MODERATION: Journal of Islamic Studies Review Volume. Number. Maret 2025 p-ISSN: 2776-1193, e-ISSN: 2776-1517 Hlm: 107-120 Journal Home Page: http://journal. id/index. php/moderation/index ADAT PERKAWINAN KALONDO BUNTI DESA KAMBILO: Studi Kasus Kecamatan Wowo Kabupaten Bima Sunarto. Muhammad Afrizal2 Dosen Fakultas SyariAoah Universitas PTIQ Jakarta1 Mahasiswa Fakultas SyariAoah Universitas PTIQ Jakarta2 sunarto@ptiq. Abstract: This research aims to find out how the Kalondo Bunti Tradition in the Marriage of the Bima Community in Kambilo Village. Wawo District according to Islamic Law. In this study, a type of descriptive qualitative research is used with field studies of Anthropological and Sociological approaches. The collection techniques are observation, interviews, and documentation. Meanwhile, the data analysis processing technique uses reduction, data presentation and conclusion drawn. The conclusion of this study states that the practice of traditional marriage of Kalondo Bunti in the Bima community should not be carried out because the mafsadad for the bride-to-be is more than the benefits, unless there is mahram assistance. This can cause unwanted things . , so prevention must be done rather than carrying it out. Keyword: Traditional Weddings. Bima Community. Kalondo Bunti. Islamic Law Sunarto dan Muhammad Afrizal: [Adat Perkawinan Kalondo Bunti: Studi Kasus Desa Kambilo Kecamatan Wowo Kabupaten Bim. | Sunarto dan Muhammad Afrizal PENDAHULUAN Berpasang-pasangan merupakan sunnatullah yang Allah Swt karuniakan kepada makhluknya terkhusus kepada manusia selaku khalifah di muka bumi ini agar mereka dapat menjaga eksistensinya. Menikah juga merupakan sunnatullah yang dilakukan oleh para nabi dan rusul untuk berkompetisi dengan banyaknya umat pada hari kiamat, sebagai bukti keberhasilan dakwah. Perkawinan adalah suatu ikatan sakral dalam Agama Islam, atau momen bahagia untuk setiap pasangan kehidupan. 1 Oleh karena itu, perkawinan bukan untuk sekedar mengikuti Agama Islam atau meneruskan naluri para leluhur untuk membentuk keluarga sakinah mawadah warahmah. 2 Dalam ikatan hubungan sah antara pria dan wanita, tetapi namun memiliki artian sangat mendalam dan sangat luas bagi kehidupan manusia dalam menuju kehidupan yang dicita-citakan. Dalam Islam pelaksanaan Perkawinan memiliki pedoman yang kuat, baik dari segi tujuan maupun rukun dari perkaiwinan itu sendiri. Hal itu dapat dilihat dari Al-QurAoan dan al-Hadis. Disamping itu masalah Perkawinan telah diatur dalam Undangundang No. 16 Tahun 2019 . erubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1. Perkawinan Islam melakukan ibadah, bukan untuk melampiaskan kepuasan birahi dalam bentuk melakukan seks Oleh karena itu perkawinan merupakan ikatan yang sangat kuat dan memiliki tujuan yang luhur, seperti halnya yang tertera dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2 dan 3 menegaskan, perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang kuat . ithaqan ghalizha. untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Tradisi dalam perkawinan adalah sesuatu hal yang penting karena tidak saja menyangkut antara kedua mempelai, akan tetapi juga terkait hubungan antara kedua pihak mempelai seperti saudara-saudara mereka atau keluarga mereka lainnya. 5 Adat kebiasaan turun-temurun . ari nenek moyan. yang masih dijalankan dalam masyarakat dan sebagai penilaian atau anggapan bahwa cara-cara yang telah ada merupakan yang paling baik dan benar, karena begitu penting arti perkawinan ini, maka pelaksanaan perkawinan senantiasa disertai dengan berbagai upacara lengkap dengan sesajenan. Ini semua seakan-akan adalah tahayyul, tetapi kenyataannya hal ini hingga sekarang masih sangat meresap pada kepercayaan sebagian besar rakyat Indonesia dan oleh karena itu masih tetap juga dilakukan di manamana. 6 Perkawinan dalam masyarakat Bima menjadi tradisi yang melekat kuat sampai hari ini, sehingga eksistensi tetap ada. Tradisi perkawinan memiliki deretan proses yang dilakukan di Mulai Kacao Ngahi atau Panati. NggeAoe Nuru . inggal bersama di rumah calon mertu. Kaboro coAoi . umpulan maha. WaAoa CoAoi . embawa mahar ke pengantin perempua. Kelima. Mbolo teki . usyawarah dalam persiapan acara pernikaha. Keenam. Teka Ra NeAoe . emberian bantuan bagi keluarga yang berhaja. Ketujuh. Boho Oi Ndeu Mbaru. Kalondo Bunti, uparaca Peta Kapanca . enempelkan daun paca. , akad nikah dan Pamaco . esepsi pernikaha. 1 Bayu Ady Pratama and Novita Wahyuningsih. AuPernikahan Adat Jawa di Desa Nengahan. Kecamatan Bayat. Kabupaten KlatenAy. Haluan Sastra Budaya 2. : 19-40. Widiyanto. Hari. AuKonsep pernikahan dalam Islam (Studi fenomenologis penundaan pernikahan di masa pandem. Ay. Jurnal Islam Nusantara 4. : 103-110. 2 Habibah Nurul Umah. AuFenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-IslamAy. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam Vol 5. Abdul Halim. AuPencatatan Perkawinan Menurut Hukum IslamAy. Jurnal Al Mabhats 5. : 1-18. 3 Sabarudin Ahmad. Transformasi Hukum Pembuktian Perkawinan Dalam Islam (Surabaya: Airlangga University Press, 2. , 24. 4 Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo,1. , 114. 5 Dewi Wulansari. Hukum Adat Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2. , 122. 6 Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat, cet. Ke-VII (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2. , 1483. Dewi Wulansari. Hukum Adat Indonesia. , 123. 108 | MODERATION: Vol. 05 No. Maret 2025 MODERATION: Vol. 05 No. Mater 2025 | Seiring perkembangan jaman dan modernis dan globalisasi terkadang adat dan budaya yang ditinggalkan oleh para leluhur akan luntur, namun tidak bagi masyarakat Desa Kambilo. Kecamatan Wawo. Kabupaten Bima. Budaya-budaya itu masih terus dipertahankan dan masih melakat di tengah kehidupan masyarakat. Penelitian ini, dilaksanakan pada studi kasus di Kecamatan Wawo tepatnya di desa Kambilo. Ada beberapa alasan penulus meneliti pertama, karena daerah ini masih melestarikan tradisi dan budaya leluhur yang secara rutinitas kehidupan sehari-hari masih mewariskan tradisi leluhur terutama tradisi Kalondo Bunti. Kedua, daerah Mbojo secara geografis sebagai daerah yang diapit oleh gunung-gunung, sehingga membentuk dua bentuk pemukiman masyarakat yang mendiami wilayahnya yaitu penduduk yang tinggal di dataran tinggi yakni di pegunungan dan penduduk yang tinggal di dataran rendah . Masyarakat pada dataran tinggi atau wilayah pegunungan masih konservatif terhadap eksistensi budaya dan tradisinya tanpa pengaruh budaya luar atau masih asli sedangkan masyarakat yang bermukim di dataran rendah atau pesisir, kebudayaan sudah mulai terkikis oleh pengaruh budaya dari luar. Dengan demikian daerah Wawo merupakan daerah secara geografis daerah pengunungan, sehingga keberadaan budaya dan tradisi masih diwariskan secara turun-temurun di masyarakat dan dilestarikan serta konservatif dari pengaruh budaya luar akan. METODE PENELITIHAN Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis tertarik melakukan penelitihan terhadap tema tersebut, dengan rumusan: Bagaimana Tradisi Perkawinan Kalondo Bunti pada Masyarakat Bima di Desa Kambilo Kecamatan Wawo dalam perspektif Hukum Islam? Penelitian ini, merupakan studi lapangan . ield researc. jenis kualitatif deksriptif melalui pendekatan antroplogi dan sosiologis. Adapun teknik pengumpulan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan analisis data menggunakan reduksi, sajian data dan penarikan kesimpulan. HASIL PENELITIHAN DAN PEMBAHASAN Pengertian Pernikahan Pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu, akad yang sangat kuat . iitsaaqan gholizha. untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah. Tujuan pernikahan yaitu untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia, sakinah, mawaddah warahmah. 7 Tujuan serta anjuran menikah dipertegas dalam Q. S Ar-Rum ayat 21 yaitu: Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Pernikahan dalam Islam tidak semata-mata sebagai hubungan atau kontrak keperdataan biasa, akan tetapi pernikahan merupakan sunnah Rasulullah Saw dan media yang paling cocok antara panduan agama Islam dengan naluriah atau kebutuhan biologis manusia, dan mengandung makna dan nilai ibadah. Yuni Kartika. Pernikahan Adat Jawa Pada Masyarakat Islam Di Desa Kalidadi Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah. Diss. UIN Raden Intan Lampung, 2020. 8 M. Sudarno Shobron and Imron Rosyadi Amrin. Islamic Education Values in the Tradition of Peta Kapanca of Mbojo Community Tribe in West Nusa TenggaraAy. Int. Adv. Sci. Technol 29. : 6802-6812. Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia Group, 2. , 26. 9 Armansyah Armansyah. AuPerkawinan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang PerkawinanAy. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 1. : 191-206. Amrin. Amrin. Muthoifin Muthoifin, and Sudarno Shobron. AuIslamic Values of the Peta Kapanca Tradition at the Mbojo Tribe's Marriage. West Nusa Tenggara. IndonesiaAy. Cakrawala: Jurnal Studi Islam 15. : 93-104. Sunarto dan Muhammad Afrizal: [Adat Perkawinan Kalondo Bunti: Studi Kasus Desa Kambilo Kecamatan Wowo Kabupaten Bim. 109 | Sunarto dan Muhammad Afrizal Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Amir Syarifuddin menyatakan bahwa rukun dan syarat pernikahan menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. 10 Rukun dan syarat mengandung arti yang sama dalam hal pernikahan, keduanya merupakan sesuatu yang harus di adakan dalam pernikahan. Dalam suatu acara pernikahan keduanya tidak boleh tertinggal, artinya pernikahan tidak sah apabila rukun dan syaratnya tidak ada. Menurut Jumhur Ulama rukun pernikahan ada lima dan masing- masing rukun itu memiliki syarat-syarat tertentu. Untuk lebih memudahkan pembahasan syarat dan rukun pernikahan ini, maka uraian rukun pernikahan akan disamakan dengan uraian syarat-syarat dari rukun tersebut: . Calon istri, syarat-syaratnya: beragama, perempuan, jelas orangnya, dapat memberikan persetujuan, tidak terdapat halangan pernikahan. Calon suami, syaratsyaratnya: beragama Islam, laki-laki, jelas orangnya, dapat memberikan persetujuan, tidak terdapat halangan pernikahan. Wali nikah, syarat-syaratnya: laki-laki, dewasa, mempunyai hak perwalian, tidak terdapat halangan perwaliannya. Saksi nikah, syarat-syaratnya: minimal dua orang laki-laki, hadir dalam ijab qabul, dapat mengerti maksud akad. Islam, . Ijab qabul, syarat-syaratnya: adanya pernyataan mengawinkan dari wali, pernyataan penerimaan dari calon mempelai, memakai kata-kata nikah, tazwij atau terjemahan dari kedua kata tersebut, antara ijab dan qabul bersambungan dan jelas maksudnya, orang yang terkait dengan ijab qobul tidak sedang ihram, majelis ijab dan qabul harus dihadiri minimal empat orang . alon mempelai, wali dari mempelai wanita dan dua orang saks. Hukum Pernikahan Dasar pensyariatan nikah adalah Al-QurAoan. Al-Sunnah dan Ijma. Namun sebagian ulama berpendapat hukum asal melakukan pernikahan mubah . Pada dasarnya arti AunikahAy adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam pertalian suami Pernikahan merupakan sunatullah, hukum alam yang terjadi di dunia, yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya. Bahkan segala sesuatu di dunia ini diciptakan berpasangpasangan. Sebagaimana firman-Nya dalam Q. Adz-Dzariyat ayat 49 yaitu: AuDan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran AllahAy. Mengenai dasar hukum tentang nikah, telah diatur dalam Al-QurAoan surat an-Nur ayat 32: AuDan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak . dari hamba hamba sahaya yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin. Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas . emberianNy. Maha MengetahuiAy. 10 Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2. , 59. 11 M. Yafie. AuAdat Memberi Hibah Pelumpat Dalam Pelangkahan Pernikahan Di Macanmati. Girimulyo. Panggang. Gunung KidulAy. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7. : 155-164. 12 Sidanatul Janah. AuLarangan Perkawinan Gotong Dalan Perspektif Teori Konstruksi SosialAy, (Tesis. Program Magister Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2. , 26. 13 Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary AZ. Problematika Hukum Islam Kontemporer Buku Ptertama (Jakarta: LSIK, 1. , 53. 14 Departemen Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahannya (Surabaya: Mekar, 2. , 494. 110 | MODERATION: Vol. 05 No. Maret 2025 MODERATION: Vol. 05 No. Mater 2025 | Dengan pernikahan Allah ingin memperlihatkan salah satu tanda-tanda kekuasaanNya, sebagaimana firman-Nya dalam Q. Ar-Rum ayat 30 yaitu: Audan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikirAy. Selain diatur di dalam Al-QurAoan, terdapat juga beberapa hadis Rasul yang menyangkut dengan hukum nikah, yaitu seperti yang diriwayatkan oleh JamaAoah ahli hadits dan Imam Muslim yaitu Audan aku mengawini wanita-wanita, barangsiapa yang benci terhadap sunnahku, maka ia bukan termasuk umatku. Ay Hadis lainnya seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas AuHai para pemuda, barang siapa yang telah sanggup diantaramu untuk menikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya nikah itu dapat mengurangi pandangan . ang lia. dan lebih menjaga kehormatan. Ay15 Berkeluarga yang baik menurut Islam sangat menunjang untuk menuju kepada kesejahteraan, karena dari segi batin orang dapat mencapainya melalui berkeluarga yang baik. Hukum melakukan pernikahan, menurut Ibnu Rusyd seperti yang dikutip oleh Abdul Rahman Ghozali, menjelaskan bahwa segolongan fuqaha yakni, jumhur . ayoritas ulam. berpendapat bahwa nikah itu hukumnya sunnah. Golongan Zhahiriyah berpendapat bahwa nikah itu wajib. Para ulama Malikiyah mutaakhkhirin berpendapat bahwa nikah itu wajib untuk sebagian orang, sunat untuk sebagian lainnya dan mubah untuk segolongan yang lain. Perbedaan pendapat ini disebabkan adanya penafsiran dari bentuk kalimat perintah dalam ayat-ayat dan hadis yang berkenaan dengan masalah ini. Profil Singkat Desa Kambilo Desa Kambilo merupakan salah satu dari lima Desa yang berada di bagian selatan pusat Kabupaten Kecamatan Wawo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat pada posisis 0-477,50 M di atas permukaan laut dan berada pada koordinat: 117o 40Ao - 119o 10Ao Bujur Timur dan 70o 30Ao Lintang Selatan. Dengan batas-batas wilayah sebagai berikut: . Sebelah utara berbatasan dengan TPU. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Raba. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kombo. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Pesa. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Desa Kambilo pada umumnya memiliki mata pencaharian sebagai petani yang lebih terarah pada bidang Pertanian. Perkebunan, dan Peternakan. Dari penuturan cerita secara turun temurun oleh ahli-ahli sejarah Kambilo merupakan bagian dari desa yang ada di Kecamatan Wawo karena mempunyai adat-istiadat yang sama dan menginginkan sebuah perubahan baik dari pembangunan, penataan lingkungan, palayanan terhadap masyarakat, serta kehidupan sosial masyarakat pada tahun yang sama. Desa Kambilo adalah desa yang sejak dulunya berdiri sebagai desa induk, tanpa adanya terkait dengan desa induk lainnya. Desa Kambilo merupakan salah satu dari sembilan . desa yang berada di bagian Timur pusat Kabupaten Kecamatan Wawo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan luas wilayah 6264 Ha. Jumlah penduduk Desa Kambilo dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 penduduk Desa Kambilo berjumlah 4. 351 jiwa, pada tahun 2022 jumlah penduduk menjadi 4. 669 jiwa yang terdiri dari laki-laki 3. 526 jiwa dan 143 jiwa. Kesenian masyarakat suku Mbojo khususnya di Desa Kambilo Kecamatan Wawo yaitu ketika upacara khitanan atau upacara pernikahan selalu diramaikan dengan pertunjukkan kesenian yaitu mpaAoa gantao . , buja kadanda dan hadrah. 15 Abdul Rahman Ghozali. Fiqh Munakahat. , 14. 16 Abdul Rahman Ghozali. Fiqh Munakahat. , 15. 17 Hasil Wawancara dengan Anuriah (Tokoh Kesenian Desa Kambil. , pada tanggal 12 Desember 2022. WITA. Sunarto dan Muhammad Afrizal: [Adat Perkawinan Kalondo Bunti: Studi Kasus Desa Kambilo Kecamatan Wowo Kabupaten Bim. 111 | Sunarto dan Muhammad Afrizal Agama dan budaya merupakan dua unsur penting dalam masyarakat Desa Kambilo yang saling mempengaruhi, ketika ajaran agama masuk dalam dalam sebuah komunitas yang berbudaya, akan terjadi tarik menarik antara kepentingan agama di satu sisi dengan kepentingan budaya, agama dan budaya mempunyai independensif masing-masing, tetapi keduanya memiliki wilayah yang tumbang tindih, di sisi lain kenyataan tersebut tidak menghalangi kemungkinan manifestasi kehidupan beragama dalam bentuk budaya. Masyarakat Islam di Desa Kambilo merupakan salah satu representasi dari umat Islam di Bima yang memiliki kecenderungan untuk senantiasa mensinergikan agama Islam dengan budaya lokal. Masyarakat Desa Kambilo terdiri dari berbagai suku yaitu Suku asli Bima, jawa, serta para pendatang dari daratan pulau yang lain. Penduduk semuanya beragama Islam. Di dalam kehidupan masyarakat Desa Kambilo banyak dijumpai tradisi lokal yang masih kental di dalam jiwa masyarakat Kambilo, walaupun mereka beragama Islam dalam menjalankan ajaran Islam tidak terlepas dari pengaruh budaya lokal. Pernikahan antara laki-laki dan perempuan merupakan kedudukan keluarga, bilamana pernikahan sudah selesai dengan berbagai upacara dan berbagai syarat-syarat wanita yang menjadi istri tersebut segera bertempat tinggal di rumah suaminya. Jika mempunyai anak dalam pernikahan anak-anaknya adalah dari ayah dan ibunya, dengan demikian anak mempunyai hubungan kekeluarga baik dari pihak ibu maupun ayah. Bagi masyarakat Desa Kambilo Kecamatan Wawo tidak hanya diharuskan tinggal di pihak laki-laki tetapi juga tinggal di pihak perempuan karena di kecamatan menganut sistem kekerabatan parental. Masyarakat Desa Kambilo dalam lingkungan kekerabatan, dalam hal mencari jodoh mengikuti pembatasan tertentu sesuai dengan aturan dan kaidah Agama dan adat masingmasing, masyarakat Suku Mbojo di Kecamatan Wawo secara umum pasti memperhatikan serta mengikuti dan memberlakukan hukum-hukum Islam dan norma-norma adat yang juga bernuansa Islam, tidak boleh dan melarang pernikahan antara laki perempuan yang haram nikahnya, seperti nikah antara saudara kandung, bapak atau ibu dengan keponakan. Jika kedua ini dilanggar akan mendapatkan hukuman dari kekerabatan di kampung. Masyarakat Desa Kambilo Kecamatan Wawo yang terdiri dari beberapa keluarga inti yang tinggal bersama. Mereka cenderung membentuk keluarga yang terdiri dari bapak . ma, abu, uba, dae seb. dan ibu . serta anak-anaknya. Dalam keluarga seorang Ayah atau suami bertanggung jawab menafkahi keluarganya sedangkan istri berhak atas pengaturan rumah tangga berkewajiban melayani suami dan anaknya. Aneka Ragam Pernikahan Adat Masyarakat Suku Mbojo Bima Kancao Ngahi atau Panati . Panati atau Kancao Ngahi merupakan jalan pembuka menuju kejenjang pernikahan. Panati ialah melamar atau meminang perempuan. Panati . diawali datangnya utusan resmi dari pihak laki-laki menemui orang tua atau keluarga perempuan, untuk menanyakan apakah anak perempuan telah mempunyai calon suami atau belum. Jika memperoleh jawaban bahwa anak perempuannya berstatus bebas atau tidak ada calon, maka akan dilakukan pendekatan dan pembicaraan selanjutnya untuk memastikan dilamar atau tidak, apabila lamaran diterima oleh pihak perempuan maka laki-laki melakukan apa yang disebut wiAoi ngahi. 18 Hasil Wawancara dengan Alwi Ahmad (Tokoh Adat dan Masyarakat Desa Kambil. , pada tanggal 14 Desember 2022, pukul 16. WITA. 19 Hasil Wawancara dengan Aminah (Tokoh Adat dan Masyaraka. , pada tanggal 12 Desember 2022 , pukul WITA. 20 Http://Mbojonet. Blogspot. Com/2012/05/Prosesi-Pernikahan-Dou-Mbojo-Orang-Bima. Html, diakses pada Tanggal 20 April 2023 Pukul 20. 45 WITA. 112 | MODERATION: Vol. 05 No. Maret 2025 MODERATION: Vol. 05 No. Mater 2025 | WiAoi ngahi mempunyai arti dimana lamaran disepakati bersama antara pihak laki-laki dan perempuan. Maka, wiAoi ngahi tersebut diresmikan dihadapan keluarga gadis dengan disaksikan oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama. Sehingga dalam acara tersebut dilangsungkan pita ngahi yaitu meresmikan tunangan antara laki-laki dengan perempuan sebelum dilangsungkan proses akad nikah dengan bukti sekaligus petanda dengan pemberian sarung tenun khas . embe ngol. Bima suku Mbojo kepada perempuan tersebut. NggeAoe Nuru . inggal bersama di rumah calon mertu. NggeAoe artinya tinggal dan nuru artinya ikut. Jadi nggeAoe nuru merupakan calon suami tinggal bersama di rumah calon mertua atau orang tua pihak calon istri. Pria yang lamarannya diterima, maka sang pria diperkenalkan tinggal bersama calon mertua di rumah calon mertuanya, bila kedua belah pihak menghendakinya. Datangnya sang pria untuk menetap di rumah calon mertua atau orang tua calon istri tersebut dikenal dengan istilah nggeAoe nuru. Selama terjadi nggeAoe nuru . inggal bersama di rumah calon mertu. , sang pria harus memperlihatkan sikap dan tingkah laku yang baik kepada calon mertuanya, apabila selama proses nggeAoe nuru . inggal bersama di rumah calon mertu. sang pria menunjukkan sikap malas dan sebagainya, lamaran bisa dibatalkan secara sepihak oleh pihak keluarga perempuan. Selama berlangsungnya proses nggeAoe nuru . inggal bersama di rumah calon mertu. maka tidak perkenankan sang pria . alon suaminy. bergaul bebas dengan perempuan sebagai calon istrinya. Selama berlangsung nggeAoe nuru . inggal bersama di rumah calon mertu. , sang pria tidak boleh berkomunikasi langsung dengan gadis sebagai tunangannya. Jika ada yang hal penting yang ingin disampaikan, harus melalui orang lain. Menurut adat suku Mbojo, tabu bagi sang pria untuk berbicara langsung dengan sang tunangannya tanpa ada orang lain sebagai perantara. Selama nggeAoe nuru . inggal bersama di rumah calon mertu. sang pria harus membantu calon mertuanya. Biasanya untuk mengurus dan mengerjakan sawah, ladang dan hewan ternak. Proses nggeAoe nuru . inggal bersama di rumah calon mertu. mengandung tujuan yaitu sebagai berikut. Untuk mendidik jiwa kesabaran dan keuletan sebagai sang menantu dan sebagai calon suami serta pemimpin rumah tangga sehingga kelak dan kedepan akan menjadi suami dan kepala rumah tangga yang sabar dan ulet. Waktu perkenalan antara sang pria dan calon mertuanya, sehingga dikemudian hari terjalin hubungan dan komunikasi yang erat antara keduanya. Masa persiapan sang pria bersama orang tuanya dalam mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam acara pernikahan. Masa yang sangat urgensi dalam menentukan kelangsungan sodi angi . Hubungan sodi angi terputus apabila pemuda: pertama, terdapat sifat dan sikap tercela dan buruk seperti malas beibadah, malas bekerja, suka bejudi, mencuri dan sebagainya. Kedua, tidak memiliki keterampilan dalam bidang kanggihi ro kanggama . , muna romedi . , mura ro pako . enanam dan memane. maka status hubungan akan putus. Maka apabila hubungan sodi angi terjadi kata putus atau terputus karena hal-hal tersebut, maka keluarga dan orang tua sang pria merasa aib dan malu. Banyak di antara orang tua yang paki weki . engasingkan dir. dari lingkungan karena sudah melanggar nilai-nilai AuMaja Labo Dahu . alu dan taku. Ay sebagai fuAou mori (Pilar Kehidupa. 21 M. Hilir Ismail. Kebangkitan Islam di Dana Mbojo (Bogor Indonesia: Cv. Binasti, 2. , 84. Sunarto dan Muhammad Afrizal: [Adat Perkawinan Kalondo Bunti: Studi Kasus Desa Kambilo Kecamatan Wowo Kabupaten Bim. 113 | Sunarto dan Muhammad Afrizal Kaboro CoAoi . umpul maha. Kaboro ncoAoi . umpul maha. sebuah istilah dalam bahasa Bima yang tidak memiliki makna dalam literatur, karena kata kaboro ncoAoi . umpul maha. merupakan sebuah ungkapan yang dikenal oleh masyarakat suku Mbojo . ou Mboj. Kaboro ncoAoi mengandung makna sebuah proses pengumpulan mahar pada pihak calon keluarga laki-laki yang proses dilakukan oleh masyarakat yang ada dalam satu desa atau kampung dengan tujuan agar bisa membantu keluarga yang berhajat. 22 Dalam perkawinan masyarakat suku Mbojo di Bima, tradisi ini merupakan tradisi yang tidak memandang dan melihat status sosial yang berhajat, baik orang yang berhajat itu orang miskin maupun orang yang kaya yang semuanya akan tetap melewati proses pengumpulan mahar. WaAoa NcoAoi (Antar Maha. WaAoa coi merupakan istilah dalam bahasa Bima yang berarti antar Mahar. WaAoa ncoi adalah upacara menghantar mahar atau mas kawin, dari keluarga pria kepada keluarga sang gadis dengan disaksikan oleh penghulu, kepala desa, pemuka masyarakat lainnya, serta para anggota kerabat kedua belah pihak. Dengan adanya upacara ini, berarti beberapa hari lagi kedua remaja tadi akan segera dinikahkan. Banyaknya barang dan besarnya nilai mahar, tergantung hasil mufakat antara kedua orang tua remaja tersebut. Upacara waAoa coAoi . ntar maha. ini dilakukan, baiknya pada pagi hari maupun sore hari, sangat tegantung jauh dekatnya rumah orang tua calon pengantin wanita. Demikian pula besar anggota rombongan anggota waAoa coAoi . ntar maha. sangat tergantung dari jumlah barang yang dibawa sebagai maskawin sesuai dengan persetujuan dari kedua belah pihak keluarga calon pengantin laki-laki yaitu ompu panati. Pada umumnya mahar berupa rumah, perabotan rumah tangga, perlengkapan tidur dan sebagainya. Tapi semuanya itu harus dijelaskan berapa nilai nominalnya. Upacara mengantar mahar ini biasanya dihadiri dan disaksikan oleh seluruh anggota masyarakat di Digelar pula arak-arakan yang meriah dari rumah orang tua sang pria menuju rumah orang tua perempuan. Semua perlengkapan mahar dan kebutuhan lain untuk upacara pernikahan seperti beras, kayu api, hewan ternak, jajan dan sebagainya. Mbolo Weki (Musyawara. Mbolo weki merupakan proses musyawarah dan mufakat seluruh keluarga maupun handai tauladan dalam masyarakat untuk merundingkan dan musyawarah dalam segala suatu yang berkaitan pelaksanaan prosesi pernikahan yang meliputi penentuan hari, bulan dalam melaksanakan hajatan tersebut serta pembagian tugas kepada keluarga dan handai tauladan, masyarakat dengan sendirinya bergotong royong membantu keluarga yang melaksanakan hajatan pernikahan baik berupa uang, hewan, padi atau beras dan sebagainya. Teka ra neAoe (Pemberian Bantua. Teka ra neAoe ke rumah keluarga yang melaksanakan hajatan pernikahan merupakan kebiasaan masyarakat Suku Mbojo di Bima. Teka ra neAoe berupa pemberian bantuan kepada keluarga yang putra-putrinya menunaikan pernikahan. Ketika upacara atau prosesi teka ra neAoe (Pemberian Bantua. mulai, masyarakat berduyun-duyun datang . iasanya kaum wanit. ke rumah keluarga tuan rumah yang mempunyai hajatan dengan membawa uang, beras dan sebagainya. 22 St. Mariam. BOAo Sangaji kai Catatan Kerajaan Bima (Jakarta: YOI, 1. , 77. 23 Http://Mbojonet. Blogspot. Com/2012/05/Prosesi-Pernikahan-Dou-Mbojo-Orang-Bima. Html, diakses pada Tanggal 20 April 2023 Pukul 20. 45 WITA. 114 | MODERATION: Vol. 05 No. Maret 2025 MODERATION: Vol. 05 No. Mater 2025 | Akad Nikah Akad nikah merupakan puncak acara. Sebelum akad nikah berlansung, malamnya dilakukan upacara peta kapanca . enempelkan daun paca. Akad nikah biasanya dikenal oleh masyarakat Bima suku Mbojo dengan istilah londo dende yaitu Acara ini pertama diawali dengan diiringi pengantin pria diantar secara ramai-ramai dan bersama oleh keluarga besar dan rombongannya ke rumah pengantin wanita dengan diiringi kesenian adat suku Mbojo yaitu kesenian hadrah, yaitu kesenian dengan iringi pukulan rebana serta melantunkan lirik lagu yang berisi pujian dan sanjungan pada Allah dan Rasul-Nya dengan sambilan melakukaan gerakan tertentu yang ciri dan budaya suku Mbojo di Bima. Setelah rombongan pengantin laki-laki sampai di rumah pengantin wanita, maka dimulailah acara akad nikah yang diawali dengan khutbah nikah oleh penghulu atau tokoh agama serta dilanjutkan dengan ijab kabul oleh wali dari pengantin wanita kepada pengantin pria dihadapan saksi. Setelah selesai akad nikah, kemudian diadakan jamuan bagi para tamu undangan yang diakhiri dengan doa oleh tokoh agama. Boho Oi Ndeu (Mandi Ua. Boho oi ndeu merupakan mandi sebagai pertanda upacara selamat tinggal atas masa remaja atau masa lajang. Boho oi ndeu ndeu . andi ua. dilakukan sehari setelah akad nikah, dilangsungkan sebelum penggantin bergaul sebagai suami istri. Pada acara ini kedua pengantin duduk bersama pada tempat tertentu yang telah disediakan kemudian dari atas kepalanya oleh dukun dituangkan air yang sudah dipersiapkan dalam periuk tanah yang berjumlah 9 . roa bou . eriuk bar. dengan lingkari dengan segulung benang Boho oi ndeu ndeu . andi ua. biasanya dilakukan pagi hari dengan disusul doAoa selamatan pada sore harinya. Kedua pengantin duduk berdampingan, menduduki suatu tenun yang diistilah dengan sebutan lira, sedangkan badan mereka dililit dengan untaian benang tenun dari kapas putih sebagai lambang ikatan suci kemudian siraman dengan air wangi-wangian. Pamaco (Resepsi Nika. Upacara pamaco adalah acara penutup dari rangkaian pernikahan yaitu upacara yang dilaksanakan setelah kedua penggantin tiba di pelaminan . dihadapan para Biasanya dilakukan pada sore hari dan dilaksanakan di kediaman perempuan dengan tujuan untuk memperkenalkan pengantin kepada keluarga pihak laki-laki dan pihak perempuan serta para undangan. Kemudian satu persatu menyampaikan ucapan selamat serta memberikan hadiah kado berupa uang atau barang. Praktik Tradisi Pernikahan Kalando Bunti Masyarakat Kambilo Pernikahan atau bahasa bimanya AuNika ra nekuAy dalam tradisi Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima memiliki aturan baku. Aturan itu cukup ketat sehingga satu kesalahan bisa membuat rencana pernikahan . menjadi tertunda bahkan batal. Dulu, seorang calon mempelai laki-laki tidak diperkenankan berpapasan dengan calon mertua. Dia harus menghindari jalan berpapasan. Jika kebetulan berpapasan, maka calon dianggap tidak Untuk itu, harus dihukum dengan menolaknya menjadi menantu. Aturan yang ketat itu tentu menjadi bermakna karena ditaati oleh segenap anggota masyarakat. 24 Muhammad Aminullah dan Nasaruddin. AuWajah Islam pada Tradisi Peta Kapanca dalam Perkawinan Adat BimaAy. Jurnal Pemikiran Keislaman dan kemanusiaan,Vol. No. April 2017, 14. 25 M. Facrir Rahman dan Nurmukminah. Nika Mbojo antara Islam dan Tradisi (Mataram: Alam Tara Lenin Institute, 2. , 7-9. 26 M. Fachir Rahman. Islam di Bima. Kajian Historis Tentang Proses Islamisasi dan Perkembangannya sampai Masa Kesultanan (Yogyakarta: Genta Press, 2. , 44. 27 St. Mariam. BOAo Sangaji kai Catatan Kerajaan Bima (Jakarta: YOI, 1. , 77. Sunarto dan Muhammad Afrizal: [Adat Perkawinan Kalondo Bunti: Studi Kasus Desa Kambilo Kecamatan Wowo Kabupaten Bim. 115 | Sunarto dan Muhammad Afrizal Kini, tentu saja aturan tersebut menjadi warisan budaya masyarakat Desa Kambilo Kecamatan Wawo. Misalnya dalam bahasa bimanya nggeAoe nuru atau dalam artinya tinggal bersama calon mertua untuk mengabdi di sana. AuNika ro NekuAy terdiri dari dua kata yaitu nika dan neku. Kata nika berasal dari bahasa Indonesia . ahasa melay. Karena bahasa Desa Kambilo Kecamatan Wawo tidak mengenal konsonan akhir, maka kata nikah menjadi Aunika. Ay Kata neku atau nako sama artinya dengan AunikaAy. Pengertian nika ro neku adalah serangkaian upacara adat yang dilakukan sebelum dan sesudah upacara lafal . Bagi semua orang tua, akan merasa berbahagia bila bisa melaksanakan sunah Rasul yang menganjurkan muslim dewasa untuk menikah. Oleh sebab itu tidaklah mengherankan bila pelaksanaan nikah diawali serta diakhiri dengan berbagai upacara adat sebagai luapan rasa bahagia dan syukur kehadapan Yang Maha Kuasa yaitu Allah Swt. Bagi masyarakat Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, upacara nika ro neku atau Kalondo Bunti, merupakan upacara daur hidup yang sangat menentukan masa depan putra-putri mereka. Keluarga, sanak saudara, karib kerabat, dan warga terlibat dalam upacara ini. termasuk AuRawi RasaAy . pacara yang harus melibatkan seluruh warga kampun. yang telah menjadi warisan budaya masyarakat sampai pada kehidupan generasi selanjutnya. Proses kegiatan yang berkaitan dengan pernikahan dalam kebiasaan masyarakat Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Setelah beberapa prosesi pernikahan dan ijab Kabul telah selesai dilakukan seperti waa coAoi . ntar maha. Akad dan Jambuta . esepsi pernikaha. suku Mbojo di Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Ada tahap metode selanjutnya yang sangat unik dan menarik yaitu salah satu prosesi yang telah dilakukan oleh para leluhur suku Mbojo sejak zaman kesultanan masuk di Bima yaitu prosesi Kalondo Bunti. Kalondo Bunti dalam bahasa Bima yang berarti penjemputan istri atau juga dulunya disebut AoWeha Ao BuntiAo dimana setelah semua prosesi pernikahan dilakukan si pengantin prianya akan menjemput pengantin wanitanya yang disebut AoBunti SiweAo di rumah orang tuanya dan pengantin pria di sebut AoBunti MoneAo. Beberapa metode Penjemputan pengantin wanita yang dilakukan setelah prosesi pernikahan dalam budaya Kalondo Bunti: Penjemputan dilakukan oleh Bunti Mone membawa Bunti Siwe menuju Uma Ruka yaitu sebuah rumah yang telah di siapkan untuk kedua mempelai. Prosesi Kalondo Bunti hanya dilakukan pada saat malam hari tiba dan di temani rombongan keluarga dari Bunti Siwe. Penjemputan dilakukan dengan sebuah AoKaleiAo yaitu tandu yang di hias dan di angkat oleh para kerabat Bunti Siwe, di dalam perjalanan rombongan akan di selingi lantunan Hadrah, dulunya Kalei hanya dilakukan oleh para bangsawan untuk penjemputan Bunti Siwe dan rakyat jelata hanya berjalan kaki menuju Uma Ruka. Setelah para Bunti . tiba di Uma Ruka penyambutan dilakukan oleh keluarga besar Bunti Mone dengan melemparkan AoBongi MoncaAo yaitu beras kuning yang melambangkan kesejahteraan dan kebahagiaan. Di dalam Uma Ruka dilakukan do`a dan djikir bersama kemudian di hidangkan perjamuan makan bersama kerabat dengan masyarakat yang diundang. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan Bapak Ismail (Kepala Dusun di Desa Kambilo Kecamatan Waw. , yang menyatakan sebagai berikut: AuCara-cara Kalondo Bunti di Desa Kambilo Kecamatan Wawo sangat perlu dilakukan, agar pengantin pria dan wanita tidak sembarang dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut, hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah cara-cara penjemputan baik itu melalui penjemputan bunti mone, kalei, dan penjemputan keluarga bunti mone, seperti ini lah penjemputan Kalondo Bunti yang sangat perlu di pelajari oleh semua masyarakat Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Au28 28 Hasil Wawancara dengan Anwar sebagai Tokoh Adat Masyarakat Desa Kambilo pada tanggal 15 Januari 2023, pukul 10. WITA. 116 | MODERATION: Vol. 05 No. Maret 2025 MODERATION: Vol. 05 No. Mater 2025 | Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Pernikahan Kalondo Bunti Adat pernikahan Kalondo Bunti masyarakat Bima menurut penulis lebih banyak mandharatnya bagi wanita calon mempelai karena beberapa alasan: Pertama, secara fisik wanita diciptakan Allah Swt dalam kondisi lebih lemah dari pada kaum lelaki, maka wanita wajib ada pendamping . ketika keluar/nginap. Kedua, ketika calon pengantin perempuan tinggal di Uma Ruka tidak disertai mahramnya maka ini termasuk kategori khalwat . ersepi-sepia. atau bisa menimbulkan fitnah yang dilarang oleh agama, kecuali nginapnya tersebut beserta walinya. Larangan berkhalwat ini sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Saw: A II EI OII NEE OEOOI E AE OEOI I EO IN O II IINu AuI ENIA: AI O NEE IN I EIO CEA AEOIA Dari Jabir ra. sesungguhnya Nabi bersabda. AuBarang siapa beriman kepada Allah dan hari kiamat, maka janganlah bersepi-sepian dengan wanita yang tidak disertai mahram, karena yang ketiga adalah Syaitan. Ay Ketiga, walaupun calon suami pengantin dilarang berada di Uma Ruka atau dia berada di luar, akan tetapi tidak ada jaminan bahwa calon pengantin perempuan tersebut aman dari hal-hal yang dilarang agama. Karena status lelaki tersebut baru calon suami, bukan suami yang sah yang sudah berakad nikah. Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka tradisi pernikahan Kalondo Bunti masyarakat Bima tidak termasuk kategori adat yang sesuai dengan syariat Islam. Adat yang sesuai dengan ketentuan syariAoat sebagaimana yang tertera dalam kaidah usuliyah yang berbunyi. AE a IE a caE aIA Adat kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai hukum. Menurut al-Qurthubi, adat yang baik yaitu setiap kebaikan yang akal menyenanginya dan menteramkan jiwa. Adapun contoh adat yang sesuai dengan syariat sebagaimana yang tergambar dalam menafsirkan ayat surat Al-Maidah/5: 89, a AEI aa caC e acac eaEaeeO aI Aa aEAA a a AEI EE aEEcae aOA a aE O A AeO aI eI aeO a a aI eaI eO aIA a a e AA aeeOaIE eI aOEE eI Oac aA a e AcaN e aI a a aI EA AEEA a A aAeaO aeeOaIaE eI aE EA a Aa eNEeOE eI aeO E e aOa eI aeO aea aOe aCaa Aa aI eI caacEe aaO e aOaI a Ea acaacOI EA c AE O a ceOA e Aca aeeOaIE eI a aEa eA eI aOA a AE aEAA AEaE eI OaN Ea aEcaE eI a eO aIA Allah Swt . tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja . ntuk bersumpa. , tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya . enda pelanggaran sumpa. ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka . berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah Swt. menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur . epada-Ny. (QS. Al-Maidah/5: a Dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu. Lafaz AuAAyI eI aeO a a aI eaI eO aIA Menurut Imam Thabari dalam menafsirkan ayat kafarat sumpah tersebut adalah kadarnya ditetapkan berdasarkan kebiasaan yang dia makan dengan keluarganya. Banyak, sedikitnya disesuakan dengan kebiasaan yang dikonsumsinya. 29 AoAli Ahmad al-Nadwi, al-Qawaid al-Fiqhiyah (Damaskus: Dar al-Qalam, 2. , 293. Sunarto dan Muhammad Afrizal: [Adat Perkawinan Kalondo Bunti: Studi Kasus Desa Kambilo Kecamatan Wowo Kabupaten Bim. 117 | Sunarto dan Muhammad Afrizal Contoh lain adat yang selaras dengan syariAoat Islam sebagaimana tergambar dalam QS: Al-Baqarah/2: 233, a a aAeO aE aIEA a AEa OEaO EeIOEOa EaN aeC N caI OEaOa caI aEeIOA a e a e aOEe OE O e e aI aeOaaE aN caI a eOEA e ea e e a a a a a ac AeO E aI eI aa a a eI Oac caIA ae Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. (QS: Al-Baqarah/2: . Setiap ibu-ibu yang menyusui anaknya hendaknya menyempurnakan susuannya sampai dua tahun penuh. Akan tetapi dalam adat kebiasaan masyarakat Arab ketika ibu-ibu melahirkan anaknya, maka proses penyusuannya diserahkan kepada orang lain . bu radaAoa. Adat kebiasaan menyusukan anak kepada orang lain diperbolehkan secara syariAoat karena tidak Adapun model adat-adat yang bertentangan dengan Islam tidak bisa dijadikan pijakan sebagai sumber hukum, bahkan adat tersebut harus ditinggalkan . Kaidah:30 AuA IEA OOE II E IEAEA e AuMenolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik Aplikasi kaidah tersebut terhadap praktik pernikahan adat Kalondo Bunti sebagai berikut: Dengan tidak mempraktikkan pernikahan adat Kalondo Bunti . arena pertimbangan mafsada. lebih prioritas . ebih bai. , dari pada mempraktikkannya. Semisal dengan kaidah DarAoul mafasid muqaddamun Aoala jalbul masalih yaitu dengan jalan istinbat hukum Sadd al-DzariAoah. Sadd al-DzariAoah sebagai langkah antisipasi atau mencegah sesuatu yang menjadi jalan menuju kerusakan. Karena itu, apabila ada perbuatan baik yang akan mengakibatkan terjadinya kerusakan, maka hendaknya perbuatan baik tersebut dilarang agar tidak terjadi kerusakan. Secara umum ulama menerima metode sadd al-dzariAoah, hanya saja penerapannya yang berbeda-beda. Perbedaan tentang ukuran kualifikasi dzariAoah yang akan menimbulkan kerusakan dan yang dilarang. Dalam perspektif hukum Islam, adat atau kebiasaan dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam, bilamana adat tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariAoat Islam. Kebiasaan buruk yang terjadi di masyarakat misalnya, mabuk-mabukan, atau menambahnambah sesuatu yang tidak disyariatkan dalam agama, maka hal itu dilarang. KESIMPULAN Pandangan hukum Islam terhadap praktik Kalondo Bunti dalam adat pernikahan masyarakat Kambilo sebaiknya tidak dilakukan, sangat riskan dan beresiko bagi calon pengantin perempuan. Status calon pengantin perempuan tersebut belum sah sebagai istri calon suaminya karena belum akad nikah. Maka calon pengantin perempuan tersebut tidak boleh menginap ke Uma Ruka tanpa didampingi mahramnya. Hal ini bisa menimbulkan fitnah, maka pencegahan lebih baik dari pada melakukannya 30 Tajudin Abd al-Wahab ibnu AoAliyyi ibn Abd Kafi al-Subhi, al-Asybah wa al-Nazahir. Jilid I (Bairut: Dar al- Kutubb Ilmiyah, 1. , 105. Dengan redaksi yang berbeda dalam bukunya Mukhtar Yahya. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam. , 513. 31 Hifdhotul Munawaroh. AuSadd al-DzariAoat dan Aplikasinya pada Permasalahan Fiqih Kotemporer,Ay dalam Jurnal Ijtihad. Vol 12. No. Juni 2018, 82. 118 | MODERATION: Vol. 05 No. Maret 2025 MODERATION: Vol. 05 No. Mater 2025 | REFERENSI