Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 ANALISIS PENJATUHAN HUKUMAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN MINYAK DAN GAS TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor 86/Pid. Sus/2018/PN. Jp. Marni Susanti Laia Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . arnilaia312@gmail. Abstrak Minyak dan gas merupakan barang utama yang menggerakkan roda perekonomian, meski semuanya setara. Dengan asumsi kita mengacu pada hipotesis moneter ekonomi yang tidak terbatas, maka keamanan pasokan kebutuhan minyak dan gas yang mudah terbakar seharusnya dipenuhi melalui instrumen pasar. Namun kondisi ini tidak terjadi karena adanya kejahatan yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi, salah satu tindak pidana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 86/Pid. Sus/2018/PN. Jpa. Pada putusan tersebut, berdasarkan ketentuan pada Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dengan metode Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penjatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara kepada terdakwa pengangkutan Minyak dan Gas Bumi . tudi putusan nomor 86/Pid. Sus/2018/PN. Jp. kurang tepat, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dibandingkan dalam dakwaannya diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda empat puluh miliar rupiah sedangkan dalam penerapan penjatuhan tuntutan jaksa penuntut umum hukumannya lebih ringan yaitu dua bulan dan denda sebesar satu juta (Rp. Penulis menyarankan Majelis Hakim dalam memutus sebuah perkara haruslah mempertimbangkan kemanfaatan dan tujuam dari pemidanaan agar para pelaku pidana maupun masyarakat lain tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang dilanggar oleh Undang-undang. Kata Kunci: Penjatuhan Hukuman. Izin Usaha. Tindak Pidana Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi. Abstract https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Oil and gas are the main goods that drive the wheels of the economy, even though everything is Assuming we refer to the unlimited economic monetary hypothesis, the security of supply of oil and combustible gas needs should be met through market instruments. However, this condition did not occur because of crimes related to oil and natural gas, one of the criminal acts that had been examined and tried by the Panel of Judges, namely the study of decision Number 86/Pid. Sus/2018/PN. Jpa. This decision is based on the provisions of Article 53 letter b of Law Number 22 of 2001 concerning Oil and Gas. The type of research used is normative legal research with a statutory approach, case approach and analytical approach. Data collection was carried out using secondary data obtained through library materials consisting of primary legal materials and secondary legal materials. The data analysis used is descriptive qualitative analysis and conclusions are drawn using a deductive method. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the sentence given by the Panel of Judges in deciding the case against the defendant for transporting Oil and Gas . ecision study number 86/Pid. Sus/2018/PN. Jp. was not appropriate, the defendant was sentenced to a criminal sentence imprisonment for one month and fifteen days compared to the indictment which carries a maximum prison sentence of four years and a fine of forty billion rupiah, whereas in implementing the prosecution of the public prosecutor the sentence is lighter, namely two months and a fine of one million (Rp. 1,000,000, . The author suggests that the Panel of Judges in deciding a case must consider the benefits and objectives of punishment so that criminal perpetrators and other members of the public do not repeat or commit acts that are violated by the law. Keywords: Sentencing. Business permit. Crime of Transporting Oil and Gas. Pendahuluan Indonesia ini, menunjukkan semakin parahnya kejahatannya seiring berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia kemajuan peradaban manusia. tahun 1945 dan Pancasila. Negara yang peran dalam penegakan hukum. mempertahankan hak asasi manusia dan Pengelolaan minyak dan gas bumi kewajiban setiap orang sambil menegakkan (Miga. harus mampu memaksimalkan hukum dengan cara yang tidak adil sesuai kesejahteraan dan kesejahteraan rakyat dengan norma-norma hukum yang berlaku karena merupakan komoditas vital yang dikatakan beroperasi di bawah kedaulatan mendominasi hajat hidup orang banyak Norma-norma ini mengharuskan dan mempunyai peranan penting dalam adanya lembaga yang memiliki wewenang untuk menilai apakah suatu tindakan yang Otoritas Publik Republik Indonesia (RI) dilakukan oleh manusia benar atau salah. Membawa Migas tanpa izin adalah salah otoritatif dan instrumen pelaksana dalam kerangka modern yang vital ini yang Selanjutnya, pelanggaran terhadap manusia yang terjadi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 mengatur semua kalangan tindakan dunia Profil perusahaan. usaha, sedapat mungkin dari awal. NPWP. Sebagai negara yang dikenal dengan TDP. banjir limpahan sumber daya yang khas Surat keterangan domisili perusahaan. yang membentang dari barat ke timur. Surat informasi sumber pendanaan. pemerintah berpusat pada luapan sumber Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi menggerogoti wilayah minyak dan gas. Untuk keadaan saat ini, minyak dan gas Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan Sumber energi lokal, ketentuan yang berlaku. Sumber gaji negara dan devisa baru. Sampai dengan saat ini kewenangan Bahan mentah yang ada di masyarakat saat ini. Menteri, sesuai Pasal 23 Undang-undang Kemajuan wahana inovasi, untuk mengeluarkan izin usaha adalah Mendukung Nomor Pasal Nomor Peraturan Tahun selanjutnya mentri dapat melimpahkan Mengurangi pengangguran, dan kewenangan yang akan diatur dalam Mendukung Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyebutkan bahwa kegiatan usaha Hilir melaksanakan kegiatan usaha pengolahan. Migas dapat dilaksanakan oleh Badan pengangkutan, penyimpanan dan Niaga usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari BBM adalah: Badan usaha Milik Negara (BUMN) Bahkan komunitas pun mendapatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) izin perdagangan dari pemerintah untuk Koperasi Usaha kecil (KUK) melakukan aktivitas. Ini adalah jaminan Badan Usaha Swasta (BUS). Dengan persyaratan sebagaimana pada orang-orang mendapatkan esensinya dan Anda dapat penjelasan Pasal 15 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Masyarakat yang tak punya izin usaha Usaha Hilir Migas syarat-syarat yang harus menjual migas pasti akan ditindak aparat. dipenuhi adalah: Berdasarkan Akte harga yang masuk pemerintah atau penegak hukum juga bertanggung jawab untuk memberikan pengesahan dari instansi berwenang. sanksi kepada pelaku jika ada anggota https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 masyarakat yang mengangkut dan menjual oleh lembaga Negara atau pejabat yang minyak dan gas tanpa izin usaha. berwenang melalui prosedur yang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, khususnya Pasal 53 huruf b menetapkan Pendekatan kasus . ase Law Approac. "pengangkutan Pendekatan kasus dilakukan dengan dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin menelaah atau menganalisis kasus-kasus pengangkutan dikenakan denda maksimal yang berkaitan dengan isu hukum yang Rp 40. 000,00 . mpat puluh miliar sedang terjadi. Kasus-kasus yang ditelaah rupia. dan hukuman penjara maksimal 4 merupakan kasus yang telah memperoleh . " Namun, hukuman pidana hukum tetap. Hal pokok yang dikaji dalam sebenarnya tidak efektif, dia menjalani hukuman satu bulan dan lima belas hari di pertimbangan hakim untuk sampai pada putusan sehingga dapat digunakan sebagai Metodologi Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum yang dihadapi. Pendekatan Approac. (Analytical Penelitian hukum empiris atau Pendekatan dengan menganalisi bahan disebut juga dengan penelitian lapangan hukum untuk mengetahui makna yang . ield researc. adalah penelitian yang digunakan dalam peraturan perundang- (Bambang Waluyo, 2002: . Metode istilah-istilah undangan secara konsepsional. Penelitian dalam penelitian ini yaitu pendekatan sekunder yaitu data yang diperoleh dari perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analistis. Bahan Pendekatan undangan (Statute Approac. Pendekatan adalah usaha dalam rangka terhadap bahan hukum primer, bahan aktifitas penelitian untuk mengadakan hubungan antara orang yang di teliti. Instrumen penelitian dalam jurnal ini tentang masalah. Peraturan perundang- adalah dengan menggunakan salah satu undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat penelitian adalah analisis Putusan Nomor secara umum dan dibentuk atau ditetapkan 86/Pid. Sus/2018/PN. Jpa. selanjutnya data https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 tersebut data tersebut akan diteliti bersama menjatuhkan putusannya kurang cermat dengan data sekunder lainnya. dan teliti tanpa mempertimbangkan at au Hasil Penelitian dan Pembahasan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Menurut Mackenzie, ayat . hakim memiliki tugas dan hipotesis atau pendekatan yang digunakan hakim dalam memikirkan hukuman untuk yang telah diajukan kepadanya. Mengadili suatu situasi, yaitu: adalah serangkaian tindakan hakim untuk Seimbangkan hipotesis Hipotesis perkara pidana berdasarkan asas bebas, pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Artinya hakim bertindak sesuai dengan perkara, khususnya di samping hal-hal undang-undang yang berlaku atau koridor lain, keseimbangan yang menghubungkan yang sudah ditentukan oleh undang- undang supaya tidak menimbulkan rasa responden dan kepentingan masyarakat. ditentukan sebelumnya. Hal ini, bertujuan Teori pendekatan seni dan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan hakim juga bertindak sesuai Pendekatan keahlian dan naluri dengan ketentuan Perundang-undangan Pilihan demi menegakkan rasa kadilan dilapisan merupakan pengawasan atau wewenang Keputusan hakim merupakan dari penguasa yang ditunjuk. Demi kehati- hasil terakhir dalam suatu perkara pidana, hatian, dalam menjatuhkan pilihan hakim sangat penting dan sangat berdampak sesuai dengan syarat-syarat dan disiplin dalan kehidupan seseorang. yang wajar bagi setiap pelaku tindak Hakim dalam memeriksa dan mengadili serta memutus suatu perkara dituntut harus berdasarkan fakta hukum yang pemeriksa umum dalam perkara pelanggar memperhatikan moral dan kaidah hukum yang berlaku sebagai pertimbangan dalam Hipotesis metodologis yang logis Tahap awal dari hipotesis ini adalah kepastian dan ketertiban hukum yang pemberatan pidana harus dilakukan secara merupakan tujuan utama dari hukum itu metodis dan dengan pertimbangan yang Tetapi adakalanya ha kim dalam https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 pilihan-pilihan masa lalu untuk menjamin konsistensi pilihan hakim. Metodologi logis alternatif ke dalam pasal 53 huruf b Undang-undang kehati-hatian satu sebagaimana diatur Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang perkara, hakim tidak boleh semata-mata unsure -unsurnya adalah sebagai berikut: berdasar pada naluri atau dorongan hati Pertimbangan yuridis Adapun unsur-unsur tersebut majelis informasi yang sah dan terlebih lagi hakim membertimbangkan sebagai berikut: Barang siapa ditunjuk dalam menangani suatu perkara Bahwa yang patut dipilihnya. siapapun dalam pasal ini adalah siapapun Hipotesis metodologi pengalaman sebagai subjek yang sah, yang dalam hal ini Pengalaman adalah pihak yang berperkara Muhammad Fiode Jaya Alia Jaya Canister H. Sucipto, membantunya dalam menangani kasus- yang diperkenalkan oleh pemeriksa umum kasus yang dihadapinya secara konsisten. Dengan pengalaman yang dimilikinya, pejabat yang ditunjuk dapat mengetahui melakukan tindak pidana yang melanggar akibat dari pilihan yang diberikan dalam Pasal 53 huruf b Peraturan Nomor 22 perkara pidana yang berhubungan dengan Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. pelaku, korban dan masyarakat. Setelah Hipotesis keputusan proporsi Majelis Hakim Mengingat Hipotesis ini bergantung pada premis kenyataan-kenyataan yang terungkap pada filosofis kunci, yaitu memikirkan segala pemeriksaan pendahuluan, maka disadari sudut pandang yang berkaitan dengan bahwa kepribadian tergugat sama dengan pokok perkara yang digugat, kemudian sifat yang terdapat dalam penuntutan, pada titik itulah mencari peraturan dan sama dengan kepribadian yang terdapat pedoman yang relevan dengan pokok dalam dakwaan dan dalam berita acara perkara yang disengketakan sebagai alasan pemeriksaan pemeriksa, sehingga untuk yang sah untuk disahkan. sebuah pilihan, keadaan tersebut tidak ada tidak lain dan pertimbangan juri harus didasarkan adalah Muhammad Fiode Jaya Nama palsu pada inspirasi yang jelas. untuk menjaga Jaya Kontainer H. Sucipto diperkenalkan di hukum dan memberikan keadilan pada bawah pengawasan pengadilan sebagai pertemuan yang terlibat dengan klaim. pihak yang berperkara, menurut Majelis Terdakwa telah didakwa oleh penuntut Hakim komponen AuYang PerorangannyaAy umum dengan dakwaan yang berbentuk terpenuhi dalam diri tergugat. alterlatif, sehingga Majelis Hakim dengan Komponen pelayaran Minyak Bumi atau memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut Gas Bumi sebagaimana disinggung dalam https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Pasal 23 Peraturan Nomor 22 Tahun 2001 Jawa Tengah dan menduduki jabatan tentang Minyak dan Gas Bumi, tanpa Izin Analisis Teknik Konservasi Energi Baru Pengangkutan untuk beroperasi. Terbarukan, pengangkutan bahan bakar Bahwa untuk memenuhi komponen pasal ini, maka kegiatan tergugat yang pengangkutan sesuai dengan Pasal 23 diduga oleh pemeriksa umum adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memindahkan bahan bakar minyak atau Tentang Minyak dan Gas Bumi yang gas yang mudah terbakar sebagaimana sekurang-kurangnya: dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Oe Nama Penyelenggara. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Oe Jenis Usaha yang diberikan Gas Bumi, tanpa izin pengangkutan untuk Oe Kewajiban Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa pada Oe Syarat-syarat teknis. Kamis. Februari Untuk Muhammad Fiode Jaya alias Jaya membeli bahan bakar minyak bersponsor. Pertamax. Pertalite dan solar di SPBU 44. Mulyoharjo sepanjang Jln Sima Nomor 59 Mulyoharjo Jepara, kemudian bahan bakar Muhammad yang selama ini diperoleh responden, menyatakan sebagai berikut: drigen, yaitu : Oe Untuk bahan bakar minyak jenis Pertamax terdapat 6 . drigen dan setiap drigen berisi 30 . iga pulu. liter bahan bakar minyak jenis Pertamax. Oe Untuk bahan bakar minyak jenis Pertalite berjumlah 22 . ua puluh du. drigen dan setiap drigen berisi 30 . iga pulu. liter bahan bakar minyak jenis Pertalite. Oe Untuk solar bersponsor berjumlah 8 . drigen dan setiap drigen berisi 30 . iga pulu. liter solar. Menurut keterangan Ahli Archibald A. Angel ST, pegawai negeri sipil yang dipekerjakan pada Dinas ESDM Provinsi Sahid Bin Juki Sutikno Yang dimaksud saksi, saksi berada di SPBU 44. 20 Mulyoharjo sepanjang Jl. shima N0. 59 Mulyoharjo Jepara. Administrator Pengisian Bahan Bakar Minyak. saksi memahami, yang membeli dan dalam jumlah besar dan tidak diberikan hibah adalah Bapak Muhammad Fiode Jaya Als Jaya. Laki-laki, 35 tahun. Muslim. Prajurit. Alamat: Kota Bandengan Rt, 20 Rw. 06 Daerah. Rezim Jepara Jepara. Bahwa SPBU 44,594,20 Mulyoharjo Turut Jl. Shima Nomor 59 Mulyoharjo Jepara yang mengisi bahan bakar minyak pada https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Sdr. Muhammad Fiode Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 membeli bahan bakar minyak adalah pemeriksaan pada saat berada di tempat saksi sendiri. Bahwa saksi menerangkan yaitu dengan Sdr. Muhammad Fiode Jaya Bahwa . Unit KBM membeli bahan bakar minyak jenis Daihatsu grandma. N0. Pol : K-1851-TV. Pertamax. Pertalite, dan Solar di SPBU warna hitam, tahun 2011. N0. KA: 44,594,20 Mulyoharjo Turut Jl. Shima MHKP3CA1JBK020281, Nomor 59 Mulyoharjo Jepara kemudian DCL3721. Nomor. Sin: bahan bakar minyak tersebut di taruh di Saksi menerangkan Sdr. Muhammad dalam drigen plastik ukuran 30 . iga Fiode Jaya Alias Jaya Bin H. Sucipto pulu. liter, yang selanjutnya bahan (Al. tidak mempunyai surat izin baik bakar minyak tersebut diangkut dengan dari Instansi Pemerintah Kab. Jepara maupun dari pertamina. KBM Pick Bahwa Bahwa saksi menerangkan setahu saksi memeriksa Sdr. Muhammad Fiode Jaya bahan bakar minyak jenis Pertamax. Alias Jaya Bin H. Sucipto (Al. Jl. Raya pertalite, dan Solar yang dibeli oleh Sdr. Pangeran Sarip turut Kel. Panggang Kec. Muhammad Jepara Kab. Jepara bersama dengan Fiode Jaya SPBU 44,594,20 Mulyoharjo Turut Jl. Shima Nomor 59 Mulyoharjo Jepara tersebut Alimurtadho, 29 Tahun. Polsri. Aspol akan dijual lagi kepada masyarakat Polres Jepara. Dari gambaran pertimbangan di atas, pertamini/ POM MINI. Bahwa Sdr menurut Majelis, kegiatan terdakwa dalam sebelumnya Sdr. Muhammad Fiode Jaya tersebut merupakan kegiatan tanpa izin setiap hari membeli bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang. Berdasarkan di SPBU 44,594,20 Mulyoharjo Turut Jl. alasan-alasan Shima Nomor 59 Mulyoharjo Jepara dengan menggunakan drigen plastik berkeyakinan bahwa komponen-komponen dan diangkut dengan menggunakan pemindahan Minyak Bumi atau Gas Bumi KBM Pick Up bak terbuka. sebagaimana dalam Pasal 23 Peraturan atas. Majelis Hakim Saksi Ali Murtadho. S,H. dibawah sumpah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tanpa Izin Pengangkutan untuk pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi menerangkan mengetahui peristiwa tersebut secara langsung karna saksi pada saat itu yang melakukan Maka menurut saya dalam Putusan Nomor 86/Pid. Sus/2018/PN. Jpa Hakim https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Majelis Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 kepada sipelaku sangatlah ringan. Kalau . Pihak yang berperkara jujur dalam kita menilik pertimbangan yuridis di atas dalam kaitannya dengan Pasal 53 huruf b memberikan data. Penggugat menyesali perbuatannya Peraturan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan bahwa mengulangi perbuatannya lagi. Aupengangkutan Maka penulis berpendapat bahwa masa tahanan yang di berikan kepada terdakwa kuranglah pas. Dalam perbuatan terdakwa penjara paling lama 4 . tahun dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 sudah terpenuhi, namun jika setinggi-tingginya Rp40. 000,00 . mpat puluh miliar rupia. Ay penjatuhan hukuman kepada terdakwa Majelis Hakim setidak tidaknya dapat menimbulkan efek terhadap terdakwa Muhammad Fiode Jaya jerah dengan demikian kemanfatan dan Alias Jaya Bin H. Sucipto dengan pidana kepastian hukum dapat terpenuhi dan penjara 1 . bulan 15 . ima bela. hari dan menetapkan waktu penangkapan dan perundang-undangan penahanan yang telah dijalani selama 39 memberikan efek psikis kepada terdakwa. hari oleh tergugat dikurangi. Penutup dari Pidana yang dijatuhkan. Dengan Berdasarkan tahanan total selama tujuh hari. bahwa penjatuhan pidana kepada pelaku Non Yuridis tindak pidana Pengangkutan Minyak dan Sebelum Gas tanpa izin . tudi putusan nomor dihukum karena melakukan kesalahan, 86/Pid. Sus/2018/PN. Jp. , secara sah dan meyakinkan pelanggaran meringankan akan dipikirkan, khususnya: ketentuan dalam Pasal 53 huruf b Undang- Kondisi yang menjengkelkan: undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang . Pihak yang berperkara mempunyai dampak terhadap masyarakat. Minyak dan Gas Bumi. Bahwa dalam Aktivitas penjatuhan hukuman berdasarkan Barang bukti dan keterangan saksi yang terungkap bakar minyak. Permasalahan dipersidangan maka dijadikan sebagai alat dalam Pasal 184 KUHAP dikatakan bahwa . Termohon sudah menikah sehingga bukti yang sah sebagai mana telah diatur alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan terdakwa. berdasarkan putusan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 hakim pelaku di jatuhi hukuman selama 1 bulan 15 hari dan menetapkan waktu Jakarta: Sinar Grafika. Kitab Undang-undang Hukum Acara Undang-Undang Dasar Negara Republik Maka jika ditotalkan masa Indonesia Tahun 1945 Amandemen tahanan yang wajib dijalani oleh terdakwa ke-4 . Sutedi. Adrian. Hukum Pertambangan, adalah 7 hari. Dalam hal ini masa hukuman Pidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 mempertimbangkan efektifitas hukum itu Undang Nomor sendiri agar terdakwa merasakan efekjerah Tentang Pembentukan perundang-undangan. Jika keterangan saksi, pelaku tidak hanya sekali Undang- Tahun Peraturan Aprilya. Hesty. Analisis Penerapan melakukan kejahatan tersebut melaikan Sanksi berulang kali. Pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan Berdasarkan adapun yang menjadi saran dari penulis Gas Pidana Bumi Terhadap Tanpa Pelaku Izin Usaha Pengangkutan. Skripsi Sarjana Hukum Universitas Sriwijaya. Sriwijaya. adalah Dalam penjatuhan pidana kepada pelaku haruslah terpenuhi tujuan dan Rifai. Ahmad. Penemuan Hukum Oleh Arifman Febriyanto Saputra Zamili. Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid. Sus. Anak/2016/Pn. Mb. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Artis Duha , . Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid. B/2020/Pn Gs. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Atozanolo Baene. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Bisman Gaurifa. Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Hakim dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Darmawan Harefa. Murnihati Sarumaha, kemanfaatan dari pada pemidanaan agar pelaku tidak dapat mengulangi kesalahan pelanggaran lainnya yang di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia. Daftar Pustaka