SAGU : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. Bulan Aprol 2025 E-ISSN : 3063-685X Penyuluhan Hukum Kesehatan Pada Petugas Lapas Tentang Perlindungan Hak Pada Narapidana Wanita Di Lapas Kelas II B Merauke Gusti Ayu Utami, 2Andi Evin Novara Jaya, 3Ricardo Goncalves Klau, 4Ilham Majid. Muhammad Saiful Fahmi Fakultas Hukum. Universitas Musamus, gustiayu@unmus. Fakultas Hukum. Universitas Musamus, andiervin@unmus. Fakultas Hukum. Universitas Musamus, goncalves@unmus. Fakultas Hukum. Universitas Musamus, ilhammajid@unmus. Fakultas Hukum. Universitas Musamus, m. saifulfahmi@unmus. ABSTRAK Kebijakan Lembaga Permasyarakata (LAPAS) tentang perlakuan terhadap narapidana wanita termasuk kebijakan akses layanan kesehatan, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, serta hak untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan dengan jelas dan transparan. Identifikasi kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak narapidana wanita di LAPAS dalam konteks hukum kesehatan melibatkan penelusuran terhadap peraturan yang mengatur hak-hak kesehatan di dalam sistem perundang-undangan yang berlaku. Peran petugas LAPAS menjadi dapat bertindak sebagai pendukung dan fasilitator dalam penyuluhan hukum kesehatan dengan memberikan akses untuk mendapatkan perlindungan hak pada narapidana Wanita. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah Menghasilkan program penyuluhan hukum kesehatan pada petugas LAPAS tentang perlindungan hak pada narapidana wanita Metode yang digunakan pada kegiatan pengabdian ini yaitu penyediaan Informasi tentang hakhak kesehatan dan perlindungan hukum narapidana wanita melalui penyuluhan dan sesi diskusi interaktif pada narapidana Wanita. Pengabdian masyarakat ini dapat menjadi dasar untuk merumuskan rekomendasi dan regulasi yang bertujuan untuk memperbaiki atau memperkuat perlindungan hak-hak narapidana wanita melalui peningkatan peran petugas LAPAS Kelas II B Merauke. Kata Kunci: Penyuluhan. Petugas Lapas. Perlindungan Hak. Narapidana Wanita. Vol . : 15-28 E-ISSN : 3063-685X ABSTRACT The Correctional Institution (LAPAS) policy on the treatment of female prisoners includes policies on access to health services, the right to obtain adequate health services, and the right to obtain clear and transparent health information. Identification of policies and regulations related to the protection of the rights of female prisoners in LAPAS in the context of health law involves tracing the regulations governing health rights in the applicable legal system. The role of LAPAS officers can act as supporters and facilitators in health law counseling by providing access to obtain protection of rights for female prisoners. The purpose of this community service activity is to produce a health law counseling program for LAPAS officers on the protection of rights for female prisoners. The method used in this community service activity is to provide information on health rights and legal protection for female prisoners through counseling and interactive discussion sessions for female prisoners. This community service can be the basis for formulating recommendations and regulations aimed at improving or strengthening the protection of the rights of female prisoners by increasing the role of Class II B Merauke LAPAS officers. Keywords: Counseling. Prison Officers. Rights Protection. Female Prisoners PENDAHULUAN Dalam konteks hukum kesehatan, evaluasi terhadap kondisi fisik, kapasitas, dan kebijakan Lembaga permasarakatan (LAPAS) Merauke dalam pemenuhan hak narapidana khususnya Wanita melibatkan penilaian terhadap hak-hak kesehatan yang perlu dilindungi. Penilaian dilakukan terhadap kondisi fisik LAPAS, seperti bangunan, fasilitas sanitasi, dan ruang penahanan menjadi penting untuk memastikan standar kesehatan yang memadai bagi narapidana wanita. LAPAS perlu menyelenggarakan program rehabilitasi dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian narapidana wanita. Program-program ini dapat meliputi pelatihan keterampilan, pendidikan formal atau non-formal, serta kegiatan sosial dan agama. Lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari Indonesia Berdasarkan Pasal 5 ayat . dan Pasal 20 ayat . UUD 1945, pemerintah S. Vol . : 15-28 E-ISSN : 3063-685X menetapkan Undang-Undang Perubahan Nomor 12 Tahun 1995 yang menjadi landasan tugas dan tanggung jawab lembaga ini 1. Kebijakan LAPAS tentang perlakuan terhadap narapidana wanita termasuk kebijakan akses layanan kesehatan, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, serta hak untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan dengan jelas dan transparan. Identifikasi kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak narapidana wanita di LAPAS dalam konteks hukum kesehatan melibatkan penelusuran terhadap peraturan yang mengatur hak-hak kesehatan mereka di dalam sistem pidana perundang-undangan yang berlaku secara umum terkait dengan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemasyarakatan. Dalam undangundang ini, akan ada sejumlah ketentuan yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan hak-hak narapidana, termasuk narapidana wanita yaitu hak kesehatan. Surat Edaran atau Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menetapkan standar perlakuan khusus bagi narapidana wanita. Hal ini dapat mencakup aspek kesehatan, seperti akses terhadap layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan perempuan Identifikasi kebijakan dan regulasi membantu mengevaluasi sejauh mana hak-hak kesehatan narapidana wanita terakomodasi di LAPAS sesuai dengan standar hukum kesehatan yang berlaku. Wanita dalam hal ini, seorang yang juga sebagai ciptaan-Nya harus dilindungi dan diberikan haknya, karenanya banyak hal yang dialami wanita dan tidak dialami oleh laki-laki seperti halnya menstruasi, hamil dan menyusui 2. Hal ini juga menjadi dasar untuk merumuskan rekomendasi Erlangga Alif Mufti and Ontran Sumantri Riyanto, 2023. Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Rehabilitasi Narapidana Untuk Mengurangi Tingkat Residivis. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. : 2425Ae38, https://doi. org/10. 37680/almanhaj. Mirnawati, 2019. Hak-Hak Narapidana Wanita Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Jurnal Al-Dustur : Journal of Politic and Islamic Law 2, no. : 76Ae89, https://doi. org/10. 30863/jad. Vol . : 15-28 E-ISSN : 3063-685X dan regulasi yang bertujuan untuk memperbaiki atau memperkuat perlindungan hak-hak narapidana wanita dalam hal kesehatan di masa mendatang. Dampak dari kurangnya pemenuhan hak narapidana oleh pada petugas lapas yang mencakup perlindungan hak seperti pemeriksaan medis rutin, layanan pengobatan, konseling, dan layanan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan narapidana wanita merupakan masalah serius dalam penjaminan kesehatan di dalam Lapas. faktanya seringkali Lapas belum berhasil memenuhi kebutuhan dasar dan kesehatan perempuan yang direkomendasikan secara internasional berdasarkan prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial. Kebijakan dan praktik pengelolaan Lapas yang terkait penanganan kesehatan perempuan masih sangat bervariasi di Lapas seluruh Indonesia. Begitupun dengan kesadaran serta sikap pengelola Lapas dan staf kesehatannya yang peka gender 3. Faktorfaktor Keterbatasan dalam akses terhadap layanan kesehatan ini dapat memiliki konsekuensi yang serius terhadap kesehatan fisik serta mental narapidana wanita. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang konkret untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan kesehatan di dalam Lapas, termasuk peningkatan akses terhadap layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan, peningkatan jumlah dan kualitas tenaga medis di LAPAS, serta memastikan ketersediaan obat-obatan yang memadai akan membantu dalam memastikan bahwa hak-hak kesehatan narapidana wanita terlindungi dengan baik dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan manusiawi, program penyuluhan hukum pada petugas LAPAS berkaitan dengan kesehatan menjadi penting dalam memberikan pemahaman tentang hak-hak kesehatan kepada narapidana wanita. Kesehatan reproduksi merupakan hak dasar dari setiap orang, maka jaminan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan reproduksi merupakan media untuk menjamin serta Penny Naluria Utami, 2020. Pemenuhan Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana Perempuan Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat. Jurnal HAM 11, no. : 419, https://doi. org/2. Vol . : 15-28 E-ISSN : 3063-685X melindungi agar orang dapat menikmati hak dasarnya itu 4. Melalui program ini, berbagai aspek hukum yang relevan dengan kesehatan, seperti Penyuluhan Kesehatan Reproduksi yaitu perawatan prenatal dan postnatal, serta hak-hak terkait dengan kehamilan dan persalinan di dalam lembaga pemasyarakatan. Penyuluhan tentang Kesehatan Mental yaitu perawatan kesehatan mental, tandatanda dan gejala gangguan mental, serta akses terhadap layanan kesehatan mental di dalam penjara. Penyuluhan mempromosikan hak-hak kesehatan wanita di lembaga pemasyarakatan. Secara spesifisik peraturan atau regulasi mengenai perlakuan khusus terhadap narapidana perempuan dalam Undang-Undang atau peraturan sistem pemasyarakatan Indonesia sudah ada dalam PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan namun belum mengadopsi secara baik dengan Au The Bangkok Rules Au yang secara sah di akui oleh PBB sebagai standart minimum rules perlakuan khusus terhadap tahanan atau narapidana perempuan, belum adanya regulasi dan evaluasi kebijakan dari pimpinan membuat pelayanan terhadap narapidana perempuan yang merupakan kelompok rentan kadang belum teroptimalkan di Lapas 5. Penyuluhan tentang Hak Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan medis yang memadai, akses terhadap obat-obatan yang dibutuhkan, dan perlindungan terhadap kekerasan atau pelecehan. Penyuluhan pada petugas LAPAS Kelas II B Merauke tentang Hak Asasi Manusia termasuk hakhak kesehatan narapidana wanita di lembaga pemasyarakatan dapat membantu narapidana wanita untuk mendapatkan hak-hak dan berbagai bentuk perlindungan hak-hak tersebut. Bambang Irawan, . Isharyanto, and . Hartriwiningsih, 2018. Pemajuan Hak Atas Kesehatan Reproduksi Bagi Perempuan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas Iia Sragen. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 5, no. : 135Ae46, https://doi. org/10. 20961/hpe. Ahmad Agung Raharjo and Mitro Subroto, 2022. Analisis Hak-Hak Khusus Narapidana Perempuan Yang Merupakan Tanggung Jawab Negara Dilembaga Pemasyarakatan. Widya Yuridika 5, no. : 165, https://doi. org/10. 31328/wy. Vol . : 15-28 E-ISSN : 3063-685X Metode Pelaksanaan kegiatan Langkah-Langkah Pelaksanaan Program PKM Pelaksanaan program PKM ini akan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Sosialisasi Program Sosialisasi program dilakukan dengan tahapan identifikasi Kebutuhan dengan melakukan analisis kebutuhan untuk memahami tantangan dan masalah yang dihadapi oleh narapidana wanita terkait kesehatan dan perlindungan hak denan menentukan tujuan yang jelas dan spesifik dari program penyuluhan, seperti meningkatkan kesadaran akan hak-hak kesehatan dan perlindungan hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan: Undang-undang ini menyediakan kerangka kerja untuk perlakuan terhadap narapidana, termasuk hak-hak mereka selama masa penahanan, seperti hak atas layanan kesehatan yang memadai. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, termasuk anak yang berada dalam penjara. Narapidana hak-hak . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Undangundang ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan yang baik, termasuk narapidana perempuan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, termasuk pelayanan kesehatan reproduksi. Vol . : 15-28 E-ISSN : 3063-685X Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial: Undang-undang perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi orang-orang yang berada dalam situasi yang rentan, termasuk narapidana perempuan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas: Undang-undang ini mengakui hak-hak penyandang disabilitas, mendapatkan akses yang setara terhadap layanan kesehatan yang Pelaksanaan Kegiatan . Selenggarakan narapidana wanita dalam diskusi, pertanyaan, dan permainan peran untuk memperkuat pemahaman mereka tentang hak-hak kesehatan dan perlindungan hukum. Sampaikan informasi tentang akses layanan kesehatan, hak privasi, perlindungan dari kekerasan, serta hak untuk mendapatkan perawatan yang manusiawi dan layak. Pelayanan Kesehatan dengan menyediakan pelayanan kesehatan yang diperlukan, seperti konseling, dan penyuluhan tentang kesehatan reproduksi. Memastikan memperhatikan standar kesehatan yang berlaku. Monitoring dan Evaluasi Program Monitoring pelaksanaan kegiatan penyuluhan secara berkala untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai rencana sehingga dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program, termasuk kesuksesan dalam mencapai tujuan, dampak yang terjadi, serta S. Vol . : 15-28 E-ISSN : 3063-685X tanggapan dan masukan dari narapidana wanita dan petugas lapas dengan Identifikasi wilayah penyuluhan yang perlu diperbaiki dan buat rekomendasi perbaikan untuk pelaksanaan program di masa depan. Pelaporan Program Laporan program PKM semua kegiatan yang dilakukan, hasil evaluasi, serta rekomendasi untuk perbaikan dan di unggah melalui website SIMLITABMAS UNMUS. Pelaporan ini berisi tentang hasil program dari pihak terkait, seperti petugas lapas, instansi terkait, dan Narapidana wanita. Sosialisasikan hasil program kepada narapidana wanita, petugas lapas, dan masyarakat umum melalui rapat evaluasi, publikasi media, atau seminar hasil dengan mengikuti langkah-langkah tersebut dengan teliti dan terorganisir, diharapkan program penyuluhan hukum kesehatan melalui perspektif perlindungan hak pada narapidana wanita di Lapas Kelas II B Merauke pada tahun 2024 dapat berjalan narapidana wanita dan masyarakat sekitarnya. Hasil dan Pembahasan Narapidana kerentanan besar, terutama dalam lembaga pemasyarakatan. Kelompok ini membutuhkan perhatian khusus, terutama terkait pemenuhan hak-hak mereka. Hak tersebut mencakup kebutuhan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan reproduksi, perawatan selama kehamilan, serta dukungan untuk menjaga kesehatan mental. Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, hak-hak ini diakui secara tegas dan menjadi kewajiban lembaga pemasyarakatan untuk memenuhinya sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Namun, realitas menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan sering kali menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaan tanggung jawab S. Vol . : 15-28 E-ISSN : 3063-685X Salah satu masalah yang sering kali kurang mendapatkan perhatian adalah kesehatan reproduksi, padahal ini merupakan aspek mendesak yang tidak bisa diabaikan. Selain itu, kebutuhan layanan konseling yang bertujuan menjaga stabilitas mental para narapidana juga sering kali terabaikan. Kedua aspek ini memerlukan perhatian serius, terutama bagi narapidana wanita yang menghadapi tantangan lebih kompleks dibandingkan narapidana pria. Dalam konteks ini. Lapas Kelas II B Merauke menunjukkan adanya sejumlah permasalahan yang menghambat pemenuhan hak-hak kesehatan narapidana wanita. Stigma dan diskriminasi terhadap narapidana wanita masih terjadi, baik dalam bentuk minimnya perhatian terhadap kebutuhan khusus mereka maupun dalam praktik diskriminatif. Selain itu, minimnya pengetahuan dan kesadaran petugas Lapas tentang pentingnya hak-hak kesehatan bagi narapidana wanita menjadi salah satu faktor utama yang membuat tidak terpenuhinya hak hak Kesehatan narapidana wanita. Sebagian besar petugas Lapas belum mendapatkan pelatihan terkait hukum kesehatan, sehingga merasa kesulitan memahami dan memenuhi kebutuhan narapidana dengan baik. Kesenjangan akses layanan kesehatan juga menjadi permasalahan utama. Beberapa narapidana wanita tidak mendapatkan perawatan yang layak karena terbatasnya fasilitas kesehatan yang tersedia. Situasi ini mengakibatkan koordinasi antara pihak Lapas dan instansi eksternal seperti rumah sakit, organisasi sosial, atau ahli Kesehatan belum maksimal. Hal ini yang mendorong perlunya penyuluhan tentang penyuluhan hukum kesehatan pada petugas lapas tentang perlindungan hak pada narapidana wanita di lapas kelas II B merauke 2024 melalui persiapan berikut: Persiapan Tahap keberhasilan kegiatan penyuluhan hukum kesehatan di Lapas Kelas II B Merauke. Langkah pertama dimulai dengan identifikasi kebutuhan melalui S. Vol . : 15-28 E-ISSN : 3063-685X diskusi bersama pihak Lapas, yang bertujuan memahami permasalahan utama yang dihadapi terkait pemenuhan hak kesehatan narapidana wanita. Analisis kebutuhan ini menghasilkan pemetaan isu-isu mendesak seperti minimnya perhatian terhadap kesehatan reproduksi, kurangnya dukungan terhadap kesehatan mental, serta rendahnya pengetahuan petugas tentang hak-hak narapidana wanita. Setelah identifikasi kebutuhan, dilakukan perencanaan logistik yang mencakup penyediaan materi penyuluhan, alat peraga, dan dokumen Materi ini disusun berdasarkan prinsip hukum kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta regulasi terkait lainnya. Tim pengabdian juga mempersiapkan daftar narasumber, termasuk ahli hukum, praktisi kesehatan, dan psikolog, untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada peserta. Tahap persiapan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada pihak Lapas dan pemangku kepentingan eksternal. Hal ini bertujuan memastikan seluruh pihak memahami tujuan kegiatan dan peran mereka selama pelaksanaan program. Sosialisasi dilakukan melalui rapat koordinasi, yang mencakup penentuan jadwal pelaksanaan, alokasi ruang, dan logistik lainnya. Persiapan ini juga melibatkan mahasiswa dari Universitas Musamus sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), pelaksanaan penyuluhan. Pelaksanaan pengabdian masyarakat Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dilakukan pada tanggal 27 September 2024 di Aula Lapas Kelas II B Merauke. Sesi dimulai dengan pembukaan oleh kepala Lapas Kelas II B Merauke, yang menekankan pentingnya penyuluhan ini dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Lapas. Selanjutnya, narasumber memberikan materi tentang dasar-dasar hukum kesehatan S. Vol . : 15-28 E-ISSN : 3063-685X narapidana, yang mencakup hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif. Penyuluhan berlangsung secara interaktif, di mana petugas Lapas wanita dilibatkan dalam diskusi kelompok. Diskusi ini mengangkat kasus-kasus yang sering dihadapi dalam melayani narapidana wanita, seperti menangani kebutuhan kesehatan reproduksi atau memberikan dukungan psikologis pada narapidana dengan gangguan mental. Dalam sesi ini, peserta diajak mempraktikkan metode untuk mengidentifikasi kebutuhan kesehatan narapidana serta cara menciptakan lingkungan yang mendukung tanpa Selain itu, diperkenalkan aplikasi sederhana untuk membantu petugas Narasumber menjelaskan cara penggunaan aplikasi ini, termasuk bagaimana data tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki layanan kesehatan secara Peserta juga diajarkan tentang pentingnya komunikasi yang empatik dalam menangani keluhan narapidana. Dengan pendekatan ini, diharapkan narapidana merasa nyaman mengungkapkan kebutuhan mereka tanpa rasa takut atau malu. Tahap evaluasi dilakukan segera setelah penyuluhan selesai untuk menilai efektivitas program dan dampaknya terhadap pemahaman peserta. Evaluasi ini melibatkan survei singkat yang diisi oleh para petugas Lapas wanita, mencakup penilaian terhadap relevansi materi, kualitas narasumber, dan tingkat pemahaman mereka tentang hak-hak kesehatan narapidana wanita. Selain survei, tim pengabdian juga mengadakan sesi wawancara dengan beberapa peserta untuk mendapatkan feedback yang lebih mendalam. Hasil wawancara ini menunjukkan bahwa sebagian besar peserta merasa siap dalam menjalankan peran mereka sebagai fasilitator layanan kesehatan bagi narapidana Wanita dan peserta juga mengusulkan perlu adanya pelatihan S. Vol . : 15-28 E-ISSN : 3063-685X lanjutan yang lebih spesifik, seperti pelatihan kesehatan reproduksi atau manajemen kasus kesehatan mental. Hasil evaluasi kemudian dirangkum dalam laporan yang akan dipublikasikan di jurnal nasional dan seminar. Laporan ini juga memuat rekomendasi untuk memperbaiki program di masa depan, seperti peningkatan kolaborasi dengan lembaga eksternal dan pengembangan modul pelatihan berbasis teknologi. Selain itu, laporan ini akan disampaikan kepada pihak Lapas dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Dengan tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi yang terstruktur, kegiatan penyuluhan hukum kesehatan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi petugas Lapas, tetapi juga menciptakan dasar yang kuat untuk perubahan jangka panjang dalam sistem layanan kesehatan di Lapas Kelas II B Merauke PENUTUP Program penyuluhan hukum kesehatan di Lapas Kelas II B Merauke telah berhasil dilaksanakan dengan pendekatan yang sistematis dan terstruktur, melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Keberhasilan ini membuktikan efektivitas program dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi oleh narapidana wanita, khususnya terkait stigma, diskriminasi, serta keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi dan mental. Tahap persiapan menjadi langkah penting yang mendasari keberhasilan kegiatan Melalui diskusi mendalam bersama pihak Lapas, tim pengabdian Masyarakat mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan isu yang menjadi perhatian, seperti kurangnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi dan kesehatan mental. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, tim pengabdian Masyarakat kemudian menyiapkan berbagai materi penyuluhan, alat peraga, serta melibatkan S. Vol . : 15-28 E-ISSN : 3063-685X narasumber ahli seperti praktisi hukum, praktisi kesehatan, dan psikolog. Selain itu, sosialisasi dilakukan kepada pemangku kepentingan, baik pihak internal maupun eksternal, guna memastikan dukungan penuh terhadap kelancaran program ini. Tahap pelaksanaan dilakukan dengan pendekatan yang interaktif dan partisipatif pada tanggal 27 September 2027 di Aula Lapas Kelas II B Merauke. Selama penyuluhan, para peserta dilibatkan aktif dalam diskusi kelompok yang membahas berbagai kasus terkait kebutuhan kesehatan narapidana wanita, seperti kesehatan reproduksi dan dukungan kesehatan mental. Peserta juga diperkenalkan dengan cara mendokumentasikan dan memantau keluhan kesehatan narapidana secara lebih efektif. Melalui pelatihan komunikasi empatik yang diberikan, peserta diajak memahami pentingnya menciptakan lingkungan yang mendukung dan bebas dari stigma, agar narapidana wanita merasa lebih nyaman dalam mengungkapkan keluhan mereka. Setelah penyuluhan selesai, tahap evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas program ini. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas peserta merasakan manfaat yang signifikan, salah satunya peningkatan pemahaman mereka tentang hak-hak kesehatan narapidana wanita. Selain itu, peserta juga memberikan masukan untuk pengembangan program di masa mendatang, seperti perlunya pelatihan lanjutan terkait aspek kesehatan reproduksi dan manajemen kasus kesehatan mental. Berdasarkan hasil ini, tim menyusun rekomendasi untuk memperkuat kerja sama dengan lembaga eksternal dan mengembangkan modul pelatihan berbasis teknologi yang dapat digunakan dalam program-program serupa di masa depan. Dampak dari penyuluhan ini terbagi dalam dua kategori, yaitu manfaat langsung dan manfaat jangka panjang. Manfaat langsung terlihat dari peningkatan kapasitas petugas Lapas dalam memahami serta melindungi hakhak kesehatan narapidana wanita. Sementara itu, manfaat jangka panjang dari S. Vol . : 15-28 E-ISSN : 3063-685X program ini adalah potensi perubahan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, yang berfokus pada pemenuhan hak kesehatan narapidana wanita di lingkungan Lapas DAFTAR PUSTAKA