosululloh Bapak penghulu kuloA. ama wal. pasrah wakil wali dumateng panjenengan kagem nikahaken anak kulo namiA. ama calon pengantin perempua. ama calon pengantin laki-lak. kanthi mas kawin . ebutkan mas kawinny. sampun dipun bayar tunai, monggo panjenengan tampi atur lan pasrah kawulo lan dipun laksanaaken sakmeniko. Jawaban dari penghulu Aunggih kawulo tampi taukil wali panjenengan". Jika tidak ada wali nasab, maka calon pengantin perempuan meminta kepada wali hakim untuk bersedia menjadi wali dengan lafadz AuPak Penghulu sayaA. ama calon pengantin perempua. mohon kepada bapak As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 berkenan menjadi wali hakim atas diri saya, nikahkan saya dengan seoran pria yang bernamaA. ama calon pengantin laki-lak. binA . ama bapak calon pengantin lakilak. dengan mas kawinAA. ebutkan mas kawinny. Sudah saya terima, mohon bapak berkenan melaksanakan sekarang jugaAy. Kemudian penghulu akan menjawab Ausaya terima permohonan panjenengan untuk menjadi wali hakimAy. Kemudian prosesi pelaksanaan akad nikah dengan susunan acara pertama pembukaan, biasanya dibuka oleh oleh penghulu sendiri atau oleh kyai yang hadir kemudian khutbah nikah oleh kyai yang ditunjuk oleh tuan rumah, kemudian dilanjutkan pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat secara bersama-sama dipimpin oleh penghulu kemudian ijab qobul, jika yang menikahkan penghulu maka lafadz ijab qobulnya AusaudaraA. saya nikahkan dan saya kawinkan saudariA bintiA. Yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk anda dengan mas kawinA telah dibayar tunaiAy, pengantin laki-laki menjawab dengan lafadz Ausaya terima nikah dan kawinnya. Binti bapakAA untuk saya dengan mas kawin tersebut dibayar tunaiAy. Kemudian dilanjutkan dengan doAoa, biasanya dipimpin oleh penghulu atau kyai yang ada di lokasi. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan oleh suami, istri, wali, dua orang saksi dan penghulu dibubuhkan pada buku akta nikah . odel N) dan pada buku nikah. Kemudian penghulu bertanya kepada suami apakah bersedia membaca taAolik talak, jika bersedia maka dilanjutkan dengan pembacaan taAolik talak, setelah selesai mempersilahkan kepada suami untuk menandatangani ikrar taAolik talak yang terdapat pada buku nikah. Apabila suami tidak bersedia mengucapkan maka tidak boleh dipaksa, tetapi kedua mempelai perlu memahami maksud ikrar ta. lik talak tersebut. Setelah akad nikah, penghulu segera menyerahkan buku nikah kepada kedua mempelai, pada saat penyerahan buku nikah penghulu mengucapkan Aubersama ini kami serahkan buku nikah kepada saudara sebagai bukti bahwa perkawinan saudara telah sah tercatat di KUA Kecamatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar diterima dan disimpan dengan sebaik-baiknyaAo. Setelah buku nikah diserahkan kepada kedua mempelai dilanjutkan sesi foto-foto sebentar, setelah itu penghulu menyatakan kepada hadirin bahwa akad nikah telah selesai dan kedua mempelai telah sah menurut Undang-Undang dan hokum agama islam sebagai suami Kemudian dilanjutkan dengan nasehat perkawinan, setelah itu ditutup dengan membaca hamdalah bersama-sama. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Nama-nama narasumber . Fatachul Chusen,S. Ag. Pd. I: Kepala KUA Pejagoan . Hasibuan: Perangkat Desa Kedawung . Nur Wahid: Perangkat Desa Kuwayuhan . Nasikhudin: Perangkat Desa Karangpoh . Alwi: Eks P3N Desa Kebulusan . Khamidi: Perangkat Desa Jemur . Kukuh Prayoga Darmawan dan Mei Diana: Calon Pengantin . Ahmad Fauzin: Wali Nikah dari Catin Ulfatun Ni. matil Lailiyah . Ahmad Zaenuri: eks P3N Desa Aditirto Yang menjadi narasumber yang pertama yakni Kepala KUA Pejagoan Bapak Fatachul Chusen,S. Ag. Pd. menurut beliau mengapa yang mendaftarkan pernikahan adalah eks P3N atau perangkat desa, yang pertama, karena masyarakat kita masih mengikuti pola lama saat masih diberlakukannya P3N, padahal sekarang tidak ada P3N adanya eks P3N dan dulu pernikahan bisa dilaksanakan oleh calon pengantin sendiri atau oleh P3N, yang kedua, karena adanya paradigma atau pemahaman bahwa mendaftarkan pernikahan harus melalui eks P3N, harapannya calon pengantin itu mendaftar langsung, tetapi di kelurahan saja seperti Kelurahan Kebumen. Kelurahan Selang itu masih menggunakan jasa eks P3N atau salah satu perangkat di Desa atau Kelurahan, ketiga, malesnya atau sibuknya masyarakat atau calon pengantin sehingga tidak mau mendaftar sendiri, tidak mau mengurus sendiri, padahal seperti mengurus SIM, mengurus KTP, mengurus KK itu khan bisa diurus sendiri, praktis dan mudah serta murah secara ekonomi, tetapi ketika menggunakan jasa-jasa orang lain khan otomatis ada uang, ada jasa. Yang menjadi narasumber yang kedua yakni pak Hasibuan merupakan perangkat desa Kedawung yang mendaftarkan calon pengantin Riyadi Febriyansyah dan Probo Rini di KUA kecamatan Pejagoan untuk menikah yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024. Riyadi Febriyansyah berasal dari desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, sedangkan Probo Rini berasal dari desa Kedawung Wawancara dengan kepala KUA Pejagoan pada hari Selasa, 16 Januari 2024 As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen. Peneliti menjadikan beliau sebagai narasumber dikarenakan beliau yang mendaftarkan ke KUA, yang dalam hal ini pak Hasibuan menyatakan bahwa hampir semua calon pengantin desa Kedawung yang akan melaksanakan pernikahan beliaulah yang mendaftarkan ke KUA, dikarenakan P3N sudah tidak ada dan hal tersebut sudah berjalan dari dulu. Yang menjadi narasumber yang ketiga yakni pak Nur Wahid merupakan perangkat desa Kuwayuhan yang mendaftarkan calon pengantin Bambang Waskito dan Widi Kurniasih di KUA kecamatan Pejagoan untuk menikah yang akan dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 2024. Bambang Waskito berasal dari desa Ronowijayan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, sedangkan Widi Kurniasih berasal dari desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen. Peneliti menjadikan beliau sebagai narasumber dikarenakan beliau yang mendaftarkan ke KUA, yang dalam hal ini pak Nur Wahid menyatakan bahwa hampir semua calon pengantin desa Kuwayuhan yang akan melaksanakan pernikahan P3N yang mendaftarkan ke KUA, dikarenakan hal tersebut sudah berjalan dari dulu, memang dari dulu seakan-akan diwajibkan pendaftaran calon pengantin melalui P3N, itu sudah menjadi tradisi, nah mulai kepala desa yang baru saat ini, kebijakan tersebut mulai sedikit dirubah, bahwa calon pengantin bisa mendaftar sendiri ke KUA atau dibantu oleh perangkat desa, beliaupun baru dua kali mendaftarkan calon pengantin ke KUA. Yang menjadi narasumber yang keempat yakni pak Nasikhudin merupakan perangkat desa Karangpoh yang sudah biasa mendaftarkan calon pengantin dari desa Karangpoh di KUA kecamatan Pejagoan. Peneliti menjadikan beliau sebagai narasumber dikarenakan beliau yang biasa mendaftarkan catin ke KUA, yang dalam hal ini pak Nasikhudin menyatakan bahwa hampir semua calon pengantin desa Karangpoh yang akan melaksanakan pernikahan beliaulah yang mendaftarkan ke KUA, dikarenakan hal tersebut sudah berjalan dari dulu. kemudian beliau bercerita bahwa dahulu yang menjadi P3N adalah Pak Kyai Warsis yang meninggal tahun 2020, pak Kyai Warsis lah yang mengurusi jika ada calon pengantin desa Karangpoh yang akan melaksanakan pernikahan, sekaligus beliau merangkap menjadi kaum kematian, kemudian setelah beliau meninggal, terjadi pemekaran untuk yang mengurusi kematian Wawancara dengan Pak Hasibuan (Perangkat Desa Kedawun. pada hari Selasa, 16 Januari 2024 Wawancara dengan Pak Nur Wahid (Perangkat Desa Kuwayuha. pada hari Selasa, 16 Januari 2024 As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 dijadikan per RW. RW 1 Dukuh Krajan meliputi 4 RT yaitu RT 1, 2, 3 dan 4 yang menjadi kaum kematian adalah kyai Mahmudi dan kyai Rubangi. RW 2 Dukuh Kesumen Meliputi RT 5, 6 dan 7 yang menjadi kaum kematian adalah kyai Sumarso, kyai Supardi dan Kyai Hasyim. RW 3 Dukuh Widoro Payungmeliputi RT 8, 9 dan 12 yang menjadi kaum kematian adalah Kyai Ahmad Syarif. Kyai Suryadi dan Ustadz Usmanudin. RW 4 Dukuh Karangwungi meliputi RT 10 dan 11 yang menjadi kaum kematian adalah kyai Warsis dan kyai Pambudi, sedangkan untuk yang mengurusi pernikahan pada tanggal 27 November 2020 diadakan musyawarah oleh Pemerintah Desa Karangpoh dengan menghadirkan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tokoh Agama (Tog. dan Tokoh Masyarakat (Toma. , dan atas masukan dari Kepala KUA pada waktu itu yaitu Bapak Miftahudin. HI. Pd bahwa pengganti P3N diambilkan dari Perangkat Desa kemudian dari hasil musyawarah diputuskan bahwa pengganti P3N adalah Bpk Nasikhudin, dan dari hasil musyawarah adalah dilakukan uji coba atau training selama 3 Yang menjadi narasumber yang kelima yakni pak Alwi merupakan eks P3N desa Kebulusan yang mendaftarkan calon pengantin Muhammad Makhfudin dan Lina Wijayanti di KUA kecamatan Pejagoan untuk menikah yang akan dilaksanakan pada tanggal 02 Februari 2024. Bambang Waskito berasal dari Kecamatan Bonorowo Kabupaten Kebumen, sedangkan Lina Wijayanti berasal dari desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen. Peneliti menjadikan beliau sebagai narasumber dikarenakan beliau yang mendaftarkan ke KUA, yang dalam hal ini pak Alwi menyatakan bahwa hampir semua calon pengantin desa Kebulusan yang akan melaksanakan pernikahan beliaulah yang mendaftarkan ke KUA, dikarenakan hal tersebut sudah berjalan dari dulu, menurut penuturan beliau sejak tahun 2012, itu merupakan rekomendasi dari Kepala Desa pada saat itu yaitu Bpk Romlan Musthofa, pak Alwi meneruskan Bapaknya yang meninggal dunia (Bapak MuAoallim Almarhu. , masih menurut penuturan beliau bahwa ketika ada calon pengantin yang akan mengurus pernikahan ke Balai Desa, oleh kepala desa diarahkan ke pak Alwi. Wawancara dengan pak Nasikhudin (Perangkat Desa Karangpo. pada hari Selasa, 16 Januari 2024 Wawancara dengan Pak Alwi . ks P3N Desa Kebulusa. pada hari Rabu 17 Januari 2024 As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Yang menjadi narasumber yang keenam yakni pak Khamidi merupakan perangkat desa Jemur yang sudah biasa mendaftarkan calon pengantin dari desa Jemur di KUA kecamatan Pejagoan. Peneliti menjadikan beliau sebagai narasumber dikarenakan beliau yang biasa mendaftarkan catin ke KUA, yang dalam hal ini pak Khamidi menyatakan bahwa hampir semua calon pengantin desa Jemur yang akan melaksanakan pernikahan yang mendaftarkan ke KUA adalah eks P3N yang bernama Pak Wilayah, dikarenakan beberapa bulan terakhir ini pak Wilayah sedang kurang sehat, maka pak Khamidi lah yang ditunjuk oleh Kepala Desa Jemur untuk menggantikan sementara. Yang menjadi narasumber yang ketujuh yakni Kukuh Prayoga Darmawan Setiabudi merupakan calon pengantin laki-laki dari desa Kutosari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan Mei Diana Ningrum Solihah dari desa Aditirto Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen yang akan melaksanakan akad nikah pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 jam 09. 00 WIB. Peneliti menjadikan kedua calon pengantin sebagai narasumber dikarenakan mendaftarkan di KUA melalui eks P3N, kedua calon pengantin ketika ditanya oleh penulis mengapa tidak mendaftar sendiri? Ausebenarnya dari awal kami ingin mengurus persyaratan pernikahan dan mendaftar sendiri, tetapi ketika kami minta surat pengantar ke ketua RW, kami diarahkan untuk ke pak Zaenuri karena beliau yang biasa menguruskan pernikahan, kemudian kami menemui pak Zaenuri dan beliaulah yang menguruskan persyaratan pernikahan dan mendaftarkan ke KUAAy. Yang menjadi narasumber yang kedelapan yakni bapak Ahmad Fauzin merupakan wali nikah dari Ulfatun NiAomatil Lailiyah dari desa Pejagoan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen yang akan melaksanakan akad nikah pada hari Ahad tanggal 04 Februari 2024. Peneliti menjadikan bpk Ahmad Fauzin sebagai narasumber dikarenakan mendaftarkan sendiri kedua calon pengantin di KUA, beliau ketika ditanya oleh penulis mengapa mendaftar sendiri? Aukarena buku nikah saya hilang atau tidak ditemukan pas pindah rumah, maka saya sekalian mengurus duplikat nikah dan sekalian Wawancara dengan Pak Khamidi (Perangkat Desa Jemu. pada hari Rabu 17 Januari 2024 Wawancara dengan Kukuh Prayoga Darmawan Setiabudi pada Hari Kamis 18 Januari 2024 As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 mendaftarkan nikah anak saya, agar tidak banyak wira-wiri, jadi biar sekalian, sekali jalanAy. Yang menjadi narasumber yang kesembilan yakni pak Ahmad Zaenuri merupakan eks P3N desa Aditirto yang sudah biasa mendaftarkan calon pengantin dari desa Aditirto di KUA kecamatan Pejagoan. Peneliti menjadikan beliau sebagai narasumber dikarenakan beliau yang biasa mendaftarkan catin ke KUA, yang dalam hal ini pak Ahmad Zaenuri menyatakan bahwa hampir semua calon pengantin desa Aditirto yang akan melaksanakan pernikahan yang mendaftarkan ke KUA adalah beliau sendiri, menurut penuturan beliau Aupada tahun 2019 pak Kyai Toha (P3N sebelum belia. mengundurkan diri karena sudah sepuh, kemudian diadakanlah musyawarah yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membahas pergantian P3N, kemudian hasil dari musyawarah diputuskan, yang sebelumnya pak Kyai Toha menjabat P3N dan kaum kematian, kemudian dipisah, untuk pernikahan yang mengurusi adalah Pak Zaenuri dan kaum kematian pak Masduki. Ay16 KESIMPULAN Menurut penulis bahwasannya dalam dalam pendaftaran pernikahan calon pengantin ke KUA dipengaruhi beberapa faktor. yang pertama, karena masyarakat kita masih mengikuti pola lama saat masih diberlakukannya P3N, padahal sekarang tidak ada P3N adanya eks P3N dan dulu pernikahan bisa dilaksanakan oleh calon pengantin sendiri atau oleh P3N, yang kedua, karena adanya paradigma atau pemahaman bahwa mendaftarkan pernikahan harus melalui eks P3N, harapannya calon pengantin itu mendaftar langsung, tetapi di kelurahan saja seperti Kelurahan Kebumen. Kelurahan Selang itu masih menggunakan jasa eks P3N atau salah satu perangkat di Desa atau Kelurahan, ketiga, malesnya atau sibuknya masyarakat atau calon pengantin sehingga tidak mau mendaftar sendiri, tidak mau mengurus sendiri, padahal seperti mengurus SIM, mengurus KTP, mengurus KK itu khan bisa diurus sendiri, praktis dan mudah serta murah secara ekonomi, tetapi ketika menggunakan jasa-jasa orang lain khan otomatis ada uang, ada jasa, keempat, karena ketika calon pengantin ingin mengurus Wawancara dengan pak Ahmad Fauzin . ali nikah dari Ulfatun NiAomatil Lailiya. pada hari Kamis, 18 Januari 2024 Wawancara dengan pak Ahmad Zaenuri . ks P3N Desa Aditirt. pada hari JumAoat, 19 Januari 2024 As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 sendiri oleh pihak desa diarahkan untuk diuruskan oleh eks P3N, padahal sebenarnya boleh saja untuk mengurus dan mendaftar sendiri. DAFTAR PUSTAKA