Implementasi Permendikbud No 46 Tahun 2023 dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMA N 1 Manyar IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD NO 46 TAHUN 2023 DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI SMAN 1 MANYAR Ariyanti Safitri (Universitas Negeri Surabaya. Indonesi. , ariyantisafitri. 21029@mhs. Raden Roro Nanik Setyowati (Universitas Negeri Surabaya. Indonesi. , naniksetyowati@unesa. Abstrak Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan masih menjadi persoalan yang serius di Indonesia, karena tidak hanya menghambat kelancaran proses pembelajaran, tetapi juga melanggar hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai martabat Sebagai bentuk tanggapan terhadap permasalahan ini. Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang berfokus pada upaya pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana kebijakan tersebut diterapkan di SMA Negeri 1 Manyar, sebuah sekolah menengah atas unggulan di Kabupaten Gresik yang memiliki jumlah peserta didik yang besar serta berasal dari latar belakang yang beragam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang meliputi wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan model implementasi kebijakan dari George C. Edward i yang mencakup empat aspek utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil temuan menunjukkan bahwa SMA Negeri 1 Manyar telah melaksanakan kebijakan ini dengan menyusun prosedur operasional standar (SOP), membentuk tim pencegahan kekerasan, melaksanakan kegiatan sosialisasi, menangani laporan secara objektif, serta melakukan pemantauan secara berkala. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan, seperti belum adanya saluran pelaporan Implementasi Kebijakan. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Abstract Violence within educational institutions continues to be a significant problem in Indonesia, as it not only hampers the teaching and learning process but also infringes upon studentsAo rights to receive an education that is safe, comfortable, and respectful of their dignity. In response to this issue, the Ministry of Education. Culture. Research, and Technology enacted Regulation No. 46 of 2023 concerning the Prevention and Handling of Violence in Educational Environments. This study aims to explore how this regulation is implemented at SMA Negeri 1 Manyar, a prominent senior high school in Gresik Regency with a large and diverse student population. The research adopts a descriptive qualitative approach, collecting data through interviews, observations, and Data analysis is based on George C. Edward iAos policy implementation model, which includes four components: communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. The findings reveal that SMA Negeri 1 Manyar has carried out the policy through the development of standard operating procedures (SOP. , the formation of a violence prevention team, the organization of awareness-raising activities, objective handling of reports, and regular monitoring. Despite these efforts, several challenges remain, such as the lack of a dedicated reporting mechanism and limited active participation from all members of the school community. Keywords: School Violence. Policy Implementation. Ministry of Education Regulation No. 46 of 2023. PENDAHULUAN Sekolah, sebagai institusi pendidikan sosial, adalah suatu organisasi yang tunduk pada aturan-aturan formal, memiliki perencanaan serta sasaran yang terstruktur, dan dijalankan melalui sistem kepemimpinan yang resmi. Secara fundamental, peran sekolah sangat berkaitan dengan kebutuhan dan tujuan yang diharapkan oleh Di dalam lingkungan sekolah, individu diajarkan mengenai nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat secara lebih luas. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat pendidikan, melainkan juga sebagai wadah di mana individu dilatih untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh baik dari sekolah maupun keluarga. Sekolah memiliki peran penting dalam mengarahkan, memperbaiki, dan menyempurnakan perilaku anak didik yang telah terbentuk sebelumnya, khususnya dalam konteks hubungannya dengan keluarga. Menurut Karsidi . alam Rusdiana, 2. , upaya terkait dengan aspek- Implementasi Permendikbud No 46 Tahun 2023 dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMAN 1 Manyar aspek ini melibatkan beberapa langkah, antara lain, membentuk karakter peserta didik melalui berbagai kegiatan pendidikan di sekolah. Salah satu peran tersebut adalah membimbing peserta didik agar mampu menjalin hubungan sosial yang baik dengan seluruh warga sekolah. Selain itu, guru juga bertugas menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dengan membiasakan peserta didik untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan Lebih dari itu, guru juga harus membekali peserta didik dengan pengetahuan dan sikap yang diperlukan agar kelak mereka dapat berperan sebagai anggota masyarakat yang berguna bagi agama, bangsa, dan negara. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, sekolah diartikan sebagai satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Pernyataan tersebut mencakup berbagai jenjang dan bentuk satuan pendidikan, antara lain sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah yang berada dalam jalur pendidikan khusus, serta sekolah swasta. Selain itu, termasuk pula satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain. Sementara itu, dalam Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dijelaskan bahwa sekolah mencakup seluruh unsur seperti peserta didik, pendidik, serta komite sekolah yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan sekolah agar bebas dari tindakan kekerasan. Kekerasan di lingkungan sekolah masih menjadi persoalan serius yang kerap terjadi dalam sistem pendidikan di Indonesia. Berdasarkan data dari UNESCO tahun 2019, tercatat sekitar 246 juta anak di seluruh dunia menjadi korban kekerasan di sekolah setiap tahunnya. Sementara itu, informasi dari Pusat Data dan Informasi (Pusdati. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Oktober 2023 menunjukkan adanya 1. 478 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak adalah tindak kejahatan seksual terhadap anak dengan 615 kasus, disusul oleh kekerasan fisik dan psikis sebanyak 303 kasus. Selain itu, terdapat 126 kasus anak yang berhadapan dengan masalah hukum, serta 55 kasus anak yang menjadi korban eksploitasi, baik secara ekonomi maupun seksual. Angka tersebut menunjukkan pentingnya upaya sistematis serta terstruktur dalam mencegah dan menangani kekerasan pada lingkungan Tindakan kekerasan didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan seseorang dengan menggunakan kekuatan fisik yang dapat mengakibatkan korbannya mengalami luka, cedera, penderitaan, bahkan kematian, seperti yang dijelaskan oleh Tuwu . alam Sekar, 2. Galtung . alam Manuel, 2. memaparkan bahwa kekerasan mencakup berbagai segala bentuk kondisi yang menyebabkan pelemahan, dominasi, atau kerusakan, baik dalam relasi dengan diri sendiri maupun dengan orang lain, dapat diwujudkan melalui kekerasan secara fisik, emosional, verbal, dalam bentuk perilaku, maupun melalui sikap. Di sisi lain. Eriyanti . yang dikutip oleh Firdaus . mengartikan kekerasan sebagai suatu tindakan yang merupakan pelanggaran hukum dan menimbulkan dampak merugikan bagi orang lain, serta menyebabkan penderitaan, baik secara jasmani maupun secara mental. Dalam konteks lingkungan sekolah. Sciarra . alam Sekar, 2. mendefinisikan kekerasan sebagai Kekerasan merupakan suatu bentuk perilaku agresif yang sengaja dilakukan dengan tujuan menyakiti orang lain. Bentuk kekerasan ini dapat termanifestasi dalam berbagai tindakan, seperti perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan dalam konteks aktivitas seksual, serta perilaku permusuhan yang muncul di antara peserta didik di lingkungan sekolah. Beragam jenis kekerasan, baik yang bersifat fisik, psikologis, seksual, maupun yang terjadi melalui media daring . , memberikan pengaruh buruk yang serius terhadap proses perkembangan peserta didik. Kekerasan fisik, seperti perkelahian antarsiswa atau pun tindakan agresif dari guru kepada siswa, dapat menimbulkan rasa takut, trauma, serta menurunkan motivasi belajar. Kekerasan psikis, seperti intimidasi, ejekan, dan pengucilan, juga memiliki efek buruk pada kesehatan mental siswa, seperti rendah diri, depresi, dan Selain itu, kekerasan seksual, seperti pelecehan dan perkosaan, merupakan pelanggaran berat yang dapat menghancurkan masa depan korbannya. Cyberbullying, yang dilakukan melalui media digital, juga menjadi permasalahan Yang kian bertambah sejalan dengan cepatnya kemajuan teknologi. Ancaman, fitnah, serta penyebaran konten pribadi secara online dapat menimbulkan trauma psikologis yang berkelanjutan bagi Kemendikbudristek menegaskan bahwa proses belajar mengajar harus kondusif, tanpa kekhawatiran kekerasan yang merupakan dosa pendidikan. Sekolah wajib membuat kebijakan serta upaya menangani kasus kekerasan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan tersebut merupakan landasan hukum yang komprehensif dalam rangka menciptakan suasana pembelajaran yang aman, nyaman, dan terbebas dari kekerasan. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur secara rinci mengenai prosedur pencegahan, penanganan. Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 394 Ae 407 serta pemulihan bagi korban kekerasan di lingkungan Jenis kekerasan yang diatur dalam peraturan ini sangat beragam, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikologis, perundungan, kekerasan seksual, tindakan diskriminatif, sikap intoleran, hingga kebijakan yang bersifat menekan atau menindas. Kekerasan tersebut dapat terjadi secara langsung melalui tindakan fisik maupun ucapan, ataupun secara tidak langsung melalui media nonverbal dan Melalui Kemendikbudristek berkomitmen untuk mewujudkan suasana pendidikan yang aman dan nyaman, sebagai upaya untuk mendukung pengembangan potensi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan secara optimal. Kabupaten Gresik, yang dikenal sebagai kota santri, mengalami terjadinya peningkatan jumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang sangat rentan dialami oleh anak-anak di bawah umur. Berdasarkan data dari Dinas Keluarga Berencana. Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBpA) Kabupaten Gresik sampai dengan Desember 2023, tercatat sebanyak 341 kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa perempuan dan anak-anak. Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan data tahun 2022 yang mencatat 273 kasus kekerasan terhadap anak serta 16 kasus pelecehan seksual. Kenaikan jumlah kasus tersebut memberikan dua dampak utama. Pertama, meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan perilaku negatif yang dialami baik oleh diri sendiri maupun orang lain. Kedua, hal ini menjadi pengingat bahwa masih terdapat banyak tindak kejahatan yang menargetkan anak-anak sebagai korban. Kepala Dinas KBpA Kabupaten Gresik, dr. Titik Ernawati, menyatakan bahwa upaya pencegahan dan perlindungan anak-anak dari kekerasan serta pelecehan seksual harus terus ditingkatkan di wilayah Kabupaten Gresik. Sekolah idealnya menjadi lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak untuk belajar serta berkembang, namun faktanya masih sering terjadi berbagai kasus kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk yang dilakukan oleh guru. terhadap murid maupun kekerasan antar peserta didik yang berdampak pada kondisi mental, emosional, serta prestasi akademik anakanak yang menjadi korban. Oleh sebab itu, diperlukan langkah nyata dari seluruh pihak untuk mengantisipasi dan mengatasi kekerasan di sekolah sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anakanak. Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menjadi sangat penting mengingat semakin kompleksnya persoalan kekerasan di lingkungan sekolah yang terus berkembang. Di era digital saat ini, bentuk kekerasan tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik secara langsung, tetapi juga meluas ke wilayah digital dengan memanfaatkan berbagai media sosial serta aplikasi pesan instan, pemahaman yang menyeluruh serta kemampuan yang memadai dalam menerapkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan, yang disesuaikan dengan situasi dan tantangan masa kini. SMA Negeri 1 Manyar, yang merupakan salah satu sekolah menengah atas terkemuka di Kabupaten Gresik, mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Dengan jumlah peserta didik yang banyak serta berasal dari berbagai latar belakang. SMA Negeri 1 Manyar memerlukan sistem yang efektif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan, sejalan dengan peraturan yang berlaku. Penerapan kebijakan ini semakin krusial mengingat posisi strategis sekolah sebagai panutan bagi lembaga pendidikan lain di kawasan tersebut. SMA Negeri 1 Manyar menunjukkan komitmennya dengan tujuan membangun lingkungan pendidikan yang steril dari kekerasan yaitu mengimplementasikan program sekolah ramah anak. Melalui program tersebut, sekolah ini telah merancang langkah-langkah khusus guna mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Dalam penerapannya, terdapat sejumlah faktor penting yang harus diperhatikan guna menjamin keberhasilan pelaksanaan kebijakan. Edward i . alam Huda, 2. mengemukakan Bahwa pelaksanaan kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel kunci, yaitu komunikasi, ketersediaan sumber daya, sikap atau disposisi pelaksana, serta struktur birokrasi. Keempat variabel ini sangat relevan digunakan dalam menelaah pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 di lingkungan Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat ditentukan oleh bagaimana sekolah menyosialisasikan peraturan tersebut kepada seluruh pihak terkait, ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung, kesiapan dan komitmen pelaksana kebijakan, serta struktur organisasi yang mendukung pelaksanaannya. Berdasarkan hasil observasi awal peneliti Pada tanggal 11 November 2024, diketahui bahwa selama tahun ajaran 2022/2023 dan 2023/2024. SMA Negeri 1 Manyar telah menangani dua kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Kasus pertama terkait dengan kekerasan seksual yang dilakukan melalui media digital, sementara kasus kedua melibatkan kekerasan fisik. Penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara internal, melibatkan wali kelas, guru bimbingan konseling, orang tua, serta bagian kesiswaan. Adapun kasus kekerasan fisik sempat melibatkan aparat kepolisian, namun pada akhirnya diselesaikan melalui proses damai. Berdasarkan keterangan dari Ibu Nina, guru Implementasi Permendikbud No 46 Tahun 2023 dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMAN 1 Manyar bimbingan konseling di SMA Negeri 1 Manyar, sekolah belum memiliki pusat layanan pelaporan khusus . all cente. untuk kasus kekerasan. Pengaduan biasanya langsung disampaikan kepada guru BK. Jika kasus masih berada dalam ranah sekolah, penyelesaiannya dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat. Dalam situasi tertentu, korban maupun pelaku dapat diberikan layanan konseling. Namun apabila penanganan berada di tangan kepolisian, pihak sekolah hanya akan bertindak sebagai pendamping. SMA Negeri 1 Manyar telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 800/17/101. 8/2024. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dinas Tim Pengembang dan Dewan Guru yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2024, sebagai bentuk implementasi atas Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan secara rinci tugas dan fungsi tim, serta daftar nama anggota yang telah ditunjuk untuk menjalankan peran pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan SMA Negeri 1 Manyar. Tabel 1. Data Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SMA Negeri 1 Manyar Nama h Ainul Mustofa. Drs. A Rofik Abdur Rosyid Fani Efendi. Nur Rohman. Muh. Suhafik. Ag. Pdi Yusuf Budianto. Nelvalerine Turma. Muhammad Fajar Malik. Khoirul Huda. Pdi Rani Purwanti. Nina Anina. Dra. Sri Wahjoenie Perwakilan Unsur Pendidik Komite Sekolah Orang Tua Pendidik Pendidik Jabatan dalam TPPK Koordinator Anggota Anggota Anggota Anggota Pendidik Anggota Pendidik Pendidik Anggota Anggota Pendidik Anggota Pendidik Tenaga Administrasi BK (Pendidi. BK (Pendidi. Anggota Anggota Anggota Anggota SMA Negeri 1 Manyar telah merancang dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga sekolah dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang terjadi di dalam lingkungan sekolah maupun dalam kegiatan yang diselenggarakan di luar sekolah. Mekanisme yang diatur dalam SOP mencakup langkah-langkah preventif, penanganan kasus, serta pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan. Sasaran dari implementasi SOP ini mencakup seluruh komponen sekolah, yaitu peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Cara sekolah dalam mengintegrasikan kebijakan pencegahan kekerasan ke dalam sistem yang telah ada, berbagai tantangan yang dihadapi, serta strategi yang dikembangkan dalam implementasinya merupakan aspekaspek penting yang perlu dikaji secara mendalam. Penelitian mengenai implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menjadi sangat relevan dalam konteks Pencapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sangat bergantung pada terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Lingkungan yang kondusif seperti ini merupakan syarat mendasar untuk menunjang proses pengembangan potensi peserta didik secara optimal, agar mereka tumbuh menjadi individu yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat secara jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan, keterampilan, kreativitas, kemandirian, serta mampu bersikap Berdasarkan uraian tersebut, penelitian mengenai implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 di SMA Negeri 1 Manyar dipandang penting untuk Peneliti bermaksud mengkaji lebih lanjut bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dalam upaya mewujudkan lingkungan sekolah yang tidak hanya aman, tetapi juga mendukung secara menyeluruh kesejahteraan seluruh warga sekolah. Adapun judul penelitian yang diangkat adalah: AuImplementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMA Negeri 1 Manyar. METODE Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif, karena pendekatan ini memberikan kesempatan bagi peneliti untuk mengeksplorasi serta menggambarkan fenomena sosial secara menyeluruh melalui pengumpulan data berbentuk kata-kata, baik yang diungkapkan secara lisan maupun tertulis oleh subjek penelitian. Pendekatan ini dipilih karena selaras dengan tujuan studi, yaitu memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap pelaksanaan kebijakan dalam konteks pendidikan. Jenis penelitian yang diterapkan adalah kualitatif deskriptif, yang bertujuan untuk mengilustrasikan fenomena sosial sebagaimana adanya, tanpa adanya manipulasi atau rekayasa terhadap kondisi objek penelitian. Penelitian ini dilaksanakan di salah satu sekolah menengah atas unggulan di Kabupaten Gresik, yaitu SMA Negeri 1 Manyar, yang terletak di Kecamatan Manyar. Kabupaten Gresik. Provinsi Jawa Timur. Pemilihan lokasi penelitian ini didasarkan pada fakta bahwa sekolah Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 394 Ae 407 Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sekolah tersebut menunjukkan komitmen yang kuat dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan terbebas dari kekerasan melalui pelaksanaan berbagai kebijakan dan program yang Sumber data dalam penelitian ini meliputi informasi lisan, tulisan, serta tindakan-tindakan yang dapat memberikan pemahaman dan penggambaran pada pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 di SMA Negeri 1 Manyar, terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Selain itu, penelitian ini juga mengkaji berbagai program pencegahan yang telah dijalankan, prosedur penanganan kasus kekerasan, serta respons dari berbagai pihak terkait, termasuk kepala sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua. Data tambahan juga dikumpulkan dari dokumen-dokumen kebijakan sekolah, standar operasional prosedur (SOP), catatan kejadian, serta program-program yang relevan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan. Informan kunci dalam penelitian ini merupakan pihakpihak yang berperan langsung dalam pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 di SMA Negeri 1 Manyar. Pemilihan informan dilakukan berdasarkan indikator keterlibatan aktif serta pemahaman mendalam terhadap program pencegahan dan penanganan Informan mencakup pimpinan sekolah seperti Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, serta tim yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan, yaitu Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Guru Bimbingan Konseling (BK), dan guru-guru yang aktif dalam pelaksanaan program tersebut. Selain itu, peserta didik dari berbagai tingkatan yang telah mengikuti atau terkena dampak dari pelaksanaan kebijakan ini selama minimal satu tahun juga menjadi bagian dari informan. Para informan ini dipilih karena dianggap memiliki pengalaman dan pengetahuan yang relevan untuk menggambarkan secara utuh bagaimana kebijakan dijalankan di sekolah. Dalam proses pengumpulan data, digunakan dua metode utama, yaitu observasi partisipatif aktif dan wawancara mendalam. Observasi partisipatif dilakukan dengan cara peneliti hadir langsung dan terlibat di lingkungan SMA Negeri 1 Manyar guna mengamati pelaksanaan program pencegahan kekerasan, mekanisme penanganan kasus, fasilitas pengaduan, serta situasi lingkungan sekolah yang berkaitan dengan aspek keamanan dan kenyamanan peserta didik. Metode ini memungkinkan peneliti menilai sejauh mana pelaksanaan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 mendukung terciptanya iklim sekolah yang aman. Selain itu, wawancara mendalam juga dilakukan dengan berbagai informan utama seperti Kepala Sekolah, anggota TPPK. Guru BK, dan wali kelas guna mendapatkan informasi seputar sosialisasi peraturan, mekanisme penanganan, koordinasi dengan pihak eksternal, serta hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan kebijakan. Wawancara dilakukan secara terstruktur menggunakan pedoman wawancara serta didukung alat bantu seperti catatan dan perekam suara. Peneliti juga mewawancarai peserta didik guna mengetahui pemahaman mereka terkait bentuk kekerasan, pengetahuan mengenai mekanisme pelaporan, persepsi terhadap program pencegahan, serta pengalaman mereka dalam menghadapi atau menyaksikan penanganan kasus kekerasan di sekolah. Teknik analisis data yang dipakai mengacu pada model interaktif dari Miles dan Huberman yang terdiri dari empat tahap utama, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif secara aktif dan wawancara mendalam dengan berbagai pihak yang terkait di SMA Negeri 1 Manyar untuk memperoleh gambaran tentang pelaksanaan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Setelah data terkumpul, peneliti menitikberatkan terhadap informasi krusial yang relevan dengan fokus penelitian, seperti prosedur pencegahan kekerasan, mekanisme penanganan, dan dampak kebijakan terhadap lingkungan sekolah. Data yang sudah melalui proses reduksi disusun menjadi sebuah narasi untuk memperjelas keterkaitan antar kategori temuan, yang memudahkan analisis lebih Tahap terakhir adalah penarikan dan verifikasi kesimpulan, yang dilakukan dengan mencocokkan hasil temuan di lapangan dengan teori dan rumusan masalah. Kesimpulan yang diperoleh bersifat sementara dan terus diuji hingga tercapai validitas data yang kuat dan Seluruh prosedur dalam penelitian ini dirancang untuk memastikan bahwa hasilnya mampu mencerminkan realitas di lapangan dan berpotensi memberikan sumbangsih berarti dalam pengembangan kebijakan serta praktik pendidikan yang berpihak pada perlindungan peserta didik dari segala bentuk kekerasan. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMA Negeri 1 Manyar Pada sub bagian ini akan dijelaskan hasil penelitian tentang implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Implementasi Permendikbud No 46 Tahun 2023 dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMAN 1 Manyar Tahun 2023 yang dilakukan SMA Negeri 1 Manyar dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang dilakukan di SMA Negeri 1 Manyar antara lain. Pertama yaitu pencegahan, hal ini diinterpretasikan melalui beberapa kegiatan seperti menyusun standar operasional prosedur (SOP), pembentukan tim khusus untuk pencegahan dan penanganan kekerasan, penetapan sanksi yang tegas untuk pelanggaran terkait kekerasan, program edukasi dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan seluruh pihak dalam mencegah dan menangani kekerasan. Kedua, prosedur penanganan yang dimaksud dalam penelitian adalah tata cara yang dilakukan SMA Negeri 1 Manyar dalam menangani kasus atau tindakan kekerasan yang ada dilaksanakan secara sistematis dan bertahap untuk memastikan perlindungan yang menyeluruh. Hal ini dapat diinterpretasikan melalui beberapa langkah diantaranya menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses oleh semua pihak yang terkait, setiap kasus yang dilaporkan terdokumentasi secara terstruktur dalam sistem yang terintegrasi, ketika kasus memerlukan perhatian lebih lanjut, prosedur eskalasi diterapkan, termasuk koordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan penanganan yang tepat dan menyeluruh, laporan kekerasan ditindaklanjuti dengan investigasi mendalam untuk mendapatkan fakta dan bukti yang jelas serta intervensi disesuaikan dengan tingkat keparahan kasus yang dihadapi, di mana tindakan penegakan seperti penerapan sanksi dilakukan sesuai dengan peraturan yang Ketiga, monitoring dan evaluasi yang dimaksud dalam penelitian yaitu pemantauan berkala dilakukan dengan mengumpulkan data kejadian kekerasan di lingkungan pendidikan, yang kemudian dianalisis untuk menemukan tren atau pola kekerasan yang terjadi. Hal ini dapat diinterpretasikan dalam beberapa langkah yaitu identifikasi faktor risiko yang memicu kekerasan, mengevaluasi efektivitas program-program yang telah berjalan, mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin muncul selama implementasi, serta menganalisis kebutuhan pengembangan program agar lebih relevan dengan kondisi dan tantangan yang ada. Berdasarkan hasil evaluasi ini, rekomendasi perbaikan disusun untuk Rekomendasi ini kemudian dituangkan ke dalam rencana tindak lanjut yang berisi langkah-langkah konkret untuk mencapai iklim pendidikan yang lebih terlindungi dan nyaman bagi peserta didik. Program Pencegahan Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Langkah-langkah pencegahan kekerasan dilaksanakan melalui tiga pendekatan pokok, yakni penguatan tata kelola, penyuluhan atau edukasi, serta penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang memadai. Ketiga pendekatan ini menjadi pijakan dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman serta mendukung kenyamanan peserta didik. Dalam hal penguatan tata kelola. SMA Negeri 1 Manyar telah melaksanakan berbagai strategi yang bertujuan untuk mengantisipasi dan menangani kekerasan di Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan. samping itu, sekolah juga menetapkan aturan kedisiplinan yang tegas serta merancang program kerja yang sejalan dengan upaya menciptakan budaya sekolah yang aman dan kondusif. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMA Negeri 1 Manyar telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2024. Dokumen SOP ini memuat serangkaian langkah pencegahan serta prosedur penanganan kekerasan yang akan diberlakukan di lingkungan sekolah. Dalam hal pencegahan. Pihak sekolah memperlihatkan tekad yang kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan melalui pelaksanaan berbagai upaya pencegahan. Selain itu, sekolah juga memastikan perlindungan dan kenyamanan peserta didik, baik selama berlangsungnya proses pembelajaran di dalam sekolah maupun ketika mereka terlibat dalam kegiatan di luar lingkungan sekolah. samping itu, sekolah juga menerapkan langkah deteksi dini dengan segera menjalin komunikasi dengan orang tua atau wali apabila ditemukan indikasi atau tanda-tanda potensi kekerasan, serta melakukan pengumpulan informasi awal sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan. SOP pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah diterapkan dengan cara memanggil siswa yang terlibat dalam suatu pelanggaran, baik korban maupun pelaku, untuk diberikan arahan dan pembinaan. Hal ini menunjukkan bahwa SOP tidak hanya berfungsi sebagai pedoman tertulis, tetapi juga diimplementasikan dalam praktik nyata melalui mekanisme penyelesaian yang bersifat edukatif. Dengan adanya SOP, sekolah berupaya menangani kasus pelanggaran secara sistematis dan terstruktur, memastikan bahwa setiap tindakan memiliki prosedur yang jelas, termasuk langkah-langkah pembinaan bagi pelaku agar tidak mengulangi kesalahan yang sama serta dukungan bagi korban agar merasa aman dan terlindungi. Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 394 Ae 407 Menciptakan Pembelajaran tanpa Kekerasan Selain menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), pembelajaran tanpa kekerasan dengan mengintegrasikan edukasi mengenai pencegahan kekerasan dalam kegiatan belajar mengajar. Upaya ini terutama dilaksanakan melalui pembelajaran pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama, ditanamkan nilai-nilai moral serta etika kepada peserta didik sebagai bagian dari proses pembentukan karakter. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan peserta didik tidak hanya memahami arti penting sikap saling menghormati, tetapi juga memiliki kesadaran yang lebih mendalam mengenai pentingnya mewujudkan suasana pembelajaran yang terlindungi, menyenangkan, dan bebas dari segala jenis tindakan kekerasan. Mata pelajaran PPKn memegang peran yang krusial dalam menumbuhkan dan membentuk nilai-nilai kebangsaan serta membentuk karakter peserta didik, termasuk dalam hal pemahaman terhadap keberagaman. Konflik yang muncul di antara peserta didik sering kali berasal dari perbedaan, baik perbedaan pendapat, persepsi, maupun perbedaan yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Oleh karena itu, dalam pembelajaran PPKn, penting untuk menyisipkan materi yang mendorong peserta didik agar saling menghormati, hidup rukun, dan menyayangi satu sama Selain itu, keberagaman juga dapat dipahami melalui kajian hukum dalam PPKn, di mana materi tentang hukum dapat diintegrasikan dengan edukasi mengenai kekerasan, sehingga peserta didik tidak hanya memahami aturan yang berlaku tetapi juga menyadari konsekuensi dari tindakan kekerasan. Dengan banyaknya materi dalam PPKn yang relevan, pendidikan tentang pencegahan kekerasan dapat diinternalisasi secara efektif dalam proses Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMA Negeri 1 Manyar Dalam rangka menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman. SMAN 1 Manyar telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Sekolah 800/17/101. 8/2024. Surat keputusan ini berfungsi sebagai dasar hukum pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat menekan angka kejadian kekerasan serta menciptakan suasana yang kondusif bagi kelancaran proses belajar mengajar. Penanganan kekerasan Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah semata, tetapi juga memerlukan peran serta orang tua, komite sekolah, dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, sinergi dan keterlibatan aktif dari seluruh elemen tersebut sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan pendidikan secara menyeluruh dan berkelanjutan. SMAN 1 Manyar membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas mengawasi, menangani, serta menindaklanjuti setiap laporan yang berhubungan dengan kekerasan di lingkungan sekolah. TPPK memiliki peranan yang sangat vital dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan kekerasan di sekolah ini. Sebagai pelaksana utama. TPPK mengimplementasikan berbagai program pencegahan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik Salah satu tugas utama TPPK adalah menyusun serta mengajukan usulan atau memberikan rekomendasi terkait program pencegahan kekerasan kepada kepala Rekomendasi ini kemudian menjadi dasar bagi kepala sekolah dalam mengambil langkah-langkah strategis guna mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di SMA Negeri 1 Manyar aktif dalam mengkampanyekan pentingnya pencegahan tindakan bullying dan kekerasan di sekolah. Kampanye ini dilakukan secara berkesinambungan dan menyasar seluruh warga sekolah, meliputi peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan. Upaya ini tidak hanya dilaksanakan dalam momen tertentu saja, tetapi juga terus diperkuat hingga ke tingkat individu, di mana setiap guru berperan aktif dalam menyampaikan pesan anti-kekerasan di kelas masingmasing. Salah satu strategi yang diterapkan adalah melibatkan wali kelas sebagai pihak yang memiliki kedekatan dengan peserta didik sekaligus sebagai wakil orang tua di lingkungan sekolah. Guru Pendidikan Pancasila dan guru Pendidikan Agama memiliki peran sentral dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), terutama sebagai pembimbing peserta didik. Guru Pendidikan Pancasila berfokus pada pembinaan moral dan sikap peserta didik, sementara guru Pendidikan Agama memberikan bimbingan dari sudut pandang keagamaan. Peran tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam membentuk karakter peserta didik agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai etika, moral, serta ajaran agama dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari. Ketika terjadi konflik atau tindakan kekerasan di sekolah, setelah permasalahan antara pelaku dan korban berhasil diselesaikan, guru Pendidikan Pancasila dan guru Pendidikan Agama bertugas memberikan arahan dan nasihat kepada kedua belah pihak. Sebagai pembimbing moral, mereka memastikan bahwa peserta didik menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan tidak Implementasi Permendikbud No 46 Tahun 2023 dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMAN 1 Manyar mengulanginya di masa depan. Selain itu, mereka juga bekerja sama secara intensif dengan pihak kesiswaan dan Bimbingan Konseling (BK) permasalahan secara lebih menyeluruh dan komprehensif. Peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di SMA Negeri 1 Manyar sangat luas, mulai dari tahap perencanaan program, pelaksanaan, hingga Tim ini tidak hanya bertanggung jawab dalam pelaksanaan serta efektivitas dari langkah-langkah yang telah ditetapkan. Salah satu contoh konkret peran tersebut adalah partisipasi dalam pelatihan terkait regulasi, seperti yang diatur dalam Permendikbudristek (Permendikbu. Nomor 46 Tahun 2023. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan masalah di sekolah, termasuk guru Bimbingan Konseling (BK). Guru BK memegang peranan penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan karena mereka langsung berperan dalam membimbing serta menangani peserta didik yang mengalami atau terlibat dalam konflik. Menyediakan Pendanaan Khusus untuk Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMA Negeri 1 Manyar menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman dengan menyediakan pendanaan khusus untuk program pencegahan dan penanganan kekerasan. Dana ini dialokasikan untuk berbagai kegiatan seperti sosialisasi anti-kekerasan, pelatihan bagi guru dan siswa, serta pendampingan bagi korban kekerasan. Selain itu, sekolah juga bekerja sama dengan pihak terkait, seperti psikolog, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum, guna memastikan setiap kasus kekerasan dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan adanya pendanaan yang memadai, program yang telah dirancang dapat berjalan secara efektif dan tindakan reaktif terhadap kasus kekerasan, tetapi juga berupaya mencegahnya melalui pendidikan karakter, pembinaan disiplin positif, serta penguatan peran guru dan orang tua dalam mengawasi serta mendampingi peserta didik. Pendanaan ini juga memungkinkan sekolah untuk mengadakan kampanye dan kegiatan kreatif lainnya yang menanamkan nilai-nilai anti-kekerasan, sehingga budaya saling menghormati dan kepedulian sosial semakin berkembang di lingkungan sekolah. Pendanaan untuk sosialisasi pencegahan kekerasan di SMA Negeri 1 Manyar bersifat insidentil, artinya tidak ditetapkan secara tetap dalam anggaran sekolah, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan target sasaran sosialisasi setiap tahunnya. Meski demikian, sekolah memastikan bahwa setiap tahun ada program sosialisasi yang diberikan kepada seluruh rombongan belajar . sebagai bagian dari upaya pencegahan Selain sosialisasi rutin, pendanaan juga diajukan kepada pihak sekolah apabila terdapat kejadian khusus yang membutuhkan perhatian lebih, seperti menghadirkan pemateri dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau pihak lain yang berkompeten. Hal ini menunjukkan bahwa sekolah memiliki fleksibilitas dalam mengalokasikan anggaran untuk mendukung program pencegahan kekerasan, sehingga setiap kasus atau kebutuhan spesifik dapat ditangani secara optimal. Penyusunan SOP, penerapan pembelajaran tanpa kekerasan, pembentukan TPPK, serta penyediaan pendanaan dan kerja sama dengan instansi lain merupakan langkah-langkah dalam penguatan tata kelola di SMA Negeri 1 Manyar. Selain itu, sekolah juga melakukan upaya pencegahan melalui edukasi serta penyediaan sarana dan prasarana. Edukasi diberikan melalui sosialisasi dalam kelas besar dan kecil, kunjungan langsung ke BK, serta integrasi dalam pembelajaran. Sementara itu, penyediaan sarana dan prasarana mencakup pemasangan poster anti-bullying, pemanfaatan media sosial untuk konten anti-kekerasan, serta penyediaan ruang konsultasi pribadi. Sosialisasi Anti Kekerasan Secara Menyeluruh Edukasi di SMA Negeri 1 Manyar dilakukan melalui berbagai metode untuk meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap pencegahan kekerasan. Sosialisasi diberikan dalam dua skala, yaitu kelas besar dan kelas Dalam kelas besar, penyampaian materi dilakukan secara luas, misalnya melalui seminar atau penyuluhan dengan pemateri dari guru, konselor, atau pihak eksternal. Sementara itu, kelas kecil memungkinkan interaksi yang lebih mendalam, di mana peserta didik dapat berdiskusi, bertanya, dan memahami materi secara lebih personal. Selain itu, peserta didik juga didorong untuk melakukan kunjungan langsung ke BK, baik secara individu maupun kelompok, guna berkonsultasi mengenai permasalahan yang mereka hadapi serta mendapatkan bimbingan dalam menyelesaikan konflik atau mencegah tindakan Sosialisasi mengenai tindak kekerasan dilakukan secara menyeluruh kepada peserta didik dari semua tingkatan, mulai dari kelas 10 hingga kelas 12. Kegiatan ini merupakan bagian dari program yang dipimpin oleh tim kesiswaan, bekerja sama dengan BK, untuk memberikan pemahaman mengenai cara menghindari dan mencegah tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun fisik. Sosialisasi tersebut biasanya dilakukan di awal tahun ajaran baru sebagai bentuk edukasi dini bagi peserta didik. Sosialisasi ini dilaksanakan secara bergilir di aula sekolah, dengan metode ceramah serta diskusi interaktif yang memungkinkan peserta didik untuk bertanya dan Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 394 Ae 407 Pemateri berasal dari pihak internal sekolah, seperti guru dan staf BK, namun dalam beberapa kesempatan, sekolah juga mengundang narasumber eksternal, seperti perwakilan dari KPAI cabang Gresik, untuk memberikan wawasan yang lebih luas. Salah satu peserta didik. Rehan dari kelas XI-6, juga mengonfirmasi bahwa kegiatan sosialisasi tersebut tidak hanya berupa ceramah dan diskusi, tetapi juga disertai kuis sebagai Selain melalui sosialisasi, edukasi mengenai pencegahan kekerasan juga diberikan saat peserta didik melakukan kunjungan ke BK. Dalam kesempatan tersebut. BK tidak hanya menangani permasalahan yang dihadapi peserta didik, tetapi juga menyampaikan informasi terkait upaya pencegahan kekerasan. memiliki program Bimbingan Teman Sebaya (BTS), di mana peserta didik dapat berbagi cerita dan berdiskusi dengan teman-teman mereka mengenai berbagai pengalaman di kelas, termasuk adanya kasus Melalui program ini, peserta didik tidak hanya mendapatkan dukungan emosional, tetapi juga secara aktif terlibat dalam upaya pencegahan kekerasan dengan mengidentifikasi dan membahas kasus yang terjadi di lingkungan sekolah. Penyediaan Sarana dan Prasarana melalui Poster dan Ruang Konsultasi Pribadi SMA Negeri 1 Manyar tidak hanya melakukan pencegahan kekerasan melalui penguatan tata kelola dan edukasi, tetapi juga dengan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung upaya tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memasang poster-poster anti-bullying dan anti-kekerasan di berbagai sudut sekolah, seperti di mading dan tembok sekolah. Poster ini berfungsi sebagai pengingat bagi peserta didik agar selalu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menghormati Peserta didik di SMA Negeri 1 Manyar mendapatkan informasi mengenai pencegahan kekerasan melalui berbagai media yang telah disediakan oleh sekolah. Salah satu sumber informasi yang dimanfaatkan adalah media sosial resmi sekolah, yang digunakan untuk menyebarkan konten edukatif terkait anti-kekerasan. Selain itu, sekolah juga memasang poster-poster anti-kekerasan di berbagai area strategis, seperti mading dan tembok sekolah. Poster ini berfungsi sebagai pengingat visual bagi peserta didik agar selalu bersikap bijak dalam berinteraksi dengan teman sebaya serta memahami konsekuensi dari tindakan ruang konsultasi pribadi yang dirancang khusus untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi peserta didik yang membutuhkan bimbingan atau ingin melaporkan kejadian kekerasan. Ruangan ini memiliki desain yang tertutup dan kedap suara, sehingga menjaga privasi setiap individu yang berkonsultasi. Keberadaan ruang konsultasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung keterbukaan, di mana peserta didik dapat dengan bebas menyampaikan permasalahan mereka tanpa rasa takut atau khawatir akan Selain itu, ruang ini juga difasilitasi dengan pendampingan dari guru Bimbingan Konseling (BK) yang siap memberikan solusi, arahan, serta dukungan psikologis yang dibutuhkan oleh peserta didik. Dengan adanya fasilitas ini, sekolah berupaya memastikan bahwa setiap peserta didik merasa dihargai, didengar, dan mendapatkan perlindungan yang layak dalam menghadapi situasi yang berkaitan dengan kekerasan atau SMA Negeri 1 Manyar telah menerapkan berbagai langkah strategis dalam upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Upaya ini mencakup penguatan tata kelola melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), penerapan pembelajaran tanpa kekerasan, pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta penyediaan pendanaan untuk mendukung berbagai program terkait. Selain itu, edukasi menjadi bagian penting dalam pencegahan kekerasan, yang dilakukan melalui sosialisasi kelas besar dan kecil, kunjungan ke BK, serta integrasi Peserta didik juga diberikan akses untuk mendapatkan informasi melalui media sosial sekolah dan berbagai poster edukatif yang dipasang di area strategis. Tak hanya itu, sekolah juga menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti ruang konsultasi pribadi yang tertutup dan kedap suara, sehingga peserta didik merasa aman untuk melaporkan atau mendiskusikan permasalahan Dengan berbagai langkah ini. SMA Negeri 1 Manyar berkomitmen untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh warga sekolah. Prosedur Penanganan Penanganan kekerasan merupakan serangkaian langkah yang dilakukan secara sistematis untuk memastikan setiap kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat ditangani dengan tepat dan menyeluruh. SMA Negeri 1 Manyar menerapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh seluruh warga sekolah, memastikan bahwa setiap laporan yang masuk terjaga kerahasiaannya demi melindungi keamanan pelapor. Proses ini memungkinkan dokumentasi yang terstruktur dan integrasi dengan sistem pemantauan agar tindak lanjut dapat dilakukan secara Laporan yang masuk akan ditinjau secara cermat oleh tim yang berwenang untuk menentukan langkah Implementasi Permendikbud No 46 Tahun 2023 dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMAN 1 Manyar penyelesaian yang tepat, baik dalam bentuk mediasi, konseling, maupun tindakan disipliner sesuai dengan Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Proses penanganan kasus kekerasan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan, hingga pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak. Di SMA Negeri 1 Manyar, mekanisme penerimaan laporan kekerasan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan tingkat keparahan dan kompleksitas permasalahan yang muncul. Jika kasus kekerasan terjadi dalam lingkup kelas, peserta didik yang mengalami atau menyaksikan kejadian tersebut diarahkan untuk terlebih dahulu melaporkannya kepada wali kelas. Setelah menerima laporan, wali kelas akan meneruskan informasi tersebut kepada guru Bimbingan Konseling (BK) untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Selanjutnya, guru BK bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) akan berkoordinasi guna menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penerimaan Laporan Kekerasan Penerimaan laporan di SMA Negeri 1 Manyar dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, peserta didik dapat datang ke ruang BK untuk menyampaikan laporan mereka secara tatap muka kepada guru BK. Sementara itu, laporan tidak langsung dapat dilakukan dengan menghubungi guru BK melalui pesan WhatsApp pribadi, memberikan fleksibilitas bagi peserta didik yang merasa lebih nyaman melaporkan kejadian tanpa bertemu secara Hasil wawancara dengan berbagai pihak di SMA Negeri 1 Manyar menunjukkan bahwa prosedur penanganan kasus kekerasan di sekolah dilakukan secara bertahap dan sistematis. H Ainul Mustofa, selaku Koordinator Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), menjelaskan bahwa jika terjadi tindak kekerasan, terutama di dalam kelas, maka laporan pertama kali disampaikan kepada wali kelas. Wali kelas akan menangani kasus tersebut sebelum meneruskannya ke guru Bimbingan Konseling (BK). Setelah menerima laporan. BK kemudian berkoordinasi dengan TPPK untuk melakukan analisis lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Dalam prosesnya, pelaku dan korban akan dipanggil guna mengetahui penyebab serta kronologi kejadian sebelum diberikan arahan dan pembinaan. Pernyataan ini diperkuat oleh Nina, seorang guru BK, yang menyebutkan bahwa penerimaan laporan bisa terjadi melalui berbagai cara, baik secara langsung dari peserta didik maupun melalui wali kelas. Peserta didik sendiri juga mengonfirmasi bahwa laporan kasus kekerasan di sekolah biasanya disampaikan langsung ke BK atau melalui wali Meskipun mekanisme penerimaan laporan di SMA Negeri 1 Manyar sudah dianggap mudah diakses, namun berdasarkan rekomendasi dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, setiap satuan pendidikan diwajibkan memiliki saluran pelaporan khusus untuk menerima dan menindaklanjuti Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang telah disahkan pada 31 Oktober 2024. SMA Negeri 1 Manyar telah mencantumkan ketentuan mengenai penyediaan saluran pelaporan khusus tersebut. Namun, dalam wawancara dengan Nina . , selaku guru Bimbingan Konseling (BK), terungkap bahwa hingga saat ini SMA Negeri 1 Manyar belum menyediakan saluran pelaporan khusus. Pemeriksaan Laporan Kekerasan Setelah laporan diterima, tahapan berikutnya adalah Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Lingkungan Satuan Pendidikan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan memanggil pelapor dan terlapor melalui surat panggilan tertulis atau Dalam proses ini. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) bertugas mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, serta saksi, dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk memperjelas kronologi kejadian. Proses pemeriksaan di SMA Negeri 1 Manyar juga mengikuti prosedur yang Setelah laporan diterima. TPPK akan memanggil baik pelapor maupun terlapor untuk menjalani asesmen awal dan klarifikasi fakta. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah laporan yang diterima benar-benar kesalahpahaman akibat dinamika sosial antar peserta didik, seperti egoisme atau konflik kecil yang dapat diselesaikan dengan mediasi. Proses pemeriksaan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan SMA Negeri 1 Manyar, berbagai komponen baik pelapor, terlapor, dan saksi dilibatkan untuk mendapatkan informasi yang seimbang dari berbagai Hal ini dilakukan agar klarifikasi fakta dapat dilakukan secara objektif. Jika kasus yang terjadi masih dalam lingkup yang dapat ditangani oleh sekolah, baik korban maupun pelaku akan diberikan layanan konseling sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan pemulihan. Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 394 Ae 407 Namun, jika kasus kekerasan yang terjadi tergolong cukup parah dan membutuhkan intervensi lebih lanjut dari pihak berwenang, seperti kepolisian, maka peran sekolah terbatas pada pendampingan terhadap pihak-pihak yang Hal ini menunjukkan bahwa sekolah memiliki batasan dalam menangani kasus kekerasan dan akan berkoordinasi dengan pihak eksternal jika diperlukan untuk memastikan penyelesaian yang tepat sesuai dengan tingkat keparahan kasus yang terjadi. Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi Setelah laporan diterima dan dilakukan pemeriksaan, tahap selanjutnya adalah penyusunan kesimpulan dan Berdasarkan Pasal 53 Ayat . Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kesimpulan dari pemeriksaan dapat berupa terbukti adanya tindakan kekerasan atau tidak terbukti adanya tindakan kekerasan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kekerasan benar terjadi, maka rekomendasi yang diberikan mencakup pemberian sanksi administratif kepada pelaku serta pemulihan bagi korban atau pelapor. Sebaliknya, jika tidak terbukti adanya kekerasan, rekomendasi akan berfokus pada keberlanjutan layanan pendidikan bagi semua pihak yang terlibat serta upaya mengembalikan nama baik terlapor. Di SMA Negeri 1 Manyar, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, pendampingan psikologis sementara diberikan kepada pihak yang terdampak, serta dilakukan pemberitahuan kepada orang tua atau wali. Sanksi yang diberikan kepada pelaku disesuaikan dengan jenis kekerasan yang dilakukan. Misalnya, tindakan kekerasan fisik umumnya akan mendapatkan sanksi yang lebih berat dibandingkan kekerasan verbal. Sanksi bagi pelaku kekerasan di SMA Negeri 1 Manyar diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang Sekolah telah memiliki tata tertib yang mengatur berbagai jenis pelanggaran, termasuk kekerasan, dengan poin-poin pelanggaran yang telah ditentukan. Misalnya, pelanggaran ringan seperti menghina memiliki poin pelanggaran yang lebih kecil, sementara pelanggaran sedang seperti bullying verbal memiliki poin lebih tinggi, dan pelanggaran berat seperti kekerasan fisik dikenai poin tertinggi dengan sanksi yang lebih tegas. Dalam penerapannya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik akan dicatat dalam sistem pencatatan pelanggaran sesuai dengan tingkatannya. Setelah itu, sekolah akan memberikan pembinaan kepada pelaku sebagai bagian dari upaya penanganan. Pemberian sanksi administratif dan pemulihan berupa konseling serta pendampingan yang melibatkan tenaga medis, psikolog, maupun lembaga yang berwenang merupakan bagian dari tahapan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan. Tahapan ini berfokus pada pelaksanaan rekomendasi yang telah ditetapkan Sanksi administratif yang diberikan memiliki ketentuan yang terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa prinsip penting yang harus diperhatikan, antara lain bahwa pemberian sanksi harus bersifat mendidik, tetap memperhatikan kebutuhan pendidikan peserta didik, mengembangkan rasa tanggung jawab, serta berlandaskan pada ketentuan perlindungan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula dengan pemulihan, yang diberikan berdasarkan hasil identifikasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) terhadap dampak yang dialami korban, baik secara fisik, psikis, maupun terganggunya proses Di SMA Negeri 1 Manyar, penerapan sanksi dan pemulihan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, sanksi yang diberikan meliputi beberapa tingkatan, mulai dari pemberian nasihat secara lisan, bantuan secara langsung, konseling oleh guru BK atau klinik agama, hingga pendampingan di klinik agama dengan durasi satu, tiga, hingga lima hari, tergantung pada tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran yang lebih berat, sekolah dapat memberikan rekomendasi kepada lembaga yang berwenang guna penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pemulihan dilakukan dengan menyediakan layanan konseling serta dukungan moral dari internal TPPK guna membantu korban mengatasi dampak yang dialami. Dengan mekanisme ini, sekolah berupaya memastikan bahwa setiap kasus kekerasan tidak hanya ditindak secara adil, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta didik yang terdampak. Monitoring dan Evaluasi Evaluasi yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Manyar dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dilakukan melalui berbagai metode. Sekolah secara rutin menganalisis kasus-kasus kekerasan yang pernah terjadi untuk mengidentifikasi pola pelanggaran, efektivitas sanksi, serta kelemahan dalam sistem pencegahan dan Selain itu, guru BK dan wali kelas mengadakan diskusi serta koordinasi untuk memantau perkembangan peserta didik yang terlibat dalam kasus kekerasan guna mengevaluasi efektivitas pembinaan yang telah diberikan. Tata tertib sekolah juga dievaluasi untuk memastikan bahwa aturan dan sanksi yang diterapkan sudah cukup tegas dan relevan dalam menekan angka Proses evaluasi di SMA Negeri 1 Manyar dilakukan setiap bulan untuk mencatat dan meninjau berbagai kasus Implementasi Permendikbud No 46 Tahun 2023 dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SMAN 1 Manyar yang telah ditangani dalam periode tersebut. Evaluasi ini bertujuan untuk mendokumentasikan jenis pelanggaran yang terjadi, langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan, serta efektivitas tindakan yang diterapkan dalam menyelesaikan setiap kasus. Selain itu, dalam evaluasi yang dilakukan sebelumnya, pihak sekolah telah mengkategorikan pelanggaran peserta didik ke dalam dua jenis utama, yaitu pelanggaran kekerasan dan pelanggaran Pelanggaran kekerasan mencakup tindakan seperti perundungan atau kekerasan fisik dan verbal, sedangkan pelanggaran indisipliner mencakup tindakan seperti keterlambatan datang ke sekolah, tidak mengenakan atribut seragam dengan lengkap, serta berbagai bentuk ketidakpatuhan terhadap tata tertib sekolah lainnya. Dengan adanya sistem evaluasi yang dilakukan secara berkala, pihak sekolah dapat lebih mudah dalam memantau tren pelanggaran, mengidentifikasi pola perilaku peserta didik, serta menentukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan kondusif. Sekolah juga menerima masukan dari peserta didik melalui berbagai forum dan mempertimbangkan penerapan kotak pengaduan anonim agar mereka dapat melapor tanpa rasa takut. Pemantauan perubahan perilaku pasca pembinaan juga menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan bahwa metode yang diterapkan benar-benar efektif dalam membentuk karakter peserta didik. Selain itu, efektivitas program pencegahan seperti sosialisasi dan penyuluhan juga dievaluasi, termasuk meninjau kelanjutan program yang sebelumnya berjalan, seperti Bimbingan Teman Sebaya (BTS). SMA Negeri 1 Manyar melakukan monitoring dan evaluasi penanganan kekerasan secara sistematis sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dengan mengadakan evaluasi bulanan untuk mencatat dan meninjau kasus yang telah ditangani. Evaluasi ini masih terbatas pada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) internal, namun ke depannya direncanakan untuk melibatkan seluruh warga sekolah melalui penyebaran angket kepada peserta didik guna mendapatkan gambaran yang lebih luas mengenai kondisi di lingkungan sekolah. PENUTUP Simpulan Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 di SMA Negeri 1 Manyar menunjukkan kemajuan yang positif meskipun belum sepenuhnya optimal. Tiga aspek utama implementasi kebijakanAipencegahan, penanganan, serta monitoring dan evaluasiAitelah dijalankan dengan berbagai strategi, seperti penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana pendukung. Mekanisme penanganan kasus dilakukan secara prosedural oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) melalui koordinasi dengan pihak terkait, serta pemberian sanksi dan pembinaan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala, meskipun masih terbatas pada lingkup internal dan belum melibatkan partisipasi menyeluruh dari warga sekolah. Kendala seperti belum tersedianya saluran pelaporan khusus menunjukkan perlunya penguatan sistem pelaporan yang lebih aman dan privat. Secara keseluruhan, kebijakan ini telah memberikan dampak yang baik dalam menumbuhkan kesadaran warga sekolah terhadap pentingnya lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan, serta meningkatkan partisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di Saran Berdasarkan temuan penelitian, disarankan agar SMA Negeri 1 Manyar lebih mengoptimalkan implementasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dengan menyediakan saluran pelaporan khusus yang menjamin privasi pelapor, guna mendorong peserta didik melaporkan kasus kekerasan tanpa rasa takut. Evaluasi program juga perlu diperluas dengan melibatkan seluruh warga sekolah melalui angket atau forum diskusi terbuka agar efektivitas program lebih sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Selain itu, pelatihan bagi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) perlu dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kapasitas dalam menangani kasus secara profesional. Kolaborasi aktif antara pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. Ucapan Terima Kasih Diucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan dalam penyusunan penelitian ini, khususnya kepada SMA Negeri 1 Manyar, termasuk Kepala Sekolah. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Guru Bimbingan Konseling. Guru Pendidikan Pancasila, serta peserta didik kelas X hingga XII yang telah berkenan menjadi lokasi dan subjek penelitian, sehingga penelitian ini dapat terselesaikan dengan baik. DAFTAR PUSTAKA