Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PANDANGAN TEORI NEGARA HUKUM ST. NIRWANSYAH Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang nirwansyah@gmail. Abstract: The state itself creates its tools to implement power in a repressive manner and when that happens all forms of human rights violations are difficult to avoid. Herein lies the problem why in the end the community sued the state. The rule of law theory in principle supports guaranteeing life, freedom and property rights of the people and that the government must respect these human rights. The meaning of the social agreement lies in the guarantee of these rights. Human rights according to this way of thinking have what is called pre-constitutional nature. Human rights are received rights regardless of state ties . A state bond that does not guarantee human rights has actually lost the basis of its existence. Keywords: Enforcement. Human Rights. Law State Theory. Abstrak: Negara sendiri menciptakan alat-alatnya untuk melaksanakan kekuasan secara represif dan ketika hal itu terjadi maka segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia sukar dihindari. Disinilah letak persoalannya mengapa pada akhirnya masyarakat menggugat negara. Teori negara hukum pada prinsipnya mendukung menjamin hidup, kebebasan, dan hak milik rakyat dan bahwa pemerintah harus menghormati HAM tersebut. Makna dari perjanjian kemasyarakatan itu terletak pada adanya jaminan atas hak-hak tersebut. HAM menurut cara berpikir ini mempunyai apa yang disebut sebagai sifat pra-konstitusional. HAM merupakan hak yang diterima terlepas dari ikatan kenegaraan . Suatu ikatan kenegaraan yang tidak menjamin HAM sebenarnya telah kehilangan dasar keberadaannya. Kata Kunci: Penegakan. Hak Asasi Manusia. Teori Negara Hukum. Pendahuluan Manusia dan HAM adalah dua kata yang sulit untuk dipisahkan. Sejak kelahirannya di bumii manusia lahir dengan membawa hak-hak kodrat yang melekat integral dalam hidupnya. Pada dasarnya manusia adalah makhluk bebas. Sebagaimana pendapat Jean Jaquas Rousseau bahwa manusia akan semakin berkembang potensinya dan merasakan nilai- nilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alamiah (Kahleen Lawland: 2. Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di sisi lain manusia adalah makhluk soaial. Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu hidup di tengah-tengah sosialitasnya, baik itu kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa atau Dalam kedudukan manusia sebagai makhluk sosial inilah masalah HAM menjadi sangat kompleks. Banyak benturan manusia yang satu dengan manusia yang lain, kelompok yang satu dengan kelompok yang lain (Kahleen Lawland: 2. Hak dan kebebasan secara alamiah dimiliki setiap manusia. Dalam hidup berkelompok hak ini diambil atau didelegasikan kepada kelompoknya untuk pengaturan hidup bersama. Dalam perkembangannya kelompok masyarakat menjadi semakin kuat, sehingga manusia hanya sebagai sub ordinasi dari tata kehidupan yang berlaku. Hidup dan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review kebebasan manusia diabaikan untuk kelompok. Saat itulah hak yang melekat pada manusia sudah terampas. Lahirnya negara demokrasi menjanjikan sebuah kebebasan bagi warganya untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Mekanisme kekuasaan di dalam negara demokrasi dijalankan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat (Karen Jacobsen: 2. Konsepsi hak asasi manusia dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Di dalam sebuah negara hukum, yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, juga sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Secara umum, negara berkewajiban menjamin melindungi rakyatnya dari pelanggaran hak asasi manusia. Hak asasi manusia dianggap sebagai nilai universal yang berarti harus dinikmati semua umat manusia di dunia tanpa membedakan ras, bangsa dan agama. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Sekilas potret penegakan hukum Indonesia dewasa ini telah mendeskripsikan secara jelas bahwa pelaksanaan hak asasi manusia masih sangat jauh dari kata berhasil. Adanya ketimpangan keadilan dalam penegakan hukum Indonesia semakin menampakkan bahwa dalam negara demokrasi, ada pelanggaran hak asasi manusia yang begitu serius. Kooptasi terhadap kepentingan rakyat kecil begitu kentara sementara penguasa bermodal begitu leluasa mendapat hak istimewa. Sehingga bermunculan istilah Aumaling kecil vs mafia negaraAy. Ada istilah tersebut hanya ingin menunjukkan bahwa kesenjangan hukum telah begitu luas di Indonesia. Penegakan hukum yang diskriminatif tentu menjadi sinyal lemahnya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Pembentukan negara demokrasi adalah untuk menjamin prinsip hak setiap manusia. Penjaminan hak selalu bersamaan dengan kewajiban bernegara. Keseimbangan adanya hak dan kewajiban asasi merupakan ciri penting pandangan dasar bangsa Indonesia mengenai manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Metodologi Penelitian Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan kualitatif dalam bentuk studi hukum normatif . ormative legal stud. dan dimana jenis penelitian adalah penelitian deskriptif analitis. Selain itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komparatif . , pendekatan historis, pendekatan institusional dan pendekatan futuristik yang terkait dengan penelitian terkait penegakan hak asasi manusia dalam teori negara hukum. E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Hasil dan Pembahasan Istilah negara hukum yang menjadi landasan berdirinya hak asai manusia merupakan terjemahan dari istilah AurechtsstaatAy. Istilah lain yang digunakan dalam alam hukum Indonesia adalah the rule of law, yang juga digunakan untuk maksud Aunegara hukumAy. Notohamidjojo menggunakan kata-kata Au maka timbul juga istilah negara hukum atau rechtsstaat. Ay Negara hukum yang demokratis sesungguhnya istilah ini adalah salah, sebab kalau kita hilangkan democratische rechtsstaat, yang penting dan primair adalah Ay Sementara itu. Muhammad Yamin menggunakan kata negara hukum sama dengan rechtsstaat atau government of law, sebagaimana kutipan pendapat berikut ini: Aupolisi atau negara militer, tempat polisi dan prajurit memegang pemerintah dan keadilan, bukanlah pula negara Republik Indonesia ialah negara hukum . echtsstaat, government of la. tempat keadilan yang tertulis berlaku, bukanlah negara kekuasaan . tempat tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan sewenang-wenangAy (Sri Setyaningsih Suwardi: 2. Berdasarkan uraian penjelasan di atas, dalam literature hukum Indonesia, selain istilah rechtsstaat untuk menunjukkan makna Negara hukum, juga dikenal istilah the rule of law. Namun istilah the rule of law yang paling banyak digunakan hingga saat Menurut pendapat Hadjon, kedua terminologi yakni rechtsstaat dan the rule of law tersebut ditopang oleh latar belakang sistem hukum yang berbeda. Istilah Rechtsstaat merupakan buah pemikiran untuk menentang absolutisme, yang sifatnhya revolusioner dan bertumpu pada sistem hukum kontinental yang disebut civil law. Sebaliknya, the rule of law berkembang secara evolusioner, yang bertumpu atas sistem hukum common law. Walaupun demikian perbedaan keduanya sekarang tidak dipermasalahkan lagi, karena mengarah pada sasaran yang sama, yaitu perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Meskipun terdapat perbedaan latar belakang paham antara rechtsstaat atau etat de droit dan the rule of law, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran istilah Aunegara hukumAy atau dalam istilah Penjelasan UUD 1945 disebut dengan Aunegara berdasarkan atas hukum . Ay, tidak terlepas dari pengaruh kedua paham Keberadaan the rule of law adalah mencegah penyalahgunaan kekuasaan Pemerintah juga dilarang menggunakan privilege yang tidak perlu atau bebas dari aturan hukum biasa. Paham negara hukum . echtsstaat atau the rule of la. , yang mengandung asas legalitas, asas pemisahan . kekuasaan, dan asas kekuasaan kehakiman yang merdeka tersebut, kesemuanya bertujuan untuk mengendalikan negara atau pemerintah dari kemungkinan bertindak sewenangwenang, tirani, atau penyalahgunaan kekuasaan (Soffa Salsabila Alfafa: 2. Pada zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropa Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant. Paul Laband. Julius Stahl. Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu AurechtsstaatA. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A. Dicey dengan sebutan AuThe Rule of LawAy. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah AurechtsstaatA itu mencakup empat elemen penting, yaitu: . Perlindungan hak asasi manusia. Pembagian kekuasaan. Pemerintahan berdasarkan undang-undang. Peradilan tata usaha Negara (Press Mary Crock: Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Sedangkan A. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah AuThe Rule of LawAy, yaitu: . Supremacy of Law. Equality before the law. Due Process of Law. Keempat prinsip AurechtsstaatA yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip AuRule of LawA yang dikembangkan oleh A. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang. Bahkan, oleh AuThe International Commission of JuristAy, prinsip-prinsip Negara Hukum itu ditambah lagi dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak . ndependence and impartiality of judiciar. yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara Hukum menurut AuThe International Commission of JuristsAy itu adalah: Negara harus tunduk pada hukum. Pemerintah menghormati hak-hak individu. Peradilan yang bebas dan tidak memihak (Press Mary Crock: 2. Utrecht membedakan antara Negara hukum formil atau Negara hukum klasik, dan negara hukum materiel atau Negara hukum modern. Negara hukum formil menyangkut pengertian hukum yang bersifat formil dan sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Sedangkan yang kedua, yaitu Negara Hukum Materiel yang lebih mutakhir mencakup pula pengertian keadilan di dalamnya (Press Mary Crock: 2. Karena itu. Wolfgang Friedman dalam bukunya AuLaw in a Changing SocietyA membedakan antara Aurule of lawA dalam arti formil yaitu dalam arti Auorganized public powerA, dan Aurule of lawA dalam arti materiel yaitu Authe rule of just lawA. Pembedaan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam konsepsi negara hukum itu, keadilan tidak serta-merta akan terwujud secara substantif, terutama karena pengertian orang mengenai hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh aliran pengertian hukum formil dan dapat pula dipengaruhi oleh aliran pikiran hukum materil. Jika hukum dipahami secara kaku dan sempit dalam arti peraturan perundang-undangan semata, niscaya pengertian negara hukum yang dikembangkan juga bersifat sempit dan terbatas serta belum tentu menjamin keadilan substantive. Karena itu, di samping istilah Authe rule of lawA oleh Friedman juga dikembangikan istilah Authe rule of just lawA untuk memastikan bahwa dalam pengertian kita tentang Authe rule of lawA tercakup pengertian keadilan yang lebih esensiel daripada sekedar memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit. Kalaupun istilah yang digunakan tetap Authe rule of lawA, pengertian yang bersifat luas itulah yang diharapkan dicakup dalam istilah Authe rule of lawA yang digunakan untuk menyebut konsepsi tentang Negara hukum di zaman sekarang (Sigit Riyanto: 2. Berdasarkan uraian-uraian di atas, terdapat prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaa. yang berlaku di zaman sekarang. Prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum (The Rule of Law, ataupun Rechtsstaa. dalam arti yang sebenarnya. Yaitu prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia. Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu Negara Hukum yang demokratis. Sementara itu, cita Negara Hukum di Indonesia menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan gagasan kenegaraan Indonesia sejak kemerdekaan. Meskipun dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum perubahan, ide Negara hukum itu E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review tidak dirumuskan secara eksplisit, tetapi dalam Penjelasan ditegaskan bahwa Indonesia menganut ide AurechtsstaatA, bukan AumachtsstaatA. Guna menjamin tertib hukum, penegakan hukum, dan tujuan hukum, fungsi kekuasaan kehakiman atau lembaga peradilan berperan penting, terutama fungsi penegakan hukum dan fungsi pengawasan. Dalam penegakan hukum atau pelaksanaan hukum sering merupakan penemuan hukum atau pembentukan hukum. Pada intinya teori negara hukum mendukung menjamin hidup, kebebasan, dan hak milik rakyat dan bahwa pemerintah harus menghormati HAM tersebut. Makna dari perjanjian kemasyarakatan itu terletak pada adanya jaminan atas hak-hak tersebut. HAM menurut cara berpikir ini mempunyai apa yang disebut sebagai sifat prakonstitusional. HAM merupakan hak yang diterima terlepas dari ikatan kenegaraan . Suatu ikatan kenegaraan yang tidak menjamin HAM sebenarnya telah kehilangan dasar keberadaannya (Michael Barutciski: 2. Kualitas hukum dari HAM yang bersifat sosial agak kecil. Dalam yurisprudensi terlihat adanya perkembangan yang hati-hati ke arah optimalisasi dari kerja hukum ini. Keuntungan dicapai dalam keadaan di mana HAM sosial dapat dirangkai dengan norma perlakuan yang sama untuk kejadian yang sama dan non diskriminasi. Masalah yang khas dalam lingkup berlakunya HAM adalah apa yang disebut sebagai pengaruh horisontal. Yang dimaksud disini adalah pengaruh HAM dalam hubungan hukum antar warganegara, untuk membedakan dengan pengaruh vertikal yang mempunyai pengertian sebagai pengaruh hubungan hukum antara pemerintah dan Pembedaan tersebut tidak ada hubungannya dengan karakter dalam penegakan hukum perdata dalam hubungan hukum (Michell Moussalli: 2. Hubungan hukum yang bersifat perdata antara pemerintah dan warganegara berada dalam pengaruh vertikal HAM. Hal itu penting sebab dalam hubungan vertical masa berlaku HAM tidak diperpendek. HAM menurut tujuan aslinya hanya mempunyai pengaruh vertical. Dan sekarang rumusan HAM membuktikan orientasi ini pada hubungan hukum antara pemerintah dan warganegara. Dalam pembatasan HAM dinyatakan bahwa kepentingan-kepentingan umum yang dikelola oleh pemerintah dengan memperhatikan HAM harus dapat mempertimbangkan kepentingan warganegara dan kehidupan bersama sebagai kehidupan dalam proses demokratisasi menuju ke arah perlindungan HAM untuk mewujudkan hukum sebagai supreme dalam suatu negara hukum, termasuk negara Indonesia (Prasetyo Hadi Purwandoko: 2. Saat ini tujuan penegakan HAM diperluas baik kekuatan maupun artinya, yaitu untuk memperluas berlakunya HAM pada hubungan hukum horizontal. Keadaan ini tidaklah aneh, karena organisasi-organisasi kemasyarakatan yang menentukan keadaan hidup dan persyaratan- persyaratan hidup juga meningkat jumlahnya. Manusia turut ambil bagian dari organisasi kemasyarakatan yang rumit, di mana ia harus mencari jalan sendiri yang dipengaruhi oleh kekuatannya sendiri. Kita tidak lagi melihat manusia seperti di abad 19, sebagai individu yang otonom, tetapi lebih sebagai elemen yang berjuang ke arah perkembangan dan mewujudkan diri dalam sebuah hubungan kemasyarakatan (Sadako Ogata: 2. Maka dengan sendirinya dengan memperhatikan HAM, mengurangi pengaruh susunan kemasyarakatan, sehingga pada akhirnya menjamin kemungkinan perkembangan dan aktualisasi diri dalam segala segi. Secara yuridis ini berarti pengaruh horisontal dari HAM. Hal itu menimbulkan kesulitan-kesulitan yuridis. Dalam hubungan warganegara, perkembangan dan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review aktualisasi diri dijamin oleh tujuan pribadi, dengan kata lain kebebasan dapat mempunyai tujuan atau akibat bahwa kemungkinan pelaksanaan HAM dibatasi. Penutup Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, sampailah pada kesimpulan bahwa pada prinsipnya dalam suatu negara hukum sudah menjadi keharusan dan tugas dari setiap institusi, baik publik maupun privat yang dibentuk di bawah otoritas konstitusi atau peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kekuasaan yang diberikan, harus mencerminkan demokratisasi dan menjamin perlindungan HAM sebagai unsur teori negara hukum yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dinamika kehidupan bernegara, ada tiga hal yang tidak bisa dilepaskan dari konteks Pertama, masyarakat yang menjadi elemen utama negara. Kedua, negara yang menjadi institusi organisasi kekuasaan dan merupakan wadah ekspresi masyarakat dalam mengartikulasikan berbagai kepentingannya. Ketiga adalah ekses yang muncul dari relasi masyarakat dan negara atau antar individu di masyarakat itu sendiri yang berwujud pada munculnya masalah hak-hak asasi dari relasi tersebut. Daftar Pustaka