Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak di Kota Bandung Tahun 2023 Rhaisa Indriani1. Nandang Alamsyah Delianoor2. Novie Indrawati Sagita3 1,2,3 Program Studi Ilmu Pemerintahan. Universitas Padjadjaran. Indonesia rhaisa21001@mail. id, 2nandang. alamsah@unpad. sagita@unpad. Abstract This research discusses the implementation of child protection policies against child abuse in Bandung City in 2023, focusing on the Office of Women's Empowerment and Child Protection (DP3A) and the Regional Technical Implementation Unit for Women and Children Protection (UPTD PPA). This research uses qualitative research with a narrative approach to describe the implementation of child protection The findings show that although the policy has been well implemented, there are barriers in human resources and costs. The limited number of employees and budget are challenges in achieving optimal child protection. However, community participation through the Community-Based Integrated Child Protection (PATBM) program and collaboration with various stakeholders have increased community awareness of child abuse issues. This research emphasizes the importance of continuous socialization and improved resources for the success of future child protection policies. Keywords: Child protection, child abuse, public policy. Bandung City. DP3A Abstrak Penelitian ini membahas tentang implementasi kebijakan perlindungan anak terhadap kekerasan anak di Kota Bandung pada tahun 2023, dengan fokus pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan naratif untuk menggambarkan implementasi kebijakan perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan tersebut telah diimplementasikan dengan baik, terdapat hambatan dalam hal sumber daya manusia dan Keterbatasan jumlah pegawai dan anggaran menjadi tantangan dalam mencapai perlindungan anak yang optimal. Namun, partisipasi masyarakat melalui program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan telah meningkatkan kesadaran masyarakat akan isu-isu kekerasan terhadap anak. Penelitian ini menekankan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan dan peningkatan sumber daya untuk keberhasilan kebijakan perlindungan anak di masa depan. Kata kunci: Perlindungan anak, kekerasan terhadap anak, kebijakan publik. Kota Bandung. DP3A. Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Pendahuluan Kota Bandung menjadi salah satu daerah Anak secara umum digambarkan sebagai laki-laki yang memberikan perhatian besar tentang perlindungan anak. Namun. Kota Bandung perempuan, baik di dalam ikatan pernikahan maupun tidak (Anggara, dkk, 2. Menurut kekerasan anak di Indonesia. Faktor terjadinya UU No. 35/2014 Pasal 1, individu yang belum kekerasan anak di Kota Bandung pada tahun mencapai usia 18 tahun dan yang masih dalam 2023 antara lain masalah ekonomi keluarga, kandungan adalah mereka yang dikategorikan lingkungan tempat tinggal, dan faktor anak sebagai anak. Anak memainkan peran penting broken home. untuk kemajuan bangsa, maka hak-hak anak Kasus kekerasan anak yang terjadi di Kota harus dijaga sebab termasuk dalam Hak Asasi Bandung tahun 2023 tercatat berjumlah 302 Manusia (Hanafi, 2. kasus kekerasan dengan kasus tertingginya Konvensi Hak Anak memberikan empat adalah kekerasan seksual sebanyak 111 kasus. pilar dasar hak-hak anak: hak untuk hidup, hak Gambar 1. Data Kekerasan Anak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk Berdasarkan Jenis Kekerasan tumbuh kembang, dan hak untuk berpartisipasi. (Unicef Indonesia, 2. Hak-hak ini harus dijaga tanpa bias, maka anak membutuhkan masyarakat, dan negara. Aspek fisik dan mental terutama perkembangan kejiwaan anak menjadi bagian dari perlindungan anak (Hidayat, 2. Anak semestinya dapat tumbuh dan berkembang secara baik sekaligus terlindungi dari ancaman kejahatan (Setiawan dan Sumaryanto, 2. Sumber: Dokumen UPTD PPA Kota Bandung. Gultom Berdasarkan data di atas, terlihat kekerasans seksual menjadi kasus yang paling banyak Adanya regulasi perlindungan anak terjadi di Kota Bandung tahun 2023. Kasus ialah untuk menjamin keselamatan anak, dan kekerasan seksual anak yang terjadi di Kota mengakui perlunya melindungi anak dengan Bandung pada tahun 2023 berdasarkan jenis aman dan berkeadilan. kelamin, paling banyak terjadi pada anak Menurut perempuan, dengan angka persentase sebanyak Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. 78,57% atau 88 kasus. Lalu, 21,43% atau 24 kasus terjadi pada anak laki-laki. Gambar 2. Persentase Kasus Kekerasan Seksual Menurut Jenis Kelamin Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung. Data di atas tentu saja tidak mewakilkan kasus kekerasan anak seutuhnya yang terjadi di Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung. Kota Bandung, sebab di luar sana masih terdapat Pemerintahan Kota Bandung. Data tersebut menunjukan bahwa kekerasan Pada dasarnya, perlindungan anak di Kota seksual di Kota Bandung pada tahun 2023 Bandung telah diatur dalam Peraturan Daerah terjadi paling banyak kepada anak perempuan. Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2019 yang Banyaknya kasus kekerasan anak di Kota mengubah Peraturan Daerah Kota Bandung Bandung terjadi persebaran pada beberapa Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan kecamatan di Kota Bandung. Berdasarkan data Perlindungan Perempuan, disebutkan setiap anak berhak untuk dilindungi. Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, dan dipenuhi kebutuhannya. Implementasi jumlah kasus kekerasan anak yang paling kebijakan perlindungan anak berkaitan dengan banyak tercatat di Kecamatan Antapani dengan bagaimana Dinas Pemberdayaan Perempuan jumlah 16 kasus. dan Perlindungan Anak (DP3A) dan pihak- Dinas Pemberdayaan Gambar 3. Persebaran Kekerasan Anak di Kota Bandung Tahun 2023 Anak. Dalam 5. pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Keberhasilan perlindungan anak membutuhkan Data di atas sudah dipublikasikan oleh Open Data Kota Bandung dalam laman instagram @bdg. pada tanggal 29 Mei 2024. Data di atas sudah dipublikasikan oleh Open Data Kota Bandung dalam laman instagram @bdg. pada tanggal 29 Mei 2024. Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. kontribusi dari berbagai pihak, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Dalam perlindungan anak di Kota Bandung tentu saja Namun, dalam implementasi kebijakan berakaitan dengan masyarakat (Perdana, 2. perlindungan anak oleh Pemerintah Kota Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat Bandung dalam hal ini adalah DP3A bersama UPTD PPA . embaga naungan DP3A khusus Sehingga, untuk pelayanan perlindungan perempuan dan pendekatan secara rutin agar masyarakat Kota ana. , masih mengalami hambatan-hambatan Bandung memiliki kesadaran serta kepedulian yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan tentang anak, juga pemahaman masyarakat perlindungan anak. terkait kemana mereka harus melapor apabila Berdasarkan Kepala melihat atau mengalami kekerasan. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di Berdasarkan permasalahan di atas, maka hal DP3A Kota Bandung, menyatakan hambatan- tersebut melatarbelakangi penulis mengangkat hambatan tersebut diantaranya adalah mengenai sumber daya pegawai dan sumber biaya yang Kebijakan Perlindungan belum memadai. Kualitas SDM Pegawai UPTD Kekerasan Anak di Kota Bandung Tahun 2023Ay. PPA, dinilai sudah memenuhi standar, hanya Penulis akan memfokuskan penelitian tentang saja kuantitas pegawai UPTD PPA tidak dapat perlindungan anak di Kota Bandung yang memenuhi standar, sebab UPTD PPA hanya diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan memiliki 16 konselor dan advokat yang harus Perempuan bisa melayani banyaknya pelapor sehingga jelas Bandung bersama lembaga terkait lainnya pada tidak ideal. Kemudian ia menuturkan, sumber Metode perlindungan anak tidak memadai berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, jangkauan 30 kecamatan, dan jangkauan 151 kelurahan. Sehingga, upaya perlindungan anak oleh DP3A Kota Bandung mengalami tantangan terkait masalah kuantitas pegawai dan sumber biaya untuk implementasi kebijakan perlindungan anak di Kota Bandung. AuImplementasi Anak Perlindungan Terhadap Anak Kota Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, semacam penelitian naturalistik di mana individu berperan sebagai pengumpul data utama, dan berfokus pada pengamatan dan penafsiran kejadian dalam latar alamiahnya tanpa modifikasi atau intervensi dari peneliti. Tujuannya adalah untuk memahami peristiwa (Abdussamad, 2021: . Penelitian kualitatif Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. menggunakan model tertentu akan memudahkan penelitian dengan menggunakan fakta-fakta untuk memahami bagaimana kebijakan publik yang ada (Syarifa & Wijaya, 2. Penggunaan Penulis menerapkan model implementasi kebijakan yang dikembangkan dimaksudkan untuk menggambarkan secara oleh Donald S. Van Metter dan Carl E. Van benar peristiwa, objek, atau kondisi sosial yang Horn . , yang meliputi enam variabel, yaitu terjadi di lapangan. tujuan kebijakan dan standar yang jelas, sumber Penelitian Cresswell . mendefinisikan pendekatan naratif sebagai kegiatan, kegiatan pelaksanaan, disposisi atau penelitian yang berfokus pada kisah atau narasi sikap para pelaksana, dan yang terakhir adalah Pendekatan menambah pengetahuan yang lebih dalam, (Anggara, 2. Tujuan Kebijakan dan Standar yang Jelas Menurut Van Meter dan Van Horn . alam memungkinkan fleksibilitas dalam jenis data dan metode analisis, dan memungkinkan untuk Anggara, mempelajari beberapa perspektif. Selain itu, menetapkan tujuan dan standar yang spesifik pendekatan naratif membantu dalam memahami kompleksitas pengalaman manusia dari sudut mengevaluasi keefektifannya. pandang orang atau kelompok yang berbeda. Dalam upaya mencapai keberhasilan yang sehingga menghasilkan wawasan yang lebih optimal, perlindungan anak telah dirumuskan luas tentang fenomena yang diteliti (Darmanita pedoman serta tujuannya dalam Perda Kota dan Yusri, 2. Bandung No. 4 Tahun 2019. Dalam pasal 3, tertera secara jelas perlindungan anak bertujuan Hasil dan Pembahasan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual Anak di Kota penelantaran, perlakuan salah, diskriminasi, dan Bandung Tahun 2023 eksploitasi, secara terintegrasi dan terpadu. Menurut George C. Edwards . Dalam pelaksanaan oleh lembaga terkait yaitu DP3A Kota Bandung melalui Kepala Bidang merupakan tahapan yang dimulai setelah Perlindungan undang-undang menyatakan tujuan kebijakan perlindungan anak Dengan Perempuan Anak. Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. adalah untuk menurunkan angka kekerasan sosialisasi, membuat masyarakat menjadi peduli terhadap anak, dan agar masyarakat tahu akan perlindungan anak, sehingga akan terjadi kemana harus melaporkan apabila melihat atau banyak laporan dan kenaikan kasus. mengalami kasus kekerasan anak. Sumber Daya DP3A Kota Bandung yang berperan Terdapat tiga sumber daya yang memiliki bahwa indikator dari standar keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu sumber daya kebijakan perlindungan anak ialah dengan manusia sebagai pelaksana utama, diikuti oleh pemenuhan hak-hak anak, mencakup hak sumber biaya keuangan dan waktu yang perlindungan dan yang mengacu pada pasal 2C Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 . Sumber Daya Manusia Tahun 2019 adalah hak untuk hidup, hak kelangsungan hidup, dan perkembangan anak. Berdasarkan Pemeran utama dalam implementasi kebijakan perlindungan anak di Kota Bandung adalah DP3A Kota Bandung. keberhasilan dalam mencapai tujuan kebijakan Pada dasarnya. DP3A memiliki tugas untuk perlindungan anak ini pun dilakukan oleh DP3A Kota Bandung di tahun 2023 dengan gencatnya pemerintahan dalam bidang pemberdayaan melakukan sosialiasi dan pelaksanaan program- program terkait pencegahan kekerasan anak. Dikarenakan penelitian ini fokus pada Berdasarkan hasil penelitian. Kepala Bidang perlindungan anak, maka yang mengambil Perlindungan Perempuan dan Anak menyatakan peran penting adalah Bidang Perlindungan bahwa tingginya angka kekerasan anak di Kota Perempuan dan Anak. Bandung pada tahun 2023 disebabkan oleh Dalam faktor gencatnya sosialisasi kepada masyarakat, pembina dan pengurus Unit Pelaksana bentuk-bentuk Teknis Daerah Perlindungan Perempuan kekerasan, sebab dan akibat, aktor dalam dan Anak (UPTD PPA). DP3A Kota terjadinya kekerasan, dan yang paling penting Bandung adalah masyarakat tahu kemana harus melapor. memberikan arahan, bimbingan, perintah. Sehingga angka kekerasannya tinggi. dan pengawasan yang mendalam terhadap Maka, angka kasus kekerasan yang tinggi pengelolaan UPTD PPA, lembaga khusus tidak selalu negatif, tapi di sisi lain, terdapat untuk pelayanan perlindungan perempuan keberhasilan dinas dalam sosialisasi. Dengan dan anak. Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. DP3A bertanggung jawab dalam perlindungan anak. Diantara stakeholder memastikan pelayanan di UPTD PPA tersebut adalah lembaga legislatif dari tercapai dengan baik. Berdasarkan hasil Komisi D Kota Bandung. Unit Pelaksana penelitian, dalam pelaksanaannya. Sumber Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Daya Manusia (SDM) di UPTD PPA dan Anak (UPTD PPA). Satgas PPKS. Satgas pencegahan penanganan di satuan memadai standar. Namun, dilihat dari pendidikan, lembaga layanan pemerhati kuantitas pegawai, tidak dapat memenuhi perempuan dan anak, seperti Lembaga standar sebab UPTD PPA hanya memiliki Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), 16 konselor dan advokat yang membantu Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), pelayanan di UPTD PPA, jumlah ini dirasa Jaringan Relawan Independen (JARI), dan oleh DP3A tidak ideal, sebab dengan 16 sebagainya, yang mana lembaga-lembaga konselor dan advokat harus dapat melayani ini pun melayani, melakukan pencegahan banyaknya pelapor dan laporan yang kekerasan anak. Kemudian perlindungan anak di Kota Bandung juga melibatkan Namun. DP3A Kota Bandung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebab DP3A pembentukan kader-kader masyarakat di sehingga urusan anak bukan saja urusan 151 Kelurahan Kota Bandung, seperti kader DP3A. PATBM yaitu Perlindungan Anak Terpadu . Sumber Daya Biaya Berbasis Masyarakat. DP3A Kota Bandung Dalam membentuk kader kader masyarakat, yaitu merupakan prasyarat untuk membiayai sehingga kader-kader tersebut membantu Pemerintah Kota Bandung membentuk jejaring, melakukan sosialisasi, dan melayani anak yang menjadi korban Kemudian, kebijakan perlindungan pelatihan, serta fasilitas yang diperlukan. Seluruh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung. Namun, anak di Kota Bandung juga melibatkan para APBD pihak berkepentingan yang dibutuhkan perlindungan anak. DP3A masih merasa untuk mendukung keberhasilan kebijakan belum cukup memadai untuk menampung Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. seluruh rangkaian kegiatan dan pembinaan tetapi, dalam pelayanan ini, mengalami yang dilaksanakan dalam rangka kebijakan kendala seperti penjadwalan kepada korban perlindungan anak. Meskipun demikian, yang tidak diikuti oleh korban atau keluarga DP3A Sehingga banyak kasus yang lama dalam pelayanan dan penyelesaiannya. pencegahan kekerasan anak. Dengan Sumber daya biaya yang ada tidak sumber daya waktu menjadi unsur krusial dapat memadai pelaksanaan kebijakan dalam proses pelaksanaan perlindungan perlindungan anak berdasarkan jumlah anak di UPTD PPA. Hal ini dikarenakan penduduk Kota Bandung, luas wilayah Kota setiap tahapan kegiatan terikat pada jadwal Bandung, yang telah ditetapkan, sehingga menjadi jangkauan 151 kelurahan. Namun DP3A faktor signifikan terhadap efektivitas serta Kota Bandung melakukan kolaborasi dan keberhasilan pelaksanaan. pentahelik, seperti dengan masyarakat. Karakteristik Organisasi Pelaksana sektor pendidikan, para pengusaha yang Dalam melaksanakan program ini, tergabung dengan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) yang menunjukkan sikap tegas dan disiplin. Penting untuk diingat bahwa kebijakan ini perusahaan untuk pemenuhan hak anak dan bertujuan untuk menjaga kedisiplinan dan perlindungan anak. kesinambungan program. Kebijakan ini . Sumber Daya Waktu juga berperan untuk memastikan tujuan Dalam program tercapai secara efisien dan efektif. anak oleh DP3A Kota Bandung terkait Para pelaksana kebijakan harus secara sumber daya waktu dikatakan relatif, konsisten mengikuti aturan yang telah tergantung dari banyaknya kasus, dan sehingga tidak bisa dipastikan. Namun, untuk pelayanan terkait perlindungan anak di UPTD PPA, pihak UPTD PPA memberikan pelayanan kepada korban kekerasan perempuan dan anak selama 6 bulan untuk konseling. Akan Untuk membangun karakter yang tegas dan disiplin. DP3A Kota Bandung mengambil langkah untuk mengembangkan skema kerja yang menekankan pada kegiatan rutin dalam Skema melibatkan proses yang terstruktur, dimulai Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. perlindungan anak di Kota Bandung. Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Untuk menjaga konsistensi dan standar. Kota Bandung, 2024. format yang digunakan dalam penyusunan Pelayanan melibatkan berbagai tindakan rencana kerja dan laporan telah ditetapkan oleh yang dilakukan untuk memberikan layanan DP3A, langsung kepada masyarakat dalam menghadapi UPTD PPA tahunan didasarkan pada kebutuhan masyarakat menyediakan fasilitas konseling bagi anak setempat terkait perlindungan dan penanganan dan/atau Koordinasi rencana kerja tahunan harus dilakukan sebelum kegiatan dimulai. laporan tahunan dibuat setiap fasilitas kesehatan dan rehabilitasi sosial yang akhir tahun setelah kegiatan berlangsung selama memadai, reintegrasi sosial, dan akses bantuan setahun, dan laporan bulanan dibuat setiap akhir Selain itu. UPTD PPA juga bekerja sama dengan aparat hukum untuk memastikan Komunikasi Antar Organisasi Terkait dan penanganan tindak pidana dan kekerasan anak Kegiatan-Kegiatan Pelaksanaan yang cepat, tepat dan akurat. DP3A Kota Bandung melalui UPTD PPA. Di sisi lain, aspek perlindungan mencakup masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Gerakan yang melibatkan partisipasi masyarakat Gambar 4. Pelayanan di UPTD PPA Kota Bandung secara aktif dan berkelanjutan digagas untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap DP3A melalui bidang Perlindungan Perempuan dan Anak juga berperan dalam penanaman nilai-nilai karakter, etika dan ketahanan keluarga sebagai bagian dari upaya perlindungan anak. Kegiatan yang dilakukan antara lain meliputi Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Terhadap Perempuan/Anak (KTP/A) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tercapainya perlindungan anak. Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Kemudian. Sektor dalam Pencegahan Kekerasan dan TPPO, dijalin oleh DP3A Kota Bandung dengan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Korban Trafficking. Sosialisasi KDRT. Pendampingan sosialisasi baik secara langsung turun ke dan Penjangkauan Korban Kekerasan. Pelatihan masyarakat dan melalui media sosial dan Pencatatan Kader website resmi. Berdasarkan hasil wawancara. Pembangunan Manusia. Simulasi Aplikasi e- pada tahun 2023. DP3A Kota Bandung telah Human Simfoni. Development Bimtek Worker (EHDW), Sosialisasi dan Pembentukan Perlindungan kekerasan anak ke 30 Sekolah Menengah Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Pertama, kemudian juga sosialiasi dilakukan ke Sosialisasi NGABASO (Ngabaturan Barudak Pesantre. Sakola PATBM. Posyandu Anak, dan Posyandu Onlin. Sosialisasi Penanganan Eksploitasi Seks terhadap Anak untuk Bebas HIV-AIDS Hepatitis. Kader Perlindungan Anak, serta Jejaring Kader Perlindungan Anak, dan lain-lain. DP3A Kota Bandung bersama stakeholder Swasta. Kader-kader Remaja. Sistem Perlindungan Anak. Penguatan dan Evaluasi Sekolah Komunikasi media sosial dilakukan DP3A Kota Bandung secara rutin melalui salah satunya adalah akun Instagram @bdg. Melalui akun tersebut. DP3A Kota Bandung secara aktif terus yaitu lembaga legislatif dari Komisi D Kota Bandung. UPTD PPA. Satgas PPKS. Satgas pemberdayan dan perlindungan perempuan dan pencegahan penanganan di satuan pendidikan. Tak hanya itu. DP3A Kota Bandung lembaga layanan pemerhati perempuan dan meluncurkan aplikasi digital di tahun 2023 anak, seperti Lembaga Perlindungan Anak bernama Senandung Perdana yang dapat diinstal Indonesia (LPAI). Lembaga Advokasi Hak oleh publik melalui smartphone. Senandung Anak (LAHA). Jaringan Relawan Independen Perdana adalah aplikasi untuk mencegah, (JARI), dan sebagainya, dalam komunikasi dan mendeteksi, dan menangani masalah yang koordinasi lintas sektor ini, kendalanya relatif membahayakan kesejahteraan perempuan dan tidak ada sebab mereka berkomitmen bersama Jika masyarakat menyaksikan atau DP3A dalam penanganan anak, sehingga mengalami kekerasan terhadap perempuan dan Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. melaporkannya melalui aplikasi ini. Tentu atau diadvokasi oleh RT/RW, sedangkan untuk kasus berat yang memerlukan bantuan medis, membuat komunikasi pemerintah dan publik psikologis, atau hukum, mereka merujuk ke menjadi lebih mudah. DP3A karena tidak memiliki sumber daya Disposisi atau Sikap Pelaksana seperti psikolog dan advokat. Berdasarkan hasil penelitian, sikap para Untuk menjaga keberlanjutan sikap yang pelaksana dalam menjalankan perlindungan telah terbentuk. DP3A mengambil langkah anak di Kota Bandung adalah positif. Pelaksana strategis dengan menyelenggarakan program pembinaan bagi kader-kader PATBM. Langkah bahwa kebijakan ini didasarkan pada tujuan ini bertujuan untuk memperluas wawasan yang kuat, yaitu membantu meningkatkan mereka terkait program dan teori-teori yang kesejahteraan masyarakat dan menangani isu mendasari perlindungan anak. Kegiatan ini mendapat respon positif dari pengurus kader PATBM di tingkat kelurahan, dengan banyak Kebijakan pengurus yang konsisten mengikuti kegiatan Pandangan ini mendorong pelaksana untuk Mereka menyadari bahwa pembinaan secara penuh menerima tugas-tugas yang telah ini dapat memperkaya pengetahuan yang diberikan sesuai dengan pedoman yang ada. Konsistensi Sikap Kota Bandung perlindungan anak. Hal ini terlihat dari mendukung kebijakan, salah satunya melalui mengimplementasikan prinsip serta tujuan kebijakan perlindungan anak. Lingkungan Sosial. Ekonomi, dan Politik Kebijakan perlindungan anak di Kota beranggotakan masyarakat yang peduli terhadap Bandung dipengaruhi berbagai dimensi dalam lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Aspek Partisipasi masyarakat terbukti tinggi, dengan sosial, yang meliputi respon dan reaksi PATBM terbentuk di 151 kelurahan di Kota masyarakat terhadap kebijakan, juga dapat Bandung. Kader PATBM mampu menangani kasus kekerasan ringan yang dapat dimediasi keseluruhan dan menjadi PATBM fundamental dalam Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. menerapkan kebijakan ini pada penanganan kasus kekerasan anak menciptakan dampak sosial Kemudian aspek politik, mengacu pada yang substansial berpotensi merubah norma kewenangan yang dimiliki pejabat untuk Namun, menentukan kelancaran implementasi kebijakan tantangan dalam mengubah norma patriarki perlindungan anak. Dalam kebijakan ini, dan pola terdapat dukungan dari ekskutif dan legislatif. nilai-nilai Berdasarkan hasil penelitian, di tahun Bandung terus berupaya melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Dukungan legislatif dalam hal ini adalah Komisi DPRD Kota Bandung membidangi terkait perlindungan perempuan dan anak. Komisi D inilah yang melakukan perlindungan anak, dan hal ini juga yang pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara menyebabkan angka kasus kekerasan anak di berkesinambungan dan di dalamnya terdapat Kota Bandung yang meningkat sebab banyak pertanggungjawaban dari DP3A Kota Bandung. laporan dan tercatat oleh DP3A Kota Bandung. Kesimpulan Kemudian, adanya kebijakan perlindungan anak dan masyarakat terkait media pelaporan, seperti call center UPTD. Sapa 219, aplikasi Senandung Perdana, atau juga masyarakat bisa datang langsung ke kantor, namun itu hanya bagian dari pilihan masyarakat. DP3A Kota Bandung hanya selebar-lebarnya Implementasi anak terhadap kekerasan anak yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung pada tahun 2023 secara garis besar telah berhasil dan variable-variabel implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Van Meter dan Van Horn . Berdasarkan penelitian yang dilakukan masyarakat berani melaporkan kasus-kasus kekerasan anak, yang dialami atau yang dilihat. Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak Dalam aspek perlindungan anak berupaya melindungi anak dan bimbingan berbagai bidang dan kegiatan. Meskipun aspek ekonomi belum memadai, namun DP3A Kota "Implementasi Kebijakan di Kota Bandung Tahun 2023", peneliti hanya menemukan sedikit masalah. Merujuk pada variable dalam teori, peneliti menyimpulkan bahwa dari keenam variable, hanya satu variable yang belum ideal dalam implementasi kebijakan Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. ini, yakni variable Sumber Daya mengenai perlindungan anak terhadap kekerasan anak. Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Biaya. Referensi