Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 411-423 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAKAN PENJUAL GAS ELPIJI DAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI DI KECAMATAN DEDAI KABUPATEN SINTANG Ully Urmila1 Fakultas Hukum. Universitas Tanjungpura Pontianak Email: dinakhairunnisa93@gmail. ABSTRACT This research study is motivated by the misuse of the actions of sellers of LPG and subsidized fuel oil in Dedai District. Sintang Regency, which on March 21, 2012, the Sintang Police received a report from the control operations team in anticipating the increase in the price of fuel oil in the jurisdiction of the Police. drums containing kerosene, each drum containing 220 liters of kerosene with a total of 880 liters stored behind his own house without documents and other certificates from the relevant agencies so that the defendant was sentenced to Article 53 letter C of the Law. Republic of Indonesia Number 22 of 2001 concerning Oil and Gas . /Pid. Sus/2012/PN. St. The problem in this research is what are the factors that cause the sales of LPG Gas and Subsidized Fuel Oil to not supply or distribute properly on target. Meanwhile, this study aims to determine: . the factors that cause the sale of LPG Gas and Subsidized Fuel Oil which is not well targeted . to find out the consequences that occur in the community who use Subsidized LPG and Oil Fuel. Subsidized subsidies that are not well targeted . disclose the efforts or actions that can be taken by law enforcement against sellers of Elpiji Gas and Subsidized Fuel Oil. This research is an empirical legal research. The nature of this research is descriptive analysis using primary data sources and secondary data sources. The method of collecting data in this research is through document studies and through direct communication by means of surveys. The results of this study indicate that the factors behind the seller's actions of Elpiji Gas and Subsidized Fuel Oil in Dedai District. District, namely in the implementation of the sale of subsidized fuel oil and 3 kg LPG gas, there is an inaccuracy due to the game from the gas station and LPG gas base by prioritizing a factors that can be taken are demand factors, practical factors, and profit factors so that these three factors can affect the inaccuracy in the distribution of subsidized fuel oil and 3 kg LPG gas. Accuracy of usability is not a guideline through businessmen who always want to be fast and make a profit, there are also many people who always want to do homework very easily, especially the impact of the road being so severe that everything that is practical can save time. Keywords: Misuse. LPG. Fuel Oil ABSTRAK Kajian penelitian ini dilatarbelakangi karena penyalahgunaan tindakan penjual gas elpiji dan bahan bakar minyak bersubsidi di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, yang mana pada tanggal 21 Maret 2012. Polres Sintang mendapat laporan dari tim operasi penertiban dalam mengantisipasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak di wilayah hukum polres menemukan 4 buah drum berisikan minyak tanah yang masing-masing drum tersebut berisi minyak tanah bervolume 220 liter dengan total keseluruhan 880 liter yang disimpan belakang rumahnya sendiri tanpa dilengkapi dokumen dan surat keterangan lain dari instansi terkait sehingga membuat terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 53 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi . /Pid. Sus/2012/PN. St. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab pelaku Penjualan Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tidak melakukan penyuplaian atau pendistribusian dengan tepat sasaran. Sedangkan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: . faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan penjualan Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang tidak tepat sasaran . mengetahui akibat-akibat yang terjadi di lingkungan masyarakat yang menggunakan Gas Elpiji Bersubsidi dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang tidak tepat sasaran . mengungkap upaya atau tindakan yang dapat dilakukan oleh penegak hukum terhadap penjual Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Sifat penelitian ini adalah bersifat Deskriptif Analisis dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data pada penelitian ini melalui studi dokumen dan melalui komunikasi langsung dengan cara survei. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi tindakan penjual Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kecamatan Dedai Kabupaten yaitu Pada pelaksanaan penjualan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg terjadi ketidaktepatan dikarenakan adanya permainan dari pihak SPBU dan Pangkalan Gas LPG dengan mengedepankan suatu faktor yang dapat diambil yaitu faktor permintaan, faktor praktis, dan faktor keuntungan sehingga tiga faktor tersebut dapat mempengaruhi adanya ketidak tepatan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg. https://doi. org/10. 24912/jssh. Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindakan Penjual Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Urmila Ketepat daya gunaan bukan menjadi pedoman melalui pebisnis yang selalu ingin cepat dan mendapat untung banyak juga masyarakat yang selalu ingin melakukan pekerjaan rumah dengan sangat mudah, terlebih pengaruh jalan yang begitu parah membuat segala sesuatu yang praktis dapat menghemat waktu. Kata Kunci : Penyalahgunaan. Gas Elpiji. Bahan Bakar Minyak PENDAHULUAN Perkembangan ekonomi di indonesia semakin meningkat sejak beberapa tahun yang lalu sehingga pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat indonesia. Kesejahteraan masyarakat menjadi hal yang penting dibicarakan dalam menjalankan pergerakan Di Indonesia sendiri kesejahteraan telah tertuang di dalam dasar negara yaitu dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4 dijelaskan bahwa AuAdan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsaA. Ay telah jelas bahwa negara memegang teguh lewat dasar negara bahwasanya kesejahteraan itu sangat lah penting. Peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan hakikat pembangunan nasional. Tujuan utama rangkaian pembangunan nasional bukan hanya diarahkan pada pembangunan fisik saja melainkan juga mengupayakan perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat. Perubahan yang dikehendaki oleh semua lapisan masyarakat setelah diperbaikinya tingkat kesejahteraan hidup masyarakat meliputi terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat, kemudahan dalam mendapatkan pelayanan, kemudahan dalam mengakses informasi, keikutsertaan masyarakat dalam proses pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan (Zubaedi, 2. Upaya yang dapat dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat adalah dengan melakukan program-program yang mampu memberikan kemudahan, ketepatan, dan keseimbangan kebutuhan sehari-hari ataupun kepentingan kedepannya. Salah satu upaya yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan melakukan program subsidi terhadap Bahan Bakar Minyak. Listrik. Rumah. Pupuk, dan Gas Elpiji. Dengan adanya subsidi dapat mendorong perekonomian dan kecukupan bagi masyarakat banyak dalam mengupayakan kecukupan sandang, pangan, dan papan. Subsidi sesuai dengan KBBI artinya bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya yang biasanya dari pihak pemerintah. Subsidi berguna untuk mengurangi beban masyarakat dan seringkali dianggap sebagai tujuan kepentingan umum. Adanya pendistribusian LPG dan Bahan Bakar minyak bersubsidi seringkali dimanfaatkan oleh sebagian pihak pedagang yang ingin mendapatkan untung besar lewat penyuplaian ke daerah-daerah pelosok yang sebenarnya bukanlah daerah tersebut untuk dituju atau didistribusikan tetapi dipindahkan dengan cara dibagikan kembali ke pedagang-pedagang kecil di daerah tersebut. SPBU atau dapat disebut Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum salah satu badan usaha yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyaluran Bahan Bakar Minyak. Bahan Bakar Gas atau Liquefied Petroleum Gas kepada pengguna akhir pada wilayah penyaluran sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas. Selain SPBU juga masih ada penyalur yang lain seperti Agen Gas LPG. Pangkalan Gas, dan penyalur Bahan Bakar Minyak Subsidi di daerah terpencil. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 411-423 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Namun dalam hal ini penyimpangan yang dibantu oleh pihak SPBU sehingga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dapat tersalur atau dipindahkan ke daerah pelosok yang lebih banyak memerlukannya tetapi hal itu menjadi tidak tepat sasaran yang seharusnya masyarakat miskin yang memerlukan tetapi rakyat kelas menengah atas juga menggunakan Bahan Bakar Minyak bersubsidi sehingga menyebabkan kelangkaan Bahan Bakar Minyak di daerah tertentu. Banyak pihak yang mencari keuntungan dalam tindakan ini baik itu Agen atau pangkalan Gas Elpiji, pihak pemilik SPBU, dan para pedagang kecil lainnya. Pendistribusian gas Elpiji 3 kg dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup masyarakat golongan kelas menengah ke bawah apabila pendistribusian tidak sesuai dengan standar maka dapat menimbulkan kelangkaan pasokan dan penyalahgunaan pendistribusian yang sebenarnya ditujukan kepada rakyat miskin tetapi dijual kepada rakyat mampu dan dapat menimbulkan tindak kriminal yang akan terjadi. Di SPBU Kota Sintang Bahan Bakar Minyak bersubsidi sangat sulit didapatkan bahkan hanya dapat mengisi jenis Bahan Bakar lain tetapi untuk di daerah Kecamatan Dedai tidaklah begitu sulit untuk didapatkan bahkan tanpa Di lain pihak pula keperluan konsumsi masyarakat terhadap Bahan Bakar Minyak bersubsidi di Kecamatan Dedai sangat tinggi dikarenakan masyarakat banyak menggunakan untuk keperluan tambang emas. Penyaluran terhadap Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg haruslah dapat dirasakan oleh masyarakat miskin sesuai dengan ketepatgunaan program subsidi dari pemerintah, penyalur di Kecamatan Dedai ada 4 yaitu di Desa Gandis Hulu. Gandis Hilir. Desa Sungai Mali, dan Desa Kayan semua disalurkan kembali ke toko-toko atau langsung ke masyarakatnya. Ketidaksesuaian atau penyelewengan terjadi dapat dilakukan semua penjual Gas LPG 3 Kg dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi karena tidak adanya pengawasan yang sebenarnya dan seharusnya, ketidaktepatan juga diakibatkan oleh toko yang melakukan penjualan kepada pihak penambang emas yang seharusnya bukanlah mereka yang menggunakan dan kepada masyarakat mampu pula yang menggunakan Gas LPG 3 Kg tetapi dalam hal ini aturan dapat diperketat kembali pekerjaan mana dan masyarakat apa yang dapat menggunakan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg tersebut. SPBU. Penyalur dan Agen adalah pengusaha yang mencari keuntungan, melakukan penjualan dengan cara apapun agar dapat menghabiskan stok Bahan Bakar Minyak dan Gas LPG yang ada padanya tetapi tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan, sedangkan tujuan negara adalah untuk menjalankan tujuan negara dengan mensejahterakan rakyat indonesia sesuai dengan Pasal 28H ayat 1 & 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: AuSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,Ay AuSetiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Ay Terlihat jelas hak bagi warga negara untuk dapat merasakan kesejahteraan, kemudahan dan perlakuan yang khusus terhadap kesempatan dan manfaat sehingga ketepatdayagunaan menjadi jaminan negara dalam menjalankan suatu program yang direncanakan namun tetap saja ada penyimpangan dalam hal program penyaluran Gas LPG 3 Kg dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi tersebut. Penyimpangan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: AuSetiap orang yang menyalahgunakan https://doi. org/10. 24912/jssh. Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindakan Penjual Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Urmila Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan denda paling tinggi Rp. nam puluh miliar rupia. Ay. Sangat jelas bahwa hukuman yang dapat dijatuhkan jika memang terjadi penyimpangan dalam penyaluran dan penjualan maka dapat diberikan sanksi yang berat pada pelaku yang bermain. Pada pelaksanan perniagaan atau penjualan banyak hal yang dapat disikapi seperti ketidak tepat sasaran, ketidaksesuaian harga yang mencolok, dan kelangkaan yang menyebabkan sulitnya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokoknya tersebut baik dalam melakukan kerja pertanian, perikanan, dan rumah tangga sehingga dampak ini jika dibiarkan dapat menyebabkan ketidakstabilan penggunaan dan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah dapat menurun. Di kecamatan Dedai pada tanggal 21 Maret 2012. Polres Sintang mendapat laporan dari tim operasi penertiban dalam mengantisipasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak di wilayah hukum polres menemukan 4 buah drum berisikan minyak tanah yang masing-masing drum tersebut berisi minyak tanah bervolume 220 liter dengan total keseluruhan 880 liter yang disimpan belakang rumahnya sendiri tanpa dilengkapi dokumen dan surat keterangan lain dari instansi terkait sehingga membuat terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 53 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi . /Pid. Sus/2012/PN. St. Juga terdapat kasus yang sama di daerah Kabupaten Sambas. Pada Rabu 24 Februari 2016. Polres Sambas mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga bahan bakar minyak subsidi. Polres Sambas melakukan penangkapan di rumah terdakwa yang berada di Dusun Siatung RT. 008/RW. 004 Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, dalam kasus tersebut berhasil mengamankan 1 buah drum plastik warna biru dan 19 jerigen yang berisi kurang lebih 875 liter Bahan Bakar Minyak bersubsidi. Terdakwa membelinya dengan menggunakan 1 unit mobil Pick Up merk Chevrolet tahun 1982 warna coklat yang menggunakan tangki siluman sehingga kapasitas mobil daya tampung minyak solar bisa mencapai 150 liter yang akan dijual kepada nelayan di daerah Selakau dengan keuntungan sebesar 850 rupiah per liter (No. Reg. Perk : PDM-36/SBS/05/2. Terlihat jelas masih banyak penyimpangan yang terjadi pada penyaluran dan pendistribusian Gas LPG dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi sehingga terjadi kelangkaan di beberapa daerah yang sebenarnya telah sediakan sesuai dengan kapasitas penduduk menjadi tidak terpenuhi. Dengan modus operandinya yaitu pengisian bahan bakar minyak bersubsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi, pengisian ke lebih diutamakan ke pihak penambang karena jumlah yang dibeli pihak penambang lebih besar serta penyelewengan pencatatan/administrasi, dan SPBU menyalurkan bahan bakar minyak bersubsidi kepada masyarakat hanya 6 kubik per 1 . Maka, kerugian yang dialami oleh masyarakat yaitu banyak dirugikannya waktu bagi supir-supir truk untuk membeli sehingga menyebabkan memakan waktu lebih lama untuk mereka bekerja. Dan juga apabila bahan bakar minyak bersubsidi habis maka terpaksa masyarakat membeli bahan bakar berjenis Dexlite yang berselisih hingga kurang lebih Rp. 000,- sedangkan harga bahan bakar minyak subsidi di Kecamatan Dedai sudah naik menjadi Rp. 000,-. Begitu pentingnya pengawasan terhadap penyaluran dan pendistribusian Gas LPG dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi agar tercapainya pemerataan perekonomian yang stabil. Lewat dari pengawasan yang tepat maka akan tercapainya tujuan program subsidi tersebut. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 411-423 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Kecamatan Dedai merupakan salah satu diantara kecamatan di wilayah Kabupaten Sintang tepatnya berbatasan langsung dengan wilayah kecamatan sintang sebagai pusat kabupaten. Kayan Hilir. Kelam Permai. Sei. Tebelian. Kondisi sosial masyarakat Kecamatan Dedai ditunjukkan masih rendahnya kualitas sumber daya manusia yang dibuktikan dengan masih kurangnya kesadaran mengenai pentingnya menempuh pendidikan tinggi yang berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat ditunjukkan dengan banyaknya masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani getah, buruh tani, buruh tambang, dan berdagang di pasar. Dengan kurangnya pengetahuan dari luar dan hanya bertumpu pada tambang liar yang dilakukan masyarakat sekitar, juga mencari kemudahan untuk melakukan tambang sehingga masyarakat yang bekerja dengan menambang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi melalui penjual atau pedagang kecil disekitar dengan cara mengambil dahulu lalu dapat dibayar per Keperluan tambang tersebut dimanfaatkan bagi pedagang besar atau pun pemilik SPBU untuk memindahkan kesediaan ke daerah kecamatan dedai yang banyak memerlukan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dengan keperluan persatu penambang yaitu sekitar 25 liter Berdasarkan uraian di atas menjadi dasar bagi penulis untuk meneliti dan membahasnya dalam bentuk skripsi dengan judul: Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindakan Penjual Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. METODE PENELITIAN Metode penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yang bertujuan mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya (Dimyati & Wardiono, 2. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris disini adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta-fakta Dalam teknik komunikasi langsung, penulis menggunakan metode wawancara dan mengidentifikasi langsung, yaitu dengan wawancara dan tanya jawab secara langsung dengan responden, yaitu dengan pihak pedagang dan pihak pembeli Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi juga dengan Pemilik SPBU. Populasi adalah keseluruhan unit atau manusia . apat juga berbentuk gelaja, atau peristiw. yang mempunyai ciri-ciri yang sama (Dimyati & Wardiono, 2. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: . Pemilik SPBU Kabupaten Sintang. Penambang Liar di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. Pedagang yang menjual Gas LPG dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Sampel merupakan bagian dari populasi yang menjadi sumber data yang ada dalam penelitian Dalam penelitian ini penulis menggunakan sampel tujuan. Berdasarkan pendapat tersebut, maka penulis menentukan sampel sebagai berikut: . 1 orang pemilik SPBU Di Kabupaten Sintang. 10 Penambang Liar di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. 10 Pedagang yang menjual Gas LPG dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. https://doi. org/10. 24912/jssh. Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindakan Penjual Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Urmila Teknik analisis data dalam penelitian ini untuk memahami data-data yang sudah terkumpul dan dapat dianalisis sehingga dapat menghasilkan jawaban guna memecahkan masalah-masalah yang dikemukakan di atas. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan analisis kuantitatif yaitu suatu penelitian yang datanya berupa angka yang digunakan sebagai alat untuk menemukan sebuah keterangan untuk menghasilkan kesimpulan (Margono, 2. Hasilnya akan disajikan secara deskriptif untuk memberikan pemahaman yang jelas, logis, dan terarah dari hasil penelitian Dalam menggunakan analisis kuantitatif dapat menghasilkan kesimpulan, penulis disini mengambil data lapangan berupa data primer maupun data sekunder guna untuk melengkapi penelitian penulis serta bahan-bahan yang diperlukan dalam penelitian seperti buku-buku, dokumen serta referensi lainnya dan juga terjun langsung ke lapangan melakukan pendataan jumlah guna memperoleh dan pengumpulan data serta melakukan wawancara dengan pihak HASIL DAN PEMBAHASAN Luas Kecamatan Dedai secara menyeluruh adalah 694,10 KM2 . ,77 % dari jumlah total luas Kabupaten Sintan. dengan jumlah desa yaitu 31 desa. Kecamatan Dedai beribukotakan Nanga Dedai, melintasi garis yaitu 0o 44Ao LU- 0o 14Ao LS dan 111o 30Ao BT- 111o 39Ao BT dan jarak ke ibukota Kabupaten 38 KM, sebanyak 78,9 % wilayah Kecamatan Dedai merupakan wilayah datar sedangkan sisanya merupakan wilayah bukit dan gunung (BPS Sintang, 2. Semakin maju dan berkembangnya zaman jumlah penduduk di daerah Kecamatan Dedai adalah 127 jiwa dengan pertumbuhan penduduk 0,86 % per tahun dan kepadatan penduduk yaitu 50,25 KM2 dengan jumlah keluarga miskin sebanyak 10. 994 keluarga. Melihat pada keterbukaan data tersebut masih banyak golongan keluarga miskin yang pasti banyak memerlukan bantuan lewat dari pemerintah dengan salah satu cara yaitu memberikan subsidi pada sebagian kebutuhan pokok masyarakat di Kecamatan Dedai tersebut dan akses jalan yang lebih memadai kembali dengan melakukan perbaikan terhadap jalan yang rusak agar lebih efisien nya pengangkutan barang dan kebutuhan masyarakat sekitar. Terhadap kondisi jalan poros yang begitu parah, tokoh masyarakat Kecamatan Dedai H. Agus Hayudin meminta pemerintah melakukan perbaikan jalan di wilayah mereka, warga dedai lainnya mengharapkan agar anggota DPRD Kabupaten Sintang bisa bantu penganggaran dana perbaikan jalan di Kecamatan Dedai (Hidayat, 2. Rata-rata masyarakat bekerja di Perusahaan Kelapa Sawit dan menoreh getah milik orang atau sendiri, juga bekerja sebagai PETI (Penambang emas tanpa izi. sehingga masyarakat memiliki kesibukan dengan perkebunan dan pertambangan liar mereka daripada pengetahuan dunia luar sehingga tingkat perkembangan pengetahuan tentang izin ataupun ketidak tepat sasaran Gas LPG dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi rata-rata tidak mengetahuinya dan hal tersebut dimanfaatkan oleh pedagang untuk mencari keuntungan yang lebih besar. Dalam hal ini, ketidaktepat sasaran memiliki dampak buruk yang mengakibatkan kekurangan pasokan bagi daerah yang sebelumnya dituju. Kesulitan pengawasan dan juga banyak cara pelaku untuk mengelabui petugas. Dengan adanya kerjasama terhadap pihak SPBU dan pihak petugas pengawas untuk melakukan pemantauan terhadap penyaluran BBM bersubsidi sehingga ketidak tepatan tersebut dapat https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 411-423 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Namun dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak bersubsidi tersebut sejenis solar memiliki sebuah kendala yaitu lokasi yang begitu jauh dan medan jalan yang begitu sulit. Seperti yang disampaikan salah seorang warga Kecamatan Dedai dengan bapak Dendianus, akses jalan yang menghubungkan pusat kabupaten sintang dengan kecamatan dedai tidak lah begitu memungkinkan sehingga untuk memasukkan BBM bersubsidi terdapat memakan waktu berhari-hari karena kendal geografis yang rusak parah kadang mobil amblas berjam-jam kadang berminggu-minggu. Kesulitan medan juga yang menjadi kendala bagi kecamatan dedai untuk merasakan Gas LPG dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dapat disebut solar dengan tepat Dalam penyaluran solar tersebut banyak difokuskan juga dibagi-bagikan kepada pengepul yang menjual kembali solar yang telah dibawa oleh pihak SPBU, yang sebenarnya tidaklah dapat diizinkan karena izin mereka tidak ada dan secara legalitas mereka telah menyalahi aturan. Tetapi kembali lagi dengan keadaan jalan yang begitu parah siapa lagi yang dapat menjualnya jika pengguna harus mengambil sendiri ke SPBU dengan jumlah yang sedikit tetapi biaya perjalanan yang begitu besar membuat kerugian semata. Dari hasil wawancara dengan pemilik SPBU. Bahan Bakar Minyak bersubsidi atau solar itu dapat disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan seperti. Untuk jumlah per liter pihak SPBU telah mendapatkan 20 Kilo Liter setiap minggunya yang harus mereka habiskan segara agar mendapatkan untung lebih cepat kembali, dengan cara mementingkan bagi konsumen yang memerlukan solar lebih banyak seperti kecamatan dedai yang memiliki produksi emas pasti banyak memerlukan solar untuk menghidupkan mesin yang digunakannya, mesin yang digunakan adalah dompeng atau Fuso ataupun PS dengan mencukupi kebutuhan di Kecamatan Dedai sedangkan di sana banyak penambang liar yang tanpa menggunakan izin berarti dalam hal ini bukan lah tepat disalurkan BBM bersubsidi. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 69 Tahun 2021 perubahan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan. Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak bahwa yang dapat menggunakan solar adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Dalam hal ini tidak diperuntukan bagi industri, sehingga tidak lah tepat Menanggapi hal ini kejadian yang terjadi di daerah Kecamatan Dedai terhadap pelaksanaan penjualan Gas LPG yang begitu sulit dengan beralasan masyarakat menyadari bahwa jalan atau akses ke daerah tersebut sangat lah sulit sehingga memerlukan waktu yang cukup lama terkadang satu hari. Dalam percakapan dengan salah satu pemilik SPBU di daerah Kabupaten Sintang yaitu SPBU terdekat yang selalu mengirim BBM dan Gas LPG ke daerah Kecamatan Dedai, untuk harga BBM bersubsidi atau Solar berkisar Rp. 500- Rp. 000 di naik kan dengan harga dasar sekitaran 25%- 30% dan Gas LPG di kisaran harga Rp. 500- Rp. 000 melalui pangkalan maupun di eceran yang dijual oleh toko-toko. Tak ada solusi untuk Bahan Bakar Minyak bersubsidi jika tak dibagikan ke pengepul atau penyalur maka tak mungkin orang di sana untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi atau solar tersebut dengan menempuh medan yang sangat sulit. Gas LPG pun terkadang kesulitan ditemukan karena adanya kelangkaan dan kesulitan medan yang ditempuh, sama hal nya dengan Solar yang setiap hari dapat digunakan oleh PETI 150 liter per hari dan disana ada ratusan menambang emas yang tanpa izin mengunakan solar yang ada, maka pasti jumlah yang diberikan oleh dari PT. Pertamina kebanyakan dilarikan ke Kecamatan Dedai sehingga daerah yang akan membutuhkan keperluan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tidak dapat berjalan secara optimal. https://doi. org/10. 24912/jssh. Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindakan Penjual Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Urmila Lewat dari wawancara yang dilakukan dari beberapa narasumber yang telah dijadikan sebagai sampel sehingga perlu adanya pengoptimalan jalan yang dapat diakses dilakukan, sebenarnya jalan yang akan dituju tidaklah begitu jauh namun rusaknya jalan menjadikan jarak itu jauh dan harus juga ada kesadaran masyarakat yang melakukan pembelian solar untuk tambang emas nya sehingga dapat menghemat biaya dengan tidak mengikuti aturan yang seharusnya menggunakan Dexlite. Kelebihan dari Dexlite adalah dapat melindungi mesin diesel anda dari karat yang didalamnya memiliki kandungan cetane 51 dan sulfur 1200 part per million . dengan bahan tersebut dapat melindungi mesin dengan baik, lebih hemat karena telah teruji melalui lembaga Afiliasi Penelitian Indonesia (LAPI) ITB dengan menggunakan 2 unit bus Mercedes Benz Double Decker dan Hino RN hasilnya pemakaian Dexlite lebih hemat 9% dibandingkan dengan solar biasa, mesin lebih bertenaga karena angka cetane yang tinggi dan lebih bersih dibandingkan dengan solar, dan bahan bakar ini lebih ramah lingkungan (MyPertamina, 2. Dalam hal penggunaan Gas LPG 3 Kg yang diberikan subsidi oleh pemerintah untuk digunakan rakyat miskin demi menjamin terselenggaranya program penggunaan Gas LPG ke semua rakyat indonesia tetapi masih banyak masyarakat yang mampu menggunakan Gas LPG 3 Kg sehingga tidak tepat disalurkan. Pengawasan dalam hal ini tidaklah ada tetapi di aturannya ada pengawasan yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Di Kecamatan Dedai dari hasil temuan yang ada masih banyak pengguna golongan masyarakat yang mampu menggunakan LPG 3 Kg, dapat dilihat bahwa kesadaran masyarakat akan penggunaan Gas LPG tidaklah tepat sehingga masyarakat tidak menyadari bahwa telah melakukan penyalahan. Ketidaktepatan ini mengakibatkan mayoritas masyarakat miskin tidak dapat menggunakan Gas LPG 3 Kg. Melihat banyaknya penambang emas liar sehingga penggunaan solar akan lebih banyak pula dan SPBU terdekat mengirim pulsa lebih banyak solar ke daerah tersebut. Menanggapi hal ini seharusnya yang hanya diberikan tersebut adalah rumah tangga, nelayan, perkebunan, dan pertanian saja sedangkan industri tambang tidak lah di fokuskan menggunakan solar bersubsidi Tetapi hasil percakapan narasumber sebagai pemilik SPBU dan penulis, ia berkata bahwa tak kan mungkin pihak SPBU menampung berlama-lama Solar tersebut dan jika terlalu lama maka keuntungannya akan lebih lama pula. Melihat disini pihak SPBU di pegang oleh pengusaha yang mencari keuntungan yang lebih besar dan lebih cepat pula. Di lihat dari data BPS Sintang . di Kecamatan Dedai tidaklah ada penambangan emas namun di lingkungannya banyak terdapat penambang emas tetapi banyak pula yang tak berizin. Dampak lingkungan akan terasa akibat adanya lingkungan yang terkikis akibat pengeboran tanah yang dilakukan. Kecenderungan yang dilakukan masyarakat terhadap tidak adanya izin di karena masyarakat merasa sulit dengan izin yang begitu banyak memakan waktu dan banyak memakan biaya. Terlalu banyak oknum yang harus di beri atau dapat disebut pungli. Ini bukti kecenderungan pelencengan akibat sistem yang dipersulit dan masih banyak bukti pungli terasa. Faktor utama terjadi ketidaktepatan penyaluran Gas LPG dan BBM bersubsidi di Kecamatan Dedai. Penyaluran dan pembagian terhadap Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg bersubsidi mempengaruhi beberapa faktor yang berkembang ditengah-tengah kehidupan masyarakat dengan adanya pembisnis-pembisnis yang selalu mencari keuntungan dan kelebihan dari jalur bisnisnya tersebut sehingga terjadilah ketidak tepat sasaran yang terjadi. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 411-423 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Adanya ketidak tepat sasaran yang terjadi karena adanya faktor intern dan faktor ekstern, bahwa pengguna solar banyak dan rata-rata mesin Dompeng dan Fuso menggunakan Solar maka pengguna Solar subsidi akan lebih banyak. Banyaknya permintaan dari penambang emas di Kecamatan Dedai membuat pemilik SPBU melakukan pengiriman ke Kecamatan Dedai yang lebih banyak menggunakan Solar. Dari hasil wawancara yang dilaksanakan ke salah seorang PETI . enambang emas tanpa izi. penggunaan solar yang digunakan untuk satu kali menambang atau satu hari menambang adalah 150 liter solar, dapat dilihat jika jumlah penambang yang aktif disana sesuai dengan tabel 1 maka akan lebih banyak digunakan oleh penambang yang seharusnya bukan lah penambang yang dapat menggunakan solar tersebut. Di Kecamatan Dedai rata-rata masyarakat melakukan pekerjaan menambang emas sehingga tidak lah memperdulikan jika memang bukan lah bahan bakar tersebut tidak dapat digunakan untuk industri mereka, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 69 Tahun 2021 perubahan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan. Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang menyebutkan bahwa hanya rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum tetapi tak disebutkan untuk industri tambang namun permintaan yang lebih banyak maka pemilik SPBU melakukan pengiriman langsung ke Kecamatan Dedai dalam jumlah Dengan adanya permintaan yang besar maka stok yang ada di SPBU tersebut dapat habis dalam jangka waktu yang cepat. Dari keterangan pemilik SPBU takkan ada SPBU yang akan menampung lebih lama dan pasti akan di jual dengan cepat untuk disalurkan kepada yang akan menggunakan tanpa memikirkan peraturan yang ada. Melihat segi pekerjaan masyarakat di daerah Kecamatan Dedai yang mayoritas menambang emas yang disibukkan dengan pekerjaan tambangnya, jika para penambang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi atau Solar dengan langsung ke SPBU maka akan memakan waktu dan pasti akan terkendala setiap hari kerjanya melihat kondisi infrastruktur jalan yang begitu parah dan harus menempuh memiliki waktu yang banyak pula. Dengan adanya pihak SPBU yang menyediakan langsung melakukan pengantaran ke desa-desa Kecamatan Dedai masing-masing tempat sehingga dapat mempermudah pekerjaan penambang emas. Namun dalam hal ini pembagian solar tidak begitu tepat digunakan yang seharusnya digunakan oleh pihak rumah tangga, nelayan, pertanian, dan juga perkebunan namun disana digunakan untuk pertambangan seharusnya penambang dapat menggunakan Dexlite yang lebih akan menjaga Sekitar 25% dari total masyarakat di Kecamatan Dedai melakukan pekerjaan menambang emas yang pastinya membutuhkan solar lebih banyak. Keadaan ini dapat membuat ketidak tepat sasaran dan akan memberikan dampak kelangkaan di beberapa daerah yang membutuhkan solar Bukan tidak mungkin ketertarikan masyarakat terhadap menambang emas dapat menambah jumlah penambang di berbagai daerah dan Bahan Bakar yang sebenarnya diberikan pemerintah untuk disubsidi kan bagi masyarakat yang membutuhkan digunakan industri penambangan emas dan akan berdampak kelangkaan juga kerusakan lingkungan. https://doi. org/10. 24912/jssh. Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindakan Penjual Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Urmila Pada penyaluran Gas LPG 3 Kg, masyarakat lebih banyak memilih membeli di toko dibandingkan ke pangkalan karena kondisi jalan yang begitu rusak dan pasti akan memakan waktu yang begitu banyak sedangkan pekerjaan sudah menunggu, sehingga dalam hal ini pangkalan menyalurkan kembali ke toko-toko sehingga dapat dijangkau bagi mereka yang jauh dari pangkalan tetapi dalam penyalurannya tidaklah tepat sasaran. Di toko sendiri akan melayani bagi masyarakat golongan kelas menengah ke atas sedangkan seharusnya Gas LPG 3 Kg hanya dapat digunakan bagi sebagian pihak yang memiliki golongan di kelas menengah ke bawah. Setiap pedagang dan pebisnis pasti lebih mencari keuntungan yang besar atas produk yang dijualnya tetapi dalam hal ini akan berdampak banyak penyimpangan yang terjadi akibat mencari keuntungan dalam melakukan transaksi terhadap penjual dan pembeli antara yang punya barang dan yang memerlukan barang. Dengan adanya penambang emas yang pastinya lebih banyak memerlukan solar dan pastikan dapat banyak menghabis solar yang ada tetapi dalam hal itu menimbulkan penyimpangan. Di Setiap daerah telah didata keperluan solar dari data kehidupan masyarakat tersebut tetapi dimanfaatkan kembali jumlah solar yang banyak tersebut dijual kepada penambang emas. Dalam hal ini perlu kerjasama terhadap beberapa instansi terkait agar dapat melakukan transaksi tersebut, melalui berbagai instansi pihak pengusaha atau dapat disebut pemilik SPBU terkait melakukan kecurangan agar dapat meloloskan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut. Dengan adanya penambang emas yang banyak sehingga dapat menghabiskan Solar yang ada dan dengan cepat mendapatkan keuntungan yang besar. Adanya ketidak tepatan telah dijelaskan melalui ketiga faktor diatas dan dihubungkan kembali dengan teori Differential Association. Menurut teori asosiasi diferensial tingkah laku jahat tersebut dapat kita pelajari melalui interaksi dan komunikasi, yang dipelajari dalam kelompok tersebut adalah teknik untuk melaksanakan kejahatan dan alasan . ilai-nilai, motif, rasionalisasi, serta tingkah lak. yang mendukung perbuatan jahat (Adang, 2. Melalui wawancara yang dilakukan dengan pemilik SPBU bahwa pemilik SPBU dalam melakukan tersebut agar dapat menghabiskan stok BBM tersebut dengan cepat agar mendapat keuntungan lebih cepat pula. Dapat dilihat di tabel 2 banyak nya BBM bersubsidi tersebut dapat memberikan keuntungan yang banyak pula dan akan memakan waktu yang tidak lama pula. Pemilik SPBU beralasan takkan ada pedagang yang akan menahan barangnya berlama-lama, jika tindakan ini terjadi di semua SPBU maka akan dapat menimbulkan ketidak tepatan dalam penggunaan solar di berbagai daerah baik itu pelosok maupun pusat kota. Pada wawancara yang dilakukan pula pada pangkalan Gas LPG 3 Kg bahwa penyaluran dilakukan dengan diberikan sebuah kartu agar hanya masyarakat yang memiliki kartu tersebut dapat merasakannya. Tetapi dalam penerapan tersebut tidaklah tepat mengapa di pangkalan yang dijaga dengan sistem seperti itu tetapi toko tetap saja ingin mencari untung dengan cepat. Dapat disimpulkan perlu adanya pengawasan bagi Gas LPG 3 Kg bagi penyalurannya agar tidak dapat disalurkan ke toko-toko hanya dapat disalurkan oleh pihak pangkalan agar ketapat gunaan dan hanya bagi golongan masyarakat kecil. Pembuktian hipotesa. Pada dasarnya ketidaktepatan terjadi akibat adanya ketidaksesuaian aturan terhadap lingkungan yang ada di daerah tersebut, perlu adanya kebijakan mendasar dari pemerintah daerah untuk menjalankan sebuah aturan yang mudah dan tepat sasaran. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 411-423 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Terlalu banyaknya penambangan emas liar membuat banyak pula ketidaktepatan bagi SPBU yang selalu melakukan pengiriman terhadap solar yang dibutuhkan bagi PETI batu penambang emas tanpa izin tersebut. Melalui berbagai regulasi dan kemudahan berizin dan untuk mendapatkannya sehingga terjadi kesepakatan untuk masyarakat di daerah kecamatan dedai. Di pangkalan Gas LPG terlalu banyak petugas yang bermain curang agar dapat mempercepat habisnya stok LPG 3 Kg yang ada di pangkalan tersebut sedangkan yang kita ketahui bahwa yang dapat menggunakan Gas LPG 3 Kg hanya bagi orang tidak mampu dan maknanya diberikan dengan cara subsidi. Dengan adanya kebebasan tersebut dan memberikan kepada pemilik toko atau melakukan penjualan kembali dengan harga yang cukup tinggi sehingga tidaklah optimal. Di salah satu pangkalan gas di Desa Gandis Kecamatan Dedai dalam penelitian penulis melihat sendiri adanya ketidaktepatan penyaluran yang terjadi karena ada beberapa orang yang seharusnya tidaklah disalurkan tetapi dapat melakukan pembelian, disini sebagai bukti Dalam hal harga cukup beragam dan tetap sesuai dengan aturan. Dari 10 responden penjual Gas LPG 3 Kg yang ada di toko banyak diambil sampel bagi penjual harga Rp. pada tabel diatas harga masih diambang HET sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 563/Ekbang/2013. Tetapi dalam penyaluran kepada pengguna Gas LPG 3 Kg tidaklah tepat sasaran sehingga menyebabkan kekurangan bagi golongan rakyat yang tidak Subsidi sebenarnya untuk membantu masyarakat yang tidak mampu untuk melakukan pembeli dengan harga normal sehingga diberikanlah solusi dari pemerintah dengan cara subsidi. Penyimpangan ini telah dilakukan masyarakat dengan merespon biasa saja tetapi dampak hal itu membuat kerugian negara yang cukup besar pula. Kunci kesadaran masyarakat akan fungsi dari regulasi terhadap bantuan dari Pemerintah berupa subsidi sehingga dapat membantu perekonomian negara dalam melakukan penstabilan antara masyarakat kecil dan masyarakat besar atau masyarakat yang dapat dibilang mampu. Namun pangkalan dan pihak SPBU disini hanya memikirkan keuntungan bagi pribadi sendiri dan tak memikirkan bagi golongan dibawah. Hanya dengan pengawasan tak kan mampu karena masih banyak pengawas yang berubah menjadi seorang oknum nakal dengan mencari keuntungan pribadi. Memanipulasi data dan meraup keuntungan sepihak. Permasalahan yang terjadi pula terhadap lingkungan sehingga terkadang di Kecamatan Dedai selalu saja merasakan kesulitan Gas LPG akibat adanya jalan yang rusak parah sehingga menyebabkan terkendalanya masuk Gas LPG ke daerah-daerah desa setempat. Inilah fakta yang terjadi membuat banyak penyelenggaraan penyimpangan dan dimanfaatkan sebagian pihak. Jalan di kecamatan saja tidak diperhatikan bagaimana seperti hal ketepatgunaan bagi BBM bersubsidi dan LPG 3 Kg yang telah diperhitungkan Pemerintah bagi masyarakat yang tidak Pengawasan dan ketepatgunaan juga kesadaran masyarakat akan adanya fungsi subsidi untuk membantu masyarakat kelas menengah kebawah agar negara dapat mendorong majunya rasa kebersamaan dengan dapat merasakan regulasi-regulasi pemerintah. Dengan berdasarkan uraian di atas baik dari pengolahan data, faktor yang yang ada maupun pembuktian hipotesis dan dengan didukung data yang ada baik hasil wawancara, dan terjun kelapangan langsung kepada narasumber dan responden yang ada di Kecamatan Dedai yang https://doi. org/10. 24912/jssh. Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindakan Penjual Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Urmila dituangkan dalam bentuk tabel dan uraian-uraian analisa yang peneliti ajukan AuBahwa Pelaksanaan Penjualan Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Terjadi Penyalahgunaan Penyaluran yang Dilakukan Pemilik SPBU dan Pangkalan Gas Elpiji. Ay Keperluan dari kesadaran masyarakat dan pengawasan dari Pemerintah terhadap penyaluran subsidi perlulah lebih diperketat kembali sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat kelas menengah kebawah. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan atas uraian dari hasil penelitian yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan penjualan Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang tidak tepat sasaran yaitu antara lain, faktor permintaan, faktor praktis, dan faktor keuntungan sehingga tiga faktor tersebut dapat mempengaruhi adanya ketidak tepatan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg. Jarak yang ditempuh pihak SPBU menyuplai BBM yaitu lewat air dan memakan waktu 4 . jam lebih karena melawan arus air. Ketidaktepatan daya gunaan bukan menjadi pedoman melalui pebisnis yang selalu ingin cepat dan mendapat untung banyak juga masyarakat yang selalu ingin melakukan pekerjaan rumah dengan sangat mudah, terlebih pengaruh jalan yang begitu parah membuat segala sesuatu yang praktis dapat menghemat waktu. Akibat dari adanya ketidaktepat sasaran penyaluran ataupun penggunaan pada Gas LPG 3 Kg dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi yaitu kelangkaan yang dirasakan masyarakat terlebih lagi yang membutuhkan yaitu rakyat miskin, regulasi pemerintah terhadap bantuan dengan cara subsidi diperuntukan untuk golongan kelas menengah kebawah tetapi di lapangannya banyak golongan masyarakat kelas menengah ke atas sehingga mengakibatkan masyarakat yang seharusnya menggunakan tidak dapat merasakan Gas LPG 3 Kg tersebut, sama halnya seperti Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang disalurkan bukan lah tepat sasaran yang seharusnya disalurkan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 69 Tahun 2021 perubahan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan. Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tetapi digunakan bagi industri pertambangan emas yang juga tidak berizin pula membuat dampak yang dirasakan kelangkaan yang terjadi karena pihak SPBU memikirkan keuntungan semata tetapi tidak memikirkan ketepatgunaan bagi masyarakat kecil. Upaya yang dapat dilakukan untuk menekan terjadinya ketidaktepatan sasaran penggunaan Gas LPG 3 Kg dan Bahan Bakar Minyak bersubsidi melalui regulasi yang tepat dan lebih terarah untuk membantu terselenggaranya penyaluran yang tepat sasaran, juga dengan dibantu oleh petugas pengawasan yang lebih benar bukan untuk mencari keuntungan pribadi sehingga akan dapat dirasakan oleh masyarakat golongan menengah ke bawah, dari masyarakat juga perlu ada kesadaran sendiri dengan mengetahui fungsi dari subsidi yang diberikan kepada masyarakat golongan menengah ke bawah agar ada kesamaan dan merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat golongan menengah ke atas, kesadaran sosial bagi semua masyarakat sehingga aturan yang dibuat dapat berjalan pada mestinya. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Penelitian ini dapat selesai dengan tepat waktu karena didukung oleh banyak pihak maka dengan demikian dengan rasa tulus penulis menyampaikan terima kasih banyak kepada seluruh pihak yang telah mendukung dalam penelitian serta penulisan artikel ini. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 411-423 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. REFERENSI