JURNAL HUKUM SASANA. Volume 10. Iss. , pp. ISSN 2461-0453 . | ISSN 2722-3779 . Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan PayPal Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang Evira Zahara1. Dijan Widijowati 2. Rahman Amin3 * Fakutas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: zaharaevira@gmail. ubharajaya@gmail. amin2013@gmail. DOI : https://doi. org/10. 31599/sasana. Received: 05-12-2024 Revised: 09-12-2024 Accepted: 18-12-2024 Abstract: PayPal is a type of financial technology that can be used as a cross-border online payment tool by anyone who has a PayPal account, so the use of PayPal has the potential to be misused as a means of laundering money proceeds from crime. This study aims to examine the provisions on the use of PayPal as a financial technology service in Indonesia, and how criminal sanctions are imposed on perpetrators of misuse of PayPal as a means of money laundering. The approach of this research is a legal and case approach. The results of the research. First, the provisions on the use of PayPall as a financial technology service have not been adequately regulated so that it has the potential to be abused as a means of money laundering. Second, criminal sanctions against perpetrators of misuse of PayPal as a means of money laundering derived from crimes can be subject to Article 3, and Article 4 of the law on money laundering if acting as active perpetrators, while for passive perpetrators can be subject to Article 5 of the law on money laundering, therefore the Government of Indonesia needs to make regulations specifically about the specifications and mechanisms of PayPal users to prevent the occurrence of Money Laundering Crime. Keywords: Criminal Sanctions. PayPal. Financial Technology. Money Laundering. License: Copyright . 2024 Author. This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstrak PayPal merupakan salah satu jenis financial technology yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran online lintas batas negara oleh siapa pun yang memiliki akun PayPal sehingga penggunaan PayPal berpotensi disalahgunakan sebagai sarana mencuci uang hasil kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah ketentuan tentang penggunaan PayPal sebagai sebagai layanan financial technology di Indonesia, dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan PayPal sebagai sarana pencucian uang. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil penelitian. Pertama, ketentuan tentang penggunaan PayPall sebagai layanan financial technology belum mendapatkan pengaturan yang memadai sehingga berpotensi disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang. Kedua, sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan PayPal sebagai sarana pencucian uang yang berasal dari kejahatan maka dapat dikenakan Pasal 3, dan Pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian apabila bertindak sebagai pelaku aktif, sedangkan terhadap pelaku pasif dapat dikenakan Pasal 5 undang-undang tindak pidana pencucian uang, oleh karena itu Pemerintah Indonesia perlu membuat regulasi yang secara khusus tentang spesifikasi dan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 mekanisme pengguna PayPal untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Kata Kunci: Sanksi Pidana. PayPal. Finansial Teknologi. Pencucian Uang. PENDAHULUAN Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada hukum, di mana Pancasila dan UUD 1945 sebagai norma hukum dalam tata hukum sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 12 Tahun 2011. 1 Eksistensi norma hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia sebagai makhluk sosial di muka bumi yang mengatur hubungan antara Salah satu jenis kejahatan yang berkembang saat ini yakni pencucian uang yang menjadi masalah bangsa yang belum teratasi dengan baik, di mana pencucian uang dilakukan untuk menghilangkan asal usul uang hasil kejahatan agar seolah-oleh seperti uang yang halal dan bukan dari kejahatan. Dewasa ini, transaksi bisnis semakin berkembang karena ditunjang dengan kemajuan teknologi canggih, sehingga dapat memudahkan aktivitas kehidupan manusia. Perkembangan dunia bisnis dapat dilihat dari kehadiran financial technology, di mana Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia No. 19 Tahun 2017 menjelaskan tentang sistem keuangan dalam pembayaran berbasis teknologi harus aman. PayPal sebagai financial techonology tercantum dalam Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2022, dan No. 20 Tahun 2016. Perkembangan sistem pembayaran berbasis teknologi selain memberi kemudahan, tetapi juga berdampak negatif peningkatan kejahatan dan celah bagi pelaku kejahatan untuk mencuci uang hasil kejahatannya melalui sistem keuangan yang canggih. Sebagai contoh kasus pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku kejahatan melalui sistem pembayaran berbasis teknologi dapat dilihat pada kasus myPalmBeachPost yang terjadi di Florida, di mana pelakunya bernama Ariel Joseph Gosselin mencuci uang hasil kejahatan narkoba menggunakan aplikasi pembayaran salah satunya PayPal sehingga sulit untuk dilacak oleh otoritas yang berwenang. 6 Sementara di Indonesia, kasus terkini penyalahgunaan sistem 1 Hotma P Sibuea, et al. Karakteristik Ilmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2021, hlm 349. 2 Dijan Widijowati. Perlindungan Hukum Pada Korban Salah Tangkap. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi, 3 Romli Atmasasmita. Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana, 2010, hlm 62. 4 Ridwan Khairandy. Pembaharuan Hukum Kontrak Sebagai Antisipasi Transaksi Electronic Commerce. Jurnal Hukum Bisnis. Vol. November 2001, hlm 8. 5 He Ping dalam Bismar Nasution, 2005. Rezim Anti-Money Laundering di Indonesia. Bandung: Books Terracemoney laundering & Library, hlm 6-7. 6 Kasus Pencucian Uang Penyalahgunaan Fintech, https://w. com/news/crime. diakses pada 16 April 2023 pukul 08. 30 WIB. Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan PayPal Sebagai Sarana. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 pembayaran berbasis teknologi dapat dilihat pada kasus yang dilakukan oleh Bahrun Naim, yang diduga mendanai tindakan terorisme melalui PayPay dan Bitcoin, di mana hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencucian uang yang berasal dari tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Dari kasus tersebut, dapat dikatakan bahwa meskipun sistem pembayaran berbasis teknologi memberikan manfaat bagi manusia, akan tetapi keberadaan financial technology dapat menjadi sarana yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk mencuci uang hasil kejahatannya dengan menggunakan sistem pembayaran yang sah, sehingga uang tersebut seolah-olah uang yang Atas hal tersebut, maka terdapat celah yang dapat digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan pencucian uang melalui pembayaran berbasis teknologi salah satunya PayPal yang saat ini semakin marak digunakan dalam aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, menjadi penting untuk mengkaji ketentuan tentang PayPal di Indonesia, dan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku penyalahgunaan PayPal untuk melakukan pencucian uang. METODE PENELITIAN Untuk menjawab permasalahan yang diajukan, dilakukan penelitian hukum normatif untuk mengkaji undang-undang dan bahan hukum lainnya sesuai dengan permasalahan. Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dipilih untuk mengkaji permasalahan yang diajukan sehingga dapat diperoleh jawaban. Bahan hukum hasil penelitian kemudian dianalisis secara perspektif dan kualitatif, dengan memberikan argumentasi hukum atas fakta-fakta hukum yang diperoleh. PEMBAHASAN Tinjauan tentang Financial Techonology. PayPal, dan Tindak Pidana Pencucian Uang Sistem pembayaran berbasis teknologi atau financial techonology sebagai perkembangan teknologi yang terjadi dan menjadi bisnis yang mulai berkembang dengan menawarkan berbagai kemudahan pelayanan keuangan kepada penggunanya sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas dibanding dengan sarana konvensional. 7 Imam Dwiky Setyawan. Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Financial Technology Selain Bank Perspektif Undang-Undsang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2018, hlm 70. 8 Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penulisan Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2007, hlm 222. 9 Ibid. Evira Zahara. Dijan Widijowati. Rahman Amin JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Berbagai jenis layanan financial techonology yang ditawarkan oleh penyedia baik dalam bidang investasi, transaksi bisnis, pembayaran, dan bidang lainnya yang dapat dengan mudah diakses secara online oleh masyarakat memanfaatkan jaringan internet yang dapat ditemukan pada website yang telah disiapkan oleh penyedia, sehingga masyarakat dapat memilih sesuai dengan kebutuhannya. Dalam hal pembayaran berbasis teknologi, metode-metode pembayaran melalui financial techonology dapat digunakan oleh masyarakat untuk membantu dalam mendukung aktivitas keuangan dan bisnis yang dilakukan, sehingga dapat mendukung iklim transaksi bisnis yang mudah dan cepat tanpa mekanisme dan prosedur yang panjang dan banyak menghabiskan waktu, di mana salah satu layanan financial techonology yang sedang marak digunakan yaitu PayPal. Sebagai layanan financial techonology. PayPal merupanan nama salah satu perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat, tepatnya di San Jose. California, yang berkembang sebagai financial techonology dengan menawarkan layanan keuangan berbasis teknologi. 10 PayPal dapat terhubung dengan layanan perbankan dengan kemudahan antara lain fleksibilitas, kemudaan dalam penggunaan, keamanan yang terjamin, dan memiliki jangkauan global. Secara lebih detail, kelebihan dan kekukrangan dalam penggunaan PayPal yang memungkinkan melakukan transaksi baik di dalam negeri maupun internasional dan meneyediakan layanan belanja ke berbagai belahan dunia sebagai berikut: Tabel 1. Kelebihan dan Kekurangan PayPal12 Kelebihan Kekurangan Dapat digunakan untuk pembayaran Transaksi mata uang terbatas baik domestik maupun intrnasional Dapat digunakan untuk berbelanja di Biaya tranfer tinggi untuk transaksi situs e-commerce di seluruh dunia non-PayPal Biaya transaksi rendah Rentan disalahgunakan 10 Pengertian PayPal, https://money. com/read/2022/01/07/224640526. diakses tanggal 15 Juni 2023 pukul 13. 00 WIB. 11 Fitur PayPal, https://w. com/best-seller/PayPal. diakses tanggal 15 Juni 2023 pukul 45 WIB. 12 Kelebihan dan Kekurangan PayPal, https://dailysocial. id/post/apa-itu-PayPal-2. diakses tanngal 20 Juni 2023 pukul 20. 30 WIB. Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan PayPal Sebagai Sarana. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Dapat menerima dana dari rekening Memerlukan kartu debit atau kredit bank, kartu debit, atau kartu kredit Dapat menerima mata uang asing dan Terlibat mengubahnya menjadi mata uang lokal penipuan Kemudian, perihal pencucian uang, menurut sejarahnya, pertama kali ditemukan dalam kasus antara pemerintah Amerika Serikat vs US$ 4. 625,39, karena pelaku uang tersebut tidak diketahui dan ditemukan keberadaannya, sehingga hanya uang tersebut yang Jika ditinjau lebih lanjut, pencucian uang telah marak terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1920-an oleh kelompok mafia di bawah pimpinan Al Capone yang banyak melakukan aktivitas ilegal. 13 Pada dasarnya, pencucian uang dilakukan untuk menghilangkan atau mengaburkan asal usul atau jejak uang hasil kejahatan dengan menggunakan berbagai cara sehingga uang terebut seperti uang yang legal. 14 Pencucian uang dapat diartikan sebagai aktivitas seseorang atau kelompok orang yang terorganisasi untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan. Ketentuan terkait Penggunaan PayPal Sebagai Layanan Financial Technology di Indonesia Sistem pembayaran kovensional yang dilakukan secara manual yang membutuhkan kehadiran secara fisik dan waktu yang relatif lama merupakan salah satu alasan mengapa masyarakat saat ini lebih memilih untuk menggunakan pembayaran berbasis teknologi salah satunya PayPay karena menawarkan kemudahan dalam melakukan transaksi secara online menggunakan jaringan internet. Namun demikian, keberadaan PayPal di Indonesia belum ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia jenis dan fungsinya sesuai dengan layanan yang disediakan apakah sebagai sarana pengiriman uang, menyimpan uang, atau pembayaran, di mana saat ini terdapat beberapa peraturan yang berkaitan dengan layanan yang disediakan oleh PayPal yang dapat diuraikan di bawah ini. 13 Ivan Yustiavandana, dkk, dalam Rahman Amin. Tindak Pidana Pencucian Uang. Yogyakarta: Deepublish, 2023, hlm 6. 14 M. Arief Amrullah. Money Laundering Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Bayumedia Publishing. 15 Tri Andrisman. Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP. Bandar Lampung : Universitas Lampung, 2010, hlm Evira Zahara. Dijan Widijowati. Rahman Amin JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Ketentuan tentang Uang Elektronik yang diatur dalam Peraturan BI No. 20/6/PBI/2018 Penggunaan layanan PayPay dapat dikategorikan sebagai uang elektronik, karena dapat digunakan sebagai alat pembayaran secara elektronik, di mana pengguna PayPal terlebih dahulu melakukan deposit ke penyedia, kemudian nilai deposit tersebut akan tersimpan di akun PayPal pemiliknya. Tetapi ditinjau dari regulasi undang-undang perbankan. PayPal tidak dapat dikategorikan sebagai simpanan atau tabungan karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Ditinjau dari sistem deposit pada PayPal, di mana dana yang terdapat dalam akun PayPal dapat dilakukan penarikan oleh pemiliknya melalui layanan perbankan yang terkoneksi dengan akun PayPal, maka pemilik akun PayPal tersebut dapat dengan mudah melakukan penarikan dan deposit uang di PayPal, sehingga PayPal dapat dikatakan sebagai sarana uang elektronik, karena penggunanya dapat menyimpan dan menarik dananya melalui akun PayPal miliknya. Akan tetapi. PayPal tidak dapat dikatakan sebagai bank yang menyediakan layanan penyimpanan uang yang menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenali pengguna jasa apabila terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan, sehingga PayPal tidak memenuhi unsur sebagai simpanan seperti halnya layanan penyimpanan uang berupa tabungan atau jenis lainnya pada sistem perbankan, dan PayPal tidak terdaftar sebagai penyelenggara uang elektronik serta mendapat izin dari Bank Indonesia. Ketentuan tentang Penyelenggara Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016. PayPal sebagai layanan penyedia sistem pembayaran memiliki fitur transfer uang secara online yang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, di mana hal tersebut merupakan layanan yang diberikan oleh penyelenggara transaksi pembayaran. Pemilik akun PayPal dapat mentransfer uang sesama pengguna PayPal seperti halnya aplikasi pengiriman uang yang biasa digunakan oleh masyarakat, tetapi melalui PayPal, menggunakan karakter yang tidak diketahui dengan pasti siapa pemiliknya. Untuk dapat melakukan transfer uang melalui PayPal, pemiliknya menghubungkan akun banknya sehingga dana yang berasal dari rekening bank miliknya dapat ditransfer dengan menggunakan PayPal, sehingga melihat layanan yang diberikan tersebut, maka PayPal Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan PayPal Sebagai Sarana. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 dapat dikatakan sebagai penyelengara sistem pembayaran dan wajib memiliki zin yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Selain itu, pengguna PayPal dan penyedia layanan PayPal memiliki hubungan hukum pada saat pemilik PayPal menggunakan akun PayPal miliknya, sehingga perlu ada ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak baik PayPal sebagai penyedia layanan dan pengguna PayPal yang terikat pada kesepakatan pada saat pendaftaran dan pembuatan akun PayPal yang secara otomatis terjadi, sehingga PayPal dalam menghentikan layanan ketika terdapat indikasi PayPal digunakan untuk hal yang Hal lainnya, ketika PayPal digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga sebagai transaksi bisnis, sehingga tercipta hubungan hukum antara pengguna PayPal, bank penyedia dana yang dideposit ke akun PayPal dan pihak yang menerima pembayaran dalam hal ini penjual barang atau produk yang dibayar melalui PayPal. Ketentuan tentang Sistem Pembayaran yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Pasal 15 Peraturan ini mengatur bahwa penyedia jasa pembayaran sebelum memberikan layanan sistem pembayaran harus memperoleh izin dari Bank Indonesia, di mana PayPal sebagai entitas yang tidak dapat dikategorikan sebagai bank, tetapi penyedia selain bank, dengan ketentuan jika PayPal telah mendapat izin dari otoritas lain, maka Bank Indonesia menetapkan kebijakan dalam rangka kepemilikan dan pengendalian. Ketentuan tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/06/PBI/2021 Pasal 11 Peraturan ini berisi ketentuan bahwa pihak yang menyelenggarakan jasa pembayaran harus memperoleh izin Bank Indonesia, sehingga PayPal wajib memiliki izin Bank Indonesia dan jika PayPal memperoleh izin dari otoritas lain tetap saja Bank Indonesia memiliki pengendalian dari PayPal seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, seharusnya dalam hal ini PayPal yang merupakan penyelenggara sistem elektronik perlu bekerja sama dengn Bank Indonesia untuk meperkuat sistem keamanan dalam bertransaksi bagi setiap Evira Zahara. Dijan Widijowati. Rahman Amin JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Ketentuan tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan ini. PayPal dapat dikategorikan ke dalam lingkup PSE karena dianggap sebagai penyedia layanan keuangan digital, dan penyelenggara sistem elektronik merupakan badan yang bertanggungjawab atas pengawasan dan pengendalian penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. PayPay dikatakan sebagai PSE, karena pemilik dan pengguna PayPal dapat mengirim, menerima dan mengakses dana yang ditransfer secara online atau elektronik dengan menggunakan perangkat yang terkoneksi dengan jaringan internet, sehingga PayPal harus diawasi oleh kementrian yang menyelenggarakan komunikasi dan informatika sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 9 Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap PSE untuk menyediakan sistem elektronik yang aman, sehingga jika PayPal melanggar ketentuan ini misalnya terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, maka PSE dapat memutus akses atau tidak memberikan layanan kepada penggunanya. Selain itu. Pasal 39 Peraturan ini mengatur tentang kewajiban PSE untuk memberi akses kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam situasi yang darurat misalnya terorisme, pornografi terhadap anak, kejahatan perdagangan orang, atau situasi lain yang mengacam keselamatan jiwa dan raga, dan terhadap PSE yang tidak mematuhinya, dapat dikenakan sanksi administrasi. Untuk kepentingan penegakan hukum PSE harus memberikan akses kepada aparat penegak hukum sebagaimana ketentuan Pasal 32 Peraturan ini, di mana PayPal dapat dikategorikan sebagai PSE, tetapi tidak ada ketentuan yang khusus bagaimana PayPal dapat mematuhi ketentuan dalam PSE di Indonesia. Hal terpenting lainnya, bahwa dalam penggunaan PayPal, tidak ada kewajiban bagi penggunanya hadir secara fisik, sehingga penerapan prinsip mengenali pengguna jasa terkait sumber dana transaksi sulit untuk dilakukan, karena kemudahan yang diberikan oleh PayPal kepada penggunanya dalam melakukan transaksi pembayaran atau transfer melalui PayPal tanpa kehadiran langsung, sehingga rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan dalam melakukan aktivitas ilegalnya. Berdasarkan uraian ketentuan terkait penggunaan PayPal di Indonesia, hanya menjelaskan tentang perjanjian pengguna PayPal, penggunaan PayPal sebagai metode pembayaran, dan hal-hal lainnya tetapi belum terdapat pengaturan yang spesifik mengenai klasifikasi pengguna PayPal yang dapat dituntut secara pidana, namun berdasarkan data yang ditemukan bahwa semua jenis akun PayPal baik akun pribadi PayPal, maupun akun bisnis PayPal rentan terhadap pencucian uang, keduanya rentan digunakan sebagai sarana pencucian Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan PayPal Sebagai Sarana. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 uang apabila akun tersebut terverifikasi karena apabila terverifikasi maka limit saldo yang diperoleh akan semakin besar, pelaku kejahatan dapat menggunakan PayPal untuk mentransfer dana antara rekening untuk menyamarkan atau mengaburkan jejak dana tersebut, dan rekening PayPal yang rentan terhadap penipuan adalah rekening pribadi terutama saat melakukan pembelian atau transaksi online dengan penjual yang tidak dikenal serta pembayaran pribadi seperti pembayaran kepada teman atau keluarga, tidak dilindungi oleh perlindungan pembeli PayPal. Oleh karena itu diperlukan kepastian hukum untuk menekankan pentingnya aturan yang jelas sehingga individu mengetahui perbuatan apa yang dilarang dan diperbolehkan oleh hukum, kepastian hukum menjadi penting karena aturan yang jelas dan pasti diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan pencucian uang atau tindak pidana lainnya melalui PayPal dapat diindetifikasi dan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang Selain itu, kepastian hukum juga diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak setiap orang yang terlibat dalam kasus pencucian uang dapat dilindungi oleh hukum. Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan PayPal Sebagai Sarana Pencucian Uang Suatu perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum baik yang dilakukan secara aktif maupun pasif dapat dikatakan sebagai tindak pidana atau kejahatan yang diancam dengan sanksi pidana terhadap pelakunya. 16 Sebagai contoh kasus yang terindikasi sebagai perbautan yang menyalahgunakan PayPal sebagai sarana melakukan kejahatan dapat dilihat dari kasus yang melibatkan Bahrun Naim dalam perkara terorisme, dengan menggunakan PayPal dan Bitcoin dalam mendanai kegiatan terorisme. Otoritas yang berwenang yakni PPATK dan BNPT menduga bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku terorisme untuk mendanai tindakan terorisme dilakukan dengan berbagai bentuk seperti melalui penjualan online maupun melalui layanan sistem pembayaran online, di mana pelakunya dapat menyalahgunakan untuk melakukan pencucian uang, sehingga perbuatan Bahrun Naim tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang. Perkembangan teknologi yang semakin pesat dewasa ini sehingga menumbuhkan berbagai sistem transaksi dan pembayaran berpontensi untuk disalahgunakan oleh pelaku 16 Rahman Amin. Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2019, hlm 142. 17 Imam Dwiky Setyawan. Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Financial Technology Selain Bank Perspektif Undang-Undsang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2018, hlm 70. Evira Zahara. Dijan Widijowati. Rahman Amin JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 kejahatan untuk melakukan praktik pencucian uang hasil kejahatan. Tidak terkecuali PayPal yang dapat disalahgunakan untuk melakukan pencucian uang mulai dari penempatan, pelapisan, dan penyatuan uang hasil kejahatan. 18 Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010, telah mengatur perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencucian uang apabila seseorang melakukan perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dan sumber uang yang merupakan hasil kejahatan, di mana terhadap pelakunya diancam dengan pidana penjara maksimal dua puluh tahun dan denda paling banyak lima miliar. Ketentuan Pasal 4 tersebut, mengatur bentuk perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan, di mana dalam penggunaan PayPal identitas pemilik akun PayPal tidak dapat diketahui oleh orang lain atau dapat menggunakan identitas yang tidak benar sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk memudahkan transaksi keuangannya melalui akun PayPal yang dapat dilakukan dari mana saja asalkan terkoneksi dengan jaringan Ditinjau dari ketentuan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang, untuk dapat menjerat pelakunya, maka diharuskan terdapat kejahatan asal yang menjadi asal uang yang dilakukan pencucian oleh pelakunya, sehingga dalam penggunaan PayPal harus terlebih dahulu diketahui bahwa dana yang ditransfer melalui akun PayPal tersebut merupakan dana yang berasal dari kejahatan agar dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dan dikenakan sanksi pidana. Pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan PayPal sebagai sarana melakukan pencucian uang dapat dilakukan apabila perbuatan pelakunya terbukti melakukan pencucian uang hasil kejahatan melalui PayPal yang memiliki kemudahan dalam bertransaksi dengan siapa pun dan kapan pun, sehingga pelakunya dapat dikenakan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Selain itu, seorang yang menggunakan PayPal dengan tujuan untuk menerima transfer atau pengiriman uang hasil kejahatan dari orang lain juga dapat dikenakan sanksi pidana apabila orang yang menerima uang itu mengetahui atau menduga bahwa uang yang dikirim melalui PayPal tersebut merupakan hasil kejahatan, sehingga dapat dikenakan Pasal 5 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan pidana penjcara paling lama lima tahun dan denda paling banyak satu miliar. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kepastian hukum dan pemidanaan sangat dibutuhkan dalam hal ini berkaitan dengan penggunaan PayPal sebagai sarana pencucian uang karena peran PayPal sendiri sebagai platform pembayaran digital yang dapat digunakan untuk mentransfer dana antar rekening. 18 Rahman Amin. Tindak. Op cit, hlm 18. Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan PayPal Sebagai Sarana. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Dalam konteks pencucian uang, penggunaan PayPal dapat digunakan sebagai sarana menyamarkan jejak uang hasil kejahatan dengan melakukan transfer dana antar rekening. Meskipun PayPal kini telah resmi menjadi penyelenggara sistem elektronik akan tetapi pemidanaan dalam pengguna PayPal yang menyalahgunakan PayPal tidak secara spesifik dan detail diatur dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Perlindungan data pengguna PayPal yang sangat dijaga oleh penyelenggara sistem elektronik karena sifatnya yang privasi sesuai aturan tersebut meskipun demikian kementerian dan aparat penegak hukum masih dapat mengakses data pengguna tentunya melalui beberapa tahapan sesuai yang telah diatur dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, tetapi karena keterbatasan pengaturan yang jelas atau spesifik mengenai pengguna PayPal yang menyalahgunakan PayPal itu sendiri yang menyebabkan PayPal dapat dijadikan sebagai sarana pencucian uang. Oleh karena itu, maka diperlukannya ketentuan yang lebih jelas sebagai sanksi terhadap pelaku pencucian uang dimana ketentuan hukum tersebut memastikan bahwa mereka yang terbukti melakukan pencucian uang melalui PayPal akan dihukum, seperti penjara dan/atau denda dapat memberikan efek jera bagi pelaku pencucian uang dan dapat menjadi peringatan bagi orang lain yang mungkin mempertimbangkan aktivitas serupa, kepastian hukum diperlukan untuk memastikan adanya kerangka hukum yang jelas dan konsisten, hal ini mencakup undangundang dan peraturan yang mewajibkan lembaga keuangan, termasuk PayPal untuk menerapkan langkah-langkah anti pencucian uang seperti mewajibkan uji tuntas pelanggan dan pemantauan transaksi yang mencurigakan serta menghukum mereka yang tertangkap melakukan pencucian uang melalui PayPal. KESIMPULAN Dari uraian pembahasan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan. Pertama, ketentuan terkait dengan penggunaan platform PayPal pada layanan financial technology di Indonesia belum mendapat pengaturan yang memadai yang mengatur secara khusus spesifikasi dan mekanisme penggunaan PayPal sehingga menjadi celah yang dapat disalahgunakan sebagai sarana melakukan pencucian uang oleh pelaku kejahatan. Kedua, sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan PayPal sebagai sarana pencucian uang, apabila terbukti melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 apabila pelakunya aktif, dan terhadap pelaku pasif maka dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010. Evira Zahara. Dijan Widijowati. Rahman Amin JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 SARAN Saran yang dapat diberikan. Pertama, kiranya Pemerintah Indonesia mengatur tentang kewajiban pelaporan terhadap penyedia jasa jual beli online dengan nilai yang disesuaikan dengan penyedia barang/jasa lainnya sehingga dapat mencegah penyalahgunaan PayPal sebagai sarana pencucian uang dengan modus jual beli barang secara online. Kedua, kiranya Pemerintah Indonesia membuat peraturan yang secara khusus mengatur tentang penggunaan PayPal sebagai salah satu sarana pembayaran berbasis teknologi untuk mencegah terjadinya pencucian uang. DAFTAR PUSTAKA