JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 1234-1234. P-ISSN: 1234-1234 Email: jasadidaskrempyang@gmail. Vol: 1. No: 1. Desember 2021 HUKUM WARIS PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (BURGERLIJK WETBOEK) Siti Maryam Qurotul Aini. Etik Nur Millati STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email: qasitimaryam@gmail. com, alfahakela@gmail. Abstract Basically inheritance is a transfer of all rights and duties of a deceased person to his The definition of inheritance law is a law that regulates the transfer of wealth left by someone who died and the consequences for his heirs. Inheritance is divided into two, namely Inheritance under the law, also called the inheritance of ab-intestato and testamentair inheritance, namely inheritance based on a testament or testament according to Burgerlijk Wetboek. Keyword: waris, fidei-commis, legietieme portie Abstrak Pada dasarnya pewarisan adalah suatu perpindahan segala hak dan kewajiban seseorang yang meninggal kepada para ahli warisnya. Adapun pengertian dari hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pewarisan dibedakan menjadi dua, yaitu Pewarisan berdasarkan undang-undang, juga disebut pewarisan ab-intestato dan Pewarisan testamentair, yaitu pewarisan berdasarkan suatu testamen atau surat wasiat menurut Burgerlijk Wetboek. Dan juga prinsip-prinsip pembagian warisan seperti fidei-commos dan legietieme portie Kata kunci: waris, fidei-commis, legietieme portie Pendahuluan Proses perjalanan kehidupan manusia adalah lahir, hidup dan mati. Semua tahap itu membawa pengaruh dan akibat hukum kepada lingkungannya, terutama ,dengan orang yang dekat dengannya, baik dekat dalam arti nasab maupun dalam arti lingkungan. Kelahiran membawa akibat timbulnya hak dan kewajiban bagi dirinya dan orang lain serta timbulnya hubungan hukum antara dia dengan orang tua, kerabat dan masyarakat Di samping kematian seseorang dapat membawa pengaruh dan akibat hukum kepada diri, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya, kematian tersebut juga menimbulkan kewajiban orang lain terhadap dirinya yang berhubungan dengan pengurusan jenazahnya. Dengan kematian, timbul pula akibat hukum lain secara otomatis, yaitu adanya hubungan ilmu hukum yang menyangkut hak para keluarganya . hli wari. terhadap seluruh harta peninggalannya. Adanya kematian seseorang mengakibatkan timbulnya cabang ilmu hukum yang menyangkut bagaimana cara penyelesaian harta peninggalan kepada keluarganya yang dikenal dengan nama Hukum Waris. Ahli waris merupakan orang yang menerima harta warisan. Ahli waris menurut hukum waris perdata tidak dibedakan menurut jenis kelamin layaknya dalam beberapa hukum waris adat. Seseorang menjadi ahli waris menurut hukum waris perdata disebabkan oleh perkawinan dan hubungan darah, baik secara sah maupun tidak (Pasal 832 ayat 1 Burgerlijk Wetboe. Orang yang memiliki hubungan darah terdekatlah yang berhak untuk Pada dasarnya pewarisan adalah suatu perpindahan segala hak dan kewajiban seseorang yang meninggal kepada para ahli warisnya. Adapun pengertian dari hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Bilamana orang membicarakan masalah warisan, maka orang akan sampai kepada dua masalah pokok, yaitu seorang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta kekayaannya sebagai warisan dan meninggalkan orangorang yang berhak untuk menerima harta peninggalan tersebut. Apabila terjadi suatu peristiwa meninggalnya seseorang, hal ini merupakan peristiwa hukum yang sekaligus menimbulkan akibat hukum, yaitu tentang bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Siti Maryam Qurotul Aini. Etik Nur Millati. MarAoatun Nabila Hukum Waris Perspektif Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboe. seseorang tersebut diatur oleh hukum. Jadi, warisan itu dapat dikatakan ketentuan yang mengatur cara penerusan dan peralihan harta kekayaan . erwujud atau tidak berwuju. dari pewaris kepada para warisnya. Dalam hal ini, bentuk dan sistem hukum khususnya hukum kewarisan sangat erat kaitannya dengan bentuk masyarakat. Bilamana disepakati bahwa hukum merupakan salah satu aspek kebudayaan baik rohaniah atau spiritual maupun kebudayaan jasmani, inilah barangkali salah satu penyebab mengapa adanya beraneka ragam sistem hukum terutama hukum kewarisan. PEMBAHASAN Pengertian Hukum Waris dan Dasar Hukumnya Berbicara hukum waris, bahwa kata hukum dalam pengertian umum adalah himpunan petunjuk hidup . erintah-perintah dan larangan-laranga. yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu. Kata hukum kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam (INPRES Nomor 1 Tahun 1. Pasal 171 Butir . adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan . pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masingmasing. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang diatur oleh hukum waris. Untuk pengertian hukum AuwarisAy sampai saat ini baik para ahli hukum Indonesia maupun di dalam kepustakaan ilmu hukum Indonesia, belum terdapat keseragaman pengertian sehingga istilah untuk hukum waris masih beraneka ragam. Menurut Wiryono Prodjodikoro, mengatakan "Hukum waris adalah hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur, tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia beralih kepada orang lain yang masih hidup. Seopomo menjelaskan bahwa, "Hukum waris memuat peraturan yang 1Amal Ayati. Rizki Muhammad Haris. Dan Zuhdi. Hasibuan. Hukum Waris, (Medan: Manhaji, 2. , 3-4. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Siti Maryam Qurotul Aini. Etik Nur Millati. MarAoatun Nabila Hukum Waris Perspektif Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboe. mengatur proses penerusan serta peralihan barang terwujud dan barang tidak terwujud dari suatu angkatan manusia kepada keturunanya. " Menurut Pasal 830 KUH Perdata: "Pewarisan hanya berlangsung karena kematian. " Jadi harta peninggalan atau warisan baru terbuka kalau si pewaris sudah meninggal dunia dan si ahli waris masih hidup saat warisan terbuka. Ketentuan waris ini jelas sekali terrmaktub dalam syariat Allah Swt, sehingga umat Islam harus melaksanakan syariat waris tersebut. Bahkan di akhir ayat tentang ketentuan waris. Allah mengancam orang-orang yang yidak mentaati ketentuan pembagian waris dan memasukkan ke neraka untuk selama-lamanya sebagaimana firman-Nya: eAOEaNee aOOaa a acee aaOaNeeOaE eNaeIa Ue aEUeAO aNee aOEaNee a aee acINOeIA ec eeAaO aIIeeOacAA a AEEae aO aA AuDan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan. Ay (Qs: An-NisaAo . : . Rasulullah Saw. juga memerintahkan agar kita membagi harta waris menurut kitab Allah, sebagaimana sabda beliau: )Ae(ONeIEIeoA ec eACIOeEIEeOIeNeAeOeEA Aubagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut kitabullah. Ay (HR. Muslim dan Abu Dawu. 3 Sistem Kewarisan Menurut Hukum Perdata Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua acara untuk mendapatkan warisan,yaitu: Sebagai ahli waris menurut undang-undang Karena ditunjuk dalam surat wasiat . Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut Undang-undang atau Auab intestatoAy. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris . lmarhum yang 2Ibid. ,4. 3Hasbiyallah. Belajar Mudah Ilmu Waris, (Malang: Rosda, 2. , 9. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Siti Maryam Qurotul Aini. Etik Nur Millati. MarAoatun Nabila Hukum Waris Perspektif Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboe. meninggalkan warisa. adalah pihak yang berhak menerima warisan. Mereka yang berhak menerima dibagi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Sedangkan cara kedua yang dinamakan mewarisi secara AutestamentairAy merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, terdapat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia suatu saat nanti yang oleh si pembuatnya dapat diubah atau dicabut kembali selama ia masih hidup, sesuai dengan KUHPer pasal 997. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajibankewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja. Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam undang-undang hukum perdata ditetapkan pembagian hukum warisan sebagai berikut: Yang pertama berhak mendapatkan warisan yaitu suami atau istri dan anak-anak masing-masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya . asal 852 BW) Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang- kurangnya mendapat seperempat dari warisan . asal 854 BW) Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti dengan keturunan yang sah . asal 853 BW). 4Subekti. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Jakarta: Pradya Paramita 1. , 182. 5Sebekti. Pokok Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa 2. , 67. 6Subekti. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, 158. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Siti Maryam Qurotul Aini. Etik Nur Millati. MarAoatun Nabila Hukum Waris Perspektif Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboe. Didalam KUH perdata (BW) dikenal pula harta peninggalan yang tidak terurus yaitu jika seorang meninggal dunia lalu mempunyai harta, tetapi tidak ada ahli warisnya, maka harta warisan itu dianggap sebagai tidak terurus. Dalam hal demikian itu maka Balai Harta Peninggalan (Weeskame. dengan tidak usah menunggu perintah dari pengadilan wajib mengurus harta itu namun harus memberitahukan kepada pihak pengadilan. Dalam hal ada perselisihan apakah suatu harta warisan dapat dianggap sebagai tidak terurus atau tidak, akan diputuskan oleh pengadilan. Weeskamer itu diwajibkan membuat catatan tentang keadaan harta tersebut dan jika dianggap perlu didahului dengan penyegelan barang-barang, dan selanjutnya membereskan segala sangkutan si pewaris berupa hutang-hutang dan lain-lain. Weeskamer harus membuat pertanggungjawaban, dan juga diwajibkan memanggil para ahli waris yang mungkin ada dengan panggilan-panggilan umum, yang dimuat dalam surat-surat kabar dan lain-lain cara yang dianggap tepat. Jika setelah lewat tiga tahun belum juga ada seorang ahli waris yang tampil atau melaporkan diri, maka weeskamer akan melakukan pertanggungjawaban tentang pengurusan harta peninggalan itu kepada negara, dan selanjutnya harta tersebut akan menjadi milik negara. Menurut ketentuan pasal 838 KUH Perdata, yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya tidak berhak mewaris ialah: Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Mereka yang dengan putusan hakim Pengadilan dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap pewaris mengenai suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat. Mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiatnya Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat 7Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata, 84-85. 8Subekti. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, 155 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Siti Maryam Qurotul Aini. Etik Nur Millati. MarAoatun Nabila Hukum Waris Perspektif Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboe. Prinsip Pembagian Warisan Fidei Commis Dan Legitime Portie Fidei commis Fidei-commis, ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam Orang yang akan menerima warisan terkemudian ini, dinamakan "verwachter. " Karena ia menerima warisan itu dengan melewati tangan waris yang pertama, maka cara pemberian warisan semacam ini oleh undang-undang, dinamakan juga Auerfstelling over de hand," yaitu suatu pemberian warisan secara melangkah. Perkataan fideicommis berasal dari "fides" yang berarti kepercayaan. Warisan itu seolaholah dipercayakan pada waris yang pertama ditunjuk. Pada umumnya suatu fidei-commis dilarang oleh undang-undang, karena ada benda-benda yang tak bergerak, yang untuk waktu lama dan tidak tertentu akan tersingkir dari lalu lintas hukum. Ini dianggap sebagai suatu rintangan besar bagi kelancaran lalu lintas hukum. Sebagai pengecualian ada dua macam fidei-commis yang diperbolehkan undang-undang. Yang pertama, untuk memenuhi keinginan seseorang yang hendak mencegah kekayaannya dihabiskan oleh anak-anaknya. Dalam testament, orang diperbolehkan membuat penetapan agar anaknya tidak boleh menjual benda-benda warisan dan supaya benda-benda itu kemudian diwariskan lagi kepada anak-anak si waris itu sendiri. Yang kedua, yang lazim dinamakan fidei-commis de residuo, di mana hanya ditetapkan, bahwa seorang waris harus mewariskan lagi di kemudian hari apa yang masih ketinggalan dari warisan yang diperolehnya itu. Jadi hanya sisanya saja kepada seorang lain sudah Legitime portie 9Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata,79 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Siti Maryam Qurotul Aini. Etik Nur Millati. MarAoatun Nabila Hukum Waris Perspektif Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboe. Legitime portie adalah suatu bagian warisan tertentu yang harus diterima seorang ahli waris dari harta peninggalan yang tidak dapat diganggu gugat. Yang berhak menerima/memperoleh adalah ahli waris dalam garis lurus, baik ke bawah maupun ke atas. Dan baru timbul apabila seorang dalam suatu keadaan sungguh-sungguh tampil ke muka sebagai ahli waris menurut UU. Dalam hal ini ada prioritas/penutupan, misalnya jika si pewaris meninggal meninggalkan anak-anak dan cucu-cucu sebagai ahli waris golongan pertama, maka orang tua sebagai ahli waris dan karenanya tidak berhak atas suatu legitime portie. Seorang yang berhak atas legitime portie dinamakan legitimaris. Ia dapat meminta pembatalan tiap testament yang melanggar haknya dan ia berhak pula untuk menuntut supaya diadakan pengurangan . terhadap segala macam pemberian warisan, baik yang berupa erfstelling maupun berupa legaat yang mengurangi haknya. Peraturan mengenai legitime portie oleh UU dipandang sebagai suatu pembatasan hak pewaris dalam membuat testament menurut kehendak hatinya sendiri. Karena itu pasal-pasal tentang legitieme portie itu dimasukkan dalam bagian tentang hak mewaris menurut wasiat . estamentair erfrech. Kesimpulan Berbicara hukum waris, bahwa kata hukum dalam pengertian umum adalah himpunan petunjuk hidup . erintah-perintah dan larangan-laranga. yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu. Kata hukum kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam (INPRES Nomor 1 Tahun 1. Pasal 171 Butir . adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan . pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masingmasing. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat 10Ibid,. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Siti Maryam Qurotul Aini. Etik Nur Millati. MarAoatun Nabila Hukum Waris Perspektif Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboe. meninggalnya seseorang diatur oleh hukum waris. Untuk pengertian hukum AuwarisAy sampai saat ini baik para ahli hukum Indonesia maupun di dalam kepustakaan ilmu hukum Indonesia, belum terdapat keseragaman pengertian sehingga istilah untuk hukum waris masih beraneka ragam. Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua acara untuk mendapatkan warisan,yaitu: Sebagai ahli waris menurut undang-undang Karena ditunjuk dalam surat wasiat . Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut Undang-undang atau Auab intestatoAy dan cara yang kedua dinamakan mewarisi secara AutestamentairAy Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajibankewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja. Fidei-commis, ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament. Legitime portie adalah suatu bagian warisan tertentu yang harus diterima seorang ahli waris dari harta peninggalan yang tidak dapat diganggu DAFTAR PUSTAKA