1 PERSPEKTIF KEABSAHAN SAKSI KELUARGA DALAM PERKARA PERDATA KEWARISAN BARAT (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 24Pdt. G/2024/PN Bjb JUNCTO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN NOMOR 86/PDT/2024/PN BJM) Suciati Universitas Sapta Mandiri suciati88@univsm. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai keabsahan saksi keluarga dalam perkara perdata kewarisan barat dan peran penting pemeriksaan saksi dalam mencapai peradilan untuk menyelesaikan sengketa perkara perdata. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum berkenaan dengan isu hukum yang menjelaskan konflik norma dalam ketentuan Pasal 172 Ayat . RBg dengan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 24/Pdt. G/2024/PN Bjb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 86/PDT/2024/PT BJM. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan . tatue approac. dan pendekatan konseptual . onceptual Keabsahan saksi dianggap sah dan memiliki kekuatan pembuktian yaitu harus memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim bependapat bahwa saksi keluarga dapat membuat terang untuk mengungkapkan kebenaran dalam perkara tersebut. Keabsahan saksi dalam perkara perdata kewarisan barat dalam perkara a quo keabsahan saksi keluarga menurut Penulis menganggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian dikarenakan tidak memenuhi syarat formil karena saksi keluarga termasuk orang yang dilarang menjadi saksi sesuai dalam Pasal 145 HIR/172 Rbg. Bahwa Hakim dalam memeriksa para pihak harus berusaha menyelesaikan persidangan setelah para pihak memiliki bukti yang akurat dan para saksi, untuk segera menyelesaikan putusannya Hakim melalui ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan dalam memutus suatu perkara, karena hukum acara adalah rule atau aturan jalannya proses persidangan yang ada untuk mendapat dan menemukan hukum perdata materil secara sempurna. Kata Kunci: Keabsahan. Saksi. Kewarisan Abstract This study aims to analyze the validity of family witnesses in civil inheritance cases and the important role of witness examination in achieving justice to resolve civil disputes. The type of research conducted in this study is normative legal research. The type of research used in this study is legal research concerning legal issues that explain the conflict of norms in the provisions of Article 172 Paragraph . of the RBg with the Decision of the Banjarbaru District Court Number 24/Pdt. G/2024/PN Bjb in conjunction with the Decision of the Banjarmasin High Court Number 86/PDT/2024/PT BJM. The approach used in this legal research is the statute approach and the conceptual approach. The validity of the witness is considered valid and has the power of proof that must meet the formal and material requirements. The judge is of the opinion that the family witness can shed light to reveal the truth in the case. The validity of the witness in the civil case of western inheritance in the a quo case, the validity of the family witness according to the Author considers it invalid and does not have the power of proof because it does not meet the formal requirements because the family witness is included as a person who is prohibited from being a witness according to Article 145 HIR / 172 Rbg. That the Judge in examining the parties must try to complete the trial after the parties have accurate evidence and witnesses, to immediately complete the Judge's decision through thoroughness and accuracy in seeking truth and justice in deciding a case, because procedural law is the rule or regulations for the existing trial process to obtain and find material civil law perfectly. Keywords: Validity. Witness. Inheritance PENDAHULUAN Negara Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konsepsi negara hukum ini memberikan jaminan atas persamaan kedudukan di hadapan hukum serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Salah satu hak mendasar yang dilindungi adalah hak untuk memiliki harta benda, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat . UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan pribadi dan hak tersebut tidak dapat dirampas secara sewenang-wenang. Hak milik dalam praktiknya juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 36, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memiliki harta benda, baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain, guna mendukung perkembangan diri dan keluarganya. Dalam konteks hukum perdata, hak milik yang bersifat turun-temurun menjadikan harta benda berpotensi untuk diwariskan. Warisan dipahami sebagai peralihan hak maupun kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya akibat kematian. Hukum waris perdata barat yang bersumber pada Burgerlijk Wetboek (BW) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RB. memandang warisan sebagai bagian dari hukum kekayaan. Oleh karena itu, hanya hak dan kewajiban yang bernilai ekonomi yang dapat diwariskan, sementara hak atau kewajiban yang bersifat publik maupun moral tidak termasuk di Prinsip ini memperlihatkan bahwa hukum waris berfungsi sebagai mekanisme pengaturan distribusi kekayaan dari generasi yang meninggal dunia kepada generasi penerusnya. Proses pewarisan dalam hukum perdata hanya dapat terjadi apabila memenuhi tiga syarat pokok: adanya kematian pewaris, adanya ahli waris yang masih hidup pada saat pewaris meninggal, dan adanya harta peninggalan yang dapat diwariskan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 830 KUHPerdata yang menyatakan bahwa dengan kematian seseorang, seluruh hak dan kewajiban pewaris beralih secara hukum kepada ahli warisnya. Selanjutnya. Pasal 834 KUHPerdata menegaskan bahwa ahli waris berhak menguasai harta peninggalan . oedel wari. serta mempertahankan hak tersebut terhadap pihak manapun yang berusaha mengklaimnya. Rumusan ini menunjukkan bahwa hukum waris tidak Karel Wowor. Hukum Harta Warisan Atas Tanah Menurut Hukum Perdata. Lex Privatum Vol. VII/No. 6/Jul Sep/2019. Diakses: Rabu, 20 Agustus 2025. Jam 11. 00 WITA hanya memiliki fungsi privat bagi keluarga, tetapi juga memiliki peran publik dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan harta benda. Hukum waris di Indonesia memiliki karakteristik yang kompleks karena belum adanya unifikasi hukum waris yang berlaku bagi seluruh warga negara. Keberagaman kultur, agama, dan adat istiadat menjadi faktor utama yang menyebabkan pluralisme dalam sistem hukum waris. Akibatnya, terdapat tiga rezim hukum waris yang berlaku secara paralel, yakni hukum waris perdata barat, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Kondisi pluralistik ini di satu sisi mencerminkan keragaman sosial budaya bangsa, namun di sisi lain menimbulkan potensi konflik, terutama ketika terdapat perbedaan penafsiran mengenai hukum mana yang harus digunakan dalam menyelesaikan sengketa pewarisan. Dalam praktiknya, sengketa waris sering muncul karena adanya perbedaan persepsi antar ahli waris mengenai siapa saja yang berhak mewarisi, besaran bagian yang seharusnya diterima, maupun keabsahan dokumen yang berkaitan dengan harta peninggalan. Perselisihan ini sering kali diperparah oleh ketiadaan dokumen resmi, perbedaan interpretasi terhadap surat wasiat, atau ketidakjelasan mengenai sistem hukum yang digunakan. Situasi semacam ini berpotensi menimbulkan pertengkaran antar keluarga yang semula harmonis, bahkan mengarah pada konflik berkepanjangan yang memerlukan campur tangan pengadilan. Dalam konteks hukum acara perdata, pembuktian menjadi elemen kunci yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu klaim kewarisan. Alat bukti yang sah, seperti dokumen tertulis, keterangan saksi, pengakuan, sumpah, maupun bukti elektronik, merupakan sarana utama bagi hakim dalam menilai kebenaran dalil para pihak. Namun, dalam sengketa waris, tidak jarang terjadi perdebatan mengenai keabsahan saksi, khususnya apabila saksi berasal dari kalangan keluarga. Keadaan ini memperlihatkan pentingnya analisis yuridis mengenai peran saksi dalam proses pembuktian, sebab hakim dituntut tidak hanya menilai secara prosedural tetapi juga memperhatikan aspek keadilan substantif. Sengketa kewarisan yang melibatkan saksi keluarga menjadi salah satu isu yang paling problematis dalam praktik hukum perdata. Hal ini disebabkan oleh adanya larangan hukum yang Indah Sari. SH. Si. Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato Dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Ae Fakultas Hukum Universitas Suryadarma | Volume 5 No. Diakses: Rabu, 20 Agustus 2025. Jam 10. 00 WITA. Wandari. Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato Dan Testamentair. Sebuah Tinjauan Undang-Undang Kehutanan. Jurnal Hukum Yarsi. , 20-38. Diakses: Rabu, 20 Agustus 2025. Jam 12. 00 WITA. Marleen Natania. Jordanno Lesmana. Analisis Sistem Pewarisan di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata. Jurnal Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 Juni 2024 P-ISSN: 1978-0184 E-ISSN: 2723-2328. Diakses: Kamis, 21Agustus 2025. Jam 09. 00 WITA. Fauziah Lubis. Nisa Ul Zakiyah, ect. Alat Bukti dalam Perkara Sengketa Waris. JURRISH: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial. Politik dan Humaniora Volume. 4 Nomor. 2 April 2025. Diakses: Kamis, 21 Agustus 2025. Jam 11. WITA. secara tegas membatasi keterlibatan saksi dari pihak keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 145 HIR jo. Pasal 172 ayat . RBg serta Pasal 1910 KUHPerdata. Aturan tersebut lahir dari pertimbangan bahwa saksi keluarga dikhawatirkan tidak mampu bersikap objektif dalam memberikan keterangan, sehingga potensial menimbulkan ketidakadilan. Namun dalam praktik peradilan, terdapat putusan hakim yang justru memperbolehkan keterlibatan saksi keluarga dengan alasan demi mengungkap kebenaran materiil dalam sengketa kewarisan. Perbedaan penafsiran ini menimbulkan perdebatan yuridis yang menarik, khususnya ketika putusan pengadilan dianggap menyimpang dari ketentuan formil, tetapi di sisi lain dinilai relevan secara materiil. Keadaan demikian tidak hanya menimbulkan persoalan akademik dalam tataran teori hukum, tetapi juga menimbulkan implikasi praktis dalam pelaksanaan peradilan. Sengketa kewarisan tidak jarang menuntut hakim untuk menafsirkan ulang aturan hukum acara agar dapat menemukan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Oleh karena itu, kajian kritis terhadap keabsahan saksi keluarga dalam perkara kewarisan perdata barat menjadi sangat penting, baik untuk memperkaya diskursus akademik maupun untuk memberikan kontribusi dalam praktik peradilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini memfokuskan analisis pada perspektif keabsahan saksi keluarga dalam perkara perdata kewarisan barat dengan menelaah studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 24/Pdt. G/2024/PN Bjb juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 86/PDT/2024/PT BJM. Penelitian ini juga berupaya menjawab pertanyaan mengenai peran penting pemeriksaan saksi dalam mencapai peradilan yang adil untuk menyelesaikan sengketa kewarisan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam mengkaji secara komprehensif hubungan antara aturan formil hukum acara dengan kebutuhan substantif dalam praktik peradilan perdata kewarisan di Indonesia. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum berkenaan dengan isu hukum yang menjelaskan konflik norma dalam ketentuan Pasal 172 Ayat . RBg dengan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 24/Pdt. G/2024/PN Bjb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 86/PDT/2024/PN BJM. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan . tatue approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer berupa Peraturan Perundang-undangan, bahan hukum sekunder dan Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dihimpun dengan cara studi kepustakaan, bahan yang dikumpulkan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan tertulis yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikelompokkan sesuai dengan Setelah semua bahan hukum terkumpul, bahan-bahan hukum tersebut kemudian diolah melalui tahap pemeriksaan, penandaan, penyusunan, sistematisasi berdasarkan permasalahan yang di bahas kemudian dianalisis berdasarkan hal-hal yang bersifat umum . lalu kemudian dihubungkan dengan hal-hal yang bersifat khusus . sehingga diperoleh informasi yang sebenarnya untuk selanjurnya disusun secara sistematik. HASIL DAN PEMBAHASAN Keabsahan Saksi Keluarga dalam Perkara Perdata Kewarisan Barat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 24/Pdt. G/2024/PN Bjb Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 86/PDT/2024/PN BJM) Hukum waris adalah hukum yang merupakan bagian dari hukum perdata yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara masyarakat yang dalam hal ini khususnya adalah keluarga. Dalam hal ini hukum waris dapat diartikan sebagai peraturan yang mengatur meninggalnya seseorang. 6 Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak. 7 Indonesia adalah negara yang mengutamakan kepentingan rakyatnya. Dari zaman nenek moyang hingga saat ini telah terjadi perubahan-perubahan yang bermanfaat bagi umat manusia, namun ada beberapa hal yang tetap tidak berubah sejak zaman nenek moyang kita, yaitu adalah warisan. Warisan merupakan salah satu cara mengatur hubungan hukum dalam masyarakat, dan meninggalnya seseorang sedikit banyak menimbulkan kesulitan. Penyelesaian hak dan kewajiban atas meninggalnya seseorang diatur dalam hukum waris. Akan tetapi dalam hal ini hak waris tidak selalu untuk satu orang saja melainkan juga sanak saudara yang juga merupakan ahli waris. Karena itulah banyak diantara mereka yang saling mengklaim warisan menyesuaikan dengan pribadi masing-masing demi mementingkan ego diri sendiri dan tidak mengetahui batasan masing-masing. hal ini justru dapat menimbulkan konflik antara keluarga yang menuntut harta Salah satu cara penyelesaian konflik adalah melalui musyawarah keluarga yang Namun, jika cara ini tidak berhasil maka diperlukan bantuan dari pihak ketiga yang Wiwin Supriyani. Penyelesaian Sengketa Pembagian Warisan Antar Ahli Waris: Perspektif Hukum Perdata. Surakarta: UMS, hlm. https://id. org/wiki/Hukum_waris. Hukum Waris. Dakses Rabu, 06 Agustus 2025. Jam 14. 00 WITA. bisa berwenang mengambil keputusan seadil- adil nya dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yaitu bisa melalui pengadilan sebagai pihak ketiga. Indonesia belum mengenal adanya unifikasi hukum waris . enyatuan hukum waris bagi seluruh warga negaranya. Hal ini disebabkan pertama, kultur budaya Indonesia yang beranekaragam, kedua, masalah waris masing-masing agama akan tunduk pada keyakinannya dalam pembagian warisan, ketiga, adanya kultur membagi warisan dengan cara kekeluargaan tanpa mengikuti peraturan perundang-undangan terutama ini berlaku pada masyarakat adat. Dengan tiga alasan diatas sangat sulit dilakukannya unifikasi hukum waris di Indonesia. Adapun hukum waris yang berlaku di Indonesia pada saat ini ada tiga bentuk hukum waris yaitu. Hukum Waris Perdata Barat, kedua. Hukum Waris Islam dan ketiga. Hukum Waris Adat. Sehingga di Indonesia dikenal dengan adanya pluralisme hukum waris . erberlakuaan berbagai macam bentuk hukum waris di Indonesi. Timbul pertanyaan, ketika terjadi pembagian warisan, hukum waris apa yang akan pakai?. Apakah ketiga bentuk hukum waris tersebut akan di gunakan? jawabannya tidak! hukum waris perdata barat hanya diperuntukkan bagi orang-orang non muslim atau orang-orang yang tunduk kepada ketentuan hukum waris perdata barat, sedangkan hukum waris Islam diberlakukan untuk orang muslim sedangkan hukum waris adat diberlakukan untuk masyarakat adat. Apakah bisa memakai dua bentuk hukum waris dalam membagi warisan? Misalnya disamping memakai hukum Islam juga memakai hukum adat. Jawabannya tidak bisa, hanya bisa memilih salah satu hukum waris apa yang akan di pakai dalam membagi warisan, tetapi untuk orang muslim mereka harus tunduk kepada ketentuan hukum waris Islam. Bagaimana jika pewaris berbeda agama dengan si pewaris? Misalnya pewaris beragama Kristen sedangkan si ahli warisnya bergama Islam. Hukum waris apa yang akan dipakai? Jika ada kasus semacam ini di dalam hukum waris dikenal adanya asas personalitas artinya dalam membagi warisan si pewaris dan si ahli waris berbeda agama maka hukum waris yang dipakai adalah mengacu kepada agama yang dianut oleh pewaris. Dalam kasus diatas tadi maka yang dipakai adalah hukum waris perdata barat/burgerlijk wetboek (BW) karena si pewaris beragama non muslim. Dalam tulisan ini Penulis mengambil salah satu bentuk hukum waris yang berlaku di Indonesia yaitu Hukum Waris Perdata Barat. Ada beberapa alasan mengapa Penulis mengkaji lebih dalam hukum waris perdata barat, pertama, hukum waris perdata barat adalah hukum waris yang tertua dalam bentuk tertulis yang diberlakukan di Indonesia karena berdasarkan kepada Oppy Tri Oktarini. Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Harta Waris Melalui Perdamaian. Journal Of Law. Vol 7 No. 2, 2021. Diakses: Rabu, 06 Agustus 2025. Jam 15. 00 WITA. KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek BW dan dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RB. , di mana KUHPerdata diberlakukan di Indonesia pada tahun 1848 dengan asas konkordasi maksudnya adalah apa-apa peraturan yang diberlakukan di negeri Belanda juga di berlakukan di daerah jajahan Belanda termasuk Hindia Belanda (Indonesi. , kedua, pembagian warisan secara hukum perdata barat lebih menekankan memberikan hak waris kepada keluarga yang sedarah atau yang terikat perkawinan, hal ini dianggap lebih adil kemudian adanya kesetaraan antara hak laki-laki dan perempuan dan yang ketiga, adanya cara pembagian warisan bisa dilakukan menurut cara ab intestato bahwa ahli warisnya adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan si pewaris atau yang mempunyai hubungan perkawinan . ni secara tegas ditentukan oleh undang-undan. Dan juga pembagian warisan bisa dilakukan secara testamentair . urat wasia. bahwa ahli warisnya sudah ditentukan dalam surat wasiat oleh si pewaris. Dua cara ini mempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing bagi ahli waris. Ahli waris tinggal memilih ingin memakai cara ab intestato ataukah cara testamentair. Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Warisan di Indonesia menerangkan bahwa warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Dari definisi tersebut. Prodjodikoro menjelaskan bahwa ada tiga unsur yang dapat ditarik dari pembahasan tentang pembagian harta waris menurut hukum perdata: Seorang peninggal warisan atau erflater meninggalkan kekayaan sewaktu wafat. Seorang atau beberapa orang ahli waris atau erfgenaam yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan. Harta warisan adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan dan beralih kepada ahli waris. Pembagian harta warisan menurut KUHPerdata hanya dapat terjadi karena kematian. Pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain: Berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato yang mana ahli waris telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan orang yang meninggal. Berdasarkan testament atau wasiat yang mana ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan. Ada empat golongan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Diterangkan dalam empat golongan ahli waris menurut KUHPerdata, penggolongan tersebut menunjukkan ahli Loc. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Ae Fakultas Hukum Universitas Suryadarma | Volume 5 No. waris yang urutannya didahulukan. Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan. Golongan yang dimaksud, antara lain: Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta A Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara. Golongan i terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas. Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam. Ketentuan Pasal 838 KUH Perdata menerangkan bahwa ada empat kategori orang-orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak akan mendapat warisan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Mereka yang dimaksud, antara lain: Orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal . Orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi. Orang yang menghalangi orang yang meninggal . dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya. Orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal . Pembagian harta waris menurut hukum perdata merupakan pembagian waris yang didasarkan pada KUH Perdata. Dalam hukum waris ini, ada empat golongan waris. Jika ahli waris di golongan satu tidak ada, warisan akan diberikan kepada golongan dua, dan seterusnya. Sengketa waris adalah perselisihan mengenai pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia, yang sering disebabkan oleh penolakan ahli waris terhadap pembagian, ketidakjelasan wasiat, masalah kepemilikan aset atau ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum. Penyelesian sengketa waris dapat dilakukan melalui mediasi atau gugatan perdata ke pengadilan. Pada umumnya konflik waris timbul hanya pada pembagiannya saja, karena salah satu yang https://w. com/berita/a/pembagian-harta-waris-menurut-hukum-perdatalt6236c9ba3d767/?page=3. Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata. Diakses: Kamis, 07 Agustus 2025. Jam16. WITA. merupakan ahli waris tidak mendapat haknya, atau salah satu ahli waris hanya ingin menguasai warisannya sendiri secara egois. Untuk perkara waris hakim harus menawarkan proses mediasi, karena jika tidak dilakukan oleh hakim maka putusan itu setelah keluar bisa batal demi hukum. Saat proses mediasi untuk mendapat suatu kesepakatan kedua belah pihak akan dibantu oleh pihak ketiga yang netral yaitu mediator, hal ini demi mendapatkan win-win solution. Perbincangan tentang warisan tidak ada habisnya, dan konflik akan selalu muncul ketika salah satu pihak merasa pembagian warisan tidak adil. Disisi lain, jika semua paham apa yang harus dilakukan dan apa saja hak dan kewajiban yang di miliki terkait dengan harta warisan, maka pada kenyataannya hal tersebut tidak perlu Ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman, banyak faktor yang menjadi penyebab atau sebab terjadinya konflik ini. Oleh karena itu, untuk menghindari kebingungan di masyarakat dalam menyelesaikan masalah waris di kemudian hari dan untuk meminimalisir perselisihan antar organisasi persaudaraan mengenai pewarisan, maka perlu dikembangkan peraturan mengenai hukum waris di setiap lapisan masyarakat. Dalam sengketa waris merupakan suatu kondisi perselisihan hukum yang muncul di antara para ahli waris atau pihak-pihak lain yang merasa memiliki kepentingan terhadap harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Perselisihan ini tidak hanya sebatas pada siapa yang berhak mewarisi, tetapi juga bisa mencakup persoalan yang jauh lebih kompleks, seperti besaran bagian warisan yang seharusnya diterima masing-masing ahli waris, serta keabsahan atau interpretasi dari dokumen wasiat yang mungkin ditinggalkan oleh pewaris. Di Indonesia, penyelesaian sengketa waris memiliki tantangan tersendiri. Dalam situasi seperti inilah, peran seorang hakim menjadi sangat krusial. Hakim tidak hanya bertugas menilai fakta dan bukti yang ada, tetapi juga harus mampu menentukan sistem hukum mana yang paling relevan dan adil untuk diterapkan dalam konteks kasus yang sedang ditanganinya. Dengan kata lain, hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menavigasi kompleksitas hukum waris di Indonesia agar tercapai keadilan substantif bagi seluruh Sengketa waris bisa dipicu oleh berbagai faktor. Beberapa di antaranya adalah ketiadaan surat wasiat atau keberadaan surat wasiat yang isinya dianggap tidak jelas atau menimbulkan tafsir Selain itu, sering kali terjadi ketidaksepakatan mengenai siapa saja yang termasuk dalam lingkup ahli waris yang sah, serta ketimpangan dalam pembagian warisan yang memicu rasa tidak Oemar Moechtar. Perkembangan Hukum Waris Publik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia. Edisi Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group, hlm. adil di antara para ahli waris. Tidak jarang pula muncul tuduhan manipulasi atau penggelapan harta warisan yang dilakukan oleh salah satu pihak, yang semakin memperkeruh situasi. Untuk menyelesaikan sengketa waris, para pihak memiliki dua jalur utama, yaitu melalui proses litigasi di pengadilan atau secara non-litigasi melalui musyawarah keluarga, mediasi, dan Dalam kenyataannya, proses pembagian warisan kerap kali tidak berjalan mulus, terutama ketika para ahli waris memiliki persepsi yang berbeda mengenai hak masing-masing, atau ketika sistem hukum yang digunakan tidak secara tegas disepakati oleh seluruh pihak. Secara umum, bentuk-bentuk sengketa waris dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori utama berikut ini: Sengketa Penetapan Ahli Waris Salah satu jenis sengketa yang kerap terjadi adalah mengenai penentuan siapa saja yang memiliki hak untuk diakui sebagai ahli waris. Permasalahan ini bisa muncul akibat tidak adanya dokumen resmi, seperti akta kelahiran atau surat nikah, yang dapat membuktikan hubungan hukum antara pihak yang mengklaim hak waris dengan pewaris. Kasus ini sering terjadi dalam situasi di mana status anak luar kawin, anak angkat, atau pasangan hidup yang tidak terikat dalam pernikahan sah secara hukum, dipertanyakan keabsahannya dalam sistem hukum yang berlaku. Sengketa ini menjadi kompleks ketika tidak ada titik temu antara nilai-nilai adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Sengketa Penafsiran dan Keabsahan Wasiat Surat wasiat seharusnya menjadi panduan yang jelas dalam membagi harta warisan, tetapi dalam praktiknya, wasiat justru sering menjadi sumber konflik baru. Hal ini terjadi apabila isi surat wasiat dianggap tidak konsisten, ambigu, atau sulit ditafsirkan secara Sengketa jenis ini menguji validitas formal dan material dari dokumen hukum pribadi tersebut, serta memerlukan pembuktian yang tidak mudah. Sengketa Pembagian Warisan Ini merupakan bentuk sengketa yang paling umum dan sering ditemukan dalam Ketika warisan hendak dibagi, para ahli waris bisa saja merasa tidak mendapatkan bagian yang adil atau proporsional. Ketidaktahuan terhadap sistem hukum yang berlaku, atau perbedaan interpretasi terhadap hukum tersebut, sering memicu perdebatan. Tidak sedikit kasus di mana sengketa ini berujung pada proses hukum yang panjang hanya karena salah satu pihak merasa diperlakukan tidak setara. Sengketa Penguasaan Fisik Harta Warisan Sengketa juga dapat timbul karena adanya penguasaan sepihak terhadap harta warisan oleh salah satu ahli waris sebelum adanya kesepakatan pembagian. Dalam kasus seperti ini, penguasaan fisik terhadap barang warisan bisa menjadi simbol dominasi dan menimbulkan rasa ketidakadilan yang mendalam. Sengketa Antar Sistem Hukum (Konflik Norm. Keunikan sistem hukum di Indonesia terletak pada keberadaan tiga sistem hukum waris yang berlaku secara bersamaan: hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata Barat. Pluralisme hukum ini dapat menjadi kekayaan, tetapi juga menimbulkan konflik ketika pihak-pihak dalam sengketa memiliki latar belakang budaya atau agama yang berbeda, atau bahkan secara strategis memilih sistem hukum yang paling menguntungkan bagi mereka. Sengketa semacam ini menuntut hakim untuk tidak hanya memahami teks hukum, tetapi juga mampu menimbang konteks sosial, budaya, dan agama yang melingkupi para pihak. Sengketa antara Ahli Waris dan Pihak Ketiga Tidak semua sengketa waris melibatkan para ahli waris semata. Dalam sejumlah kasus, pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap harta peninggalan turut terlibat dalam perselisihan. Misalnya, seorang kreditur yang menuntut pelunasan utang pewaris dari harta warisan, atau seseorang yang mengklaim sebagian harta peninggalan sebagai miliknya karena merasa turut memiliki, misalnya dalam bentuk aset Sengketa semacam ini membutuhkan pendekatan yang lebih luas karena mencakup unsur hukum perdata di luar hubungan kekeluargaan semata. Bentuk-bentuk sengketa waris di atas menunjukkan bahwa konflik warisan tidak hanya terjadi karena persoalan hukum semata, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dinamika hubungan keluarga, tingkat pemahaman hukum, dan keberadaan dokumen-dokumen yang mendukung. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dan pendekatan yang menyeluruh dalam menyelesaikan sengketa waris, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Dalam hukum perdata, pembuktian memegang peranan yang sangat penting untuk memastikan kebenaran dari fakta-fakta yang menjadi dasar penyelesaian suatu sengketa di Proses ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari mengumpulkan bukti, menyajikannya secara jelas, hingga menilai relevansi bukti tersebut untuk mendukung atau Loc cit. Jurrish hal 951-952. menolak klaim yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan. Pembuktian merupakan proses penyajian alat bukti yang diakui secara hukum kepada hakim yang menangani suatu perkara, dengan tujuan memberikan keyakinan mengenai kebenaran peristiwa yang diajukan. Jenis-jenis alat bukti dalam perkara perdata . ermasuk wari. diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata. Pasal 164 HIR, dan Pasal 284 RBg. Alat bukti tersebut meliputi: A Bukti Tertulis (Sura. A Keterangan Saksi. A Persangkaan. A Pengakuan dan. A Sumpah. jawab antara pihak yang bersengketa. Pembuktian ini harus dilakukan dengan bijaksana dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Pembuktian dalam hukum perdata dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti mengumpulkan bukti-bukti fisik, mendengarkan kesaksian dari para saksi atau menghadirkan ahli sebagi saksi ahli untuk memberikan pendapat atau penjelasan mengenai suatu permasalahan yang Bukti surat dalam jalannya persidangan, kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu Penggugat dan Tergugat, diwajibkan untuk menyerahkan bukti surat dalam bentuk dokumen Dokumen-dokumen ini harus diunggah ke dalam website Ecourt sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam agenda sidang. Meski dokumen elektronik yang diunggah tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian, namun salinan asli dari surat-surat bukti tetap harus diperlihatkan langsung di depan persidangan. Terkadang, ada situasi di mana bukti surat baru ditemukan setelah perkara didaftarkan atau ketika jawaban dari Tergugat belum sepenuhnya Jika hal ini terjadi, para pihak tetap bisa mengajukan bukti tambahan dengan cara mengunggahnya ke dalam website Ecourt, selama hal tersebut dilakukan dalam tahap pemeriksaan bukti tertulis. Sedangkan, alat bukti saksi bisa disebut dengan kesaksian dalam hukum perdata adalah keterangan lisan dari pihak ketiga yang bukan para pihak yang berperkara untuk memberikan kepastian kepada hakim mengenai suatu peristiwa yang disengketakan, di mana saksi haruslah orang yang melihat, mendengar atau mengalami peristiwa tersebut sendiri. Kesaksian merupakan alat bukti sah menurut hukum Pasal 1866 KUHPerdata dan saksi wajib memberikan kesaksian di https://w. id/kpknl-batam/baca-artikel/16467/Pembuktian-dalam-Hukum-Perdata. Pembuktian Dalam Hukum Perdata. Diakses: Rabu, 13 Agustus 2025. depan hakim. Dalam Pasal 145 HIR jo. Pasal 172 Ayat . RBg yang tidak boleh didengar sebagai saksi Yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak. Saudara-saudara lelaki atau perempuan dari ibu dan anak-anak dari saudara perempuan di daerah Bengkulu. Sumatera Barat dan Tapanuli sepanjang hukum waris di sana mengikuti ketentuan-ketentuan Melayu. Suami atau isteri salah satu pihak, juga setelah mereka bercerai. Anak-anak yang belum dapat dipastikan sudah berumur lima belas tahun. Orang gila, meskipun ia kadang-kadang dapat menggunakan pikirannya dengan baik. Dan Pasal 1910 Ayat . Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdat. AuAnggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis lurus, dianggap tidak cakap untuk menjadi saksi, begitu pula suami atau isterinya, sekalipun setelah perceraianAy. Ada alasan yang dijadikan dasar untuk menempatkan mereka dalam kedudukan orang yang tidak cakap atau dilarang menjadi saksi, diantaranya karena dianggap tidak mampu bersikap obyektif dalam memberi keterangan, bahkan diperkirakan akan bertindak subyektifuntuk membela dan melindungi kepentingan pihak keluarganya, untuk menjaga terpeliharanya hubungan kekeluargaan yang baik dan harmonis, sebab apabila keterangan diberikannya dianggap merugikan pihak keluarganya dapat menimbulkan perpecahan dan dendam di antara keluarga yang Selain itu, faktor hubungan kekeluargaan sering menjadi kendala utama dalam penyelesaian sengketa waris. Dalam banyak kasus, sengketa waris bukan hanya persoalan hukum tetapi juga melibatkan emosi dan kepentingan pribadi yang dapat memperkeruh suasana. Konflik semacam ini berpotensi merusak hubungan keluarga yang sebelumnya harmonis. Oleh karena, pendekatan mediasi sering kali di anggap sebagai solusi yang lebih baik dibandingkan dengan 15 Tetapi, apabila melalui mediasi tidak ditemukan jalan keluar maka jalan keluar satusatunya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa waris harus melalui jalur litigasi atau https://pn-tebo. id/item/saksi-dalam-hukum-acara-perdata. Saksi Dalam Hukum Acara Perdata. Diakses: JumAoat, 15 Agustus 2025. Jam 13. 00 WITA Faradila dan Dewi. Implementasi Asas Musyawarah dan Mufakat dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Waris Adat di Indonesia. Indonesian Journal of Social Science and Humanities, hal 39-46. Keabsahan saksi dalam perkara perdata sangat penting dan di atur dalam hukum acara perdata yang termuat di HIR/RBg dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Keabsahan saksi dianggap sah dan memiliki kekuatan pembuktian yaitu harus memenuhi syarat formil dan materiil. Bahwa syarat formil berkaitan dengan prosedur dan kedudukan hukum saksi yaitu memberikan keterangan di depan sidang pengadilan, mengucapkan sumpah atau janji, bukan orang yang dilarang menjadi saksi (Pasal 145 HIR/172 RB. dan bagi yang berhak mengundurkan diri harus menyatakan kesediaan. Dan syarat materiil berkaitan dengan kesaksian berdasarkan pengalaman langsung, bukan pendapat atau dugaan, memiliki sumber pengetahuan yang jelas dan keterangan yang diberikan saling bersesuaian. Dalam kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 24/Pdt. G/2024/PN Bjb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 86/PDT/2024/PT BJM terjadi sengketa kewarisan barat antara Para Penggugat dengan Para Tergugat karena Para Penggugat dan Tergugat beragama non muslim. Para Penggugat dan Para Tergugat adalah anak-anak dari pewaris yang dimana pewaris banyak meninggalkan harta peninggalan. Terjadi perselisihan antara para ahli waris (Para Penggugat dan Para Terguga. mengenai harta peninggalan tersebut. Ada salah satu ahli waris (Terguga. yang mengakui salah satu harta peninggalan dari pewaris adalah miliknya, sehingga ahli waris (Terguga. tersebut tidak mau harta peninggalan dari pewaris tersebut dibagi kepada ahli waris Dalam pembuktiannya Penggugat membuktikan bukti-bukti surat berupa Sertifikat Hak Milik dan bukti-bukti surat yang lainnya bahwa harta peninggalan tersebut adalah harta peninggalan milik dari pewaris. Pada agenda persidangan pembuktian saksi dari pihak Penggugat mengajukan saksi keluarga untuk dijadikan saksi yang dimana saksi tersebut adalah anak dari salah satu Penggugat. Pada waktu dipersidangan Hakim menerima saksi keluarga tersebut untuk memberikan keterangan. Kesaksian saksi keluarga tersebut diperbolehkan kesaksianya di dengar. Padahal pada waktu persidangan dari pihak Tergugat sudah mengajukan keberatan terhadap saksi keluarga yang diajukan oleh Para Penggugat, tetapi hakim menolak keberatan tersebut karena hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan jalannya persidangan. Hakim bependapat bahwa saksi keluarga dapat membuat terang untuk mengungkapkan kebenaran dalam perkara tersebut. Pada agenda putusan Hakim kesaksian dari saksi keluarga di jadikan bahan pertimbangan oleh Hakim dan putusan dikabulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai harta peninggalan yang di akui Para Tergugat sebagai miliknya menjadi harta peninggalan dari pewaris sehingga harta peninggalan tersebut harus di bagi secara adil dan rata untuk semua ahli Bahwa Saksi Haseanov M Lumban Tobing didengarkan keterangannya serta digunakan kesaksiannya dalam pertimbangan hukum pada halaman 115, halaman 134 sampai dengan halaman 136 dan halaman 139 yang dalam pertimbangannya menyatakan: AuMenimbang, bahwa terhadap Saksi Haseanov M Lumban Tobing. Kuasa Tergugat I sampai dengan Kuasa Tergugat V, berkeberatan karena Saksi Haseanov M Lumban Tobing adalah anak dari Penggugat/(Lisharia E. Simamor. AuMenimbang, bahwa atas keberatan tersebut. Majelis Hakim berkesimpulan oleh karena perkara ini mengenai waris, maka dianggap perlu untuk didengar keterangannya sebagai orang dalam ruang lingkup keluarga dipersidangan sebatas hanya untuk menjadi lebih terangnya suatu perkara sehingga dapat dijadikan sebagai saksi dalam perkara a quoAy (Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 24/Pdt. G/2024/PN Bjb jo. Putusan Pengadilan Tinggi 86/PDT/2024/PT BJM). Bahwa menurut Penulis pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 172 Ayat . Rechtreglement voor de Buitengewesten (RB. dan Pasal 1910 Ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. yang berbunyi: Pasal 172 ayat . Rbg. Au Tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka: 1. Yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak. Bahwa dalam pasal tersebut ada pengecualian yang terdapat dalam ketentuan Pasal 1910 ayat . Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPe. yang berbunyi: AuNamun demikian anggotaanggota keluarga sedarah dan semenda adalah cakap untuk menjadi saksi dalam : A Perkara-perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak. A Perkara-perkara mengenai nafkah dan pemeliharaan anak. A Perkara pembebasan dari kekuasaan orang tua/perwalian. A Perkara perjanjian kerja. Berdasarkan uraian tersebut di atas tidak ada satupun yang menyatakan saksi yang berasal dari anggota keluarga dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak (Penggugat maupun Terguga. dapat memberikan keterangan di dalam perkara waris. Maka oleh karena itu pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 24/Pdt. G/2024/PN Bjb Putusan Pengadilan Tinggi 86/PDT/2024/PT BJM telah keliru menjadikan Haseanov M Lumban Tobing sebagai saksi dimana saksi tersebut tergolong saksi keluarga yang merupakan anak kandung dari salah satu Penggugat seharusnya kesaksiannya tidak dapat didengar dan tidak dipertimbangkan keterangannya sebagai saksi. Keabsahan saksi dalam perkara perdata kewarisan barat dalam perkara a quo keabsahan saksi keluarga menurut Penulis menganggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian dikarenakan tidak memenuhi syarat formil karena saksi keluarga termasuk orang yang dilarang menjadi saksi sesuai dalam Pasal 145 HIR/172 Rb. Pemeriksaan Saksi Dalam Mencapai Peradilan Untuk Menyelesaikan Sengketa Perkara Perdata Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 menyebutkan: AuKekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia". Hakim bertugas utnutk mengambil keputusan atas sengketa yang diajukan kepadanya melalui proses pemeriksaan yang dilakukan dalam persidangan. Hakim berkewajiban untuk dapat mengolah dan memproses data-data yang diperoleh selama proses persidangan baik yang berasal dari bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan maupun sumpah yang terungkap dalam Sehingga, dalam setiap putusan yang akan dijatuhkan harus didasari oleh rasa tanggung jawab, keadilan, kebijaksanaan, profesionalisme dan bersifat obyektif. Dalam memutus perkara Hakim harus mengacu kepada fakta yang terungkap di dalam persidangan. Untuk itu Hakim harus mengali nilai-nilai mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sumber hukum yang dapat diterapkan oleh Hakim dapat berupa peraturan perundang- undangan berikut peraturan pelaksanaannya,hukum tidak tertulis . ukum ada. , yurisprudensi, ilmu pengetahuan maupun doktrin/ ajaran para ahli. Dalam buku M. Yahya Harahap hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan dijelaskan bahwa ada dua syarat alat bukti keterangan saksi yang syarat ini bersifat kumulatif, yakni: 17 syarat formil dan syarat materil. Didalam syarat formil dibagi menjadi, yakni: Orang yang cakap menjadi saksi. Keterangan disampaikan didalam ruang sidang pengadilan. Penegasan mengundurkan diri sebagai saksi. Diperiksa satu persatu. Mengucapkan sumpah. Sedangkan syarat materiil juga dibagi menjadi 4, yakni: A Keterangan satu saksi tidak sah sebagai alat bukti . nus testis nullus testi. A Keterangan berdasarkan alasan dan sumber pengetahuan. A Hal-hal yang tidak sah menjadi alat bukti keterangan. Soeparmono. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Bandung: Mandar Maju, hlm 146. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan. Persidangan. Penyitaan. Pembuktian. Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, hlm 633-655. A Saling persesuaian. Dalam prakteknya masih ditemukan di dalam proses kesaksian keterangan saksi persidangan di pengadilan dilakukan secara bersama-sama dalam satu ruangan, alasan Hakim melakukan hal tersebut yakni agar proses persidangan dilakukan dengan cepat dikarenakan banyaknya kasus yang ditangani atau dibebankan ke pengadilan Hakim dapat memisahkan kedua saksi saat dimintai keterangan saling persesuaian. Penelitian ini dirasa sangat penting untuk di teliti karena bertujuan untuk memahami urgensi kebenaran formiil didalam praktek hukum acara perdata yang ada dilapangan. Setelah mengetahui syarat-syarat alat bukti diatas dapat diketahui bahwasannya dalam pemeriksaan alat bukti saksi di pengadilan pada syarat formil yakni diperiksa satu persatu bergantian memasuki ruang sidang pengadilan agar menjadi alat bukti yang sah. Saksi-saksi yang akan diambil keterangannya dipanggil satu per satu untuk masuk di ruang sidang. Hakim memisahkan kedua saksi saat dimintai keterangan, karena itu salah satu syarat formil yang tidak bisa diganggu gugat dan bersifat kumulatif bukan alternatif. Saksi tidak diperbolehkan mendengarkan keterangan saksi lainnya, hal ini untuk menghindari saksi saling mempengaruhi sehingga tidak memberikan keterangan yang seharusnya, sebagaimana yang mereka lihat sendiri, mereka dengar sendiri atau mereka alami Dalam prakteknya masih ditemukan di dalam proses kesaksian keterangan saksi persidangan di pengadilan dilakukan secara bersama sama dalam satu ruangan, alasan Hakim melakukan hal tersebut yakni agar proses persidangan dilakukan dengan cepat dikarenakan banyaknya kasus yang ditangani atau dibebankan dan bisa juga diketahui kalau para saksi akan memberikan kesaksiannya berkenaan dengan hal yang sama atau keterarangannya hampir sama. Pengadilan diharuskan memisahkan kedua saksi saat dimintai keterangan, karena itu adalah salah satu syarat formil yang tidak bisa diganggu gugat dan bersifat kumulatif bukan bersifat alternatif, jelas dalam hal ini telah melanggar syarat formil yang sudah diatur didalam undang- undang. Ketika ada kegiatan yang menyimpang terebut, para pihak yang dirugikan dapat melaporkan kepada Mahkamah Agung dengan cara menyampaikan alasan-alasan dalam laporan upaya hukum selanjutnya banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Karena hakim yang lalai dalam menjalankan tugasnya tidak bisa dihukum karena putusannya, akan tetapi hakim bisa dilaporkan dengan alasan melanggar hukum acara atau . nprofessional conduc. http://urj. uin-malang. id/index. php/jibl Sakina: Journal Of Family Studies Volume 6 Issue 2 2022 ISSN (Onlin. : 2580-9865. Pertimbangan Hakim Dalam Menghadirkan Dua Saksi Sekaligus di Persidangan. Raja Thorieq AoAzizi. Diakses: Sabtu, 16 Agustus 2025. Jam 17. 00 WITA. Hakim dalam melaksanakan proses pemeriksaan perkara di pengadilan dengan melalui beberapa tahapan. Yang pertama tahap konstantir yaitu Hakim harus melihat, mengakui dan membenarkan telah terbuktinya peristiwa-peristiwa yang bersangkutan telah benar-benar terjadi. Kemudian peristiwa-peristiwa yang telah dikonstantirnya sebagai peristiwa yang telah benarbenar terjadi kemudian harus dikualifisir. 19 Sehingga kualifisir dapat diartikan sebagai menilai peristiwa yang telah dianggap benar- benar terjadi dengan cara memilih kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa hukum dari hasil pemeriksaan di persidangan dan selanjutnya hasil penilaian peristiwa hukum tersebut dihubungkan dengan norma hukumnya. Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo. , mengkualifisir berarti menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi itu termasuk hubungan hukum apa atau yang mana,dengan perkataan lain menemukan hukumnya bagi peristiwa yang telah dikonstatir. 20 Mengkualifisir peristiwa jauh lebih sukar daripada mengkonstatir peristiwa, karena mengkonstatir peristiwa berarti melihat peristiwa konkrit, sesuatu yang dapat dilihat, sedangkan kualifikasi dalam hal ini abstraksi dari pada peristiwa konkrit tersebut. Mengkualifisir pada hakekatnya tidak lain daripada menilai, dan menilai merupakan pertimbangan yang tidak semata-mata logis sifatnya seperti dalam hal mengkonstatir peristiwa. Mengkualifisir peristiwa mengandung unsur kreatif seperti yang telah dikemukakan di atas dan ini sekaligus berarti juga melengkapi undang-undang. Untuk menemukan hukumnya atau undang-undangnya agar diterapkan pada peristiwa konkrit, peristiwa konkrit itu harus diarahkan kepada undang-undangnya, sebaliknya undangundang harus disesuaikan dengan peristiwa konkrit. Sehingga pada tahap mengkualifisir, maka Hakim akan melahirkan peristiwa konkrit, dan Hakim pada tahapan ini memulai daya kreatifnya untuk menemukan hukum- hukumnya dari peristiwa-peristiwa konkrit yang terungkap dalam Selanjunya tahapan terakhir oleh hakim dalam membuat produk putusan adalah konstituir yakni menerapkan hukum . remis mayo. dari peristiwa konkrit tersebut. Secara ringkas tahapan tugas Hakim tersebut adalah sebagai berikut: Tahap Konstatir, konstatir berarti melihat, mengakui atau membenarkan telah terjadi peristiwa yang telah diajukan tersebut. Tahap Kualifisir, kualifisir berarti menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi itu termasuk hubungan hukum apa atau yang mnana, dengan perkataan lain menemukan hukumnya bagi peristiwa yang telah dikonstatir. Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Liberty, hlm 93. Achmad Ali, 2015. Menguak Tabir Hukum. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, hlm 120. Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, hlm 96. Tahap Konstituir, dalam tahap terakhir, sesudah mengkonstatir dan mengkualifisir, hakim harus mengkonstituir atau memberi kontitusinya . Hakim sebagai sosok sentral dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan senantiasa dituntut untuk dapat mempunyai kepekaan nurani, mempunyai kecerdasan moral dan terus mengasah profesionalisme dalam penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari Selain itu Hakim dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk memiliki kemampuan professional dan mempunyai integritas tinggi. Profesionalitas merupakan sebuah kemampuan untuk bertindak secara professional. Tindakan professional akan selalu dikaitkan dengan profesi, dan seorang pengemban profesi dikatakan sebagai professional manakala dirinya memiliki keahlian di bidang tertentu dari suatu golongan profesi tersebut. Hubungan antara profesionalits, professional dan profesionalisme yang dapat disimpulkan adalah diperlukannya profesionalitas dalam sifat professional sebagai katalisator untuk sampai pada titik profesionalisme yang baik. Diantara tugas hakim dalam menyelesaikan perkara perdata adalah menggali apakah hubungan hukum yang menjadi dasar adanya gugatan ke pengadilan itu benar-benar ada atau tidak. Untuk dapat mengetahuihal tersebut hakim harus mencari kebenaran peristiwa yang bersangkutan secara objektif melalui proses pembuktian di pesidangan. Dalam hal ini proses pembuktian di persidangan bertujuan untuk memperoleh kebenaran suatu peristiwa sehingga dapat ditetapkan hubungan hukum antara kedua pihak yang berperkara dan menetapkan bagaimana rumusan putusan yang dapat dijatuhkan oleh Hakim berdasarkan hasil dari proses pembuktian. Mengenai alat bukti yang diakui di dalam hukum acara perdata diatur secara enumerative dalam Pasal 1866 KUH Perdata pada Pasal 164 HIR dimana alat bukti tersebut terdiri dari: . bukti tulisan . , . bukti dengan saksi, . persangkaan, . pengakuan dan . Dalam proses pembuktian. Hakim bertugas untuk membagi beban pembuktian, menilai apakah dapat atau tidaknya suatu alat bukti diterima serta menilai akan kekuatan alat bukti yang diajukan. Hakim dalam proses pembuktian terikat pada alat bukti yang sah berdasarkan peraturan perundang yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan. Dalam perkara perdata keyakinan Hakim bukanlah merupakan hal yang esensial dalam menentukan kebenaran suatu peristiwa. Hal ini berbeda dengan hukum acara pidana yang menentukan bahwa selain berdasarkan alat- alat bukti yang sah sesuai peraturan perundangan, keyakinan hakim mutlak diperlukan untuk menentukan apakah terdakwa memang bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. https://kbbi. id/profesionalitas. Diakses Senin 01 September 2025. Jam 19. 00 WITA. Di dalam tradisi hukum Anglo Saxon seperti di Inggris, perbedaan antara perkara perdata dan pidana ini disebut dengan terminology yang berbeda, yaitu preponderance of eridence dan beyond reasonable doubt. Sehingga telah popular bahwa peradilan perdata mencari kebenaran formil sedangkan dalan peradilan pidana mencari kebenaran materiil. Dalam hukum acara perdata yang berlaku belakangan ini adalah prinsip yang dianut bukanlah hakim pasif, hal ini didasarkan kepada Herzeine Indonesisch Reglement (H. R). Dalam prinsip hakim aktif dalam perkara perdata berlaku pameo secundum allegat iudicare. Sebagaimana dikemukakan oleh M. Yahya Harahap bahwa situasi ini sebagai suatu gejala munculnya aliran baru dalam ranah hukum acara perdata yang mncoba untuk berbeda dengan gagasan hakim bersifat pasif total dengan berusaha mempekenalkan prinsip hakim aktif argumentative. Sama halnya ini terlihat di dalam pertentangan antara secara teoritis prinsip hakim pasif adalah prinsip yang dianut (R. sementara di dalam praktiknya prinsip hakim aktif adalah yang dipakai (H. R). Dikarenakan dalam perkara perdata terdapat adagium bahwa kebenaran yang dicari adalah kebenaran formil maka saksi merupakan alat bukti pelengkap dari pembuktian di dalam peradilan Alasan yang menyebabkan alat bukti saksi bukan alat bukti utama dalam hukum acara perdata adalah alat bukti saksi mempunyai keterbatasan seperti ingatan manusia yang terbatas dan sifat mudah lupa serta adanya keterbatasan waktu yang dimiliki oleh manusia. Sebagai suatu alat bukti yang bukan bersifat utama, maka kekuatan pembuktian dengan saksi bersifat bebas. Sebagaimana dikemukakan oleh Mukti Arto yaitu apabila saksi telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka ia akan memiliki nilai pembuktian yang bebas sehingga Hakim bebas untuk menilai kesaksian itu sesuai dengan hati nuaninya. Di dalam ketentuan Pasal 150 HIR disebutkan bahwa Hakim mempunyai wewenang untuk memimpin jalannya pemeriksaan terhadap saksi. Ayat . pasal tersebut menyatakan bahwa atas kemauannya sendiri Hakim boleh mengajukan pertanyaan kepada saksi dalam rangka mencapai Aturan ini menegaskan mengenai peran aktif Hakim dalam memimpin persidangan khususnya pada saat pemeriksaan saksi sebagai bagian dari tahap pembuktian. Secara umum tata cara pemeriksaan saksi diatur di dalam Pasal 150. Pasal 151dan Pasal 152 HIR. Sedangkan tata cara pemeriksaan saksi dapat dilakukan dengan beberapa metode yaitu: Memberi hak kepada para pihak mengajukan pertanyaan kepada setiap saksi yang diajukan dalam persidangan sesuai dengen ketentuan Pasal 150 ayat . HIR bahwa kedua pihak yang berperkara dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi, yang dibedakan menjadi 2 . metode yaitu: Mukti Arto, 2008. Praktek Perkara Perdata. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hlm 62. - Pihak yang mengajukan saksi lebih dahulu bertanya. Hal ini sesuai dengan tujuan mengajukan saksi di persidangan yang tiada lain untuk membuktikan kebenaran dalil gugatan atau dalil bantahan pihak yang menghadirkan saksi. - Pemeriksaan Silang . ross examinatio. Dimana metode ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pihak lawan untuk menguji keakurasian keterangan yang diberikan saksi pada pemeriksaan sebelumnya. Kesempatan untuk melakukan pemeriksaan silang kepada saksi baru diberikan kepada pihak lawan setelah pihak yang menghadirkan saksi selesai mengajukan pertanyaan. Pertanyaan disampaikan melalui Ketua Majelis. Berdasarkan Pasal 150 ayat . menegaskan bahwa pertanyaan saksi melalui Ketua Majelis. hal ini sesuai dengan fungsi hakim yaitu memimpin jalannya persidangan dan sekaligus untuk menjaga dan menegakkan tata tertib persidangan. Dalam mekanismenya tidak harus semua pertanyaan perlu disampaikan melalui Ketua Majelis, namun para pihak dapat diberi izin untuk melangsungkan tanya jawab di bawah arahan dan pengawasan Ketua Majelis. Hakim berwenang menganulir pertanyaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat. HIR yang memberi wewenang kepada Hakim untuk menganulir atau menolak pertanyaan yang diajukan untk mengjindari terjadinya proses tanya-jawab yang berteletele dan menyimpang dari materi pokok perkara. Hakim dapat mengajukan pertanyaan. Berdasarkan pasal 150 ayat . HIR memberi hak dan wewenang kepada hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi. Berdasarkan pasal ini, sistem partai . dversarial siste. yang dianut tidak mutlak peranan para pihak sematamata dalam pemeriksaan saksi tetapi memberi hak kepada Hakim untuk ikut ambil bagian mencari dan menemukan kebenaran formil melalui keterangan saksi sehingga Hakim aktif dalam pemeriksaan saksi di persidangan bukan pasif, karena undang-undang memberi wewenang kepadanya mengajukan pertanyaan kepada saksi. Meskipun Hakim dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi namun, berdasarkan akhir kalimat Pasal 150 ayat . HIR Hakim tidak boleh mengajukan pertanyaan di luar lingkup dari perkara. Dalam praktik, metode yang lebih sering digunakan dalam pemeriksaan saksi di pengadilan adalah dengan Hakim aktif mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh para pihak sesuai dengan pokok perkara dan kemudian dipadukan dengan metode cross examination setelah Majelis Hakim selesai memberikan pertanyaan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak untuk memberikan pertanyaan kepada saksi dengan izin Ketua Majelis. Metode ini lebih sering digunakan karena Hakim lebih mudah untuk mengatur dan mengontrol jalannya persidangan agar berjalan lancar dan tidak keluar dari konteks pokok perkara. Dalam menggali fakta hukum melalui proses pemeriksaan saksi di persidangan. Hakim harus meemperhatikan pertanyan-pertanyaan yang diajukan agar memenuhi semua unsur pertanyaan yang efektif yaitu terdiri dari 5W dan IH yaitu What. Who. Why. When. Where dan How. Dengan tercakupnya unsur pertanyaan ini maka akan ditemukan fakta mengenai apa yang benar- benar terjadi. Selain itu dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi Hakim tidak boleh mengajukan pertanyaan yang sifatnya menjebak atau menggiring saksi untuk pada jawaban tertentu sehingga saksi akan menyampaikan apa yang benar-benar ia ketahui. Selain memperhatikan pertanyaan yang memenuhi 5W dan 1H. Hakim dalam memberikan pertanyaan kepada saksi juga harus memperhatikan dan menggunakan bahasa lugas, sederhana dan dapat dengan mudah dimengerti oleh saksi. Memang menjadi sebuah permasalahan dimana terkadang saksi yang dihadirkan oleh pihak hanya dapat berbicara dengan bahasa daerah sehingga tidak begitu memahami pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh Hakim sehingga keterangan yang diberikan oleh saksi pun tidak relevan dengan pokok perkara. Namun atas kesulitan ini sebenarnya dapat diatasi dengan adanya jasa penerjemah yang menghubungkan komunikasi Tanya jawab antara hakim dan saksi dalam pemeriksaan keterangan saksi di persidangan. Hukum pembuktian mengatur dapat atau tidaknya pembuktian itu diterima atas dasar pembuktian tertentu dipersidangan dan kekuatan pembuktian atas alat-alat bukti tersebut sejauh mana dapat dibuktikan. Didalam proses pembuktian didalam persidangan Penggugat harus membuktikan gugatannya dengan dalil-dalil dan bukti yang kuat begitu juga sebaliknya. Tergugat juga harus membuktikan bantahannya dengan dalil atau bukti yang kuat. Keputusan harus selalu didasarkan pada bukti-bukti yang ada selama jalannya proses persidangan. 25 Dengan demkian, kemenangan dan kekalahan suatu pihak dalam suatu perkara atau kasus tergantung pada kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti yang dimilikinya. Baik secara tertulis maupun lisan, tetapi harus disertai atau diiringi dengan bukti-bukti yang sah menurut hukum agar kebenarannya dapat Alat bukti tulisan ditempatkan pada urutan pertama, hal ini sesuai dengan kenyataan jenis surat atau akta dalam perkara perdata memiliki peran yang sangat penting. Semua kegiatan yang menyangkut bidang perdata, sengaja dicatat atau dituliskan dalam surat atau akta. Kegiatan http://aladalah. iain-jember. id/Vol. 22 No. 2 Oktober . P-ISSN 1410-7406,E-ISSN:2684-8368/ P. Peran Aktif Hakim Dalam Pemeriksaan Keterangan Saksi Dalam Persidangan Menuju Hakim Yang Profesional Di Era Kemajuan Tekhnologi Informasi. Uswatul Fikriyah. Diakses: Selasa, 02 September 2025. Ja m 11. 00 WITA. Ny. Retnowulan Sutianto dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Alumni, hlm 53. tersebut bertujuan untuk sebagai alat bukti atas transaksi atau peristiwa hubungan hukum yang Tidak selamanya sengketa perdata dapat dibuktikan dengan alat bukti tulisan atau akta. Terkadang dalam prakteknya para pihak yang berperkara sama sekali tidak bisa memiliki alat bukti tulisan untuk membuktikan dalil gugatan atau alat bukti tulisan yang ada, tidak mencukupi batas minimal pembuktian, karena alat tulisan yang ada hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian tulisan. Dalam hal demikian, jalan keluar para pihak yakni membuktikan dalil-dalilnya dengan cara menghadirkan saksi yang kebetulan melihat, mengalami, atau mendengar sendiri kejadian yang diperkarakan. Jangkauan kebolehan pembuktian dengan saksi, diperbolehkan dalam segala hal, kecuali ditentukan oleh undang- undang. Tentang hal ini, ditegaskan dalam Pasal 1895 KUH Perdata yang berbunyi: AuPembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undangAy. Jadi, pada prinsipnya alat bukti saksi menjangkau semua bidang dan jenis sengketa perdata, kecuali apabila undang-undang sendiri menentukan sengketa hanya dapat dibuktikan dengan akta atau alat bukti tulisan, barulah alat bukti saksi tidak dapat Menyempurnakan permulaan pembuktian tulisan. Menurut Pasal 1902 KUHPerdata, dalam hal suatu peristiwa atas hubungan hukum menurut undang-undang hanya dapat dibuktikan dengan tulisan atau akta, namun alat bukti tulisan tersebut hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian tulisan, penyempurnaan pembuktiannya dapat ditambah dengan saksi. Menjadi saksi merupakan kewajiban hukum yang bersifat memaksa. Didalam ketentuan Pasal 139-143 HIR jo Pasal 165-170 RBg, pada prinsipnya menganut sistem bahwa menjadi saksi dalam perkara perdata adalah kewajiban hukum, tetapi tidak imperatif dalam segala hal. Secara umum, menjadi saksi dalam perkara perdata merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati setiap orang yang cakap. Bagi yang tidak menaatinya, dapat dihadirkan dengan paksa oleh alat kekuasaan negara. Bahwa Hakim dalam memeriksa para pihak harus berusaha menyelesaikan persidangan setelah para pihak memiliki bukti yang akurat dan para saksi, untuk segera menyelesaikan putusannya dan tidak mengulur-ulur atau menunda persidangan yang jarak waktu sidangnya dari yang pertama dan kedua tidak terlalu lama agar menjadikan peradilan yang efektif dan efisien. Dalam proses penanganan perkara di pengadilan sangat penting dengan tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur atau tahapan yang dapat mengurangi pertimbangan Hakim melalui ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan dalam memutus suatu Jadi sudah jelas bahwasannya hukum acara yang berlaku tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun dalam pemeriksaan saksi dalam mencapai peradilan untuk menyelesaikan sengketa perkara perdata, karena hukum acara adalah rule atau aturan jalannya proses persidangan yang ada untuk mendapat dan menemukan hukum perdata materil secara sempurna. Dilain sisi Hakim juga tidak boleh memberi putusan lebih dari waktu yang ditentukan. Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan ini lebih spesifik menjadi dasar bahwasannya pemberian putusan pada suatu perkara harus dengan sederhana tidak rumit cepat tidak bertele-tele dan dengan biaya yang ringan. PENUTUP Keabsahan saksi dalam perkara perdata sangat penting dan di atur dalam hukum acara perdata yang termuat di HIR/RBg dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Keabsahan saksi dianggap sah dan memiliki kekuatan pembuktian yaitu harus memenuhi syarat formil dan materiil. Bahwa syarat formil berkaitan dengan prosedur dan kedudukan hukum saksi yaitu memberikan keterangan di depan sidang pengadilan, mengucapkan sumpah atau janji,bukan orang yang dilarang menjadi saksi (Pasal 145 HIR/172 RB. dan bagi yang berhak mengundurkan diri harus menyatakan Dan syarat materiil berkaitan dengan kesaksian berdasarkan pengalaman langsung, bukan pendapat atau dugaan, memiliki sumber pengetahuan yang jelas dan keterangan yang diberikan saling Pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 24/Pdt. G/2024/PN Bjb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 86/PDT/2024/PT BJM terjadi sengketa kewarisan barat antara Para Penggugat dengan Para Tergugat karena Para Penggugat dan Tergugat beragama non muslim maka diselesaikan secara hukum kewarisan barat. Hakim bependapat bahwa saksi keluarga dapat membuat terang untuk mengungkapkan kebenaran dalam perkara tersebut. Pada agenda putusan Hakim kesaksian dari saksi keluarga di jadikan bahan pertimbangan oleh Hakim dan putusan dikabulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai harta peninggalan yang di akui Para Tergugat sebagai miliknya menjadi harta peninggalan dari pewaris sehingga harta peninggalan tersebut harus di bagi secara adil dan rata untuk semua ahli waris. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 24/Pdt. G/2024/PN Bjb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin 86/PDT/2024/PT BJM telah keliru menjadikan Haseanov M Lumban Tobing sebagai saksi dimana saksi tersebut tergolong saksi keluarga yang merupakan anak kandung dari salah satu Penggugat seharusnya kesaksiannya tidak dapat didengar dan tidak dipertimbangkan keterangannya sebagai saksi. Keabsahan saksi dalam perkara perdata kewarisan barat dalam perkara a quo keabsahan saksi keluarga menurut Penulis menganggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian dikarenakan tidak memenuhi syarat formil karena saksi keluarga termasuk orang yang dilarang menjadi saksi sesuai dalam Pasal 145 HIR/172 Rb. Bahwa Hakim dalam memeriksa para pihak harus berusaha menyelesaikan persidangan setelah para pihak memiliki bukti yang akurat dan para saksi, untuk segera menyelesaikan putusannya dan tidak mengulur-ulur atau menunda persidangan yang jarak waktu sidangnya dari yang pertama dan kedua tidak terlalu lama agar menjadikan peradilan yang efektif dan efisien. Dalam proses penanganan perkara di pengadilan sangat penting dengan tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur atau tahapan yang dapat mengurangi pertimbangan Hakim melalui ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan dalam memutus suatu perkara. Jadi sudah jelas bahwasannya hukum acara yang berlaku tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun dalam pemeriksaan saksi dalam mencapai peradilan untuk menyelesaikan sengketa perkara perdata, karena hukum acara adalah rule atau aturan jalannya proses persidangan yang ada untuk mendapat dan menemukan hukum perdata materil secara sempurna. Dilain sisi Hakim juga tidak boleh memberi putusan lebih dari waktu yang ditentukan. Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan ini lebih spesifik menjadi dasar bahwasannya pemberian putusan pada suatu perkara harus dengan sederhana tidak rumit cepat tidak bertele-tele dan dengan biaya yang ringan. DAFTAR RUJUKAN Sumber Buku Ali. Achmad. Menguak Tabir Hukum. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia. Arto. Mukti. Praktek Perkara Perdata. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Moechtar. Oemar. Perkembangan Hukum Waris Publik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia. Edisi Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group. Mertokusumo. Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. Mertokusumo. Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Liberty. Supriani. Wiwin. Penyelesaian Sengketa Pembagian Warisan Antar Ahli Waris: Perspektif Hukum Perdata. Surakarta: UMS. Sumber Jurnal E. Wandari. Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato Dan Testamentair. Sebuah Tinjauan Undang-Undang Kehutanan. Jurnal Hukum Yarsi. , 20-38. Diakses: Rabu, 20 Agustus 2025. Jam 12. 00 WITA. Faradila dan Dewi. Implementasi Asas Musyawarah dan Mufakat dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Waris Adat di Indonesia. Indonesian Journal of Social Science and Humanities, hal 39-46. Lubis. Fauziah. Nisa Ul Zakiyah, ect. Alat Bukti dalam Perkara Sengketa Waris. JURRISH: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial. Politik dan Humaniora Volume. 4 Nomor. 2 April 2025. Diakses: Kamis, 21 Agustus 2025. Jam 11. 00 WITA. Natania. Marleen. Jordanno Lesmana. Analisis Sistem Pewarisan di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata. Jurnal Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 Juni 2024 P-ISSN: 19780184 E-ISSN: 2723-2328. Diakses: Kamis, 21 Agustus 2025. Jam 09. 00 WITA. Oktarini. Oppy Tri. Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Harta Waris Melalui Perdamaian. Journal Of Law. Vol 7 No. 2, 2021. Diakses: Rabu, 06 Agustus 2025. Jam 15. WITA. Sari. Indah SH. Si. Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato Dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Ae Fakultas Hukum Universitas Suryadarma | Volume 5 No. Diakses: Rabu, 20 Agustus 2025. Jam 10. 00 WITA. Wowor. Karel. (). Hukum Harta Warisan Atas Tanah Menurut Hukum Perdata. Lex Privatum Vol. VII/No. 6/Jul-Sep/2019. Diakses: Rabu, 20 Agustus 2025. Jam 11. 00 WITA. Sumber Website https://id. org/wiki/Hukum_waris. Hukum Waris. Dakses Rabu, 06 Agustus 2025. Jam WITA. https://w. com/berita/a/pembagian-harta-waris-menurut-hukum-perdatalt6236c9ba3d767/?page=3. Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata. Diakses: Kamis, 07 Agustus 2025. Jam 16. 00 WITA. https://w. id/kpknl-batam/baca-artikel/16467/Pembuktian-dalam-HukumPerdata. Pembuktian Dalam Hukum Perdata. Diakses: Rabu, 13 Agustus 2025 https://pn-tebo. id/item/saksi-dalam-hukum-acara-perdata. Saksi Dalam Hukum Acara Perdata. Diakses: JumAoat, 15 Agustus 2025. Jam 13. 00 WITA. http://urj. uin-malang. id/index. php/jibl Sakina: Journal Of Family Studies Volume 6 Issue 2 2022 ISSN (Onlin. : 2580-9865. Pertimbangan Hakim Dalam Menghadirkan Dua Saksi Sekaligus di Persidangan. Raja Thorieq AoAzizi. Diakses: Sabtu, 16 Agustus 2025. Jam 17. 00 WITA. https://kbbi. id/profesionalitas. Diakses Senin 01 September 2025. Jam 19. 00 WITA. http://aladalah. iain-jember. id/Vol. 22 No. 2 Oktober . P-ISSN 1410-7406,E-ISSN:2684- 8368/P. Peran Aktif Hakim Dalam Pemeriksaan Keterangan Saksi Dalam Persidangan Menuju Hakim Yang Profesional Di Era Kemajuan Tekhnologi Informasi. Uswatul Fikriyah. Diakses: Selasa, 02 September 2025. Jam 11. 00 WITA. Sumber Undang-Undang Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RB. Herzeine Indonesisch Reglement (H. R). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. /Burgerlijke Wetboek. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Putusan Pengadilan: Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 24/Pdt. G/2024/PN Bjb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 86/PDT/2024/PN BJM