JA: Jurnal Al-Wasath 5 No. 1: 1-10 Journal homepage: https://journal. id/index. php/alwasath/index E-ISSN 2721-6160 . P-ISSN 2830-4207 . Keberlakuan Peraturan Pemerintah yang Belum Ada Peraturan Pelaksanaannya Qaisya Az Zahra. Alferin Salsabilla Ismail. Eka Pratiwi Nurcahyani. Adelia Nurul Anisa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Abstrak Perihal PP yang mendelegasikan aturan rinci ke dalam peraturan pelaksanaannya memberikan indikasi bahwa PP dengan peraturan pelaksanaannya menjadi satu kesatuan yang membuat hukum menjadi jelas dan dapat dilaksanakan. Belum berlakunya peraturan pelaksana tersebut mungkinkah mempengaruhi keberlakuan PP, namun bisa saja mempengaruhi keefektivitasan kerja suatu PP. Tulisan ini memiliki tujuan untuk mendiskusikan keberlakuan PP yang peraturan pelaksanaannya belum ada atau belum dapat berlaku. Ada beberapa PP yang keberlakuan peraturan pelaksanaannya tidak segera diberlakukan, sehingga menimbulkan pertanyaan: bagaimana keberlakuan PP tersebut dan bagaimana implikasinya, apakah akan mempengaruhi keefektivitasannya atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka atau studi dokumenter menyimpulkan bahwa PP yang peraturan pelaksanaannya belum diberlakukan, tidak menghalangi keberlakuan PP tersebut, namun bisa saja mempengaruhi teknis kinerja PP tersebut. Katan Kunci : Peraturan Pemerintah. Peraturan Pelaksana. Keberlakuan. Classification Research Artikel Submitted: 22 Maret 2024 Accepted : 26 April 2024 Online : 30 April 2024 Corresponding Author: Qaisya Az Zahra E-mail: qaisyaazzahra188@gmail. Alferin Salsabilla Ismail E-mail: alferinsalsabilla89@gmail. Eka Pratiwi Nurcahyani E-mail: ekapratiwi393@gmail. Adelia Nurul Anisa E-mail: adelianurul215@gmail. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta A The Author. 2024 CC BY: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format, so long as attribution is givento the creator. The license allows for commercial use. Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor. 1, 2024. PENDAHULUAN Peraturan Pemerintah atau biasa disebut PP adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana Peraturan pelaksanaan merupakan bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah dan harus disusun secara terperinci dan jelas agar dapat diterapkan dengan baik oleh masyarakat dan lembaga terkait. Sebaliknya, peraturan pemerintah harus memberikan dasar hukum yang jelas dan komprehensif untuk peraturan pelaksanaan, sehingga keduanya saling melengkapi dan mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan yang Adanya Fakta yang menunjukan bahwa terdapat PP yang di dalam pasal-pasalnya pemberlakuannya oleh menteri-menteri yang menetapkan tanggal pemberlakuannya lebih lama dibandingkan dengan tanggal ditetapkannya PP tersebut. Sebagai peraturan pelaksana membutuhkan jarak waktu yang cukup lama, antara disahkannya PP dengan diberlakukannya menteri-menteri sebagai peraturan pelaksana. Seperti misalnya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. 1 Di dalam pasalnya peraturan pelaksanaan oleh menteri-menteri akan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober Selain itu. PP tersebut sudah ditetapkan pada tanggal 1 April 1975. Hal tersebut berarti antara peraturan pelaksanaan dengan tanggal penetapan PP memiliki jarak waktu yang cukup Peraturan pelaksana yang termuat dalam PP merupakan aturan yang memiliki fungsi mengatur hal-hal yang tidak dimuat dalam UU terkait teknis pelaksanaannya. Oleh karenanya. PP sebagai peraturan pelaksana selalu ada pendelegasian dari UU sebagai peraturan diatasnya. Adapun mekanisme penyusunan PP, sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 dan Perpres No 87 Tahun 2014. Badan Pembinaan Hukum Nasional bertanggung jawab atas Program Penyusunan PP, adapun BPHN sendiri merupakan bagian dari keorganisasian Kementerian Hukum dan HAM. Dalam Program Penyusunan PP. BPHN berkoordinasi dengan kementerian ataupun lembaga lain sebagai pemrakarsa PP. Pemerintah dalam melaksanakan ke-kuasaan pemerintahan pada dasarnya memerlukan pengaturan yang lebih rinci dari dari Konstitusi ataupun undang-undang, agar materi muatan peraturan diatasnya dapat dilaksanakan. Dalam pada itu, selain mengajukan RUU. Presiden dapat membentuk PP. Perpres. Keppres. Inpres, ataupun Surat Edaran. Di tingkat kementerian, juga dapat dibentuk beragam regulasi yang mengikat ke dalam ataupun keluar. Banyaknya regulasi yang dibentuk Presiden ataupun regulasi-regulasi di lingkungan pemerintahan eksekutif berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan. Oleh sebab itu, kondisi hyper regulation akan terjadi secara alamiah di lingkungan eksekutif. Pembentukan peraturan-peraturan pelaksanaan oleh Presiden ataupun regulasi lainnya di lingkungan eksekutif, juga dipengaruhi oleh jenis dan hierarki serta materi muatan dari regulasi yang dibentuk. Beberapa peraturan-peraturan pelaksanaan seperti PP dan Perpres, meskipun secara definisi operasional mengandung konsep yang berbeda. Akan tetapi pada dasarnya kedua jenis peraturan ini memiliki fungsi yang sama, yakni dalam rangka menjalankan perintah peraturan perundang-undangan diatasnya. Permasalahan pada Penerapan Peraturan pelaksanaan yang belum atau memiliki jarak waktu yang cukup lama dari tanggal ditetapkannya PP. Persoalan yang akan timbul mengenai keefektivitasan suatu PP karena dalam pelaksanaanya memungkinkan terjadinya penafsiranpenafsiran liar apabila tidak ada peraturan yang mengatur secara teknis dan rinci saat itu juga dalam penerapannya. Apabila hal tersebut diteruskan atau dibiarkan, maka memungkinkan Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menteri/Sekretaris Negara. Jakarta Keberlakuan Peraturan Pemerintah yang Belum Ada Peraturan Pelaksanaannya untuk terjadinya ketidak sesuaian tujuan dari ditetapkannya PP tersebut. Sehingga menjadi pertanyaan mengenai keberlakuan suatu PP yang belum/tidak kunjung diberlakukannya peraturan pelaksanaannya. Penelitian ini menitik beratkan kepada bagaimana keberlakuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah yang belum ada atau belum diberlakukannya peraturan pelaksanaannya. Hal yang membuat penulis tertarik dan ingin memunculkan permasalahan ini adalah karena penulis belum menemukan penelitian ataupun artikel yang membahas hal ini secara mendalam. Penulis menggunakan metode studi dokumenter untuk dapat memperoleh data dan dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Dari hal yang sudah disebutkan diatas maka munculah pertanyaan besar atau yang menjadi poin dalam penelitian ini tentang bagaimakah keberlakuan suatu Peraturan Pemerintah jika Peraturan Pelaksanaannya belum ada atau belum berlaku secara efektif?. HASIL DAN PEMBAHASAN Pembentukan dan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah sebagaimana dirumuskan dalam pasal 5 ayat . UUD 1945 adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya. Adapun bunyi pasal tersebut ialah: AuPresiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Ay Oleh karena itu, materi muatan dari Peraturan Pemerintah adalah berisi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Pembentukan Peraturan Pemerintah juga merujuk pada Pasal 5 ayat . UUD 1945 tersebut dan termuat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan. Peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Keberadaan Peraturan Pemerintah pada jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan dalam Pasal 7 ayat . UU No. 12 Tahun 2011, ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini ada beberapa karakteristik peraturan pemerintah:3 . Peraturan Pemerintah tidak dapat lebih dulu dibentuk tanpa ada UU yang menjadi . Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana apabila UU yang bersangkutan tidak mencantumkan sanksi pidana . Ketentuan PP tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan UU yang . Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meski ketentuan UU yang bersangkutan tidak memintanya secara tegas . Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah berisi peraturan atau gabungan peraturan dan penetapan. Peraturan Pemerintah tidak berisi penetapan semata-mata Materi muatan yang ada pada Peraturan Pemerintah sendiri dapat memuat keseluruhan materi muatan yang ada pada Undang-undang yang dilimpahkan ke Peraturan Pemerintah. Materi muatan Peraturan Pemerintah dijelaskan pada Pasal 10 UU No. 10 Tahun 2004 yang berbunyi Aumateri muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang2 NiAomatul Huda dan R Nazriyah. Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan. (Bandung: Nusa Media, 2. , hlm. Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Dasa-dasar Pembentukannya. (Yogyakarta: Kanisius,1. Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor. 1, 2024. Undang sebagaimana mestinyaAy. Maksud dari kalimat Ausebagaimana mestinyaAy diartikan bahwa materi muatan dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang Undang yang bersangkutan, dan juga Undang Undang yang menginginkan adanya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksananya harus mencantumkannya secara tegas didalam UU tersebut. Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN yang merupakan bagian dari kementerian Hukum dan HAM, bertanggung jawab atas mekanisme penyusunan Peraturan Pemerintah. BPHN berkoordinasi dengan kementerian ataupun lembaga lain sebagai pemrakarsa Peraturan Pemerintah. BPHN akan melakukan verifikasi guna memastikan bahwa Peraturan Pemerintah yang diajukan merupakan perintah dari Undang Undang. Selanjutnya Peraturan Pemerintah yang diajukan atau diusulkan masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah atau RKP. serta melihat urgensi penetapan Peraturan Pemerintah yang diusulkan. Pembuatan Peraturan Pemerintah oleh Presiden memungkinkan proses Pembentukan akan lebih cepat. Lebih lanjut. Purnomo Sucipto. Pemerhati Penyusunan Peraturan Perundangundangan memberikan penjelasan, walaupun pada dasarnya dalam pembuatan Undang Undang maupun peraturan pelaksana adalah kewenangan legislatif dan eksekutif sebagai pelaksana akan lebih mempermudah pembuatan Peraturan Pemerintah apabila dilimpahkan kepada pelaksana itu sendiri. Keberlakuan PP dapat dilihat sebagaimana fungsinya yang termuat dalam Pasal 5 ayat . UUD 1945, ada dua fungsi Peraturan Pemerintah yaitu:6 Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya. Selanjutnya, terkait hal kapan Peraturan Pemerintah dapat berlaku, diatur dalam Pasal 87 UU 12/2011. Rumusan Pasal 87 UU 12/2011 tersebut menunjukkan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berlaku dengan sendirinya pada tanggal diundangkan, atau pada tanggal lain yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Sebagai contoh pengimplikasinya. Peraturan Pemerintah yang berlaku pada tanggal diundangkannya terdapat pada Pasal 19 PP Nomor 83 Tahun 2008. Pasal tersebut berbunyi: AuPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik IndonesiaAy. Ini berarti. PP 83/2008 otomatis berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2008. Lalu. Peraturan Pemerintah yang berlaku pada tanggal tertentu yang ditetapkan terdapat pada Pasal 49 Nomor 9 Tahun 1975. Pada Pasal tersebut disebutkan AuPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975Ay. Namun Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan pada 1 April 1975. Jadi bisa disimpulkan, bahwa tanggal pengundangan tidak selalu sama dengan tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah. Dalam kedudukannya. PP dikatakan sebagai peraturan delegasi oleh karena dalam pembentukannya lembaga yang berwenang dalam pembentukan Peraturan mendelegasikan pembentukannya kepada presiden dengan materi muatannya. Bagir manan. Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia. (Jakarta: Indi-Hill. Co,1. , hlm. Muhammad Yusuf. Keberlakuan Peraturan dalam Undang-Undang Yang Tidak Kunjung Diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksananya. Vol,5 No. 1, 2022. Muhammad Fakhry. Kedudukan dan Fungsi Peraturan Pelaksan dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan di Indonesia (Kajian Terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Bara. Ay ,Jurnal Ilmiah FH Universitas Mataram, 2019. Erizka Permatasari,S. AuApa Itu Peraturan Pemerintah dan Bisakah Berlaku Jika Belum Ada Peraturan Pelaksananya?Ay. Januari 26, 2022, https://w. com/klinik/a/apa-itu-peraturan-pemerintah-danbisakah-berlaku-jika-belum-ada-peraturan-pelaksananya-lt5943825cc413c/ Keberlakuan Peraturan Pemerintah yang Belum Ada Peraturan Pelaksanaannya Peraturan Pelaksana dari Peraturan Pemerintah Peraturan Pelaksana yaitu peraturan-peraturan yang berfungsi sebagai pelaksana undangundang atau yang disebut dengan istilah Audelegated legislationsAy sebagai Ausubordinate legislationsAy. Disebut sebagai Audelegated legislationsAy karena kewenangan untuk menentukannya berasal dari kewenangan yang didelegasikan dari undangundang oleh pembentuk undang-undang . Lebih lanjut. Jimly Ashiddiqie menjelaskan Prinsip pendelegasian kewenangan mengatur itu pada pokoknya tunduk kepada Au legal MaximAy yang dikenal luas, yaitu Audelegatus non potest delegareAy, yang berarti Au a delegate may not sub-delegate his or her powerAy. Artinya, pejabat atau lembaga yang diberi delegasi kewenangan itu tidak boleh mendelegasikan lagi kewenangan untuk mengatur itu kepada lembaga lain yang lebih rendah. Namun, kenyataan dalam praktiknya terkadang, lembaga pelaksana undang-undang juga diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberi delegasi kewenangan lagi kepada lembaga yang lebih rendah. Ini disebut sebagai Au sub-delegation of legislative powerAy atau Au sub-delegation of Rule-making powerAy. Suatu peraturan perlu didelegasikan karena beberapa hal seperti: mendesaknya pemberlakuan suatu aturan, perlunya pengaturan yang detil, memerlukan keahlian khusus, dan pengaturan yang harus sesuai dengan karakter masing-masing. Selain itu, secara praktis, mekanisme penetapan suatu keputusan yang panjang dan rumit tidak memungkinkan dibuat sendiri oleh DPR. Pendelegasian pembuatan peraturan pelaksanaan kepada eksekutif memungkinkan menjadi lebih cepat prosesnya karena tidak memerlukan debat di DPR yang membutuhkan waktu lama. Pendelegasian pembuatan peraturan pelaksanaan memiliki beberapa manfaat, yakni menghindari salah satu cabang kekuasaan mendominasi kekuasaan sehingga tidak menciptakan prinsip checks and balances kekuasaan. Selain itu, mencegah eksekutif menyelenggarakan pemerintahan secara tidak terkendali. Adanya delegasi kewenangan dari legislatif kepada eksekutif akan mencegah eksekutif melakukan improvisasi yang tidak tepat dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dalam jenis peraturan pelaksana ada Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan. Peraturan pelaksanaan pada Peraturan Pemerintah sendiri, jika dilihat pada penjelasan Pasal 49 PP Nomor 9 Tahun 1975 sesuai yang sudah dijelaskan diatas. Dilihat dari keberlakuannya. PP sudah resmi berlaku pada waktu ditetapkan terlepas dari apakah peraturan pelaksanaannya yang diperintahkan sudah terbit atau belum. Keterkaitan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Pelaksanaannya Peraturan Pemerintah (PP) merupakan salah satu jenis norma hukum yang diatur dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Hans kelsen pernah mengatakan bahwa jenis dan hierarki norma yang berjenjang sangat berpengaruh terhadap pembentukan dan penerapan norma hukum. Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-undang, (Jakarta. Pt,Raja Grafindo Persada, 2. Hlm 78. Ibid. Hlm 276 Eriko Fahri Ginting. AuOmnibus Law: Mengenal Jenis-Jenis Peraturan PelaksanaanAy. Februari 14, 2021, https://heylawedu. id/blog/omnibus-law-mengenal-jenis-jenis-peraturan-pelaksanaan Hans Kelsen. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Terjemanhan Buku General Theory of Law and State, (Bandung: Nusa Media, 2. Hlm 188-189 Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor. 1, 2024. Pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan pada dasarnya memerlukan pengaturan yang lebih rinci dari dari Konstitusi ataupun undang-undang, agar materi muatan peraturan diatasnya dapat dilaksanakan. Pembentukan peraturan pelaksanaan oleh Presiden ataupun regulasi lainnya di lingkungan eksekutif, juga dipengaruhi oleh jenis dan hierarki serta materi muatan dari regulasi yang dibentuk. Akan tetapi pada dasarnya kedua jenis peraturan ini memiliki fungsi yang sama,yakni dalam rangka menjalankan perintah peraturan perundang-undangan diatasnya. Saat ini dasar hukum dalam membentuk peraturan pelaksana di tingkat pemerintah eksekutif secara hierarkis, tersusun dari Pasal 5 ayat . Pasal 7 ayat . huruf d, e, serta pasal 8 UU P3. Prof. Jimly juga menguraikan,meskipun dijumpai dalam praktik, namun satu hal yang dilupakan adalah bahwa pembentukan PP tidak hanya diawali oleh delegasi undang-undang, akan tetapi diperoleh melalui atribusi dari Pasal 5 ayat . UUD NRI 1945. Tujuan pembentukan peraturan pemerintah adalah untuk mengimplementasikan undang undang dengan benar dan lengkap. Namun,definisi yang tepat tentang Audengan benar dan lengkapAy tidak di jelaskan secara rinci dalam UUD 1945. Yang dapat di artikan adalah bahwa penegakan undang undang harus dilakukan sepenuhnya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan peraturan pelaksanan. Keterkaitan Antara peraturan pemerintah dengan peraturan pelaksanaannya adalah bahwa peraturan pelaksanaan dibuat untuk memberikan panduan dan aturan yang lebih rinci dan jelas dalam menerapkan peraturan pemerintah. Peraturan pelaksanaan harus selaras dengan isi dan tujuan peraturan pemerintah serta membantu memastikan bahwa peraturan pemerintah dapat dijalankan dengan efektif dan efisien. Oleh karena itu, peraturan pelaksanaan merupakan bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah dan harus disusun secara terperinci dan jelas agar dapat diterapkan dengan baik oleh masyarakat dan lembaga terkait. Sebaliknya, peraturan pemerintah harus memberikan dasar hukum yang jelas dan komprehensif untuk peraturan pelaksanaan, sehingga keduanya saling melengkapi dan mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Sedangkan menurut Prof. Jimly Asshiddiqie. Peraturan Pemerintah ditetapkan karena diminta secara tegas oleh undang-undang, sebab pada dasarnya merupakan pelaksana langsung dari ketentuan undang-undang. Sedangkan Peraturan Presiden tidak mesti didasarkan oleh permintaan yang tegas dari undang-undang. Adapun keterkaitannya dengan pembentukan PP menjadi persoalaan apabila masuk kedalam pembahasan tentang asas-asas. Memang secara formal dapat disandingkan antara teori keberlakuan UU dengan pasal-pasal terkait pembentukan UU yang menunjukkan bahwa aspekaspek teoritik sudah terpenuhi didalam pasal-pasal pembentukan UU. Di dalam proses pembentukan UU tentunya memiliki asas-asas yang tidak dapat Satu UU dalam pembentukannya terkadang membutuhkan peraturan pelaksana yang memiliki indikasi bahwa UU itu belum selesai sampai disitu dari segi rincian Oleh karenanya, implikasi peraturan pelaksana memuat rincian-rincian pelaksanaan dari norma yang ada pada UU agar asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan dapat terwujud. Kemudian, kembali kepada persoalan yang diangkat bagaimanakah keberlakuan atau pelaksanaan PP yang peraturan pelaksanaannya belum diberlakukan? Apakah pelaksanaan PP ditentukan semata oleh peraturan pelaksanaanya atau peraturan teknisnya?. Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jilid 1 Jenis. Fungsi, dan Materi Muatan. (Yogyakarta: PT. Kanisiu. Hlm 55 Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-undang, (Jakarta. Pt,Raja Grafindo Persada, 2. Hlm 78. Keberlakuan Peraturan Pemerintah yang Belum Ada Peraturan Pelaksanaannya Dalam pemberlakuan suatu Peraturan, tidak lepas dengan acuan pemberlakuan secara 14 Ada beberapa pandangan ahli terkait keberlakuannya suatu peraturan: Zevenbergen memiliki pandangan bahwa norma yang dapat diberlakukan adalah norma yang ditetapkan melalui proses yang sah. PP yang sahkan melalui tahapantahapan yang telah ditetapkan sebagai tahapan yang seharusnya sebagimana presiden telah menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Logemann yang memiliki pandangan bahwa suatu norma itu berlaku dan mengikat tatkala adanya hubungan keharusan antara kondisi yang ada dengan akibat yang ditimbulkan. Dengan demikian PP yang dibentuk memang diperlukan dalam suatu kondisi yang ada. Suatu PP dalam pengimplementasiannya terkadang membutuhkan peraturan pelaksana yang berarti bahwa untuk menjalakan PP tersebut setiap hal diatur bersama-sama dalam bidangnya masing-masing . Oleh karenanya, implikasi peraturan pelaksana memuat rincianrincian pelaksanaan dari norma yang ada pada PP agar asas dapat dilaksanakan dan terwujud . Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas. Peraturan pelaksanaan merupakan bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah dan harus disusun secara terperinci dan jelas agar dapat diterapkan dengan baik oleh masyarakat dan lembaga terkait. Sedangkan keberlakuan PP sendiri dalam Pasal 87 UU 12/2011 tersebut menunjukkan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berlaku dengan sendirinya pada tanggal diundangkan, atau pada tanggal lain yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Dapat disimpulkan dari pernyataan bahwa peraturan pelaksanaan didelegasikan demi kesempurnaan pelaksanaan PP. Namun ketiadaan peraturan pelaksanaan yang didelegasikan bukan berarti membuat PP tidak berlaku. Karena belum berlakunya/ketidakadaan peraturan pelaksana tidak mempengaruhi berlakunya PP, namun memungkinkan mempengaruhi keefektivitasan dari PP tersebut. KESIMPULAN DAN SARAN Peraturan Pemerintah adalah aturan yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan UU dengan tepat. Supaya pelaksanaan kebijakan pemerintah sukses, peraturan pelaksanaan harus dibuat sangat rinci dan jelas agar lembaga terkait dan masyarakat dapat mengaplikasikannya dengan baik. Selain itu,peraturan pemerintah juga perlu untuk memberikan dasar hukum yang jelas serta menyeluruh pada peraturan pelaksanaan sehingga keduanya dapat mendukung serta melengkapi satu sama lain dengan tujuan untuk berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya juga saling terkait dan saling melengkapi satu sama lain dalam rangka menjalankan perintah undang-undang. Peraturan pemerintah memberikan kerangka dasar mengenai pelaksanaan undang-undang, sedangkan peraturan pelaksanaannya memberikan panduan konkrit kepada para pelaksana undang-undang mengenai cara melaksanakan undang-undang dengan benar dan lengkap. Keduanya harus selaras dan mendukung satu sama lain agar undang-undang dapat dijalankan dengan baik dan Peraturan pelaksana itu didelegasikan demi kesempurnaan pelaksanaan PP. Namun ketiadaan peraturan pelaksana yang didelegasikan bukan berarti membuat PP tidak berlaku. Dengan mengambil komparasi PP sebagai peraturan pelaksana UU, maka pembentukan peraturan pelaksana yang disebut peraturan delegasi bertujuan untuk mengurangi kesulitan dan permasalahan di lapangan. Hanya saja, jarak penerbitan peraturan pelaksana yang diperintahkan dengan masa berlakunya PP akan mempengaruhi efektivitas pelaksanaan PP Ibid, hlm. Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor. 1, 2024. REFERENSI