94 Keadilan Restoratif dan Penegakan Hukum Lalu Lintas di Era Tilang Elektronik: Studi pada Polda Kalimantan Selatan Maesa Soegriwo Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam. Banjarmasin maesasoegriwo98@gmail. Hadin Muhjad Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mhmuhjad@ulm. Muslimah Hayati Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam. Banjarmasin Muslimah. h@stihsa-bjm. Abstract Law enforcement against traffic violations in Indonesia has undergone a significant transformation through the implementation of the Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) system as a modernization of conventional on-site ticketing. This study aims to analyze the mitigation of traffic law enforcement through the ETLE system at the Traffic Directorate of the South Kalimantan Regional Police and to identify the factors that influence its effectiveness. The research employs a juridical-empirical approach by collecting data through interviews and the study of statutory regulations. The results show that the implementation of ETLE complies with IndonesiaAos positive legal framework and contributes to reducing the rate of traffic accidents. However, this system also reduces the frequency of sympathetic operations and restorative justice practices, which previously served as persuasive and educational measures toward violators. Furthermore, the effectiveness of ETLE is hindered by incomplete regulations, limited technical infrastructure, insufficient police discretion in managing violator data, and low public legal awareness. Therefore, improving electronic ticketing regulations, enhancing officer capacity, and strengthening public legal education are essential to ensure that ETLE implementation is optimal, fair, and oriented toward public safety. Keywords: Law enforcement. Electronic ticketing. ETLE. Restorative justice. Traffic Abstrak Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Indonesia mengalami transformasi signifikan melalui penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bentuk modernisasi tilang konvensional di tempat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mitigasi penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE pada Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridisempiris dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ETLE telah sesuai dengan kerangka hukum positif Indonesia dan berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Namun, penerapan sistem ini berdampak pada berkurangnya kegiatan operasi simpatik dan praktik keadilan restoratif yang selama ini menjadi sarana edukatif dan persuasif terhadap pelanggar. Selain itu, efektivitas ETLE masih terkendala oleh faktor regulasi yang belum komprehensif, keterbatasan sarana teknis, kurangnya pelaksanaan diskresi kepolisian dalam pengelolaan data pelanggar, serta rendahnya kesadaran hukum Dengan demikian, dibutuhkan penyempurnaan regulasi tilang elektronik, peningkatan kapasitas aparat, dan edukasi hukum masyarakat agar implementasi ETLE dapat berjalan optimal, adil, dan berorientasi pada keselamatan publik. Kata Kunci: Penegakan hukum. Tilang elektronik. ETLE. Keadilan restoratif. Lalu PENDAHULUAN Lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran strategis dalam mendukung Pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi serta pengembangan wilayah. Perkembangan lingkungan strategis nasional maupun global menuntut penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang adaptif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelaksanaan otonomi daerah, serta prinsip akuntabilitas penyelenggaraan negara. Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi pijakan bagi penyelenggaraan kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk di dalamnya tugas kepolisian. Tugas pokok kepolisian dalam bidang ini meliputi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas. 3 Ketentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas diatur secara rinci dalam Pasal 264 sampai dengan Pasal 272 Undang-Undang tersebut. Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan ketentuan tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi ini bertujuan Nancy Fransisca M Simanjuntak. Muhadam Labolo, and Yudi Rusfianda. AuPenguatan Peran Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Studi Penyelenggaraan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Daera. ,Ay Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government. Social and Politics 10, no. : 111Ae26. Sugeng Riyadi. AuPeran Dinas Perhubungan Provinsi Dki Jakarta Dalam Penertiban Angkutan Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,Ay Mustika Justice: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. Megawati Barthos. AuPeranan Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Jakarta Pusat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,Ay Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. mewujudkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berdaya guna, efisien, dan mendorong kepatuhan serta budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. 4 Namun, dalam praktiknya, peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas setiap tahun berbanding lurus dengan meningkatnya angka kecelakaan di jalan raya. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menegakkan hukum secara mendidik namun tetap memberikan efek jera kepada pelanggar. Selama ini, pelaksanaan sistem tilang manual sering kali menimbulkan penyimpangan di lapangan. Tidak jarang terjadi kompromi antara pelanggar dan oknum aparat yang menyebabkan praktik suap-menyuap atau pungutan liar. Fenomena ini mendorong Kepolisian Republik Indonesia melakukan reformasi sistem penegakan hukum lalu lintas melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang dikenal dengan istilah etilang. Sistem ini bertujuan mengurangi praktik penyimpangan dengan memanfaatkan teknologi elektronik untuk merekam dan menindak pelanggaran lalu lintas secara transparan. Dasar hukum pelaksanaan ETLE diatur dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa peralatan elektronik dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta hasil rekamannya dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 23 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa penindakan dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, laporan masyarakat, maupun rekaman peralatan elektronik. Sebagai implementasi dari dasar hukum tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sistem tilang manual melalui Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM. 5/2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas untuk memaksimalkan penindakan pelanggaran melalui sistem ETLE, baik statis maupun mobile. 7 Sejalan dengan kebijakan tersebut. Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan mulai memberlakukan sistem ETLE di Kota Banjarmasin sejak 1 Maret Rio Saputra et al. AuUrgensi STNK Dalam Sistem Administrasi Dan Penegakan Hukum Kendaraan Bermotor Di Indonesia,Ay Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. : 8242Ae56. Ari Yuswan Triono. AuPenegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Berbasis Elektronik Melalui Electronic Traffic Law Enforcement (Etl. Guna Menghindari Penyalahgunaan Wewenang Petugas Kepolisian Di Polda Jawa TengahAy (Universitas Islam Sultan Agung (Indonesi. , 2. Muhammad Yusril Halid. AuTilang Elektronik (E-TLE) Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Menurut UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas,Ay Lex Privatum 13, no. Achmad Hidayat. Puguh Aji Hari Setiawan, and Dewi Iryani. AuKepastian Hukum E-Tle Mobile Terhadap Pelanggar Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Jakarta Pusat,Ay Jurnal Hukum Bisnis 13, no. : 1Ae12. Pada tahap awal, hanya terdapat tiga titik kamera ETLE, yaitu di Jalan Ahmad Yani Km 6 dan di perempatan Jalan Pangeran Samudera. Namun, dalam perkembangannya hingga tahun 2025, jumlah kamera ETLE telah meningkat menjadi 62 titik yang tersebar di 13 kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan. Kamera-kamera ini berfungsi merekam berbagai jenis pelanggaran, seperti pelanggaran lampu lalu lintas, penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, melawan arus, serta pelanggaran marka jalan. Kebijakan penegakan hukum melalui sistem ETLE di Polda Kalimantan Selatan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM. 5/2022, dan diperkuat dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik. Dengan dasar tersebut, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE pada Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan serta mengidentifikasi implikasi hukumnya terhadap efektivitas penindakan pelanggaran dan upaya mewujudkan keadilan serta ketertiban berlalu lintas di masyarakat. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. 8 Secara normatif, penelitian menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penegakan hukum lalu lintas, termasuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Kepolisian tentang ETLE, serta pedoman penerapan keadilan restoratif di lingkungan kepolisian. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pendekatan perundangundangan digunakan untuk mengulas dasar legalitas tilang elektronik dan ruang penerapan restorative justice, sementara pendekatan konseptual memeriksa teori-teori keadilan restoratif, efektivitas penegakan hukum, dan kepatuhan berlalu lintas. Pendekatan kasus digunakan untuk menelaah contoh penerapan ETLE dan penyelesaian pelanggaran lalu lintas di Polda Kalimantan Selatan sebagai objek kajian. Secara empiris, penelitian ini juga mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi pada Polda Kalimantan Selatan, khususnya Direktorat Lalu Lintas yang menangani operasional ETLE. Data empiris digunakan untuk menggambarkan praktik Muhammad Wahdini. AuPengantar Metodologi Penelitian Hukum,Ay Yogyakarta: Penerbit K-Media, 2022. penegakan hukum, pola respons masyarakat, mekanisme penyelesaian pelanggaran, dan bagaimana prinsip keadilan restoratif dimungkinkan atau diterapkan dalam konteks ETLE. Analisis dilakukan secara kualitatif, dengan mengintegrasikan temuan normatif dan empiris untuk menilai efektivitas penegakan hukum, peluang penerapan keadilan restoratif, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi tilang elektronik di Kalimantan Selatan. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip Negara Hukum dan Dasar Pengaturan Lalu Lintas di Indonesia Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Pasal 1 ayat . UUD 1945 secara tegas menegaskan bahwa AuIndonesia adalah negara hukumAy, yang berarti seluruh tindakan pemerintah maupun warga negara harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 9 Dalam konteks lalu lintas, prinsip negara hukum menjadi penting karena jalan raya merupakan ruang publik yang melibatkan interaksi dinamis antarindividu, kendaraan, dan infrastruktur. Tanpa aturan yang jelas dan penegakan hukum yang kuat, lalu lintas akan menjadi arena chaos yang dapat mengancam keselamatan dan ketertiban masyarakat. Sebagai bagian dari implementasi rechstaat, setiap tindakan aparatur negara yang berkaitan dengan lalu lintas harus memiliki dasar kewenangan, prosedur yang jelas, serta dapat diuji melalui mekanisme hukum apabila dianggap melampaui kewenangan atau menimbulkan kerugian . isalnya melalui mekanisme onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh pemerinta. 11 Mekanisme pengawasan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum lalu lintas tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi harus tunduk pada asas legalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Dasar hukum utama penyelenggaraan lalu lintas adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang ini memuat definisi mengenai sistem lalu lintas yang mencakup pengaturan kendaraan, pengemudi, jalan, pengguna jalan, serta manajemen rekayasa untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkelanjutan. Dalam konsideransnya. UU LLAJ menegaskan bahwa keselamatan Henny Yuningsih. AuRatio Legis of Chemical Castration to the Perpetrators of Sexual Violence against Children,Ay Sriwijaya Law Review 4, no. : 285Ae303. Jhordyan Pakiding Andilolo. Hadi Tuasikal, and Dwi Pratiwi Markus. AuImplementasi Hukum Lalu Lintas Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,Ay UNES Law Review 6, no. : 11717Ae29. Dwi Ismayana. AuKewenangan Polisi Lalu Lintas Dalam Melakukan Pemeriksaan Di Jalan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012,Ay Journal of Law (Jurnal Ilmu Huku. 6, no. : 662Ae76. dan ketertiban lalu lintas merupakan bagian penting dari pembangunan nasional karena mobilitas adalah syarat utama pertumbuhan ekonomi dan kualitas kehidupan masyarakat. Lebih jauh. UU LLAJ juga mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, pembagian kewenangan antarinstansi, prosedur teknis lalu lintas, hingga penegakan hukum terhadap Ketegasan regulasi ini menempatkan hukum sebagai instrumen untuk menjaga kepentingan publik sekaligus melindungi pengguna jalan dari potensi bahaya. 12 Oleh karena itu, kerangka hukum lalu lintas bukan sekadar aturan teknis, tetapi merupakan manifestasi nilai keadilan, keteraturan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam kehidupan berkendara. Pelanggaran Lalu Lintas. Penindakan, dan Dasar Hukum Tilang Elektronik (ETLE) Pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan yang dilarang dan diancam dengan sanksi berdasarkan undang-undang. Para ahli hukum seperti Sudarto dan Wirjono menggambarkan pelanggaran lalu lintas sebagai wetsdelict, yakni perbuatan yang dianggap salah karena melanggar norma tertulis. 13 Artinya, perilaku pengendara baru dianggap sebagai pelanggaran jika telah ditentukan dalam UU LLAJ beserta peraturan turunannya. Jenis pelanggaran sangat beragam, mulai dari pelanggaran ringan seperti tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi kendaraan tertentu, hingga pelanggaran serius seperti menerobos lampu merah, melawan arus, melampaui batas kecepatan, atau mengemudi dalam keadaan mabuk. Sebagaimana dikutip dari data yang dihimpun oleh Pusat Informasi Kriminalitas Nasional (Pusiknas Bareskrim Polr. melalui Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Birobinopsnal Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. SOPS Polri, dan Korlantas Polri yang diolah menjadi satu data yaitu AuSatu Data Kriminalitas. Lalu Lintas. Gangguan Kamtibmas dan BencanaAy Bahwa data Pelanggaran Lalu Lintas dapat disimpulkan sebagai berikut: Selama semester I tahun 2022 diketahui tercatat 1. 502 kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Indonesia. Bulan April diketahui menjadi bulan yang paling banyak tercatat kasus pelanggaran lalu lintas yaitu dengan jumlah 473. 536 kasus atau 26% dari total kejadian pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan selang waktu kejadiannya diketahui Denico Doly. AuPenegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan: Tantangan Dan Prospek,Ay Kajian 20, no. : 219Ae40. Totok Catur Wahono. AuPenegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Terkait Gagasan Model Alternatif Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas Di Kepolisian Resor Tapanuli Tenga. Ay (Universitas Medan Area, 2. setiap 9 detik sekali terjadi pelanggaran lalu lintas. Sedangkan per 100. 000 orang maka ada kemungkinan terjadi kasus pelanggaran lalu lintas sebesar 653 kasus. Pelanggar lalu lintas selama semester I tahun 2022 diketahui didominasi oleh laki-laki yaitu sebesar 93% atau 1. 628 orang. adapun berdasarkan rentang umur diketahui pelanggar lalu lintas terbanyak adalah masyarakat yang berusia 26-45 tahun dengan jumlah sebesar 562. 645 orang. Sepeda Motor diketahui menjadi jenis kendaraan dengan jumlah pelanggar terbanyak, diketahui pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor berjumlah 884 unit. Adapun total denda pelanggaran yang terkumpul selama periode semester I tahun 2022 sebesar Rp. Data empiris menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas di Indonesia masih sangat 14 Sebagai ilustrasi, jumlah pelanggaran mencapai jutaan kasus setiap tahun, dan banyak di antaranya berpotensi menimbulkan kecelakaan. Selain rendahnya kedisiplinan, faktor lemahnya pengawasan manual juga turut menyebabkan tingginya angka pelanggaran. Pada praktik tradisional, penindakan pelanggaran bergantung pada kehadiran fisik polisi di lapangan yang sering kali menimbulkan persoalan subjektivitas penilaian, interaksi langsung yang rawan gesekan, hingga peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Untuk menjawab tantangan tersebut, negara mengembangkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai solusi modern penegakan hukum lalu lintas. Dasar hukum ETLE terdapat pada Pasal 272 UU LLAJ yang menyatakan bahwa peralatan elektronik dapat dijadikan alat bukti untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Ketentuan ini dipertegas oleh PP No. 80 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran menggunakan rekaman elektronik. Dengan demikian, penggunaan kamera CCTV, sensor kendaraan, dan sistem digital lainnya memiliki legitimasi hukum yang kuat. ETLE memiliki dua model utama, yaitu ETLE statis . amera yang dipasang permane. dan ETLE mobile . amera yang dipasang pada kendaraan patroli atau perangkat bergera. Keunggulan ETLE terletak pada objektivitas, transparansi, dan minimnya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan Tri Basuki Joewono and Yusak O Susilo. AuTraffic Violations by Young Motorcyclists on Indonesian Urban Roads,Ay Journal of Transportation Safety & Security 9, no. : 236Ae61. hukum, tetapi juga menutup ruang terjadinya praktik yang tidak sesuai prosedur. 15 Di Kalimantan Selatan, penerapan ETLE telah mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat, terutama pada kawasan rawan pelanggaran seperti simpang protokol kota dan jalan utama dengan arus padat. Selain sebagai alat penindakan. ETLE berpotensi menjadi instrumen edukasi publik. Rekaman pelanggaran yang dikirimkan langsung kepada pemilik kendaraan mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dan disiplin dalam berkendara. Dengan demikian. ETLE bukan hanya teknologi penindakan, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun budaya berlalu lintas yang lebih beradab dan berkeadilan. Implementasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE di Polda Kalimantan Selatan Polda Kalimantan Selatan merupakan salah satu kepolisian daerah yang telah mengimplementasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai strategi modernisasi penegakan hukum di wilayahnya. Implementasi ETLE di Kalsel merupakan respons atas tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama kecelakaan di wilayah tersebut. Kota Banjarmasin. Banjarbaru, dan beberapa ruas jalan nasional di Kalimantan Selatan merupakan kawasan dengan tingkat pelanggaran tertinggi, terutama pada persimpangan padat, jalur cepat, serta kawasan niaga yang mengalami pertumbuhan kendaraan cukup pesat. Penerapan ETLE di Polda Kalsel dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama. Polda Kalsel memasang kamera ETLE statis pada sejumlah titik strategis, khususnya persimpangan dengan tingkat pelanggaran tinggi seperti pelanggaran lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan pelanggaran marka jalan. Kamera ini terhubung secara real time dengan ruang kontrol yang dikelola Direktorat Lalu Lintas (Ditlanta. Polda Kalsel. Setiap pelanggaran yang terekam sistem akan secara otomatis teridentifikasi nomor plat kendaraannya dan diteruskan menjadi confirmation letter untuk kemudian dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Sementara itu. ETLE mobile digunakan oleh unit patroli, terutama untuk menjangkau wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE statis atau area rawan pelanggaran yang bersifat sporadis. S Dodiawan. AuImplementasi Electronic Traffic Law Enforcement Nasional Dalam Rangka Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Satlantas Polres BloraAy (Universitas Islam Sultan Agung (Indonesi. Efektivitas ETLE di Kalimantan Selatan cukup signifikan. Pada tahun pertama penerapannya. Ditlantas Polda Kalsel mencatat penurunan pelanggaran tertentu seperti menerobos lampu merah dan pelanggaran marka jalan pada beberapa titik ETLE hingga lebih dari 30%. Di persimpangan Jalan Ahmad Yani KM 6 misalnya, pelanggaran lampu merah berkurang karena masyarakat mulai menyadari bahwa setiap pelanggaran dapat terekam secara otomatis tanpa adanya kebutuhan kehadiran petugas di lapangan. Penurunan ini tidak hanya berdampak pada meningkatnya ketertiban, tetapi juga berdampak pada berkurangnya angka kecelakaan pada jam-jam sibuk. Selain itu, implementasi ETLE juga mengurangi potensi friksi antara masyarakat dan Penindakan manual yang sebelumnya sering dilakukan pada razia atau operasi rutin terkadang menimbulkan gesekan, baik karena ketidaksetujuan pengendara terhadap penilaian petugas maupun karena persepsi publik terhadap transparansi proses penilangan. Dengan adanya ETLE, keputusan penindakan tidak lagi bergantung pada subjektivitas petugas, melainkan pada bukti visual dan rekaman elektronik yang objektif. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian karena proses penegakan hukum dianggap lebih adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Dalam konteks manajemen internal. Polda Kalsel melakukan berbagai upaya untuk memastikan keberhasilan implementasi ETLE. Pelatihan bagi personel Ditlantas terus dilakukan untuk meningkatkan kemampuan analisis rekaman elektronik, pengelolaan ruang kontrol, serta sistem verifikasi data kendaraan. Di samping itu, koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Pemerintah Daerah dilakukan untuk mendukung penyediaan prasarana seperti perbaikan lampu lalu lintas, pembaruan marka, dan penataan rambu sehingga sistem ETLE dapat berjalan optimal. Meski demikian. Polda Kalsel juga menghadapi beberapa tantangan. Pertama, masih terdapat sejumlah wilayah yang belum tercakup oleh perangkat ETLE, terutama di daerah pinggiran dan jalan provinsi yang jauh dari pusat kota. Hal ini membuat penegakan hukum masih bergantung pada metode manual di sejumlah wilayah. Kedua, tingkat kesadaran masyarakat belum merata. Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa jika tidak ada petugas di lapangan maka pelanggaran kecil bukan masalah, padahal ETLE terus beroperasi 24 jam tanpa henti. Ketiga, gangguan teknis yang kadang terjadi pada kamera atau jaringan internet juga memengaruhi stabilitas sistem dan memerlukan respons cepat dari tim teknis. Polda Kalsel juga mencoba memasukkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan pelanggaran tertentu, terutama yang tidak berdampak langsung pada korban atau kerugian fisik. Meskipun ETLE merupakan penindakan berbasis bukti elektronik, konsep keadilan restoratif tetap dapat diterapkan melalui kegiatan edukatif seperti pembinaan pengemudi, penyuluhan publik, serta kerja sama dengan sekolah dan komunitas kendaraan 16 Pendekatan ini penting karena penegakan hukum lalu lintas tidak hanya bersifat represif, tetapi juga harus membangun kesadaran dan tanggung jawab masyarakat secara Dengan semua perkembangan tersebut, implementasi ETLE di Polda Kalimantan Selatan dapat dikatakan sebagai model penerapan teknologi penegakan hukum yang adaptif dan progresif. Penerapan ETLE bukan hanya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, tetapi juga merepresentasikan upaya modernisasi kepolisian dalam menjawab tantangan mobilitas masyarakat yang semakin kompleks. Keberhasilan ini memberikan dasar bagi pengembangan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih adil, efisien, dan selaras dengan prinsip negara hukum di era digital. PENUTUP Mitigasi penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dari tilang ditempat dengan sistem electronic traffic law enforcement pada Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan pelanggaran lalu lintas telah sesuai dengan pengaturan perundang-undangan dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara tilang elektronik . lectronic traffic law enforcement/ETLE) akan tetapi mitigasi ini mempengaruhi kegiatan operasi simpatik dan penindakan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kepolisian yang merupakan salah satu operasi kegiatan persuasif terhadap pelanggar lalu lintas. Faktor yang mempengaruhi kurang efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Ditlantas Polda Kalsel . lectronic enforcement/ETLE) adalah Faktor dari Peraturan Perundang-Undangan lalu lintas yang masih kurang lengkap mengatur terkait tilang elektronik terkait dengan denda tilang yang mekanismenya langsung dibayarkan melalui sistem aplikasi padahal pelanggaran Arlin Artika K Thalib. Dian Ekawaty Ismail, and Mohamad Rivaldi Moha. AuOptimalisasi E-Tilang Dalam Inovasi Digital Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Dan Ketertiban Lalu Lintas,Ay SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 2, no. : 173Ae90. lalu lintas bagian dari sistem peradilan dimana denda tersebut diputuskan oleh hakim dan faktor Penegak hukum yaitu anggota Polantas sebagai operator tilang elektronik yang tidak melaksanakan deskresi kepolisian dalam menghimpun data rekaman pelanggar tilang elektronik selanjutnya Faktor sarana atau fasilitas yang masih tidak mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem E-Tilang dan faktor kesadaran hukum masyarakat dan kebudayaan masyarakat Kalimantan Selatan yang kurang dispilin dan tertib dalam berlalu lintas sehingga pelanggaran lalu lintas ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. DAFTAR RUJUKAN Andilolo. Jhordyan Pakiding. Hadi Tuasikal, and Dwi Pratiwi Markus. AuImplementasi Hukum Lalu Lintas Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Ay UNES Law Review 6, no. : 11717Ae29. Barthos. Megawati. AuPeranan Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Jakarta Pusat Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Ay Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. Dodiawan. AuImplementasi Electronic Traffic Law Enforcement Nasional Dalam Rangka Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Satlantas Polres Blora. Ay Universitas Islam Sultan Agung (Indonesi. , 2021. Doly. Denico. AuPenegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan: Tantangan Dan Prospek. Ay Kajian 20, no. 219Ae40. Halid. Muhammad Yusril. AuTilang Elektronik (E-TLE) Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Ay Lex Privatum 13, no. Hidayat. Achmad. Puguh Aji Hari Setiawan, and Dewi Iryani. AuKepastian Hukum E-Tle Mobile Terhadap Pelanggar Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Jakarta Pusat. Ay Jurnal Hukum Bisnis 13, no. : 1Ae12. Ismayana. Dwi. AuKewenangan Polisi Lalu Lintas Dalam Melakukan Pemeriksaan Di Jalan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Ay Journal of Law (Jurnal Ilmu Huku. 6, no. : 662Ae76. Joewono. Tri Basuki, and Yusak O Susilo. AuTraffic Violations by Young Motorcyclists on Indonesian Urban Roads. Ay Journal of Transportation Safety & Security 9, no. : 236Ae61. Riyadi. Sugeng. AuPeran Dinas Perhubungan Provinsi Dki Jakarta Dalam Penertiban Angkutan Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Ay Mustika Justice: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. Saputra. Rio. Pratolo Saktiawan. Didit Darmawan. Sarwo Waskito, and Rafadi Khan Khayru. AuUrgensi STNK Dalam Sistem Administrasi Dan Penegakan Hukum Kendaraan Bermotor Di Indonesia. Ay Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 8242Ae56. Simanjuntak. Nancy Fransisca M. Muhadam Labolo, and Yudi Rusfianda. AuPenguatan Peran Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Studi Penyelenggaraan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Daera. Ay Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government. Social and Politics 10, no. : 111Ae26. Thalib. Arlin Artika K. Dian Ekawaty Ismail, and Mohamad Rivaldi Moha. AuOptimalisasi ETilang Dalam Inovasi Digital Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Dan Ketertiban Lalu Lintas. Ay SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 2, no. : 173Ae90. Triono. Ari Yuswan. AuPenegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Berbasis Elektronik Melalui Electronic Traffic Law Enforcement (Etl. Guna Menghindari Penyalahgunaan Wewenang Petugas Kepolisian Di Polda Jawa Tengah. Ay Universitas Islam Sultan Agung (Indonesi. , 2021. Wahdini. Muhammad, and Muhammad MH. AuPengantar Metodologi Penelitian Hukum. Ay Yogyakarta: Penerbit K-Media, 2022. Wahono. Totok Catur. AuPenegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Terkait Gagasan Model Alternatif Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas Di Kepolisian Resor Tapanuli Tenga. Ay Universitas Medan Area, 2025. Yuningsih. Henny. AuRatio Legis of Chemical Castration to the Perpetrators of Sexual Violence against Children. Ay Sriwijaya Law Review 4, no. : 285Ae303.