Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 POLA PENGASUHAN ORANG TUA MENURUT HUKUM KELUARGA ISLAM DI DESA KONGKOMAS KABUPATEN TOLITOLI Muzayyanah1. Sapruddin2. Murniati Ruslan3 1,2,3 UIN Datokarama Palu Email: anamzyynh@gmail. Abstract Parents are responsible for guiding, protecting, caring, educating and directing children at every stage of their development. As a Muslim, it is recommended that this process carried out based on Islamic family law or what is usually called hadhanah. This research aims to see parenting style according to Islamic family law in Kongkomas Village. Basidondo District. Tolitoli Regency. The type of research used is empirical law with data collection techniques in the form of interviews, observation and The results from 37 families represented by mothers show that the parenting style used by the majority of parents is democratic. The Democratic parenting style places children as a priority while continuing to supervise them. Based on Islamic family law, parents in Kongkomas Village focus on fulfilling their children's physical, emotional and religious education Keywords: Islamic Family Law. Parents. Parenting Style. PENDAHULUAN Pernikahan dalam Islam disebut sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah swt. , serta seseorang yang menikah dianggap sudah menyempurnakan separuh agamanya. Saat Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Islam membangun keluarga yang penuh ketenangan . , menumbuhkan rasa cinta . , dan saling mencurahkan kasih sayang . dalam keluarga. Saat individu telah membangun sebuah keluarga, maka umumnya keluarga tersebut akan dikaruniai keturunan. Maka terhadap keturunan tersebut. Allah swt. memberikan kewajiban besar kepada orang tua yang merupakan tujuan utama dari pola asuh orang tua muslim, yaitu menjaga keluarganya dari api neraka. Sedangkan tujuan-tujuan lain seperti memiliki anak yang mandiri, berprestasi akademik yang tinggi, dan lain sebagainya adalah tujuan turunan dari tujuan utama di atas. Keluarga mempunyai peran yang sangat penting dalam pengasuhan anak karena anak dibesarkan serta dididik oleh orang Orang tua memiliki tanggung jawab untuk memberikan perhatian, waktu, dan dukungan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, serta sosial anak selama masa perkembangannya. Mereka bertanggung jawab untuk mengarahkan anak dalam setiap tahap perkembangannya. Oleh Izzatur Rusuli. AuTipologi Pola Asuh Dalam Al-QurAoan: Studi Komparatif Islam Dan Barat,Ay Islamika Inside: Jurnal Keislaman Dan Humaniora (May 60Ae87, https://doi. org/10. 35719/islamikainside. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 karena itu, pengasuhan anak merupakan serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang tua. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 77 ayat 3 menyebutkan, bahwa suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pendidikan agamanya. Mengenai pengasuhan anak juga termuat dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Keluarga merupakan lingkungan pertama dan terpenting yang dikenal oleh anak-anak. Sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan individu anggotanya, termasuk anak-anak. Dari keluarga lahirlah individu dengan berbagai kepribadian yang beragam di masyarakat. Oleh karena itu, jelas bahwa keluarga mempunyai peran yang lebih dari sekadar sebagai penerus Ketika seorang anak lahir, harapan setiap orang tua adalah anak tersebut tumbuh menjadi individu yang saleh. Oleh karena itu, pendidikan yang diberikan kepada anak haruslah tepat. Siti Shofiyah. Rika Sa, and Anisah Meidiana. AuTanggung Jawab Orang Tua Dalam Mengasuh Anak (Studi Analisis QurAoan Surat Luqman Ayat 12-. ,Ay Jurnal Ilmu Keislaman Dan Sosial, vol. 5, 2022. Darmawansyah. AuPeran Orang Tua Dalam Mendidik Anak Ditinjau Dari Hukum Islam,Ay Musawa: Journal for Gender Studies 11 (January 14, 2. : 253Ae88, https://doi. org/10. 24239/msw. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Pendidikan dasar yang disampaikan oleh kedua orang tua, terutama dalam hal ajaran agama yang baik, mempunyai peran kemungkinan yang tidak diinginkan. Hal ini dikarenakan lingkungan keluarga memiliki dampak yang besar terhadap perkembangan anak. Peran orang tua pada proses membesarkan anak memiliki pengaruh yang besar terhadap perkembangan kepribadian anak, sikap dan perilaku orang tua juga turut menentukan akhlak anak. Namun, tidak semua proses pengasuhan anak berjalan sesuai harapan serta tidak semudah yang dibayangkan. Saat ini, masih banyak orang tua yang kurang menyadari faktor-faktor yang memengaruhi perilaku anak. Pola pengasuhan merupakan cara interaksi orang tua dalam mendidik anak dan membentuk karakter anak sejak anak itu dilahirkan. Orang tua selalu bertanggung jawab dalam mendidik anak baik dari segi moralitas, etika dan agama. Pola asuh yang baik mendukung perkembangan positif dalam kehidupan anak. 6 Perilaku anak juga tidak lepas dari pengaruh lingkungan di sekitarnya. Anak-anak yang hidup dan saling berinteraksi dengan anak-anak lain dalam satu lingkungan yang Ibid. Yulia Hairina et al. AuProphetic Parenting Sebagai Model Pengasuhan Dalam Pembentukan Karakter (Akhla. Anak,Ay Jurnal Studia Insania 4 (May 1, 2. : 79Ae94, https://doi. org/10. 18592/jsi. Yeni Rachmawati and Euis Kurniati. Strategi Pengembangan Kreativitas Pada Anak : Usia Taman Kanak-Kanak (Jakarta: Kencana, 2. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 sama tepatnya di Desa Kongkomos. Kec. Basidondo. Kab. Tolitoli memiliki perilaku yang berbeda-beda. Perilaku anak terkadang dipengaruhi oleh pola asuh yang diterapkan oleh orang Dalam masyarakat tidak jarang melihat adanya variasi perilaku di antara anak-anak. Terdapat anak yang menunjukkan sikap yang baik, seperti tidak membantah orang tua, menghormati orang yang lebih tua, serta memberikan perilaku sopan dan santun pada pergaulan sehari-hari. Namun, terdapat pula anak yang memberikan perilaku kebalikannya. Oleh karena itu, perlu mengetahui pola asuh yang diberikan orang tua terhadap anak-anak tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang mengandalkan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik yang bersifat verbal melalui wawancara, maupun yang bersifat fakta melalui observasi secara langsung. Data utama yang dikumpulkan, adalah melalui proses wawancara informan dan observasi yang merupakan orang tua di Desa Kongkomos. Kec. Basidondo. Kab. Tolitoli. Data sekunder berupa materi hukum dan dokumen-dokumen pendukung lain yang dikumpulkan melalui buku, jurnal, kasus-kasus hukum, yurisprudensi, serta hasil simposium terbaru yang relevan dengan isu penulisan. Keluarga yang menjadi informan pada penelitian ini ialah 37 keluarga yang diwakili oleh para ibu. Pemilihan ini bukan tanpa N D Mukti Fajar and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris (Pustaka pelajar, 2. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 di Desa Kongkomos. Kec. Basidondo. Kab. Tolitoli, para perkembangan dan kebutuhan anak-anak mereka. Sebagai pengasuh utama di rumah, ibu memiliki kedekatan emosional dan pemahaman mendalam terhadap perilaku serta kebutuhan anak-anaknya. Meskipun begitu, peran ayah dalam keluarga tidak sepenuhnya diabaikan. Dalam beberapa wawancara, terungkap bahwa meskipun para ayah memiliki kesibukan yang lebih banyak di luar rumah, baik itu bekerja di kebun, berladang, atau aktivitas lain yang memakan waktu, mereka tetap berperan penting, terutama dalam hal ketegasan. Ketika anak-anak tidak patuh atau melanggar aturan yang telah ditetapkan, ayah sering kali dipanggil untuk memberikan tindakan tegas. Peran ini, meskipun tidak seintensif peran ibu dalam keseharian, tetap dianggap krusial dalam menjaga disiplin dan norma-norma yang berlaku di keluarga. Dengan demikian, wawancara ini memberikan gambaran tentang dinamika peran orang tua di Desa Kongkomos. Peran ibu yang dominan dalam pengasuhan seharihari diimbangi oleh peran ayah yang lebih berfokus pada penegakan disiplin, menciptakan keseimbangan yang diperlukan dalam pembentukan karakter anak-anak. Setiap keluarga memiliki pola asuh yang unik dan berbeda-beda, tergantung dari Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 nilai-nilai dan kebiasaan yang diterapkan dalam keluarga HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil wawancara, pola pengasuhan anak di Desa Kongkomas dapat terbagi menjadi 3 . pola asuh berdasarkan Teori Beumrind,9 yaitu: Pola Asuh Otoriter (Authoritaria. Pola asuh otoriter merupakan suatu pola pengasuhan orang tua yang menerapkan kontrol dan disiplin yang sangat ketat terhadap anak-anak mereka. Pola asuh ini diketahui paling sedikit digunakan oleh keluarga yang menjadi informan. Sebanyak 5 keluarga atau 13,5% menggunakan pola ini. Pada model pengasuhan ini, orang tua memiliki harapan yang tinggi terhadap kepatuhan dan perilaku anak, serta cenderung menetapkan aturan yang kaku tanpa memberikan banyak kesempatan untuk berdiskusi atau bernegosiasi. Pola asuh ini dapat menyebabkan remaja merasa kesepian, tertekan, gelisah, marah, dan cenderung mengekspresikan emosinya melalui perilaku kasar dan anti sosial. 10 Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Masniatun mengatakan sebagai berikut: I N Subagia. Pola Asuh Orang Tua: Faktor. Implikasi Terhadap Perkembangan Karakter Anak (Nilacakra, https://books. id/books?id=G0A1EaQBAJ. Aslan. AuPeran Pola Asuh Orangtua Di Era Digital,Ay Jurnal Studia Insania 7, no. 1 (July 7, 2. : 20, https://doi. org/10. 18592/jsi. Fahrul Rozi and Subhan El Hafiz. AuPeran Frustrasi Pada Pola Asuh Otoriter Dan Agresi: Model Moderasi,Ay Jurnal Psikologi Ulayat 5 (June 16, 2. : 226Ae41, https://doi. org/10. 24854/jpu81. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 AuKalau aturan, saya lebih ketat soal agama. seperti salat lima waktu dan membaca al-Quran setiap selesai Magrib. Anak-anak itu wajib untuk mematuhi jadwal salat dan mengaji tanpa pengecualian. Mau bermain sama siapa saja terserah, yang penting kalau bermain ingat waktu. Dari kecil harus ditegasi memang, supaya besar nanti sudah terbiasa sama nilai-nilai agama. Bapaknya santai tapi kalau anaknya melanggar aturan pasti bapaknya yang turun tangan, tidak sampai main fisik, hanya memberitahu dengan tegas kalau soal salat dan mengaji jangan disepelekan. Ay Jawaban ini menunjukkan bahwa orang tua tersebut menerapkan aturan yang ketat mengenai pelaksanaan salat lima waktu dan membaca al-Quran, memastikan anak-anak mematuhi jadwal ibadah ini tanpa pengecualian. Disiplin yang ketat ini dimaksudkan untuk membentuk kebiasaan religius yang kuat sejak dini, dengan harapan bahwa anak-anak akan terbiasa menjalankan nilai-nilai agama hingga dewasa. Sementara dalam hal lain seperti pergaulan dan bermain, orang tua memberikan lebih banyak kebebasan, asalkan anak-anak tetap mengingat waktu dan tidak mengabaikan kewajiban religius mereka. Sehingga menunjukkan adanya keseimbangan antara ketegasan dalam aspek keagamaan dan fleksibilitas dalam aspek lain dari kehidupan anak-anak. Berdasarkan beberapa wawancara yang dilakukan, menunjukkan bahwa mayoritas ibu di Desa Kongkomos menekankan pentingnya ketegasan dalam mendidik anak sejak usia dini, terutama pada rentang usia 6-10 tahun. Menurut masa-masa Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 memperlihatkan anak mulai memahami dan menyerap nilai-nilai yang diajarkan oleh orang tua. Oleh karena itu, ketegasan sangat diperlukan untuk memastikan anak terbiasa dengan disiplin dan nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan mereka. ak asuh anak dalam Mengacu pada konteks H. a> Isla. , wawancara ini memperkuat pentingnya peran orang tua dalam memberikan pendidikan agama yang konsisten dan ketat. Ha. a> nah menekankan bahwa hak asuh harus diberikan kepada pihak yang paling mampu memberikan perawatan terbaik bagi anak, termasuk pendidikan agama yang memadai. Orang tua dalam wawancara ini menunjukkan komitmen untuk mendidik anak-anak mereka dengan nilai-nilai agama yang kuat dan memastikan kesejahteraan spiritual mereka. Selain itu, meskipun ibu lebih tegas mengenai aturan agama, peran bapak juga penting dalam menjaga disiplin. Bapak mungkin lebih santai dalam keseharian, tetapi ketika anak-anak melanggar aturan agama, dia turun tangan dengan tegas namun tidak keras. Bapak memberikan pengarahan dan memastikan anak-anak mengerti bahwa salat dan mengaji adalah hal yang serius dan tidak boleh disepelekan. Hal ini menunjukkan kerja sama antara kedua orang tua dalam menjaga disiplin dan memastikan anak-anak memahami pentingnya nilai-nilai agama tanpa menggunakan kekerasan fisik dan kekasaran verba, akan tetapi dengan komunikasi tegas dan jelas. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Pola Asuh Demokratis (Authoritativ. Pola asuh demokratis adalah gaya pengasuhan yang menggabungkan tuntutan tinggi dengan responsivitas yang Mayoritas keluarga yang menjadi informan diketahui menggunakan pola asuh ini, yaitu sebanyak 22 keluarga atau 59,5%. Orang tua yang menerapkan pola asuh otoritatif memiliki sifat yang responsif dan menuntut, mendukung, serta tidak bersikap keras, dan memberikan alasan di balik aturan yang 11 Pola asuh demokratis ini juga dikenal sebagai gaya pengasuhan yang mengoptimalkan keseimbangan antara kontrol dan kebebasan, serta antara tuntutan dan dukungan. Anak-anak yang dibesarkan dengan gaya pengasuhan ini umumnya lebih baik dalam keterampilan sosial, serta memiliki hubungan yang lebih positif dengan orang tua dan teman sebaya. Sebagaimana hasil wawancara oleh Ibu Radiah sebagai berikut: AuSaya kasih aturan juga tapi tidak berlebihan, karena anak-anak itu tidak bisa terlalu ditekan. Saya yang penting anak itu hormat sama orang tua, rajin salat dan paling saya jaga itu pergaulannya, karena zaman sekarang pergaulan anak-anak bebas sekali, apalagi kalau sudah ada hp. Jadi, saya sama bapaknya lebih membatasi pergaulannya saja, harus cari teman yang baik-baik. Ay Menurut pengasuhan anak yang seimbang antara aturan dan kebebasan Yuliana Lestari. AuPola Asuh Otoritatif Dan Psychological WellBeing Pada Remaja,Ay Psikobuletin:Buletin Ilmiah Psikologi 3 (May 31, 2. 80, https://doi. org/10. 24014/pib. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 adalah kunci dalam membentuk karakter anak yang baik. Dalam konteks H. a> nah yang menjadi landasan dalam mendidik anak, adalah memastikan mereka tumbuh kembang dengan penuh kasih sayang, perhatian, serta nilai-nilai agama dan moral yang Aturan yang diterapkan juga tidak berlebihan, seperti mengajarkan hormat kepada orang tua, rajin salat, menjaga pergaulan, dan pendidikan moral, semuanya dirancang untuk membimbing anak-anak agar menjadi pribadi yang disiplin dan berakhlak mulia. Keseimbangan antara kebebasan dan aturan, memungkinkan anak-anak untuk dapat mengeksplorasi dunia mereka dengan tetap berada pada batasan yang sehat dan Menurut UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 26 ayat 1 . , bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk mencegah perkawinan pada usia anak. Orang tua yang diwawancarai menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga anak-anak dari pergaulan bebas yang dapat berpotensi membawa mereka pada masalah serius, termasuk perkawinan dini. Mereka berusaha membentuk karakter anakanak dengan menanamkan nilai-nilai agama dan etika yang kuat. Hal sama juga diungkapkan oleh Ibu Madiana sebagai AuKalau saya biarkan anak membuat keputusan sendiri, termasuk sekolahnya. Kalau anak pilih untuk tidak melanjutkan sekolah, saya dukung kemauannya itu. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Karena percuma juga dipaksa nanti disekolah cuma main-main saja. Satu yang harus anak tahu, kalau tidak mau lanjut sekolah berarti harus bantu bapak di kebun. Ay Berdasarkan hasil wawancara tersebut dapat dilihat, bahwa orang tua ini menganut prinsip mendukung kemandirian anak dalam membuat keputusan, termasuk dalam hal pendidikan. Orang tua percaya bahwa memaksa anak untuk melanjutkan sekolah tanpa kemauan sendiri hanya akan menghasilkan hasil yang tidak optimal, seperti anak hanya bermain-main di sekolah. Oleh karena itu, orang tua lebih memilih mendukung keputusan anak, meskipun dapat dipahami bahwa anak tersebut tidak lagi melanjutkan sekolahnya dengan ketetapan syarat, bahwa mereka harus membantu pekerjaan orang tua di kebun. Hal ini menunjukkan, bahwa orang tua tersebut menginginkan anak tetap bertanggung jawab dan produktif, meskipun tidak melalui jalur pendidikan formal. Hal ini selaras dengan karakteristik pola asuh demokratis yang menampakkan peran orang tua mendengar dan meninjau pendapat anak, kemudian memberi pandangan atau saran yang menunjukkan adanya interaksi antara keduanya dengan memberi dan menerima dalam berkomunikasi secara Keputusan orang tua dalam memberikan kebebasan anak dalam memilih jalan hidup mereka sendiri, termasuk pendidikan yang mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kasih sayang yang nah dimaksudkan dianjurkan dalam Islam. Dalam Islam. a> untuk menjaga dan melindungi anak dari segi fisik dan mental. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Orang tua yang fleksibel tetap menetapkan tanggung jawab bagi anak yang memilih untuk tidak melanjutkan sekolah sejalan dengan prinsip menjaga kesejahteraan dan masa depan anak. Orang tua tersebut tetap memastikan bahwa anak memiliki kegiatan produktif dan mendidik, meskipun tidak dalam bentuk pendidikan formal. Dalam hal ini, kebijakan Ibu Madiana dan kebebasan pada anak untuk menentukan jalan hidupnya sendiri dengan tetap menjaga nilai-nilai tanggung jawab. Pola Asuh Permisif (Permissiv. Pola asuh permisif adalah gaya pengasuhan anak yang memberikan kebebasan dan keleluasaan yang besar kepada anak. Anak dibiarkan untuk mengambil keputusan sendiri tanpa campur tangan orang tua, sehingga perilaku anak akan sesuai dengan keinginannya tanpa adanya pengaruh dari orang tua. Dari 37 keluarga yang menjadi informan, 10 keluarga atau 27% diketahui menggunakan pola asuh ini. Orang tua dengan pola asuh ini cenderung tidak banyak menetapkan aturan atau standar perilaku, dan jarang memberikan konsekuensi ketika anak Orang menetapkan banyak aturan atau batasan. Ketika mereka mencoba menetapkan aturan, sering kali aturan tersebut tidak konsisten dan mudah diabaikan oleh anak. Mereka percaya Devy Putri Kussanti. AuKomunikasi Dalam Keluarga (Pola Asuh Orangtua Pekerja Pada Anak Remaj. ,Ay Jurnal Public Relations 1 . : 85. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 anak-anak mengekspresikan diri dan belajar dari pengalaman mereka Sebagaimana hasil wawancara dengan Ibu Isalama, sebagai berikut: AuBukan anak kecil lagi kalau mau diberi aturan terus. Saya kasih anak kebebasan terserah mereka mau apa. Tapi, kalau sekolahnya atau kebutuhannya sehari-hari saya berusaha berikan. Karena sisa saya sendiri yang dia punya, bapaknya sudah tidak ada. Ay Hal sama juga diungkapkan oleh Ibu Jumria, sebagai AuSaya sama bapaknya sibuk di kebun, tidak ada waktu sama anak-anak. Dari anak-anak kecil saya tidak kasih banyak aturan dan kalau mau dinasihati juga suka Jadi, sekarang terserah mereka saja, bebas mau apa yang penting masih mau sekolah. Ay Bedasarkan wawancara tersebut, bahwa orang tua menerapkan pola asuh yang permisif, yang ditandai dengan memberikan kebebasan kepada anak-anak untuk membuat keputusan mereka sendiri tanpa banyak aturan yang ketat. Orang tua percaya bahwa anak-anak bukan lagi anak kecil yang perlu terus-menerus diberi aturan, melainkan individu yang harus belajar dari pengalaman dan keputusan mereka sendiri. Meskipun memberikan kebebasan, orang tua tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak mereka, terutama dalam sehari-hari. Orang menyebutkan, bahwa mereka berusaha sebaik mungkin untuk Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 memberi yang terbaik untuk anak-anaknya. Hal ini juga sejalan dengan salah satu ciri-ciri pola asuh permisif, yaitu orang tua memperbolehkan anaknya mengatur tingkah laku yang mereka kehendaki dan membuat keputusan sendiri kapan saja. Namun, sebagai dampaknya, anak menjadi kurang disiplin, atau kurang menghormati orang tua, hal tersebut sesuai dengan pemaparan Ibu Jumria yang menggambarkan anaknya suka membantah Pada usia 16-18 tahun, banyak orang tua di Desa Kongkomos khususnya ibu, merasa bahwa anak-anak mereka bukan lagi anak kecil yang harus terus-menerus diatur. Pola asuh yang lebih permisif dianggap lebih cocok untuk usia ini, karena anak-anak sudah mulai memahami tanggung jawab mereka sendiri dan mampu membuat keputusan untuk masa depan Dalam wawancara, beberapa ibu menyatakan bahwa mereka memberikan kebebasan kepada anak-anak mereka untuk memilih jalan hidup yang mereka inginkan. Mereka percaya bahwa pada usia ini, anak-anak perlu diberi ruang untuk bereksplorasi dan menemukan jati diri mereka sendiri. Meskipun begitu, ibu tetap berusaha memenuhi kebutuhan pendidikan dan kebutuhan sehari-hari anak untuk memastikan ia diberi dukungan meskipun diberi kebebasan menentukan pilihannya. nah dalam Islam, orang Selain itu, dalam konteks H. a> tua juga menekankan bahwa kebebasan yang diberikan tidak berarti melepaskan tanggung jawab mereka sebagai pengasuh. a> nah yang mengacu pada pemeliharaan dan pendidikan anak. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 tetap menjadi prioritas. Orang tua tetap memastikan kebutuhan fisik, emosional, dan pendidikan anak-anak dapat terpenuhi. Pola asuh anak di Desa Kongkomos memliki sifat yang variatif dengan berdasar pada tingkat usia anak. Pada usia 6-10 tahun, ketegasan dianggap penting untuk menanamkan nilainilai agama dan disiplin, serta membentuk fondasi yang kuat untuk masa depan. Namun pada usia 16-18 tahun lebih menekankan pendekatan Permisif yang memberi kebebasan untuk anak menentukan pilihan sendiri dengan tetap memastikan terpenuhinya kebutuhan fisik dan pendidikan mereka. Peran ibu sangat dominan dalam pengasuhan, sementara peran ayah, meskipun lebih terbatas, tetap penting dalam penegakan disiplin ketika diperlukan. Secara umum pola pengasuhan orang tua terhadap anak di Desa Kongkomas Kec. Basidondo. Kab. Tolitoli dari 37 keluarga yang menjadi informan pada penelitian ini dapat dirangkum pada tabel 1. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara orang tua di tabel 1 diketahui, bahwa mayoritas pola asuh yang digunakan ialah demokratis dengan persentase 59,5% diikuti dengan pola asuh permisif 27% dan otoriter 13,5%. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Tabel 1. Hasil Pola Pengasuhan Orang Tua terhadap Anak Pola Pengasuhan Jumlah Keluarga Otoriter 13,5% Demokratis 59,5% Permisif Temuan Wawancara Dampak Lebih Anak terutama pada nilai kebebasan dalam Namun. Anak pada Lebih percaya diri dan mandiri Anak Kurang disiplin terlalu bebas Pola Pengasuhan Orang Tua Menurut Hukum Keluarga Islam di Desa Kongkomos Kec. Basidondo. Kab. Tolitoli H. a> nah berdasarkan pandangan para ahli fikih, adalah tanggung jawab dalam merawat anak-anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, atau anak-anak yang belum dewasa dan belum mampu merawat diri sendiri dengan memberikan perlindungan terbaik, menjaga dari kemudaratan, memberikan pendidikan fisik, emosional, dan intelektual sehingga dapat mandiri dan bertanggung jawab. Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah. Jilid 4 (Jakarta: Pusat Pena Pundi Aksara, 2. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 H. a> nah adalah konsep penting dalam Hukum Keluarga Islam yang menekankan pentingnya pengasuhan, perawatan, dan pendidikan anak, terutama selama masa kanak-kanak. Tanggung H. a> nah mencakup pemenuhan kebutuhan fisik, emosional, serta memberikan kasih sayang dan perlindungan yang diperlukan. Pengasuhan anak dalam pandangan Hukum Keluarga Islam, merupakan kewajiban yang harus dipikul oleh orang tua, terutama ibu, atau wali lainnya dalam mengasuh anak yang belum mencapai usia dewasa, atau belum mampu mandiri. Hali ini mencakup aspek-aspek seperti pemenuhan kebutuhan fisik . eperti makanan, pakaian, dan tempat tingga. , kebutuhan emosional . eperti kasih sayang dan perhatia. , dan kebutuhan pendidikan . aik agama maupun umu. a> nah berlangsung hingga anak mencapai usia tertentu, biasanya hingga usia balig atau mampu mandiri . Para ulama fikih sepakat bahwa H. a> nah merupakan kewajiban orang tua atau wali untuk melindungi dan membimbing anak, karena tanpa pengasuhan yang baik, anak akan terlantar dan masa depannya akan terancam. Berdasarkan hasil penelitian di Desa Kongkomos. Kec. Basidondo Kab. Tolitoli, telah ditemukan kesamaan nilai-nilai yang ditanamkan pada anak-anak selama pengasuhan di antara Satria Effendi M. Zein. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 orang tua. Salah satu nilai utama yang konsisten diajarkan adalah nilai-nilai agama. Orang tua dari berbagai latar belakang pola kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap orang Nilai-nilai ini dianggap sebagai fondasi penting untuk membentuk karakter anak-anak, terlepas dari perbedaan dalam Kesamaan dalam penanaman nilai-nilai agama ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat variasi dalam metode pengasuhan, namun tujuan akhir dari orang tua dalam membesarkan anak-anaknya adalah agar mereka memiliki akhlak mulia, sifat anggung jawab, dan keimanan. Nilai-nilai agama menjadi benang merah yang memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh kembang dengan berlandaskan moral dan spiritual yang kuat, meskipun kemungkinan ada di antara mereka memiliki sikap yang berbeda akibat dari variasi pola asuh yang diterapkan oleh masing-masing orang tua. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Masniatun, ditemukan bahwa ia dan suaminya menerapkan pola asuh Mereka menerapkan aturan yang ketat mengenai ibadah, seperti kewajiban melaksanakan salat lima waktu dan membaca al-Quran setiap usai Salat Magrib. Hal ini sesuai nah yang menerapkan pola asuh yang seimbang konteks H. a> antara disiplin keagamaan dan dukungan pendidikan. Orang tua menekankan pentingnya menjalankan ibadah dengan tepat waktu, seperti mengaji dan salat. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Hal ini berdasar pada firman Allah swt. dalam Q. Luqman/31: 17. Aa e aUa a Aa aa a A Aa ca e A aa aOe a e aace a eU aOA aOea aU a e a au a aOA a a aA ua I AUacoA a a a a a e Ao e aU eIA Terjemahnya: AuWahai anakku! Laksanakanlah salat dan suruhlah . berbuat yang makruf dan cegahlah . dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting. Ay 15 Akan tetapi, membatasi waktu bermain dengan cara yang nah yang otoriter tidak sejalan dengan prinsip-prinsip H. a> dianjurkan dalam Islam, yang menekankan keseimbangan antara sayang dan pengasuhan anak. Sebaliknya, pola asuh yang lebih baik adalah pola asuh yang mendidik anak dengan penjelasan yang jelas tentang pentingnya aturan, terutama dalam hal menjalankan kewajiban agama, namun tetap menghargai kebebasan anak untuk bermain dan bersosialisasi dalam batas-batas yang wajar. Dengan pola pengasuhan ini, anak akan tumbuh disiplin yang baik, pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai agama, dan kemampuan mengambil keputusan yang bijak. Departemen Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya (Madi> al-Munawwarah: Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-QurAoan. MujammaAo Kha> dim al-H. ramai> n al-Syari> n, al-Malik Fahd li T. ba> Aoah al-Mu. af alSyari> f, 1418 H. ), 655. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Adapun hasil wawancara dari Andika, anak Ibu Madiana sebagai berikut: AuKegiatan yang sering saya kerjakan itu membantu bapak di kebun. Saya tidak lanjut sekolah karena otakku tidak sanggup, mama dan papaku juga tidak marah karena itu terserah saya. Ay Berdasarkan wawancara tersebut, dapat disimpulkan bahwa anak sering membantu bapaknya di kebun. Ini menunjukkan adanya peran aktif anak dalam membantu nah, keterlibatan anak dalam pekerjaan keluarga. Dalam H. a> pekerjaan keluarga adalah bagian dari pendidikan praktis yang membantu mereka belajar keterampilan dan tanggung jawab. Anak memutuskan untuk tidak melanjutkan sekolah karena merasa tidak mampu secara akademis. Orang tua mendukung keputusan anak tersebut dan tidak marah. Dalam H. a> meskipun pendidikan formal sangat dianjurkan, namun penting juga mempertimbangkan kemampuan dan keadaan individu Dukungan kemampuan dan pilihan anak. Adapun hasil wawancara dengan Ibu Jumria sebagai AuSaya sama bapaknya sibuk di kebun. Jadi, tidak ada waktu sama anak-anak. Saya juga tidak banyak aturan untuk anak, karena kalau mau dinasihati juga suka membantah, jadi terserah mereka bebas mau apa, yang penting masih mau sekolah. Ay Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Berdasarkan disimpulkan bahwa orang tua anak sibuk bekerja, sehingga banyak waktunya tidak membersamai anak. Dalam H. a> salah satu aspek penting adalah memberikan perhatian dan waktu yang cukup untuk mendidik dan merawat anak. Keterbatasan perkembangan emosional dan psikologis anak. Dalam banyak kasus, orang tua tidak memberlakukan banyak aturan kepada anak-anak mereka yang mengarah pada kebebasan yang cukup Kebebasan ini memang penting untuk perkembangan nah juga menekankan perlunya bimbingan anak, akan tetapi H. a> dan pengawasan yang memadai agar anak dapat tumbuh dengan nilai-nilai yang baik dan perilaku yang benar. Ketidakmampuan anak untuk menerima nasihat orang tua dan sikap membantah yang ditunjukkan dapat mengindikasikan adanya kesenjangan dalam komunikasi antara orang tua dan anak. a> mengajarkan komunikasi yang baik dan saling menghargai yang merupakan kunci dalam mempererat hubungan antara orang tua/wali dengan anak asuhnya. Meskipun anak diberikan kebebasan, orang tua tetap menekankan pentingnya pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa orang tua masih menganggap pendidikan sebagai aspek yang sangat penting dalam kehidupan nah tentang pendidikan anak yang sejalan dengan prinsip H. a> dan pembelajaran. Selain itu, para orang tua di Desa Kongkomos menunjukkan adanya penerapan berbagai pola asuh anak yaitu Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 antara otoriter, demokratis, dan permisif yang disesuaikan dengan usia anak. Pendekatan ini mencerminkan pemahaman bahwa setiap tahap perkembangan anak memerlukan pendekatan yang berbeda. Pola asuh otoriter sering diterapkan pada usia dini untuk menanamkan disiplin dan nilai-nilai agama, sementara pola asuh demokratis dan permisif lebih sering digunakan saat anak memasuki usia remaja, memberikan mereka kebebasan dan ruang untuk berkembang. Pola asuh campuran ini, di mana pola asuh otoriter, demokratis, dan permisif digunakan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan anak, sejalan dengan prinsipprinsip hukum keluarga Islam. Pola asuh yang bervariasi dan disesuaikan dengan perkembangan anak dianggap lebih baik karena mampu menyeimbangkan antara ketegasan, kasih sayang, dan kebebasan, sehingga mendukung pertumbuhan anak yang sehat, baik dari segi moral maupun mental. Hal ini sesuai dengan Hadis Rasulullah saw. berikut ini: a AO aOa a au aac A aa e A aOAUAiA a Aa aOa e acea aee aO A a aA acA e e aa aA e aUaeA aa aOa e acea a A Oea aa ca a eAUAU e a aaiA 16(A )O acA OOA. AOA a a a e a a e a a a a a a e a ea c a a Artinya: AuPerintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika usianya 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika usianya 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidurnya. Ay (HR. Abu Dau. Al Sijista> . Abu>Da> d Sulaima> n bin al-AsyAoas\. Sunan Abu> Da> d. Juz. I (Bairu> t : al-Maktabah al-AoA. riyyah, t. ), 133. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Berdasarkan hadis tersebut, terdapat perintah yang jelas untuk menerapkan disiplin yang tegas terhadap anak, khususnya dalam hal ibadah seperti salat. Pola asuh otoriter dalam Hukum Keluarga Islam menekankan pentingnya otoritas orang tua dalam membimbing dan mengarahkan anak menuju kebaikan dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Orang tua di Desa Kongkomos telah menerapkan pola pengasuhan terhadap anak berdasarkan konsep Hukum Keluarga Pola pengasuhan ini Islam yang disebut dengan H. a> melibatkan pemenuhan kebutuhan fisik . eperti makanan, pakaian, dan tempat tingga. , kebutuhan emosional . eperti kasih sayang dan perhatia. , serta pendidikan agama. Banyak orang tua di desa tersebut telah mengajarkan nilai-nilai agama anak-anak mereka, seperti salat, menghormati orang tua. Namun ada juga orang tua yang tidak memenuhi unsur H. a> nah dalam mengasuh anak, dikarenakan sibuk dalam bekerja. Akibatnya, anak-anak kurang mendapatkan perhatian dan pendidikan dalam keluarga, sehingga mereka menjadi sulit untuk dinasihati. Meskipun demikian, nilai-nilai agama tetap menjadi fondasi penting dalam pembentukan karakter anak-anak yang mencerminkan tujuan utama dari Hukum Keluarga Islam dalam membesarkan anak-anak, adalah akhlak mulia, sifat tanggung jawab, dan beriman. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 KESIMPULAN Penelitian pengasuhan orang tua terhadap anak menurut tinjauan Hukum Keluarga Islam di Desa Kongkomas. Kec. Basidondo. Kab. Tolitoli. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pola asuh yang paling umum diterapkan oleh orang tua di Desa tersebut adalah pola asuh demokratis, dengan persentase sebesar 59,4% disusul dengan pola asuh permisif sebesar 27%, dan pola asuh otoriter sebesar 13,5% dari 37 keluarga yang menjadi Sehingga dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan, bahwa orang tua telah menerapkan pola asuh dan aturan yang berbeda-beda sehingga mengakibatkan anak-anak yang berada dalam lingkungan yang sama memiliki sikap yang berbeda-beda pula. Beberapa orang tua juga lebih cenderung dengan pola asuh permisif yang memberikan kebebasan luas kepada anakanak untuk membuat keputusan sendiri, sementara yang lain menerapkan aturan yang lebih ketat dan terstruktur. Perbedaan dalam pola asuh ini mempengaruhi cara anak-anak berkembang, berinteraksi, dan berperilaku dalam berbagai situasi. nah, maka pola asuh yang Ditinjau dari konsep H. a> dilakukan oleh orang tua di Desa Kongkomas cenderung sesuai dengan Hukum Keluarga Islam. Terkait kewajiban beragama, mayoritas orang tua memberlakukan pola otoriter. Hal ini bertujuan untuk memberi fondasi yang kuat untuk masa depan Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Sedangkan pola demokratis diterapkan kepada anak dalam hal pergaulan. Orang tua menyeimbangkan antara aturan dan kebebasan kepada anak dengan penuh kasih sayang, perhatian, serta nilai-nilai agama dan moral yang kuat sesuai konsep H. a> Pola permisif umumnya diberikan kepada anak usia 16 tahun ke atas dengan tetap memenuhi kebutuhan fisik, emosional dan pendidikan anak. Orang tua menganggap anak telah memahami tanggung jawab mereka masing-masing. Hal ini juga didukung dengan fondasi agama yang telah diberikan pada usia dini sehingga walaupun tidak dalam pengontrolan, kebebasan anak tidak melanggar ajaran Islam. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat melakukan penelitian lanjutan, berupa pengembangan mengenai bagaimana kesibukan orang tua mempengaruhi pemenuhan kebutuhan H. a> nah dan bagaimana dampaknya terhadap perkembangan anak. REFERENSI