Agustus, 2024: Vol. 02 No. 02, hal. : 78-82 https://doi. org/10. 37010/postulat. Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Homo Seksual Di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor 377/Pid. Sus/2021/PN Nn. Annisa Sabrina Ramadhani Fakhlur Muhammad Fattinudin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM annisaramadhani@gmail. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM fakhlur@iblam. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM mfathinnuddin@iblam. Abstrak Pelaku dan korban kejahatan homoseksual dalam penelitian saya adalah orang dewasa dan berjenis kelamin yang sama. Seorang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak berarti melakukan tindak pidana, melanggar moral, dan tidak diterima secara sosial karena tidak dianggap normal. Penulis ingin melakukan penelitian dengan berkonsentrasi pada masalah-masalah berikut: 1. Bagaimana undangundang digunakan untuk tindak pidana kekerasan seksual kedua. Pengadilan negeri nunukan nomor 377/Pid. Sus/2021/PN. Nnk. Penulis menggunakan mitode penelitian yuridis normatif, sebuah jenis penelitian hukum yang fokus pada asas-asas hukum, aturan, putusan pengadilan, dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Metode ini memungkinkan penelitian hukum untuk menemukan dan memahami substansi hukum yang relevan dan membuat argumen hukum yang kuat. Pemerintah harus terus meninjau dan memperbarui undang-undang terkait kekerasan seksual untuk menjadi lebih efektif. Ini harus dilakukan untuk memastikan bahwa semua jenis kekerasan seksual diatur dengan jelas dan memberikan perlindungan yang menyeluruh, termasuk menyesuaikan ketentuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, pemerintah harus melindungi dan membantu korban kekerasan seksual dengan menyediakan layanan medis dan psikososial yang lengkap untuk membantu mereka pulih, seperti konseling, terapi, dan perawatan medis yang baik. Dengan mengikuti saran ini, pemerintah dapat memperkuat sistem hukum, melindungi korban kekerasan seksual, dan membuat negara lebih adil dan aman. Kata Kunci : penerapan hukum, kekerasan Seksual, pencabulan, sesama jenis Abstract The perpetrators and victims of homosexual crimes in my research are adults and of the same gender. An adult who has sexual relations with a child means committing a criminal act, violating morals, and not being socially accepted because it is not considered normal. The author wants to conduct research by concentrating on the following issues: 1. How the law is used for the second crime of sexual violence. Nunukan District Court number 377/Pid. Sus/2021/PN. The author uses normative juridical research myths, a type of legal research that focuses on legal principles, rules, court decisions, and principles contained in laws and regulations. This method allows legal research to find and understand relevant legal substance and make strong legal arguments. The government must continue to review and update laws related to sexual violence to become more effective. This should be done to ensure that all types of sexual violence are clearly regulated and provide comprehensive protection, including adjusting provisions to meet the needs of society. In addition, the government should protect and assist victims of sexual violence by providing comprehensive medical and psychosocial services to help them recover, such as counseling, therapy, and good medical care. By following these suggestions, governments can strengthen the legal system, protect victims of sexual violence, and make the country fairer and safer. Keywords : application of the law, seksual violence, obscenity, same PENDAHULUAN Pencabulan pada anak saat ini menjadi topik hangat di Indonesia karena korbannya seringkali anak-anak, dan setiap anak memiliki hak asasi yang dilindungi dan di berikan oleh negara. Setiap anak harus diberikan perlindungan hukum, terutama di negaranya sendiri dan terutama kedua orangtuanya. Pada Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengawasi pelecehan mencabuli anak di bawah umur sesama jenis. Menurut R. Soesilo, dewasa adalah seseorang yang berusia 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, dan berjenis kelamin sama laki-laki dengan laki-laki atau wanita dengan wanita, dan telah menikah. Untuk tindakan pelecehan, tindakan itu telah melanggar kesusilaan, kesopanan, atau keji, semuanya dilakukan di bawah nafsu kelamin. mencium dan meraba-raba anggota kemaluan, misalnya dan buah dada dan sebagainya. Onani juga merupakan https://doi. org/10. 37010/postulat. 1665 | 89 salah satu jenis perbuatan cabul. Melakukan perbuatan cabul oleh dua orang sudah dewasa bersama-sama tidak dihukum menurut pasal ini . yang diancam hukuman hanyalah perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak di bawah umur. Untuk memungkinkan hukuman. (Buulolo, 2. Seorang dewasa yang berhubungan seksual dengan anak berarti melakukan tindak pidana, melanggar moral, dan tidak dapat dianggap normal, sehingga tidak diterima secara sosial. Semua jenis pelecehan seksual yang terjadi oleh anak perlu mendapat perlindungan khusus karena, selain trauma yang memengaruhi perkembangan mereka, korban kekerasan seksual dapat menjadi pelaku kekerasan seksual berikutnya. Banyaknya pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia pada perempuan dan anak, payung hukum yang bertujuan untuk melindungi korban diperlukan. Pidana dianggap sebagai obat terakhir untuk menyembuhkan korban kekerasan seksual, rehabilitas pelaku, dan pemulihan masyarakat. Mereka yang menentang homoseksual percaya bahwa homoseksual adalah penyimpangan dan bahwa pertumbuhannya akan membahayakan generasi muda Indonesia. Pada putusan pengadilan negeri nunukan yang menyatakan pada nomor 377//Pid. Sus/2021/PN. Nnk. Pelaku dituntut secara alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum karena diduga melanggar terdapat di Pasal 292 KUHP jo. Pasal 65 KUHP, kemudian Pasal 81 ayat . Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (Republik Indonesia, 2014. Putusan hakim yang tidak sesuai tindak pidana pelecehan homoseksual yang telah dilakukan oleh terdakwa, harus diberikan kepada terdakwa yaitu hukuman lima belas tahun penjara. Karena tindakan pelaku meresahkan masyarakat dajn berpotensi merusak masa depan Anak Korban, pelecehan homoseksual tersebut sudah dilakukan berulang kali kepada Anak korban. Penulis mengangkat penelitian berupa judul Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Homoseksual Dibawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor 377/Pid. Sus/2021/PN. Nn. Pada penelitian ini berfokus pada masalh Bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana kekerasan homoseksual? Bagaimana analisis putusan pengadilan negeri nunukan nomor 377/Pid. Sus/2021/PN. Nnk? METODE Jenis penelitian yang di gunakan ialah penelitian yuridis normatif, yang merupakan jenis penelitian sebagai a a a Sumber data primer: putusan pengadilan dan aturan yang terkandung dalam peraturan perundang Ae undangan terkait Sumber data sekunder: hasil penelitian . kripsi, tesiis, jurna. dan hasil karya ilmiah terdahulu sumber data tersier: internet Metode ini memungkinkan penelitian hukum untuk menemukan dan memahami substansi hukum yang relevan serta membuat argumentasi hukum yang kuat yang didasarkan pada prinsip-prinsip tersebut. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Homo Seksual dibawah umur Penegakan hukum adalah proses penerapan hukum di suatu negara, yang menccakup berbagai tindakan yang diambil untuk menanggapi pelangaran hukum dan memastikan keadilan serta kepatuhan terhadap hukum. Pada dasarnya, pemerintah bertanggung jawab atas kenyamanan rakyatnya dan menjamin masa depan mereka. Pemerintah harus melindungi anak-anak yang dilecehkan oleh kaum homoseksual. Anak-anak yang mengalami pelecehan seksual mengalami banyak kerugian, termasuk kerugian fisik seperti luka fisik, masalah reproduksi, dan trauma psikis yang dapat memengaruhi pemikiran mereka dan masa depan mereka. Anak-anak yang terkena dampak memerlukan perlindungan khusus dari pemerintah agar mereka dapat berkembang biak dengan baik. (Yurijaya, 2. Undang Ae Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak melindungi korban pelecehan seksual anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun, dengan menjamin hak-hak mereka untuk hidup, berpartisipasi, dan 90 | e-ISSN: 2986-6693 berkembang secara ideal sesuai dengan martabat dan harkat kemanusiaan. (Republik Indonesia, 2014. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jenis kekerasan seksual dibagi menjadi sembilan kategori, yaitu: Perkosaan Serangan Seksual Kejahatan Seksual Pada Anak Menyalahgunakan Posisi Kepercayaan Transaksi dengan individu untuk tujuan seksual Portitusi anak Pornografi Mengintip Menguntit Pelecehan Seksual (Ninik Rahayu, 2. Pada dasarnya, hukum pidana adalah undang-undang yang mengikat suatu perbuatan untuk menghasilkan akibat pidana jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Tujuan hukum ini adalah untuk menjaga kepentingan seseorang dari kekuatan penguasa, yang melindungi kepentingan masyarakat dan negara juga. Oleh karena itu. Pasal-Pasal KUHP yang mengatur pelanggaran terhadap keamanan negara untuk melindungi kepentingan negara, dan pasalpasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kepentingan umum untuk melindungi kepentingan masyarakat, (Prof. Dr. Jur. ANDI HAMZAH, 2. Tujuan hukum pidana berdasarkan sikap dan nilai-nilai kultural pada sistem hukum bertujuan nasional, yang dikenal sebagai "perlindungan masyarakat", adalah sebagai berikut: Perlindungan masyarakat dari tindakan yang merugikan dan membahayakan masyarakat, jadi pemidanaan dimaksudkan untuk menghentikan kejahatan. Tujuan pidana adalah agar pelaku atau tindakan kesewanangwenangan di luar hukum. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bentuk penyalahgunaan sanksi atau respons penegakan hukum dan masyarakat pada umumnya. Melindungi komunitas dari gangguan keselarasan atau keseimbangan (Eddy O. S Hiariej, 2. Membahas dasar hukum perbuatan cabul tentang Kejahatan Terhadap pelaku homoseksual, khususnya Pasal 289 hingga Pasal 292 KUHP berisi perbuatan cabul bersama ancaman pada pelaku pelecehan homoseksual. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diterapkan di Indonesia untuk menangani masalah homoseksual, pasal 289 dan 292 KUHP mendefinisikan tindakan cabul didefinisikan terdapat bentuk tindakan ini melanggar kesusilaan,Dalam pelecehan homoseksual jika seseorang telah terbukti melakukan pencabulan dapat dikenakan penjara paling lama 9 . tahun, menurut pasal 289 KUHP. Terdapat juga pada pasal 292 KUHP, mengatur tentang pencabulan dengan ancaman atau kekerasan, kekerasan juga dapat diterapkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap individu apa pun, termasuk dengan orientasi seksual, kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Timdak Pidana kekerasan seksual. Jika ada kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang melibatkan individu dengan orientasi seksual tertentu, penanganannya akan bergantung pada bukti bukti yang ada dan berlaku di proses hukum. Dalam hal ini perlu adanya kepastian hukum yang lebih baik di Indonesia, kebijakann hukum semakin berfokus pada hukum pidana modern yang mengedepankan keadilan. Pencegahan kekerasan seksual merupakan proses yang berorientasi pada transformasi nilai dan norma sosial, berlandaskan pada keadilan dan kesetaraan Proses tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan tentang aspek relasi, peran, dan fungsi yang adil antara laki-laki dan perempuan. Begitu pula pasal 414, 415 . , dan 416 dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Menyatakan: Perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya harus dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 . bulan atau denda paling banyak kategori i. Jika dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, harus dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 . atau jika pornografi dipublikasikan. Setiap individu yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya sendiri akan dihukum penjara selama minimal 9 . Perbuatan pidana yaitu aturan hukum yang melarang perbuatan jika larangan tersebut disertai dengan ancaman untuk melakukan tindak pidana tertentu , siapapun yang melanggar aturan. Didalam menjatuhkan pidana beberapa syarat menurut undang-undang pidana, seseorang harus melakukan perbuatan yang melanggar hukum baik secara aktif maupun pasif, tanpa alasan pembenar, dan tanpa kesalahan dalam arti luas. emiliki kemampuan bertanggungjawab, sengaja atau kelalaia. dan tidak menjadikan maaf sebagai bentuk alasan (August Hamonangan. POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 37010/postulat. 1665 | 91 Analisa Putusan Hakim Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Dalam Putusan Nomor 377//Pid. Sus/2021/PN. Nnk Kronologi Kasus Dari April 2019 hingga Oktober 2021, pelecehan homoseksual yang dilakukan terdakwa dengan Anak remaja berusia 16 tahun yang belum dewasa di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Pasar Baru Kampung Becce. Kelurahan Nunukan Timur. Kecamatan Nunukan. Kabupaten Nunukan. Provinsi Kalimantan Utara. sekitar pukul 00 Wita. Kasus bermula ketika Saksi Yohanis dan anak korban sering bermain di rumah kos mereka. Salah satu waktu, anak korban bertemu dengan Terdakwa Ikbal, yang juga berteman dengan Saksi Yohanis. Mereka kemudian menjadi teman dan akrab. Di mana korban dan terdakwa tidur bersama di rumah kos. Korban terbangun dan merasakan ada yang menjilat penisnya. Terdakwa memberi Anak Korban Rp. 000 (Dua Puluh Ribu Rupia. setiap kali dia membutuhkan uang, dengan syarat Anak Korban harus mengikuti nafsu birahi Terdakwa. Baik di rumah Terdakwa atau di tempat lain. Terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap Anak Korban dengan bergantian memasukkan alat kelaminnya ke lubang anus Terdakwa sampai sperma Korban keluar dari lubang anus Terdakwa. Pada selasa, 12 Oktober 2021, sekitar pukul 21. 00 Wita. Terdakwa mengunjungi Anak Korban di Alun-Alun Nunukan dan memberinya makan Kemudian. Terdakwa mengatakan bahwa dia ingin bersetubuh dengan Anak Korban, tetapi Anak Korban Terdakwa kemudian mengatakan bahwa dia akan memberikan uang setelah memenuhi nafsu birahinya. Setelah Korban dan Terdakwa masuk ke gedung tua di Lantai 3. Terdakwa mengambil kain di sekitar ruangan dan membiarkan Anak Korban berbaring di atas kain tersebut. Setelah celana dan baju Anak Korban dibuka sehingga dia telanjang bulat. Terdakwa menjilat dan menghisap kelamin Korban selama tiga menit, dan kemudian Terdakwa duduk di antara kedua kaki Anak korban. Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Korban empat belas kali. Pertama, dia melakukannya di Rumah Kos Tempat Tinggal Terdakwa di Jalan Pasar Baru Kampung Becce. Kelurahan Nunukan Timur. Kecamatan Nunukan. Kabupaten Nunukan. Saat April 2019. Perbuatan terakhirnya terjadi pada 12 Oktober 2021 di Bangunan Pasar yang tidak terpakai di Jalan Manunggal Bhakti. Kelurahan Nunukan Timur. Kecamatan Nunukan. Kabupaten Nunukan. Anak Korban mengalami kesakitan dan perih pada lubang anusnya sebagai akibat dari tindakan terdakwa. Selain itu, dokumen Visum et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan Nomor 054/VR/RHS/RSUDNNK/XI/2021, yang ditandatangani oleh dr. Suhana Bt. Bahtiar, dokter yang memeriksa dan membuat Visum Et Revertum luka di Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan pada tanggal 8 November 2021. PERTIMBANGAN HAKIM Menurut tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim selama persidangan, terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan alternatif yang mencakup: Dakwaan Pertama Dakwaan pertama berupa Pasal 81 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sesuai dengan Pasal 65 KUHP. Dakwaan Kedua Dakwaan kedua berupa Pasal 82 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sesuai dengan Pasal 65 KUHP. Dakwaan Ketiga Kemudian dakwaan ketiga berupa Pasal 292 KUHP jo. Pasal 65 KUHP. Putusan yang diberikan oleh hakim penting dan harus sama seperti ketetapan aturan yang berlaku, dan sangat penting bahwa orang yang melakukan pelanggaran hukum mendapatkan hukuman atas tindakan mereka. Saat membuat keputusan, hakim harus menggunakan pertimbangan yuridis. Sesuai dengan dakwaan penuntut umum, pertimbangan yuridis dapat berarti pembuktian sebagian dari tindak pidana terdakwa. Dalam hubungannya dengan keputusan nomor 377/Pid. Sus/2021/PN. Nnk. Setelah itu. Majelis Hakim memilih dakwaan alternatif kedua, yang terdiri sebagai berikut: Unsur Ausetiap OrangAy Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, menggunakan kekerasan, menipu, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendirisendiri, karena itu merupakan beberapa pelanggaran. Mengingat hal-hal berikut. Majelis Hakim memutuskan: "Barang Siapa" menunjukkan tanggung jawab bahwa tindakan atau peristiwa yang 92 | e-ISSN: 2986-6693 didakwakan, atau setidaknya seseorang yang dijadikan terdakwa dalam kasus ini. Di halaman 208 dari Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II. Edisi Revisi Tahun 2004. Mahkamah Agung RI mendefinisikan kata "Barang Siapa" atau "HIJ" sebagai seseorang yang dijadikan terdakwa, atau setiap orang yang memiliki hak dan kewajiban untuk dimintai pertanggungjawaban dalam setiap Dengan mempertimbangkan bahwa setiap orang yang ada di sini dianggap sebagai subyek hukum dalam tindak pidana. Subyek hukum adalah orang yang mempertahankan hak dan tanggung jawab mereka. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Karena unsur kedua ini bersifat alternatif, maksudnya terpenuhi bila salah satu jenis perbuatan yang dilakukan oleh unsur ini telah terbukti bahwa yang di maksud dengan sengaja adalah setiap tindakan atau tindakan, baik verbal . maupun fisik, yang dapat diidentifikasi dari ada atau tidaknya niat, serta apakah seseorang mengetahui dengan sengaja akibat yang akan ditimbulkan oleh tindakannya. mengevaluasi pelecehan seksual sebagai tindakan yang dilakukan kepada seorang anak yang menyebabkan kesengsaraan atau penderitaan fisik, gangguan mental, seksual, atau penelantaran, termasuk ancaman yang mengganggu orang lain. Karena itu, memaksa adalah tindakan yang ditujukan pada seseorang dengan memaksanya untuk memenuhi kehendaknya. Karena itu, tipu muslihat adalah membuat orang lain percaya padanya. Menimbang bahwa. Menurut Pasal 1 ayat . Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Unsur Audalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatanAy Pasal pidana dapat mengatur perbuatan terdakwa yang terlibat dalam lebih dari satu kejahatan. Setiap perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri ,selain itu tindakan itu bersifat: Bersamaan dengan ancaman hukuman utamanya AusejenisAy bersamaan dengan tindakan yang ancaman hukuman pokoknya "tidak sejenis", beberapa kejahatan telah terpenuhi karena Terdakwa melakukan pelanggaran seksual terhadap Anak Korban berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2021 berdasarkan pertimbangan di atas. Dengan mempertimbangkan semua pertimbangan hukum yang disebutkan di atas, semua unsur-unsur Pasal 82 ayat . UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 65 KUHP telah dipenuhi secara sah. Sebelum Majelis Hakim memutuskan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa, mereka harus mempertimbangkan permohonan terdakwa. Karena terdakwa merasa bersalah. Setelah hakim memberikan keringanan hukuman, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. Dengan mempertimbangkan bahwa, meskipun tindakan Terdakwa memenuhi seluruh persyaratan Pasal 82 ayat . UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang jo. Pasal 65 KUHP, sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Majelis Hakim merasa perlu mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat memenuhi syarat-syarat tersebut. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa pembenar atau pemaaf tidak dapat menahan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana karena fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa mampu bertanggung Hakim juga menyimpulkan bahwa karena terdakwa mampu bertanggung jawab, terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah terbukti dilakukannya. Terdakwa harus dijatuhi pidana karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sesuai dengan Pasal 193 . KUHAP. Keadaan tidak menyenangkan yang sudah dilakukan oleh terdakwa yaitu perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat, berpotensi merusak masa depan Anak Korban. Perbuatan Terdakwa telah dilakukan berulang kali kepada Anak Korban. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merasa bersalah dan berjanji tidak akan melakukannya Dalam kasus ini, masa penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang diberikan karena penangkapan dan penahanan tersebut telah dilakukan secara sah, sesuai dengan Pasal 22 ayat . KUHAP. Selain itu, karena terdakwa telah ditahan dan penahanannya telah dilakukan dengan alasan yang cukup, masa penahanan dan penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, sesuai dengan Pasal 193 ayat . huruf b KUHAP. karenanya, hal-hal berikut harus dipertimbangkan terhadap bukti yang diajukan di persidangan. POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 37010/postulat. 1665 | 93 Berdasarkan Pasal 222 KUHAP. Selain itu, tujuan pemidanaan tidak hanya untuk menghukum orang yang bersalah dan tidak menurunkan martabat mereka, tetapi juga untuk memberkani mereka kesempatan yang lebih besar. Tujuan lain adalah untuk mencegah dan melindungi masyarakat secara keseluruhan, sekaligus memberi pelajaran kepada orang lain agar tidak menirunya. Peraturan seperti Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 82 ayat . UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UndangUndang jo. Pasal 65 KUHP. MENGADILI : Terdakwa telah diputuskan secara sah dan diyakinkan bersalah atas tindak pidananya, terdakwa Ikbal bin Bakri "MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG KALI". Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp. 000,00 ima puluh juta rupia. yang jika tidak dibayar akan dihukum penjara enam bulan. Hakim menetapkan bahwa waktu penahanan dan penahanan Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang sudah dijatuhkan . Analisa Peneliti Terhadap Putusan No. 377/Pid. Sus/2021 PN. Nnk Penegak hukum harus melakukan tindakan hukum untuk melindungi masyarakat dari gangguan dan ancaman dari pihak manapun dikenal sebagai perlindungan hukum. Perlindungan hukum juga dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia yang merugikan orang lain. Jika perlindungan hukum didefinisikan sebagai perlindungan harkat dan martabat, serta pengakuan hak asasi manusia subjek hukum berdasarkan otoritas atau hukum yang dapat melindungi hak-hak tertentu, maka hak-hak masyarakat dilindungi oleh hukum agar hak-hak tersebut dapat dipenuhi. Penulis juga memahami bahwa perlindungan hukum berarti hak dan kewajiban, yang berarti memberikan hak kepada setiap orang. Oleh karena itu, penulis tidak setuju dengan keputusan hakim karena keputusan itu memberi terdakwa hak korban. Muchsin menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah suatu hal yang memberikan perlindungan kepada subyek hukum melalui undang-undang yang berlaku dan dipaksakannya. Ada dua jenis perlindungan hukum, yaitu : Perlindungan Hukum Preventif Pemerintah memberikan perlindungan untuk mencegah pelanggaran. Ini diatur oleh undang-undang untuk mencegah pelanggaran dan membatasi pelaksanaan kewajiban. Perlindungan Hukum Respresif Perlindungan terakhir adalah perlindungan hukum respresif, yang mencakup sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan jika pelanggaran atau sengketa sudah terjadi. Penulis berpendapat bahwa keputusan hakim No. 377/Pid. Sus/2021/PN. Nnk ditujukan kepada hakim ketika dianalisis menggunakan teori perlindungan hukum. Ini ditunjukkan kepada hakim karena terdakwa dan korban hanya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Dalam kasus ini, terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dan tersangka dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh hakim. Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Pelaku pelecehan seksual fisik dapat di pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 000 juta. Dengan mempertimbangkan tindakan terdakwa yang telah memaksa anak untuk melakukan tindakan cabul terhadap korban secara berulang kali. Karena tindakan kejam yang merugikan orang lain tersebut, terdakwa menerima hukuman yang tidak adil dan tidak sesuai. Hakim, bagaimanapun, seharusnya memberikan hukuman yang sebanding dengan jaksa penuntut umum, hukuman penjara lima belas tahun. , dapat dipahami bahwa tujuan perlindungan hukum adalah tujuan yang ingin dicapai melalui penerapan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut dalam konteks yang mengatur masyarakat sekaligus memastikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. PENUTUP Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Penerapan hukum terhadap tindak pidana kekerasan homoseksual untuk melindungi hak dan kesejahteraan anak, penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur dan orientasi seksual tertentu, sangat penting. Hukum di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, memberikan dasar untuk menindak pelaku kekerasan seksual, dengan penekanan khusus pada 94 | e-ISSN: 2986-6693 perlindungan anak-anak. Selain itu, diperlukan peningkatan kepastian hukum dan penerapan kebijakan yang berfokus pada pencegahan kekerasan seksual melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan pendidikan tentang kesetaraan gender. Analisis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Dalam Putusan Nomor 377/Pid. Sus/2021/PN. Nnk. Dalam hal ini, keputusan hakim dianggap tidak cukup. Untuk melindungi hak-hak korban dan menunjukkan betapa kejamnya pelaku, hukuman yang lebih berat seharusnya diberikan. Hukuman tidak hanya harus digunakan sebagai sanksi, tetapi juga untuk melindungi masyarakat, mendorong keadilan yang lebih baik. Pelanggaran Hukum: Sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dilakukan oleh terdakwa, yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak dalam jumlah yang cukup besar. Putusan Hakim: Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda, tetapi hukuman ini dianggap tidak seimbang dengan tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara. Kritik Terhadap Putusan: Hakim menganggap keputusan itu tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi korban. Hukuman yang diberikan untuk pelanggaran kejam dianggap terlalu ringan, dengan konsekuensi yang dapat mempengaruhi masyarakat dan korban dalam jangka Peran Keadilan: Hukum Peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghentikan kekerasan seksual, seperti edukasi yang berfokus pada perlindungan anak dan kesetaraan gender harus diperluas. Pemerintah harus memberikan Pelatihan Penegak Hukum agar mereka dapat menangani kasus dengan lebih baik, penegak hukum dan lembaga terkait harus dilatih mengenai kekerasan seksual dan sensitivitas terhadap orientasi seksual. Pemerintah harus membuat dan menerapkan kebijakan pencegahan kekerasan seksual yang lebih komprehensif, yang mencakup program intervensi dini bagi anak dan keluarga seperti layanan rehabilitasi dan dukungan psikologis untuk membantu korban kekerasan seksual pulih dan reintegrasi ke masyarakat. Dalam putusan Hakim pentingnya bagi Hakim Memberikan pelatihan kepada hakim tentang perlindungan anak dan kejahatan seksual untuk meningkatkan kesadaran tentang efek jangka panjang dari kejahatan ini agar mendorong Perlindungan Hukum yang lebih kuat. Meningkatkan perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual, termasuk mekanisme yang lebih baik untuk membantu mereka sepanjang proses hukum, harus menjadi prioritas utama. PERSEMBAHAN Dengan segala puja dan puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, dan atas dukungan dari orangorang tercinta akhirnya dapat menyelesaikan Jurnal dengan baik dan tepat pada waktunya. Oleh karena itu dengan rasa bangga dan bahagia Penulis mempersembahkan dan mengucapkan terima kasih kepada : POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum https://doi. org/10. 37010/postulat. 1665 | 95 Orang paling berjasa dalam hidup saya. Ibu Surayanah. Terima kasih atas kepercayaan yang telah di berikan atas izin merantau dari Mama, serta pengorbanan, cinta, doAoa, motivasi, semangat dan nasihat serta kata kata yang sering dilontarkan AuAnak Mama Pasti Bisa. Libatkan Allah SWT dalam keadaan apapun, tetap semangatAy dan juga tanpa lelah mendukung segala keputusan dan pilihan hidup saya. Mama sangat berarti. Semoga Allah SWT selalu menjaga Mama dalam kebaikan dan kemudahan aamiin. Kepada Ayahanda dan Bunda saya. Ayah Jhony dan Bunda Tuti Irawati. Terimakasih atas kasih sayang, selalu mendoakan serta memberikan perhatian hingga Penulis mampu menyelesaikan studinya sampai meraih gelar sarjana. Semoga ayah dan bunda selalu sehat, panjang umur dan bahagia selalu. Dosen Pembimbing saya. Bapak Fakhlur. Sos. H yang telah memberikan bimbingan, masukan dan saran kepada saya dalam mengerjakan Jurnal ini mulai awal hingga akhir Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk memberi saya bimbingan selama ini Pakde Jumadi dan Bude Nurhasanah. Terimakasih telah memberikan saya kesempatan belajar dan berkembang menjadi jauh lebih baik, sudah menjadi bagian dalam proses perjalanan saya, memberikan motivasi, menjadi orang tua dan panutan untuk saya. Alhamdulillah kini saya bisa berada di tahap ini. Saya persembahkan karya kecil ini untuk Pakde dan Bude. Pakde Untung Sutrisno dan Bude Listyowati. Saya persembahkan karya tulis sederhana ini untuk Pakde dan Bude. Terima kasih sudah menjadi tempat pulang, serta menyayangi saya seperti anak sendiri, memberikan semangat dan motivasi hingga akhirnya saya bisa berada di tahap ini. Om Iwan. Om depi. Mas Pandu serta team Management NAD Cibitung yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Terima kasih selalu memberikan semangat dan dukungan tanpa henti. Putri Tristyowati. Audri Rahmawidanty, dan Nindhiya Nurhardianty, seseorang yang darahnya juga mengalir dalam tubuh saya. Terimakasih atas segala canda tawa kalian, saudara yang selalu membersamai saya di usia saya sekarang, saya menyayangi kalian. Saya persembahkan karya tulis sederhana ini untuk kalian. Adinda Kusuma Ramadhanti, sebagai Sahabat. Kakak. Saudara untuk saya, yang menemani perjalanan saya sejak SMA hingga saya menyelesaikan kuliah, yang selalu menyayangi saya, selalu menyediakan pundak dan waktunya untuk mendengarkan keluh kesah saya selama ini. Saya persembahkan karya tulis sederhana ini untuk kamu. Semoga menjadi Best Friend Till Jannah. Teruntuk teman teman Zona Hijau dan Candidate Lawyer Handal. Aikoo Anindya. Melyani Dwi Ambarwati. Putri Khalilah. Ibu Risma Florida. Latifah Khofifah Arief, dan Kak Melinda. Terima Kasih sudah memberikan motivasi dan dukungan tiada henti. Kalian adalah orang-orang pilihan yang berada di balik layar, membersamai dalam perjuangan dan mau saya repotkan . Terima kasih semoga sama-sama dilancarkan sampai akhir Baskara Putra. Nadin Amizah. Sal Priadi, dan Kunto Aji selaku penghibur dan pelantun lagu-lagu favorit yang selalu menemani Saya menyelesaikan Tugas Akhir ini, berkat lirik-lirik ajaibnya Saya mampu bertahan hingga detik ini. Yang teristimewa dan tersayang. Serda Dimas Wahyu Saputro sebagai lelaki tampan yang senantiasa ada di sisi Saya. Menyemangati Saya dengan caranya tersendiri yang luar biasa. Terima kasih sudah selalu sabar memotivasi Saya, sehingga Saya dapat menyelesaikannya dengan baik dan tepat pada waktunya. Seluruh orang baik di sekitar Saya yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang membuat Saya percaya bahwa di dunia ini masih banyak kebaikan yang perlu ditebar. DAFTAR PUSTAKA