ASPEK SOSIOLOGIS DALAM HUKUM JUAL BELI Bung Hijaj Sulthonuddin1. Enceng Iip Syaripudin2 STAI Al Musaddadiyah Garut hijaj@stai-musaddadiyah. iip@stai-musaddadiyah. DOI : 10. 37968/jhesy. Abstrak Jual beli yakni suatu kegiatan perjanjian dalam ekonomi disebut bertukaran benda ataupun barang yang mempunyai nilai secara ridho antar kedua belah pihak. Pelaksanaan jual beli oleh masyarakat membutuhkan hukum sebagai tolak ukur guna meciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah yang pasti timbul pada kegiatan jual beli. Hukum Ekonomi Syariah sebagai solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah yang pasti timbul dalam jual beli contohnya Ghisysy . enyembunyikan kecacatan dalam berdagan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jual beli ditinjau dari aspek sosiologi. Rumusan masalahnya adalah: apa yang disebut dengan sosiologis, apa yang disebut dengan hukum, dan bagaimana kaitannya dengan aspek sosiologis dalam hukum jual beli. Metode dalam penulisan ini menggunakan penelitian studi literatur (Library reseac. dan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif melalui tahapan-tahapan: mempelajari, mereduksi, mentabulasi, mengkategorisasi, meninterpretasi, dan menarik kesimpulan. studi ini menemukan bahwa Sosiologi Hukum dalam jual beli adalah materi yang berkaitan dengan hukum dalam konteks sosial, seperti Ghysy, dimana penjual menampilkan suatu barang tidak seperti aslinya. Permasalahan demikian terjadi karena pedagang maupun pembeli tidak mengetahui atau tidak menguasai jual beli yang sesuai dengan syariat Islam, dimana bukan hanya rukun dan syarat saja yang harus terpenuhi, akan tetapi secara asas dan prinsip juga harus terpenuhi. Kata kunci: Sosiologis. Hukum. Jual Beli Hak Cipta . 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Sulthonuddin. Syaripudin Jurnal Jhesy Vol. No. Abtract Buying and selling is an agreement activity in the economy called exchanging objects or goods that have a happy value between the two parties. The implementation of buying and selling by the community requires law as a benchmark to create legal order and solve problems that inevitably arise in buying and selling Sharia Economic Law as a solution in solving various problems that inevitably arise in buying and selling, for example Ghisysy . iding defects in tradin. This study aims to analyze buying and selling in terms of sociological aspects. The formulation of the problem is: what is called sociological, what is called law, and how it relates to sociological aspects of buying and selling law. The method in this writing uses literature study research (Library reseac. and is analyzed using qualitative data analysis techniques through stages: studying, reducing, tabulating, categorizing, and interpreting. Keywords: Sociological. Law. Selling Pendahuluan Hukum ekonomi syariah menjadi parameter bagi manusia di muka bumi dalam menjalankan aktivitasnya, khususnya dalam kegiatan jual beli, tentu ini sebuah tujuan agar kegiatan dalam jual beli tersebut semata-mata mengharapkan ridho dari Allah Swt. Manusia berasal dari oleh Allah, hidup di bumi Allah dan pasti akan kembali kepada Allah. Maka dari itu apa yang ada dalam setiap kegiatan harus berusaha sesuai perintah Allah Swt. Dalam kegiatan jual beli misalnya, manusia harus menghindari diri dari sifat berbuat dzholim atas hak orang lain, berbuat tidak adil, menjauhi perkara riba, mengutamakan kemaslahatan bagi setiap manusia, dan lain sebagainya. Ini semua tentu telah diatur di dalam agama Islam. (Ibrahim et al. , n. Disamping itu, bahasan dalam ekonomi syariah tidak hanya menjelaskan tentang aktivitas kegiatan di dalam ekonomi yang dilakukan oleh masingmasing dan masyarakat Muslim saja, tetapi juga membahas mengenai perwujudan perilaku ekonomi yang tentunya atas dasar terhadap ajaran syariah https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Sulthonuddin. Syaripudin Islam, juga meliputi cara pandang dalam permasalahan ekonomi, dengan menelaah, menganalis, serta mencari alternatif solusi terbaik jika terjadi berbagai permasalahan di dalam jual beli supaya manusia dalam kegiatannya tetap berada dalam jalan syariah Islam. maka dari itu, kegiatan ekonomi syariah merupakan suatu kegiatan perekonomian yang dibangun atas dasar hukum yuang bersumber dari Al-QurAoan dan Hadits. Akan tetapi pada kenyataannya sistem ekonomi syariah tersebut belum sepenuhnya diterapkan di dalam kegiatan masyarakat muslim yang ada pada saat ini. (Ibrahim et al. , n. ) Seperti kebiasaan yang dianggap biasa dimasyarakat dalam kegiatan berdagang contohnya seperti Ghysysy atau menyembunyikan keburukan atau kecacatan barang dagangan demi meraih keuntungan serta menarik minat bagi pelanggan. Hal ini tentu sangat berlawanan dengan syariat Islam. Maka dari itu untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam setiap kegiatan ekonomi saat ini khususnya dalam kegiatan jual beli dibutuhkan tolak ukur atas manfaat yang didapatkan oleh masyarakat. Adapun yang dijadikan tolak ukur untuk menentukan baik buruknya . anfaat dan madharatny. sesuatu yang dilakukan oleh manusia serta yang menjadi tujuan pokok dari hukum ekonomi syariah. Kaitannya dengan ini maka bagaimana hubungan Sosiologi Dalam Hukum Jual Beli Di Indonesia? Metode Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jual beli dilihat dari aspek Penelitian kualitatif ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normative dan sosiologis, data dikumpulkan menggunakan teknik studi literatur. Studi pustaka ialah penelitian di mana cara atau teknik pengumpulan datanya dilakukan di lapangan . dengan didasarkan atas pembacaan-pembacaan terhadap beberapa literatur yang memiliki informasi serta memiliki relevansi dengan topik penelitian (Sugiyono, 2. Sumber data dari penelitian ini penulis menggunakan dua sumber data, yaitu data primer dan sumber data sekunder sebagai berikut: Sumber data primer, yaitu sumber yang memberikan data secara (Sugiyono, 2. Dalam kaitannya, dengan hal tersebut, sumber data primer yang digunakan penulis adalah kitab Al-QurAoan. Hadits, buku-buku yang membahas secara normatif mengenai aspek sosiologis dalam hukum jual https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Sulthonuddin. Syaripudin Jurnal Jhesy Vol. No. Kemudian sumber data sekunder, yaitu sumber yang sifatnya membantu sumber primer yang ada, yang merupakan data penunjang yang dijadikan alat bantu dalam menganalisis permasalahan yang ada. (Sugiyono, 2. Dalam kaitannya dengan hal ini, sumber sekunder yang penulis gunakan adalah literatur, artikel, jurnal serta situs di internet yang berkenaan dengan penelitian yang dilakukan. Hasil dan Pembahasan 1 Hasil Sosiologi secara bahasa yakni berasal dari bahasa latin socius: rekan atau kawan, dan logos: ilmu pengetahuan. Pada umumnya ilmu pengetahuan sosiologi lebih difahami sebagai ilmu pengetahuan yang berbicara mengenai Istilah lain sosiologi berasal dari kata Latin, socius: kawan, logos: kata atau berbicara. Maka sosiologi berarti berbicara mengenai masyarakat. Berkaitan dengan suatu ilmu, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang situasi masyarakat yang aktual. Maka dari itu ilmu yang mempelajari hukum dalam hubungan dengan situasi masyarakat adalah sosiologi hukum. (Nasrullah. William Kornblum mengatakan sosiologi ialah sesuatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku sosial anggotanya serta menjadikan masyarakat yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan kondisi. Pitrim Sorokin mengatakan sosiologi yaitu ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejalah sosial, seperti gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejalah moral. Soerjono Soekanto mempunyai pendapat bahwa yang dinamakan dengan sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang diantaranya meneliti kenapa masyarakat taat pada hukum, dan kenapa tidak bisa taat pada hukum tersebut serta apa sebab-sebab lain yang (Soekanto, 1. Di dalam ruang lingkupnya, sosiologi hukum meliputi: Pertama. Pola-pola perilaku . manusia atau Kedua. Hukum serta pola perilaku manusia sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial. Ketiga. Hubungan feedback diantara perubahan di dalam hukum dan perubahan di dalam sosial dan (Soekanto, 1. Kemudian Hukum, secara bahasa berasal dari kata kata A EIAyang berarti menolak, dari sinilah terbentuk kata A EEIAyang berarti menolak kelaliman/penganiayaan. (Al-Husain, n. ) Adapun secara termenologis Aoulama https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Sulthonuddin. Syaripudin usul mendefinisikan hukum dengan perintah Allah yang berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, maupun (Sihab, 1. Sedangkan Aoulama fikih mengartikannya dengan efek yang dikehendaki oleh perintah Allah dari perbuatan manusia, seperti wajib, haram dan mubah. (Khallaf, 1. Kata hukum juga diartikan sebagai hukum yaitu putusan . atau ketetapan . dalam ensiklopedi hukum Islam, hukum diartikan menetapkan sesuatu atas sesuatu atau Pembahasan ilmu ekonomi ke Islaman sangat terikat dengan nilai-nilai Islam, dalam istilah bahasa sehari-hari disebut dengan terikat hukum halal-haram, sementara persoalan halal-haram merupakan salah satu dari lingkup kajian hukum, maka hal tersebut menunjukkan keterkaitan yang erat antara hukum, ekonomi dan syariah. (Habibullah, 2. Selanjutnya Ekonomi syariah adalah aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum di dalam rangka tujuannya untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. (PPHIM, Menurut Yusuf Qardhawi, ekonomi syariah adalah ekonomi yang berdasarkan Ilahiyah . Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak terpelas dari aturan syariat Allah Swt. (Yusuf Qardhawi, 1. Hukum ekonomi syariah juga diartikan sebagai norma hukum yang berkaitan dengan ekonomi syariah, yaitu peraturan yang dibuat oleh pemimpin yang berhak untuk mengatur masyarakat dan bagi pelanggarnya akan mendapatkan sangsi. (Yasin, 2. Pemakaian kata syariah sebagai fiqih Nampak secara khusus pada penamaan syariah Islam sebagai sumber legislasi dibeberapa negara muslim, perbankan syariah, asuransi syariah, ekonomi Ditinjau dari tinjauan Islam, kata syariah sama dengan syariat . a marbuthoh dibelakang dibaca dengan h. yang pengertiannya berkembang mengarah pada makna fiqih, dan bukan sekedar ayat-ayat atau hadits-hadits Maka yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai ekonomi yang ada dalam Al QurAoan dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al QurAoan dan Hadits. dua istilah diatas, apabila disebut dengan istilah singkat yaitu sebagai Sistem Ekonomi Syariah atau Hukum Ekonomi Syariah. (Habibullah, 2. Jadi, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sosiologi hukum ekonomi syariah adalah ilmu sosial yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan untuk memberikan penjelasan atas praktik- https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Sulthonuddin. Syaripudin Jurnal Jhesy Vol. No. praktik ilmu hukum yang mengatur tentang hubungan secara timbal balik antara manusia serta macam-macam gejala sosial yang terjadi dimasyarakat muslim sebagai mahluk yang berpegang teguh pada syariat Islam. Ekonomi syariah merupakan ikhtiar atau usaha manusia di dalam menggulirkan dan mengelola sumber daya yang ada demi mencapai keuntungan tentunya berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama Islam. Al-QurAoan dan Hadits. Atau diartikan juga bahwa ekonomi syariah merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pelaku industri keuangan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya menggunakan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama. (Mukhlas, 2. Dalam konteks masyarakat. Hukum Ekonomi Syariah berarti Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat. Pelaksanaan Sistem Ekonomi oleh masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur guna meciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah sengketa yang pasti timbul pada interaksi ekonomi. Dengan kata lain Sistem Ekonomi Syariah memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat. (Habibullah, 2. apalagi dalam kegiatan ekonomi jual beli, kaitannya dengan hukum ekonomi syariah sangat erat dan bagi masyarakat muslim tidak dapat dipisahkan. Jual beli jika dilihat dari beberapa definisi, diartikan sebagai kegiatan tukar menukar seperti barang dengan barang, barang dengan uang, atau uang dengan barang, melalui jalan melepaskan hak dengan mengedepankan dasar sukarela. Tentunya menukarkan harta benda tersebut sesuai dengan aturan syara(Suhendi, 2. Sesuai dengan ketetapan hukum dengan terpenuhinya syarat, rukun, serta hal-hal lain. Maka apabila rukun dan syarat tidak dipenuhi berarti itu tidak sesuai dengan syara. Ada beberapa tujuan dari sistem ekonomi syariah, diantaranya adalah (Ali. Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral Islam. AlBaqarah 168 a AOacaU aOE acaO aA a A E ca eOA a A aEEA AaO aIaOIA a A aOA e A aEEaO aI caI AaOA a AEA a AI uaIcaNa Ea aE eIA a acAOa aOca aN EIA a AA AuHai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimuAy. Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang menyeluruh. Al-Hujurat 13 https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Sulthonuddin. Syaripudin a A uaIca aEa eCIa aE eI aI eI aE sa aO a eIaO aO aa eEIa aE eIA aOA a acAOa aOca aN EIA a aOU aOCa aE aEaA AuHai Manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbanngsabangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenalAAy. Tercapainya distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata. Al-AnAoam 165 A aEOa eEa aO aE eI AaO aI a aE eI ua caIA s A a a aA s AEa eI A a eOCa a eA e a a AEA a A aO a a a eA a aON aaO EcaaO aaEa aE eI aEA A aOuaIcaNa EaO a aOIA a A aO a eE aCaA a acaEA Audan dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian yang lain beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikannya kepadamu. Sesungguhnya tuhanmu amat cepat siksaannya dan sesungguhnya dia maha pengampun lagi maha penyayangAy. Terciptanya kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan social. Luqman 22 AOA a AcaEEA a ac AEa a eEa e aOa eE aOeCaO aO auEaOA a AcaEE aON aaO aIe aI AaCa a e eaIA a ac AaO aI eI Oa e aE eI aOe aNN a auEaOA a ACa E aIA Audan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedangkan dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang teguh kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusanAy. Ekonomi syariah merupakan bagian dari sistem perekonomian, tentu memiliki nilai-nilai yang berfokus kepada amar maAoruf nahy munkar atau memerintah kebaikan dan mencegah kemungkaran, oleh sebab itu, ekonomi syariah bisa dilihat dari empat sudut pandang, yakni: Pertama. Ekonomi Ilahiyah, mengandung arti bahwa manusia diciptakan oleh Allah Swt, untuk memenuhi perintahnya, yaitu beribadah, kemudian dalam mencari kebutuhan hidupnya, manusa mesti berada dalam aturan-aturan . dengan tujuan utamanya yakni mendapatkan ridha Allah Swt. Kedua. Ekonomi Akhlak, mengandung arti kesatuan antara ekonomi dan akhlak harus berkaitan dengan sektor produksi, distribusi, serta konsumsi. Maka dengan demikian seorang muslim tidak akan mengerjakan apa saja yang diinginkan atau yang menguntungkan diri sendiri tanpa memperdulikan orang lain. Ketiga. Ekonomi Kemanusiaan, mengandung arti bahwa Allah Swt, memberikan predikat AuKhalifahAy hanya kepada manusia, karena manusia diberikan kemampuan dan perasaan yang memungkinkan ia melaksanakan tugasnya. Melalui peranannya sebagai khalifah, manusia wajib beramal, bekerja keras, serta berinovasi. Keempat. Ekonomi Keseimbangan, adalah pandangan islam terhadap hak bagi individu serta masyarakat yang diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat tidak mendholimi https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Sulthonuddin. Syaripudin Jurnal Jhesy Vol. No. masyarakat, khususnya kaum yang lemah sebagaimana terjadi pada masyarakat Islam juga tidak mendholimi hak individu yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi islam mengakui hak individu dan masyarakat secara berimbang. Maka dari itu, dapat dilihat bahwa sistem ekonomi syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala aspek kehidupan, namun penganut ajaran Islam sendiri terkadang tidak menyadari akan hal itu. Ini terjadi karena mereka masih berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis, karena berabadabad dijajah oleh bangsa barat, dan pandangan dari barat selalu dianggap lebih Padahal tanpa kita sadari ternyata di dunia barat itu sendiri sudah banyak Negara yang mulai mendalami serta mempraktikan sistem perekonomian yang berbasis ekonomi syariah. (Mardani, 2. Pengguliran program ekonomi syariah di Indonesia memiliki rujukan sumber hukum yang sangat kuat, baik yang berasal dari Al-QurAoan. Hadits, maupun ijtihad fuqaha yang sudah di konversi ke dalam Fatwa. Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum yang telah mendapatkan legalitas yang harus dipedomani dan dipatuhi oleh pelaku industri keuangan syariah adalah(Mukhlas, 2. Fatwa DSN-MUI nomor 1 tahun 2000 tentang Giro s. Fatwa DSNMUI nomor 116 tahun 2017 tentang elektronik keuangan syariah. Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 02 Tahun 2008 tentang kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. POJK Nomor 24/POJK. 03/2015 SEOJK Nomor 36/SEOJK. 03/2015 tentang produk dan Aktivitas Bank umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Undang-undang nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian . rinsip syariah dan dana TabarruA. POJK nomor 69/POJK. 05/2016 tentang penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi. Asuransi Syariah. Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK. 04/2015 tentang prinsip syariah dan Pasar Modal. POJK Nomor 53/POJK. 04/2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. POJK Nomor 6/POJK. 05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan. POJK Nomor 31/POJK. 05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Sulthonuddin. Syaripudin POJK Nomor 33/POJK. 05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 16/Per/MKUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. 2 Pembahasan Hukum ekonomi syariah merupakan standar atau parameter hukum yang dijadikan sebagai tolak ukur transaksi ekonomi yang sesuai dengan syariah, sebab agama Islam sangat tidak menginginkan umatnya untuk mengutamakan kepentingan ekonomi di atas kepentingan agama. Maka oleh sebab itu bagi para pelaku ekonomi wajib patuh dan taat pada tata aturan moral dan etika syariah, khususnya dalam kegiatan jual beli. Ulama mengelompokkan hukum Islam dilihat dari substansinya menjadi dua bagian yaitu ibadah dan muamalah. dalam kajian sempit hukum ibadah merupakan hubungan manusia dengan tuhannya, sedangkan muamalah merupakan hukum-hukum atau ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan, seperti hukum yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain-lain. pada kajian hukum muamalah saat ini harus bisa mengikuti perkembangan zaman untuk memberikan wadah hukum pada masyarakat. (Harisah, 2020. Asyatibi mengatakan bahwa tujuan hukum Islam adalah mencapai kemaslahatan hambanya, baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan tersebut didasarkan kepada 5 Hal, yakni: memelihara gama (Hifzh ad-di. , memelihara jiwa . ifzh an-naf. , memelihara akal . ifzh alAoaq. , memelihara keturunan . ifzh an-nash. , memelihara kekayaan . ifzh al-ma. Sementara pengertian memelihara itu sendiri ada dua aspek mendasar: Hifzh ad-din min janib al-wujud, aspek yang menguatkan unsur-unsurnya dan mengokohkan Seperti: mengucapkan dua kalimat syahadat, shalat, zakat, shaum, serta ibadah haji. Kemudian Hifzh ad-din min janib al-adam, aspek yang mengantisipasi agar kelima tersebut tidak terganggu dan terjaga dengan baik. Seperti: adanya hukum jinayah. (Saebani, 2. Dimasa kini, masyarakat di Indonesia memiliki hambatan bahkan tantangan dengan sistem-sistem ekonomi yang lebih mendahulukan usaha ekonomi dengan mengabaikan akhlak dan berbagai konsekuensi keimanan(Iswandi, 2. dalam kegaiatan ekonomi yang terus berkembang saat ini bisa dipengaruhi oleh ruang dan waktu, maka hukum ekonomi syariah sangat diperlukan sebagai wadah kajian tentang ekonomi sesuai syariah diperlukan https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Sulthonuddin. Syaripudin Jurnal Jhesy Vol. No. pula pijakan hukum. perkembangan ekonomi syariah ini juga ditandai dengan perkembangan pendidikan ekonomi syariah dan lembaga keuangan syariah sebagai bentuk penunjang bagi masyarakat di dalam mengembangkan ekonomi syariah serta transaksi-transaksi masyarakat mengenai ekonomi. sangat diperlukan produk-produk hukum ekonomi syariah. Di dalam melaksanakan kegiatan ekonomi jual beli, manusia harus memperhatikan prinsip-prinsip yang harus dipegang dan ditegakan demi tercapainya kemaslahatan, prinsip umum ekonomi syariah itu adalah: seluruh sumber daya dan pendapatan dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah Swt, kepada manusia. agama Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi dalam batas-batas kekuatan penggerak utama dalam ekonomi syariah adalah kerja sama. konsep ekonomi syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai dan bergulir pada segelintir orang dan kelompok tertentu saja. Di dalam Al-QurAoan surat Al-HAsyr ayat 7 Allah Swt, berfirman: A aI eI aE eIA a a E eaO E Oa aEO aI aOEaU aOeIa E e aIOA Asupaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamuA Konsep ekonomi syariah memberikan jaminan kekayaan dan kepemilikan masyarakat dan penggunanya dialokasikan bagi kepentingan dan manfaat bagi orang banyak. Pembayaran zakat harus dilakukan dan dikeluarkan bagi setiap muslim terhadap kekayaan yang dimilikinya sudah mencapai nishab, baik kekayaan milik pribadi maupun kekayaan milik perusahaan. Ekonomi syariah menolak pengambilan keuntungan dengan sistem bunga . Kemudian ada nilai-nilai yang mengandung perlindungan terhadap pihakpihak yang melakukan transaksi, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu transaksi, itulah makna yang terkandung dalam prinsip-prinsip muamalah. Islam mengatur bahwa muamalah harus didasarkan pada prinsip-prinsip kebaikan dan terjauh dari berbagai Sebagai pihak yang selalu melakukan transaksi, maka harus senantiasa memperhatikan prinsip- prinsip muamalah demi tercapainya kesempurnaan dalam akad, prinsip-prinsip tersebut diantaranya sebagai berikut(Harisah, 2020. hukum asal segala bentuk muamalah adalah mubah. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Sulthonuddin. Syaripudin AEaO aEa aNA a a aE AaO eE a eOA e a AaEA a A uaEca aI a caE Eca aE eO aEAUaAuEa aA a )aA (AaO eE aIa aIEaA AuPada dasarnya . pada segala sesuatu . ada persoalan muAoamala. itu hukumnya mubah, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan atas makna lainnya. Ay Muamalah dilakukan atas dasar sukarela. Artinya kebebasan berkehendak para pihak yang melakukan transaksi muamalah sangat diperhatikan dalam islam. Berhubung kebebasan berkehendak merupakan urusan batin seseorang, maka sebagai konkretisasinya dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab qabul adalah salah transaksi muamalah, yang substansinya adalah perizinan suatu An-Nisa 29 AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu sekalian, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu. Ay Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam bermasyarakat. Maka berdasarkan prinsip ini, setiap transaksi muamalah jenis apapun harus terbebas dari unsur-unsur riba, najasy, ihtikar dan gharar. AONA- . a AIA a A a caI aA a a a A eIA a a A a a aOEA a aAO a eI EA a aAEca aI CA a AEa eO aN aOA a aEcaO NEEA a A aA a aA eO aE NEEA a a a aeIA AI OI IA Au Dari Ubadah bin Shamit. bahwasanya Rasulullah saw menetapkan tidak boleh berbuat kemudharatan dan tidak boleh pula membalas kemudharatanAy. (HR. Ahmad dan Ibnu Maja. Muamalah dilakukan atas dasar keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan. Al-Baqarah AuMaka jika kamu tidak mengerjakan . eninggalkan sisa rib. , maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat . ari mengambil rib. , maka bagimu pokok kamu tidak menganiaya dan tidak . dianiayaAy. Selain dari prinsip yang telah dipaparkan di atas, ada Ada beberapa asas dalam muamalah, diantaranya asas tersebut adalah sebagai berikut(Habibullah, 2. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Sulthonuddin. Syaripudin Jurnal Jhesy Vol. No. Asas al- Huriyah . Dengan memperlakukan asas kebebasan dalam kegiatan perekonomian termasuk pengaturan dalam hukum Para pihak yang melaksanakan akad didasarkan pada kebebasan dalam membuat perjanjian baik objek perjanjian maupun persyaratan lainnya. Asas al- Musawah . ersamaan dan kesetaraa. Perlakuan asas ini adalah memberikan landasan bagi kedua belahpihak yang melakukan perjanjian mempunyai kedudukan yang sama antara satu dengan Asas al-Adalah . Pelaksanaan asas keadilan dalam akad manakala para pihak yang melakukan akad dituntut untuk berlaku benar dalam mengungkapkan kepentingan-kepentingan sesuai dengan keadaan dalam memenuhi semua kewajiban. Asas al-Ridho . Pemberlakuan asas ini menyatakan bahwa segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar kerelaan antara masingmasing pihak. Asas ash-Shidiq . Kejujuran merupakan nilai etika yang mendasar dalam islam. Islam adalah nama lain dari kebenaran. Nilai kebenaran memberi pengaruh terhadap pihak yang melakukan perjanjian yang telah dibuat. Sehingga ketika terdapat unsur kebohongan dalam proses transaksinya, memberikan hak kepada pihak lain untuk menghentikan proses pelaksanaan perjanjian tersebut. Dalam muamalah, dua pihak yang melakukan akad atau transaksi diposisikan mempunyai kedudukan yang sama mengenai hak dan kewajiban. Dengan memperhatikan asas serta prinsip-prinsip yang ada, maka tujuan manusia untuk mencapai kemaslahatan serta ridho dari Allah Swt akan di Jika terjadi sebuah persetujuan akad . maka otomatis akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat di dalam suatu akad itu sendiri. Di dalam akad tidak hanya rukun dan syarat yang diperhatikan, melainkan asas serta prinsip yang harus dipegang demi kesempurnaan akad itu. Ketika seseorang melanggar suatu syariat maka akan berdampak kedholiman bagi masyarakat banyak. Contohnya dalam kegiatan jual beli yang melakukan praktik kecurangan dalam berdagang seperti Ghysy, dimana penjual menampilkan suatu barang tidak seperti aslinya, atau dalam istilah lain disebut dengan menyembunyikan keburukan barang demi menarik keuntungan yang lebih serta menarik minat bagi para pelanggan. Padahal apabila pembeli mengetahui barang sesungguhnya tanpa menyembunyikan keburukannya, pasti pembeli tidak akan membeli barang itu dengan harga yang ditawarkan atau bahkan pembeli tidak akan jadi membeli barang tersebut apabila mengetahui barang yang ia beli tidak sesuai yang diharapkan. (Dr. Erwandi Tarmizi, 2. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Sulthonuddin. Syaripudin Maka disisni seorang pedagang yang muslim wajib mengedepankan kejujuran dalam profesinya sebagai pedagang demi meraih keberkahan hidup pada hartanya, dan meraih derajat yang mulia bersama-sama para Nabi di akhirat kelak. Hal demikian bisa dicapai diantaranya dengan mengedepankan kejujuran dalam berdagang, memasang harga tidak terlalu tinggi, kemudian barang yang dijual sebagai mana aslinya tidak ada yang disembunyikan sama sekali jika ada kekurangan atau keburukan pada barang tersebut(Dr. Erwandi Tarmizi, 2. Rasulullah SAW. Bersabda: Aupara pedagang yang jujur & dipercaya akan bersama para Nabi. Shidiqin serta orang-orang yang mati SyahidAy. (H. Tirmidz. Ghiysy terjadi dalam 2 permasalahan. Pertama, kecurangan penjual dalam barang dagangnya, yakni dengan cara menyembunyikan kecacatan barangnya, misalnya dengan cara memoles atau merekayasa barang supaya terlihat sempurna, sehingga ada harapan menjual barang dengan harga di atas yang semestinya, ini disebut Ghisysy KitmanulAoaib. Kedua, terjadi kecurangan dalam memasang harga. Barang dagangan sebagaimana mestinya, tidak ada hal yang disembunyikan dalam pemasaran, akan tetapi pedagang memanfaatkan ketidak cakapan pembeli serta ketidak tahuan pembeli dalam harga, sehingga pembeli tertipu dengan harga yang tidak wajar. Ini disebut dengan baAoI mustarsil. (Dr. Erwandi Tarmizi, 2. Permasalahan demikian terjadi karena: pedagang maupun pembeli tidak mengetahui atau tidak menguasai jual beli yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga seorang pedagang berani melanggar batasan, aturan, prinsip-prinsip, asas-asas, bahkan rukun dan syarat dalam jual beli yang bisa memberikan efek besar terhadap masyarakat banyak. kemudian bisa jadi seorang pedagang maupun pembeli tidak menguasai betul ilmu perdagangan yang sesuai dengan syariat Islam. Maka dari itu hukum ekonomi syariah sangat diperlukan sebagai parameter ukuran khususnya dalam kegiatan ekonomi jual beli mengingat perkembangan ekonomi semakin hari mengalami kemajuan. Perkembangan yang pesat mengenai sains dan teknologi modern telah menimbulkan dampak yang besar bagi kehidupan manusia, termasuk terhadap kegiatan muamalah maaliyah. Maka kaitannya dengan ini jika dilihat dari aspek sosiologinya, hukum ekonomi syariah harus bisa beradaptasi seusai perkembangan zaman, ruang dan waktu, sebab disaat sekarang perkembangan kegiatan ekonomi khususnya dalam transaksi mengalami kemajuan yang sangat pesat, maka dari itu untuk mengimbangi kemajuan tersebut harus ada payung hukum yang memperkuat kegiatan transaksi tersebut, permasalahanpermasalahan hukum yang muncul terkait ekonomi syariah itu akan terus ada https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Sulthonuddin. Syaripudin Jurnal Jhesy Vol. No. dan bertambah beriringan dengan perkembangan industry, seperti kecurangan dalam berdangang Ghysy, dimana penjual menampilkan suatu barang tidak seperti aslinya, atau dalam istilah lain disebut dengan menyembunyikan keburukan barang demi menarik keuntungan yang lebih serta menarik minat bagi para pelanggan. Ghiysy terjadi dalam 2 permasalahan. Pertama, kecurangan penjual dalam barang dagangnya, yakni dengan cara menyembunyikan kecacatan barangnya, misalnya dengan cara memoles atau merekayasa barang supaya terlihat sempurna, sehingga ada harapan menjual barang dengan harga di atas yang semestinya, ini disebut Ghisysy KitmanulAoaib. Kedua, terjadi kecurangan dalam memasang harga. Barang dagangan sebagaimana mestinya, tidak ada hal yang disembunyikan dalam pemasaran, akan tetapi pedagang memanfaatkan ketidak cakapan pembeli serta ketidak tahuan pembeli dalam harga, sehingga pembeli tertipu dengan harga yang tidak Ini disebut dengan baAoI mustarsil. Permasalahan demikian terjadi karena: pedagang maupun pembeli tidak mengetahui atau tidak menguasai jual beli yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga seorang pedagang berani melanggar batasan, aturan, prinsip-prinsip, asas-asas, bahkan rukun dan syarat dalam jual beli yang bisa memberikan efek besar terhadap masyarakat banyak. kemudian bisa jadi seorang pedagang maupun pembeli tidak menguasai betul ilmu perdagangan yang sesuai dengan syariat Islam. Maka dari itu hukum ekonomi syariah sangat diperlukan sebagai parameter ukuran khususnya dalam kegiatan ekonomi jual beli mengingat perkembangan ekonomi semakin hari mengalami kemajuan. Maka dalam jual-beli selain rukun dan syarat yang harus terpenuhi, aspek Prinsip-prinsip juga harus terpenuhi, yaitu: hukum asal segala bentuk muamalah adalah boleh. Muamalah dilakukan atas dasar keridhoan. Muamalah dilakukan atas dasar jujur dan adil, menghindari unsur-unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan. Kemudian asas dalam muamalah adalah: Asas al- Huriyah . Asas al- Musawah . ersamaan dan kesetaraa. Asas al-Adalah . Asas al-Ridho . , serta Asas ash-Shidiq . Semua itu apabila dipegang serta dijalankan dengan baik, maka tidak akan timbul persamalahan baik dari segi https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy Jurnal JHESY Vol. No. Sulthonuddin. Syaripudin Daftar Pustaka