AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 1-14 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Urgensi Implementasi Green Ekonomy terhadap Pemeliharaan Jiwa Manusia (Hifz Naf. Perspektif Al-QurAoan The Urgency of Implementing Green Economy towards the Preservation of the Human Soul (Hifz Naf. from the Perspective of The QurAoan Fatmawatia. Achmad Abubakarb. Sohrahc. Heri Iswandid, a Universitas Islam Makassar. Makassar. Indonesia. Email: fatmawatiazfat-dty@uim-makassar. b Universitas Islam Negeri Alauddin. Makassar. Indonesia. Email: achmad. abubakar@uin-alauddin. c Universitas Islam Negeri Alauddin. Makassar. Indonesia. Email: sohrah. uinalauddin@gmail. dUniversitas Islam Makassar. Makassar. Indonesia. Email: heriiswandi-dty@uim-makassar. ARTICLE INFO Article history: Received: 19 November 2024 Revised: 1 December 2024 Accepted: 1 January 2025 Published: 16 May 2025 Keywords: urgency, green economy, green economy, hifz nafs. Al-Qur'an ABSTRACT This study aims to analyze how the urgency of implementing the green economy on the maintenance of the human soul (Hifz Naf. perspektif al This research is a qualitative study by conducting library research. The data in the study was obtained by conducting content analysis of sources that have relevance to the topic of research conducted. The results of the study indicate that the importance of implementing the green economy concept in the economy is First, in general, environmental damage that occurs comes from economic activities carried out by individuals in households and by industry. Second, environmental maintenance is part of maintaining human survival . ifz Naf. , and environmental damage is a threat to human survival. Third, the concept of green economy is in line with the goals of the Indonesian national economy as stated in the Constitution Article 33 paragraph 4. Fourth, in the Koran it is clearly stated that the purpose of humans being created was as caliphs who were responsible for making the earth prosperous, not vice versa. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana urgensi implementasi green economy terhadap pemeliharaan jiwa manusia (Hifz Naf. perspektif al quran. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan melakukan kajian Pustaka . ibrary researc. Data dalam penelitian didapatkan dengan melakukan conten analisys terhadap sumber-sumber yang memiliki relevansi dengan topik penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya implementasi konsep green economy dalam perekonomian adalah Pertama, pada umumnya kerusakan lingkungan yang terjadi bersumber dari kegiatan ekonomi yang dilakukan baik oleh individu dalam rumah tangga maupun oleh industri. Kedua, pemeliharaan terhadap lingkungan merupakan bagian dari pemeliharan terhadap kelangsungan hidup manusia . ifz naf. , dan kerusakan terhadap lingkungan merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup manusia. ketiga, konsep green economy sejalan dengan tujuan perekonomian nasional Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam UUD pasal 33 ayat 4. Keempat, dalam nash al quran sudah jelas disebutkan bahwa tujuan manusia diciptakan adalah sebagai khalifah yang bertanggung jawab memakmurkan bumi, bukan sebaliknya. How to cite: Fatmawati. Achmad Abubakar. Sohrah. Heri Iswandi. AuUrgensi Implementasi Green Ekonomy terhadap Pemeliharaan Jiwa Manusia (Hifz Naf. Perspektif Al-QurAoanAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Vol. No. : 1-14. doi: 10. 36701/al-khiyar. 1 | Fatmawati. Achmad Abubakar. Sohrah. Heri Iswandi Urgensi Implementasi Green Ekonomy terhadap Pemeliharaan Jiwa Manusia (Hifz Naf. Perspektif Al -QurAoan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 1-14 doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Manusia adalah khalifah di bumi dengan tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam sebagai anugerah Allah Swt. Dalam pandangan Islam, lingkungan dan sumber daya alam bukan hanya fasilitas untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi juga amanah yang harus dijaga demi keberlangsungan hidup. Konsep hifz al-nafs . emeliharaan jiw. dalam maqashid al-shariah menggarisbawahi pentingnya melindungi kehidupan manusia dari segala bentuk kerusakan, baik yang bersifat fisik, mental, maupun lingkungan. Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 33 ayat . UUD 1945 menyatakan bahwa "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. " Sementara itu. Pasal 33 ayat . menegaskan bahwa "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Regulasi tersebut diharapkan dapat berfungsi sebagai panduan dalam penerapan kegiatan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, kemandirian, serta menjaga harmoni antara kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Namun, faktanya Menurut Energy Institute sepanjang tahun 2023. Indonesia menempati posisi ke enam negara penghasil emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor energi. posisi teratas yaitu Cina. Amerika serikat. India. Rusia, dan Jepang. 1 hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan ekonomi di Indonesia masih jauh dari kata berwawasan lingkungan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan yang ada. Ini menjadi indikasi bahwa rugulasi yang ada masih lemah dan tidak efektif dalam menertibkan pelaku ekonomi untuk menerapkannya. Jadi tidak heran jika isu lingkungan hidup semakin banyak mendapatan sorotan dunia, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk di Indonesia. Beberapa isu yang cukup menyita perhatian pemerintah antara lain perubahan iklim2, pencemaran udara dan pencemaran mikroplastik yang mengancam lingkungan dan Kesehatan manusia,3 serta meningkatkan resiko bencana alam seperti banjir, kekeringan badai maupun bencana lainnya. Pencemaran mikroplastik memiliki danpak yang signifikan terhadap lingkungan hidup, termasuk gangguan pada ekosistem laut, kontaminasi lingkungan serta potensi tercemarnya sumber daya air. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), selain perubahan iklim, polusi udara merupakan salah satu ancaman lingkungan terbesar bagi kesehatan manusia. Setiap tahun, polusi udara menyebabkan kematian sebanyak 7 juta orang di seluruh dunia. 1Kompas. com Au Masuk Besar Negara Penghasil Emisi Sepanjang : https://lestari. com/read/2024/06/25/170000786/ri-masuk-10-besar-negara-penghasil-emisi-sepanjang-2023. kses 30 november 2. 2Mbah. Ajaps. , & Molthan-Hill. A systematic review of the deployment of indigenous knowledge systems towards climate change adaptation in developing world contexts: Implications for climate change Sustainability (Switzerlan. , 13. https://doi. org/10. 3390/su13094811 3Doeniziak. Cichowaska. NiedzWiecki. S dan P S. , & Pol. Thrushes (Aves: Passeriforme. as indicators of microplastic pollution in terrestrial environments. Science of the Total Environment, 853. https://doi. org/10. 1016/j. 4Kompas. com dengan "Polusi Udara Bunuh Juta Orang Per Tahun: https://w. com/global/read/2021/09/23/150110670/polusi-udara-bunuh-7-juta-orang-pertahun?page=all . kses 29 November 2. 2 | Fatmawati. Achmad Abubakar. Sohrah. Heri Iswandi Urgensi Implementasi Green Ekonomy terhadap Pemeliharaan Jiwa Manusia (Hifz Naf. Perspektif Al -QurAoan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 1-14 doi: 10. 36701/al-khiyar. Begitu banyak ancaman bagi jiwa manusia yang bersumber dari kegiatan ekonomi yang dilakukan. Selain ancaman dari polusi udara atau perubahan iklim, ancaman bisa berasal dari kelalaian manusia dalam mengelola industry sesuai dengan prosedur yang diterapkan, misalnya dampak destruktif bencana Bhopal di India dan kasus lumpur Lapindo di Indonesia. Kedua peristiwa ini mencerminkan bagaimana aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan ancaman terhadap jiwa manusia. Kasus Bencana Bhopal tahun 1984, yaitu kebocoran gas metil isosianat (MIC) dari pabrik pestisida Union Carbide Corporation (UCC) di Bhopal. India. Kebocoran ini melepaskan sekitar 40ton gas beracun ke udara, yang dengan cepat menyebar ke kawasan pemukiman padat penduduk. Lebih dari 15. 000 orang tewas akibat paparan langsung gas beracun, sementara ratusan ribu lainnya menderita penyakit kronis, seperti gangguan pernapasan, kebutaan, dan kanker. Tanah dan air di sekitar lokasi terkontaminasi bahan kimia beracun, menyebabkan kerusakan jangka panjang pada Selain itu dampak sosial ekonomi dari bencana ini Korban kehilangan mata pencaharian, dan generasi berikutnya mengalami cacat bawaan. Begitupun kasus Kasus Lumpur Lapindo sebagai akibat pengeboran gas oleh PT Lapindo Brantas di Sidoarjo. Jawa Timur pada tahun 20165, memicu semburan lumpur panas yang terus mengalir hingga menenggelamkan desa-desa di sekitarnya. Hal ini memberikan dampak terhadap lingkungan yaitu lebih dari 650 hektar lahan, termasuk permukiman, sawah, dan infrastruktur, tertutup lumpur. Bencana ini dianggap sebagai akibat dari kurangnya pengelolaan risiko dalam aktivitas industri. Meski ada kontroversi mengenai penyebabnya, dampaknya menunjukkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan ancaman terhadap kehidupan manusia. Kedua kasus ini merupakan bukti nyata bagaimana ulah manusia dalam kegiatan industri yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan jiwa manusia . ifz al-naf. Pencegahan bencana serupa membutuhkan pengawasan ketat, penerapan teknologi ramah lingkungan, dan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan hubungan manusia dengan lingkungan dalam perspektif agama Islam, agar manusia tidak bertindak sewenangwenang terhadap alam6. Diperlukan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar, yang dapat mengancam keberlangsungan hidup manusia di bumi. Salah satu model ekonomi yang saat ini mulai berkembang adalah Konsep green economy atau ekonomi hijau sebagai salah satu respon yang serius terhadap pemeliharaan aspek lingkungan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Ekonomi hijau ini merupakan suatu model konsep pembangunan ekonomi yang tidak lagi mengandalkan pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan yang berlebihan. Ekonomi hijau merupakan terobosan dalam kegiatan ekonomi dengan meninggalkan praktek-praktek ekonomi yang mementingkan keuntungan jangka pendek tanpa memperhatikan danpak jangka Panjang yang akan ditimbulkan. Dengan demikian green economy merupakan model ekonomi diciptakan akibat adanya kecenderungan manusia yang lebih pada profit oriented dibandingkan sustainable 5Tsabita Latifaturrohmah dan Rohmat Junarto. Perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak atas tanah korban lumpur Lapindo. Tunas Agraria, 6. 2023,h. 6Irsan, achmad Abubakar dan Aan Parhani. Kajian Tematik Ayat-Ayat Mengenai Degradasi. Konservasi, dan Etika Lingkungan. KURIOSITAS: Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan Vol. No. , h. 3 | Fatmawati. Achmad Abubakar. Sohrah. Heri Iswandi Urgensi Implementasi Green Ekonomy terhadap Pemeliharaan Jiwa Manusia (Hifz Naf. Perspektif Al -QurAoan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 1-14 doi: 10. 36701/al-khiyar. Model ekonomi yang ada saat ini, mendorong manusia untuk menggunakan segala cara tanpa memperhatikan pelestarian lingkungan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimum. Pemanfaatan dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak diimbangi oleh upaya konservasi yang mengatasnamakan kesejahteraan hidup justru akan menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Hal ini tidak hanya mengancam keberlangsungan lingkungan alam, tetapi juga keberlangsungan hidup manusia itu sendiri. Isu pemanasan global, pencemaran udara dan perubahan iklim hanyalah sebagian dari sekian banyak isu lingkungan yang demikian pelik untuk diperhatikan yang tidak hanya bersifat lokal tetapi juga global. Meningkatnya kesadaran terhadap isu lingkungan ini mendorong negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, untuk memikirkan upaya pengimbangan laju ekonomi dengan upaya konservasi lingkungan alam dan melahirkan paradigma ekonomi yang memasukkan aspek lingkungan dan keadilan sosial ke dalamnya. Oleh karena itu, penelitian ini menjadi penting untuk dilakukan untuk memberikan kritik terhadap kegiatan ekonomi yang berlangsung selama ini khususnya di Indonesia yang hanya berorientasi pada profit, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada semua pelaku ekonomi baik individu maupun industri betapa aspek lingkungan merupakan aspek yang sangat penting diperhatikan dalam kegiatan ekonomi. Kerusakan terhadap lingkungan merupakan ancaman bagi keberlangsungan hidup manusia, mengingat bumi atau lingkungan ini adalah tempat manusia untuk melanjutkan kehidupan. Penelitian ini merupakan kajian Pustaka . ibrary recearc. , yang akan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan telaah terhadap sumbersumber yang memiliki relevansi dengan topik yang dikaji, baik bersumber dari nash alquran, dari buku, maupun dari jurnal yang bereputasi. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menemukan bagaimana urgensi penerapan konsep green economy terhadap pemeliharaan jiwa manusia . ifz naf. persefektif al-quran. Beberapa penelitian terdahulu yang yang telah membahas tentang green economy dari berbagai aspeknya antara lain Fauziah, dengan judul penelitian AuUrgensi Implementasi Green economy Perspektif Pendekatan Dharuriyah dalam Maqashid Hasil penelitiannya menemukan bahwa esensi dari green economy sangat sesuai dengan tujuan pensyariatan hukum dalam ekonomi syariah. Maqashid syariah pada aspek dharuriyah oleh Al-ghazali dengan Al kulliyatul khamzah terdiri atas hifz aldin . enjagaan terhadap agam. , hifz an-nafs . enjagaan jiw. , hifz al-aql, ( penjagaan aka. , hifz al-nasl . enjagaan keturuna. , dan hifz al-maal . enjagaan hart. , ditambahkan unsur pemeliharaan terhadap lingkungan yaitu hifz al-biah . enjagaan Lingkunga. Sebagaimana Penelitian Eni Haryani Bahri yang berjudul AuGreen economy dalam Perspektif Maqashid SyariahAy menunjukkan bahwa green economy memiliki irisan yang cukup signifikan dengan maqashid al-syariah. Dalam penelitian tersebut green economy dideskripsikan menggunakan lima unsur penjagaan dalam maqashid syariah yaitu penjagaan atas agama, nyawa, akal, keturunan dan harta8 sebagai tujuan akhir yang ingin dicapai dalam setiap kegiatan yang dilakukan manusia. Penelitian yang dilakukan oleh alwi Alatas,Ay Green economy Dalam Perspektif Fiqh al-biAoah dan Maqashid Syariah (Hifz al-Nasl dan hifz al-ma. Penelitian ini mengkaji Green economy dengan dua tujuan 7Ika Yunia Fauzia. AuUrgensi Implementasi Green Economy Perspektif Pendekatan Dharuriyah Dalam Maqashid Al-Shariah,Ay JEBIS (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Isla. 2, no. , h. 87Ae104. 8Eni Haryani Bahri . "Green Economi dalam Persfektif Maqashid Syariah. " Tansiq: Jurnal Manajemen dan Bisnis Islam 5, no. 2, . , h 1-19. 9alwi alatas et al. "green economy dan persfektif fiqih al bi'ah dan maqashid shariah . ifz al nazl dan hifz al ma. " qus-Qasah:Jurnal of islamic Economics 1, no. , h. 4 | Fatmawati. Achmad Abubakar. Sohrah. Heri Iswandi Urgensi Implementasi Green Ekonomy terhadap Pemeliharaan Jiwa Manusia (Hifz Naf. Perspektif Al -QurAoan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 1-14 doi: 10. 36701/al-khiyar. maqashis yariah yaitu Hifz al-Nasl dan hifz al-ma. Sedangkan dalam Penelitian yang akan dilakukan selanjutnya, green economy akan dikaji secara spesifik relevansinya dengan salah satu pemeliharaan yang ada dalam maqashid syariah yaitu hifz al-nafs. Salah satu tujuan konsep green economy yaitu pemeliharaan terhadap lingkungan, dimana dalam al-quran perintah memelihara lingkungan atau larangan melakukan kerusakan di bumi merupakan bagian dari upaya menjaga kelangsungan hidup manusia . ifz al-naf. Penelitian Nurul Rahmah Kusuma10 Membahas Au urgensi sistem ekonomi hijau ditinjau dari perilaku produsen Indonesia dalam perspektif tafsir dan hadistAy. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa sejak penciptaan manusia, mulai dari Adam hingga sekarang, perilaku manusia mengalami perubahan kearah negatif. Perilaku mengarah pada antroposentik dan materialis dalam kegiatan ekonomi sehingga berdanpak pada kerusakan alam. Oleh karena itu pentingnya penerapan ekonomi hijau . reen econom. adalah untuk menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan, kelangkaan SDA dan sebagai Upaya preventif agar kebutuhan generasi mendatang tetap terpenuhi. Dengan demikian dalam penelitian ini secara spesifik menyoroti perilaku produsen . elaku ekonom. dan dikaitkan dengan al-quran dan hadis, meskipun dalam penelitian yang akan dilakukan juga akan menggunakan al-quran sebagai alat analisis, akan tetapi penelitian akan dispesifikkan pada hifz al-nafs . emeliharaan jiwa manusi. Dengan demikian dari beberapa penelitian tersebut belum ada yang membahas secara spesifik kaitan green economy terhadap pemeliharaan jiwa manusia ( Hifz al- Naf. persfektif al-quran. PEMBAHASAN Konsep Green Economy UNEP memperkenalkan konsep Green Economy untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca. Gagasan ini bertujuan menciptakan peluang besar dalam memanfaatkan pendekatan ekonomi hijau untuk mendorong pembangunan yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ekosistem. Dengan menekankan pada pembangunan rendah karbon, efisien sumber daya, dan inklusivitas sosial, konsep ini diharapkan dapat mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian Pemerintah Indonesia, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappena. , meluncurkan Green Economy Index (GEI) Indonesia dalam Pertemuan DWG ke-3 G20 yang bertema "Towards Implementation and Beyond: Measuring the Progress of Low Carbon and Green Economy" pada 9 Agustus 2022 di Bali. GEI Indonesia terdiri dari 15 indikator yang terbagi ke dalam tiga pilar utama: ekonomi, sosial, dan lingkungan, yang mencerminkan konsep pembangunan ekonomi hijau. Pilar ekonomi mencakup enam indikator, seperti intensitas emisi, intensitas energi, dan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita. Pilar sosial meliputi empat indikator, yakni tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, angka harapan hidup, dan rata-rata lama sekolah. Sementara itu, pilar lingkungan mencakup lima indikator, termasuk tutupan lahan, degradasi lahan gambut, pengurangan emisi, pengelolaan sampah, serta penggunaan energi terbarukan. 10Nurul Rahmah Kusuma dan Ahmad Hasan Ridwan. "Urgensi Sistem Ekonomi Hijau di Tinjau dari Perilaku Produsen Indonesia dala Persfektif Tafsir dan Hadits. " Al-yAdalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam 8, no. , h. 11UNEP. Environmental Management Accounting Procedures & Principles. Newyork. 12https://greengrowth. id/indonesia-luncurkan-indeks-ekonomi-hijau-untuk-mengukurtransformasi-pembangunan-berkelanjutan/ . kses 28 Novemver 2. 5 | Fatmawati. Achmad Abubakar. Sohrah. Heri Iswandi Urgensi Implementasi Green Ekonomy terhadap Pemeliharaan Jiwa Manusia (Hifz Naf. Perspektif Al -QurAoan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 1-14 doi: 10. 36701/al-khiyar. Dengan demikian. Konsep ekonomi hijau . reen econom. telah mengalami perkembangan dari pendekatan lama yang berfokus pada regulasi untuk AumenghijaukanAy kegiatan ekonomi berbasis karbon tinggi . rown econom. , menjadi pendekatan yang lebih terarah pada pembangunan ekonomi berkelanjutan. 13 Konsep ini menitikberatkan pada penciptaan lapangan kerja ramah lingkungan . reen job. , investasi hijau . reen investmen. , serta praktik produksi, perdagangan, dan konsumsi yang berkelanjutan. Pendekatan ini mendorong peningkatan kesadaran lingkungan dan permintaan pasar terhadap produk, barang, dan jasa yang ramah lingkungan. Dengan demikian, ekonomi hijau tidak hanya bertujuan mengatasi masalah seperti pengurangan emisi karbon, tetapi juga membuka peluang penghasilan baru dan lapangan kerja, yang pada akhirnya mendukung kesejahteraan masyarakat. Ekonomi hijau diharapkan dapat menghasilkan tiga dampak utama yaitu penciptaan sumber penghasilan baru dan lapangan kerja, kontribusi terhadap tujuan sosial yang lebih luas, seperti pembangunan berkelanjutan, kesetaraan sosial, dan pengurangan kemiskinan, dan Penurunan emisi karbon, penghematan sumber daya alam, dan pengurangan polusi serta limbah. Konsep modern green economy merupakan konsep yang dikenalkan untuk melengkapi sekaligus mengembangkan konsep green economy yang sebelumnya telah ada dengan aspek pembahasan yang lebih membatasi pada ekonomi untuk hal-hal yang bersifat ramah lingkungan . conomy to green requirement. Konsep modern green economy dalam perspektif sekarang, tidak hanya memberi penekanan pada berbagai kebijakan standar, seperti bagaimana menilai lingkungan secara ekonomi dan pemberian sanksi terhadap aktivitas-aktivitas yang membahayakan dan berpotensi merusak lingkungan, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana konsep green economy tersebut mampu mendorong pelaku ekonomi untuk memproduksi barang, melakukan perdagangan, dan mengkonsumsi hal-hal yang ramah lingkungan atau produk barang dan jasa yang lebih ramah lingkungan. Ekonomi hijau merupakan bagian dari ekonomi Islam yang berkaitan erat dengan etika Islam, dimana mengutamakan unsur maslahah dan adl14. Beberapa makna green economy yang dikemukakan oleh beberapa peneliti seiring dengan banyaknya penelitian terkait green economy antara lain green economy merupakan salah satu konsep yang memiliki tujuan dalam meningkatkan aspek ekonomi melalui kegiatan pembangunan yang tidak mengesampingkan kelestarian lingkungan15. Green economy juga tumbuh dan menggunakan istilah 3P, yaitu People. Profit dan Planet. Dalam tataran yang paling sederhana Green economy dapat dilakukan melalui 3 kegiatan yaitu 3R . eduse, reuse, recycl. , yang mana ketiganya merupakan pengelolaan terhadap sampah16. Dari beberapa pengertian di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya green economy atau ekonomi hijau adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang mendorong semua pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi barang dan jasa pada hal-hal yang ramah terhadap lingkungan, dengan meninggalkan konsep lama dalam mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan 13Anden, "Penerapan Konsep Green Economy Dalam Pengembangan Pendidikan. Pariwisata dan Rekreasi Pemerintah Kota Palangkaraya dalam Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan (Studi Pada Kota Palangka Ray. " Seminar Nasional universitas PGRI Palangka Raya (SNUPP). Palangka Raya: Universitas PGRI Palangka Raya. , h. 14Nurul Rahmah Kusuma . "Urgensi Sistem Ekonomi Hijau diTinjau dari Perilaku Produsen Indonesia dala Persfektif Tafsir dan Hadits. " Al-yAdalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam 8. No. , h. 15 Antasari et al,Implementasi Green Economy Terhadap Pembangunan Berkelanjutan di Kota Kediri. Jurnal Ekonomi Pembangunan 5, no. , h. 16Abdelina Risky et al. "Pengelolaan Wisata Alam Parsariran Melalui Implementasi Green Ekonomy Dengan Konsep 3R Terhadap Pembangunan Ekonomi Masyarakat yang Berkelanjutan. " Jurnal Ilmiah Hospitality 656 . 6 | Fatmawati. Achmad Abubakar. Sohrah. Heri Iswandi Urgensi Implementasi Green Ekonomy terhadap Pemeliharaan Jiwa Manusia (Hifz Naf. Perspektif Al -QurAoan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 1-14 doi: 10. 36701/al-khiyar. pengorbanan yang minimal tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan Prinsip Ekonomi Hijau (Green Econom. Teori yang dikemukakan oleh Deputi sumber daya alam dan lingkungan hidup bahwa green economy,17 yaitu ekonomi yang mengacu pada pembangunan berkelanjutan yang memiliki tiga pilar, yaitu pilar ekonomi, pilar sosial dan pilar lingkungan hidup. Transisi ke ekonomi hijau menghadirkan visi alternatif untuk pertumbuhan dan pembangunan, yang mampu mendorong kemajuan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan lingkungan dan sosial. Prinsip-prinsip ekonomi hijau . reen econom. terdiri atas 3 prinsip atau pilar utama yang saling terkait satu sama lain yaitu antara lain: Sustainability . eberlanjutan lingkunga. Green economy menekankan pada pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, seperti penggunaan energi terbarukan, efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan emisi karbon. Keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan lingkungan dapat tercapai melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak merusak ekosistem, tidak melakukan eksploitasi terhadap lingkungan secara berlebih-lebihan serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati. Prinsip keberlanjutan mengajarkan bahwa sumber daya alam harus dikelola dengan bijak agar tidak habis atau rusak, sehingga dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan masa depan. Green economy menekankan pada pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, seperti penggunaan energi terbarukan, efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan emisi karbon. Peningkatan emisi gas rumah kaca berdampak signifikan terhadap perubahan iklim global. Salah satu dampaknya adalah pemanasan global, yang ditandai dengan peningkatan suhu bumi sebesar 1-2 derajat Celsius. Perubahan ini dapat memicu bencana seperti kekeringan dan banjir di berbagai wilayah Selain itu, penurunan ketersediaan sumber daya air menjadi tantangan serius yang dihadapi masyarakat global. Menurut prediksi FAO, pada tahun 2050, sekitar 500 juta petani yang menghasilkan 80 persen pasokan pangan dunia akan terkena dampak perubahan iklim. Situasi ini berpotensi menyebabkan kelaparan secara meluas, di mana setiap negara akan menghadapi kesulitan pangan dan tidak mampu saling membantu akibat kekurangan yang dialami masing-masing. 18 Begitu besar dampak jangka Panjang yang akan ditimbulkan oleh perubahan iklim. Dimana perubahan ini dipicu oleh meningkatnya karbon dioksida yang salah satu sumbernya adalah dari kegiatan Masyarakat individu dalam sehari-hari maupun dari industri. Oleh karena itu aaspek lingkungan harus segera mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak termasuk pemerintah, entitas bisnis maupun Masyarakat umum. Hal inilah kemudian yang diusung dalam konsep green economy yang sudah diterapkan di beberapa negara. Termasuk Indonesia yang sudah mengadopsi secara perlahan pada bidang tertentu. Supermarket yang tidak lagi menyiapkan kresek atau plastik belanjaan sekali pakai, masyarakat yang berbelanja menggunakan tas yang bisa 17Endah Murniningtias. Prakarasa pengembangan Green Economy (Green Economy Development Strategik Initiative. Jakarta: Deputi Bidang Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup. "10 Negara Penyumbang Emisi GRK. Indonesia Masih dalam Daftar?" https://w. com/edu/detikpedia/d-6765924/10-negara-penyumbang-emisi-grk-indonesia-masih-dalam-daftar. kses November 7 | Fatmawati. Achmad Abubakar. Sohrah. Heri Iswandi Urgensi Implementasi Green Ekonomy terhadap Pemeliharaan Jiwa Manusia (Hifz Naf. Perspektif Al -QurAoan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 1-14 doi: 10. 36701/al-khiyar. dipakai ulang, penggunaan motor listrik merupakan contoh implementasi sederhana green economy yang sudah berjalan di Indonesia saat ini. Economic growth . ertumbuhan ekonomi inklusi. Green economy menekankan bahwa kegiatan ekonomi tidak hanya memberikan keuntungan pada kelompok tertentu. Kegiatan ekonomi baik dalam kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan Keuntungan dalam kegiatan ekonomi didapatkan tidak dengan mengorbankan hak lingkungan untuk dipelihara kelestariannya dan sekaligus tidak mengorbankan hak-hak Masyarakat luas untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan . social inclusion . eadilan sosia. Green economy menekankan agar semua lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu, mendapatkan kesempatan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan Tujuannya adalah mengurangi ketimpangan sosial dan mencegah enklusi sosial dengan memberikan akses yang setara pada pendidikan, pekerjaan , kesehatan dan perlindungan sosial. Konsep green economy tidak hanya memberikan perhatian pada bagaimana pelaku ekonomi dapat memperoleh profit, akan tetapi dampaknya terhadap keadilan sosial menjadi bagian penting dalam konsep ini. ketiga pilar tersebut, ekonomi, sosial dan lingkungan merupakan tiga konsep yang diusung dalam green economy sebagai respon terhadap keadaan sekarang yang semakin memprihatinkan. Ketiga prinsip tersebut harus berjalan beriringan. Dengan konsep ini Kegiatan ekonomi tidak lagi dilakukan secara konvensional dengan melakukan eksploitasi secara berlebih-lebihan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan Masyarakat sekitar. Karena jelas bahwa eksploitasi yang berlebih-lebihan terhadap alam pada akhirnya akan mengancam jiwa manusia baik secara langsung maupun tidak langsung, baik untuk generasi sekarang ataupun untuk generasi selanjutnya. Urgensi implementasi Konsep Green Economy terhadap Penjagaan Jiwa Manusia . ifz naf. Persfektif al-quran Menjaga lingkungan juga dapat masuk ke dalam kategori dharuriyat yang ke-2 yaitu muafadzat Aoala al-nafs atau hifzh al-nafs . enjaga nyaw. Hifzh al-nafs adalah menjaga kehidupan manusia, serta menjaga keselamatan dan kesehatan manusia19. Secara terminologi. Hifz al-Nafs adalah mencegah terjadinya hal-hal buruk dan memastikannya agar tetap hidup. 20 Konsep hifs al-nafs atau pemeliharaan jiwa mencakup perlindungan hak untuk hidup dengan martabat, menjaga jiwa dari ancaman seperti penganiayaan, pembunuhan, atau tindakan kekerasan lainnya. Dalam Islam, penghormatan terhadap kehidupan manusia menjadi nilai utama, termasuk dalam aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, keselamatan jiwa harus menjadi prioritas. Green economy tidak hanya berfokus pada perlindungan lingkungan, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Terdapat Hubungan timbal balik antara jiwa manusia dan lingkungan. Pencemaran udara akibat industri yang menghasilkan emisi atau karbon dioksida dapat membahayakan kehidupan manusia. Dengan demikian pemeliharaan terhadap lingkungan merupakan pemeliharaan terhadap jiwa manusia. Firman Allah Swt. dalam Q. S al- Ruum ayat 41 Allah Berfirman: QS Al-Ruum/ 30: 41 19Yusuf Al-Qaradhawi. Ri'ayah al-Bi'ah fi al-Syari'ah al-Islamiyah. Kairo: Dar al-Syuruq, 2001 20 Nuruddun Al-Mukhtar Al-Khadimi. Al-Munasabah Al-Syar'iyyah Wa Tatbiquha al-Mu'asiroh. Beirut: Dar Ibn Hazm, 2006, h. 8 | Fatmawati. Achmad Abubakar. Sohrah. Heri Iswandi Urgensi Implementasi Green Ekonomy terhadap Pemeliharaan Jiwa Manusia (Hifz Naf. Perspektif Al -QurAoan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 1-14 doi: 10. 36701/al-khiyar. a a a AaNa Ee a a Ee aa OEe aa aa aEa aO aO EIA Aa Eac a eOa a aIEa eO Ea aEac aN eIa Oa eaa eO aIA a Aaca EOaOe aC aN eIa a eA e e a a a e a a aa a a a a Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal it. Allah membuat mereka merasakan sebagian dari . perbuatan mereka agar mereka kembali . e jalan yang bena. Dalam Tafsir Ibnu Utsaimin , dijelaskan bahwa kerusakan dalam ayat di atas adalah kebalikan dari kebenaran, dan segala sesuatu yang sesuai dengannya. Kerusakan di sini berarti kerusakan secara fisik . dan moral. Kerusakan tanaman karena kekeringan dan kerusakan akibat badai, hujan deras, kerusakan hewan ternak karena mati dan sakit, terjadinya kebusukan pada buah-buahan semuanya masuk dalam kategori kerusakan yang jelas secara fisik. Selanjutnya juga kerusakan dalam bentuk kerusakan moral banyak dosa dan maksiat serta tersebarnya manusia yang tidak memiliki kepedulian terhadapnya, dan ini adalah merupakan salah satu kerusakan yang paling Begitupun dalam tafsir al Misbah ayat di atas menyampaikan bahwa kerusakan yang terjadi baik di darat maupun di laut merupakan hasil dari ulah tangan manusia yang melampaui batas. Tindakan tersebut mencakup segala bentuk eksploitasi terhadapa sumber daya alam secara berlebihan, polusi, serta kerusakan ekosistem akhirnya akan menimbulkan dampak buruk baik bagi alam maupun kehidupan manusia itu sendiri. Ayat tersebut menjelaskan hubungan antara kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh manusia dengan dampaknya buruknya terhadap kehidupan manusia. Salah satu contoh kecil kegiatan manusia yang merusak tanpa disadari atau kadang dianggap remeh adalah membuang sampah plastik secara sembarangan yang dapat menyebabkan pencemaran air, pencemaran tanah dan laut. Menggunakan plastik sekali pakai juga dapat berkontribusi pada polusi mikroplastik karena sampah plastik membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai. Membuang sisa minyak goreng atau produk pembersih kimiawi ke saluran air juga dapat mencemari saluran air. Hal tersebut menunjukkan bagaimana sumber kerusakan dibumi yang ikut mengancam jiwa manusia pada dasarnya adalah ulah tangan manusia. Green economy hadir memberikan konsep yang menekankan pemeliharaan lingkungan dalam setiap kegiatan ekonomi merupakan bagian dari upaya pemeliharaan terhadap keberlangsungan jiwa manusia . ifz al-naf. Dalam islam pemeliharaan terhadap jiwa manusia menempati posisi yang sangat urgen dan utama. Syariah menghendaki agar tubuh maupun nyawa manusia terhindar dari segala bentuk kerusakan dan penyakit yang dapat mengancam jiwa manusia. Sehingga Allah Swt. mengumpamakan orang yang melakukan pembunuhan terhadap jiwa yang tidak bersalah dengan orang yang melakukan pengrusakan besar seakan-akan telah membunuh semua manusia. Firman Allah Swt. dalam Q. S al-Maidah/5:32, s A aO a aa AaO OII aON Aa aEIacIae aO EIIA aa A Aa aEIacIa CaaE EIIA AaeO U aOEaaC eA AeEA a AA a AIA AeOA e AaI eI Caa aE Ia eA UA a ae e aa U e a a a ae a e a a A eI EaI aEe OaIA a AE aA eEaeA A Ea aI e a eO aIA a A aaI II aEa UeO aIeI aN eI a e a EA a a a a ea a a Artinya: Barang siapa yang membunuh seseorang bukan karena . rang yang dibunuh it. telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan . 21Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2020, 628. 9 | Fatmawati. Achmad Abubakar. Sohrah. Heri Iswandi Urgensi Implementasi Green Ekonomy terhadap Pemeliharaan Jiwa Manusia (Hifz Naf. Perspektif Al -QurAoan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 1-14 doi: 10. 36701/al-khiyar. keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. Menurut tafsir Ibnu Jausy, ayat diatas hanyalah perumpamaanya saja. karena tidak boleh dosa orang yang membunuh dua orang sama dengan dosa orang yang membunuh satu orang. Ini hanya seolah-olah saja karena semua mahluk berasal dari satu orang, maka bisa dibayangkan jumlah seluruh ciptaan akan tersebar dari orang yang dibunuh. 23 Hal ini juga sebagaimana dijelaskan oleh Thahir Ibn AoAsyur menegaskan bahwa ayat di atas memberi perumpamaan, bukannya menilai pembunuhan terhadap seorang manusia sama dengan pembunuhan terhadap semua manusia, tetapi ia bertujuan untuk mencegah manusia melakukan pembunuhan secara aniaya. Dari penafsiran di atas peneliti bisa mengambil Kesimpulan bahwa Allah mengumpamakan membunuh seorang jiwa maupun melakukan kerusakan di bumi sama dengan membunuh jiwa semua manusia. Alasannya adalah pertama, satu manusia secara fitrah mampu melahirkan banyak generasi pelanjut, sehingga membunuhnya sama dengan membunuh setiap generasi yang seharusnya dilahirkan dari orang yang dibunuh Kedua kaitannya dengan pelaku kerusakan di muka bumi, kerusakan lingkungan merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup manusia di muka bumi, karena bumi meruapakan tempat manusia untuk melangsungkan kehidupan. Selain itu, kerusakan yang dilakukan oleh satu generasi sekarang, akan menghilangkan hak-hak semua generasi selanjutnya untuk menikmati alam yang disiapkan oleh Allah. Oleh sebab itu Allah Swt. mengumpamakan membunuh satu jiwa yang tidak bersalah dan melakukan kerusakan seakan-akan membunuh semua manusia. Dengan demikian. Allah meletakkan posisi membunuh jiwa manusia dengan posisi melakukan kerusakan di bumi pada posisi yang sama, yaitu pada posisi keutamaan menjaga jiwa manusia sama keutamaanya dengan menjaga terpeliharanya bumi atau lingkungan, bukan pada dosa yang ada pada keduanya. Perumpamaan tersebut dengan melihat fungsi dari . manusia dan fungsi yang ada pada bumi itu sendiri. Dimana fungsi manusia . sebagai insan yang akan menghasilkan generasi secara turun menurun, demikian halnya dengan fungsi bumi sebagai tempat berlangsungnya kehidupan manusia, yang harus dirasakan oleh manusia dari generasi ke genarasi tidak hanya oleh generasi saat ini. dengan demikian kedua perumpaan pada ayat tersebut pada dasarnya membicarakan tentang pemeliharaan terhadap keberlangsungan hidup manusia . ifz naf. Secara keseluruhan, dari penafsiran para ahli di atas dapat difahami bahwa Kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan eksploitasi secara berlebih-lebihan terhadap alam, menimbulkan kerusakan lingkungan. kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh segelintir manusia demi keuntungan semata menimbulkan danpak negatif yang sangat besar seperti gempa, banjir, kekeringan, cuaca ekstrim hingga erupsi gunung api yang merugikan Masyarakat luas. Semua bencana tersebut sengaja diadakan oleh Allah sebagai pengingat bagi manusia agar manusia bisa menyadari danpak kesalahan dan keserakahan yang dilakukan. Hifz al nafs meniscayakan adanya perhatian serius terhadap pemeliharaan lingkungan. Eksploitasi yang selama ini dilakukan secara nyata membawa banyak malapetaka yang menggadaikan keselamatan jiwa manusia. 22Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an dan Terjemahannya (Jakarta: Kementerian Agama RI), 2019, h. 23Ibnu Jauzi. Zad al-Masir fi Ilm al-Tafsir. Jilid 2. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2002. 24Muhammad Thahir Ibn 'Ashur,. Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir. Jilid 6. Tunis: Dar al-Tunisia li al-Nashr, 10 | Fatmawati. Achmad Abubakar. Sohrah. Heri Iswandi Urgensi Implementasi Green Ekonomy terhadap Pemeliharaan Jiwa Manusia (Hifz Naf. Perspektif Al -QurAoan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 1-14 doi: 10. 36701/al-khiyar. Di Indonesia, berbagai bencana alam dapat dijadikan sebagai pengingat, seperti gempa bumi di Sulawesi Barat pada tahun 2021. Gempa ini mengakibatkan 101 korban meninggal dunia, 3 orang hilang, dan 95. 157 orang harus mengungsi. Para pengungsi tersebar di 20 titik di Majene . 119 jiw. , 230 titik di Mamuju . 505 jiw. , dan 107 titik di Polewali Mandar . 433 jiw. Selain itu, sebanyak 11. 124 orang mengalami lukaluka, dengan rincian 5. 562 orang luka berat, 278 orang luka sedang, dan 5. 284 orang luka Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tercatat terjadi 1. 200 bencana alam di Indonesia sepanjang 1 Januari hingga 1 September 2024. 25 Banjir menjadi jenis bencana alam yang paling sering terjadi hingga awal bulan ini, dengan total 750 kejadian. Selanjutnya, terdapat 210 kejadian kebakaran hutan dan lahan . , 198 kejadian cuaca ekstrem, 88 kejadian tanah longsor, dan 32 kejadian kekeringan. Selain itu, bencana gempa bumi tercatat sebanyak 11 kali, gelombang pasang dan abrasi 8 kali, serta erupsi gunung api sebanyak 3 kali. Menurut data BNPB, bencana-bencana ini telah menyebabkan kerusakan pada 40. 415 rumah, dengan rincian 6. 879 rumah rusak berat, 7. 562 rusak sedang, dan 25. 974 rusak ringan. Selain itu, sebanyak 809 fasilitas umum juga mengalami kerusakan, yang meliputi 44 fasilitas pendidikan, 321 tempat ibadah, dan 44 fasilitas layanan kesehatan. Tentu bencana dan isu kerusakan lingkungan yang terus menerus terjadi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena danpak negatif yang ditimbulkan dapat menimbulkan bencana besar. Oleh karena itu pemerintah dan seluruh Masyarakat harus bekerja sama untuk menggerakkan kecintaan terhadap alam. Melakukan kegiatan ekonomi harus dilakukan dengan kesadaran menjaga lingkungan. Urgensi penerapan green economy dalam seluruh aspek kegiatan ekonomi, sektor industry, perikanan, pertanian dan sebagainya harus dimassifkan. Berdasarkan kajian terhadap ayat-ayat al quran di atas, dapat dilihat bahwa implementasi konsep green economy adalah terkait dengan Upaya pemeliharaan terhadap jiwa manusia. Pemeliharaan terhadap alam berarti pemeliharaan terhadap kelangsungan hidup manusia . ifz al naf. , sedangkan pengrusakan terhadap lingkungan merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup manusia. Dengan demikian urgensi implementasi green economy adalah Pertama, tujuan utama penciptaan manusia dimuka bumi ini adalah sebagai khalifah yang diberikan tugas untuk melakukan pemeliharaan terhadap Kedua, bahwa kerusakan yang terjadi di muka bumi adalah dampak dari ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia semata-mata berorientasi pada keuntungan dan mengenyampingkan danpaknya, sehingga menimbulkan pencemaran udara, pencemaran air dan lingkungan yang pada akhirnya menimbulkan danpak negatif yang dapat mengancam jiwa manusia, karena terjadinya bencana seperti gempa bumi, banjir, kekeringan, kebakaran serta bencana lainnya. Green economy sebagai sebuah konsep kegiatan ekonomi yang disertai dengan Upaya pencegahan kerusakan lingkungan sangat efektif demi terciptanya lingkungan yang berkelanjutan. Akan tetapi yang harus diperhatikan adalah pada tataran praktiknya di lapangan. Pelaksanaan sebuah aturan atau konsep pada tahap implementasi di lapangan masih sering mengalami banyak kendala. Seperti halnya di Indonesia ekonomi berbasis pemeliharaan lingkungan sebenarnya sudah tertuang dalam pasal 33 ayat 4, meskipun dalam praktinya kegiatan industri masih saja menyisakan kisah kerusakan alam, terjadi pencemaran air dari limbah industri, polusi dan banyak lagi. 25Nabila Muhammad Databoks. Jumlah Bencana Alam Indonesia ( 1 Januari-1 September 2. https://databoks. id/demografi/statistik/66d7d7a492e96/ada-1300-bencana-alam-di-ri-sampai-september2024-ini-rinciannya 11 | Fatmawati. Achmad Abubakar. Sohrah. Heri Iswandi Urgensi Implementasi Green Ekonomy terhadap Pemeliharaan Jiwa Manusia (Hifz Naf. Perspektif Al -QurAoan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 5. , 2025: 1-14 doi: 10. 36701/al-khiyar. Dengan demikian Meskipun green economy memiliki Solusi yang komprehensip dalam memberikan Solusi terhadap pemeliharaan lingkungan, akan tetapi dalam implementasinya masih akan banyak ditemukan banyak ketimpangan. Kebijakan green economy seperti adanya pajak karbon dan larangan penggunaan bahan bakar fosil dapat meningkatkan biaya hidup bagi Masyarakat bawah. Pengurangan industry berbasis karbon tentu akan menyebabkan kehilangan pekerjaan di kalangan pekerja tradisional. Peran negara dibutuhkan dalam menjalankan fungsinya sebagai riAoayah . sesuai dengan maqashid syariah. Pemerintah wajib mencari jalan dan membuat keputusan terbaik untuk menghindarkan kemudharatan bagi Masyarakat, terutama terkait dengan hal yang paling vital bagi manusia yaitu jiwanya . l naf. KESIMPULAN Konsep green economy merupakan sebuah konsep ekonomi yang menghendaki adanya kegiatan ekonomi yang dilakukan tanpa menimbulkan kerusakan dimuka bumi. Seiring dengan semakin majunya perkembangan tehnologi, semakin banyak pula bencana alam yang terjadi. Hal ini dapat dirasakan langsung seperti pemanasan global, perubahan iklim yang terjadi, semakin banyaknya gempa bumi, banjir, angin puting beliung dan beberapa bencana lainnya yang menimbulkan banyaknya korban jiwa dan termasuk danpak negarif lainnya yang ditimbulkan. Tentu bencana dan isu kerusakan lingkungan yang terus menerus terjadi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena danpak negatif yang ditimbulkan dapat menimbulkan bencana besar. Setidaknya ada beberapa alasan mengapa konsep Green economy menjadi penting untuk diimplementasikan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Pertama, pada umumnya kerusakan lingkungan yang terjadi bersumber dari kegiatan ekonomi yang dilakukan baik oleh individu dalam rumah tangga maupun oleh industri. Kedua, pemeliharaan terhadap lingkungan merupakan bagian dari pemeliharan terhadap kelangsungan hidup manusia . ifz Naf. , dan kerusakan terhadap lingkungan merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup manusia. ketiga, konsep green economy sejalan dengan tujuan perekonomian nasional Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam UUD pasal 33 ayat 4. Ke empat, dalam nash al quran sudah jelas disebutkan bahwa tujuan manusia diciptakan adalah sebagai khalifah yang bertanggung jawab memakmurkan bumi, bukan sebaliknya. DAFTAR PUSTAKA