Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 PELAKSANAAN PENEYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAPKAN TERJADINYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Di Polres Nias Selat. Joni Apriman Buulolo Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Nias Raya . onyaprimanbll@gmail. Abstrak Narkotika merupakan suatu kejahatan yang berbahaya merusak generasi muda serta karakter dan fisik masyarakat atau penggunanya. Tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di indonesia. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap terjadinya tindak pidana narkotika, dan yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengungkapkan terjadinya tindak pidana narkotika secara undercover buy. Studi di polres nias selatan. jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian sosiologis dengan pendekatan kualitatif dengan studi kasus yang telah diungkap oleh kepolisian. Bahan hukum yang digunakan data primer berupa studi kasus dan data sekunder berupa kajian kepustakaan, jurnal-jurnal, buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul penulisan skripsi ini. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 mengenai manajemen penyidikan tindak pidana dan Perkap Pasal 6 butir e pembelian dalam penyamaran atau undercover buy dengan teknik penyulingan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan teknik pembelian terselubung dalam mengungkap tindak pidana narkotika secara penyamaran sebagai calon pembeli undercover buy yang dilakukan kepada tersangka saudara Nofetinus luaha als nofe pada hari minggu tanggal 09 april 2023 di tempat Jln. Pramuka Gang Sarumaha Kecamatan Teluk Dalam Kab. Nias Selatan dengan jenis narkotika golongan 1 . jenis shabu-shabu sebanyak 12 . ua bela. bungkus plastik bening kecil. Kemudian saran penulis supaya sat res narkoba polres nias selatan mengikutsertakan pemerintahan desa dan masyarakat untuk membantu penyidik dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Kata Kunci: Penyelidikan dan Penyidikan. Mengungkap. Narkotika. Abstract Narcotics are a dangerous crime that damages the younger generation as well as the character and physique of society or its users. Narcotics crime is a form of crime that often occurs in Indonesia. The formulation of the problem in this research is how investigations and investigations are carried out in uncovering the occurrence of narcotics crimes, and the aim of this research is to find out the implementation of investigations and investigations carried out by the police in revealing the https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 occurrence of narcotics crimes through undercover buys. Study at South Nias Police Station. The type of research used is sociological research with a qualitative approach using case studies that have been revealed by the police. The legal materials used are primary data in the form of case studies and secondary data in the form of literature studies, journals, books and statutory regulations related to the title of this thesis. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that based on the Regulation of the Chief of Police of the Republic of Indonesia Number 6 of 2019 concerning the management of investigations into criminal acts and Perkap Article 6 point e purchase in disguise or undercover buy with the technique of refining covert purchases and delivery under supervision of covert purchase techniques in uncovering narcotics crime under the guise of being a prospective buyer undercover buy committed against the suspect's brother Nofetinus luaha als nofe on Sunday 09 April 2023 at Jln. Sarumaha Gang Scouts. Teluk Dalam District. Kab. South Nias with class 1 . type of narcotic shabu-shabu in the amount of 12 . small clear plastic packs. Then the author's suggestion is that the South Nias Police narcotics unit involve the village government and community to assist investigators in uncovering narcotics crimes. Keywords: Inquiries and investigations. Reveal. Narcotics Pendahuluan Berdasarkan Pasal 1 ayat . UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-4 menentukan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin setiap warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya. semua tindakan penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan jabatannya harus berdasarkan hukum dan undang-undang, perundang-undangan di atas kepentingan dan/atau terwujud suatu kehidupan masyarakat yang hidup dan tunduh dibawah supremasi hukum yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan rasa keadilan masyarakat. Kenyataan yang tidak dapat disangkal, betapa pun baik dan sempurnanya saranan dan peraturan hukum baik di bidang hukum https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM material maupun formil, kalau tidak di dukung dengan tersediannya aparat penegak hukum yang penuh kearifan dan penuh rasa tanggung jawab serta pengabdian, maka yang akan terjadi adalah sia-sia dalam penegak hukum. Salah satu upaya perlindungan hak Indonesia terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, tertib dan damai berdasarkan nilainilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera tersebut perlu adanya usaha-usaha pembenahan disegala bidang termasuk hukum karena salah satu asas dalam rangka kesadaran hukum. Asas kesadaran hukum adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia selalu taat dan sadar kepada hukum serta mengharuskan dan menegakkan dan menjamin kepastian Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Salah satu modal dasar dalam ditingkatkan secara terus-menerus adalah Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Inonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, perlu dilakukan upayaupaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesahatan, antara lain pada satu sisi, dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat dalam pelayanan kesahata, dan disisi lain, melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat pesat terutama di kotakota besar seperti Jakarta. Surabaya. Denpasar. Yogyakarta termasuk kota Medan yang dulunya hanya dikenal dengan transit peredaran narkotika, namun seiring dengan perkembangan globalisasi dunia, kejahatan narkotika sudah merebak dimana-mana termasuk kota-kota kecil diseluruh indonesia seperti kota Telukdalam. Sasaran pasar peredaran narkotika sekarang ini tidak terbatas pada orang-orang yang broke home, frustrasi maupun orangorang yang berkehidupan malam, namun telah merembak kepada paramahasiswa, pelajar bahkan tidak sedikit kalangan eksekutif maupun bisnis telah terjangkit barang-barang haram tersebut. Pelaksanaan diketahui atau diduga telah terjadi suatu laporan, pengaduan, dan informasi dari masyarakat, baik laporan atau pengaduan serta informasi dari masyarakat yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 merupakan bahan yang masih mentah dan perlu diadakan penelitian dan penyaringan. Setelah laporan diterima, petugas kepolisian segera mengambil tindakan yaitu dengan melakukan penyelidikan, tindakan tersebut dilakukan untuk mencari keteranganketerangan bukti-bukti menentukan suatu peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana narkotika atau bukan. Dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Nias Selatan. Kepolisian Resort (Polre. Nias Selatan harus tetap melaksanakan segala pelaksanaan sesuai dengan aturan yang Berdasarkan uraian latar belakang mengungkapkan terjadinya tindak pidana narkotika . tudi di polres nias selata. Penelitian mengetahui pelaksanaan penyelidikan dan terjadinya tindak pidana narkotika . tudi di polres nias selata. Adapun manfaat yang ingin diperoleh teoritis,praktis adalah: Manfaat Teoritis Manfaat Praktis Dalam rangka menghindari pengertian yang berbeda-beda maka penulis membatasi istilah definisi operasional yaitu: Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan Penyidikan tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka. Tindak pidana narkotika adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum selain yang ditentukan dalam Undang-Undang. Metodologi Penelitian Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis disebut juga penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang mengkaji dan menganalisis perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dengan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari dalam masyarakat (Bachtiar, 2018: . Penelitian hukum empiris mengkaji hukum yang dikonsepkan menjadi perilaku nyata . ctual behavio. , sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang meganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat (Muhaimin, 2020: Spesifikasi Penelitian Spesifikasih masalah dalam penelitian deskriptif yang artinya penelitian yang bertujuan untuk melukiskan penelitian https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 tentang sesuatu hal di daerah dan pada saat Lokasi Penelitian Lokasi penelitian adalah tempat dimana penelitian dilakukan, penetapan lokasi penelitian merupakan tahap yang sangat penting dalam penelitian sosiologis, karena dengan ditetapkannya lokasi penelitian berarti objek dan tujuan sudah ditetapkan dalammelakukan penelitian. Waktu dan Lama Penelitian Adapun rencana lama waktu penelitian dilakukan setelah ada surat izin dari direktur lembaga penelitian pengabdian kepada masyarkat (LPPM) Universitas Nias Raya selama 25 hari. Populasi dan Sampe Populasi adalah sekumpulan penyelidik dan penyidik di Polres Nias Selatan yang dianggap dapat memberikan informasi yang ingin diketahui. Objek ini disebut satuan Satuan kesamaan perilaku atau karakteristik yang ingin diteliti. Populasi yang dimaksud adalah keseluruhan penyelidik dan penyidik di Polres Nias Selatan yang berjumlah 15 . ima bela. Sampel himpunan bagian dari suatu populasi yang dianggap mewakili populasi tersebut yaitu 2 . ua oran. anggota penyelidik dan penyidik pembantu di Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan yang menangani kasus-kasus tindak pidana narkotika sehingga informasi apapun yang dihasilkan oleh sampel bisa dianggap mewakili keseluruhan populasi. Teknik Pengumpulan Data Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer. Data primer adalah data yang masih mentah atau data yang Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 belum melalui proses pengolahan yang diperoleh oleh penulis langsung dari Data primer tersebut dikumpulkan melalui, observasi, wawancara, dan studi Analisis Data Data data yang telah diperoleh, baik berupa data primer maupun sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan. Hasilnya akan disajikan secara deskriptif untuk memberi pemahaman yang jelas, logis dan terarah dari hasil penelitian. Hasil Penelitian dan Pembahasan Temuan penelitian dalam pelaksanaan mengungkapkan terjadinya tindak pidana narkotika (Studi di Polres Nias Selata. , yang diungkapkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan, dengan cara pembelian dalam penyamaran . ndercover bu. Kepada tersangka Nofetinus Luaha als nofe pada hari minggu tanggal 09 April 2023 di tempat Jln. Pramuka Gang Sarumaha Kecamatan Teluk Dalam Kab. Nias Selatan, jenis narkotika golongan 1 . jenis shabu-shabu sebanyak 12 . ua bela. bungkus plastik bening kecil. Tindakan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana narkotika dilakukan dengan cara penyamaran atau pembelian dalam penyamaran . ndercover bu. dan menerima laporan informasi dari salah satu seorang informan yang memberitahukan langsung pada hari sabtu melalui anggota penyelidik, kemudian Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan mengetahui bahwa ada sesorang yang biasa disebut dengan nama Nofetinus luaha als Nofe biasanya menjual narkotika jenis Shabu-shabu di kos-kosan. Kemudian Kasat Narkoba Polres Nias Selatan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 memerintahkan 1 . anggota lidik untuk melakukan penyelidkan terhadap kebenaran informasi tersebut. Dari laporan informasi itu kemudian anggota lidik dibantu oleh informan melalui observasi/pengamatan tinggal target operasi yang bernama Nofetinus Luaha als nofe di Jln pramuka Gang sarumahan Kecamatan Teluk Dalam. Kemudian penyelidikan di lanjutkan dengan pengenalan terhadap target atas nama Nofe untuk mengetahui wajah dan ciri-ciri dari target kemudian saksi dan rekan rekan saksi melakukan briefing terkait cara melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan melakukan undercover buy, dimana saksi dan rekan saksi Melky Wahyudi Sibarani yang akan menyamar sebagai pembeli narkotika jenis shabu-shabu dari tersangka. sekira pukul 14. 30 WIB saksi dan rekan-rekan saksi menuju tkp menggunakan kendaraan r2 dan r4. dan setelah sampai di TKP sekira 45 WIB, saksi dan rekan-rekan saksi tiba di dekat TKP, lalu rekan saksi Mhd Ridho Syahputra dan Haldis Mustafid menunggu di mobil r4 tidak jauh dari tkp kos-kosan milik pelaku. dan saat itu juga saksi dan rekan saksi Melky Wahyudi Sibarani yang menggunakan sepeda motor r2, langsung menghampiri kos tersangka melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika dengan memesan narkotika Rp 000,- . nam ratus ribu rupia. pada saat tersangka masuk kedalam kamarnya dan hendak mengambil narkotika miliknya, saksi dan rekan saksi Melky Wahyudi Sibarani langsung menyergap tersangka, dan saat itu juga rekan saya Mhd Ridho Syahputra dan Haldis Mustafid Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 penggeledahan, kemudian rekan saksi Mhd Ridho Syahputra menemukan 1 . buah kaleng merek zam buk yang ditemukan diatas meja dalam kamar kos tersebut, didalamnyaditemukan 12 . ua bela. buah plastik kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 1 . bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika gol i jenis shabu shabu. dipertanyakan atas kepemilikan narkotika tersebut kepada tersangka dan tersangka mengakui atas kepemilikannya, kemudian rekan Saksi Melky Wahyudi Sibarani melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka menemukan 1 . buah dompet warna hitam yang didapat disaku celana tersangka sebelah kanan bagian belakang yang berisikan 1 . lembar KTP An. Nofetinus Luaha dan1 . lembar uang sebesar Rp. ima puluh ribu rupia. kemudian atas dasar temuan tersebut selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut di tahap penyidikan. Di tahap penyidikan setelah di lakukan penyidikan petugas menemukan tersangkan dan barang bukti petugas melakukan penyidikan dan di dalam penyidikan di situ ada penahanan, pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) dan sebagainya setelah lengkap semua di lanjutkan ke jaksa penuntut umum (JPU), jika JPU di anggap perlu atau bolak-balik dalam arti ada petunjuk-petunjuk dari jaksa maka petugas melengkapi petunjuk tersebut dan setelah cukup atau lengkap diserahkan ke JPU kembali jika sudah lengkap akan muncul surat P21 atau tahap 2 . nanti petugas atau penyidik sudah lepas dari penyidikan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 dan hasil langsung di sidangkan oleh jaksa maupun hakim yang menghakimi tersangka. Keterangan Saksi Melky Wahyudi Sibarani, laki-laki, umur : 43 tahun, tempat/tgl lahir: tebing tinggi/07 Maret 1980, agama Kristen, pendidikan SMA, pekerjaan Polri, kewarganegaraan indonesia, suku batak, alamat aspol polres nias selatan menerangkan bahwa: Saksi menerangkan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat di periksa sekarang ini, dan . Saksi menerangkan bahwa saksi mengerti dimintai keterangan pada saat sekarang ini sehubungan dengan penangkapan yang saksi lakukan bersama dengan rekan-rekan saksi, serta saksi diperiksa selaku saksi yang penggeledahan/penangkapan. Saksi menerangkan bahwa saksi dan rekan-rekan penggeledahan dan penangkapan pada hari minggu tanggal 09 april 2023 sekira 00 WIB, di jl. pramuka gang sarumaha kecamatan teluk dalam sumatera utara tepatnya di dalam koskosan terhadap 1 . orang laki-laki dewasa an. Nofetinus Luaha Als Nofe . mur 25 tahun, tempat / tgl lahir : Bawolahusa / 05 desember 1997, agama Kristen, pendidikan S1 . trata sat. , pelajar/mahasiswa, kewarganegaraan indonesia, suku nias, alamat desa Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. dan dasar saksi dan penangkapan terhadapnya yaitu surat perintah dari kapolres nias selatan. Saksi menerangkan bahwa saksi dengan rekan saksi lainnya yaitu sdra Mhd Ridho Syahputra. Haldis Mustafid Dan David Saut Tua Siregar. Saksi menerangkan bahwa saksi dan rekannya melakukan penangkapan pada saat saksi dan rekan saksi David saut tua siregar yang menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu hendak melakukan transaksi jualbeli dengan tersangka Nofetinus Luaha Als Nofe. Proses penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkapkan terjadinya tindak pidana narkotika di sat res narkoba polres nias selatan. Adapun unit yang menjadi narasumber dari penelitian skripsi ini adalah anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh R. Sianipar, ,M. H selaku penyidik dan dibantu oleh penyidik pembantu Bripda Fridus Simamora, dan Bripda Roni Purba. Anggota Sat Res Narkoba penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, proses penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakuakan penyidikan. Proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika adalah suatu sistem atau cara penyidikan yang dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 tersangkanya sesuai dengan cara yang di atur dalam KUHAP. Tahap penyelidikan Awal Dimulainnya Penyelidikan sesuai hasil wawancara saya dengan Bripda Roni Purba dan Bripda Fridus Simamora sebagai penyidik pembantu dalam tindak pidana narkotika di Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan. Bahwasanya dari tahap penyelidikan yang pertama adanya dulu laporan dari masyarakat atau pun yang diselidiki langsung, dari laporan masyarakat itu tim penyelidik akan membuat laporan informasi (LI) dari situ akan diterbitkan surat tugas untuk melakukan penyelidikan atau surat perintah penyelidikan (LIDIK) dengan cara seperti penyamaran undercover buy, dari hasil penyelidikan itu akan dibuat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) setelah dibuat (LHP) dibuatlah surat perintah jika sudah jelas hasil penyelidikan maka dibuatlah surat tugas penangkapan serta di temukan barang bukti berupa jenis shabu-shabu atau jenis ganja atau obat-obat terlarang lainnya. Kalau udah cukup dua barang bukti maka tersangka di dan jika ada petunjuk-petunjuk lain di bawa di kantor dari situ dilakukan introgasi kepada tersangka dari introgasi itu dilakukan yang namanya gelar perkara untuk dapat tidaknya di lakukan ke tahap Dari hasil gelar perkara di internal pihak penyelidik jika udah cukup dua alat bukti. Seperti shabu-shabu dan saksi penangkapan kalau di tindak pidana narkotika namanya Model A yang menjadi pelapornya sebagai anggota kepolisian sendiri karena yang melakukan penangkapan anggota polisi sendiri. Kalau sudah terpenuhi alat bukti maka dinaikan ke tahap Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Tahap penyidikan Proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika adalah suatu sistem atau cara penyidikan yang dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya sesuai cara yang di atur dalam KUHAP. Proses penyidikan, untuk melakukan penyidikan, proses yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan menurut Bripda Roni Purba dan Bripda Fridus Simamora sebagai penyidik pembantu mengenai proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika yaitu: Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Setelah dilidik petugas menemukan tersangka dan barang buktinya lalu petugas menindak lanjuti dengan proses penyelidikan petugas melakukan penyidikan dan di dalam penyidikan di situ ada pemeriksaan (BAP) dan sebagainya setelah lengkap semua di lanjutkan ke jaksa penuntut umum (JPU) jika JPU di anggap perlu atau bolak-balik dalam arti ada petunjuk-petunjuk dari jaksa maka petugas melengkapi petunjuk tersebut dan setelah cukup atau lengkap diserahkan ke JPU kembali jika sudah lengkap akan muncul surat P21 atau tahap 2 . nanti petugas atau penyidik sudah lepas dari penyidikan dan hasil langsung di sidangkan oleh jaksa maupun hakim yang menghakimi tersangka. Pada uraian di atas sudah diuraikan bahwa tujuan penyidikan adalah untuk membuat terang suatu tindak pidana dan pelakunya Berdasarkan hasil penyidikan dan kebenaran dan penemuan alat bukti dan barang bukti 12 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 . ua bela. bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika gol 1 jenis shabu-shabu dan 1 . bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk Kristal yang diduga keras narkotika gol 1 jenis shabu-shabu yang ditemukan pada saat penangkapan tersangka tersebut untuk di perjual belikan oleh tersangka untuk memperoleh keuntungan. Novetinus als nove dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat . subs 112 ayat . dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan selesainya penyidikan. Penutup Berdasarkan uraian dan pembahasan yang telah diuraikan diatas, maka penulis dapat menarik simpulan mengenai proses mengungkapkan terjadinya tindak pidana narkotika (Studi di Polres Nias Selata. Berdasarkan peraturan kepala kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikian Tindak Pidana dan Perkap Pasal 6 butir e penyamaran undercover pembelian dalam penyamaran atau undercover buy dengan teknik penyulingan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan mengungkap tindak pidana narkotika secara undercover buy yang dilakukan terhadap tersangka saudara Nofetinus luaha als nofe pada hari minggu tanggal 09 april 2023 di tempat Jln. Pramuka Gang Sarumaha Kecamatan Teluk Dalam Kab. Nias Selatan dengan jenis narkotika golongan 1 . jenis shabu-shabu sebanyak 12 . ua bela. bungkus plastik bening kecil. Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 Fau, . Kumpulan Berbagai Karya Berdasarkan simpulan tersebut maka Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik saran sebagai penulis adalah Hendaknya Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra penyidik dari Sat Res Narkoba Polres Nias Cendekia Media. Selatan juga mengikutsertakan pemerintahan Fau. Amaano. Teori Belajar dan desa dan masyarakat untuk membantu Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media. penyidik dalam mengungkap tindak pidana Fitriani Duha. Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik Daftar Pustaka