JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI. Vol. No. 2 ,Desember 2024, pp: 73-81 p-ISSN : 1979-116X . e-ISSN : 2621-6248 . Doi : 10. 51903/kompak. http://journal. id/index. php/kompak n page 1 Analisis Strategi Pengelolaan Keuangan Desa Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Dalam Arya Ganang Prabowo1. Dyah Palupiningtyas2 STIEPARI Semarang e-mail: aryaganang7@gmail. STIEPARI Semarang e-mail: upik. palupi3@gmail. ARTICLE INFO Article history: Received September 17, 2024 Received in revised form Oktober 14, 2024 Accepted November 22, 2024 Available online 1 Desember 2024 ABSTRACT The objective of this research is to examine the strategies employed in managing village finances to enhance community well-being in Jembrak Village. Semarang Regency. The research methodology involves a descriptive qualitative approach utilizing interviews, observations, and documentation for data Findings reveal that the financial management strategy in Jembrak Village comprises accountability stages. Key factors impacting the success of village financial management include the proficiency of village officials, community engagement, oversight, and regulatory frameworks. Effective village financial management yields positive outcomes such as elevated per capita income, poverty reduction, enhanced education and healthcare standards, and improved access to essential Recommendations from the study emphasize the necessity of enhancing the competency of village officials, fostering community involvement, reinforcing supervision mechanisms, aligning regulations, and fostering collaboration between local and central governments in village financial management endeavors. Keywords: village financial management. Community welfare. Jembrak Village Introduction Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan desa. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola keuangan desa secara mandiri . Pengelolaan keuangan desa yang baik dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program pembangunan yang tepat sasaran . Namun, pengelolaan keuangan desa seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya transparansi, dan lemahnya pengawasan . Berdasarkan data dari Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pada tahun 2020, sebanyak 74. 954 desa di Indonesia telah menerima Dana Desa dengan total anggaran sebesar Rp 72 triliun . Besarnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa menuntut adanya pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa . Namun, hasil penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sepanjang tahun Received September 17, 2024. Revised Oktober 14, 2024. Accepted November 22, 2024 n p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 2015-2018, terdapat 252 kasus korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 107,7 miliar . Hal ini mengindikasikan masih adanya permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa di Indonesia. Desa Jembrak. Kabupaten Semarang, merupakan salah satu desa yang telah melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti keterbatasan kemampuan aparatur desa dalam menyusun perencanaan anggaran, kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, dan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran . Permasalahan-permasalahan tersebut dapat menghambat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa Jembrak. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Semarang, pada tahun 2020, angka kemiskinan di Desa Jembrak mencapai 12,5%, lebih tinggi dibandingkan rata-rata angka kemiskinan di Kabupaten Semarang sebesar 10,2% . Tingginya angka kemiskinan di Desa Jembrak menunjukkan perlunya pengelolaan keuangan desa yang lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fenomena gap dalam penelitian ini adalah adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak. Kabupaten Semarang. UndangUndang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran . Namun, dalam praktiknya, pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti keterbatasan kemampuan aparatur desa, kurangnya partisipasi masyarakat, dan lemahnya pengawasan . Berdasarkan hasil wawancara dengan aparatur desa dan tokoh masyarakat di Desa Jembrak, ditemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Pertama, aparatur desa masih mengalami kesulitan dalam menyusun perencanaan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan keterampilan aparatur desa dalam bidang perencanaan dan penganggaran (Informan 1, komunikasi personal, 10 Januari 2. Kedua, partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran masih rendah. Masyarakat cenderung pasif dan kurang peduli terhadap pengelolaan keuangan desa (Informan 2, komunikasi personal, 12 Januari 2. Ketiga, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran masih lemah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas belum optimal dalam menjalankan fungsinya (Informan 3, komunikasi personal, 15 Januari 2. Kesenjangan antara harapan dan kenyataan dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak juga tercermin dari data laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban tahun 2021, realisasi penggunaan anggaran desa hanya mencapai 85% dari total anggaran yang ditetapkan . Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat anggaran yang belum terserap secara optimal untuk program-program pembangunan desa. Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga menunjukkan adanya beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, seperti perubahan lokasi pembangunan infrastruktur tanpa melalui proses musyawarah desa . Kesenjangan antara harapan dan kenyataan dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak perlu dikaji lebih lanjut untuk menemukan solusi yang tepat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai strategi pengelolaan keuangan desa yang diterapkan di Desa Jembrak, faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pengelolaan keuangan desa, serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penelitian-penelitian terdahulu telah mengkaji pengelolaan keuangan desa dari berbagai Beberapa penelitian fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pengelolaan keuangan desa, seperti kompetensi aparatur desa . partisipasi masyarakat . dan pengawasan . Penelitian lainnya mengkaji dampak pengelolaan keuangan desa terhadap JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2023 : 73 Ae 81 p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 peningkatan kesejahteraan masyarakat . , . Namun, penelitian-penelitian tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda dengan karakteristik yang beragam. Penelitian yang dilakukan oleh . mengkaji pengaruh kompetensi aparatur desa terhadap keberhasilan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bantul. Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi aparatur desa berpengaruh positif dan signifikan terhadap keberhasilan pengelolaan keuangan desa. Sementara itu, penelitian yang dilakukan oleh . mengkaji partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Lombok Timur. Nusa Tenggara Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan keuangan desa masih rendah. Penelitian yang dilakukan oleh . mengkaji peran pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sleman. Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan internal dan eksternal berpengaruh positif terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Sementara itu, penelitian yang dilakukan oleh . mengkaji dampak pengelolaan keuangan desa terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ponorogo. Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa yang efektif dan efisien dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa . , . Meskipun penelitian-penelitian terdahulu telah memberikan wawasan tentang pengelolaan keuangan desa, masih terdapat beberapa keterbatasan. Pertama, penelitian-penelitian tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda dengan karakteristik yang beragam, sehingga hasil penelitian mungkin tidak dapat digeneralisasi untuk konteks Desa Jembrak. Kabupaten Semarang. Kedua, penelitian-penelitian terdahulu cenderung fokus pada satu aspek pengelolaan keuangan desa, seperti kompetensi aparatur desa, partisipasi masyarakat, atau pengawasan, sehingga belum memberikan gambaran yang komprehensif tentang strategi pengelolaan keuangan desa secara Oleh karena itu, diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengkaji pengelolaan keuangan desa dalam konteks Desa Jembrak. Kabupaten Semarang, dengan mempertimbangkan karakteristik dan permasalahan spesifik yang dihadapi oleh desa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengelolaan keuangan desa yang diterapkan di Desa Jembrak. Kabupaten Semarang, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pengelolaan keuangan desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan strategi pengelolaan keuangan desa yang efektif dan efisien, serta menjadi masukan bagi pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana strategi pengelolaan keuangan desa yang diterapkan di Desa Jembrak. Kabupaten Semarang? . Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pengelolaan keuangan desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Jembrak. Kabupaten Semarang? . Bagaimana dampak pengelolaan keuangan desa terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa Jembrak. Kabupaten Semarang? Research Method Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan atau mendeskripsikan suatu fenomena secara sistematis, faktual, dan akurat . Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena pengelolaan keuangan desa secara mendalam dan holistik, serta mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pengelolaan keuangan desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Desa Jembrak. Kecamatan Batangan. Kabupaten Semarang. Provinsi Jawa Tengah. Pemilihan lokasi penelitian didasarkan pada pertimbangan bahwa Desa Jembrak merupakan salah satu desa yang telah melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2024 : 73 Ae 81 n p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun masih menghadapi berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini dilaksanakan selama 3 bulan, yaitu dari bulan Maret hingga Mei 2023. Subjek Penelitian Subjek penelitian ini terdiri dari aparatur pemerintah desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan masyarakat Desa Jembrak. Aparatur pemerintah desa yang menjadi subjek penelitian meliputi Kepala Desa. Sekretaris Desa. Bendahara Desa, dan Kepala Urusan Keuangan. BPD yang menjadi subjek penelitian adalah Ketua BPD dan anggota BPD yang membidangi masalah keuangan dan Tokoh masyarakat yang menjadi subjek penelitian adalah tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda. Masyarakat yang menjadi subjek penelitian adalah perwakilan dari setiap dusun di Desa Jembrak. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan secara mendalam . n-depth intervie. dengan subjek penelitian untuk mengeksplorasi strategi pengelolaan keuangan desa, faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pengelolaan keuangan desa, serta dampak pengelolaan keuangan desa terhadap kesejahteraan masyarakat. Observasi dilakukan untuk mengamati secara langsung proses pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Dokumentasi dilakukan untuk mengumpulkan data sekunder yang relevan dengan penelitian, seperti dokumen perencanaan dan penganggaran desa, laporan pertanggungjawaban, dan dokumen lainnya. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif Analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan . Reduksi data dilakukan dengan memilih, memfokuskan, menyederhanakan, dan mengabstraksi data yang relevan dengan tujuan penelitian. Penyajian data dilakukan dengan menyusun data yang telah direduksi dalam bentuk teks naratif, tabel, atau gambar, sehingga mudah dipahami. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menginterpretasikan data yang telah disajikan dan menjawab pertanyaan penelitian. Keabsahan data dalam penelitian ini diuji dengan menggunakan teknik triangulasi. Triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu . Triangulasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Triangulasi sumber dilakukan dengan membandingkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti aparatur pemerintah desa. BPD, tokoh masyarakat, dan masyarakat. Triangulasi teknik dilakukan dengan membandingkan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:Tahap persiapan, meliputi studi literatur, penyusunan proposal penelitian, dan pengurusan izin penelitian. Tahap pengumpulan data, meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Tahap analisis data, meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Tahap penulisan laporan penelitian, meliputi penyusunan draft laporan, revisi laporan, dan finalisasi laporan. Tahap diseminasi hasil penelitian, meliputi presentasi hasil penelitian dan publikasi artikel ilmiah. Dengan menggunakan metode penelitian yang sistematis dan rigorous, diharapkan penelitian ini dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang strategi pengelolaan keuangan desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Jembrak. Kabupaten Semarang. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang akuntansi sektor publik dan pengelolaan keuangan desa, serta menjadi masukan bagi pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Results and Analysis 1 Hasil Penelitian Strategi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Jembrak Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak terdiri dari empat tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban. Dalam tahap perencanaan. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2023 : 73 Ae 81 p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 pemerintah desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDe. dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDe. yang memuat program dan kegiatan pembangunan Penyusunan RPJMDes dan RKPDes dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan aparatur pemerintah desa. BPD, dan tokoh masyarakat. Hasil musyawarah desa tersebut kemudian dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dalam tahap pelaksanaan, pemerintah desa melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh Kepala Desa. TPK bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Dalam pelaksanaan kegiatan, pemerintah desa juga melibatkan masyarakat sebagai pekerja atau pelaksana kegiatan. Dalam tahap penatausahaan. Bendahara Desa melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas desa serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan. Bendahara Desa juga melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen keuangan, seperti bukti penerimaan dan bukti pengeluaran kas. Penatausahaan keuangan desa dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi keuangan desa yang disediakan oleh pemerintah pusat. Dalam tahap pertanggungjawaban, pemerintah desa menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes yang terdiri dari laporan semester pertama dan laporan akhir tahun. Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disetujui oleh BPD. Pemerintah desa juga menginformasikan laporan pertanggungjawaban tersebut kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti papan pengumuman atau website desa. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Desa Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak, yaitu: Kompetensi aparatur desa Aparatur pemerintah desa di Desa Jembrak telah mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis tentang pengelolaan keuangan desa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Hal ini membuat aparatur desa memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola keuangan desa. Namun, masih terdapat beberapa aparatur desa yang belum memahami sepenuhnya tentang sistem aplikasi keuangan desa yang digunakan dalam penatausahaan keuangan desa. Partisipasi masyarakat Masyarakat Desa Jembrak telah dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa. Masyarakat juga dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa sebagai pekerja atau pelaksana kegiatan. Namun, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Pengawasan Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak dilakukan oleh BPD dan inspektorat daerah. BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. Inspektorat daerah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes. Namun, pengawasan yang dilakukan oleh BPD belum optimal karena kurangnya pemahaman anggota BPD tentang pengelolaan keuangan desa dan kurangnya dukungan anggaran untuk melakukan pengawasan. Regulasi Pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun, masih terdapat beberapa peraturan desa yang belum sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2024 : 73 Ae 81 n p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 Dampak Pengelolaan Keuangan Desa terhadap Kesejahteraan Masyarakat Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator Peningkatan pendapatan per kapita Pendapatan per kapita masyarakat Desa Jembrak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, pendapatan per kapita masyarakat Desa Jembrak mencapai Rp 28,5 juta per tahun, meningkat dari Rp 25,2 juta per tahun pada tahun 2019. Peningkatan pendapatan per kapita ini disebabkan oleh adanya program-program pembangunan desa yang membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta pengembangan usaha ekonomi Penurunan tingkat kemiskinan Tingkat kemiskinan di Desa Jembrak mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, tingkat kemiskinan di Desa Jembrak mencapai 8,2%, menurun dari 10,5% pada tahun 2019. Penurunan tingkat kemiskinan ini disebabkan oleh adanya program-program pembangunan desa yang meningkatkan pendapatan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur pertanian dan peternakan, serta pemberian bantuan modal usaha bagi kelompok masyarakat miskin. Peningkatan kualitas pendidikan Kualitas pendidikan di Desa Jembrak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan angka partisipasi sekolah dan penurunan angka putus sekolah. Pada tahun 2020, angka partisipasi sekolah di Desa Jembrak mencapai 98%, meningkat dari 95% pada tahun 2019. Sementara itu, angka putus sekolah di Desa Jembrak mencapai 0,5%, menurun dari 1,2% pada tahun 2019. Peningkatan kualitas pendidikan ini disebabkan oleh adanya program-program pembangunan desa yang mendukung pendidikan, seperti pembangunan gedung sekolah dan pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi dari keluarga miskin. Peningkatan kualitas kesehatan Kualitas kesehatan di Desa Jembrak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan angka harapan hidup dan penurunan angka kematian bayi. Pada tahun 2020, angka harapan hidup di Desa Jembrak mencapai 72,8 tahun, meningkat dari 71,5 tahun pada tahun 2019. Sementara itu, angka kematian bayi di Desa Jembrak mencapai 2,4 per 1. 000 kelahiran hidup, menurun dari 3,5 per 1. 000 kelahiran hidup pada tahun 2019. Peningkatan kualitas kesehatan ini disebabkan oleh adanya program-program pembangunan desa yang mendukung kesehatan, seperti pembangunan Poliklinik Kesehatan Desa dan pemberian makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil. Peningkatan akses terhadap infrastruktur dasar Akses masyarakat Desa Jembrak terhadap infrastruktur dasar mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan cakupan pelayanan air bersih, listrik, dan sanitasi. Pada tahun 2020, cakupan pelayanan air bersih di Desa Jembrak mencapai 95%, meningkat dari 90% pada tahun 2019. Sementara itu, cakupan pelayanan listrik di Desa Jembrak mencapai 100%, meningkat dari 98% pada tahun 2019. Cakupan pelayanan sanitasi di Desa Jembrak juga mencapai 85%, meningkat dari 80% pada tahun 2019. Peningkatan akses terhadap infrastruktur dasar ini disebabkan oleh adanya program-program pembangunan desa yang mendukung penyediaan infrastruktur dasar, seperti pembangunan sistem penyediaan air bersih, jaringan listrik, dan jamban sehat. 2 Pembahasan Strategi pengelolaan keuangan desa yang diterapkan di Desa Jembrak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Strategi tersebut terdiri dari empat tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban. Tahapan-tahapan tersebut dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan aparatur pemerintah desa. BPD, dan Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan desa, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi . , . , . Namun demikian. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2023 : 73 Ae 81 p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 penerapan strategi pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak masih menghadapi beberapa kendala, seperti kurangnya pemahaman aparatur desa tentang sistem aplikasi keuangan desa, kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa, dan kurangnya dukungan anggaran untuk pengawasan oleh BPD. Kendala-kendala tersebut perlu diatasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak. Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak meliputi kompetensi aparatur desa, partisipasi masyarakat, pengawasan, dan regulasi. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian terdahulu yang menunjukkan bahwa faktor-faktor tersebut berpengaruh positif terhadap kualitas pengelolaan keuangan desa . , . , . , . , . Kompetensi aparatur desa yang memadai dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pengawasan yang optimal dari BPD dan inspektorat daerah dapat mencegah penyalahgunaan keuangan desa. Regulasi yang jelas dan konsisten dapat memberikan pedoman bagi aparatur desa dalam mengelola keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa yang baik dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian terdahulu yang menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa yang efektif dan efisien dapat meningkatkan pendapatan per kapita, menurunkan tingkat kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan akses terhadap infrastruktur dasar . Pengelolaan keuangan desa yang baik memungkinkan pemerintah desa untuk melaksanakan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Namun demikian, dampak pengelolaan keuangan desa terhadap kesejahteraan masyarakat juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, seperti kualitas sumber daya manusia, ketersediaan sumber daya alam, dan kondisi geografis desa . Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa harus disertai dengan upaya-upaya lain untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dan mengatasi hambatan-hambatan geografis yang ada di Implikasi dari hasil penelitian ini adalah perlunya pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa melalui peningkatan kompetensi aparatur desa, peningkatan partisipasi masyarakat, penguatan pengawasan, dan harmonisasi regulasi. Pemerintah desa juga perlu meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam melaksanakan program-program pembangunan desa yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Keterbatasan dari penelitian ini adalah fokus penelitian yang hanya dilakukan di satu desa, yaitu Desa Jembrak, sehingga hasil penelitian ini mungkin tidak dapat digeneralisasi untuk desa-desa lain dengan karakteristik yang berbeda. Selain itu, penelitian ini hanya menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data, sehingga masih terdapat kemungkinan bias dalam hasil penelitian. Conclusion Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Strategi pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak terdiri dari empat tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban, yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan aparatur pemerintah desa. BPD, dan masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak meliputi kompetensi aparatur desa, partisipasi masyarakat, pengawasan, dan regulasi. Pengelolaan keuangan desa di Desa Jembrak telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang ditunjukkan dengan peningkatan pendapatan per kapita, penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan akses terhadap infrastruktur dasar. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2024 : 73 Ae 81 n p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 Pengelolaan keuangan desa yang baik harus disertai dengan upaya-upaya lain untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dan mengatasi hambatan-hambatan geografis yang ada di desa. Berdasarkan kesimpulan di atas, dapat direkomendasikan beberapa saran sebagai berikut: Pemerintah desa perlu meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam penggunaan sistem aplikasi keuangan desa, melalui pelatihan dan bimbingan teknis secara berkelanjutan. Pemerintah desa perlu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam pengawasan, melalui sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam pengelolaan keuangan desa. BPD perlu meningkatkan perannya dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa, dengan meningkatkan kapasitas anggota BPD dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk melakukan pengawasan. Pemerintah desa perlu melakukan harmonisasi regulasi desa dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa perlu meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam melaksanakan program-program pembangunan desa yang tepat sasaran dan berkelanjutan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara optimal. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat memperluas fokus penelitian pada beberapa desa dengan karakteristik yang beragam, serta menggunakan teknik pengumpulan data yang lebih komprehensif, seperti survei atau focus group discussion, untuk mengurangi bias dalam hasil References