JURNAL HUKUM PELITA. Vol. 5 No. : Mei 2024 Hal 13-27 ISSN 2809-2082 . Available online at: https://jurnal. id/index. php/JH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM KELUARGA TENTANG PERCERAIAN DALAM LEMBAGALEMBAGA HUKUM Triana Apriyanita1*. Siah KhosyiAoah 2 Oyo Sunaryo 3 1STAI Al-Aqidah Al-Hasyimiah Jakarta Timur 23Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung *Korespondensi: rianaapriyani@gmail. Info Artikel Diterima : 16-12-2023 Direvisi : 8-5-2024 Disetujui : 15-5-2023 Diterbitkan : 31-5-2023 Keywords : Marriage. Divorce and Court Abstract : Marriage can be terminated through the Court or outside the Court, but what is allowed is that Divorce can only be done in front of the Religious Court session in accordance with Article 39 Paragraph . of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Divorce can also be done if there are sufficient reasons it. But in reality, there are still many divorces found outside the Court, so this situation creates a lot of different perceptions between religious law, customary law and Marriage Law. The essence of marriage is to realize material and spiritual or material welfare for every member of the family consisting of husband, wife, children and all the extended family of husband and wife. Kata kunci : Perkawinan. Perceraian dan Pengadilan Abstrak : Perkawinan dapat diputuskan melalui Pengadilan maupun di luar Pengadilan, namun yang dibenarkan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 39 Ayat . Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perceraian pun dapat dilakukan apabila sudah cukup alasan Perceraian. Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan proses perceraian di luar jalur pengadilan, maka keadaan tersebut banyak menimbulkan persepsi yang berbeda antara hukum agama, hukum adat dan Undang-undang Perkawinan. Hakikat perkawinan adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin atau kesejahteraan materiil bagi setiap anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak dan segenap keluarga besar suami istri. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 PENDAHULUAN Hakikat perkawinan adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin atau kesejahteraan materiil bagi setiap anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak dan segenap keluarga besar suami istri. Unifikasi laki-laki dan perempuan dalam sebuah Lembaga perkawinan diharapkan dapat mewujudkan sebuah bangunan keluarga yang kokoh, tenteram, penuh cinta kasih dan sejahtera. Bangunan keluarga yang kokoh merupakan sebuah syarat terwujudnya masyarakat yang berkualitas dan sejahtera. Apabila bangunan keluarga retak maka akan roboh dan bercerai berai, maka akan sulit mewujudkan tatanan masyarakat yang berkualitas. Kondisi ideal terwujudnya sebuah bangunan keluarga merupakan harapan setiap orang yang terlibat dalam perkawinan, seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan dinamika bahtera rumah tangga, ditemukan banyak rintangan dan gangguan dalam mewujudkan atau menguatkan hakikat Akad perkawinan dalam hukum Islam bukanlah perkara perdata semata, melainkan ikatan suci yang terkait dengan sebuah keyakinan dan keimanan kepada Allah. Dengan demikian ada dimensi ibadah dalam sebuah perkawinan, perkawinan harus dipelihara dengan baik sehingga bisa terwujudnya tujuan perkawinan. Sesungguhnya Islam mengharuskan keberadaan akad pernikahan selamanya, pernikahan yang dilaksanakan antara suami dan istri dapat terus berlangsung sehingga maut memisahkan antara mereka berdua. Oleh karena itu di dalam Agama Islam tidak boleh membatasi akan nikah dalam waktu tertentu. Akan tetapi dalam kehidupan berumah tangga tidak jarang terjadi percekcokan dan pertengkaran antara suami dan istri karena berbagai alasan. Pada prinsipnya tujuan perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif adalah sama yaitu bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab di dalam ajaran Islam telah disebutkan bahwa salah satu tujuan perkawinan ialah untuk melanjutkan keturunan. Permasalahan rumah tangga suami dan istri yang sering terjadi yaitu percekcokan dalam rumah tangga, maka apabila sudah seringkali terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka wajib orang disekitar mereka untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dan memilih dua penengah dari masing-masing pihak. Dalam hukum Islam ditetapkan bahwa alasan perceraian hanya ada satu macam saja yaitu pertengkaran yang seringkali terjadi secara terus-menerus atau cekcok dan membahayakan keselamatan jiwa yang disebut syiqaq sebagaimana dalam firman Allah 1 Ali Imron. Memahami Konsep Perceraian dalam Hukum Keluarga. Jurnal Buana Gender Volume 1 Nomor 1. Januari-Juni 2016, h. 2 Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih . UU No. 1 Tahun 1974 sampai KHI. (Jakarta : Prenada Media, 2. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 surat An-Nisa ayat 35 yang berbunyi: acEE aEIA AC NA a aOua I a A a I aCaCa a OIa aN aI Aa aaOe aE aI aI I a N aENa aO aE aI aI I a N aE aN e uaI O aaO ae uaA Ea O aaOAA a AacEEa a OIa aN aI e ua NI NA AEaO UI a a OA Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada perselisihan antara keduanya . uami dan istr. , maka utuslah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengawasi. Perceraian yang terjadi sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-QurAoan besar maupun kecilnya mencakup segala macam sebab yaitu keputusan suami istri untuk memutus ikatan perkawinan karena mereka tak sanggup lagi hidup bersama sebagai pasangan suami istri, apabila masing-masing pihak sudah sepakat untuk tidak hidup bersama maka perceraian tidak dapat ditunda lagi. Sebab-sebab perceraian bergantung pada keadaan masing-masing kehidupan rumah tangga, perceraian harus segera dilakukan apabila salah satu pihak merasa sudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan ikatan perkawinan dan terpaksa harus memutus ikatan itu. II. METODE PENELITIAN Metode penelitian adalah menguraikan metode atau instrument yang digunakan untuk mengumpulkan dan meneliti data dan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian. Adapun fokus penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis Tujuan dari metode penelitian yuridis normatif adalah mengkaji tantangan yang ditimbulkan dengan menerapkan standar dan pedoman hukum positif, mengkaji hukum dan peraturan yang akan dibahas. Metode penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan Metode penelitian empiris merupakan metode penelitian hukum empiris yang membahas perkembangan dan tindakan di dunia nyata . yang berkaitan dengan pengaturan hukum, penelitian hukum empiris menurut Roscoe Pound tidak hanya terpaku atau tertarik pada hukum dan pengaturan norma yang tersurat saja . aw in the book. , melainkan juga terhadap norma dalam praktiknya . aw in actio. Jenis penelitian ini berkembang atas dasar pemikiran bahwa karena hukum berasal dan berfungsi dalam 3 Kamarusdiana dan Jaenal Aripin. Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: UIN Jakarta Perss, 2. , h. 4 Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , h. 5 David Tan. AuMetode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum,Ay Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. Vol. 8 No. 8 Tahun 2021, h. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 PEMBAHASAN Pengertian Perceraian Perceraian dalam istilah fiqh disebut AutalakAy atau AufurqahAy, talak berarti membuka ikatan, membatalkan perjanjian sedangkan furqah berarti bercerai yang merupakan lawan kata dari berkumpul. Perkataan talak dan furqah mempunyai pengertian umum dan khusus. Dalam arti umum berarti segala macam bentuk perceraian yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim. Sedangkan dalam arti khusus adalah perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami. Adapun dalam ensiklopedi hukum Islam Indonesia talak menurut istilah adalah melepaskan tali perkawinan atau mengakhiri hubungan perkawinan. Setiap pasangan pasti menginginkan keutuhan dalam berumah tangga, namun realitas menunjukkan angka perceraian yang semakin tinggi. Adanya tekanan sosial masyarakat . ocial pressur. bahwa perceraian bukanlah merupakan persoalan yang tabu atau aib di masyarakat saat ini, perceraian sudah menjadi sebuah hal yang biasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan hakikat perceraian adalah sebagai berikut: Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan, saat kedua pasangan tidak ingin melanjutkan pernikahan, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan . eperti: rumah, mobil, perabotan, asset,dl. dan bagaimana anak-anak Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian dan pasangan itu dapat mengajukan perceraiannya ke Pengadilan Agama. Adapun Willian J. Goode memberi definisi perceraian secara spesifik, tetapi ia mengangkat isu yang lebih umum dan menurutnya lebih penting dari sekedar persoalan perceraian yaitu kekacauan dalam rumah tangga. Menurut Goode, kekacauan keluarga dapat ditafsirkan sebagai pecahnya suatu unit keluarga, terputusnya atau retaknya struktur peran sosial jika satu atau beberapa anggota gagal menjalankan kewajiban peran mereka Menurut Goode lagi, kekacauan keluarga tidak hanya terjadi dalam bentuk perceraian, melainkan dapat dilihat dalam berbagai bentuk diantaranya adalah 8 : Ketidakabsahan. Pembatalan, perpisahan, perceraian dan meninggal. Keluarga selaput kosong, yaitu bentuk kekacauan yang jarang mendapat perhatian dan banyak terjadi di masyarakat. Namun kasus ini sulit didata dan jarang terungkap karena masing-masing pihak berusaha menutupi. 6 Khoirul Abror. Hukum Perkawinan dan Perceraian, (Yogyakarta: Ladang Kata. Februari 2. , h. 7 Armansyah Matondang. AuFaktor-Faktor yang Mengakibatkan Perceraian dalam Perkawinan,Ay Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, 2 . , h. 8 Muhammad Sahlan. AuPengamatan Sosiologis Tentang Perceraian di Aceh,Ay Jurnal Substantia Vol. April 2014, h. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Ketiadaan seorang dari pasangan karena hal yang tidak diinginkan. Kegagalan peran penting yang tak diinginkan. Dalam fikih Islam, perceraian atau talak berarti Aubercerai lawan dari berkumpulAy kemudian kata ini dijadikan istilah oleh ahli fikih yang berarti perceraian antar suami istri. Sedangkan para ulama memberikan pengertian perceraian . sebagai berikut9: Sayyid Sabiq Talak adalah melepaskan ikatan atau bubarnya hubungan perkawinan. Abdur Rahman al-Jaziri Talak secara istilah yaitu melepaskan status pernikahan. Talak dalam pengertian ini adalah hilangnya ikatan atau membatasi gerak dengan kata-kata, sedangkan maknanya adalah hilangnya ikatan perkawinan sehingga tidak halal lagi suami-istri bercampur. Al-Hamdani dalam pengertiannya yaitu bercerai adalah lepasnya ikatan dan berakhirnya hubungan perkawinan. Hukum Islam secara garis besar membagi perceraian pada dua golongan yaitu talak dan fasakh. Dr. Abdurrahman Taj sebagaimana yang dikutip H. M Djamil Latief,S. H mengklasifikasi perceraian sebagai berikut10: Talak yang terjadi dengan keputusan hakim yaitu liAoan, perceraian dengan sebab aib suami seperti impoten dan perceraian dengan sebab suami menolak masuk Islam. Talak yang terjadi tanpa putusan hakim yaitu talak biasa yakni talak yang diucapkan suami baik sharih maupun kinayah dan Aoila. Fasakh yang terjadi dengan keputusan hakim yaitu dengan sebab perkawinannya anak laki-laki atau perempuan yang masih dibawah umur dan perkawinan itu tidak dilakukan oleh wali yaitu bapaknya atau kakeknya, fasakh dengan sebab salah satu pihak dalam keadaan gila, tidak sekufu, kurangnya mas kawin dari mahar mitsil dan salah satu pihak menolak masuk Islam. Fasakh yang terjadi tanpa adanya putusan hakim, yaitu fasakh dengan sebab merdekanya istri, ada hubungan semenda antara suami istri dan nikahnya fasid sejak awal. 9 Linda Azizah. AuAnalisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam,Ay Jurnal Al-AoAdalah Vol. X No. 4 Juli 2012, h. 10 Abdul Manan. AuProblematika Perceraian Karena Zina dalam Proses Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama,Ay Jurnal Mimbar Hukum No. 52 Th. XII,2001. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Peradilan agama telah ada sejak agama Islam datang ke Indonesia, kemudian kedudukan di Jawa dan Madura diakui pada tahun 1882, di Kalimantan Selatan tahun 1937 dan di luar Jawa. Madura dan Kalimantan Selatan pada tahun 1957 dan Namanya saat ini Pengadilan Agama. Penyatuan nama ini dilakukan dengan Keputusan Menteri Agama No. 6 Tahun 1980 . etika Menteri H. Alamsah Ratu Perwira Negar. Semuanya berada dalam pengawasan Mahkamah Agung RI dalam menyelenggarakan peradilan dan Pengadilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas serta berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata bagi orang yang beragama Islam, dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa Pengadilan Agama adalah pengadilan tingkat pertama yang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang. Lalu diatur Kembali perubahan kedua UU No. 50 tahun 2009 tentang ketentuan yang melekat tentang asas personalitas keislaman: Para pihak yang bersengketa harus sama-sama beragama Islam. Perkara perdata yang dipersengketakan. Hubungan hukum yang melandasi berdasarkan pada Hukum Islam, oleh karena itu acara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam. Secara tegas bahwa perceraian telah diatur di dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ayat . : Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ayat . untuk melakukan perceraian harus adanya cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami Alasan diatas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dalam Pasal 19 dan KHI Pasal 116 menyebutkan bahwa terjadinya perceraian dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 . tahun berturut-turut tanpa adanya izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar 11 A. Basiq Djalil. Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group,2. , h. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara selama 5 . tahun atau hukuman yang lebih berat setelah berlangsungnya perkawinan. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai suami istri. Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga. Selanjutnya dalam pasal 20 Undang-Undang No. 7 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1974 menyebutkan: Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman Penggugat. Dalam hal tergugat bertempat tinggal diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan ditempat kediaman tergugat. Ketua pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak diatur secara spesifik mengenai pengertian perceraian tetapi hal-hal mengenai perceraian telah diatur dalam Pasal 113 sampai pasal 148 Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan melihat isi pasal-pasal tersebut bahwa sangat perlu diketahui prosedur bercerai itu tidaklah mudah. Tidak hanya harus memiliki alasan-alasan yang kuat saja namun juga harus benar-benar menurut hukum, hal ini ditegaskan dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang isinya sebagai berikut: AuPerceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihakAy. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 seperti penjelasan diatas maka yang dimaksud dengan perceraian perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah proses pengucapan ikrar talak yang harus dilakukan didepan persidangan dan disaksikan oleh para hakim Pengadilan Agama. Apabila pengucapan ikrar talak itu diluar persidangan, maka talak tersebut dianggap talak liar yang dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 12 Muhammad Arsad Nasution. AuPerceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh,Ay Jurnal El Qanuny Volume 4 No. 2 Edisi Juli-Desember 2018, h. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Jalur Non Litigasi (ADR) Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi seringkali dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) yang penyelesaian sengketanya melalui prosedur di luar pengadilan, penyelesaian sengketa diluar peradilan bisa dilakukan dengan cara Konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan sudah dikenal sejak lama, model arbitrase dalam penyelesaian sengketa alternatif yang tertuang sesuai dan diatur dengan UU No. 30 Tahun 1999. Sedangkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur yaitu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh sebuah kesepakatan akan dibantu oleh mediator, mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator yang bersifat netral dan membantu para pihak untuk mencapai sebuah kesepakatan. Adapun perkara perceraian melalui jalur non litigasi, pemakalah menemukan metode penyelesaian melalui mediasi yang akan di jelaskan sebagai berikut ini: Metode Couple Therapy Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Metode couple therapy ini merupakan pelayanan Kesehatan mental yang dibimbing oleh seseorang yang professional yang biasa sering dipanggil Ambu, pelayanan Kesehatan mental ini diberi nama Ambu Consulting and Healing Center yang didirikan dengan tujuan membantu atau meringankan beban psikologis seseorang guna untuk terciptanya Kesehatan mental. Proses couple therapy berbeda-beda pada setiap klien tergantung tingkat permasalahan. Adapun langkah-langkah couple therapy di Ambu Consulting and Healing Center diantaranya adalah:14 Klien mengisi form konseling dan terapis klinis yang berisi data pribadi, masalah yang dirasakan, tujuan datang ke psikoterapi keluarga, harapan, dan kontrak konseling terapi. Melakukan penggalian masalah. Psikoterapis hanya berbicara seperlunya dan menjadi active listener dahulu. Bertanya hanya jika ada pernyataan klien yang tidak dimengerti , hanya untuk menyamarkan persepsi saja. Psikoterapi mandiri dilakukan dahulu dan tekniknya disesuaikan dengan masalah dan kebutuhan klien. Tujuan psikoterapi mandiri agar tercipta keterbukaan masing-masing tanpa ada intervensi dari pasangan. 13 Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , h. 14 Eva Nur Hopipah. Usep Saepulloh, dkk. AuEfektivitas Mediasi Non Litigasi Dengan Menggunakan Couple Therapy Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Perceraian,Ay JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 4 No. 3 Juli 2023, h. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Setelah sesi mandiri selesai, maka dilakukan couple therapy dengan tujuan terciptanya kelekatan dan muncul Kembali rasa sayang dan muncul Setelah semua proses selesai, maka psikoterapis memberikan kesimpulan dan penguat kepada pasangan terkait permasalahan yang terjadi dan bagaimana langkah preventif dan kuratifnya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Klien memberikan testimoni dan menandatangani form persetujuan datanya akan dipakai jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk penelitian dengan garansi anonim/inisial. Beberapa waktu psikoterapis akan melakukan evaluasi dengan menanyakan kabar klien dan jawabannya tentu akan bervariatif. Langkah-langkah mediasi menggunakan couple therapy memang melalui proses mediasi yang cukup panjang, namun jika dilihat keberhasilannya memiliki tingkat keberhasilan yang cukup tinggi karena proses yang begitu apik dan berusaha memahami psikologis masing-masing pasangan. Penyelesaian Perkara Perceraian Oleh Lembaga Adat Lembaga adat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat, lembaga adat merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan yang memang sengaja dibentuk atau bahkan secara wajar tumbuh dan berkembang dalam sejarah masyarakat hukum adat. Peran lembaga adat sangat strategis dalam upaya mempertahankan nilai-nilai luhur masyarakat, lembaga adat berdiri diatas aturan dan norma-norma yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat dan menuntut ketaatan bagi masyarakat. Kajian yang berkaitan dengan lembaga adat selama ini membahas tentang eksistensi lembaga adat pada masa kontemporer dan juga posisi mereka sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik, meskipun telah ada penelitian yang menjelaskan posisi lembaga adat sebagai mediator namun belum ada penjelasan terperinci tentang prosedur, peran dan konsep yang dilakukan oleh lembaga adat dalam menyelesaikan konflik di Terlebih lagi setiap masing-masing lembaga adat pasti mempunyai hak dan kewenangan yang berbeda dalam membuat hukum, memantau pelaksanaannya sampai menegakkan hukum di wilayahnya. Adapun perkara perceraian yang diselesaikan oleh Lembaga adat dan masyarakatnya pun mempercayai serta taat pada hukum adat tersebut, diantaranya yaitu: 15 Eva Nur Hopipah. Usep Saepulloh, dkk. AuEfektivitas Mediasi Non Litigasi Dengan Menggunakan Couple Therapy Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Perceraian,Ay h. 16 Kamaruddin. AuModel Penyelesaian Konflik Di Lembaga Adat,Ay Jurnal Walisongo. Volume 21. Nomor 1. Mei 2023, h. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Perceraian Melalui Lembaga Adat Dayak Kanayatn Masyarakat adat Dayak Kanayatn sangat taat terhadap hukum adatnya, selama ini mereka percaya dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh timanggong atau kepala adat yang memutus suatu perkara adat. Faktor itulah yang membuat masyarakat adat Dayak Kanayatn sulit untuk beralih hukum nasional baik perdata maupun pidana, masyarakat adat Dayak Kanayatn mengenai permasalahan perceraian dinyatakan sah perceraiannya jika memang dilakukan di lembaga Adat. Suami istri yang ingin bercerai di lembaga adat dan sudah diputus serta dikeluarkan berita acara cerai adatnya , maka apabila ingin menikah lagi sudah bisa dengan menunjukkan bukti surat tersebut. Berita acara cerai tersebut dikeluarkan oleh lembaga adat dan ditandatangani oleh Timanggong, para pihak suami dan istri, saksisaksi dan diketahui oleh Kepala Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2021 tentang kelembagaan Adat Dayak Kanayatn diatur adanya kewenangan Lembaga adat melakukan persidangan perceraian di lembaga Adat serta mengeluarkan surat keterangan perceraian adat dan surat-surat lainnya, terdapat dalam Bab VI tentang Hak dan Kewajiban Timanggong atau dengan sebutan lainnya diatur dalam Pasal 15 ayat . huruf e bahwa AuMelaksanakan perkawinan secara adat, menerbitkan surat keterangan perkawinan secara adat, mengesahkan surat perjanjian-perjanjian perkawinan secara adat, mengeluarkan surat keterangan perceraian secara adat dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan hukum adat sepanjang diminta oleh pihaj-pihak yang berkepentinganAy. Faktor yang mempengaruhi penyelesaian sengketa melalui lembaga adat di masyarakat Adat Kanayatn adalah adanya budaya malu karena masyarakat adat mengutamakan kehidupan secara solidaritas sosial dengan menjaga keseimbangan kehidupan sosial, membawa masyarakat adat dayak ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik dan tertib sebagaimana esensi moral adalah nilai perilaku baik dan Adapun hukum menurut masyarakat adat dayak adalah hukum yang memiliki manfaat kepada orang banyak khususnya masyarakat ada dayak hal ini sejalan dengan teori kemanfaatan hukum (Utilitarianism. Jeremy Bentham yang menyatakan bahwa hukum harus memberikan manfaat, kebaikan, kebahagiaan 17 Tamara Arvianda. Masitah Pohan. AuKepastian Hukum Perceraian Yang Dilaksanakan Melalui Lembaga Adat Kanayatn,Ay Jurnal Notarius Vol. 2 No. 2 Juli-Desember 2023, h. 18 Tamara Arvianda. Masitah Pohan. AuKepastian Hukum Perceraian Yang Dilaksanakan Melalui Lembaga Adat Kanayatn,Ay h. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 dan mencegah kejahatan. Perceraian yang terjadi di Masyarakat adat Dayak Kanayatn merupakan proses perceraian di luar lembaga Peradilan, hal ini merupakan bertentangan dengan Pasal 39 Ayat . Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa setiap perceraian harus dilakukan di hadapan Pengadilan agar perceraian di akui sah oleh Negara. Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga Melalui Peradilan Adat Gampong di Aceh Penyelesaian sengketa masyarakat adat Aceh berpengaruh pada nilai-nilai Islam, permasalahan-permasalahan diselesaikan oleh Peradilan Adat. Pada peradilan adat Gampong akan dipimpin oleh Keuchik dan diperbantukan oleh Sekdes (Sekretaris gampon. dan persidangan dilakukan pada kantor Keuchik atau meunasah. Tahapan persidangan ini dilakukan dengan metode mediasi yang dilakukan dengan jalan musyawarah, saat berlangsungnya persidangan para pihak dihadirkan dan didampingi keluarga, keterlibatan keluarga dianggap sebagai kunci suksesnya perjalanan sidang karena dalam masyarakat hukum adat ikatan kekeluargaan menjadi pengikat kuat hubungan antar keluarga. Adapun pola penyelesaian kasus sengketa rumah tangga pada Adat Gampong selama ini dimulai dari beberapa tahapan yaitu21 : Tahapan Pelaporan: Pada kasus sengketa rumah tangga laporan itu dilaporkan oleh para tetangga . ara saksi saat kejadia. ataupun para pihak . uami-istr. kepada pihak Gampong dalam hal ini para pihak boleh melaporkan kejadian tersebut kepada keuchik. Adakalanya dalam penyelesaian sengketa jika permasalahan itu bisa diselesaikan oleh pihak keluarga maka Keuchik akan menyarankan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, namun jika tidak bisa maka akan diselesaikan secara peradilan adat. Penerimaan Laporan: Setelah Keuchik menerima laporan mengenai permasalahan dari pelapor, keuchik akan mengadakan rapat dengan aparatur gampong untuk menentukan jadwal sidang. Pada tahapan ini aparatur gampong melakukan pendekatan kepada para pihak bertujuan untuk 19 Citranu. AuPengaturan dan Akibat Hukum Tidak Dilaksanakannya Putusan Peradilan Adat Dayak,Ay Jurnal Agama Hindu Volume 4 Nomor 1 Juni 2021, h. 20 Muhammad Iqbal. Azhari Yahya. Husni Kamal. AuPola Penyelesaian Sengketa dalam Rumah Tangga Melalui Peradilan Adat Gampong di Aceh,Ay Jurnal GeuthuI: Penelitian Multidisiplin Vol. 03 No. 01 (Maret 2. , h. 21 Muhammad Iqbal. Azhari Yahya. Husni Kamal. AuPola Penyelesaian Sengketa dalam Rumah Tangga Melalui Peradilan Adat Gampong di Aceh,Ay h. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 mengetahui pokok sengketa dan sekaligus menyediakan para pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai. Tahapan Persidangan: pada tahap ini persidangan dilakukan dengan cara mediasi yang dilakukan dengan cara bermusyawarah, saat berlangsungnya persidangan para pihak keluarga akan dilibatkan. Pada tahap ini keuchik mendengarkan pokok permasalahan yang disengketakan, mendengarkan ungkapan kesaksian dari para saksi-saksi dan memeriksa alat bukti dari Bentuk alternatif penyelesaian putusan yaitu bersifat putusan perdamaian, jika para pihak sepakat untuk berdamai maka putusan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai bentuk putusan bersama yang mengikat. Jika salah satu pihak keberatan dengan putusan tersebut maka pihak yang merasa tidak puas tersebut boleh mengajukan banding di tingkat Mukim. Tahapan Pembacaan Putusan dan Pemberian Sanksi: apabila sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka akan dilanjutkan ke pembacaan putusan yang dilakukan di depan para pihak yang bersengketa, para saksi dan para pengunjung sidang. Bentuk hukuman dalam delik adat sangat beragam dari hukuman ringan seperti pemberian nasehat, peringatan dan minta maaf di depan umum. Sampai yang terberat yaitu ganti rugi, pengusiran dari Gampong dalam jangka waktu, pencabutan gelar adat, dikucilkan dalam pergaulan dan diboikot . engusiran tanpa batas wakt. Dalam kasus cekcok dalam keluarga, pelaku yang bersalah akan diberikan hukuman berupa meminta pernyataan maaf di depan keluarga dan depan khalayak sidang dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi, maka kedua belah pihak yang bersengketa diharapkan berakhir dengan perdamaian. IV. KESIMPULAN Perceraian merupakan hal yang sulit dihindari ketika suami istri seringkali terjadi percekcokan. Pengadilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas serta berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata bagi orang yang beragama Islam, dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa Pengadilan Agama adalah pengadilan tingkat pertama yang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang. Maka perceraian yang sah merupakan yang terjadi di depan sidang Pengadilan. Indonesia dengan keanekaragaman suku dan Bahasa maka tidak memungkiri bahwa lembaga perceraian yang terjadi di Indonesia tidak hanya yang terjadi di lembaga Peradilan Agama, namun juga dengan jalur non litigasi atau arbiter yaitu dengan proses JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 mediasi diantara kedua belah pihak yaitu yang dilakukan oleh lembaga Ambu Consulting and Healing Centre melalui metode couple therapy. Setelah itu ada lembaga adat yang juga merupakan lembaga perceraian yang seringkali ditaati oleh beberapa masyarakat adat setempat, terjadinya perceraian di luar lembaga peradilan merupakan bagian dari kurangnya kesadaran masyarakat terhadap asas kepastian hukum. SARAN Perceraian yang sah terjadi di depan sidang pengadilan , adapun perceraian yang terjadi di lembaga-lembaga adat atau jalur non litigasi harus mempunyai standarisasi prosedur yang jelas dengan asas kepastian hukum. Antara lembaga peradilan dengan lembaga non litigasi maupun lembaga adat harus ada kolaborasi, terlebih banyaknya lembaga adat yang memutuskan sengketa perceraian maka harus ada Kerjasama dengan lembaga formal yang dapat memastikan bahwa keputusan perceraian adat juga sesuai dengan hukum yang berlaku secara formal dan melakukan pembaruan hukum sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 DAFTAR PUSTAKA