EKSISTENSI ALAT BUKTI SURAT REKOMENDASI ASESMEN TERPADU DALAM PERKARA NARKOTIKA: STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 51/PID. SUS/2025/PN. SLK The Existence Of Integrated Assessment Recomendation Letter Evidence In Narcotics Cases: A Study Of Court Decision No. 51/Pid. Sus/2025/PN. Slk ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Kayla Jamela Galent1. Setiyono2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 ABSTRAK Surat rekomendasi asesmen terpadu BNN merupakan dasar penting penentuan kelayakan rehabilitasi penyalahguna narkotika sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dokumen ini termasuk alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat . huruf c KUHAP dan memuat penilaian medis sebagai keterangan ahli. Namun, rekomendasi tersebut belum selalu dipertimbangkan, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 51/Pid. Sus/2025/PN. Slk yang menjatuhkan pidana penjara meskipun terdakwa memenuhi kriteria rehabilitasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian surat rekomendasi asasmen BNN dalam perkara tindak pidana narkotika menurut hukum acara pidana pada putusan nomor 51/pid. sus/2025/PN. Slk yang dikaitkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan bahwa surat rekomendasi asesmen BNN memiliki kekuatan pembuktian formil dan materiil yang seharusnya dipertimbangkan secara optimal sebagai bagian dari due process of law. ABSTRACT The BNN integrated assessment recommendation letter is an important basis for determining the feasibility of rehabilitation of narcotics abusers in accordance with Article 54 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. This document includes letter evidence as referred to in Article 184 paragraph . letter c of the Criminal Procedure Code and contains a medical assessment as expert testimony. However, these recommendations have not always been considered, as reflected in the Solok District Court Decision Number 51/Pid. Sus/2025/PN. Slk which imposes a prison sentence even though the defendant meets the rehabilitation criteria based on the Supreme Court Circular Letter Number 4 of 2010. The formulation of the problem in this study is how the strength of the evidence of the BNN principle recommendation letter in the case of narcotics crimes according to the criminal procedure law in decision number 51/pid. sus/2025/PN. Slk which is associated with the Supreme Court Circular Letter Number 4 of 2010. This study uses normative legal research methods with a legislative approach and a case approach. The results of the discussion and conclusion show that the BNN assessment recommendation letter has formal and material evidentiary strength that should be considered optimally as part of the due process of law. a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: setiyono@trisakti. Kata Kunci: a Pertimbangan a Pembuktian a Rehabilitasi a Narkotika a Asesmen Keywords: a Reasoning a Evidence a Rehabilitation a Narcotics a Assessment Sitasi artikel ini: Galent. Setiyono. Tahun. Eksistensi Alat Bukti Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu Dalam Perkara Narkotika: Studi Putusan Pengadilan Nomor 51/Pid. Sus/2025/PN. Slk. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 831-840. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Eksistensi Alat Bukti Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu Dalam Perkara Narkotika: Studi Putusan Pengadilan Nomor 51/Pid. Sus/2025/PN. Slk Galent. Setiyono. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan serius di Indonesia dan terus menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan dari tahun ke tahun. Survei nasional yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2023 mencatat bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 1,73% atau sekitar 3,33 juta jiwa dari populasi usia produktif. 1 Sementara itu, data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa sepanjang JanuariAeMei 2025 telah ditindak 679 kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 6,46 ton, jumlah yang hampir menyamai total sitaan selama tahun 2024. 2 Fakta ini mengindikasikan bahwa laju peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih sangat tinggi meskipun berbagai upaya penegakan hukum telah dilakukan. Situasi tersebut menunjukkan bahwa pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada pemidanaan belum sepenuhnya efektif dalam menekan angka penyalahgunaan Indonesia sebenarnya telah mengadopsi paradigma kebijakan yang lebih seimbang dengan menggabungkan penegakan hukum dan pendekatan rehabilitatif. Hal ini tercermin jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. 3 Dengan demikian, pengguna narkotika diposisikan bukan sematamata sebagai pelaku kejahatan, melainkan sebagai individu yang membutuhkan Untuk memastikan penempatan penyalahguna ke dalam rehabilitasi dilakukan secara tepat dan objektif, negara membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur medis, penyidik, jaksa, pekerja sosial, dan BNN. Tim ini menghasilkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu, yaitu dokumen resmi yang menilai tingkat ketergantungan terdakwa, kondisi klinis, serta kebutuhan rehabilitatifnya. 4 Dalam perspektif hukum acara pidana, dokumen tersebut termasuk alat bukti surat sesuai Pasal Badan Narkotika Nasional and LIPI. AuLaporan Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023,Ay 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. AuBea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika Pada Peringatan HANI 2025,Ay Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2025. Republik Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Ay Lembaran Negara Republik Indonesia A . Mahkamah Agung Republik Indonesia et al. AuPeraturan Bersama (PERMA) Nomor 01/PB/MA/i/2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika,Ay Pemerintah Republik Indonesia A . Eksistensi Alat Bukti Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu Dalam Perkara Narkotika: Studi Putusan Pengadilan Nomor 51/Pid. Sus/2025/PN. Slk Galent. Setiyono. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. 184 ayat . huruf c KUHAP. 5 Secara substansial, rekomendasi asesmen juga mengandung keterangan ahli karena menilai aspek medis dan psikologis terdakwa. Meskipun demikian, praktik peradilan di Indonesia belum selalu sejalan dengan ketentuan normatif tersebut. Siregar . menegaskan bahwa asesmen terpadu seharusnya diperlakukan sebagai instrumen yuridis yang memiliki nilai pembuktian penting dalam menentukan orientasi rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika, bukan sekadar dokumen administratif pelengkap. 6 Senada dengan itu. Pratama dan Lestari . mencerminkan masih kuatnya paradigma pemidanaan represif dalam praktik peradilan narkotika di Indonesia. Terdapat sejumlah putusan yang menunjukkan bahwa rekomendasi asesmen tidak dijadikan dasar pertimbangan hakim, meskipun seluruh kriteria rehabilitasi telah dipenuhi oleh terdakwa. Salah satu contohnya adalah Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 51/Pid. Sus/2025/PN Slk, di mana terdakwa yang kedapatan memiliki barang bukti ganja seberat 0,95 gram serta dinyatakan memenuhi seluruh indikator rehabilitasi justru dijatuhi pidana penjara tanpa mempertimbangkan surat rekomendasi asesmen BNN. 8 Pengabaian ini menimbulkan persoalan yuridis mengenai sejauh mana surat asesmen memiliki kekuatan pembuktian dalam proses peradilan dan bagaimana hakim seharusnya menilai dokumen tersebut sebagai bagian dari asas due process of law. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan rehabilitatif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dengan praktik pengadilan yang masih cenderung represif. Ketidakkonsistenan tersebut berpotensi menghambat tercapainya tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan serta menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum acara pidana. Perbedaan antara ketentuan hukum yang menempatkan rehabilitasi sebagai langkah utama dan praktik peradilan yang masih cenderung memberikan dan menerapkan sanksi pidana penjara menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan kebijakan narkotika. Ketidaksesuaian ini tidak hanya berdampak pada Republik Indonesia. AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,Ay Lembaran Negara Republik Indonesia A . Siregar. AuKedudukan Asesmen Terpadu Dalam Sistem Peradilan Pidana Narkotika Di Indonesia,Ay Jurnal Hukum Dan Pembangunan 52, no. : 245Ae60. Pratama and N Lestari. AuParadigma Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika: Antara Rehabilitasi Dan Represivitas,Ay Jurnal Ilmu Hukum 11, no. : 87Ae102. Pengadilan Negeri Solok. Putusan Nomor 51/Pid. Sus/2025/PN Slk . Eksistensi Alat Bukti Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu Dalam Perkara Narkotika: Studi Putusan Pengadilan Nomor 51/Pid. Sus/2025/PN. Slk Galent. Setiyono. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pemenuhan hak terdakwa sebagai penyalahguna narkotika, tetapi juga berpengaruh terhadap efektivitas sistem pemidanaan yang diarahkan pada pemulian. Oleh karena itu, penting untuk dikaji lebih lanjut eksistensi surat rekomendasi asesmen terpadu BNN dalam sistem pembuktian serta penilaian hakim dalam proses penjatuhan putusan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian surat rekomendasi asasmen BNN dalam perkara tindak pidana narkotika menurut hukum acara pidana pada putusan nomor 51/pid. sus/2025/PN Slk yang dikaitkan dengan Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 4 Tahun 2010. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bertumpu pada penelaahan terhadap bahan hukum primer dan sekunder untuk mengkaji kedudukan serta kekuatan pembuktian surat rekomendasi asesmen terpadu BNN dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis ketentuan dalam Undang - Undang Narkotika. KUHAP. SEMA, serta peraturan terkait asesmen terpadu. pendekatan konseptual untuk menelaah teori pembuktian, asas due process of law, serta prinsip kebijakan kriminal modern yang berorientasi pada rehabilitasi. dan pendekatan kasus melalui analisis mendalam terhadap Putusan PN Solok Nomor 51/Pid. Sus/2025/PN Slk sebagai contoh konkret penerapan pembuktian dalam praktik peradilan. Seluruh bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan dianalisis secara kualitatif dengan teknik interpretasi sistematis, gramatikal, dan teleologis, kemudian ditarik kesimpulan menggunakan metode deduktif, yaitu menarik jawaban spesifik berdasarkan prinsipprinsip umum yang ditemukan dalam peraturan dan doktrin hukum. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat rekomendasi asesmen terpadu BNN memiliki kedudukan krusial dalam pembuktian perkara penyalahgunaan narkotika. Secara normatif, dokumen ini tidak hanya merupakan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat . huruf c KUHAP, tetapi juga memuat pendapat ahli terkait kondisi medis dan tingkat ketergantungan terdakwa. Hal ini sesuai dengan karakteristik pembuktian ilmiah dalam perkara narkotika yang menekankan pentingnya pemeriksaan klinis serta evaluasi medis untuk menentukan apakah seseorang pengguna, pecandu. Eksistensi Alat Bukti Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu Dalam Perkara Narkotika: Studi Putusan Pengadilan Nomor 51/Pid. Sus/2025/PN. Slk Galent. Setiyono. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. atau bagian dari jaringan peredaran gelap. 9 Pratama menegaskan bahwa alat bukti surat memiliki kekuatan pembuktian formil dan materiil sepanjang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan relevan dengan perkara, sehingga hakim wajib memberikan perhatian serius terhadap keberadaannya. Dari perspektif teori pembuktian. Yahya Harahap menjelaskan bahwa setiap alat bukti yang sah menurut undang-undang tidak boleh diabaikan oleh hakim tanpa alasan hukum yang memadai, karena pengabaian tersebut dapat melanggar asas pemeriksaan yang jujur dan tidak memihak. 11 Pendapat ini ditegaskan pula oleh Soerjono Soekanto, yang menilai bahwa kualitas putusan sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dan ketepatan hakim dalam menilai alat bukti yang tersedia. 12 Dengan demikian, rekomendasi asesmen yang merupakan hasil kerja Tim Asesmen Terpadu (TAT) secara teoritis berkedudukan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian yang tidak dapat dipisahkan dari proses peradilan. Selain itu, secara normatif keberadaan asesmen terpadu mendapatkan legitimasi bukan hanya dari mekanisme pembuktian dalam KUHAP, tetapi juga dari kerangka kebijakan nasional mengenai penanganan penyalahguna narkotika. UU Narkotika menempatkan rehabilitasi sebagai mandatory treatment, sehingga seluruh instrumen yang diperlukan untuk menilai status ketergantungan termasuk asesmen medis dan sosial secara otomatis memperoleh kedudukan strategis dalam proses penegakan 13 Dalam perspektif penafsiran sistematis, asesmen tidak dapat dianggap sebagai dokumen tambahan yang bersifat opsional, melainkan bagian dari rangkaian prosedur yang wajib diperhitungkan untuk memastikan pemidanaan berjalan sesuai tujuan pemulihan. Hal ini selaras dengan gagasan Barda Nawawi Arief yang menekankan bahwa kebijakan kriminal terhadap penyalahguna harus menempatkan ilmu medis sebagai rujukan utama untuk menghindari kriminalisasi yang berlebihan. Lebih jauh, penelitian juga memperlihatkan bahwa rekomendasi asesmen terpadu memiliki fungsi objektifikasi dalam menentukan status hukum penyalahguna narkotika. Slamet Pribadi. AuForensik Alat Bukti Narkotika Untuk Pembuktian Secara Ilmiah (Perspektif Hukum Acara Pidan. ,Ay Syntax Literate . Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 6 (November 20, 2. : 3949Ae61, https://doi. org/10. 36418/syntaxliterate. Dimas Putra Pratama. AuKekuatan Alat Bukti Surat Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri,Ay Jurnal Hukum Universitas Trisakti 4, no. : 56. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Sinar Grafika, 2. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (UI Press, 2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barda Nawawi Arief. Masalah Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana (Citra Aditya Bakti, 2. Eksistensi Alat Bukti Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu Dalam Perkara Narkotika: Studi Putusan Pengadilan Nomor 51/Pid. Sus/2025/PN. Slk Galent. Setiyono. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Adi Setiawan dan Dwi Rahmawati dalam penelitiannya menekankan bahwa asesmen medis merupakan instrumen kunci untuk membedakan antara penyalahguna dan pelaku peredaran gelap, sehingga hakim wajib menjadikannya dasar pertimbangan ketika menjatuhkan putusan. 15 Sementara itu, menurut Haris Wirayuda dkk. , asesmen BNN berperan penting dalam mencegah ditempatkannya pecandu ke dalam lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemulihan mereka. Selanjutnya konteks kebijakan rehabilitasi. Tutik Hartini dan Johannes Sutoyo mencatat bahwa keberhasilan program rehabilitasi sangat dipengaruhi oleh konsistensi aparat penegak hukum, terutama hakim, dalam mengimplementasikan hasil asesmen secara menyeluruh dan tidak parsial. 17 Hal ini sejalan dengan pandangan Muladi yang menekankan bahwa sistem peradilan pidana modern harus mengedepankan pendekatan yang proporsional antara pemidanaan dan pemulihan demi mencegah residivisme jangka panjang. 18 Jika rekomendasi asesmen yang memuat analisis medis diabaikan, maka tujuan pemulihan dalam kebijakan nasional narkotika tidak dapat tercapai secara optimal. Pada Putusan PN Solok Nomor 51/Pid. Sus/2025/PN Slk, penelitian menemukan bahwa terdakwa memenuhi seluruh kriteria rehabilitasi, termasuk berat barang bukti yang berada jauh di bawah batas SEMA Nomor 4 Tahun 2010, hasil laboratorium positif sebagai pengguna, serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Namun demikian, hakim tetap menjatuhkan pidana penjara tanpa memberikan alasan hukum yang memadai untuk menolak rekomendasi asesmen. Padahal, menurut Slamet Pribadi, pembuktian ilmiah berdasarkan hasil laboratorium dan asesmen medis merupakan elemen paling penting dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Penelitian juga menemukan bahwa Putusan PN Solok tersebut tidak melakukan metode pembentukan pertimbangan hukum atau judicial reasoning yang memadai dalam menilai relevansi hasil asesmen terhadap unsur-unsur tindak pidana yang Riset empiris tentang kualitas pertimbangan hakim dalam perkara Anisya Ramdlonaning and Eva Achjani Zulfa. AuAnalisis Kebijakan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Di Indonesia,Ay Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (March 10, 2. : 50Ae68, https://doi. org/10. 26623/jic. Haris Wirayuda. Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Made Minggu Widyantara. AuUpaya Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gianyar,Ay Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. : 252Ae58. Tutik Hartini and Johannes Sutoyo. AuStrategi Inovasi Program Rehabilitasi Pada Penyalahguna Narkotika Di Provinsi DKI Jakarta Dalam Memperkuat Ketahanan Lembaga Badan Narkotika Nasional. ,Ay NAPBRES 1, no. Muladi and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Pemidanaan Kontemporer (Badan Penerbit UNDIP, 2. Pribadi. AuForensik Alat Bukti Narkotika Untuk Pembuktian Secara Ilmiah (Perspektif Hukum Acara Pidan. Ay Eksistensi Alat Bukti Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu Dalam Perkara Narkotika: Studi Putusan Pengadilan Nomor 51/Pid. Sus/2025/PN. Slk Galent. Setiyono. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. narkotika menunjukkan bahwa banyak putusan masih menitikberatkan pada pembuktian formal kepemilikan barang bukti dan mengesampingkan analisis substantif terhadap kondisi ketergantungan terdakwa sebagai penyalahguna. Majelis hakim hanya menilai aspek formal berupa kepemilikan barang bukti tanpa menimbang dimensi ketergantungan terdakwa, padahal menurut Muladi, hakim wajib menilai konteks sosial - kriminologis dari pelaku untuk menentukan peran sebenarnya dalam rantai penyalahgunaan narkotika. 21 Ketiadaan analisis ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak memenuhi standar minimum argumentasi sebagaimana disyaratkan Pasal 197 KUHAP mengenai keharusan memuat alasan yang menjadi dasar penjatuhan pidana. Sebagaimana ditegaskan oleh Samosir . , ketidaklengkapan alasan hukum dalam putusan pidana dapat dikualifikasikan sebagai cacat pertimbangan . easoning defec. yang berimplikasi pada lemahnya legitimasi putusan. 22 Dengan kata lain, terdapat adanya pertimbangan hukum yang tidak cermat dan tidak tepat . eficiency of reasonin. yang dapat melemahkan legitimasi putusan. Deficiency of reasoning merujuk pada kelemahan dalam penalaran hakim, di mana pertimbangan hukum yang dibuat tidak memadai atau tidak didukung oleh analisis yang logis dan komprehensif terhadap fakta dan bukti yang tersedia. Menurut penelitian Yuliana . menegaskan bahwa pengabaian alat bukti yang sah, termasuk asesmen medis dan psikologis, menciptakan kekosongan logika dalam konstruksi pertimbangan 23 Hal ini sejalan dengan pandangan Arief yang menekankan bahwa kebijakan pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika harus didasarkan pada prinsip pemulihan, bukan pembalasan, sehingga asesmen medis menjadi fondasi utama keputusan hakim. Pengabaian terhadap alat bukti sah atau asesmen yang relevan merupakan contoh konkret deficiency of reasoning, karena menimbulkan kekosongan logika dalam pertimbangan hakim yang pada akhirnya dapat merugikan keadilan Ketidakhadiran analisis terhadap dokumen asesmen dalam pertimbangan hakim menimbulkan persoalan serius dari sisi keadilan prosedural. Menurut Mertokusumo. Rahman and A. Putri. AuKualitas Judicial Reasoning Dalam Putusan Perkara Narkotika Di Pengadilan Negeri,Ay Jurnal Hukum Dan Peradilan 11, no. : 211Ae28. Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (UNDIP Press, 2. Samosir. AuStandar Argumentasi Hukum Hakim Dalam Putusan Pidana,Ay Jurnal Yudisial 14, no. : 367Ae82. Yuliana. AuImplikasi Pengabaian Alat Bukti Terhadap Validitas Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Pidana,Ay Jurnal Rechtsvinding 9, no. : 55Ae70. Arief. Masalah Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana. Eksistensi Alat Bukti Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu Dalam Perkara Narkotika: Studi Putusan Pengadilan Nomor 51/Pid. Sus/2025/PN. Slk Galent. Setiyono. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. penemuan hukum oleh hakim harus mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang relevan secara objektif dan rasional. Tindakan mengabaikan alat bukti yang sah membuat putusan kehilangan dasar intelektualitasnya. 25 Selain itu. Arief menegaskan bahwa kebijakan pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika harus didasarkan pada prinsip pemulihan, bukan pembalasan, sehingga asesmen medis menjadi fondasi utama keputusan hakim. Ketidaksesuaian antara rekomendasi asesmen dan putusan hakim juga dapat berdampak pada efektivitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Muladi menyatakan bahwa pemidanaan yang tidak proporsional berpotensi meningkatkan overcrowding di lembaga pemasyarakatan tanpa memberikan efek perbaikan terhadap individu pengguna narkotika. 27 Pada saat yang sama. Soekanto mengingatkan bahwa ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan dapat menciptakan disharmoni hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga Temuan tersebut memiliki implikasi penting terhadap kebijakan penanganan narkotika di Indonesia. Ketika putusan hakim tidak memuat pertimbangan yang memadai terhadap asesmen, maka terjadi ketidakharmonisan antara kebijakan penal dan kebijakan non-penal yang selama ini dikembangkan pemerintah. Hal ini sejalan dengan kajian Hartini & Sutoyo yang menunjukkan bahwa keberhasilan program rehabilitasi sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan pada semua level penegakan 29 Jika peradilan tetap berorientasi pada pemenjaraan, maka rehabilitasi hanya Ketidakseragaman praktik ini juga dapat menimbulkan disparitas pemidanaan dan memperbesar risiko kembali meningkatnya angka penyalahgunaan narkotika karena aspek pemulihan tidak mendapatkan tempat yang semestinya. Dengan demikian, secara keseluruhan hasil penelitian menunjukkan bahwa surat rekomendasi asesmen terpadu BNN memiliki kekuatan pembuktian formil, materiil, dan keahlian yang seharusnya menjadi pertimbangan utama hakim dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Tidak dipertimbangkannya rekomendasi tersebut dalam Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum. Yogyakarta. Edisi Revisi (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2. Arief. Masalah Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana. Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Rajawali Pers, 2. 29 Hartini and Sutoyo. AuStrategi Inovasi Program Rehabilitasi Pada Penyalahguna Narkotika Di Provinsi DKI Jakarta Dalam Memperkuat Ketahanan Lembaga Badan Narkotika Nasional. Ay Eksistensi Alat Bukti Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu Dalam Perkara Narkotika: Studi Putusan Pengadilan Nomor 51/Pid. Sus/2025/PN. Slk Galent. Setiyono. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Putusan PN Solok menunjukkan adanya ketidakharmonisan antara praktik peradilan dan norma hukum yang berlaku, khususnya kebijakan rehabilitatif yang diatur dalam UU Narkotika dan pedoman Mahkamah Agung. IV. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, surat rekomendasi asesmen terpadu BNN memiliki peran penting dalam pembuktian perkara penyalahgunaan narkotika, baik secara normatif maupun praktis. Secara hukum, rekomendasi asesmen merupakan alat bukti surat yang sah menurut Pasal 184 KUHAP dan mengandung penilaian medis serta psikologis yang bernilai sebagai keterangan ahli, sehingga memiliki kekuatan pembuktian formil dan materiil yang wajib dipertimbangkan hakim. Asesmen terpadu menjadi dasar objektif penerapan pendekatan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, namun dalam praktik peradilan masih kerap diabaikan yang sebagaimana tercermin dalam Putusan PN Solok Nomor 51/Pid. Sus/2025/PN Slk. Oleh karena itu, diperlukan penguatan harmonisasi antara regulasi, pembuktian, dan praktik peradilan guna mewujudkan sistem peradilan pidana narkotika yang lebih manusiawi, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. DAFTAR PUSTAKA