Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial | Volume 11. No. 1 Juni 2020 ISSN: 2086-6305 . ISSN: 2614-5863 . doi: 10. 22212/aspirasi. link online: http://jurnal. id/index. php/aspirasi/index Penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak Masyarakat sebagai Konsumen Food Safety Handling as One of the Community Protection Efforts as a Consumer Tri Rini Puji Lestari lestari@dpr. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Jl. Gatot Subroto. Senayan. Jakarta Naskah diterima: 3 Januari 2020 | Naskah direvisi: 5 Juni 2020 | Naskah diterbitkan: 30 Juni 2020 Abstract: Consuming unsafe food can endanger the health and lives of consumers. But until now, the circulation of unsafe food is still a problem for Indonesia. Even though the provisions regarding food safety have been regulated in the Law on Food and the Law on Health. This paper uses a literature study. The analysis uses theories and concepts in the literature as the main object to answer questions related to the conditions of the implementation of food safety in Indonesia and various factors that need to be considered in the implementation of food security so that the rights of the community as consumers can be protected. The findings show that at this time Indonesia adheres to multiple agency systems where the application of this system involves a long bureaucratic path and prone to the occurrence of sector egos in the implementation of food security. There are five technical factors recommended by the WHO in providing safe food, namely: maintaining cleanliness, preventing pollution, storing food at safe temperatures, heating food at the right temperature, and using water and raw materials that are safe for consumption. Guaranteed implementation of protection for the community from unsafe food is a major factor that must always be sought by all parties concerned. Keywords: consumers. food safety. Abstrak: Mengonsumsi pangan yang tidak aman dapat membahayakan kesehatan dan jiwa Namun, hingga saat ini peredaran pangan yang tidak aman masih menjadi permasalahan bagi Indonesia. Meskipun ketentuan mengenai keamanan pangan sudah diatur dalam UndangUndang (UU) tentang Pangan dan UU tentang Kesehatan. Tulisan ini menggunakan studi Analisis menggunakan teori dan konsep pada literatur sebagai objek utama untuk menjawab pertanyaan terkait bagaimana kondisi penyelenggaraan keamanan pangan di Indonesia dan berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan keamanan pangan agar hak masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi. Hasil temuan menunjukkan bahwa saat ini Indonesia menganut multiple agency system di mana penerapan sistem ini melibatkan jalur birokrasi yang panjang dan rawan terjadinya ego sektoral dalam penyelenggaraan keamanan Ada lima faktor teknis yang direkomendasikan oleh WHO dalam penyediaan pangan yang aman, yaitu: menjaga kebersihan, mencegah terjadinya pencemaran, menyimpan makanan pada suhu yang aman, memanaskan makanan pada suhu yang tepat, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman dikonsumsi. Jaminan terselenggaranya perlindungan bagi masyarakat dari pangan yang tidak aman merupakan faktor utama yang harus selalu diupayakan oleh semua pihak Kata Kunci: keamanan pangan. Tri Rini Puji Lestari Penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan. Pendahuluan Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak dasar manusia ini juga sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat . yang intinya menyatakan setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagai manusia, salah satunya adalah mengonsumsi pangan yang aman dikonsumsi. Perlindungan masyarakat dari peredaran pangan yang tidak aman merupakan jaminan yang harus didapat masyarakat sebagai Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsume. Pasal 4. Kondisi ini mengisyaratkan betapa pentingnya penanganan terkait masalah pangan agar pangan yang dikonsumsi masyarakat Keamanan pangan merupakan persyaratan mutlak untuk suatu produk pangan. Pangan merupakan makanan dan minuman yang mengandung sumber energi bagi tubuh agar dapat beraktivitas. Jika tubuh kekurangan energi, maka tubuh akan lemas dan mudah lelah. Selain itu, makanan dan minuman juga berfungsi untuk pertumbuhan dan perkembangan tubuh, pemeliharaan dan perbaikan sel-sel tubuh yang telah rusak atau tua, pengaturan metabolisme tubuh, pemeliharaan keseimbangan cairan tubuh, serta pertahanan tubuh terhadap penyakit. Makanan dan minuman yang baik bagi tubuh adalah makanan dan minuman yang bersih/ higienis, sehat dan bergizi seimbang . engandung karbohidrat, lemak protein, vitamin, mineral, dan ai. , serta tidak mengandung bahanbahan yang membahayakan kesehatan tubuh (Nugraheni. Wiyatini, & Wiradona, 2018: . Terkait upaya pengamanan makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia. Bagian Keenam Belas Pasal 109 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU tentang Kesehata. telah mengatur bahwa makanan dan minuman yang diproduksi dan diedarkan ke masyarakat harus memenuhi standar atau kriteria aman dikonsumsi. Jika tubuh terus-menerus mengonsumsi makanan yang tidak aman dikonsumsi, maka tubuh akan rentan terkena masalah kesehatan. Jika kondisi ini terjadi pada anak-anak, dapat mengganggu proses tumbuh kembang anak termasuk pertumbuhan sel-sel otak yang dapat memengaruhi tingkat kecerdasan. Pada akhirnya anak tersebut akan sulit bersaing dengan anak-anak sebaya lainnya (Nugraheni. Wiyatini, & Wiradona, 2018: . Secara legal formal, upaya pengamanan pangan di Indonesia sudah mendapat perhatian dari pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengaturan terkait keamanan makanan dan minuman . dalam bentuk undangundang, seperti pada UU Kesehatan dan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Panga. beserta peraturan pelaksanaannya. Keamanan pangan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan sistem Pada ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, penyelenggaraan keamanan pangan ditujukan agar negara dapat memberikan perlindungan kepada rakyat untuk mengonsumsi pangan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwa. Untuk menjamin pangan yang tersedia di masyarakat aman dikonsumsi, maka diperlukan penyelenggaraan keamanan pangan di sepanjang rantai pangan, mulai dari tahap produksi sampai ke tangan konsumen. Pada penyelenggaraan keamanan pangan, semua kegiatan atau proses produksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor untuk menghasilkan pangan yang aman dikonsumsi harus melalui penerapan persyaratan keamanan pangan. Berbagai upaya penyelenggaraan keamanan pangan sudah dilakukan, di antaranya melalui penyelenggaraan pengawasan makanan dan minuman baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor. Namun demikian, masih saja kedapatan pangan yang beredar di masyarakat tidak memenuhi kriteria aman dikonsumsi. Sebagai contoh, hasil razia Dinkes Kabupaten Nganjuk di SD Mancong Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk, telah menemukan makanan jajanan di sekolah berupa sosis dan mie yang mengandung zat pewarna tekstil Rhodamin B. Padahal penggunaan pewarna tekstil Rhodamin B pada makanan dapat mengakibatkan gangguan fungsi hati dan jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama akan memicu terjadinya kanker hati (Kartikasari, 2012: . Kondisi ini tentunya Aspirasi Vol 11 No 1. Juni 2020 sangat mengkhawatirkan bagi orang tua murid, mengingat anak-anak SD tersebut masih dalam masa pertumbuhan dan merupakan generasi penerus bangsa. Berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sampai dengan tanggal 10 Mei 2019, telah ditemukan dari 796 sarana gudang distributor, 170. 119 kemasan produk pangan rusak, kadaluarsa, dan ilegal. Pada tahun 2018, 726 sarana ritel pangan yang diperiksa, didapat 591 sarana ritel yang tidak memenuhi ketentuan yaitu 110. 555 kemasan dengan nilai keekonomian Rp2,2 miliar. Data BPOM tersebut menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus makanan tidak layak konsumsi, yaitu sebanyak 10% dibanding tahun 2018 (Ulya, 2. Kejadian ini hanya sebagian kecil yang tercatat dari kasus yang sebenarnya ada di masyarakat. Makanan tidak layak konsumsi telah menyebabkan berbagai kasus keracunan. Kejadian keracunan makanan ini, selain menyebabkan sakit dan kematian, dapat juga mengakibatkan kerugian ekonomis yang sangat besar dan bahkan dapat berakibat pada kebangkrutan perusahaan. Berdasarkan catatan BPOM, di Indonesia terdapat sekitar 20 juta kasus keracunan pangan per tahun (Dwinanda, 2019: . Permasalahan keamanan pangan dialami oleh semua negara di dunia. Menurut WHO diperkirakan 70% dari sekitar 1,5 miliar penyakit yang ditularkan melalui makanan . oodborne Keracunan pangan menjadi penyebab penyakit diare dan setiap tahunnya menyebabkan sekitar tiga juta kematian anak berusia di bawah 5 tahun. Contoh kasus di Amerika Serikat diperkirakan terdapat 48 juta kasus keracunan makanan setiap tahunnya. Berdasarkan data tahun 1998, kejadian keracunan makanan di Amerika Serikat mengakibatkan 128. 000 orang dirawat di rumah sakit dan sekitar 3. 000 orang meninggal dunia. Pada tahun 2000 di Jepang juga pernah terjadi kasus besar yaitu keracunan produk susu yang diproduksi oleh perusahaan Snow Brand Milk Products Co. Ltd, yang tercemar staphylococcus aureus dan mengakibatkan lebih dari 14. 000 orang mengalami keracunan. Sementara di Indonesia, berdasarkan data BPOM pada periode tahun 2009Ae2013 diperkirakan 700 kasus kejadian luar biasa keracunan Tri Rini Puji Lestari pangan dan selama periode tersebut, terdapat 500 orang sakit dan 2. 500 orang meninggal dunia (Surono. Sudityo, & Waspodo, 2016: . Di sisi lain, kondisi yang membahayakan kesehatan dan jiwa konsumen setelah mengonsumsi pangan yang tidak aman sebagaimana diuraikan di atas, menunjukkan masih lemahnya kedudukan masyarakat sebagai konsumen. Hal ini dikarenakan faktor kurangnya informasi dan pengetahuan tentang pangan yang aman dikonsumsi dan dampak yang dapat terjadi jika mengonsumsi pangan yang tidak aman. Untuk itu, masyarakat perlu mendapat jaminan perlindungan setiap kali membeli produk Jaminan perlindungan pada masyarakat sebagai konsumen tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap kegiatan Setiap kegiatan bisnis yang baik harus ada upaya perlindungan hukum kepada konsumen dan produsen secara seimbang. Jika upaya perlindungan hukum tersebut tidak seimbang, akan merugikan salah satu pihak . iasanya pihak Ketidakseimbangan perlindungan hukum tersebut rawan terjadi pada jenis produk yang terbatas. Produsen dapat menyalahgunakan posisinya yang monopolistik dan pada akhirnya konsumenlah yang banyak dirugikan. Untuk itu, perlu adanya peningkatan upaya perlindungan pada konsumen sehingga hak-hak konsumen dapat ditegakkan (Hura. Njatrijani, & Mahmudah, 2016: . Berdasarkan uraian tersebut, keamanan pangan penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa dan merupakan bagian dari hak asasi Namun, kita masih dihadapkan dengan permasalahan seputar peredaran pangan yang tidak aman dikonsumsi di masyarakat walaupun secara legal formal sudah ada pengaturannya. Kondisi ini sebagai indikasi perlunya perhatian lebih dari semua pihak terkait dalam penyelenggaraan keamanan pangan sehingga masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi dari pangan yang tidak aman, mengingat efek yang ditimbulkan dapat berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia di masa datang (Haryadi & Andarwulan, 2018: . Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pertanyaan penelitiannya adalah bagaimana gambaran kondisi penyelenggaraan keamanan Penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan. pangan di Indonesia? Faktor apa saja yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan keamanan pangan agar hak masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi? Tulisan ini menggunakan studi pustaka yang analisisnya didasarkan pada teori dan konsep yang diambil dari berbagai literatur kepustakaan, jurnal, media cetak, internet, dan dokumen yang terkait keamanan pangan. Tulisan ini ditujukan untuk memberikan informasi terkait kondisi penyelenggaraan keamanan pangan di Indonesia dan berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan keamanan pangan agar hak masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi. Manfaat dari tulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan dan bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan, khususnya anggota Dewan dalam melakukan revisi UU Pangan. UU Kesehatan, dan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Penyimpanan Bahan Baku dan Pengangkutan Pertumbuhan kapang. Pembentukan toksin Bahan baku/bahan aditif berbahaya Udara Pengolahan Pro Gud Pertumbuhan kapang. Pembentukan toksin Pen yang impan Pem pe nasan tida ndingin atau k se mpu an Produksi Bahan Baku Kaca, paku, bendabenda berbahaya lain-lain Fungisida. Akumulasi mikroba dalam ruang produksi Distribusi Ancaman Bahaya: - Biologis - Kimia - Benda fisik Pertumbuhan kapang. Pembentukan toksin dan gkuta Gud n Pestisida, dsb. Air , dsb Kaca, bendabenda berbahaya dari mesin Kemasan, dsb. Cem mik aran Kaca, paku, benda-benda berbahaya lainlain Kad ruanhu dan g ya kond memng kura isi adai ng Lim rum bah tang ah Lim indu bah Pekerja Cemmia Cemnda Cem roba Fas brik Bak ulut, dari an, tang but, ram , dsb. Sa ang Lau Lad mbak. Lim nakan Air Sungai Keamanan Pangan Menurut WHO, keamanan pangan . ood safet. adalah suatu ilmu yang membahas tentang persiapan, penanganan, dan penyimpanan makanan atau minuman agar tidak terkontaminasi oleh bahan fisik, biologi, dan kimia. Tujuan utama keamanan pangan adalah untuk mencegah makanan dan minuman agar tidak terkontaminasi oleh zat asing baik fisik, biologi, maupun kimia sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya sakit akibat bahaya pangan. Kontaminasi fisik adalah benda asing yang masuk ke dalam makanan atau minuman. Contohnya rambut, logam, plastik, kotoran, debu, kuku, dan lainnya. Arti dari kontaminasi biologi adalah suatu zat yang diproduksi oleh makhluk hidup . eperti manusia, tikus, kecoa, dan lainny. yang masuk ke dalam makanan atau minuman. Kontaminasi kimia meliputi herbisida, pestisida, serta obatobatan hewan. Kontaminasi kimia ada juga yang bersumber dari lingkungan seperti udara atau Bagan 1. Asal-Usul Berbagai Bahaya yang Mungkin Terjadi dalam Proses Produksi Produk Makanan Sumber: Surono. Sudityo, & Waspodo, 2018: 9 Aspirasi Vol 11 No 1. Juni 2020 tanah serta polusi air. Ada juga migrasi dari kemasan makanan, penggunaan zat adiktif atau racun alami, serta kontaminasi silang yang terjadi selama makanan diproses (Knechtges, 2014: 35Ae Asal usul ancaman bahaya kontaminasi fisik, biologi, dan kimia dapat ditelusuri sejak bahan baku diproduksi . erkait dengan bidang pertanian, perkebunan, peternakan atau perikana. , pascapanen . erkait dengan pengangkutan dan penyimpanan atau penggudanga. , pengolahan, distribusi sampai produk pangan siap dikonsumsi . ihat Bagan . Sistem keamanan pangan merupakan sistem yang sangat besar dan luas. Penerapannya berkaitan erat dengan berbagai disiplin keilmuan, seperti di antaranya teknologi pangan, mikrobiologi, kimia, toksikologi, manajemen produksi, higiene sanitasi, gizi, dan lain sebagainya. Secara makro, sistem keamanan pangan mencakup aspek yang sangat luas dan rumit, seperti misalnya sistem pengawasan dan pengendalian . , analisis risiko, dan regulasi yang tidak saja di tingkat pemerintah lokal, tetapi juga di tingkat antarnegara dan lembaga internasional seperti WHO dan FAO. Secara mikro, sistem keamanan pangan berada pada lingkup aplikasi di industri pengolahan Sistem keamanan pangan pada tingkat ini cakupannya juga luas dan rumit, karena keragaman sifat bahan baku dan jenis produk olahan yang sangat beragam dari yang sangat rumit dan berisiko tinggi, seperti misalnya produk olahan hasil ternak . usu, telur, daging, dan lain sebagainy. oleh industri berskala besar, sampai pada produk yang berisiko relatif rendah, seperti misalnya produk olahan sirup, makanan ringan, dan sebagainya yang diolah dalam skala industri kecil menengah (IKM) (Surono. Sudityo, & Waspodo, 2018: . Jaminan keamanan pangan merupakan suatu keharusan pada industri pangan. Untuk itu, penerapan manajemen pangan sangat diperlukan. Model sistem keamanan pangan yang paling lengkap dikenal adalah sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) yang pertama kali dikembangkan di Amerika Serikat pada tahun 1960-an dan sampai saat ini hampir Tri Rini Puji Lestari semua negara mensyaratkan sistem ini khususnya bagi industri pangan yang berorientasi ekspor (Surono. Sudityo, & Waspodo, 2018: . Sistem HACCP atau analisis bahaya dan pengendalian titik kritis merupakan suatu pendekatan ilmiah, rasional, dan sistematik untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan bahaya. HACCP ditujukan untuk mencegah bahaya-bahaya yang sudah diketahui bahaya fisik, biologi, dan kimia serta mengurangi risiko terjadinya bahaya dengan melakukan pengendalian pada setiap titik kritis dalam proses produksi . ari tahap produksi bahan baku, pengadaan dan penanganan bahan baku, pengolahan, distribusi hingga konsumsi produk jad. (Surono. Sudityo, & Waspodo, 2018: . Penyusunan rencana HACCP umumnya dilakukan dalam 12 langkah, yaitu tahap persiapan: menyusun tim HACCP, mendeskripsikan produk, mengidentifikasi tujuan penggunaan produk, menyusun alur proses, dan mengkonfirmasi alur proses di lapangan. Tahap kegiatan inti: menyusun daftar yang memuat semua potensi bahaya yang berhubungan pada masing-masing tahapan, melakukan analisis potensi bahaya yang telah diidentifikasi, menentukan titiktitik pengendalian kritis . ritical control points - CCP), menentukan batas-batas kritis untuk masing-masing CCP, menentukan upaya-upaya perbaikan, menyusun prosedur verifikasi, dan menyusun sistem dokumentasi dan pencatatan (Surono. Sudityo, & Waspodo, 2018: . Selain sistem keamanan pangan sebagaimana sudah diuraikan di atas, untuk menjaga keamanan pangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu (Maxlean Consulting, 2019: . Pemeliharaan bahan dasar atau bahan baku makanan dan minuman. Pemilihan bahan baku merupakan upaya pertama yang dilakukan untuk mencegah makanan dan minuman dari Bahan baku harus terlindungi dari zat-zat asing yang dapat masuk ke dalam . Penyimpanan bahan baku makanan. Hal ini juga harus diperhatikan karena sangat berpengaruh pada kualitas bahan baku. Jika penyimpanan bahan baku makanan ini tidak diperhatikan, dapat menimbulkan kerusakan Penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan. seperti tercemar oleh bakteri dan dapat juga menimbulkan kerusakan mekanisme seperti tekanan, benturan, gesekan, dan lainnya. Pengolahan bahan baku, merupakan suatu proses pengubahan dari bahan mentah menjadi matang atau siap santap. Pada fase ini harus benar-benar diperhatikan baik cara maupun peralatan yang digunakan. Penyajian. Pada saat disajikan harus sudah teruji secara klinis sehingga layak untuk Wadah yang digunakannya pun harus terbebas dari kontaminasi zat asing. untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen dan memastikan bahwa semua produk pangan sejak produksi, penanganan, penyimpanan, pengolahan dan distribusi dalam kondisi aman, serta layak dan sesuai untuk dikonsumsi manusia. Selain itu pengawasan pangan juga diperlukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan produsen dalam memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan, serta pemberian label dengan jujur dan tepat sesuai hukum yang berlaku (Hura. Njatrijani, & Mahmudah, 2016: . Untuk menjaga agar sistem keamanan pangan dapat dijalankan dengan baik, diperlukan pengawasan pangan. Pengawasan pangan perlu dilakukan sebagai wujud dari salah satu upaya perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Perlu diketahui bahwa salah satu hak konsumen adalah rasa keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Keamanan pangan merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan dalam konsumsi sehari-hari. Pangan selain tersedia dalam jumlah yang cukup, harga yang terjangkau, juga harus memenuhi persyaratan lain, yaitu sehat, aman, dan halal. Pengawasan pangan perlu dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Dampak Pangan Tidak Aman terhadap Kesehatan Pangan sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup manusia. Mengonsumsi pangan yang sehat dan aman merupakan faktor penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Untuk itu, kualitas dan keamanan pangan baik secara fisik, biologi, maupun kimia perlu dijaga agar hak masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi dari penyakit karena makanan, penyakit bawaan makanan dan/atau keracunan Terkait penyakit bawaan makanan, ada beberapa klasifikasi untuk penyakit yang ditularkan Penyakit Bawaan Makan Toksikoinfeksi Infeksi Bakteri pembentuk Mukosa usus . nvasif dan noninvasi. sistematik dan jaringan lainnya . Intoksikasi/ Alergen Radionuklida Kimia Toksin Pestisida Toksin bakteri Logam berat Mikotoksin Polutan Toksin alga Obat-obatan hewan Toksin tanaman Bahan tambahan/ pemalsuan makanan Toksin hewan Luka Objek fisik Bakteri Virus Protozoa Cacing Prions . rotein Bagan 2. Klasifikasi Penyakit yang Ditularkan melalui Makanan Sumber: Knechtges, 2014: 31 Aspirasi Vol 11 No 1. Juni 2020 melalui makanan secara akut . enimbulkan gejala klinis secara cepat/sesaat setelah mengonsums. dan subkronis . enimbulkan gejala klinis dalam hitungan jam, hari, atau mingg. , seperti terlihat di Bagan 2. Bagan 2 menunjukkan bahwa secara garis besar penyakit bawaan makanan da-pat menimbulkan keracunan/intoksikasi, toksikoinfeksi, infeksi, dan luka. Secara umum isti-lah keracunan makanan digunakan untuk menyebutkan semua penyakit yang ditularkan melalui makanan, padahal keracunan makanan hanya mewakili satu kemungkinan kategori dari penyakit yang ditularkan melalui makanan. Keracunan atau intoksikasi terjadi sebagai akibat dari mencerna bahan kimia, toksik, alergen, atau radio Racun mewakili jenis khusus dari zat racun karena diproduksi secara biokimia oleh organisme hidup. Sejumlah variasi racun terdapat secara alami, dan racun jenis ini masuk ke dalam rantai makanan melalui perantara baik hewani atau nabati. Ada juga racun alami yang diproduksi oleh mikroorganisme beracun yang mengontaminasi makanan sedangkan bahan kimia yang diproduksi secara sintetis dan nonbiologis dapat menghasilkan racun dari berbagai Zat kimia dalam jumlah tertentu dapat merugikan kesehatan ketika dikonsumsi. Beberapa racun dan zat kimia merupakan enterotoksin dan berdampak keracunan pada sistem pencernaan, dapat juga bersifat neurotoksik yang berdampak keracunan pada organ dan sistem Menurut Bryan . 2: 2Ae. , pangan yang terkontaminasi dapat menyebarkan atau menyebabkan lebih dari 200 jenis penyakit. Keracunan pangan dapat juga menimbulkan reaksi alergi, namun tidak semua reaksi alergi dikarenakan keracunan. Ada juga reaksi alergi yang disebabkan karena intoleransi makanan yang merupakan reaksi sensitif berlebihan terhadap makanan atau bahan campuran tertentu tanpa keterlibatan sistem imun. Kebanyakan intoleransi makanan adalah disebabkan faktor keturunan atau ditemukan adanya defisiensi Contoh yang umum ditemukan adalah intoleransi terhadap laktosa. Kondisi ini terjadi jika seseorang kekurangan enzim laktase . nzim yang diperlukan untuk mencerna laktosa Keracunan jenis radionuklida biasanya Tri Rini Puji Lestari dikarenakan aktivitas manusia yang berhubungan dengan limbah dari pusat pembangkit tenaga nuklir atau pengujian senjata nuklir. Keracunan radionuklida dapat juga ditemukan pada manusia yang aktivitasnya berhubungan dengan limbah industri . iasanya pada pertambanga. , pengobatan . , dan lembaga riset di bidang radionuklida (Knechtges, 2014: . Masalah kesehatan lain yang ditularkan melalui pangan yang tidak aman adalah infeksi oleh mikroorganisme patogen dan parasit. Jenis penyakit infeksi ini paling umum terjadi dan menyerang saluran pencernaan. Patogen dan parasit secara luas diklasifikasikan sebagai bakteri, virus, protozoa, dan cacing. Namun, perkembangan zaman memengaruhi jenis dan sifat patogen. Perubahan pertumbuhan tanaman dan pemeliharaan ternak telah membentuk ceruk ekologi baru bagi tanaman dan bahan kimia baru untuk pertanian. Sayur-sayuran banyak yang terkontaminasi oleh patogen enterik. Studi menemukan banyak jenis patogen dapat bertahan hidup di lahan melalui proses yang disebut internalisasi (Beuchat, 2006: 39. Buck. Walcott, & Beuchat, 2003: . Patogen penyebab infeksi yang ditularkan dari hewan ke manusia, selama beberapa dekade lalu juga mengalami perubahan yaitu menjadi lebih ganas dan timbul jenis patogen Kondisi ini terjadi sebagai akibat perubahan teknologi industrialisasi produksi hewan yang mencampurkan pakan ternak dengan antibiotik dengan tujuan pertumbuhan (Knechtges, 2014: Luka saat mengonsumsi makanan biasanya terjadi akibat dari bagian tajam atau keras pada makanan, seperti duri, tulang biji-bijian, dan lainnya. Luka juga dapat terjadi karena mengonsumsi pangan yang sudah terkontaminasi benda tajam seperti pecahan dan serpihan kaca. Kontaminasi biasanya terjadi saat pemrosesan yang tidak higienis. Semua benda tersebut dapat membahayakan ketika tercerna, bahkan dapat menyebabkan luka yang sangat serius (Knechtges, 2014: . Di sisi lain, pilihan konsumen mendorong banyak perubahan di dalam pasokan pangan. Gaya hidup yang mengedepankan kepraktisan dengan lebih menyukai makan panganan dari luar rumah diiringi dengan semakin ba- Penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan. nyaknya industri kuliner yang berimbas pada meningkatnya permintaan pasokan pangan di Pasokan pangan dalam bentuk kemasan dan olahan juga semakin meningkat. Bahkan pangan untuk dikonsumsi di rumahan pun saat ini semakin banyak dalam bentuk kemasan dan olahan. Pangan kemasan dan olahan jika tidak ditangani melalui proses yang baik dapat merusak mutu dan menghilangkan atau mengurangi kandungan gizi pangan tersebut. Untuk itu, evaluasi dan kontrol yang ketat secara kontinu dengan mengedepankan keamanan pangan sangat diperlukan. Indonesia sampai saat ini masih dihadapkan pada permasalahan klasik sebagai akibat dari dampak mengonsumsi pangan yang tidak aman yaitu keracunan dan diare. Catatan mengenai KLB karena keracunan makanan pernah disandang oleh Indonesia dan sejak tahun 2004 jumlah orang-orang yang sakit karena makanan juga meningkat (Haryadi, 2008: . Grafik di bawah ini (Grafik . merupakan salah satu contoh insiden keracunan di masyarakat yang terjadi pada tahun 2016. Insiden keracunan pada tahun 2016 paling banyak disebabkan oleh makanan . , jauh mendominasi dibanding penyebab lainnya seperti karena minuman . , binatang . , serta pestisida, dan pencemaran lingkungan . September 2017 yang dikumpulkan dari 15 media massa online yang terdaftar di Dewan Pers, terdapat 39 insiden keracunan yang telah menelan korban lebih dari 1 orang, jumlah korban terdokumentasi sedikitnya 908 orang, dan korban meninggal dunia sebanyak 29 orang. Berdasarkan penyebabnya, insiden keracunan terbanyak disebabkan oleh makanan olahan jasa boga 49,76%, kemudian disusul dengan makanan olahan rumah tangga 29,36%, dan makanan olahan jajanan 10,38% . ihat Grafik beriku. Minuman Minuman Keras/ Lain Makanan Alkohol 1,89% Olahan dalam Tidak 2,59% Kemasan Diketahui 4,36% Makanan 0,83% Olahan Makanan Jajanan Segar 10,38% 0,83% Makanan Olahan Rumah Tangga 29,36% Makanan Olahan Jasaboga 49,76% Grafik 2. Insiden Keracunan Pangan pada Media Massa Online. JuliAeSeptember 2017 Sumber: BPOM, 2018: 1 Berdasarkan data BPOM periode 2009Ae2013, setiap tahun permasalahan keamanan pangan Binatang 6 Tumbuhan 1 menyebabkan kematian sebanyak 2. 500 orang Obat Tradisional 0 500 orang sakit (Santosa, 2. Selain Kosmetika 0 itu, keamanan pangan dari makanan di pinggir Pestisida 3 Kimia 2 jalan juga perlu mendapat perhatian, karena Napza 1 berdasarkan data BPOM 2013 sekitar 99% anak Obat 2 sekolah membeli pangan jajanan di sekolah baik Pengemar Lingkungan 3 Makanan 135 di dalam kantin sekolah maupun di luar sekolah Produk Suplemen 1 (Dwinanda, 2019: . Minuman Berdasarkan laporan BPOM . 8: . Campuran 3 Jumlah Insiden penyebab KLB keracunan pangan pada tahun 2016 teridentifikasi terbanyak adalah mikrobiologi Grafik 1. Insiden Keracunan Nasional Berdasarkan Penyebab, 2016 . % diduga dan 3,33% terkontaminas. sedangSumber: BPOM, 2016: 1 kan asal pangan penyebab KLB terbanyak adalah masakan rumah tangga 49,15%, pangan jajanan Jika dilihat berdasarkan penyebabnya, 20,34%, jasa boga 15,25%, dan pangan olahan menurut data Sentra Informasi Keracunan Na- 15,25%. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik sional (SikerNa. , sepanjang bulan Juli sampai sanitasi dan higienis serta pengolahan pangan Penyebab Aspirasi Vol 11 No 1. Juni 2020 yang benar, belum dilakukan dengan baik pada tingkat rumah tangga. Hal ini sejalan dengan hasil pemeriksaan sarana produksi industri rumah tangga pangan (IRTP) bahwa terdapat 276 . ,50%) sarana telah menerapkan cara produksi pangan yang baik (CPPOB) dan 2. ,40%) belum menerapkan CPPOB. Sedangkan untuk sarana industri pangan terdapat 1. ,50%) yang sudah menerapkan CPPOB dan 680 . ,50%) belum menerapkan CPPOB secara Produk makanan yang beredar di dalam negeri seperti bakso, tahu, krupuk, sosis, kemplang, sirup, es manis, manisan, pempek, ikan asin, dan lainnya sering kali disinyalir mengandung formalin. Hasil pemeriksaan makanan dan bahan makanan yang mengandung bahan tambahan pengawet (BTP) seperti borak, formalin, dan pewarna tekstil, umumnya didapat pada makanan yang dijajakan di pasar tradisional dan sekolah (Nurhayati, 2009: . Dapat dikatakan bahwa saat ini Indonesia dalam kondisi darurat formalin dan borak. Berdasarkan hasil penelitian BPOM terhadap 700 sampel produk makanan yang diambil di Pulau Jawa. Sulawesi Selatan, dan Lampung pada awal 2016, didapat 56% mengandung formalin. Bahkan ditemukan 70% mi basah mengandung formalin. Selain itu, hasil uji sampel di DKI Jakarta yang diambil dari pasar tradisional dan swalayan di wilayah Pasar Muara Karang. Muara Angke, dan Rawamangun, diperoleh hasil 56 dari 98 sampel makanan yang positif mengandung formalin (BPOM, 2016: Produk impor seperti buah-buahan segar, makanan ringan, permen, minuman manis, dan lainnya yang seharusnya telah memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki izin edar di Indonesia, faktanya tidak sedikit mengandung formalin yang membahayakan kesehatan (Kurnia, 2009: . Kondisi ini sangat memprihatinkan karena seharusnya produk impor untuk bisa masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan dan standar keamanan pangan, namun sebaliknya produk impor dapat menjadi tidak berkualitas dan membahayakan keselamatan jika tetap masuk dan beredar di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan dan standar . sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 86 Tahun 2019 Tri Rini Puji Lestari tentang Keamanan Pangan Pasal 42. Hal ini tentunya sebagai cerminan bahwa pengawasan terhadap impor pangan masih lemah sehingga perlu mendapat perhatian lebih dan pengawasan Selain itu, tidak sedikit produk pangan yang masuk ke Indonesia tanpa disertai informasi yang jelas pada kemasan produknya. Informasi yang tidak jelas pada kemasan produk impor tersebut dapat dikarenakan menggunakan bahasa asing dan tidak disertai dengan bahasa Indonesia yang Akibatnya para konsumen tidak paham isi dan komposisi produk tersebut. Ada juga informasi yang tercantum pada kemasan dimanipulasi yaitu menyembunyikan bahan kimia yang berbahaya dan terkandung dalam produk pangan, seperti di antaranya formalin, borak, dan Rhodamin B (Ernawaty & Mardiah, 2013: . Terkait dengan kandungan formalin dalam produk pangan, kondisi ini sangat meresahkan masyarakat karena tidak ada level aman formalin jika tertelan manusia. Artinya formalin tidak untuk dikonsumsi walau hanya sedikit. Kondisi ini merupakan masalah besar karena menyangkut masa depan SDM sebagai generasi bangsa. Dampak buruk bagi kesehatan jika terpapar formalin secara kronik dan berulang antara lain sakit kepala, radang hidung kronis . , mual, gangguan pernapasan . eperti batuk kronis atau sesak napas kroni. Pada sistem saraf, dapat menyebabkan gangguan berupa susah tidur, sensitif, mudah lupa, dan sulit konsentrasi. Pada perempuan dapat menyebabkan gangguan menstruasi dan infertilitas. Jika terpapar formalin dalam jangka panjang, dapat menyebabkan kanker mulut dan tenggorokan (Surono. Sudityo, & Waspodo, 2016: . Penyelenggaraan Keamanan Pangan di Indonesia Menurut analisis penulis. Indonesia menganut sistem berbagai lembaga . ultiple agency syste. dalam pengorganisasian pengawasan keamanan pangan. Gambaran pengorganisasian pelaksanaan pengawasan keamanan pangan secara multiple agency system tersebut dan kompilasi dari ketentuan dalam UU Pangan dan UU Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya dapat dilihat pada tabel berikut: Penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan. Tabel 1. Kelembagaan Pengawasan Produk Pangan di Indonesia Jenis Pangan Pangan segar . sal hewan, asal tumbuhan dan asal perikana. Pangan olahan industri besar Regulator Kementerian Pertanian. Kementerian Kelautan dan Perikanan BPOM Pengawas Pemerintah kabupaten/kota BPOM Pangan olahan industri RT Kementerian Kesehatan Pemerintah kabupaten/kota Pangan siap saji Kementerian Kesehatan Pemerintah kabupaten/kota Sumber: Diolah dari Berbagai Sumber Terkait pelaksanaan pengawasan pangan, maka produk pangan terbagi dalam empat macam yaitu pangan segar yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pangan olahan industri besar di bawah pengawasan BPOM, sedangkan pangan olahan industri rumah tangga dan pangan siap saji, di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan. Namun demikian, penulis berpendapat karena kurangnya komunikasi dan informasi, maka masyarakat umumnya lebih mengenal lembaga yang bertugas melakukan pengawasan pangan adalah BPOM sehingga jika terjadi kasus beredarnya pangan yang tidak aman atau ilegal yang berpotensi menimbulkan efek negatif bagi kesehatan masyarakat, yang pertama kali ditanyakan atau dimintakan klarifikasi oleh masyarakat adalah pihak BPOM. Sebagai contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia yaitu kasus beras yang dioplos dengan beras palsu dari plastik (Rezy, 2015: . dan buah impor yang mengandung bakteri berbahaya bagi kesehatan (Afif, 2015: . Ketika berita ini mulai meluas, maka lembaga yang pertama dimintakan konfirmasinya oleh media massa adalah BPOM. Padahal kewenangan BPOM hanya melakukan pengawasan pada produk pangan olahan industri besar saja. Ketika dikaitkan dengan upaya pencegahan dan penanganan kasus peredaran pangan yang tidak aman, dengan kondisi multiple agency system ini terkesan tidak efisien karena melibatkan jalur birokrasi yang tidak pendek di setiap lembaga terkait tersebut. Apalagi jika kolaborasi dan koordinasi antarlembaga pengawas pangan tersebut tidak ada atau masih rendah karena masih adanya ego sektor. Berkaca dari pengalaman tersebut, perlu kiranya dipertimbangkan model single authority seperti yang ada di Amerika Serikat dengan nama US Food and Drug Administration (US FDA) atau di negara China dengan nama China FDA sebagai referensi atau rujukan model sistem pengawasan makanan yang juga memperhatikan kondisi sosial, budaya dan geografi Indonesia. Keberadaan kedua lembaga di kedua negara tersebut dikhususkan untuk mengatur segala sesuatu mulai dari perizinan, produksi, sampai pengawasan terkait peredaran dan konsumsi obat dan makanan di masyarakat. Terkait penyelenggaraan keamanan pangan oleh BPOM. Pelaksanaan pengawasan peredaran makanan dan minuman pada tingkat nasional dan provinsi dilakukan oleh BPOM. BPOM merupakan lembaga nondepartemen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Untuk tingkat kabupaten/kota, lembaga yang melakukan pengawasan adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) atau Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari BPOM. Menurut BPOM dalam Ernawaty & Mardiah . 3: . ada tujuh prinsip dasar sistem pengawasan makanan dan minuman, yaitu: Tindakan pengamanan cepat, akurat dan profesional. Tindakan dilakukan atas tingkat risiko dan berbasis bukti-bukti ilmiah. Lingkup pengawasan menyeluruh, mencakup seluruh proses. Berskala nasional/lintas provinsi, dengan jaringan kerja internasional. Otorisasi yang menunjang penegakan supremasi hukum. Aspirasi Vol 11 No 1. Juni 2020 . Memiliki jaringan laboratorium nasional yang kohesif dan kuat yang berkolaborasi dengan jaringan global. Memiliki jaringan sistem informasi keamanan dan mutu produksi. Keamanan pangan merupakan keadaan yang sangat penting dalam kehidupan, baik bagi produsen pangan maupun konsumen. Produsen harus tanggap dan sadar bahwa kesadaran masyarakat sebagai konsumen saat ini semakin tinggi sehingga menuntut perhatian yang lebih besar. Untuk dapat memudahkan penyelenggaraan keamanan pangan, pemerintah perlu menyediakan aturan yang jelas dan tegas guna melindungi produsen pangan sekaligus masyarakat sebagai konsumen pangan. Sampai saat ini ada beberapa pengaturan terkait keamanan pangan di Indonesia, yaitu: Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan. Ketentuan mengenai pemberian bahan tambahan pada pangan sebagaimana yang biasa ditemukan di masyarakat dari pangan yang tidak aman dikonsumsi . engandung formalin, borak, atau pewarna teksti. , terdapat pada Pasal 75 yang berbunyi: Au. Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan: Bahan tambahan pangan yang melampaui batas maksimal yang ditetapkan. Bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Ketentuan mengenai ambang batas maksimal dan bahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat . diatur berdasarkan peraturan pemerintah. Ay . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pengaturan Pasal 75 pada intinya Pada ketentuan umum, keamanan pangan menekankan bahwa meskipun bahan didefinisikan sebagai suatu kondisi dan upatambahan pangan diperbolehkan, namun ya yang diperlukan untuk mencegah pangan penggunaannya dilarang melewati badari kemungkinan cemaran biologis, kimia. Ketentuan ini sejalan dengan UU dan benda lain yang dapat mengganggu. Perlindungan Konsumen Pasal 8 huruf i merugikan, dan membahayakan kesehatan yang intinya berbunyi pelaku usaha harus manusia serta tidak bertentangan dengan mencantumkan komposisi dan ukuran bahanagama, keyakinan, dan budaya masyarakat bahan yang digunakan. sehingga aman untuk dikonsumsi. KetentuTerkait penggunaan bahan tambahan an ini menyatakan kondisi suatu pangan yang pangan secara teknis diatur lebih lanjut aman dan layak konsumsi. Hal ini sangat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor berpengaruh pada keselamatan masyarakat 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan sebagai konsumen sekaligus sebagai perPangan. wujudan dari pemenuhan hak konsumen dari segi kesehatan, agama, keyakinan, dan . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pengaturan mengenai keamanan pangPengaturan pada UU Kesehatan Pasal 109 an khusus diatur pada Bab VII. Pasal 69 sampai Pasal 112, lebih menekankan pada pengamanan makanan dan minuman dari keamanan pangan dilakukan melalui: bahan yang membahayakan kesehatan pada . Sanitasi pangan. produk makanan dan minuman. Produksi . Pengaturan terhadap bahan tambahan makanan dan minuman yang akan dipasarkan oleh pelaku usaha harus memenuhi standar . Pengaturan terhadap pangan produk redan/atau persyaratan kesehatan sehingga kayasa genetik. tidak membahayakan konsumen atau tidak . Pengaturan terhadap iradiasi pangan. memiliki risiko yang dapat menimbulkan . Penerapan standar kemasan pangan. masalah kesehatan. UU juga mengatur . Pemberian jaminan keamanan pangan jika kedapatan melanggar, maka izin edar dan mutu pangan. Tri Rini Puji Lestari Penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan. akan dicabut dan produk akan disita untuk sesuai dengan standar internasional sering dimusnahkan sesuai dengan peraturan per- kali menjadi hambatan bagi produsen pangan undang-undangan. Indonesia dalam menembus pasar internasional. Pengaturan terkait keamanan pangan tersebut. Tidak jarang kerugian ekonomi sebagai akibat disusun atas dasar pemenuhan hak-hak rakyat hambatan dan penolakan produk pangan dalam sebagai konsumen dari penyalahgunaan atau perdagangan internasional harus ditanggung. tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Sebagai contoh, dalam dua tahun terakhir, ada produsen, importir, distributor, dan setiap pihak 29 produk perikanan dari Indonesia . %) yang berada dalam jalur perdagangan produk yang mengalami penolakan ketika masuk ke Selain itu, faktor keamanan, keselamat- pasar Amerika Serikat dikarenakan dinilai tian, kesehatan, dan lingkungan juga menjadi dak memenuhi persyaratan. Berdasarkan data hal yang sangat penting dalam memberikan Asosiasi Tuna Indonesia (Astui. yang dihimpun perlindungan kepada masyarakat sebagai kon- dari US FDA terdapat 27% produk perikanan yang Walaupun di sisi lain, masyarakat juga diduga mengandung bakteri salmonella dan 14% masih belum sepenuhnya memiliki etika moral diduga mengandung histamin yang berpotensi yang baik. Hal ini terlihat dari masih ada- menyebabkan alergi bagi yang mengonsumsinya nya oknum masyarakat yang memanfaatkan (Rosalina, 2017: . Untuk itu, peningkatan standar produk sesuatu yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat demi sebuah keuntungan dalam pangan agar sesuai dengan standar kebutuhan bisnis, contohnya dicampurnya bahan makanan pasar ekspor penting dilakukan. Kondisi ekspor dengan formalin supaya tidak mudah basi atau produk pangan Indonesia terdiri dari produk tahan lama sehingga lebih menguntungkan pangan segar dan pangan olahan. Ekspor produk seperti yang sudah diuraikan di atas. Untuk itu, pangan segar terdiri dari produk hasil pertanian, kebijakan publik tentang keamanan pangan ha- perkebunan dan peternakan/perikanan, di antarus benar-benar diawasi, mengingat dampak ranya beras, beras ketan, jagung, kedelai segar, yang ditimbulkan dapat menyangkut kepenting- kacang tanah segar, kedelai segar, kacang tanah an pokok masyarakat luas. Pengawasan pangan segar, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar, talas, bukan kewenangan satu instansi saja melainkan ikan, udang dan lainya. Pada bulan Januari samdilakukan secara lintas sektor secara konkrit dan pai Juni. Indonesia sudah mengekspor 15 ribu ton ke sekitar 29 negara seperti Hong Kong, berkesinambungan serta kontinu. Perlindungan masyarakat ini, menjadi Singapura. Australia. Amerika. Italia. China, kewajiban bagi pemerintah. Pemerintah wajib Thailand. Filipina. Malaysia. India. Pakistan, dan melakukan berbagai upaya agar semua pangan sebagainya (Kurnia, 2019: . Biasanya angka yang tercatat hanya sebagian yang dikonsumsi masyarakat tidak mengankecil saja dari kondisi yang sebenarnya terjadi di dung zat-zat yang membahayakan kesehatan. Pemerintah juga harus menjamin semua produk masyarakat. Fenomena ini biasa disebut sebagai pangan yang beredar di Indonesia dalam keada- fenomena gunung es, di mana terjadi under reporting sehingga data yang tercatat hanya an aman dan layak konsumsi. sebagian kecil dari kejadian yang sesungguhnya. Berdasarkan catatan WHO, fenomena gunung Faktor yang Perlu Diperhatikan dalam es ini juga terjadi di negara maju di mana sistem Penyelenggaraan Keamanan Pangan pencatatan data dan pelaporan sudah mapan. Globalisasi industri pangan, telah menggeser Di negara-negara industri maju, menurut WHO pola distribusi produk pangan. Pola distribusi hanya sekitar 10% dari kejadian yang berhasil bergeser menjadi globalisasi rantai pasokan dicatat oleh lembaga-lembaga resmi. Sementara makanan dan minuman disertai industrinya. di negara-negara berkembang . eperti Indonesi. Keamanan pangan telah menjadi persyaratan fenomena gunung es diperkirakan data yang utama jika akan mengekspor produk pangan. tercatat kurang dari 1% kejadian pangan tidak Ketatnya persyaratan keamanan pangan yang aman yang sesungguhnya. Menurut WHO dari Aspirasi Vol 11 No 1. Juni 2020 setiap 1 orang atau kasus yang berkaitan dengan penyakit karena mengonsumsi pangan tidak aman di negara berkembang, maka paling tidak terdapat 99 orang atau kasus yang tidak tercatat (Haryadi, 2008: . Keberadaan keamanan pangan sangat penting karena selain dapat menimbulkan masalah kesehatan dan kematian, dapat juga berdampak pada ekonomi negara. Hal ini dikarenakan, makanan dan minuman yang dikonsumsi akan menentukan keadaan tubuh ke depan dari orang yang mengonsumsinya. Contohnya, jika kita mengonsumsi makanan yang sudah terkontaminasi bakteri, maka tubuh akan terserang penyakit akibat bakteri tersebut. Setiap produk pangan yang beredar di pasaran, seharusnya sudah melewati proses kelayakan dan sudah dipastikan aman, layak dikonsumsi serta dapat diperdagangkan. Namun, pada kenyataannya, tidak sedikit pangan yang diedarkan tidak aman dan tidak layak konsumsi sehingga dapat menimbulkan masalah kesehatan. Selain berkaitan erat dengan kesehatan, secara umum keamanan pangan juga berkaitan dengan kualitas SDM dan daya saing bangsa. Upaya peningkatan jaminan keamanan pangan juga erat kaitannya dengan peningkatan daya saing bangsa . ihat Bagan . Peningkatan Peningkatan keamanan dan mutu pangan Peningkatan Peningkatan Peningkatan daya saing bangsa (Nation's Peningkatan kinerja inovasi dan kreativitas Bagan 3. Peningkatan Penjaminan Keamanan Pangan akan Bermuara pada Peningkatan Daya Saing Bangsa Sumber: Haryadi, 2018: 27 Secara operasional, keamanan pangan adalah suatu risiko yang dapat diterima dan ditolerir atas keadaan sakit, penyakit atau cedera yang diakibatkan dari konsumsi makanan. Hal ini dapat dicapai melalui kebijakan, peraturan, standar, penelitian, rancang teknik dan teknologi, pengawasan dan pemeriksaan, serta upaya lainnya yang dapat diterapkan untuk mengurangi risiko atau pengendalian bahaya dalam rantai pasokan Batasan keadaan yang dapat diterima dan risiko yang dapat ditolerir dari mengonsumsi suatu makanan ditentukan oleh proses yang disebut analisis risiko (Knechtges, 2018: . Pangan tidak aman memiliki potensi bahaya sehingga penyelenggaraan keamanan pangan harus dilakukan secara holistik, terkoordinasi. Tri Rini Puji Lestari dan sistemik di sepanjang hulu hingga hilir rantai pasokan pangan. Penulis berpendapat bahwa penyelenggaraan keamanan pangan perlu dilakukan agar: . Menghindarkan masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan, yang mendorong dari pengetahuan dan kesadaran pemasok terhadap keamanan pangan. Memantapkan kelembagaan pangan, yang antara lain dicerminkan oleh adanya peraturanperaturan tentang keamanan pangan. Meningkatkan jumlah industri makanan yang memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan keamanan pangan. Penyelenggaraan dilakukan secara komprehensif mulai dari premarket sampai post-market dan melibatkan Penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan. tiga pilar stakeholders sebagai penanggung jawab yaitu pemerintah dan/atau pemerintah daerah . , konsumen . , dan pelaku usaha . ndustry/trad. Saat premarket pengawasan dilakukan melalui penilaian data penunjang, pengujian laboratorium, dan sertifikasi produk sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku. Sementara itu, untuk pengawasan post-market dilakukan melalui inspeksi dari produksi, distribusi, pelayanan, dan sampling serta pengujian laboratorium untuk menjamin mutu produk (Yusuf, 2008: . Untuk ke depannya, prinsip perlindungan masyarakat sebagai konsumen dari pangan yang tidak aman menjadi faktor utama dan kewajiban bagi pemerintah untuk mewujudkannya. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, yang intinya mengatur agar pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan Ketentuan ini juga untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha atau produsen serta dilaksanakannya setiap kewajiban oleh konsumen dan pelaku usaha atau Untuk itu, upaya pengamanan pangan harus ditangani secara terpadu oleh berbagai stakeholders baik dari pihak pemerintah, pelaku usaha atau produsen, dan konsumen. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan keamanan pangan, yaitu terkait peran dari masing-masing stakeholders tersebut . ihak pemerintah, pelaku usaha atau produsen, dan masyarakat sebagai konsume. Jika merujuk pada WHO, ada lima faktor yang perlu diperhatikan untuk penyediaan pangan yang aman, yaitu (Yolenda, 2018: . Menjaga kebersihan. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air bersih sebelum memasak atau menyediakan pangan. Hindari sentuhan tangan karena melalui sentuhan tangan, umumnya akan terjadi pencemaran Mikroorganisme yang melekat pada tangan akan berpindah ke makanan dan berkembang biak dalam makanan, terutama pada makanan jadi. Gunakan sarung tangan atau alat bantu seperti sendok dan lainnya pada saat akan bersentuhan dengan makanan. Jaga makanan dari peluang terjadinya Pangan atau bahan pangan harus disimpan di tempat yang tertutup dan terbungkus dengan baik agar tidak berpeluang terkena debu. Pisahkan pangan mentah dengan yang matang dan berdasarkan jenisnya, demikian juga untuk peralatannya. Simpan makanan pada suhu yang aman, seperti di lemari es jika memang makanan atau bahan makanan seharusnya disimpan dalam lemari es sehingga tidak mudah rusak atau busuk. Jangan simpan makan dalam jangka waktu terlalu lama. Makanan yang sudah matang sebaiknya jangan disimpan dalam suhu ruangan melebihi waktu 4 jam karena dikhawatirkan adanya bakteri yang berkembang biak. Lakukan proses pemanasan makan dalam suhu yang benar-benar panas sebelum dikonsumsi agar mikroorganisme tidak tumbuh dan berkembang biak dengan cepat. Gunakan air dan bahan baku yang aman yaitu yang tidak berwarna dan tak berbau. Selain kelima faktor tersebut, hal yang tidak kalah pentingnya adalah faktor dukungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang salah satunya melalui pembinaan dan pengawasan untuk meminimalisir risiko yang mungkin terjadi di wilayahnya. Pembinaan dan pengawasan tersebut hakikatnya untuk menjamin semua produk pangan yang beredar di masyarakat dalam keadaan aman dan layak Setiap peraturan yang dikeluarkan akan menjadi jaminan yang dapat menekan pelaku usaha atau produsen untuk selalu mengedarkan pangan yang layak konsumsi. Pemerintah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut berkoordinasi dengan instansi terkait. Pembagian tugas dan tanggung jawab serta koordinasi antar-semua instansi terkait tersebut menjadi kunci penting keberhasilan penyelenggaraan perlindungan konsumen dari peredaran pangan yang tidak aman dikonsumsi. Di sisi lain, pemerintah mempunyai peran yang penting yaitu sebagai penengah dalam upaya pemenuhan kepentingan pelaku usaha atau produsen dan kepentingan masyarakat sebagai konsumen, agar masing-masing pihak Aspirasi Vol 11 No 1. Juni 2020 Daftar Pustaka