DARI SAKINAH KE MASLAHAH A DARI SAKINAH KE MASLAHAH (Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama & Pergeseran Politik Hukum Keluarga di Indonesi. Abdillah Halim dan Ana Indriana (Institut Agama Islam Ngawi. Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiu. abdillahhalim80@gmail. com, anaindriana48@gmail. ABSTRACT The maslahah family movement was initiated by PBNU with certain objectives, first, as part of the effort to present PBNU in the daily lives of NU members, second, an effort to consolidate the movement from below in order to build a better civilization, and third, the development of a good civilization cannot be achieved without the formation of a maslahah family. The legal policy of the sakinah family in its derivatives requires five pillars or principles of relations in the household, namely mitsaqan ghalidza . firm promis. , zawaj . ssence and existence in pair. , muasyarah bil ma'ruf . ood relation. , deliberation, and taradhin . utually willing or pleasin. The legal policy of the maslahah family movement, if read from the perspective of critical legal theory, will lead us to an understanding of several things. First, the family maslahah movement at a certain level must be encouraged as a political movement, meaning that the family maslahah movement as a social movement must be consolidated in such a way that it directs the government's political policy-making processes so that more and more government political policies support and are compatible with the family maslahah movement. Second, the concept and movement of the family maslahah must accommodate various perspectives and contexts of society. The family maslahah movement, which An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A genealogically comes from the tradition, perspective, and interpretation of NU, requires "objectification" and "universalization" if it is to be developed widely to communities with different religious backgrounds and traditions. Furthermore, the third thing is that the concept and movement of the family maslahah must be open to interdisciplinary academic criticism in order to remain contextual in an era that is constantly changing. Keywords: The maslahah family movement. Nahdlatul Ulama (NU), legal policy ABSTRAK Gerakan keluarga maslahah dicetuskan oleh PBNU dengan tujuan tertentu, pertama, sebagai bagian dari upaya menghadirkan PBNU dalam keseharian warga NU, kedua, ikhtiar mengkonsolidasi gerakan dari bawah dalam rangka membangun peradababan yang lebih baik, dan ketiga, pembangunan peradaban yang baik tidak mungkin dicapai tanpa di antaranya pembentukan keluarga maslahah. Politik hukum keluarga sakinah dalam turunannya menghendaki adanya lima pilar atau prinsip relasi dalam rumah tangga, yaitu mitsaqan ghalidza . anji yang koko. , zawaj . sensi dan eksitensi secara berpasanga. , muasyarah bil maAoruf . elasi yang bai. , musyawarah, dan taradhin . aling rela atau Politik hukum gerakan keluarga maslahah jika dibaca dalam perspektif teori hukum kritis, akan membawa kita pada pemahaman akan beberapa hal. Pertama, gerakan keluarga maslahah dalam tataran tertentu harus didorong sebagai gerakan politik, artinya bahwa gerakan keluarga maslahah yang sebagai gerakan sosial harus dikonsolidasi sedemikan rupa sehingga memengarahi proses-proses pengambilan kebijakan politik pemerintah agar kebijakan-kebijakan politik pemerintah semakin banyak yang mendukung dan kompatibel dengan gerakan keluarga maslahah. Kedua, konsep dan gerakan keluarga maslahah harus mengakomodasi beragam perspektif dan konteks masyarakat. Gerakan keluarga maslahah yang secara genealogi berasal dari tradisi, perspektif, dan tafsir ke-NU-an, membutuhkan AuobyektifikasiAy dan AuuniveralisasiAy jika ingin dikembangkan secara luas ke masyarakat yang memiliki latar belakang dan tradisi keagamaan yang Selanjutnya, hal ketiga adalah konsep dan gerakan keluarga maslahah harus membuka diri terhadap kritik akademik interdispliner agar tetap kontekstual dalam era yang terus berubah. Kata Kunci: Gerakan Keluarga Maslahah. Nahdlatul Ulama. Politik Hukum An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A Pendahuluan Hukum keluarga memiliki aspek apologetik dan aspek utopis. Dalam dimensi apologetiknya hukum keluarga tampak mewajarkan dominasi lakilaki terhadap Perempuan sekaligus orang tua kepada anak. Hukum keluarga dalam hal ini mengakomodasi bentuk dominasi laki-laki dan kekerasan orang tua dan menegaskan bentuk tersebut sebagai sesuatu yang legal. Hukum keluarga cenderung mencegah anggota keluarga untuk menyadari bahwa relasi dalam keluarga kerap merusak dan membatasi mereka. Akibatnya hukum keluarga tidak menghendaki banyak pembaruan dan penyesuaian terkait pemenuhan hak-hak individu dalam keluarga. Dalam dimensi utopisnya hukum keluarga merupakan Upaya berkelanjutan untuk membentuk realitas hubungan social tumbuh sesuai dengan keinginan dan harapan kita. Upaya-upaya legal dalam hal ini telah menghasilkan beragam pembaruan hukum dan peningkatan akses terhadap hak-hak individu dalam Masyarakat kemudian mulai mengenal tentang pentingnya kesetaraan dan keadilan dalam relasi keluarga. Hukum keluarga membantu meningkatkan kesadaran bahwa nilai dan kemaslahatan dalam relasi keluarga harus dapat dinikmati oleh seluruh anggota keluarga dan bahwa relasi dalam keluarga harus menerima perkembangan peradaban manusia. Hukum keluarga mencerminkan dan menyumbang banyak pembentukan ideologi keluarga, yaitu bangunan konsep dan pemahaman tentang kehidupan Ideologi keluarga membantu kita menolak dan mengkritik praktek berkeluarga yang mengandung dominasi dan opresi sehingga gagal memenuhi kebutuhan individu akan keluarga yang ideal. Dalam ideologi keluarga terkandung pemahaman tentang jenis-jenis peran yang harus dilaksanakan oleh anggota keluarga dalam keluarga serta hak-hak yang semestinya mereka dapatkan dari peran tersebut, batas-batas yang menyatukan sebuah keluarga, peran keluarga dalam Masyarakat, serta tentang apa yang dapat dan harus dilakukan hukum atau negara dalam rangka mewujudkan keluarga yang ideal. Tulisan ini membincang tentang pergeseran penting dalam politik hukum keluarga di Indonesia, yakni dari politik hukuk keluarga Sakinah ke politik hukum keluarga maslahah. Keluarga Sakinah sebagai prototipe pembentukan keluarga ideal dalam perkembangannya mengalami kritik dan pembaruan seiring dengan dirilisnya Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama (GKMNU) oleh PBNU. Gerakan keluarga maslahah NU di antaranya berporos pada pandangan bahwa sebuah masyarakat yang baik dan sejahtera Fran Olsen. AuThe Politics of Family LawAy. Minnesota Journal of Law and Inequality. Vol. 1 No. Juni 1984: An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A berdiri di atas keluarga-keluarga yang maslahah. Keluarga adalah bagian dari masyarkat sehingga ia harus berperan pula dalam transformasi sosial dan tidak semata-mata konsen pada kepentingan internal keluarga. Politik hukum keluarga Sakinah selama ini hanya mendorong Upaya-upaya pada peningkatan keharmonisan dan kebahagiaan di dalam keluarga seraya menafikan peran social keluarga dalam Masyarakat. Gerakan keluarga maslahah memiliki 6 dimensi, yaitu relasi maslahah, keluarga sehat, keluarga Sejahtera, keluarga terdidik, moderasi beragama, dan pelestarian lingkungan Gerakan keluarga maslahah juga merupakan respons dan pemberdayaan keluarga kontemporer yang mengalami masalah jauh lebih kompleks ketimbang keluarga tradisional, di antaranya karena pergeseran masif dari lanskap kehidupan rural ke urban, perubahan corak generasi, tantangan ekonomi kapital, dan digitalisasi. Politik Hukum Keluarga Sakinah Muhammadiyah dalam Keputusan Munas Tarjih ke-28 menegaskan bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang berpijak pada lima prinsip utama, yakni karamah insaniyah, relasi yang setara, keadilan, mawadah warahmah, dan kesejahteraan lahir batin dunia akhirat. Karamah insaniyah adalah prinsip yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagi entitas ciptaan Tuhan dengan harkat dan martabat yang sangat mulia sehingga relasi keduanya dalam rumah tangga harus selalu berorientasi pada nilai kemulian dan ketuhanan. Relasi yang setara menggariskan adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Prinsip keadilan mengharuskan adanya hubungan antaranggota keluarga yang dilandasi oleh prinsip-prinsip fairness. Mawaddah warahmah adalah prinsip bahwa keluarga yang sakinah hanya akan terbentuk jika ada ketertarikan jasmaniah antara suami istri dan juga yang lebih penting dari itu adanya kasih sayang di antara keduanya. Jika mawadah adalah manifestasi dari cinta fisik maka mawadah adalah manifestasi dari cinta yang lebih relijius. Prinsip kebahagiaan dunia akhirat merupakan pandangan bahwa keluarga adalah sarana untuk mencapai kebahagiaan tidak saja di dunia namun juga di akhirat. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama Nomor: D/71/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Keluarga Sakinah menyebutkan bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang terbina dari perkawainan yang sah, dapat mencukupi kebutuhan lahir dan batin secara seimbang dan memadai, di dasarkan pada relasi penuh kasih antaranggota keluarga dan antara keluarga tersebut dengan lingkungan An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A sekeliling, serta memahami dan mengamalkan nilai-nilai iman, ketaqwaan, dan akhlaq mulia. 2 Dalam hal ini, terdapat beberapa tingkatan terkait dengan kesakinahan keluarga dengan kriteria tertentu, yaitu keluarga prasakinah, keluarga sakinah I, keluarga sakinah II, keluarga sakinah i, dan keluarga sakinah i plus. Prasakinah adalah kondisi keluarga yang dibangun tidak dengan perkawinan yang sah serta belum dapat memenuhi kebutuhan dasar jasmani dan rohaninya. Keluarga sakinah I dibangun dari perkawinan yang sah dan sudah dapat secara minimal memenuhi kebutuhan jasamani dan rohaninya akan tetapi belim dapat memenuhi kebutuhan psikososialnya seperti pendidikan, bimbingan keagamaan, dan interaksi keagamaan dengan masyarakat sekeliling. Keluarga sakinah II adalah kondisi keluarga yang sduah bisa memenuhi kebutuhan dasar jasmani rohani, termasuk kebutuhan bimbingan dan interaksi sosial keagamaan, akan tetapi belum mewujudkan kesalehan sosial seperti berinfaq, bersedekah, dan sebagainya. Dalam keluarga sakinah i, kebutuhan jasmani, psikologis, keagaman, dan sosial sudah terpenuhi secara maksimal, namun keluarga tersebut belum dapat menjadi role model bagi lingkungan sekitarnya. Keluarga sakinah i plus adalah keluarga yang bahagia dan sejahtera lahir batin dan keluarga tersebut juga memiliki peran sosial keagamaan terhadap masayarakat. Dari paparan di atas dipahami bahwa konsep keluarga sakinah berpijak pada pandangan bahwa keluarga dikatakan sakinah jika telah memenuhi kebutuhan material, keagamaan, sosial, dan peran kemasyarakatan. Pada kategori sakinah I kualitas keluarga diukur dengan terwujudnya pemenuhan kebutuhan dasar jasmani dan keagamaan secara individu. Kualitas sakinah II meningkat lagi dengan terpenehuhinya kebutuhan pendidikan dan sosial. Pada sakinah i ada kualitas pembeda yaitu menguatnya peran kesalehan keluarga secara sosial, dan pada sakinah i plus ada manifestasi peran aktif keluarga tersebut dalam transformasi masyarakat. Politik hukum keluarga sakinah dalam turunannya menghendaki adanya lima pilar atau prinsip relasi dalam rumah tangga, yaitu mitsaqan ghalidza . anji yang koko. , zawaj . sensi dan eksitensi secara berpasanga. , muasyarah bil maAoruf . elasi yang bai. , musyawarah, dan taradhin . aling rela atau Sebagai mitsaqan ghalidza, pernikahan adalah perjanjian yang kukuh, di mana pasangan harus memegang teguh janji tersebut sebagai sebuah ikatan lahir batin, dunia akhirat. Prinsip zawaj menghendaki adanya Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama Nomor: D/71/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Keluarga Sakinah. Bab i. Pasal 3. Erie Hariyanto dan Arif Wahyudi. Penguatan Keluarga Sakinah Berbasis Revolusi Mental, (Pamekasan: Duta Media Publishing, 2. , 22-23. An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A timbal balik antarpasangan, saling menopang, saling melengkapi, dan bekerjasama karena dalam pernikahan suami istri harus menyadari bahwa mereka berdua adalah pasangan yang setara dan bukan yang satu lebih tinggi ketimbang yang lain. Muasyarah bil maAoruf artinya anggota keluarga diwajibkan membangun relasi antarmereka secara baik, sehat, dan produktif. Dasar musyawarah menegaskan bahwa anggota keluarga dalam memutuskan hal-hal penting dalam rumah tangga menggunakan dasar musyawarah dan bukan kehendak bebas masing-masing. Taradhin menegaskan bahwa dalam aktivitas keseharian pasangan dan para anggota harus saling respek dan menghargai hak serta tanggungjawab masing-masing. Politik Hukum Keluarga Maslahah Konsep keluarga maslahah pada awalnya digagas oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU), dan berangkat pada asumsi dasar bahwa keluarga akan mencapai derajat keluarga maslahah, jika di dalamnya terpenuhi dua macam hal, yaitu mashalihil usrah . emaslahatan keluarg. dan mashalihil ammah . emaslahatan secara umu. Indikator dari kemaslahatan keluarga di antaranya adalah suami-istri yang salih, anak-anak yang salih, hubungan yang baik, serta pendidikan dan kesejateraan ekonomi yang memadai. Kemaslahatan secara umum adalah dalam keluarga tersebut ada perlindungan terhadap lima hal mendasar dalam agama yaitu, agama, jiwa, akal, kehormatan, ekonomi, dan lingkungan hidup. Politik hukum keluarga maslahah yang dirancang oleh LKKNU memiliki perbedaan penting dengan politik hukum keluarga sakinah, yakni dalam keluarga maslahah, kemaslahatan tidak hanya ingin diwujudkan di level keluarga namun juga di level sosial, di mana keluarga memiliki peran penting dalam tanggung jawab sosial, perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik. Dalam keluarga maslahah, keluarga harus melakukan transformasi internal sekaligus 4 Perbedaan mendasar antara keluarga maslahah dan keluarga sakinah adalah, pada keluarga maslahah dimensi kemaslahatannya harus dapat dirasakan pada pihak pihak lain di luar institusi keluarga, dalam hal ini manusia dan lingkungan hidup secara luas, sedangkan dalam keluarga sakinah fokusnya hanya terkait kemaslahatan di internal keluarga. Keluarga maslahah adalah keluarga yang para anggotanya dapat menolak kerusakan terhadap dan mendatangkan kebaikan kepada diri sendiri dan anggota keluarga yang lain serta kepada pihak-pihak lain, atau masyarakat, secara lebih luas. Mujibburrahman Salim. AuKonsep Keluarga Maslahah Perspektif Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU)Ay. Al-Mazahib. Volume 5. Nomer 1. Juni 2017: 85 An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A Kemaslahatan dalam konsep keluarga maslahah harus tercermin dalam banyak level relasi, yaitu relasi suami-istri, relasi orang tua anak, relasi dalam keluarga besar, relasi sosial, dan bahkan relasi ekologis. Karakter yang hendak diwujudkan dalam keluarga maslahah adalah karakter insan kamil, di mana di dalamnya para anggota keluarga menjunjung tinggi prinsip hifdul aql . enjaga aka. , hifdu amni wasalam . enjaga keamanan dan kedamaia. , hifdul wathon . enjaga tanah ai. , dan dafAoul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih . engendepankan mencegah keburuka. Secara filosofis keluarga maslahah yang dianggit oleh LKKNU memiliki tiga dasar, yaitu keislaman, ke-NU-an, dan Konsep Keluarga Masalahah Dasar keislaman memiliki lima aspek orientasi, yaitu ketauhidan, kekhalifahan, maqashid syariah, gerakan yang berkarakter rahmatan lil alamin . ewujudkan rahmat bagi semesta ala. dan tatmimu makarimil akhlaq . enginisiasi perbaikan akhlaq dan karakte. Aspek ketaudian menegaskan bahwa penghambaan manusia hanyalah kepada Tuhan sematas, sehingga dominasi dan diskriminasi antar sesama manusia harus diatasi karena merupakan problem tauhid. Prinsip khalifah fir ardh menandaskan bahwa manusia memiliki fungsi sentral sebagai wakil tuhan untuk mewujudkan kesejahteraan alam semesta. Orientasi maqashid syariah dalam keluarga maslahah mengakomodasi pemeliharaan agama . ifdud di. , perlindungan jiwa . ifdun naf. , perlindungan akal . ifdul aq. , pemeliharaan kehormatan . ifdul ir. , perlindungan keturunan . ifdun nas. , dan perlindungan harta benda . ifdul Terwujudnya perlindungan terhadap maqashid syariah diharapkan dapat menciptakan individu yang salih dan muslih, masyarakat yang baik . hairul bariya. , dan negeri yang baldatun tayibatun. Pijakan ke-NU-an berintikan pada beberapa hal yaitu kemaslahatan, kesakinahan atau ketenangan jiwa, akhlaq karimah annahdliyah, relasi yang adil serta kesalingan, kecukupan rizki, keseimbangan . , hubbuh wathan . inta tanah ai. , hubbul biah . elestarikan lingkungan hidu. mabadiAo khoiro ummah, akidah aswaja annahdliyah, persaudaraan, dan madzab/amaliyah an-nahdliyah. Dasar konsep keluarga masalahah terdiri dari bangunan keluarga maslahah, relasi dalam keluarga maslahah, prinsip pengasuhan anak dalam keluarga maslahah, ciri keluarga maslahah, dan definisi keluarga maslahah. Bangunan keluarga maslahah disusun dari pondasi, pilar, suasana batin dan Nur Rofiah AuKonsep Berkeluarga secara Maslahah ala NUAy, https://nu. id/nasional/bagaimana-berkeluargasecara-maslahah-ala-nu-LAzdj, diakses pada 30 Desember 2024. Nur Rofiah. AuKeluarga Maslahah. Inilah Dua Landasan Perkuat Keluarga Jadi keluarga SehajteraAy, https://lampung. id/warta/keluarga-maslahah-inilah-dua-landasan-perkuat-keluarga-jadi-sejahteraZyWW5, diakses pada 30 Desember 2024. An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A Pondasinya tersusun dari prinsip keislamaan, ke-NU-an, keadilan, kesalingan, dan keseimbangan. Sebagai pilar-pilarnya adalah pilar zawaj, muasyarah bil maAoruf, musyawarah, dan taradhin. Suasana batinnya adalah sakinah, mawadah, dan rahmah. Atapnya berupa kemaslahatan. 7 Pondasi keislaman keluarga maslahah merupakan rangkaian dari prinsip islam rahmatan lil alamin, tatmimu makarimil akhlaq, tauhid, khalifah fir ard, dan maqashid Dalam aspek khalifah fi ard ada pemahaman tentang hakekat manusia sebagai mahkuk jasmani, rohani, dan inteleketual yang memiliki kapasitas individu dan sosial, di mana hakekat dan kapsitas tersebut harus dikembangkan secara baik dan maksimal, agar tindakan manusia terhadap dirinya, orang lain, dan alam sekitar mencirikan sifat halalan, thayiban, dan maAorufan. 8 Aspek maqhasid syariah dalam keluarga maslahah maknanya adalah pernikahan sebagai syariat Islam memiliki tujuan sebagaimana tujuan syariat yaitu kemaslahatan manusia, yaitu tercapainya perlindungan terhadap lima kebutuhan azasi manusia, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan, keturunan, dan harta benda. Dalam pada itu, gerakan keluarga maslahah adalah alur berentetan yang dimulai dari upaya mewujudkan individu muslih/muslihah, berlanjut ke pembentukan keluarga maslahah, khoiro ummah . mat terbai. , baldatun thayibatun . egeri yang tayiba. , dan berujung pada terwujudnya rahmah bagi semesta alam . ahmatan lil alami. Pondasi ke-NU-an keluarga maslahah terbentuk dari dasar kemaslahatan, mabadiAo khoiro ummah, aswaja annahdliyah, ukhuwah, serta madzhab dan amaliah annahdliyah. Kemaslahatan di sini mencakup cara pandang, tingkatan, bentuk, dan ruang lingkup. Sebagai cara pandang, kemaslahatan terdiri dari empat level tindakan, pertama, mencegah keburukan . afAoul mafasi. , kedua, mendatangkan kemaslahatan . albul masali. , ketiga, memperioritaskan pecegahan keburukan, dan memelihara tradisi lama yang baik dan melakukan inovasi atau menciptakan tradisi baru yang lebih baik. Tingkatan kemaslahatan adalah maslahah dlaruriyah, maslahah hajiyah, dan maslahah tahsiniyah. Bentuk kemaslahatan berupa perlindungan terhadap agama, akal, jiwa, kehormatan, keturunan, harta benda, tanah air, keamanan dan keselematan, dan lingkungan hidup, dengan ruang lingkupnya pada level individu, keluarga, komunitas, tanah air dan peradaban dunia. 10 MabadiAo khoiro ummah adalah ajaran NU tentang masyarakat yang ideal yang memliki empat karakteristik, yaitu, al-shiqdu . ejujuran, kesungguhan, keterbukaa. , al-amanah Tim Perumus Konsep Keluarga Maslahah LKK PBNU. Konsep Keluarga Maslahah, (PBNU, 2. Tim Perumus Konsep Keluarga Maslahah LKK PBNU. Konsep Keluarga Maslahah, (PBNU, 2. Tim Perumus Konsep Keluarga Maslahah LKK PBNU. Konsep Keluarga Maslahah, (PBNU, 2. Tim Perumus Konsep Keluarga Maslahah LKK PBNU. Konsep Keluarga Maslahah, (PBNU, 2. An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A wal wafa bil ahdi . emiliki integritas dan dedikasi, serta komitmen untuk memenuhi janji, aturan, dan kesepakatan bersam. , at-taawun . erjasama, empati, kalaborasi dalam kebaikan dan pembarua. , al-adalah . eadilan, fairness, proporsionalita. , dan al-istiqomah . onsistennsi, dan pembaruan yang bersifat progresif dan terus-meneru. Aswaja annahdliyah adalah paham keagamaan NU yang bersendikan pada empat prinsip yaitu tawasuth . ersifat moderat, menjauhi ekstremita. , tawazun . enjalankan sikap dan tindakan yang seimbang, tidak berat sebelah, iAotidal . eguh pada hal prinsip, kebenaran, dan keadila. , dan tasamuh . apang dada dan mengembangkan toleransi dalam perbedaan serta keragaman tanpa menghilangan otensitas diriny. Ukhuwah yang dikembangan sebagai pondasi keluarga maslahah adalah tiga jenis ukhuwah yang saling menopang dan berkelindan satu sama lain yaitu ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah insaniyah. 11 Pondasi aswaja annahdliyah dalam keluarga maslahah mencerminkan tipe khusus pola keagamaan NU yang berpijak pada paham keulamaan tertentu yang dianggap otoritatif dalam khazanan ahlussunah waljaamaah, yaitu dalam bidang akidah menganut paham dari Abu Hasan al-Asy'ari dan Abu Manshur Al-Maturidi, terkait dengan tasawuf berpegang pada ajran Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, dalam fiqih merujuk pada pendapat salah satu dari imam madzab empat, dan menjalan tradisi muslim Nusantara sebagai ciri khas NU di antaranya adalah sholawatan, manaqiban, penghormatan pada wali, ziyarah kubur, dan sebagainya. Suasana batin sakinah adalah kondisi tenang secara kejiwaan karena kebutuhan dasar fisik, psikis, intelektual, sosial, dan rohaninya terpenuhi. Mawadah adalah cinta kasih yang menumbuhkan kemaslahatan bagi pihak yang mencintai. Rahmah adalah kasih sayang yang mewujudkan kemaslahatan bagi pihak yang dicintai. Atap kemaslahatan memiliki tiga makna, yaitu, pertama, tujuan pernikahan harus selaras dengan tujuan syariat yaitu kedua, semua pihak harus berusaha mewujudkan kemaslahatan dalam keluarga serta mencegah kerusakan terhadapnya. ketiga, tidak boleh ada satu pun aktor yang berusaha mendatangkan kemaslahatan bagi dirinya namun berdampak mafsadah bagi pihak lain, demikian pula sebaliknya. Pondasi keadilan menuntut para pihak untuk bertindak adil bagi dirinya sendiri dan juga orang lain. Pondasi keseimbangan mengharuskan semua pihak untuk bertindak secara seimbang, untuk dirinya dan orang lain. Pondasi kesalingan menuntut para pihak untuk saling mewujudkan kemaslahatan dan Tim Perumus Konsep Keluarga Maslahah LKK PBNU. Konsep Keluarga Maslahah, (PBNU, 2. Tim Perumus Konsep Keluarga Maslahah LKK PBNU. Konsep Keluarga Maslahah, (PBNU, 2. An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A mencegah kerusakan bagi dirinya dan orang lain. 13 Relasi dalam keluarga maslahah berkarakter marital, parental, familial, sosial, dan ekologis. Pola tarbiyah yang digariskan dalam keluarga maslahah berkarakter rahmah, fitrah, masAouliyah, maslahah, dan uswah. Dalam pandangan LKK PBNU, ada 9 indikasi keluarga maslahah, yaitu, adanya kesakinahan, akhlaqul karimah annahdliyah, relasi yang adil dan kesalingan, ibadah dan amaliyah aswaja an-nahdliyah, kecukupan rizki, muwazanah, hubbul wathon, maslahah ammah, dan hubbul biah. Dari unsur-unsur sebagai dijelaskan di atas. LKK PBNU mendefinisikan keluarga masalah sebagai keluarga yang para anggotanya menjalankan kehidupan sesuai dengan pokok-pokok ajaran Islam dan nilai ke-NU-an dalam mengembangkan potensi masing-masing agar mampu menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga (Mashalihul Usra. dan bagi masyarakat yang lebih luas . l-Mashalihul AoAmma. dalam kehidupan umat Islam, bangsa Indonesia peradaban dunia, dan semesta. Dengan demikian, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa politik hukum keluarga maslahah diorietasikan pada pembentukan keluarga sebagai madrasah penting pertama penyemaian karakter insan kamil dan enterpreneur sosial dalam rangka transformasi masyarakat ke arah yang makin baik dan sejahteran material-spiritual. Sebagai madrasah, di dalam keluarga maslahah dikembangankan lima prinsip pendidikan yaitu, rahmah . asih sayan. , fitrah . tentitas dan kekhasan individ. , masuliyah . anggung jawab bersam. , maslahah, dan uswah . Lima prinsip pendidikan tersebut tidak hanya diorientasikan sebagai praktek pendidikan orang tua ke anak, namun seluruh anggota keluarga harus dapat mendidik diri dan saling mendidik secara terus menerus sehingga masing-masing memiliki karakter utama . nsan kami. sebagai agen penggerak perubahan masyarakat. 15 Sebagai locus tarbiyah dalam menciptakan insan kamil keluarga berperan sangat penting, sebab dari situ akan tercipta kemaslahatan keluarga yang pada akhirnya mendorong kemaslahatan masyarakat secara umum. Gerakan keluarga Maslahah dalam pandangan LKK PBNU pada dasarnya adalah mandat kemanusian dan peradaban yang terdiri dari gerakan berkelanjutan simultan meujudkan insan kamil, mashalhil usrah, dan masalihil ammah. Secara lebih detil, keluarga maslahah dapat diciptakan di antaranya dengan langkah-langkah penting sebagai berikiut: pertama, kesadaran suamiTim Perumus Konsep Keluarga Maslahah LKK PBNU. Konsep Keluarga Maslahah, (PBNU, 2. Tim Perumus Konsep Keluarga Maslahah LKK PBNU. Konsep Keluarga Maslahah, (PBNU, 2. Nur Rofiah . AuLima Prinsip Tarbiyah dalam Konsep Keluarga MaslahahAy, https://mubadalah. id/5-prinsiptarbiyah-dalam-konsep-keluarga-maslahah/, diakses pada 2 Januari 2025. Tim Perumus Konsep Keluarga Maslahah LKK PBNU. Konsep Keluarga Maslahah, (PBNU, 2. An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A istri akan relasi yang bersifat kemitrasejajaran . di mana dalam rumah tangga tidak ada imam atau makmun, karakter hubungan suami istri dalam rumah tangga bukan hirarkis, bukan hubungan dominasi-subordinasi, namun kemitraan kordinatif. Kedua, kesadaran perkawinan sebagai perjanjian kokoh tidak hanya antar suami istri, antarkeluarga besar, namun juga antara mereka dengan Tuhan, jika kesadaran ini tertanan dengan baik maka diharapkan muncul upaya serius dan bersama-sama untuk selalu menjaga, merawat, dan melindungi ikatan perkawinan, karena ia bukan semata-mata hubungan keperdataan sipil namun sekaligus hubungan relijius keagamaan. Kedua, adanya interaksi yang bermartabat antaranggota keluarga, yang berintikan pada keinginan untuk memperlakukan sesama anggota sebagai individu yang utuh berdasarkan nilai-nilai kepatutan, kesulisalaan, keagamaan, dan hak azasi manusia. Ketiga, pengambilan keputusan dengan diskusi yang produktif, yang berangkat pada keinsyafan mendalam bahwa para anggota keluarga adalah mitra sehingga penentuan kebijakan tidak bisa sepihak. Keempat, saling rida antar suami istri, konsep ini menghapus persepsi lama bahwa hanya istri saja yang harus minta restu dan rida suami dalam tindakannya, namun suami juga harus melakukan hal yang sama karena rida istri juga sepenting rida suami dalam rumah tangga. Dari Sakinah Ke Maslahah. Pergeseran Politik Hukum Keluarga di Indonesia Gerakan keluarga maslahah dicetuskan oleh PBNU dengan tujuan tertentu, pertama, sebagai bagian dari upaya menghadirkan PBNU dalam keseharian warga NU, kedua, ikhtiar mengkonsolidasi gerakan dari bawah dalam rangka membangun peradababan yang lebih baik, dan ketiga, pembangunan peradaban yang baik tidak mungkin dicapai tanpa di antaranya pembentukan keluarga maslahah. 18 Manifestasi kehadiran PBNU dalam keseharian Masyarakat lewat keluarga didorong oleh pandangan bahwa keluarga adalah pintu masuk strategis penyelesaian persoalan sosial. Beragam persoalan sosial seperti kemiskinan, kekerasan terhadap Perempuan dan anak, terorisme, dan bahkan kerusakan alam terkait erat dengan eksistensi dan peran keluarga, sehingga Masyarakat perlu dikenalkan perspektif pembentukan dan Pendidikan keluarga dengan perspektif kemaslahatan. Nur Rofiah. AuLangkah-Langkah Mewujudkan Keluarga MaslahahAy, https://beritabaru. co/langkah-langkahmewujudkan-keluarga-maslahah-ala-nur-rofiah/, diakses pada 30 Desember 2024. Au Ketum PBNU Ungkap Tujuan Menggagas Keluarga Maslahah https://w. id/nasional/ketum-pbnu-ungkap-tujuan-menggagas-gerakan-keluarga-maslahah-KTQ2P, diakses pada 29 September 2024. An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A Secara lebih praktis, gerakan kelurga masalahah NU akan menkonsentrasikan diri pada enam tema atau isu utama, yaitu relasi maslahat, keluarga sehat, keluarga sejahtera, keluarga terdidik, moderasi beragama, dan cinta alam. Teori sistem hukum menyatakan bahwa kepastian dan kemanfaatan hukum bergantung pada interaksi antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Ketiga unsur tersebut saling berhubungan dan memengaruhi dalam menunjang keberhasilan atau efektivitas system 20 Struktur hukum adalah lembaga yang berwenang menegakkan hukum . engadilan dan sejenisny. Substansi hukum adalah isi dan pemaknaan dari aturan-aturan hukum. Budaya hukum adalah pandangan, nilai, dan perilaku Masyarakat terhadap hukum. Dari ketiga komponen itu, budaya hukum adalah unsur yang terpenting. Budaya hukum memengaruhi bagaimana hukum ditegakkan, serta bagaimana masyarakat dan apparat penegak hukum memandang dan memperlakukan hukum. Budaya hukum dibentuk oleh nilai, pandangan, perilaku, dan Tindakan Masyarakat terhadap hukum, sistem hukum, dan isu hukum spesifik. Dalam hal ini politik hukum keluarga maslahah mengandung kehendak bahwa pembentukan keluarga harus mengacu pada pola idealitas hukum tertentu, yaitu terwujudnya kemaslahatan dalam keluarga. Kemaslahatan dalam keluarga yang dimaksud harus pula berimbas pada kemaslahatan masyarakat secara luas. Keluarga bukan bagian yang dipandang berdiri sendiri, ia merupakan bagian tidak terpisah dari masyarakat, sehingga keluarga memiliki fungsi sosial. Ini berbeda dengan politik hukum keluarga sakinah di mana yang menjadi konsen hanya pada ketenteraman keluarga, sedangkan kemaslahatan masyarakat menjadi hal lain yang terpisah. Gerakan keluarga maslahah sebagai budaya hukum masyarakat efektivitasnya bergantung pada substansi hukum dan struktur hukum yang ada. Subtansi hukum keluarga Indonesia kontemporer memperlihatkan kemajuan penting. Kemajuan penting itu, dalam pandangan penulus, di antaranya ditandai oleh tiga hal, pertama, menguatnya orientasi kemaslahatan dalam substansi hukum keluarga Islam Indonesia. pengarusutamaan mediasi dan penyelesaian non-litigasi terhadap sengketa hukum keluarga. dan ketiga, menguatnya rekognisi, afirmasi, dan akomodasi terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam hukum keluarga di Indonesia. Yang menjadi persoalan dalam politik hukum keluarga maslahah adalah kuat lemahnya dukungan dari struktur hukum yang ada. Struktur https://pusdeka. unu-jogja. id/berita/bersama-umat-wujudkan-keluarga-maslahat-catatan-kongres-keluargamaslahat-nu-2025/, diakses pada 14 Februari 2025. Lawrence M. Friedman. The Legal System: A Social Science Perspective, (Russell Sage Foundation, 1. An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A hukum yang dimaksud adalah aparatur pemerintah yang putusan dan kebijakannya mendukung atau tidak kepada politik hukum keluarga maslahah. Struktur hukum yang mendukung tidak hanya terkait dengan lembaga peradilan namun juga legislatif dan eksekutif. Dari sini dipahami bahwa gerakan keluarga maslahah perlu didukung pula oleh legislasi dan kebijakan pemerintah yang berpihak kepadanya. Teori hukum kritis konsen pada keterkaitan antara hukum, masyarakat dan politik, yang berporos pada pandangan bahwa hukum dapat digunakan untuk membentuk Masyarakat yang lebih adil dan emansipatoris. Teori hukum kritis memiliki beberapa asumsi penting, pertama, hukum pada dasarnya bukan ekspresi dari ide-ide yang abstrak namun merupakan ekspresi dari kondisi dan pergolakan material manusia sehari hari sehingga harus membumi dan nyata-nyata digunakan untuk kepentingan manusia sebagai makhluk yang utuh. kedua, hukum dapat digunakan untuk melakukan transformasi sosial menuju tatanan yang lebih adil dan setara. ketiga, hukum dibentuk oleh konflik politik dan ekonomi terkait sumberdaya material. keempat, hukum bersifat arbitrer yang oleh karena itu dapat diubah dan disusun ulang demi kepentingan transformasi sosial yang lebih 21 Pandangan-pandangan dari teori hukum kritis sangat berguna untuk membaca dan menggarisbawahi politik hukum keluarga maslahah, dalam empat aspek. Pertama, gerakan keluarga maslahah menegaskan pijakannya bahwa berkeluarga sebagai pelaksanaan syariat harus memberikan kemaslahatan kepada manusia, sehingga diperlukan gerakan transformatif dari teologi ke antropologi, yang pada intinya adalah pandangan bahwa berkeluarga bukan semata-mata urusan ibadah namun juga bagaimana ia menjadi maslahah bagi manusia dan masyarakat, dan pada gilirannya berkeluarga bukan hanya untuk kepentingan internal keluarga namun bagaiaman ia juga menjadi rahmat bagi masyarakat dan lingkungan semesta. Kedua, dalam politik hukum keluarga maslahah, hukum keluarga hendak didayagunakan secara serius sebagai alat transformasi sosial. Ketiga, politik hukum keluarga maslahah karena memahami bahwa hukum bukanlah entitas yang netral, melainkan dalam tataran tertentu adalah produk politik/kekuasaan, memiliki pemihakan yang jelas terutama kepada kelompok yang selama ini rentan didisikrimasi dan didominasi, yaitu perempuan dan anak-anak. Keempat, politik hukum keluarga maslahah menghendaki pembaruan terutama terhadap subtansi hukum dan budaya hukum yang Roberto Mangabeira Unger. The Critical Legal Studies Movement. Cambridge: Harvard University Press. An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A selama ini masih mensubordinasi perempuan dan anak-anak menuju subtansi dan budaya hukum yang lebih berkeadilan terutama terhadap perempuan dan Teori hukum kritis memiliki berporos pada beberapa pandangan. Pertama, hukum adalah politik, yaitu kombinasi antara paksaan dan argumentasi ilmiah. Kedua, teori hukum kritis meyakini adanya indeterminasi dalam hukum bahwa hukum tidak tidak mungkin melahirkan sebuah tafsir dan praktek tunggal, ada banyak faktor sosial yang membuat hukum dapat ditafsirkan dan ditegakkan secara beragam. Beragam faktor ekonomi, sosial dan konteks budaya memengaruhi bagaimana hukum dipahami dan Ketiga, teori hukum harus membuka diri terhadap telaah teoriteori sosial kritis agar tidak terjebak pada formalisme dan dapat memahami masyarakat secara lebih utuh. Ketiga, pemilahan antara sektor privat dan sektor publik tidak lagi relevan karena dalam banyak hal apa yang disebut ranah privat seperti keluarga dan pasar ditentukan oleh beragam keputusan dan regulasi rezim yang bersifat publik. Politik hukum gerakan keluarga maslahah jika dibaca dalam perspektif teori hukum kritis, akan membawa kita pada pemahaman akan beberapa hal. Pertama, gerakan keluarga maslahah dalam tataran tertentu harus didorong sebagai gerakan politik, artinya bahwa gerakan keluarga maslahah yang sebagai gerakan sosial harus dikonsolidasi sedemikan rupa sehingga memengarahi proses-proses pengambilan kebijakan politik pemerintah agar kebijakan-kebijakan politik pemerintah semakin banyak yang mendukung dan kompatibel dengan gerakan keluarga maslahah. Kedua, konsep dan gerakan keluarga maslahah harus mengakomodasi beragam perspektif dan konteks masyarakat. Gerakan keluarga maslahah yang secara genealogi berasal dari tradisi, perspektif, dan tafsir ke-NU-an, membutuhkan AuobyektifikasiAy dan AuuniveralisasiAy jika ingin dikembangkan secara luas ke masyarakat yang memiliki latar belakang dan tradisi keagamaan yang berbeda. Selanjutnya, hal ketiga adalah konsep dan gerakan keluarga maslahah harus membuka diri terhadap kritik akademik interdispliner agar tetap kontekstual dalam era yang terus berubah. Teori hukum feminis adalah perwujudan upaya untuk memahami dan mengajukan penyelesaian atas problem pelemahan perempuan terutama pada cara-cara bagaimana pelemahan tersebut diilmiahkan dan dibatinkan dalam sistem hukum. Teori hukum feminis memandang hukum sebagai medan jihad menuju perubahan politik di antaranya dengan cara menungkap bagaimana budaya, lembaga, dan ajaran hukum melestarikan kekuasaan gender tertentu, lewat pembedaan, dominasi, pembatasan, dan penolakan terhadap An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A 22 Teori hukum feminis setidaknya berupaya melakukan tiga hal, yaitu bertanya dengan pertanyaan perempuan, berpikir dengan pikiran perempuan, dan berusaha membangkitkan kesadaran perempuan. Menanyakan pertanyaan perempuan adalah menunjukkan bagaimana isi hukum secara diam-diam dan melanggar hukum menghilangkan pandangan perempuan dan kelompok lain yang memang sengaja ingin dikucilkan, bagaimana hukum gagal mempertimbangkan pengalaman dan niali-nilai perempuan, serta bagaimana hukum yang berlaku saat ini merugikan Langkah ini bertujuan untuk mengenali kedhaliman terhadap perempuan yang tersembunyi pada aturan dan praktik hukum, menunjukkan bagaimana hukum telah tidak mengindahkan pandangan dan nilai perempuan, dan menuntut pelaksanaan hukum yang tidak melanggengkan pelemahan kepada perempuan. Bernalar dengan nalar perempuan adalah memakai cara perempuan berpikir yang lebih mengedepankan kesadaran akan konteks, halhal sensitif, keragaman kondisi, dan bahkan penderitaan mereka yang lemah. Cara berpikir perempuan yang demikian harus digunakan ketimbang cara berpikir laki-laki yang cenderung abstrak, formal, hirarkis, dan obyektif. Upaya membangkitkan kesadaran perempuan adalah menempati posisi penting dalam analisa, organisasi, dan model perubahan masyarakat dalam gerakan perempuan. Ini memungkinkan untuk menguji sejauh mana keabsahan prinsip dan isi hukum dari aspek kesadaran perempuan yang terdampak oleh berlakunya prinsip dan hukum tersebut. Penumbuhan kesadaran terjadi ketika perempuan secara intens dan bersama-sama saling bercerita satu sama lain tentang kondisi obyektif yang dialaminya untuk kemudian merumuskan upaya-upaya praktis yang dapat diupayakan secara kolektif untuk memperbaiki kondisi mereka. 23 Politik hukum keluarga maslahah dalam derajat tertentu mengakomodasi teori hukum feminis terkait dengan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, penegasan bahwa ada tiga pondasi penting keluarga maslahah, yaitu muadalah . , mubadalah . , dan muwazanah . Prinsip keadilan mengemban makna bahwa seluruh anggota keluarga, suami maupun istri, anak laki-laki maupun perempuan, sama-sama memiliki nilai sehingga kepada mereka harus diberikan penghormatan dan penghargaan secara proporsional lepas dari status jender mereka. Pondasi kesalingan menegaskan bahwa masing-masing Patricia Smith. AuFour Themes in Feminist Legal Theory: Difference. Dominance. Domesticity, and DenialAy dalam Martin P. eolding and William A. Edmundson . ) The Blackwell guide to the philosophy of law and legal theory, by Blackwell Publishing Ltd, 2006: 90. Katherine T. Bartlett. AuFeminist Legal MethodsAy. HARVARD LAW REVIEW, 1990. An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A anggota keluarga harus saling menopang, memperkuat, dan memberikan kemaslahatan satu sama lain, tidak ada dominasi satu terhadap yang lain. Pilar keseimbangan menyatakan bahwa seluruh anggota keluarga harus menjunjung tinggi keseimbangan antara hak dan kewajiban, individualitas dan sosialitas masing-masing, antara peran domestik dan peran publik, dan 24 Kedua, secara lebih spesifik prinsip mubadalah . , sebagai salah satu pondasi utama keluarga maslahah, menjelaskan beberapa hal penting, yakni bahwa sebagai prinsip dan metode, mubadalah adalah upaya untuk memastikan bahwa syariat Islam dapat dinikmati secara setara baik oleh jenis kelamin laki-laki dan perempuan dan bahwa kedua jenis kelamin tersebut harus secara setara pula terhindarkan dari kemafsadatan mulai dari yang paling kecil sekalipun. Sebagai prinsip dan metode, mubadalah berpijak pada tiga pandangan, pertama, seluruh anggota keluarga memiliki kewajiban bersama untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah keburukan antarmereka. kedua, kekuasaan dan atau kelebihan satu terhadap yang lain tidak boleh menjadi sebab dan alat dominasi, diskriminasi, dan ketidakadilan satu atas yang lain. dan ketiga, kekuasaan dan kelebihan satu terhadap yang lain harus menjadi sarana untuk melindungi yang lebih lebih. Penutup Politik hukum Gerakan keluarga maslahah NU diorietasikan kepada tiga Pertama, upaya mendekatkan NU secara kelembagaan kepada problemproblem nyata masyarakat di era sekarang, di mana intervensi NU terhadap problem-problem tersebut dimungkinkan terutama lewat pintu masuk Kedua, misi NU untuk mewujudkan peradaban manusia yang lebih baik di antaranya dapat dimulai dengan upaya serius pembentukan satuansatuan keluarga yang secara kualitas lebih maslahat. Ketiga, upaya pembentukan peradaban yang lebih baik akan lebih efektif jika dimulai dengan aksi nyata konsolidasi gerakan dari bawah yakni dari lingkup keluarga. Dipandang dari telaah pandangan hukum kritis gerakan keluarga maslahah NU merupakan upaya untuk mendorong cita hukum keluarga tertentu yang itu itu berimbas kepada transformasi sosial ke arah tatanan yang lebih baik dan adil. Akomodasi politik hukum keluarga maslahah tentang penegakkan prinsip muadalah . , mubadalah . , dan muwazanah Alisa Wahid. Au Keadilan. Kesalingan, dan Keseimbangan Fondasi Utama Keluarga MaslahahAy, https://nu. id/nasional/keadilan-kesalingan-dan-keseimbangan-fondasi-utama-keluarga-maslahahQZlLn#::text=Selanjutnya fondasi kedua dalam bangunan,saling mengisi, dan saling memperkuat. , diakses pada 14 Februari 2025. Nur Rofiah. AuQiraah Mubadalah sebagai Syarat Tafsir Agama Adil eenderAy, prolog dalam Faqihuddin Abdul Qadir. Qiraah Mubadalah, (Yogyakarta: Ircisod, 2. , 30. An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A dalm lingkup keluarga mencerminkan kuatnya perpektif hukum feminis dalam hal ini, yaitu ketika entitas yang selama ini lemah dan marginal, entitas perempuan dan anak misalnya, diupayakan untuk diadvokasi semaksimal mungkin sehingga mereka menjadi entitas yang utuh, setara, dihargai hak-haknya, sehingga menjadikan kemaslahatan menjadi nilai dan barokah yang dapat diakses oleh seluruh pihak secara berkeadilan. Ada tiga rekomendasi yang dapat dicermati dalam rangka penguatan gerakan maslahah NU ke depan. Pertama, gerakan keluarga NU sebagai gerakan sosial harus dikonsolidasi sedemikian rupa sehingga memiliki impak politik, dalam arti dapat memengaruhi pengambilan kebijakan kebijakn politik pemerintahan, kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung serta memperkuat gerakan sosial keluarga maslahah. Kedua, gerakan keluarga maslahah NU perlu didorong menjadi gerakan sosial yang inklusif sehingga dapat mengakomodasi kekhasan konteks agama dan kultural masyarakat Indonesia. Ketiga, gerakan keluarga maslahah sebagai konsep dan pola gerakan harus selalu membuka diri terhadap kritik dan perbaikan dari perspektif keilmuan dan akademik sehingga dapat terus kompatibel terhadap perkembangan jaman dan An--Nuha. Vol. No. Desember 2024. DARI SAKINAH KE MASLAHAH A DAFTAR PUSTAKA