JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 6 NOMOR 3 TAHUN 2022 (Halaman 223-. Diterima: Maret 2022 Disetujui: Oktober 2022 Dipublikasikan: Desember 2022 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT UNTUK MEWUJUDKAN DESA PAKAM PEDULI HAK ASASI MANUSIA Community Empowerment to Realize Paka m Village Care For Human Rights Fazli Rachman1*. Majda El Muhtaj2. Fahmi Siregar3. Reh Bungana Beru Perangin-angin4. Prayetno5 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Medan Jalan Willem Iskandar. Pasar V. Medan. Sumatera Utara. Pos 20221. Indonesia Penulis Korespondensi1*: fazli. rachman@unimed. ABSTRAK Pasal 3 UU Desa memandatkan asas subsidiaritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kerangka ini, pemerintahan desa memiliki kewenangan dan kebijakan pembangunan berbasis HAM mengoptimalisasi sumber daya desa termasuk pelibatan dan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan ketangguhan dan kemandirian desa. PKM bertujuan untuk meningkatkan kecakapan masyarakat dan perangkat desa untuk pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan desa peduli HAM di Desa Pakam. Kabupaten Batu Bara. PKM mengunakan pendekatan people centered development dengan desain pelatihan. Pelatihan menggunakan pendekatan partisipatif. Materi pelatihan disesuaikan dengan tiga tantangan desa Pakam: . penerjemahan pemerintahan Peduli HAM Kabupaten Batu Bara Tahun 2019 pada tingkat pemerintahan Desa Pakam. pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Batu Bara termasuk mencakup wilayah Desa Pakam dengan pemahaman prinsip-prinsip HAM dalam pembangunan merupakan langkah aplikatif pengarusutamaan HAM. Kawasan Industri di Kabupaten Batu Bara memiliki potensi beririsan dengan standar dan prinsip-prinsip bisnis dan HAM. Pelatihan ini menitikberatkan pada peningkatan upaya pemerintah desa dan masyarakat dalam pemberdayaan dan partisipasi dalam pembangunan Kegiatan PKM menghasilkan peningkatan pemahaman konseptual dan prosedural bagaimana pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat pada pembangunan desa. Selain itu, warga dapat memahami partisipasi secara konseptual dan prosedural untuk mendukung pembangunan desa di masa Kata kunci: HAM. pembangunan desa. pemberdayaan masyarakat ABSTRACT The village government has authority and human rights-based development policies optimizing village resources including community involvement and empowerment to realize village resilience and independence. PKM aims to increase the skills of the community and village apparatus for community empowerment in order to create a human rights care village in Pakam Village. PKM uses people centered development with a training design. This training uses a participatory Training materials are adapted to three challenges in Desa Pakam: . implementation of the 2019 Batu Bara regency human rights programs in all villages. human rights mainstreaming into development programs in an Industrial Estate, including the area of Desa Pakam through an understanding of the principles of human rights. Ana . the Industrial Estate in Batu Bara Regency has the potential to intersect with standards and principles of business and human rights. This training focuses on increasing the efforts of the village officials and the villagers in empowerment and participation in the village development. This PKM shows an increase of the conceptual and procedural understanding of how the village officials empower the community in village In addition, villagers can understand conceptual and procedural participation to support the village development in future works. Keywords: human rights. village development. community empowerment Fazli Rachman et al. Pemberdayan Masyarakat Untuk Available at http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 6 NOMOR 3 TAHUN 2022 (Halaman 223-. Diterima: Maret 2022 Disetujui: Oktober 2022 Dipublikasikan: Desember 2022 PENDAHULUAN Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa . UU Des. menetapkan peran penting desa dalam merealisasikan kewajiban perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM. Desa memberi kewenangan signifikan untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan asas Berdasarkan asas subsidiaritas desa memiliki kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Segala aktivitas penyelenggaraan pemerintahan desa secara substansi harus melekatkan isu HAM. Berdasarkan sesungguhnya pemerintah desa memiliki kewenangan yang cukup luas sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU Desa serta Pasal 78 UU Desa yang kemudian diharmonisasikan dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional . UU SPPN) yang berbasis pada RPJPN dan RPJMN. Esensi pembangunan nasional adalah pembangunan sinergis-kolaboratif antara penyelenggara kekuasaan negara dengan masyarakat. Peran partisipatif warga dalam pembangunan desa sebagai mandat UU Desa berelasi kuat dengan prinsip-prinsip HAM. Partisipasi warga sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan berbasis HAM. Prinsip tersebut sesuai dengan Pasal 1 International Covenant on Economic. Social and Cultural Rights menyebutkan Auall peoples have the right of self-determinationAy (ICESCR. No. 11 Tahun 2. Berdasarkan hak tersebut, warga desa memiliki hak untuk terlibat dalam mendorong perkembangan ekonomi, sosial dan budaya desa mereka (ICESCR. UU No. 11 Tahun 2. Selaras pada asas partisipatif dalam UU Desa. Declaration on Right to Development memosisikan hak atas pembangunan sebagai hak yang tidak dapat dicabut. Karenanya setiap warga berhak untuk berpartisipasi, dan berkontribusi untuk pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik sebagai hak dan kebebasan fundamentalnya (Artikel 1. United Nation 41/128 Declaration on the Right Developmen. Partisipasi merupakan prinsip pembangunan berbasis HAM (Artikel 2 United Nation 41/128 Declaration on the Right to Developmen. Desa sebagai struktur pemerintahan dengan atribusi kekuasaan dan kewenangan subsidiaritas yang melekat pada kewajiban pemenuhan HAM (El Muhtaj. Prayetno. Perangin-angin. Siregar, & Rachman, 2. Pemahaman HAM masyarakat desa yang baik serta berkembang permasalahan di desa. Bahkan, kesadaran HAM yang semakin membaik akan lebih demokratisasi di lingkungan masyarakat Dalam kerangka inilah, pengetahuan dasar HAM dan langkah-langkah aplikatif pengarusutamaan HAM dalam mewujudkan kebijakan pembangunan desa berbasis HAM menjadi penting untuk didorong. Pemberdayaan pembangunan desa merupakan upaya tepat dalam mewujudkan desa peduli HAM. Permenkumham No. 34 Tahun 2016 menyebutkan peduli HAM merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Pemberdayaan masyarakat membuka ruang partisipasi yang tinggi dan efektif bagi warga untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pembangunan desa. Lebih dari itu, penerapan asas partisipatif sebagai amanat UU Desa. Peduli HAM Permenkumham No. 34 Tahun 2016 Fazli Rachman et al. Pemberdayan Masyarakat Untuk Available at http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO . -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 6 NOMOR 3 TAHUN 2022 (Halaman 223-. Diterima: Maret 2022 Disetujui: Oktober 2022 Dipublikasikan: Desember 2022 kabupaten/kota berdasarkan prinsip-prinsip HAM. Standart kiranya ini dapat juga menjadi acuan mewujudkan desa peduli HAM. Sepertinya halnya Desa Pakam yang ingin menjadi Desa Peduli HAM (El Muhtaj et al. , 2. Desa Pakam berada pada wilayah Kecamatan Medang Deras. Kabupaten Batu Bara. Provinsi Sumatera Utara. Luas desa Desa Pakam 1,86 km2 yang meliputi 2,84% wilayah Kabupaten Batu Bara (Badan Pusat Statistik Kabupaten Batu Bara, 2. Pakam berada sangat dekat dengan pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung untuk Kawasan Industri di Kabupaten Batu Bara yang sebagian berada di wilayah pemerintahan Desa Pakam. Kedepan Desa Pakam dapat menjadi pusat industri baru diprovinsi sumatera utara. Pembangunan yang pesat di desa pakam harus diimbangi dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan norma dan standar HAM. Peningkatan kualitas dan kapasitas pemerintah desa dan masyarakat desa Pakam perlu dilakukan Kemitraan pemerintah dan masyarkat harus dibagun desa yang ramah dalam kerangka mewujudkan desa peduli HAM. Lebih-lebih kabupaten Batu Bara merupakan salah satu kabupaten peduli HAM Tahun 2019. Wujud peduli HAM sedapatnya dapat diwujudkan hingga level desa. Kerangka pemikiran inilah menjadi dasar melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini. Nadilla dkk . menguraikan pelokalan nilai-nilai HAM ke tingkat lokal. Hal ini didasari bahwa implementasi nilai-nilai, standar dan prinsip HAM selama ini hanya terpusat pada pemerintahan pusat, melalui PKM ini membuka ruang-ruang ruang baru bagi ide bahwa implementasi nilai-nilai HAM tingkatan pemerintahan negara yang lebih kecil seperti Desa (Nadilla et al. , 2. Melalui PKM diharapkan terjadi sineritas antara pemerintah dan masyarakat desa dalam upaya melokalkan nilai, standar dan prinsip HAM telah dilakukan melalui berbagai kebijakan hak asasi manusia pada level desa. METODE PKM mengunakan pendekatan people centered development dengan desain PKM dilaksanakan dengan dua tahapan kegiatan, yaitu persiapan dan pelaksanaan program. Tahapan persiapan terbagi menjadi dua bagian yaitu . penggalian informasi tentang program, tujuan, dan rencana pelaksanaan kegiatan. penyamaan persepsi antar panitia, fasilitator dan narasumber tentang bagaimana teknik pelatihan, metode pelatihan, dan muatan materi yang akan diberikan. Kegiatan dilaksanakan dengan bentuk Tahapan ini dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif dan menempatkan peserta pelatihan sebagai pusat aktivitas Metode ini dipilih karena peserta pelatihan merupakan orang dewasa sehingga desain pelatihan harus disesuaikan dengan konsep andragogi. Pelatihan didesain dengan model seminar dan diskusi kelompok terfokus . ocused group discussion/FGD). FGD dipilih karena guna mendorong partisipasi penuh peserta untuk menyelesaikan masalahmasalah yang muncul dalam memberdayakan masyarakat dalam pembangunan guna mewujudkan desa peduli HAM (Irwanto. Joyce. Weil, & Calhoun, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Tahapan Persiapan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) komunikasi dan diskusi atas rencana Pemerintah Desa Pakam kepada Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unime. Fazli Rachman et al. Pemberdayan Masyarakat Untuk Available at http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO . -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 6 NOMOR 3 TAHUN 2022 (Halaman 223-. Diterima: Maret 2022 Disetujui: Oktober 2022 Dipublikasikan: Desember 2022 menyelenggarakan kegiatan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan norma dan standar HAM. Kemitraan terbangun dan desain program dikembangkan berdasarkan potensi Desa Pakam. Program pelatihan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan desa peduli HAM kemudian disepakati untuk diselenggarakan Pelatihan pemberdayaan masyarakat mewujudkan desa pakam peduli HAM untuk Desa Pakam didasarkan atas beberapa pertimbangan: pertama. Desa Pakam berada di wilayah administrasi Kabupaten Batu Bara, yang merupakan salah satu kabupaten peduli HAM Tahun 2019 di Indonesia. Oleh sebab itu, sangat strategis bila mewujudkan pemerintahan peduli HAM di wilayah Kabupaten Batu Bara hingga level Desa Pakam. Kedua, pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung untuk Kawasan Industri di Kabupaten Batu Bara yang sebagian berada di wilayah pemerintahan Desa Pakam, penting untuk direspon dengan peningkatan pemahaman atas prinsip-prinsip HAM, baik pemerintah maupun warga Desa Pakam. Peningkatan HAM mendorong partisipasi dan demokratisasi di lingkungan pemerintahan Desa Pakam. Langkah-langkah aplikatif pengarusutamaan HAM ini diharapkan terus muncul dalam berbagai kebijakan pembangunan desa. Kawasan Industri yang dibangun sedapat mungkin merupakan wujud dari partisipasi dan pembangunan berbasis HAM di wilayah Desa Pakam. Ketiga, kedepan aktivitas perusahaan di Kawasan Industri berpotensi beririsan dengan standar dan prinsip-prinsip bisnis dan HAM yang dimuat dalam United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP). Pelatihan ini dirancang untuk mempersiapkan warga menghadapi tantangan relasi bisnis dan HAM di Desa Pakam. Komunikasi intensif dibangun untuk PKM. PKM diselenggarakan pada Senin, 27 Juli 2020 di Balai Desa Pakam. Kecamatan Medang Deras. Kabupaten Batu Bara. Persiapan penyelenggaraan lebih intensif setelah Pusham Unimed menerima surat permohonan dari Pemerintah Desa Pakam untuk kegiatan pemberdayaan tersebut. Persiapan dimulai dengan pembentukan panitia yang terbagi kedalam tim untuk mempersiapkan konsep pelatihan. dan tim untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan pelatihan pemberdayaan. Pertama, tim yang dibentuk Pusham Unimed dengan tujuan untuk mendesain pelatihan. Tim Pusham Unimed bertugas menentukan substansi, konsep, tujuan, dan materi pelatihan. pendekatan, model, dan metode pelatihan. menentukan pemateri dan fasilitator. menentukan keterwakilan unsur masyarakat dan pemerintah yang menjadi peserta dan media, dan sumber yang dibutuhkan untuk pelatihan tersebut. Kedua, tim teknis persiapan dan pelaksanaan pelatihan. Tim kedua merupakan panitia yang dibentuk oleh pemerintah Desa Pakam. Tim kedua bertujuan untuk hal-hal mendukung pelatihan. Tugas tim ini seperti membuat dan menyebarkan undangan kepada peserta pelatihan. mempersiapkan sarana dan prasarana pelatihan. dan persiapan teknis Tahap dilaksanakan secara kolaboratif antar kedua Pelatihan mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-. PKM melibatkan dosen dari berbagai latar belakang fokus keilmuan dan keahlian. Ragam latar belakang tersebut terdiri dari: 3 . orang dosen berlatar belakang keilmuan 1 . orang berlatar belakang keilmuan politik, dan. orang berlatar belakang keilmuan pendidikan. Selain dosen, terlibat pula secara aktif 4 . orang mahasiswa dari jurusan Pendidikan Pancasila Fazli Rachman et al. Pemberdayan Masyarakat Untuk Available at http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO . -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 6 NOMOR 3 TAHUN 2022 (Halaman 223-. Diterima: Maret 2022 Disetujui: Oktober 2022 Dipublikasikan: Desember 2022 dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Medan dari tahapan perencanaan hingga pelaksanaan PKM. Dosen dan mahasiswa yang terlibat aktif tersebut merupakan bagian dari peneliti dan staf Pusham Unimed serta ditugaskan melalui surat dengan nomor 11/UN33. 35/KL/2020. Pelaksanaan Program Pelaksanaan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat PKM telah berhasil dilaksanakan secara efektif dan berkualitas walau dalam masa pandemi COVID-19. Pelatihan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 secara Panitia telah menyediakan sarana dan prasarana . cuci tangan, . hand sanitizer dan . masker untuk semua unsur pelatihan. Peserta, panitia dan narasumber sebelum memasuki aula Balai Desa Pakam diwajibkan untuk mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dan memakai masker. Panitia telah memastikan jarak antar tempat duduk peserta, panitia dan narasumber minimal A 2 meter. Peserta masyarakat berjumlah 20 . ua pulu. Peserta terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat Desa Pakam. Unsur pemerintah Desa Pakam terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kepala-kepala urusan, seksiseksi dan kepala dusun pada lingkup pemerintah Desa Pakam. Sementara unsur masyarakat terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda Desa Pakam. Keterwakilan peserta merepresentasikan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat untuk menjadi tutor . eer grou. pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. PKM diselenggarakan dalam bentuk pelatihan dengan fokus utama untuk mengembangkan partisipasi masyarakat dan aparatur desa untuk memberdayakan masyarakat dalam pembangunan desa. Melihat karakteristik peserta pelatihan, maka pelatihan menggunakan konsep pendidikan untuk orang dewasa . Atas dasar itu, pelatihan ini menggunakan pendekatan Fasilitator memosisikan peserta pelatihan sebagai center of learning (Malik, 2. Guna mendorong partisipasi penuh peserta, pelatihan didesain menggunakan model seminar dan dilanjutkan dengan diskusi kelompok terfokus . ocused group discussio. (Irwanto, 2006. Joyce. Weil, & Calhoun, 2. Desain aktivitas pelatihan tersebut bertujuan memudahkan peserta menerima materi muatan pelatihan guna meningkatkan daya dukung masyarakat mewujudkan desa peduli HAM. Metode tersebut dipilih untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi pelatihan. Karena, pelatihan yang efektif tidak diukur hanya berhasil mencapai tujuan, tetapi juga menciptakan proses dan pengalaman pelatihan yang berkualitas untuk peserta (Djiwandono, 2002. Kyriacou, 2009. Setyosari, 2017. Yusuf, 2. Gambar 1. Pembukaan Kegiatan Muatan materi pelatihan disesuaikan dengan latar belakang dan tujuan program. Adapun materi dan narasumber dalam pelatihan ini adalah peneliti Pusham Unimed, yakni sebagai tabel 1 berikut: Tabel 1. Materi dan Narasumber Pelatihan (Sumber: Data Pengabdia. TOPIK NARASUMBER Fazli Rachman et al. Pemberdayan Masyarakat Untuk Available at http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO . -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 6 NOMOR 3 TAHUN 2022 (Halaman 223-. Diterima: Maret 2022 Disetujui: Oktober 2022 Dipublikasikan: Desember 2022 Desa Peduli HAM Majda El Muhtaj (Kepala Pusham Unime. Pengarusutamaan HAM dalam Pembangunan Desa Fahmi Siregar (Peneliti Pusham Unime. Partisipasi Masyarakat Reh Bungana Beru PA (Peneliti Pusham Unime. Pemberdayaan Masyarakat Prayetno (Peneliti Pusham Unime. Advokasi HAM (Bisnis dan HAM) Fazli Rachman (Peneliti Pusham Unime. Materi disampaikan secara berurutan mengikuti tabel 1 diatas. Muatan materi disusun dari kerangka konseptual hingga Materi desa peduli HAM mengenalkan dan memberi pemahaman tentang sustainable development goals . ujuan pembangunan berkelanjuta. secara khusus tujuan ke-11 yang telah diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2017. Lampiran Perpres No. 59 Tahun 2017 mengamanatkan tujuan ke-11 Aumenjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutanAy. Pengenalan desa peduli HAM terlebih dahulu diberikan memperkenalkan kriteria daerah kabupaten/kota peduli HAM dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2016. Kriteria tersebut dikontekstualisasikan pada level desa dalam melaksanakan mandat UU Desa. Materi desa peduli HAM kemudian diakhiri dengan mengenalkan konsep HAM berdasarkan Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, dan Permendes PDTT No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Mambangun. Materi kedua ialah pengarusutamaan HAM dalam pembangunan desa. Materi kedua dimulai mengenalkan prinsip-prinsip HAM seperti: . universal dan inalienable. tidak bisa dibagi. interdependence dan . partisipasi dan . tanggung jawab negara dan (Perangin-angin. Rachman. Prayetno. Siregar, & Muhtaj. Prinsip-prinsip tersebut dihubungkan dengan pembangunan desa dalam UU Desa. Pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan memiliki kewajiban serta tanggung jawab dalam menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. Partisipasi Masyarakat merupakan materi ketiga. Memfokuskan pada upaya memberikan pemahaman konseptual dan praktis tentang bagaimana partisipasi masyarakat dalam UU Desa. Materi ini mengurai tentang forum musyawarah desa sebagai wadah partisipasi warga dihadiri oleh . badan musyawarah desa. pemerintah dan . masyarakat desa. Partisipasi masyarakat diantaranya untuk memastikan kriteria daerah kabupaten/kota peduli HAM yang diatur Permenkumham No. 34 Tahun 2016 sedapat mungkin dapat dimaksimalkan dalam pembangunan desa. Partisipasi warga secara praktis dapat terlibat dalam: . menopang kebijakan desa. pembahasan peraturan desa berdasarkan prinsip-prinsip HAM. pembangunan desa. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjalankan prinsip-prinsip HAM. Materi pemberdayaan masyarakat. Materi ini masyarakat desa dalam UU Desa. Materi dikontekstualisasikan kondisi COVID-19. Pemateri merelevansikan secara praktis Fazli Rachman et al. Pemberdayan Masyarakat Untuk Available at http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO . -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 6 NOMOR 3 TAHUN 2022 (Halaman 223-. Diterima: Maret 2022 Disetujui: Oktober 2022 Dipublikasikan: Desember 2022 bagaimana seluruh komponen masyarakat dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat agar berdaya dan mampu berperan serta mencegah penularan COVID19 (Perangin-angin et al. , 2. Materi ini membentangkan langkah pemerintah desa dalam upaya memberdayakan masyarakat melalui: . penyampaian informasi yang utuh kepada masyarakat desa. pengorganisasi dan . pemantauan dan pelaporan kegiatan yang melibatkan Terakhir, adalah advokasi HAM dalam ruang lingkup Bisnis dan HAM. Materi advokasi HAM menjadi penting dalam pelatihan ini karena wilayah Desa Pakam dimasa depan akan menjadi Kawasan Industri di Kabupaten Batu Bara seiring dengan pengembangan kawasan Pelabuhan Kuala Tanjung. Masa depan pemerintah dan masyarakat Desa Pakam akan berdampingan dengan aktivitas perusahaan. Materi ini mengenalkan perkembangan dan prinsipprinsip bisnis dan HAM dalam UNGP (Mulyana, 2014. United Nations High Commissioner for Human Rights, 2. Materi ini mengelaborasi pilar-pilar bisnis dan HAM. Advokasi HAM dalam materi ini memberikan pemahaman praktis tentang mekanisme pemulihan korban pelanggaran HAM dalam bisnis dan HAM. Mekanisme tersebut dapat ditempuh melalui . peradilan berbasis negara. mekanisme nonperadilan berbasiskan negara. mekanisme pengaduan berbasis non-negara. Materi advokasi HAM memuat substansi tentang hal-hal mendasar yang harus dalam melakukan advokasi dalam kaitan bisnis dan HAM. Materi pelatihan dikemas untuk pelatihan orang dewasa dengan tidak menekankan hanya ranah konseptual, tetapi juga prosedural (Malik, 2008. Yusri, 2. Materi disampaikan dengan praktik, diskusi, studi kasus, metode insiden kritis, simulasi dan diskusi kelompok terfokus (Yusri, 2. Diskusi dan tanya jawab menjadi treatment utama untuk mengkontekstualisasi materi dengan kondisi riil yang dialami oleh masyarakat Desa Pakam. Aktivitas pelatihan tampak AuhidupAy, karena partisipasi peserta yang tinggi. Gambar 2. Penyampaian Materi Gambar 2. Diskusi dan Tanya Jawab Pelatihan diakhiri dengan sesi FGD. FGD bertujuan untuk mendiskusikan masalah dari Desa Pakam agar lebih kontekstual dan Sedapat mungkin melalui FGD peserta membangun relasi keterkaitan antara materi dengan konteks masalah Desa Pakam sehingga memunculkan urgensi materi bagi peserta pelatihan. Sesi FGD memberikan pemahaman prosedural kepada masyarakat bagaimana masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan konteks masalah Fazli Rachman et al. Pemberdayan Masyarakat Untuk Available at http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO . -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 6 NOMOR 3 TAHUN 2022 (Halaman 223-. Diterima: Maret 2022 Disetujui: Oktober 2022 Dipublikasikan: Desember 2022 aktivitas dominan peserta dalam sesi seminar dan FGD, serta studi kasus, metode insiden kritis, dan simulasi memudahkan peserta untuk menerima muatan materi pelatihan. Muatan materi yang disesuaikan dengan peluang dan tantangan kekinian dan keakanan Desa Pakam. Selain itu, didesain dengan mempertimbangkan kebermaknaan dan konteks yang relevan dengan Desa Pakam. Pelatihan meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat Desa Pakam untuk mewujudkan desa yang menghormati, melindungi, memenuhi, menegakan, dan memajukan HAM. Pelatihan diharapkan meningkatkan daya dukung warga dan aparatur desa untuk mendorong menerapkan prinsip-prinsip HAM pembangunan desa. Gambar 3. Sesi Focused Group Discussion Pengalaman pelatihan yang efektif ini, menghasilkan peningkatan pemahaman konseptual dan prosedural peserta untuk mendukung pembangunan Desa Pakam peduli HAM. Peserta dapat memahami secara konseptual dan prosedural bagaimana partisipasi untuk mendukung pembangunan Hasil ini dapat terlihat dari pemahaman dan tingkat analisis peserta dalam proses diskusi menyelesaikan masalah Desa Pakam yang diangkat pada sesi FGD. PENUTUP Program PKM ini efektif untuk meningkatkan pemahaman konseptual dan prosedural warga dan pemerintah desa untuk mewujudkan Desa Pakam peduli HAM. Desain pelatihan sangat relevan dan efektif memberikan pengalaman belajar peserta untuk meningkatkan kompetensi mendukung pembangunan desa berbasis HAM. Konsep pelatihan untuk orang dewasa sesuai dengan kebutuhan belajar dan karakteristik peserta. Pendekatan partisipatif dengan menekankan Setiap orang berhak menentukan nasibnya sendiri dan karena itu setiap orang berhak untuk ikut berpartisipasi dalam Kehadiran warga dalam terhadap pembangunan untuk selaras dengan Pembangunan desa peduli hak asasi manusia tidak akan tercapai bila keterlibatan dan Pemerintah dan masyarakat harus hadir dan menyelaraskan kebutuhan dan kepentingan atas pembangunan. Harmonisasi warga dan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan HAM. Pendampingan berkelanjutan menjadi agenda utama yang harus diprioritaskan untuk dilakukan sejalanjutnya. UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan terima kasih penulis haturkan kepada segenap unsur pemerintahan desa antara lain. Kepala Desa. Sekretaris Desa. Badan Permusyawaratan Desa. Kepala Seksi. Kepala Dusun, unsur LPM. PKK. Posyandu. Fazli Rachman et al. Pemberdayan Masyarakat Untuk Available at http://jurnal. id/index. php/jpmb JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT BORNEO . -ISSN: 2615-4. -ISSN: 2579-9. VOLUME 6 NOMOR 3 TAHUN 2022 (Halaman 223-. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan untuk pemerintahan desa lainnya atas kerja sama, sambutan dan partisipasi yang sangat luar biasa. Ucapan terima kasih yang tiada terhingga atas kehadiran dan partisipasi berbagai unsur masyarakat Desa Pakam Kabupaten Batu Bara antara lain: tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan unsur masyarakat desa lainya. Models of Teaching: Model-model Pembelajaran (Delapa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Diterima: Maret 2022 Disetujui: Oktober 2022 Dipublikasikan: Desember 2022 DAFTAR PUSTAKA