JURNAL KEMAHIRAN HUKUM (Prodi Hukum Unkriswina Sumb. e-ISSN x-. p-ISSN x-x Vol. 1 No. 1 (Juli 2. x-x Submitted: Januari 20, 2025 | Accepted: Maret 02, 2025 | Published: : Juli 26, 2025 Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Indonesia Berdasarkan Perspektif Teori Perlindungan Anak Devita Natalia Rihi1. Rambu Hada Indah2*. Maureen Vinalia Plaikoil3 Program Studi Hukum. Fakultas Ekonomi Bisnis dan Humaniora. Universitas Kristen Wira Wacana Sumba. Waingapu. Indonesia Program Studi Hukum. Fakultas Ekonomi Bisnis dan Humaniora. Universitas Kristen Wira Wacana Sumba. Waingapu. Indonesia Email: 1 devitanataliarihi25@gmail. rambuhadaindah@unkriswina. com,Amaureenplaikoil@unkriswina. Abstrak Dalam pasal 28B ayat . memuat bahwa: setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan pasal ini negara memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan perlindungan anak di Indonesia dari segala bentuk permasalahan salah satunya pekerja anak . hild Labo. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pekerja anak di Indonesia melalui teori perlindungan anak. Menggunakan metode normatif, penelitian ini menganalisis urgensi perlindungan hukum dan mengidentifikasi upaya pencegahan. Temuan menunjukkan tingginya urgensi perlindungan, dibuktikan dengan kasus pekerja anak di 32 provinsi yang berdampak buruk secara fisik, mental, dan sosial. Analisis memperlihatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan belum sepenuhnya mengimplementasikan empat prinsip perlindungan anak. Indonesia telah menetapkan upaya preventif melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengawasi pemenuhan hak anak, dan upaya represif melalui sanksi pidana bagi pelaku eksploitasi ekonomi terhadap anak berdasarkan Pasal 88 UU 35/2014 dan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi perundangundangan dengan prinsip perlindungan anak untuk mewujudkan perlindungan komprehensif bagi pekerja anak di Indonesia. Kata Kunci: Pekerja Anak. Perlindungan Hukum. Teori Perlindungan Anak. Abstract In Article 28B paragraph . it is stated that: every child has the right to survival, growth, and development, and has the right to protection from violence and discrimination. Based on this article, the state has a responsibility to realize child protection in Indonesia from all forms of problems, one of which is child labor. This research examines the legal protection of child laborers in Indonesia through the lens of child protection theory. Using a normative method, this study analyzes the urgency of legal protection and identifies prevention efforts. Findings indicate a high urgency for protection, evidenced by child labor cases in 32 provinces which have detrimental physical, mental, and social impacts. The analysis shows that Law Number 35/2014 concerning Child Protection and Law Number 13/2003 concerning Manpower have not fully implemented the four principles of child protection. Indonesia has established preventive efforts through the Indonesian Child Protection Commission (KPAI), which oversees the fulfillment of children's rights, and repressive efforts through criminal sanctions for perpetrators of economic exploitation against children based on Article 88 of Law 35/2014 and Article 185 of the Manpower Law. This research recommends the harmonization of legislation with child protection principles to achieve comprehensive protection for child laborers in Indonesia. Keywords: Child Labor. Legal Protection. Child Protection Theory. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx PENDAHULUAN Berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu pasal 1 ayat . yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Memiliki makna bahwa segala sesuatu di negara Indonesia diatur oleh kaidah-kaidah yang berlaku dengan tujuan utama untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat, salah satunya kesejahteraan anak. Dalam pasal 28B ayat . memuat bahwa: setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan pasal ini negara memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan perlindungan anak di Indonesia dari segala bentuk permasalahan salah satunya pekerja anak . hild Labo. Masalah pekerja anak . hild labo. hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam penanganannya, karena sejatinya anak tidak boleh terlibat terlalu dini dalam dunia pekerjaan selama proses pendewasaan. Sepatutnya anak mengalami proses pendewasaan dilingkungan yang aman, kondusif dan penuh dukungan serta terbebas dari tanggung jawab untuk bekerja. Bekerja sebagaimana dimaksud bukanlah anak yang mendapatkan pekerjaan sebagai tugas kecil di lingkungan rumah atau pekerjaan dalam jumlah kecil di waktu pulang sekolah, harus dipahami bawah konsep pekerja anak yang dimaksud adalah anak yang terlibat dalam pekerjaan yang dapat membahayakan dirinya, sehingga mengganggu pendidikan, kesehatan fisik dan moral serta berdampak buruk bagi masa depan anak. Anak dengan masa depan yang buruk berdampak bagi kualitas suatu negara, memperhatikan hal ini negara Indonesia memberikan larangan dan batasan dalam penggunaan tenaga kerja anak. Termuat dalam pasal 68 UU No. 13 tahun 20003 tentang ketenagakerjaan bahwa AuPengusaha dilarang mempekerjakan anakAy. Ketentuan ini searah dengan aturan dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memuat tentang hak anak untuk mendapatkan perlindungan oleh orang tua, keluarga dan negara. Hadirnya ketentuan ini tidak menutup fakta bahwa di Indonesia masih banyak penggunaan tenaga kerja anak yang berindikasi pada eksploitasi secara ekonomi. Pernyataan ini didukung oleh data yang didapatkan dari Badan Pusat Statistik, yaitu pada tahun 2023 terdapat 1,7 juta orang pekerja anak. Perlu diperhatikan bahwa perlindungan dalam aturan ini diberikan bagi anak yang bekerja dalam lingkup kerja yang memiliki izin hukum saja seperti di pabrik, perkebunan dan supermarket. Sementara, bagaimana dengan anak-anak yang dipekerjakan di tempat yang tidak memiliki izin hukum seperti pembantu rumah tangga, jalanan, tempat hiburan, pertanian keluarga dan sebagainya? Pada aturan lebih khusus . ex speciali. Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada prinsipnya hadirnya ketentuan ini sebenarnya memiliki tujuan melindungi hak anak untuk tetap mendapatkan perlindungan, namun permasalahan khususnya pekerja anak . hild labo. tidak diatur secarah khusus perlindungan yang diberikan hanya memuat mengenai definisi dari eksploitasi secara ekonomi mengakibatkan dalam pelaksaannya pelindungan anak tidak mendapatkan haknya. Pada prinsipnya perlindungan hak-hak anak berkaitan langsung pada pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Karena dalam pelaksanaan perlindungan dibutuhkan pengaturan yang menjamin agar hak-hak anak dapat terlaksana. 4 Menurut Arif Gosita perlindungan anak adalah suatu usaha menjamin anak benar-benar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya yang dibarengi oleh kepastian hukum. Selanjutnya. Maidin Gultom menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala upaya yang dibuat untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan anak menikmati hak-hak dan kewajiban mereka. Ini menunjukkan bahwa setiap anak sepatutnya mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kegiatan yang membahayakan tidak terkecuali pekerja anak yang bekerja di luar perusahaan tanpa izin hukum. Ketentuan mengenai pelaksaan perlindungan terhadap pekerja anak . hild Labo. di Indonesia belum diatur dalam aturan yang lebih khusus. Firdaus Ananta Wibawa and Universitas Bhayangkara Surabaya. AuKajian Hukum Terhadap Pengusaha Yang Mempekerjakan Anak Pada Sektor Informal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang KetenagakerjaanAy 13, no. : 93. Sulastri. AuPEKERJA ANAKAy Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Praktik Mempekerjakan Anak, ed. Mutolib (Banyumas: PT. Pena Persada Kertas Utama, 2. Hal. RinaRahma Ornella Angelia. AuPerlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Di Indonesia,Ay Unes Journal of Swara Justisia 5, no. : 384. Putri Ageng Anjani and Erny Herlin Setyorini. AuPenolakan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Dalam Perspektif Teori Perlindungan Anak Oleh Arif GositaAy 2, no. : 89Ae101. Tiffanny Stella Watulingas. AuPenegakan Hukum Terhadap Tindakan Orang Tua Yang Mengeksploitasi Anak,Ay Lex Crimen IX . : 119. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Penelitian terdahulu telah dilakukan oleh Deka Yunita dari Program Studi Hukum Tata Negara. Fakultas Syariah. Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. Penelitian ini memiliki kaitan dengan penelitian yang akan dikaji oleh peneliti karena mengangkat topik yang sama yaitu pekerja anak . hild labo. Namun, yang menjadi pembeda adalah penelitian terdahulu ini berfokus pada perlindungan terhadap pekerja anak menurut Undang-Undang Perlindungan anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan perspektif Siyasah Dusturiyah, sementara peneliti berfokus pada Perlindungan hukum terhadap pekerja anak dari perspektif teori perlindungan anak. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi perlindungan hukum pekerja anak di Indonesia ditinjau dari perspektif teori perlindungan anak dan mengetahui upaya pencegahan dalam perlindungan terhadap pekerja anak di Indonesia. METODE Dalam Penelitian ini. Jenis metode penelitian yang akan digunakan yaitu metode penelitian Normatif yang mempunyai penelitian hukum terhadap pemberlakuan ketetapan hukum normatif (Undang-Undan. Merujuk pada pendapat Peter Mahmud Marzuki bahwa penelitian hukum tidak mengenal istilah hipotesis, variabel bebas, data, sampel atau analisis kuantitatif dan kualitatif, tetapi yang diperlukan adalah pemahaman tentang Undang-Undang yang ditelaah. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. Pendekatan perundang-undangan . tatute approac. artinya penelitian ini dilakukan dengan melakukan telaah terhadap semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu yang sedang ditangani peneliti. 7 Pendekatan kasus . ase approac. yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan analisis terhadap kasus-kasus spesifik yang telah terjadi sesuai dengan isu yang sedang diteliti. 8 Pada Penelitian ini akan menggali pada undang-undang yang berhubungan dengan pekerja anak yang didukung oleh pasangan atau doktrin dalam ilmu hukum. Dalam Penelitian ini penulis akan menggunakan beberapa bentuk pengumpulan data agar mendapatkan data yang akurat, yaitu melalui studi pustaka . ibrary researc. , yang merupakan cara pengumpulan data dengan menelaah buku-buku, undang-undang, hasil penelitian, tesis, disertasi, literatur, dan jurnal yang berhubungan dengan persoalan yang akan dipecahkan dalam penelitian ini. Penelitian ini mengandung bahan hukum primer dan sekunder berhubungan dengan pekerja anak. Analisis data yang dilakukan terhadap bahan hukum yang berkaitan dengan isu yang akan diteliti dengan metode analisis teori, serta memberikan penilaian terhadap objek penelitian guna menentukan kebenaran atau hakikat berdasarkan hukum. PEKERJA ANAK DI INDONESIA Pekerja Anak merupakan permasalahan yang masih terus terjadi di Indonesia. Pekerja anak sering melakukan pekerjaan yang berbahaya, dimana pekerjaan tersebut tidak lagi memperdulikan hak-hak yang patut didapatkan sebagai anak mulai dari pendidikan, kesehatan dan waktu kerja. Meskipun telah ada ketentuan untuk melindungi hak-hak anak. Kenyataan dilapangan menunjukkan banyak anak yang terlibat dalam dunia kerja. Bahkan hampir setiap provinsi di Indonesia memiliki persentase pekerja anak setiap Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan data hasil publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia. Berikut Persentase data pekerja anak tahun 2021-20239: Kartini Kartono. Metode Pembuatan Kertas Atau Skripsi Ilmu Hukum. Mandar Maju . andung, 2. Annisa Fiani Sisma. AuMenelaah 5 Macam Pendekatan Dalam Penelitian Hukum,Ay Katada. Co. Id, last modified 2022, accessed September 18, 2024, https://katadata. id/berita/nasional/634ecdc698b51/menelaah-5-macam-pendekatan-dalam-penelitianhukum. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi (Jakarta: Kencana Penada Media Group, 2. Badan Pusat Statistik. AuPresentase Anak Usia 10-17 tahun yang bekerja menurut Provinsi,Ay 6 Mei 2024, https://w. id/id/statistics-table/2/MjAwOCMy/percentage-and-number-of-working-childrenaged-10-17-years-by-province. html dikunjungi pada tanggal 5 Maret 2025 pukul 14. 10 WITA. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Tabel 4. Tabel 1. Persentase Pekerja Anak Usia 10-17 tahun 38 Provinsi Persentase Pekerja Anak Usia 10-17 tahun Sulawesi Barat 5,50 Gorontalo 4,28 Nusa Tenggara Timur 4,49 Sulawesi Selatan 5,33 Bali 3,70 Sulawesi Tengah 5,12 Sumatera Utara 4,83 Kalimantan Utara 5,66 Sulawesi Tenggara 6,48 Nusa Tenggara Barat 4,74 Papua 3,25 Papua Barat 3,81 Kep. Bangka Belitung 3,30 Maluku 2,49 Sumatera Barat 2,64 Maluku Utara 2,12 Lampung 3,56 Sumatera Selatan 2,76 Kalimantan Tengah 3,52 Jawa Tengah 2,26 Riau 2,87 Kep. Riau 0,97 Jambi 1,86 Kalimantan Selatan 2,95 Jawa Barat 1,60 Bengkulu 1,94 Banten 1,07 DI Yogyakarta 2,06 Kalimantan Timur 2,20 Jawa Timur 2,01 Aceh 1,39 DKI Jakarta 0,82 Sumber data: Badan Pusat Statistik Indonesia 2023 6,31 6,78 5,12 4,32 4,40 3,96 4,02 4,15 4,11 4,00 4,50 2,82 2,97 2,87 2,04 2,45 2,48 2,72 2,31 2,41 2,04 1,87 1,57 2,06 1,82 1,79 1,90 1,69 1,79 1,51 1,01 0,61 5,61 5,37 5,10 4,29 4,19 4,18 3,97 3,86 3,86 3,83 3,07 3,04 2,99 2,68 2,59 2,49 2,33 2,29 2,25 2,22 1,99 1,94 1,91 1,89 1,88 1,85 1,75 1,64 1,56 1,03 0,58 Lebih khusus pada tahun 2023 Badan Pusat Statistik (BPS) telah mempublikasikan hasil pendataan pekerja anak berdasarkan kategori usia. Pekerja anak kelompok usia 5-12 tahun sebanyak 539. orang, kelompok anak usia 13-14 tahun sebanyak 162. 276 orang, dan pekerja anak usia 15-17 tahun 593 orang. Kategori pekerja anak yang dikeluarkan BPS mengacu pada konsep pekerja anak dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam hal jam kerja yaitu anak usia 5-12 tahun tidak memiliki pertimbangan jam kerja, anak usia 13-14 tahun dengan jam kerja lebih dari 2 jam perhari, dan anak usia 15-17 tahun dengan jam kerja lebih dari 5 jam per hari. Data pekerja anak ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan mengenai perlindungan pekerja anak belum dapat dikatakan baik. Faktor- Faktor Penyebab Pekerja Anak Faktor utama yang mengakibatkan anak terlibat untuk bekerja dalam memenuhi kebutuhan ekonomi adalah karena kemiskinan dalam rumah tangga. Keterbatasan ekonomi memaksakan orang Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx tua untuk melibatkan anak untuk menopang kebutuhan hidup. 10 Perlu dipahami bahwa membantu orang tua mencari nafkah bukanlah suatu kesalahan, terutama jika dilakukan dalam batas yang wajar dan tidak mengganggu hak anak untuk tumbuh, belajar, dan bermain. Namun, permasalahan muncul ketika keterlibatan anak berubah menjadi eksploitasi secara ekonomi, dimana anak dipaksa bekerja dalam kondisi yang membahayakan fisik maupun mentalnya, mengorbankan pendidikan, atau bekerja dalam jam yang panjang setiap harinya. Beberapa faktor lain yang mengakibatkan masih adanya penggunaan pekerja anak di Indonesia yaitu: Lingkungan dalam masyarakat yang meyakini bahwa anak harus ikut bertanggung jawab menjaga kelangsungan hidup keluarga. Misalnya anak harus ikut serta mencari nafkah dianggap sebagai suatu kewajiban yang harus dilakukan anak. Padahal mencari nafkah bukanlah tanggungjawab anak. Keyakinan yang muncul dalam lingkungan mengakibatkan anak harus bekerja dan menanggung beban sejak usia dini. Permintaan pengusaha terhadap tenaga kerja anak juga menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan pekerja anak masih terus ada hingga saat ini. Akibat dari kemiskinan dalam keluarga yang memaksakan anak untuk mencari nafkah, dimanfaatkan oleh pengusaha. Keadaan ini dilihat oleh pengusaha sebagai suatu keuntungan karena anak pada umumnya penurut, gampang diatur dan tidak berdaya dalam mempertahankan hak-hak mereka. Bahkan, pekerjaan berat akan dikerjakan oleh anak asalkan diberi upah. Lemahnya pengawasan terhadap praktik pekerja anak. Lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan praktik pekerja anak masih terjadi hingga saat ini. Pemerintah pusat maupun daerah kurang memberikan perhatian khusus terhadap pekerja anak sebagai masalah yang mendesak untuk ditangani. Berdasarkan berbagai faktor yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa permasalahan pekerja anak di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh satu aspek, tetapi merupakan gabungan dari faktor seperti kemiskinan, lingkungan, permintaan pengusaha atas tenaga kerja anak, serta lemahnya Tanpa adanya upaya yang serius dari pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait praktik pekerja anak akan terus berlangsung dan berdampak negatif bagi anak. Dampak Negatif Pekerja Anak Pekerja Anak . hild labo. tidak hanya melanggar hak-hak dasar anak, tetapi juga berdampak negatif terhadap kehidupan mereka. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan dan menikmati masa kanak-kanaknya justru harus bekerja dalam kondisi yang sering kali berbahaya dan tidak layak. Akibatnya, pekerja anak mengalami berbagai dampak buruk, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial. Dampak Terhadap Perkembangan Fisik Anak Pekerjaan yang anak lakukan dapat mengakibatkan anak mengalami gangguan kesehatan fisik, resiko cedera serta penyakit. Dampak terhadap terhadap fisik muncul akibat beban kerja yang diterima anak seperti terluka, terbentur dan tergores. Menimbulkan penyakit jika pekerjaan tersebut berada dalam suhu yang terlalu panas atau terlalu dingin. Melihat secara fisik anak adalah kelompok yang rentan dibandingkan orang dewasa. Mereka tidak memiliki ketahanan fisik yang kuat seperti orang dewasa. Dampak Perkembangan Mental Pekerja Anak sering bekerja dalam lingkungan yang berbahaya serta cenderung mengalami perlakuan buruk dan penyiksaan. Akibatnya, anak-anak dalam kondisi tersebut menghadapi kesulitan dalam membangun ikatan emosional dan perasaan terhadap orang lain. Mereka juga mengalami hambatan dalam berinteraksi, bekerja sama, serta menghadapi tantangan dalam mengenali identitas diri. Rasa kurang percaya diri dan rendah diri seringkali menjadi dampak yang mereka alami. Dampak Terhadap sosial Marco Van Basten Samban. AuEksploitasi Pekerja Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Kota Taraka. ,Ay 2022. Mustafa. AuPanduan Pencegahan Dan Penanganan Pekerja Anak. Ay Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Pada umumnya pekerja anak lebih fokus pada aktivitasnya bekerja, mereka tidak memiliki kesempatan untuk menikmati masa anak-anaknya seperti bermain, berinteraksi dengan teman sebaya dan bertumbuh sesuai dengan umur. Pekerja anak dipaksa untuk dewasa sebelum waktunya, dengan tanggung jawab yang diterima layaknya orang dewasa. Dampak negatif pekerja anak ini tidak hanya merugikan anak yang mengalami secara langsung saja tetapi juga berpengaruh pada kualitas dari sumber daya manusia di Indonesia. Membiarkan praktik pekerja anak berlanjut berarti negara telah gagal dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk melindungi hak-hak dasar warga negara, khususnya hak atas pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak. Hal ini bertentangan dengan tujuan bernegara yaitu menciptakan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. KASUS PEKERJA ANAK DI INDONESIA Kasus Pekerja Anak Sebagai Penjual Cobek(Putusan Nomor 1608/pid. sus/2016/PN. Tn. Terdakwa bernama Tajudin bin Rusmana mengajak korban yang adalah keponakannya bernama Dendi Darmawan umur 13 tahun dan Cepi Nurjaman umur 14 tahun untuk bekerja berjualan cobek, anak-anak tersebut tidak bersekolah karena alasan inilah maka ia mengajak anak-anak tersebut untuk Pelaku menjemput korban menggunakan mobil dan melakukan penjualan di daerah sekitar kota Tangerang Selatan. Korban duduk di pinggir jalan untuk berjualan cobek setiap harinya dari pukul 00 WIB tanpa alas kaki dan penutup kepala. Terdakwa mengetahui bahwa anak-anak tersebut adalah anak dibawah umur. Terdakwa memerintahkan anak untuk menjual cobek di pinggir jalan dan ia mendapatkan setoran dari korban sebanyak Rp 30. 000 setiap harinya. Namun, korban harus membeli cobek dari terdakwa seharga Rp 5. 000 hingga Rp 30. 000 dan menjualnya kembali dengan harga Rp 000 hingga Rp50. 000 agar mendapatkan keuntungan. Setelah dilihat, dalam kasus ini pelaku telah mempekerjakan anak dibawah umur dalam kondisi yang berbahaya yaitu di pinggir jalan tanpa dibatasi sekat dan pelindung apapun yang beresiko untuk anak mengalami kecelakaan. Kondisi ini mengakibatkan anak tidak dapat menikmati hak-haknya secara utuh yaitu mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental dan sosial. Anak-anak tersebut juga tidak dapat menikmati haknya untuk mendapatkan pendidikan yaitu bersekolah, padahal sebagai kelompok rentan anak perlu mendapatkan kesempatan untuk menikmati haknya baik dari orang tua, masyarakat dan juga negara mengingat anak sebagai penjamin kelangsungan bangsa dan negara dimasa depan. Didalam pasal 1 angka 2 undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak memuat: AuPerlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiAy Ketentuan ini hadir untuk melindungi anak dari segala bentuk tindakan yang dapat merampas hak anak dan berdampak buruk bagi masa depan anak. Bahkan dari kasus diatas pelaku telah melakukan tindakan eksploitasi anak secara ekonomi terhadap pelaku. Demikian termuat dalam pasal 13 ayat . Undang-Undang Nomor 23/2002, ditegaskan: AuSetiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan. perlakuan salah lainnya. Ay Meskipun pelaku memberikan alasan mempekerjakan anak-anak tersebut untuk membantu kebutuhan ekonomi anak-anak itu sendiri, akan tetapi pelaku telah memanfaatkan tenaga anak untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi, yaitu pelaku setiap hari menerima setoran sebanyak Rp 30. 000 dari korban serta harus membeli terlebih dahulu cobek dari pelaku Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx agar di bisa dijual oleh korban. Dari hal ini cobek milik pelaku akan terjual tanpa harus duduk di pinggir jalan seperti yang dilakukan korban. Pelaku mengutamakan keuntungan ekonomi dibandingkan terpenuhinya hak-hak dasar kedua anak tersebut. Sehingga, berdasarkan perbuatan tersebut pelaku telah melakukan Tindakan eksploitasi secara ekonomi. Kasus Pekerja Anak Sebagai Pelacur (Putusan Nomor 490/pid. sus/ 2017/PN. Bl. Korban berusia 13 . iga bela. tahun dibawah oleh pelaku bernama Atini sejak tahun Pelaku membawa anak tersebut untuk tinggal bersamanya karena merasa kasihan dengan kondisi anak tersebut sebagai yatim piatu. Seiring berjalannya waktu anak tersebut membantu pelaku dengan bekerja di kedai kopi. Namun, tekanan ekonomi semakin memberat terlebih lagi dengan tambahan tanggungan hadirnya anak tersebut. Munculnya keinginan pelaku untuk memanfaatkan keberadaan korban di rumahnya yaitu dengan memaksa anak tersebut untuk melayani pria hidung belang. Pelaku mendapatkan bayaran sebanyak Rp 350. iga ratus lima puluh rib. setiap transaksi dilakukan. Dari kasus ini menunjukkan pelanggaran terhadap hak dasar anak, lebih jauh korban dipaksa untuk menjadi pekerja seksual dan tindakan ini telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Anak usia 13 . iga bela. tahun selayaknya bertumbuh dalam lingkungan yangs sehat, bukan menjalankan pekerjaan yang merusak psikologinya. Merujuk pada asas perlindungan anak dalam point kedua yaitu mengutamakan kepentingan terbaik anak, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku menempatkan kepentingan ekonomi di atas kesejahteraan anak. Korban tidak memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan ekonomi dalam rumah tangga tersebut. Anak selayaknya mendapatkan perlindungan dari orang terdekat dalam hal ini orang tua atau keluarga, akan tetapi dalam kondisi ini korban merupakan anak yatim Berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak telah menegaskan bahwa:AuSetiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan. perlakuan salah lainnya. Ay Dalam kasus ini pelaku telah melakukan Tindakan eksploitasi secara ekonomi dan seksual dengan menggunakan tubuh anak untuk mendapatkan bayaran di setiap transaksi dari pria hidung Dari kondisi ini dapat dilihat bahwa adanya kegagalan dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak rentan yang sepatutnya didapatkan dari orang-orang terdekat terlebih bagi anak yang tidak memiliki orang tua. Kasus pekerja anak sebagai Pemandu karoke (Putusan nomor 369/Pid. sus/2021/PN Nn. Sejak bulan Juni 2021 terdakwa Rais bin Ramli dan rekannya Yuningsih mengelolah suatu tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol serta perempuan pemandu yang menemani tamu laki-laki yang datang ke tempat tersebut. Tempat hiburan malam tersebut adalah bar Tiara berlokasi di Jl Persemaian Kel. Nunukan tengah kec. Nunukan kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Pada bulan Juli 2021 terdakwa berangkat ke Bandung prov. Jawa Barat yang mana merupakan tempat terdakwa berasal untuk merekrut perempuan pemandu. Terdapat 6 . perempuan pemandu yang berhasil direkrut oleh terdakwa, 2 . diantaranya adalah anak dibawah umur yaitu MAE usia 15 . ima bela. tahun dan Sherly Nabila usia 17 . ujuh bela. Perempuan pemandu bekerja dari jam 20. 00 hingga 23. 00 Wita dengan cara duduk didepan bar dan menunggu para tamu yang akan masuk, selanjut para tamu yang ingin ditemani akan memilih salah satu dari perempuan pemandu yang dikehendakinya untuk melayani tamu tersebut berkaraoke dan minum minuman keras. Setiap melayani perempuan pemandu akan dihargai sebesar Rp 50. ima puluh ribu rupia. / jam serta mendapat tips dari tamu. Dari kasus yang dipaparkan di atas, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak yang telah dijamin dalam konstitusi dan perundang-undangan yaitu hak untuk dilindungi dari eksploitasi secara ekonomi. Anak-anak tersebut diberangkatkan dari Bandung ke Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Nunukan untuk menjadi pemandu bar dari jam 8 . hingga 11 . Kondisi tempat anak bekerja tidak kondusif bagi perkembangan psikologi mereka sebagai anak dan tarif yang diberikan tidak sebanding dengan resiko yang diterima anak selama bekerja. Dalam hal ini ketentuan pasal 59 dan 66 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undangundang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah menegaskan tentang perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban praktik eksploitasi seperti ini. Selain itu, anak tidak dapat menikmati haknya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal dan mendapatkan pendidikan yang merupakan hak dasar yang dijamin dalam undangundang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pekerjaan yang dikerjakan anak sebagai perempuan pemandu ini berpotensi untuk menjadi eksploitasi secara seksual karena menemani tamu laki-laki dengan situasi menyediakan minuman beralkohol. Meskipun dalam kasus ini tidak ada aktivitas seksual secara langsung. Dalam kondisi bertentangan dengan ketentuan pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menegaskan bahwa: AuSetiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Ay Kasus Pekerja Anak di Kebun Sawit dan Tembakau Seorang anak bernama Ayu berusia 13 . iga bela. tahun berasal dari desa garut pegunungan Jawa Barat harus bekerja menanam tembakau pada saat pagi hari sebelum masuk sekolah, sore hari, akhir pekan dan hari libur. Terkadang ia tidak masuk sekolah demi bekerja di ladang tembakau. Semenjak ia bekerja di ladang tembakau. Ayu mengalami gejala keracunan nikotin mulai dari mual, muntah hingga sakit kepala. Hal ini diakibatkan karena selama menanam tembakau, ayu tidak menggunakan pelindung yang aman. Selanjutnya. Kasus Ima adalah anak usia 10 tahun yang seharusnya duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar, namun karena ia terpaksa tidak bersekolah lagi dan memilih bekerja di perkebunan kelapa sawit Sumatera. Ima harus bekerja setiap harinya untuk memanen buah sawit agar memenuhi target produksi yang telah ditetapkan dalam kondisi yang tidak layak. Bahkan terkadang Ima harus bekerja selama 12 . ua bela. jam sehari. Kedua anak ini tidak dapat menikmati hak mereka yaitu untuk belajar dan bermain serta tumbuh dan berkembang secara optimal di lingkungan yang aman. Anak-anak yang kesehariannya aktif dalam bekerja atau melakukan kegiatan ekonomi memiliki peluang sangat besar untuk putus sekolah dibandingkan anak-anak yang tidak bekerja. 12 Karena fokus yang dimiliki anak akan terbagi jika bersekolah dan bekerja dilakukan bersamaan, melihat anak merupakan kelompok rentan yang memiliki mental dan fisik yang belum cukup kuat. Hal ini perlu diperhatikan untuk dihindari, karena sejatinya mendapatkan pendidikan seperti bersekolah adalah salah satu hak anak yang wajib untuk dipenuhi. Mirisnya anak tidak menyadari jika pekerjaan yang dilakukan memberikan dampak buruk bagi diri mereka karena anak merasa ketika mereka mampu mencari nafkah dengan pekerjaan yang mereka lakukan mereka telah menjadi anak yang berbakti karena telah membantu orang tua memenuhi kebutuhan hidup. Padahal berdasarkan ketentuan mencari nafkah bukanlah kewajiban anak. PENGATURAN PEKERJA ANAK DI INDONESIA Di Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi hakhak anak dari aktivitas ekonomi yang dapat berdampak buruk bagi anak yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Hadirnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak merupakan implementasi dari komitmen negara Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap hak anak, dimana Undang-undang ini menegaskan bahwa orang tua, masyarakat dan pemerintah memiliki kewajiban untuk menjalankan perlindungan terhadap anak agar terpenuhinya hak-hak anak yaitu agar hidup, tumbuh dan berkembangan secara optimal serta mendapatkan Rahmi Maulina & Timbang Sirait Alwi. AuFaktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pekerja Anak Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021,Ay Seminar Nasional Official Statistics 2023 . : 277Ae286. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi agar Indonesia dapat menghadirkan anak-anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Regulasi ini harus didasarkan pada 4 prinsip perlindungan anak sebagaimana termuat dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Prinsip non diskriminasi Prinsip non-diskriminasi menekan bahwa semua anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan tanpa memandang latar belakang, status sosial, ekonomi, budaya, maupun kondisi lain. Mengacu pada regulasi ini tidak mengatur secara khusus mengenai larangan mempekerjakan anak menghadirkan perlakuan tidak setara terhadap anak-anak yang bekerja dibandingkan dengan kelompok anak rentan lainnya yang diatur dalam undang-undang ini. Keterbatasan dalam Undang-Undang Perlindungan anak ini tidak sejalan dengan prinsip non-diskriminasi karena tidak menjamin perlindungan yang setara bagi semua anak, dalam hal ini anak yang bekerja. Prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak Dalam Undang-Undang ini juga memberikan perlindungan khusus kepada anak. Perlindungan sebagaimana dimaksud diberikan kepada anak dengan kondisi yang membutuhkan penanganan yang serius karena berdampak bagi fisik dan psikis anak salah satunya adalah anak yang di eksploitasi secara ekonomi. Hal ini berhubungan dengan pekerja anak karena banyak kasus pekerja anak yang jatuh dalam kategori eksploitasi karena penggunaan tenaga anak untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan perkembangan fisik, mental dan sosial anak. Adapun pasal 66 mengatur mengenai perlindungan khusus kepada anak yang di eksploitasi secara ekonomi yang berbunyi:AuPerlindungan Khusus bagi Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat . huruf d dilakukan melalui: penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi. pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau Ay Ketiga point perlindungan khusus yang diberikan dalam pasal ini tidak berfokus pada anak. Secara menyeluruh pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak belum dapat mencerminkan makna dari Auperlindungan khususAy kepada anak dalam hal anak korban eksploitasi ekonomi. Melihat bahwa dalam praktik pekerja anak tidak menutup kemungkinan adanya potensi eksploitasi anak secara ekonomi/seksual, maka seharusnya dengan adanya Undang-Undang perlindungan anak mampu memberikan perlindungan yang membuat anak merasa aman. Terlebih lagi salah satu prinsip dibentuknya Undang-Undang ini adalah mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga sepatutnya perlindungan secara khusus berpihak pada kepentingan terbaik anak. Prinsip hak untuk hidup, keberlangsungan hidup, dan perkembangan Prinsip menekan pada jaminan terhadap hak anak atas pendidikan kesehatan dan perkembangan optimal yang mana dalam regulasi ini telah telah memberikan jaminan perlindungan kesehatan . asal 44 sampai dengan pasal . , pendidikan . asal 48 sampai dengan pasal . dan sosial . asal 55 sampai dengan pasal . bahkan bagi anak yang terlantar sekalipun. Sehingga dapat dikatakan bahwa ketentuan ini menjamin perlakuan setara bagi semua anak tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Sebagaimana sesuai dengan prinsip melaksanakan perlindungan anak. Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak telah memberikan jaminan kepada setiap anak untuk berhak menyatakan pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. Namun, regulasi ini tidak memberikan mekanisme yang memungkinkan anak-anak pekerja untuk menyampaikan pendapat, keluhan atau ketidaknyamanan mereka atas kondisi kerja yang dialami. Bahkan ketika Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx membahas perlindungan khusus eksploitasi secara ekonomi terhadap anak . tidak memberikan jaminan anak hak anak untuk bersuara. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pada tahun 2003. Negara Indonesia telah mengesahkan salah satu aturan yang mengatur soal hubungan ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Memperhatikan bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk melindungi anak dari dampak negatif eksploitasi secara ekonomi, regulasi ini juga mengatur tentang hubungan mengatur mengenai perlindungan terhadap anak. Hal ini terlihat dalam bab khusus anak yaitu dalam pasal 68 hingga pasal 75. Ketentuan ini tidak sepenuhnya melarang anak untuk bekerja, melainkan membatasi dan mengatur kondisi ketika anak diperbolehkan bekerja dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap anak. Pengaturan pekerja anak dalam Undang-Undang ketenagakerjaan ini telah sejauh mana mengimplementasikan empat prinsip dalam perlindungan anak. Prinsip non diskriminasi Undang-Undang ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan bagi pekerja anak. Namun, pengaturan tersebut hanya kepada pekerja anak di lingkungan formal dengan hubungan kerja saja. Sementara di Indonesia menunjukkan bahwa mayoritas pekerja anak yaitu dalam sektor Pembatasan perlindungan ini secara tidak langsung mendiskriminasikan anak-anak yang bekerja di sektor informal yang mana tidak sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dalam perlindungan anak. Prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak Prinsip ini mengharuskan pelaksanaan perlindungan anak menyangkut kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama. Dalam undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 68 menetapkan bahwa AuPengusaha dilarang mempekerjakan anakAy. Pasal ini sebagai upaya melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Namun, pasal selanjutnya memberikan pengecualian memberikan ketentuan terkait dengan usia minimum, jenis pekerjaan,waktu kerja serta lingkungan anak diperbolehkan bekerja yang mana ketentuan ini dapat dipergunakan sebagai celah sehingga anak mungkin tetap terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan anak. Karena ketentuan anak diperbolehkan bekerja dengan syarat-syarat yang termuat mencerminkan kepentingan ekonomi yang diutamakan dan bukan kepentingan terbaik untuk anak. Prinsip hak untuk hidup, keberlangsungan hidup, dan perkembangan Prinsip ini merupakan prinsip dasar ketiga dalam perlindungan anak yang berfokus terhadap pelaksanaan hak anak. Dalam Undang-Undang ketenagakerjaan pasal 74 telah melarang siapapun untuk melibatkan anak untuk mempekerjakan anak dan melibatkan anak pada pekerjaanpekerjaan terburuk yang mencakup segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan dan sejenisnya: pekerjaan yang memanfaatkan menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan , atau moral anak. Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak Prinsip ini menegaskan bahwa selain mendapatkan bentuk perlindungan lainnya, anak juga perlu untuk didengarkan pendapatnya. Adapun dalam hal ini Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memiliki ketentuan khusus yang menjamin dan mengakui hak anak untuk didengar dalam hal hubungan kerja. Sehingga hal ini tidak sejalan dengan prinsip perlindungan UPAYA PENCEGAHAN DAN PERLINDUNGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIA Permasalahan pekerja anak merupakan permasalahan serius yang perlu mendapatkan perhatian khusus, terlebih di Indonesia permasalahan pekerja anak yang masih terjadi. Sebagai respon terhadap permasalahan ini, upaya-upaya pencegahan serta perlindungan merupakan komitmen negara Indonesia untuk melaksanakan perlindungan anak. Masalah ini tidak dapat diatasi oleh perorangan tetapi harus secara bersama-sama. Menurut pasal 20 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Setiap anggota masyarakat . egara, pemerintah. Muhamad sadi Is. Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Pertama. (Jakarta: KENCANA, 2. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx keluarga dan orang tu. berkewajiban dalam mengusahakan perlindungan anak tentunya sesuai dengan kemampuan dan usaha berdasarkan tugas dan kewenangan yang ada. Penulis akan membahas upaya preventif, represif dan perlindungan yang dilakukan dalam menangani kasus pekerja anak di Indonesia. Upaya Pencegahan (Preventi. Upaya preventif adalah usaha pengendalian sosial dengan bentuk pencegahan terhadap adanya gangguan. Merujuk pada pengertian maka upaya preventif adalah segala bentuk usaha untuk mencegah tidak terjadinya suatu masalah. Melalui Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pemerintah indonesia membentuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bersifat independen untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak Selain itu menteri tenaga kerja dan transmigrasi . menjelaskan sebagai bentuk upaya pencegahan pekerja anak di Indonesia pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) melalui keputusan presiden Nomor 59 tahun 2002 yaitu melakukan sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Upaya Represif Upaya represif merupakan rangkaian tindakan untuk mengembalikan gangguan dalam masyarakat melalui penyelidikan, penindakan, pemeriksaan dan didakwa oleh penuntut umum untuk dihadapkan di persidangan. 14 Upaya represi dalam praktik pekerja anak di Indonesia salah satunya melalui pendekatan legislatif adalah dengan mengeluarkan perundang-undangan yang memberikan penindakan dan penjatuhan sanksi. Adapun upaya peraturan perundang-undang tersebut adalah meratifikasi konvensi internasional. Undang-Undang nomor 35 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak memuat sanksi pidana bagi pelaku eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Pasal 88 menyatakan bahwa AuSetiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp200. 000,000,00 . ua ratus juta rupia. Ay Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan juga mengatur mengenai penjatuhan sanksi pidana bagi pengusaha yang mempekerjakan anak. Pasal 185 Undang-undang ini memuat bahwa sanksi pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 4 . tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 400. 000,00 . mpat ratus juta rupia. Perlindungan Hukum Pekerja Anak Perlindungan hukum adalah suatu kumpulan peraturan atau kaidah perlindungan akan harkat dan martabat, serta hak asasi manusia yang dimiliki sebagai subjek hukum dari 15 Sementara, menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah bentuk pemberian naungan terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar hak-hak yang diberikan hukum dapat diterima. Perlindungan hukum hadir sebagai gambaran dari tujuan hukum itu sendiri, dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. AuPerbedaan Upaya Preventif Dan Represif,Ay Hukum Online, last modified 2024, https://w. com/berita/a/upaya-preventif-lt63e0813b74769/?page=1. Martien. Perlindungan Hukum Data Pribadi. Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum . andung: PT. Citra Aditya Bakti, 2. Darmini. AuPerlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak Dibawah Umur,Ay Qawwam 14, no. : 54, http://journal. id/indeks. php/qawwam. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Upaya pelaksana perlindungan terhadap anak dalam Undang-Undang perlindungan mencakup perlindungan kesehatan, pendidikan, dan sosial. Perlindungan Kesehatan Ketentuan mengenai perlindungan kesehatan terhadap anak diatur dalam pasal 44 sampai dengan pasal 47 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam hal perlindungan kesehatan menjadi tanggung jawab dari negara, orang tua masyarakat. Negara bertanggung jawab dalam memberikan fasilitas kesehatan terhadap anak sejak dalam kandungan dan melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuh dari pihak Selanjutnya, orang tua berkewajiban menjaga kesehatan dan merawat anak sejak dalam kandungan serta tidak melakukan aborsi kecuali dengan alasan yang dibenarkan menurut undang-undang. Perlindungan Pendidikan Dalam hal perlindungan pendidikan telah diatur dalam ketentuan pasal 48 sampai dengan 54 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undangundang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 . tahun bagi semua anak serta anak penyandang disabilitas diberikan pendidikan khusus. Perlindungan sosial Dalam pasal 55 hingga 58 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perlindungan sosial penting untuk untuk dilaksanakan dalam melindungi khusus kepada anak terlantar. Menurut Bismar Siregar aspek perlindungan anak lebih dipusatkan kepada hak-hak anak yang diatur hukum dan bukan kewajiban, mengingat secara hukum . anak belum dibebani 18 Kehidupan anak sepatutnya difokuskan kepada sekolah dan bermain serta kegiatan pengembangan fisik, mental, moral dan sosial yang baik. Perlindungan kepada pekerja anak muncul dengan pendekatan bahwa anak sebagai kelompok rentan serta generasi penerus bangsa berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Sejalan dengan amanat UUD 1945 yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perlindungan anak adalah semua pihak dalam hal ini negara, pemerintah, orang tua dan keluarga. Sebagaimana telah diketahui bahwa masalah pekerja anak adalah masalah yang disebabkan karena kemiskinan . eterlibatan anak dalam bekerja mempengaruhi pendapatan dalam keluarg. , lingkungan . nak bekerja adalah sebuah kewajiba. serta permintaan pengusaha akan tenaga kerja anak, sehingga pelaksanaan perlindungan anak belum dikatakan efektif dengan kendala yang ditemui dilapangan. Undang-Undang Republik Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memuat secara khusus dalam bab X tentang anak dari pasal 68 hingga 75. Pasal 68 Pengusaha dilarang mempekerjakan anak Pasal 69 Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak berumur antara 13 . iga bela. tahun sampai dengan 15 . ima bela. tahun untuk melakukan pekerjaan Tiffanny Stella Watulingas. AuPENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN ORANG TUA YANG MENGEKSPLOITASI ANAK 1 Oleh : Tiffanny Stella Watulingas 2Ay IX, no. : 117Ae126. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat . harus memenuhi . Izin tertulis dari orang tua/wali . Perjanjian kerja antara pengusaha dan orang tua/ . Waktu kerja maksimal 3 jam . Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu . Perlindungan Keselamatan dan kesehatan kerja . Adanya hubungan kerja yang jelas . Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang Bagi ketentuan a, b, f dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya. Adapun ketentuan mengenai persyaratan dalam pasal ini tidak diperjelaskan dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya. Pasal 75 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penanggulangan kepada tenaga kerja anak yang bekerja diluar hubungan kerja. Penerapan akan pasal tersebut belum diwujudkan dengan tidak adanya peraturan pemerintah tentang penanggulangan pekerja anak di luar hubungan kerja. Mengacu pada prinsip non diskriminasi bahwa setiap anak perlu mendapatkan perlindungan termasuk anak yang bekerja diluar hubungan kerja sekalipun. Melihat sampai saat ini masih banyak praktik pekerja anak yang terdata dan tidak terdata, jika dibiarkan ini pekerja anak akan terus mengalami peningkatan. Adanya aturan yang melarang anak dipekerjakan tidak saja cukup karena praktik pekerja anak sudah terjadi, sebaiknya dalam hal ini perlu adanya satu kesatuan hukum dengan memperhatikan isi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Adanya kebijakan yang mengatur tentang panduan dari masing-masing pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perlindungan anak . egara, pemerintah, orang tua dan keluarg. terkait pekerja anak. Mengingat. Indonesia sebagai negara anggota PBB yang telah meratifikasi konvensi tentang penghapusan pekerja anak memiliki komitmen bukan hanya membuat peraturan perundang-undangan tetapi melaksanakan peraturan tersebut agar tercapainya tujuan dari konvensi tersebut, karena Indonesia merupakan negara yang menempatkan kesejahteraan warga negara . elfare stat. menjadi tujuan utama. Dalam hal ini negara perlu mengambil bagian yang serius dalam bidang ekonomi dan sosial masyarakat sebagai faktor utama penyebab praktik pekerja anak. Ekonomi dan sosial yang baik dapat menciptakan kesejahteraan dalam masyarakat tidak terkecuali anak. Oleh karena itu, peran negara melalui Departemen Tenaga Kerja. Departemen Sosial, dan departemen terkait lainnya. Dibutuhkan peran pemerintah dalam hal ini pusat maupun daerah. Serta lembaga perlindungan anak seperti Komisi perlindungan anak dalam melindungi anak dari praktik pekerja anak dengan perlindungan yang dilakukan berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan, maka diambil kesimpulan terdapat 32 provinsi di Indonesia yang memiliki persentase pekerja anak serta beberapa kasus yang sampai di pengadilan dan diluar pengadilan yang berdampak buruk bagi anak baik secara fisik, mental dan sosial yang menunjukkan bahwa urgensi perlindungan hukum bagi pekerja anak di Indonesia sangat tinggi. Serta dua regulasi yaitu Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan belum Marnaek Tua et al. AuPerlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Erniwati Laia . Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,Ay Rectub 4, no. : 487Ae488. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx mengimplementasikan 4 . prinsip perlindungan anak dalam melindungi pekerja anak di Indonesia. Negara Indonesia melakukan telah melakukan upaya pencegahan dan perlindungan dengan merumuskan peraturan yang bertujuan melindungi anak, terutama pekerja anak melalui Undangundang dan konvensi yang telah diratifikasi oleh selain itu terdapat 2 . upaya melindungi anak di Indonesia dari praktik pekerja anak yaitu melalui 2 . upaya represif dan preventif. Upaya represif dengan berfokus pada pencegahan dengan membentuk komisi perlindungan anak sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan hak anak. Sementara upaya represif yaitu dengan pemberian sanksi pidana penjara dan denda, pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak memuat sanksi pidana bagi pelaku eksploitasi secara ekonomi terhadap anak maksimal 10 . tahun dengan denda maksimal Rp 200. 000,00 . ua ratus juta rupia. Kemudian, pasal 185 Undang-undang ketenagakerjaan memuat bahwa sanksi pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 4 . tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 000,00 . mpat ratus juta rupia. Berdasarkan kesimpulan yang sudah dipaparkan, maka terdapat saran yang diberikan peneliti sebagai harapan, rekomendasi dan juga solusi dari penelitian yang sudah dilakukan. Melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan untuk mengatur secara khusus tentang perlindungan pekerja yang sejalan dengan prinsip perlindungan anak yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, keberlangsungan hidup, dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap perlindungan pekerja anak oleh berbagai pihak yang bertanggung jawab . emerintah, orang tua dan keluarg. Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertran. dan Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) diharapkan lebih peka terhadap masalah pekerja anak serta tidak hanya mengeluarkan anak dari lingkungan kerja berbahaya tetapi mampu memberikan pendampingan terhadap pekerja anak termasuk penyediaan layanan rehabilitasi psikologi, serta menanamkan pemahaman tentang hak utama anak untuk bersekolah, bukan mencari nafkah pada usia yang seharusnya masih fokus pada pengembangan diri. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan melibatkan tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam sistem pelaporan dan pemantauan. Adapun sistem pelaporan dan pemantauan dapat menggunakan teknologi yang mempermudah pelaporan pekerja anak. DAFTAR PUSTAKA