TELAAH MAKNA DHARABAH BAGI ISTRI NUSYUZ DALAM PERSPEKTIF GENDER Napisah. Syahabudin Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang Jl. Prof. Zainal Abidin Fikri KM. 3,5. Kota Palembang Email : napisah_uin@radenfatah. id, syahabuddin_uin@radenfatah. Abstrak Terminologi nusyuz sebagai bentuk ketidakharmonisan hubungan suami-istri seringkali dipahami dan diselesaikan secara bias gender. Hal ini diawali dengan pemahaman konsep nusyudz secara sempit hanya disematkan kepada istri yang tidak mentaati suami, sehingga pada tahap selanjutnya didapati menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengungkap rahasiasebenarnyadariAl-QurAansuratan-Nisa@Aayat34mengenaihukumanbagiistri yang Penelitian ini juga ingin memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat tentang nusyudz dan mencarikan solusi untuk mengatasi kekerasan gender dalam rumah Penelitian ini bersifat kepustakaan murni, sebagai sumber data primernya adalah data pokok QS an- Nisa@A ayat 34 dan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan tafsir perspektif gender dan teologisfilosofis. Secara teknis, pendekatan tersebut dilakukan dengan cara memadukan antara manhaj athari dengan pemaknaan dari segi medan maknasemantic. Penelitian ini menemukan bahwa: pertama, nusyuz bukanlah bentuk ketidaktaatan istri kepada suami, melainkan bentuk penyimpangan salah satu pasangan suami-istri dari kaidah-kaidah kesalihan dan penjagaan diri dan kehormatan. Nusyuz dapat terjadi pada diri suami, maupun istri. Kedua, para ulama memahami kata dharb dalam Qs. Al-Nisa: 34 adalah dengan pukulan, yang merupakan langkah terakhir dari tahapan penyelesaian nusyuz istri. Sedangkan dengan metode pemaknaan yang mengedepankan prinsip humanisme dan kesalingan, dan dengan menggunakan analisis medan makna semantic kata dharb dapat diartikan dengan AumenggerakkanAy pasangan yang nusyuz agar kembali salih dan menjaga diri. Ketiga, berdasarkan pemaknaan tersebut. UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dapat dinyatakan telah sesuai denganal-Quran. Kata Kunci: Nusyudz. Dharabah. Tafsir. Gender Abstrac The term nusyuz as a form of disharmony relationship between husband and wife is often understood and resolved in a gender biased manner. The missunderstanding of term nusyud is began with a narrow understanding of the nusyudz concept which only attached to the wife who does not obey her husband, which finally promotes the violance in housewifery. Thus, this research is conducted to discover the real secret of al- QurAan Surah an- NisaA verse 34 regarding the punishment of nusyuz commited by the wife. This research also aims to give full understanding to the community regarding nusyudz and to find ways out of nusyudz in order to avoid the violance inhousewifery. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. No. Juni 2019 E-ISSN: 2502-6593 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 This research uses a literature approach with the QurAan as a primary data source and UU No. 23 Tahun 2004 concerning the elimation of violance in housewifery. This research also uses descriptive analysis with an approach of tafsir in gender perspective andtheology-philosophy. There are several result found in this resarch. First, nusyudz is not only limited to the definition of wifeAs disobedience toward the husband, but it seen as a disgression of both husband and wife from the rules of piety, self-care and self-honor. Second, the scholars understand the meaning of the word dharb in QurAan Surah an- NisaA verse 34 as a hit. Where a hit is considered as last step in resolving the problem of nusyudz. Using the principle of humanity, the word dharb refers Auto actuateAy the mate who commits nusyudz to come back in piety and self-care. Third. UU No 23 Tahun 24 is consistent to the QurAan and Hadits in suppressing the violance in housewifery. Keywords: Nusyudz. Dharabah. Tafsir. Gender Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 PENDAHULUAN Latar Belakang Berpasang-pasangan salah satu sunnatullah atas seluruh ciptaanya tidak kecuali manusia, hewan tumbuh-tumbuhan, berpasangpasangan merupakan pola hidup yang ditetapkan oleh Allah Swt bagi umat-Nya sebagai sarana untuk memperbanyak keturunan dan mempertahankan hidup Dia mempersiapkan masing-masing pasangan agar dapat menjalankan peran mereka untuk mencapai tujuan tersebut dengan sebaik-baiknya1 Sebagaimana terdapat dalam Al-QurAoan Surah an-NisaAo ayat:1 AEaC AEa CeEaAuCa EAaEACaCc aEACa ECACAoa aCoCOAACCACE aUEuAEAyEaAC CAya aEAAC aEAyEaAC a aCOEaACa ACEECAe CeEaAuCa Ca aEACa A AuEaCEaAea AAoCaCsEa AoAAuAAEsCc EAaEAECUaE auAA Ca CAEaA A auAAECcAIa CEaAEaA aEaEaCAA ENEOEO AAoACOEaAuAACc Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya. dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang dan bertakwalah kepada Allah yang dengan . nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain , dan . hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Pemahaman nusyuzz yang hanya ditujukan kepada kaum perempuan saja dapat mengarah pada sikap merendahkan martabat perempuan dan mendorong Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah Jilid 3 (Jakarta: PT. Abadi Gemilang 2. ,193 terjadinya kekerasan dalam rumah tangga Terdapat beberapa fenomena yang terjadi di masyarakat tentang kekerasan yang dialami oleh perempuan di dalam sebuah keluarga. Perempuan menduduki peringkat tertinggi dalam kasus kekerasan yang terjadi di rumahtangga. Terdapat beberapa fenomenah yang terjadi di masyarakat tentang kekerasan yang di alami oleh perempuaan di dalam sebuah keluarga. Perempuan menduduki peringkat tertinggi dalam kasus kekerasan yang terjadi di rumah tangga. Khoirudin Nasution . menjelaskan prinsip-prinsip perkawinan berdasarkan kajian terhadap al- QurAoan dan Sunnah, diantaranya adalah : . prinsip terwujutnya rasa aman, nyaman, dan tenteram. prinsip anti kekerasan. prinsip sebagai partner. prinsip keadilan2. Prinsip-prinsip relasi suami dan istri juga dikemuakan dalam perundang-undangan perkawinan Indonesia. Pertama, prinsip kebersamaan, dalam artian keduanya sama-sama berkewajiban dalam menegakkan rumah Kedua, prinsip musyawarah dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Ketiga, keduanya berkedudukan secara seimbang dalam kehidupan rumah tangga Keempat, mempunyai hak sama di depan Kelima, prinsip saling cinta, hormat menghormati dan saling membantu. Tercapai pernikahan sangat bergantung pada erat tidaknya hubungan . antara kedua suami dan istri berdasarkan pelakasanaan diungkapkan di atas. Namun dalam mengarungi kehidupan berumah tangga banyak dinamika. Tekadang dalam menjalankan bahtera rumah tangga tidak selalu mulus pasti ada kesalah pahaman. Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah Jilid 3 (Jakarta: PT. Abadi Gemilang 2. ,193 Napisah dan Syahabudin Ada kalanya kedua pasangan dapat mengatasinya sehingga menjadi bumbu keharmonisan dan variasi Namun ada juga keluarga yang tidak dapat mengatasinya. seringkali didapati seorang suami yang kurang baik dalam memperlakukan istrinya dengan mencelakai, menganiaya, memukuli dan menyakiti serta bertindak sewenang- wenang terhadap stri ataupun tidak memperdulikan istrinya. Sebaliknya didapti pula, seorang istri yang tinggi, menilak taat, menentang, menjengkelkan dan durhaka terhadap suaminya. Dengan demikian suami dan istri mengalami penderitaan dan masing-masing pasangan merasa teraniaya dan kedua belah pihak saling menyalahkan, apabila terus dipertahankan maka akan menimbulkan mafsadat . sehingga terjadilah Talak merupakan sebuah institusi yang digunakan untuk melepaskan sebuah ikatan perkawinan3. Dengan demikian ikatan perkawinan sebenarnya dapat putus, dan telah diatur tata caranya baik di dalam fiqh maupun undang-undang Ketentuan talak atau perceraian dijelaskan dalam Pasal 38 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkwainan yang berbunyi:Ao perkawinan dapat putus karena a. kematian, b. perceraian, c. atas keputusan Talak yang diucapkan oleh suami kepada istri merupakan pelepasan ikatan Ucapan talak ini terjadi dikarenakan oleh beberapa sebab, salah satunya terjadi nusyuz dalam artian kedurhakaan yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya. Hal ini terjadi dalam penyelewengan, dan hal-hal yang dapat Miur Nurudan Dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam Di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih. Uu No. 1/1994. Sampai KHI (Jakarta: Kencana, 2. ,207. Talak yang terjadi dalam hal ini disebut talak rajAi talak yang mana suami diberi hak untuk kembali kepada istrinya tanpa melalui nikah baru, selama istrinya masih dalam masa iddah. Talak rajAi adalah talak satu atau talak dua tanpa di dahului tebusan oleh pihak istri5. Istri yang beriddah talak rajAi, para fuqaha tidak berbeda pendapat bahwa suami masih berkewajiban memberikan tempat tinggal di rumah suami dan memberi nafkah, sedangkan istri wajib tinggal bersamanya, kehidupannya dalam masa iddah seperti sebelum ditalak6. Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pada umumnya istri yang ditalak rajAoi masih mendapatkan nafkah iddah dari suaminya, baik berupa . , maupun uang belanja, akan tetapi terdapat pengecualian terhadap istri yang nusyuz tidak mendapatkan nafkah iddah dari suaminya. Hal ini juga sebagaimana diatur dalam pasal 152 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi Aobekas istri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali bila Penetapan melakukan nusyudz dapat dilihat dalam KHI pasal 84 ayat . yang berbunyi :istri dapat dianggap nusyudz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam pasal 83 ayat . kecuali dengan alasan yang sah. Sementara pasal 83 ayat . tersebut berbunyi Aokewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum IslamAu, dan pasal Miur Nurudan Dan Azhari Akmal Tarigan, 207 Miur Nurudan Dan Azhari Akmal Tarigan, 220-221. Abdul Aziz Muhammad Azzam Dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat (Jakarta: Amzah 2. , 333 Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Cv Nuansa Aulia, 2. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 . berbunyi Aoistri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari0hari dengan sebaik-baiknyaAu. Pemahaman nusyudz yang hanya ditujukan kepada kaum perempuan saja dapat mengarah pada sikap merendahkan martabat perempuan dan mendorong terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami kepada istri. Kekerasan dalan rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berkaitan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis atau penelantaran rumah rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga8. Terdapat beberapa fenomena yang terjadi di masyarakat tentang kekerasan yang dialami oleh perempuan di dalam sebuah keluarga. Perempuan menduduki peringkat tertinggi dalam kasus kekerasan yang terjadi di ranah personal9. Dalam catatan tahunan Komisi Nasional Perempuan terungkap angka kasus perempuan pada tahun 2015 jumlah meningkat 9% dari tahun 2014. Angka tersebut merupakan jumlah kasus yang Sedangkan dilaporkan diduga lebih tinggi. Posisi ketergantungan ekonomis dan sosial perempuan korban kekerasan terhadap kaum lelaku salah satunya menyaji penyebab sulitnya kaum perempuan melaporkan penderitaan, kekerasan, dan kejahatan yang mereka alami . Sementara Bab 1 Pasal 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanga Ranah personal memiliki makna bahwa pelaku tindakan kekekerasan adalah orang yang memiliki hubungan darah . yah, kakak, paman, kake. , kekerabatan, perkawinan . maupun relasi intim . dengan korban. Lih. Akrimi Matswah. AoReinterpretasi Ayat-Ayat tentang Relasi Gender dalam Keluarga: Analisis terhadap Penafsiran Edip Yuksel. DkkAu. Vol. No. 2, . itu jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2015 sebesar 752 yang sebagian besar dari data kasus atau perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Rentannya perempuan untuk mengalami kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi realitas faktual di Menurut Rachman . salah satu faktor utama terjadinya . ekerasan gende. adalah begitu mengakarnya budaya patriarkhi di kalangan umat Islam10. Patriarkhi muncul sebagai bentuk kepercayaan atau ideologi laki-laki kedudukannya dibandingkan perempuan dan perempuan harus dikuasai bahkan dianggap sebagai harta milik laki-laki11. Hal ini kemudian berimbas pada paradigma masyarakat yang tidak adil gender yang dalam wilayah domestik, paradigma tersebut termanifestasikan dalam berbagai bentuk12 Selanjutnya, hal ini menjadi sebuah dilema, dimana sebenarnya Islam memberikan solusi tersebut dalam QS. An-Nisa ayat 34: EaEaCEaoa CeaE CoAAEAcau EauAAEUACsa aOEa AEoEEAA ACeaE EAaEACeAA Ca CAACEeAE aOEaA EAsCAANEaAoCAAu EAsCAAEaACCEa AE A EAaEaAEaACaEACAA EAEaAC aEAAEAeAA Dari sudut pandangan feminisme Islam, patriarkhi dianggap sebagai asal-usul dari seluruh kecenderungan misoginis . ebencian terhadap perempua. yang mendasari teks keagamaan yang bias kepentingan laki-laki . ias gende. Lih. Ida Zahara Adibah. AoNusyudz dan Disharmoni Rumah Tangga (Kekerasan Gender dalam Perspektif Pendidikan Isla. Au. Jurnal Inspirasi. Vol. No. Budhy Munawar Rachman. Islam Pluralis: Wacana Kesataraan Kaum Beriman, (Jakarta: Paramadina, 2. , 394 Akrimi Matswah. AoReinterpretasi AyatAyat tentang Relasi Gender dalam Keluarga: Analisis terhadap Penafsiran Edip Yuksel. DkkAu. Vol. No. 2, . Napisah dan Syahabudin eOAUCCa A Ca AEEaEAA aOEaA EOAECUAEEAEa EAsCAEEaECAA CEIEAAEyEEaEAE CEIEAACAECEAe aEEAACEAAC A CAEAAEAEaCaEEca EIEEIAACEeAAOEa CeEaE CAEAAECsEAEa A CACUEaCo CAEsAECaE aea CAAE EAaEaoEEAEuAA EAEaE ENEUEsEO AAoCaCsEaACA AACOEaE CoAAuAA Ca CAEaA Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka . aki-lak. atas sebahagian yang lain . , dan karena mereka . telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara . wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya. Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu. Maka janganlah kamu mencari-cari Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dalam QS. An-NisaAo ayat 34 di terangkan ada tiga solusi yang diberikan Islam dalam menghadapi istri yang membangkang . : . Menasehati, . Pisah ranjang dan . Pukul. Dalam hal ini makna pukul . dari ayat tersebut memiliki multi tafsir yang Kecenderungan pemaknaan kata dharabah hanya dalam makna ketiga yakni memukul akan mendorong banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Terlebih lagi perbuatan nusyudz selalu lebih banyak dituduhkan kepada kaum Oleh karena itu penelitian ini dilakukan guna mengkaji ulang konsep nusyudz dan makna dharabah tersebut sesuai dengan nilai keadilan dan kesataraan, karena pada dasarnya alQurAoan sebagai otoritas hukum tertinggi menekankan kehormatan, persamaan manusia, dan kesataran gender13. PEMBAHASAN Prinsip Keadilan Gender Dalam Penyelesaian Nusyuz Dengan Cara Dharb Pada Qs. Annisa: 34 Dan UU No. 23 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 (KDRT) Dalam catatan tahunan Komisi Nasional perempuan terungkap angka kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2015 meningkat 9% dari tahun 2014 angka tersebut merupaka jumlah kasus yang di laporkan di duga lebih tinggi. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada tanun 2016 sebesar 752 yang sebagian besar dari data kasusu atau perkara yang di tangani oleh pengadilan agama Terminology bentuk ketidak harmonisan hubungan suami istri sering laki di pahami dan di selesaikan secara bias gender. hal ini di awali dengan pemahaman konsep nusyuz secara sempit hanya di sematkan kepada istri yang tidak menaati suami,sehingga pada tahap selanjutnya di dapati menjadi terjadi nya kekerasan dalam rumah tangga. Bagian ini akan mengupas tuntas mengenai humanisme al-Quran dalam menyelesaikan masalah nusyuz secara berkeadilan gender. Selain itu, bab ini juga hendak membuktikan bahwa UU No. Tahun 2004 yang berlaku di Indonesia juga Lihat QS. Al- Hujara@t ayat 13, artinya: AoWahai manusia! Sesungguhnya, kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling Sunggu. Allah Maha Mengetahui, dan Maha TelitiAu. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam yang terkandung dalam al-Quran. Dalam konteks masalah nusyuz yang biasa terjadi dalam kehidupan rumah tangga, al-Quran telah menyiapkan tiga solusi utama. Dalam hal ini, al-Quran mengungkapkan ketiga istilah solutifinstruktif tersebut secara berturut-turut, yaitu dengan lafal faAizhyhunna . lmauAizhah, nasiha. , wa uhjuryhunna fi almdlyjiA . l- hajr, pisah ranjan. , dan wa idl-ribyhunna . l-dlarb, yang biasa diterjemahkan dengan pukula. Hanya saja, ketiga istilah tersebut seringkali dipahami dan dipraktikkan kekerasan dalam rumah tangga, kezaliman terhadap istri, dan kesemena- menaan seorang suami dalam melakukan mauAizah, hajr, dan dlarb yang justru menambah parah kasus nusyuz, dan justru tidak menyelesaikannya secara arif. Makna dharaba dalam Perspektif Ulama dan Kajian Tafsir Gender Salah satu diksi al-Quran dalam menunjuk solusi penyelesaian kasus nusyuz adalah kata, dlaraba yang seringkali dialih-bahasakan ke dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan diksi AopukulanAu. Jika diksi yang dipakai oleh al-Quran adalah wadl-ribyhunna, maka biasanya ia diterjemahkan menjadi . stri-istri melakukan nusyu. Hal lain yang paling menarik dari penggunaannya untuk menyelesaikan salah satu permasalahan rumah tangga yang mengidealkan keharmonisan dan nilai-nilai kasih sayang. Sedangkan pemukulan dinilai bukanlah termasuk cara yang didasarkan kepada harmonisme dan kasih Sementara itu, penggunaan kata dharaba yang paling banyak didapati dalam al- Quran adalah untuk konteks pembuatan perumpamaan. Dari 58 kali kata dharaba muncul, lebih dari setengahnya, yaitu 31 kali dengan jelas dimaknai dengan membuat perumpamaan, dan tidak mungkin diartikan memukul. Hal ini, disamping karena tidak semua kata dharaba diartikan dengan pukulan, juga karena pasangan kata yang disandingkan dengan dharaba itu sendiri adalah kata matsal yang artinya perumpamaan. Namun, yang jadi pertanyaan adalah kenapa harus menggunakan dharaba matsalan, tidak menggunakan diksi lain, sedangkan saat ini kata dharaba adalah identik dengan pukulan Kata dasar dharab memang seringkali diartikan dengan pukulan. Apalagi jika ia berposisi sebagai kata kerja trnasitif yang disandingkan dengan benda material, bukan kata benda yang abstrak seperti matsal. Kata kerja transitif dharaba yang disandingkan dengan kata benda material seringkali diartikan dengan Makna itu pulalah yang paling Hanya saja, sulit kiranya untuk diterima bahwa kasih sayang dan keharmonisan harus dibangun di atas kekerasan, pemukulan. Jika hal itu berkenaan dengan hukuman yang tidak menscayakan keharmonisan, melainkan perilaku jera, maka cara pukulan itu dapat diterima dengan mudah. Namun, dalam tampaknya pukulan bukanlah solusi, terutama jika masih menginginkan keutuhan keluarga tersebut. Dalam nusyuz yang merupakan representasi dari kondisi hubungan keluarga yang sedang tidak sehat, pukulan kecil akan menjadi terasa sangat menyakitkan dan menjadi masalah sangat besar. Jangankan pukulan, hanya ucapan yang kasar atau keras sedikit saja, dalam konteks hubungan keluarga yang sedang tidak sehat, akan menjadi masalah yang berkepanjangan. Apalagi, pemukulan seringkali disertai dengan emosi, dan nyaris tidak dapat dijumpai dalam kondisi demikian itu, seseorang dapat memukul degan penuh Napisah dan Syahabudin Kasus nusyuz merupakan kasus disharmonisme keluarga akibat perilaku salah seorang pasangan suami-istri. Para ulama dari berbagai disiplin ilmu kontemporer mengartikan nusyuz sebagai bentuk sikap atau perilaku durhaka seorang istri terhadap suami atau perilaku ketidakpatuhan seorang istri terhadap al-Thabari misalnya, sebagai representasi dari mufassir klasik dengan corak atsari, mengartikan nusyuz dengan perilaku seorang istri yang melawan berpaling, marah, atau meninggalkan rumah tanpa izin15. Sebenarnya, nusyyz tidak hanya terjadi pada istri saja. Melainkan, ia juga terjadi pada suami. Hanya saja, cara perlakukannya memang berbeda. AlQuran sendiri yang membedakannya. Pembedaan ini karena masing-masing suami ataupun istri memiliki karakter biologis-gender yang berbeda. Watak dasar umumnya laki-laki pasti berbeda dengan perempuan. Watak dasar laki-laki cenderung sulit mendengarkan, dan cenderung ingin didengarkan, meskipun karakter natural-dasar itu tetap dapat Oleh karena itu, ketika sang suami dikuatirkan akan berbuat nusyuz, maka sang istri harus pandai merayunya Ea ACCAECEAe aEaAEEAA AAEaAC EAsAEAuAA EaCaEAEAA EOAEa aEaAEEAECE a aOEsAECaE A aoEA CAAE AAoEOAACaeaA EaCaEIEoEAEa A ECaECsAA EAEACaEa A AAuAEAEC aOEaoECa aEACANa aEAoEICEAEA AEa A CACeCa EoAuEEAeAIa Yunahar Ilyas. Feminisme Dalam Kajian Tafsir Al-Quran (Jakarta: Pustaka Pelajar, 1. Ibn Jarir al-Thabari. JamiA al-Bayan fi TaAwyl Ayin min al-Quran (Beirut: Dar al-Fikr, 1. , i. AAoCaCsEa CoAAEaOEEAA aOEaA CoAAuAA Ca CAEaE ENEOEUEcEO Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya. Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik . agi merek. walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu . ari nusyuz dan sikap tak acu. Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dengan dipahami bahwa nusyyz dapat terjadi pada suami maupun istri. Nusyyz tidaklah identik dengan sikap istri. Nusyyz, dengan demikian dapat diartikan sebagai perilaku meninggalkan kewajiban bersuami-istri. Nusyyz dari pihak istri dapat berbentuk meninggalkan rumah tanpa izin suaminya untuk hal-hal yang memang memerlukan izin dari suami. Jika hanya keluar rumah untuk bersilaturahim atau melakukan aktifitas di luar sebagaimana mestinya yang menjadi kebutuhan dirinya maupun keluarganya, maka tentu tidak perlu izin Keluar rumah yang dimaksud adalah keluar rumah yang bertujuan negatif atau karena didasri kepada ketidak taatan dan tidak komitmen terhadap kesepatakan bersama dalam rumah tangga. Nusyyz dari pihak suami ialah dapat berbentuk sikap keras terhadap istrinya. tidak mau menggaulinya dan tidak mau Satu mufassir yang paling unik dalam memahami ayat ini adalah. Thahir bin Asyur dalam al-Tahryr wa al-Tanwyr yang sarat dengan pendekatan maqyshid al- syaryAah atau maslahah mursalah itu. Menurutnya, bahwa ayat ini adalah wilayah bacanya para pemimpin . ullat al-umy. Khithyb ayat ini tidak ditujukan kepada para suami, melainkan kepada para pemimpin, para kadi, aparat hukum Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 Dengan demikian, jika para pemimpin itu kuatir para istri melakukan16 nusyuz, maka mereka hendaklah menasihatinya, hingga Meski demikian, ia juga tetap membenarkan jika khithab ayat ini ditujukan kepada para suami. Lebih Ibn Asyur menegaskan bahwa betapapun pukulan adalah perintah, namun ia hanya dapat dipahami secara maksimal sebagai makna ibyhah, bukan anjuran. Bahkan, ia lebih suka menghukumi pemukulan tersebut sebagai makryh, meskipun disampaikan alam bentuk perintah. Ini karena banyakanya hadis yang mengecam pemukulan terhadap istri. Sebagai alternatif terakhir, pukulan yang tidak berpotensi melukai . hairu mubarri. itu tentunya sulit sekali diterima oleh akal. Pukulan yang tidak berpotensi melukai adalah pukulan manja atau sekedar sentuhan yang agak keras. Kekuatan tekanannya pun tidak terlalu Pukulan menggenggam, pasti akan berpotensi mematahkan tulang. Pukulan dengan telapak tangan atau tamparan juga berpotensi melukai anggota tubuh. Apalagi pukulan dengan menggunakan alat, pastinya juga lebih dilarang karena jelasjelas berpotensi menimbulkan cedera atau Jika cara-cara yang berpotensi cedera dan luka itu adalah dilarang, dan hanya pukulan yang tidak berpotensi melukai saja yang dibolehkan, maka seperti apakah gambarannya? Tentu, pukulan yang sama sekali tidak berpotensi melukai itu adalah pukulan eduktaif yang Sementara itu, dalam kondisi nusyyz, emosi sang pasangan pasti tidaklah Seseorang bisa mengambil tindakan apa saja tanpa harus berpikir panjang, termasuk melakukan kekerasan. Apalagi setelah menempuh berbagai cara, tentu Lihat Muhammad Thahib bin Asyur, alTahryr wa al-Tanwyr (Tunisia: Dar Sahnun, 1. , emosi akan berpotensi meninggi. Jika yang dimaksud dengan pukulan tersebut adalah pukulan yang pelan, tidak berpotensi melukai apalagi mencederai, maka hal itu sulit diwujudkan, mengingat emosi sedang tidak stabil. Sedangkan jika pemukulan adalah cara tekahir yang diizinkan, pastinya sangat menimbulkan luka ataupuncedera. Sementara itu, pukulan yang pelan yang tidak disertai emosi adalah pukulan manja atau pukulan orang yang sedang bergurau dan bercanda ria. Dalam konteks nusyyz, pukulan seperti ini juga tidak tepat jika dijadikan sebagai solusi terakhir. Sedangkan jika yang dimaksud adalah pukulan yang keras dan berpotensi melukai atau mencederai, tentu hal itu tidak diizinkan oleh al- Quran dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Apalagi, jika mengingat tujuan dari ketiga cara tersebut adalah mengembalikan hubungan menjadi harmonis,17. maka cara keras dengan menggunakan kekerasan tentunya tidak dapat menyelesaikan Dengan demikian, kata dharb haruslah lebih efektif dari kedua cara melampaui batas. Ia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Cara ketiga ini diharapkan mampu mengembalikan keharmonisan rumah Jika tidak dapat tercapai tujuannya, maka pemutusan hubungan pernikahan alias perceraian adalah solusinya. Namun, apakah talak atau perceraian itu adalah penyelesaian nusyyz ataukah ia cara keempat, setelah ketiga cara yang tersebut dalam ayat itu tidak lagi efektifdilakukan? Dalam hal ini, biasanya para ulama tafsir menggunakan istilah, jika istri itu mau taat kembali dan bersedia untuk digauli . a in athaAnakum wa jat ila al-firas. , maka tidak boleh lagi menggunakan ketiga cara tersebut. Atau dalam ayat Qs. al-NisaA 34 itu disebut dengan istilah, fa in athaAnakum fa ly tabghy Aalaihinna sabyla. Lihat alSuyuthi, al-Durr al-Mantsur, ii, 521-522. Napisah dan Syahabudin Dalam diskursus kajian gender, talak dalam hal penyelesaian nusyuz dapat diposisikan pada urutan ketiga, yaitu penakwilan dari kata dharb. Sedangkan dalam diskursus tafsir konvensional, ia diletakkan pada posisi keempat. Posisi ketiga adalah dharb, yang kemudian diartikan dengan pukulan tak berpotensi melukai atau mencederai. Sementara itu, dalam praktiknya belakangan ini, pemukulan dikategorikan sebagai tindakan kekerasan yang dapat dipidanakan. Apalagi pukulan yang berpotensi melukai atau mencederai. Jika suatu pukulan tidak berpotensi mencederai atau melukai, maka hal itu akan sulit dibuktikan sebagai tindakan pemukulan yang dapat diproses secara hukum pidana. Pukulan yang berpotensi melukai pastilah dapat dilakukan tindakan visum jika untuk membuktikannya. Apalagi, pukulan yang menimbulkan Pendekatan Gender dengan Teori Mubydalah dalam Penafsiran Kata Dharb Salah satu metode yang digunakan adalah metode atsari, yang meniscayakan penalaran dalam penafsiran ayat melalui ayat al-Quran itu sendiri. Dalam hal ini, teori mubaadalah adalah salah satu contohnya. Teori ini meniscayakan paradigma AokesalinganAu dalam pembacaan ayat-ayat yang riskan dipahami secara bias Teori kesalingan ini pada dasarnya merupakan turunan dari teori Aokesetaraan genderAu yang lahir lebih dulu dari para feminis di Barat. Pendekatan Tradisi Kenabian Dalam Penafsiran Kata Dharb yang Humanis Pada bagian ini, penelitian ini pendekatan humanis untuk memahami kata dharb dalam Qs. al-Nisa: 34 tanpa harus memunculkan kata pukulan atau Pendekatan ini diupayakan dapat mencari solusi terbaik terhadap pemaknaan ayat al-Quran yang selalu hidup sepanjang zaman, tidak menyalahi nilai-nilai universal al-Quran yang mulia itu sendiri. Karena, jika tidak segera dicarikan metode alternatif, hal itu akan sangat berbahaya bagi keadilan terhadap para perempuan, dan hanya akan menjadikan umat Islam terjebak dalam berbagai mitos yang meggiring kepada pelestarian budaya viktimasi terhadap Padahal, kekerasan dalam rumah tangga adalah termasuk bahaya yang paling besar bagi kaumperempuan. Jika yang dimaksud dengan pukulan itu adalah edukasi, atau pendidikan akhlak, maka ia seharusnya bersifat humanis. Ini karena hakikat pendidikan adalah menjadikan menusia Dengan pendidikan, manusia dapat menjadi manusia seutuhnya. Sedangkan dalam perspektif pendidikan Islam, pendidikan yang lebih memperhatikan aspek potensi manusia sebagai makhluk berkemanusiaan serta individu yang diberi Allah mengembangkan potensi-potensi yang Dengan demikian, cara humanis berdasarkan humanisme pendidikan Islam melainkan melalui gerakan pengembangan potensi istri ke ranah yang positif. Pendekatan Semantik dengan Teori Medan Makna Kata Dlarb Pendekatan yang mungkin untuk digunakan dalam memaknai kata dharb secara berkeadilan gender adalah dengan pendekatan semantik. Secara bahasa, nama semantik adalah berasal dari Bahasa Yunani, yaitu semantikos, yang berarti memberikan tanda, penting. Ia terdiri dari kata sema, yang berarti tanda. Ilmu linguistik yang mempelajari tentang arti atau makna yang terkandung pada suatu bahasa, kode, atau jenis representasi lain. Sementara itu, dalam al-Quran, satu kata dharaba digunakan untuk menunjuk banyak makna. Hal itu wajar saja, karena memang dalam setiap bahasa, sebuah kata memang dapat memiliki banyak makna. Kata juga biasanya memiliki makna konotatif dan makna denotatif. Pendekatan semantik dengan teori medan makna . azhariyyah al-huqyl aldalylya. ini memiliki kelebihan pemaknaan yang lebih mendekati tekstual. Sementara mubydalah cenderung lebih jauh dari nilai-nilai tekstualisme. Begitu pula dengan pendekatan humanisme yang cenderung diusung oleh Barat, juga rawan dicurigai sebagai pendekatan dan teori yang menyesatkan. Sedangkan pendekatan kebahasaan adalah dinilai pendekatan yang paling netral. Ia dapat diterima oleh berbagai kalangan. Berdasarkan kajian di atas, dapat disimpulkan bahwa melalui pemaknaan secara kebahasaan yang komprehensif, dan dengan menggunakan teori medan makna, dapat dinyatakan bahwa makna dasar dari dharb adalah Aomenggerakkan. Dalam diskursus kajian gender, penafsiran ulama tentang kata nusyuz yang muncul dari pihak istri dan tidak disukai oleh suami adalah diduga kuat penafsiran yang pathriarkhi. Dalam kajian gender, penafsiran tentang nusyuz yang dinilai terlalu berpohak kepada suami dan mendiskreditkan istri tersebut diduga karena para penafsirnya adalah laki-laki. Hal ini lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi sosio-kultural yang dialami sendiri oleh mufassir-mufassir yang hidup pada abad kedua sampai pertengahan abad keempat Hijriyah, dimana pemegang peranan utama adalah laki-laki, sementara perempuan masih tersubordinasi. Oleh pemaknaan dengan pendekatan mubadalah Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 menggunakan teori medan makna kata dharb, dapat dinyatakn bahwa makna dharb adalah menggerakkannya untuk kembali menjadi salihah dan menjaga diri Makna Aomenggerakkan untuk kata dharb ini merupakan medan makna dari sekian banyak makna dharb yang dipakai dalam bahasa Arab, dan khususnya dalam alQuran. Cara menggerakkan pun tidak perlu dengan pemukulan, melainkan dengan Aomengajaknya secara paksa membawanya ke tempat- tempat baik yang diyakini dapat memotivasinya untuk berubah menjadi baik, salihah, dan menjaga diri serta kehormatannya. Oleh pemaknaan dengan pendekatan mubadalah menggunakan teori medan makna kata dharb, dapat dinyatakn bahwa makna dharb adalah menggerakkannya untuk kembali menjadi salihah dan menjaga diri Makna Aomenggerakkan untuk kata dharb ini merupakan medan makna dari sekian banyak makna dharb yang dipakai dalam bahasa Arab, dan khususnya dalam alQuran. Cara Aomenggerakkan pun tidak perlu dengan pemukulan, melainkan dengan Aomengajaknya secara paksa membawanya ke tempat- tempat baik yang diyakini dapat memotivasinya untuk berubah menjadi baik, salihah, dan menjaga diri sertakehormatannya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan istri nusyyz adalah istri yang keluar kaidah-kaidah Jika ia telah mencoreng harga diri dan kehormatannya, maka ia telah berlaku nusyuz, meskipun setiap keluar rumah selalu mendapatkan restu dari suaminya, atau selalu harmonis dalam urusan hubungan suami- istri. Nusyuz, dengan demikian adalah kebalikan dari dua kriteria tersebut. Nusyuz istri dalam konteks ini berarti keterlibatan atau bahkan kebergantungan seorang istri dengan selain suaminya yang berakibat pada pelanggaran terhadap prinsip hifzh al-Aird Napisah dan Syahabudin . enjagaan kehormata. , hifzh al-nafs . enjagaan dir. , seperti perselingkuhan atau hal- hal lain yang berpotensi mengarah kepada perzinaan, namun belum sampai terjadi perzinaan. Berdasarkan temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa melalui pendekatan non gender pun, sebenarnya UU No. Tahun 2004 telah dapat dinyatakan sesuai dengan prinsip keadilan gender, serta alQuran dan hadis Nabi. Apalagi, tiga kata kerja instruktif . iAl ama. dalam Qs. alNisa: 34 tersebut tidaklah bermakna wajib, melainkan hanya boleh atau maksimal sampai pada tingkat anjuransaja. PENUTUP Dalam kehidupan pernikahan terkadang membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan ketidakharmonisan dalam pernikahan Konflik menyebabkan pertengkaran yang serius atau bahkan terjadinya kekerasan pisik dan psikis sehingga mengakibatkan ketidak harmonisan hubungan suamiisteri dan memunculkan yang biasa dengan istilah . Perlu adanya pemahaman yang nusyz penyelesaiannya sehingga tidak difahami sebagai istilah yang tidak berpihak terhadap perempuan karena keras dan menyakitinya atau justru sebaliknya jangan sampai dianggap berpihak kepada lelaki karena lunak dan ramah terhadap Kesimpulan Dari uraian pembahasan yang telah dijelaskan pada bab Aebab sebelumnya, maka secara singkat ada beberapa kesimpulan yang dapat peneliti senaraikan sebagai berikut: Nusyyz dapat terjadi pada suami maupun istri. Nusyyz tidaklah dengan sikap istri. Nusyyz dengan demikian dapat bersuami-isteri. Nusyyz dari pihak istri dapat berbentuk meninggalkan rumah tanpa izin suaminya untuk hal-hal yang memang memerlukan izin dari Jika hanya keluar rumah melakukan aktifitas di luar sebagaimana mestinya yang maupun keluarganya, maka tentu tidak perlu izin verbal. Keluar rumah yang dimaksud adalah keluar rumah yang bertujuan negatif atau karena didasri kepada ketidaktaatan dan tidak komitmen terhadap kesepatakan bersama dalam rumah tangga. Nusyyz dari pihak suami ialah dapat berbentuk sikap keras terhadap isterinya. tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. Dalam hal nusyyz istri, terdapat tiga tahapan cara yang ditetapkan oleh al- Quran. Tahapan pertama adalah dengan cara nasihat. Tahapan kedua adalah dengan cara tegas, yaitu cara kuratif dan Cara ini diambil ketika cara pertama dinilai tidak efektif. Cara kuratif-represif adalah cara yang lebih tegas, yaitu cenderung bersifat mengekang, menahan, dan menindas. Cara ini juga tidak mengandung kekerasan fisik sama sekali, namun cukup tegas dalam memberikan peringatan. Cara peringatan ini diberikan ketika cara persuasif mengembangkan potensi diri untuk berubah menjadi positif tidak lagi dianggap efektif. Sementara itu, cara koersif adalah cara keras. Ia lebih tegas Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 daripada cara kedua. Para ulama tafsir sepakat untuk memaknai dharb dengan cara memukul. Namun demikian cara-cara yang berpotensi cedera dan luka itu adalah dilarang, dan hanya pukulan yang tidak berpotensi melukai saja yang dibolehkan, gambarannya? Tentu, pukulan berpotensi melukai itu adalah pukulan edukatif yang pelan. Dalam memaknai kata dharaba berdasarkan humanisme adalah pengembangan potensi istri ke ranah yang positif. Jika seorang istri melakukan nusyuz karena keluar rumah tanpa izin dengan alasan-alasan yang tidak syarAoi misalnya, maka hal itu sebenarnya merupakan suatu potensi yang dapat dikembangkan. Potensi suka keluar rumah dapat diarahkan ke ranah yang positif, misalnya dengan memberikan tanggung jawab dan kepercayaan kepada istri untuk beraktifitas di luar yang sekiranya dapat bermanfaat untuk UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah telah sesuai dengan semangat Qs. al-Nisa: 34, khususnya dan bahkan dengan al-Quran dan hadis secara umum. Posisi UU ini juga telah jelas ketetapan tentang teknis Saran-Saran Perlunya pemahaman terhadap agama yang benar, perlunya dijelaskan pengorbanan, kasih sayang dan tanggung jawab dalam membina rumah tangga agar dapat membangun pondasi rumah tangga yang kokoh dengan pernikahan yang sakinah, mawaddah danwarahmah. Hendaknya para pakar hukum Islam mengadakan penelitian yang membahas tentang nusyuz namun tidak terbatas pada istri, pemahaman terhadap fenomena sosial dan budaya yang berlaku, sehingga hukum tersebut dapat mempunyai nilaikeadilan. Diharapkan kepada masyarakat kekerasan, mendidik, hukuman, dan zalim agar tidak terjadi kesalah pahaman penyelesaian nusyuz dalam kehidupan rumah tangga yang berujung pada tindakan kekerasan. Napisah dan Syahabudin DAFTAR PUSTAKA