AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Vol. No. Juni, 2024 pp. xAex ISSN: 2354-8576 (Prin. ISSN:0000-0000 . http://doi. Perlindungan Hukum atas Konsumen dalam Transaksi Gadai Emas Syariah Anik Azizah STAIM Mayrif Kendal Ngawi. Indonesia E-mail: anikazizah239@gmail. Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi gadai emas syariah di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan konsumen kepada dalam transaksi gadai emas syariah serta menyebarkan implementasinya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis peraturan-undangan terkait, dokumen hukum, dan wawancara dengan pihak yang terlibat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi terkait gadai emas syariah telah diatur dalam undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional, masih terdapat batasan hukum dalam pengawasan pelaksanaannya, sehingga perlindungan konsumen tidak selalu Kesimpulan ini menekankan perlunya peningkatan pengawasan dan edukasi bagi masyarakat untuk memastikan perlindungan yang optimal dalam transaksi gadai emas Kata Kunci: akad gadai syariah. hak konsumen. jaminan hukum. perlindungan konsumsi Abstract This research is motivated by the importance of legal protection for consumers in sharia gold pawning transactions in Indonesia. The aim of this research is to analyze the legal protection given to consumers in sharia gold pawning transactions and to spread its implementation in practice. The research method used is a normative juridical method with a qualitative approach through analysis of related laws and regulations, legal documents, and interviews with the parties involved. The research results show that although regulations related to sharia gold pawning have been regulated in laws and National Sharia Council fatwas, there are still legal limitations in monitoring their implementation, so consumer protection is not always effective. This conclusion emphasizes the need for increased supervision and education for the public to ensure optimal protection in sharia gold pawning Keywords: sharia pawn agreement. consumer rights. legal guarantee. PENDAHULUAN Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan aspek krusial dalam transaksi keuangan, termasuk dalam praktik gadai emas syariah. Gadai emas syariah sebagai alternatif pembiayaan syariah telah berkembang pesat di Indonesia, mengingat semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan dana tunai dengan prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan hukum Islam. Meskipun begitu, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi konsumen. Vol. 12 No. 1 | 98 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam terutama terkait dengan perlindungan hukum yang memadai dalam transaksi ini. Beberapa permasalahan yang muncul antara lain kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam transaksi gadai emas syariah serta ketidak jelasan regulasi yang mengatur perlindungan konsumen dalam konteks ini. 1 Maka perlunya karya ilmiah yang membahas perihal hak dan kewajiban akan masyarakat yang membahas tentang transaksi gadai emas ini. Kajian teoretis dalam penelitian ini berfokus pada prinsip-prinsip perlindungan konsumen menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pandangan hukum Islam terkait transaksi gadai. 2 Dalam konteks ini, penelitian ini mengidentifikasi antara perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh konsumen dan kenyataan di lapangan yang menunjukkan masih adanya potensi penyalahgunaan oleh pihak lembaga gadai. Gap analysis menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang mengatur perlindungan konsumen, implementasi di lapangan masih lemah dan banyak konsumen yang tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang hak-hak mereka dalam transaksi gadai emas 3 Itu pentingnya adanya pengamatan perihal target dan kinerja yang harus diawasi antara pengguna dan pihak lembaga gadai, serta mengajak masyarakat untuk ikut mencermati bersama bagaimana transaksi yang digunakan untuk transaksi ini. Pembaharuan hasil penelitian ini terletak di analisis komparatif antara perlindungan hukum konsumen dalam transaksi gadai emas syariah dengan praktik gadai konvensional dan identifikasi elemen-elemen kunci yang perlu diperkuat dalam regulasi untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Berbagai penelitian terdahulu menunjukkan bahwa meskipun ada perhatian terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi keuangan, studi yang secara khusus membahas perlindungan hukum dalam konteks gadai emas syariah masih terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum di bidang ini, juga diharapkan bisa menjadi referensi penelitian nantinya, menambah literasi yang sudah ada. Ali. Gadai Emas Syariah: Peluang dan Tantangan di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Murtadho. Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Pembiayaan Syariah. Yustisia: Jurnal Hukum, 9. , 57-75. Salim. Analisis Hukum terhadap Perlindungan Konsumen dalam Gadai Emas Syariah. Jurnal Ekonomi dan Hukum, 12. , 150-162. Vol. 12 No. 1 | 99 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam transaksi gadai emas syariah, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan perlindungan tersebut. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pengambil kebijakan dan pihak-pihak terkait dalam menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan bagi konsumen. METODE PENELITIAN Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran dan analisis yang jelas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi gadai emas syariah, termasuk ketentuan hukum dan praktik yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni hukum normatif . uridis normati. Penelitian ini bertumpu pada kajian terhadap norma-norma hukum yang mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi gadai emas syariah, serta penerapannya dalam Berfokus pada suatu praktik yang dijalankan dalam gadai emas, termasuk perlindungan, keuntungan dan kerugian yang harus ditanggung oleh pihak yang menggadaikan juga keuntungan lembaga gadai yang digunakan. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan-undangan . endekatan undang-undan. dan pendekatan kontekstual . endekatan konseptua. Pendekatan peraturan-undangan digunakan untuk menelaah peraturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan gadai emas syariah, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep-konsep perlindungan hukum konsumen dalam perspektif syariah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan . enelitian perpustakaa. dengan pengumpulan data sekunder berupa bahan hukum primer . ndang-undang dan peraturan terkai. , bahan hukum sekunder . uku, jurnal, artikel, dan penelitian terdahul. , dan bahan hukum tersier . amus hukum, ensiklopedi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini telah dikumpulkan secara Analisis ini dilakukan dengan menelaah dan menafsirkan data secara sistematis untuk menarik kesimpulan yang relevan mengenai perlindungan hukum konsumen dalam transaksi gadai emas syariah. Hasil analisis disajikan dalam bentuk pemahaman yang logis dan terstruktur. Rahman. Prinsip-Prinsip Gadai dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Qisthi, 10. , 90-106. Vol. 12 No. 1 | 100 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Dengan metode penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi gadai emas sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Dalam era ekonomi modern ini, layanan gadai emas berbasis syariah semakin diminati sebagai alternatif yang dianggap lebih sesuai dengan prinsip Islam dan bebas dari riba. Namun, konsumen dalam transaksi ini sering menghadapi sejumlah tantangan hukum, mulai dari ketidakpastian hak sebagai peminjam hingga perbedaan mekanisme gadai antara lembaga syariah dan konvensional. Oleh karena itu, penting untuk meneliti apakah perlindungan hukum bagi konsumen telah diterapkan secara efektif dalam transaksi gadai emas syariah. Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perspektif Syariah dan PerundangUndangan Nasional Konsep Gadai Syariah dalam Perspektif Hukum Islam. Dalam hukum Islam, transaksi gadai dikenal sebagai "rahn". Rahn merupakan perjanjian penyerahan harta yang dijadikan untuk jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh yang punya hutang kepada si piutang, transaksi ini bisa dilakukan di lembaga pegadaian syariah atau bank syariah, yang bertujuan untuk memberikan jaminan dalam akad pinjaman. Islam menganut prinsip keadilan, tanpa menimbulkan keuntungan berlebih bagi satu pihak. Transaksi ini harus sesuai prinsip-prinsip unsur-unsur . , dan maysir . Dalam melakukan gadai ini menggunakan akad terlebih dahulu, akad ini disebut juga suatu ikatan secara hukum Islam yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan suatu perjanjian. Pada pegadaian syariah ini terdapat beberapa produk dan jasa gadai syariah yang ditawarkan kepada masyarakat, yaitu : Pemberian pinjaman . Penaksiran nilai barang Penitipan barang berupa sewa (Ijara. Gold Counter Regulasi Hukum yang Melindungi Konsumen dalam Transaksi Gadai Emas Syariah. Dalam konteks hukum Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 telah memberikan hak-hak dasar bagi konsumen, seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan Vol. 12 No. 1 | 101 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam barang dan/atau jasa serta hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan Selain itu, pengaturan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia tentang gadai syariah juga menjadi dasar untuk pelaksanaan gadai emas syariah yang sesuai dengan ketentuan agama dan hukum nasional. Gadai emas juga mengarah pada edaran bank Indonesia No. 14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2013 tentang qardh berupa emas disebut SEBI No. 14/7/DPbS. Hasil Penelitian Analisis Praktik Gadai Emas Syariah di Lembaga Keuangan. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait dan observasi di beberapa lembaga gadai syariah, ditemukan bahwa lembaga-lembaga tersebut berusaha memenuhi prinsip syariah. Namun, terdapat perbedaan dalam praktik yang seringkali mempengaruhi hak konsumen, terutama terkait biaya administrasi, waktu pelunasan, dan biaya penyimpanan emas. Beberapa konsumen mengeluhkan bahwa biaya tambahan tidak sepenuhnya jelas saat akad dilakukan, yang dapat mengarah pada ketidakadilan bagi konsumen. Tingkat Pemahaman Konsumen tentang Hak dalam Transaksi Gadai Emas Syariah. Berdasarkan survei kepada para konsumen gadai emas syariah, didapati bahwa sebagian besar konsumen tidak sepenuhnya memahami hak-hak mereka dalam transaksi ini. Kurangnya pemahaman ini berisiko membuat konsumen tidak dapat membedakan antara praktik gadai yang benar-benar syariah dan yang hanya label semata . seudo-syaria. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi konsumen dalam hal transaksi berbasis syariah. Kepatuhan Lembaga Keuangan terhadap Prinsip Perlindungan Konsumen. Dalam aspek ini, penelitian menemukan bahwa kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku masih bervariasi di antara lembaga-lembaga gadai syariah. Sebagian besar lembaga keuangan telah berupaya untuk mematuhi peraturan syariah dan undang-undang perlindungan konsumen. Namun, terdapat beberapa lembaga yang masih belum memberikan informasi yang cukup transparan dan akurat kepada konsumen terkait akad, biaya, dan risiko dalam transaksi gadai emas. Pembahasan Kesesuaian Praktik Gadai Emas Syariah dengan Prinsip Syariah. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikatakan bahwa belum seluruh lembaga gadai syariah menjalankan praktik yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah secara utuh. Dalam Vol. 12 No. 1 | 102 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam akad gadai syariah, terdapat persyaratan yang ketat mengenai kejelasan hak dan kewajiban antara pemberi pinjaman dan peminjam, serta larangan untuk mendapatkan keuntungan dari jasa yang berkaitan dengan barang gadai. Namun, dalam praktiknya, beberapa lembaga masih membebankan biaya yang dapat mengarah pada unsur riba secara terselubung. Peran Regulasi dalam Meningkatkan Perlindungan Konsumen. Regulasi yang ada seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan fatwa DSN-MUI tentang gadai syariah telah memberikan dasar perlindungan bagi konsumen. Namun, pelaksanaannya masih bergantung pada komitmen lembaga keuangan dan pengawasan oleh pihak Dibutuhkan sanksi yang tegas untuk pelanggaran, serta audit berkala untuk memastikan bahwa praktik gadai emas syariah berjalan sesuai aturan. Pentingnya Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah bagi Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah konsumen masih rendah, yang menyebabkan ketidaktahuan mereka terhadap hak-hak dasar dalam transaksi gadai emas. Edukasi menjadi elemen penting agar konsumen dapat menilai keabsahan praktik syariah di lapangan dan membedakan antara praktik syariah yang sesuai dengan yang tidak. Implikasi terhadap Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah. Ketidakjelasan dalam biaya atau prosedur gadai emas dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Hal ini penting karena konsumen yang merasa dirugikan berpotensi menurunkan minat masyarakat untuk memanfaatkan produk keuangan syariah di masa mendatang. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan sistem pengawasan dan evaluasi di lembaga keuangan syariah guna meningkatkan transparansi. Solusi dan Rekomendasi Meningkatkan Transparansi Informasi dalam Akad Gadai. Diharapkan setiap lembaga gadai syariah memberikan informasi yang lebih transparan terkait seluruh biaya yang terlibat dalam akad gadai, serta risiko yang mungkin dihadapi oleh Muhammad Djakfar. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam (Malang: UIN Maliki Press, 2. , hlm. Amir Syarifuddin. Gadai Emas dalam Perspektif Fikih Muamalah (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , hlm. Sari Puspita. Literasi Keuangan Syariah di Indonesia (Yogyakarta: Deepublish, 2. , hlm. Jaih Mubarok. Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Bandung: Pustaka Setia, 2. , hlm. Vol. 12 No. 1 | 103 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Penguatan Regulasi dan Pengawasan. Pemerintah dan otoritas terkait perlu melakukan audit berkala dan memberikan sanksi bagi lembaga yang melanggar ketentuan syariah maupun peraturan perlindungan konsumen. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Program Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah bagi Konsumen. Lembaga keuangan dan otoritas terkait harus melaksanakan program literasi dan edukasi yang memadai agar konsumen memahami hak dan kewajibannya dalam akad gadai syariah. Program ini bisa mencakup sosialisasi, pelatihan, dan seminar mengenai transaksi gadai emas syariah. Peningkatan Kualitas Pengawasan Syariah Internal di Lembaga Keuangan. Setiap lembaga keuangan syariah harus memiliki pengawas syariah yang independen untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku. SIMPULAN Penelitian membahas mengenai gadai emas syariah yaitu jasa yang ditawarkan adalah berupa pemberi pinjaman . dan penitipan barang berupa sewa . ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi gadai emas syariah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pemahaman konsumen, transparansi lembaga, serta efektifitas regulasi dan pengawasan. Adanya perbaikan sistem regulasi, transparansi informasi, dan peningkatan literasi keuangan syariah bagi masyarakat akan menjadi langkah-langkah yang dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi gadai emas syariah. Perlindungan terhadap pengguna atau nasabah ini berupa penurunan harga emas saat eksekusi jaminan dapat dibagi menjadi dua perlindungan, yaitu perlindungan hukum secara umum oleh undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap nasabah dalam melakukan kegiatan transaksi ini adalah khusus terkait perlindungan nasabah gadai emas adalah penurunan harga emas. Vol. 12 No. 1 | 104 AL-FATIH: Jurnal Studi Islam DAFTAR PUSTAKA