Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance. Vol. 1 No. 1, 2025, pp. e-ISSN: 3109-0389 Doi: https://doi. org/10. 61111/jiebsf. Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Zakat dalam Hukum Positif di Indonesia Fadlur Rohman. Khoirul Fitroh. Aries Hermawan. 1,2,. Institut Agama Islam SEBI. Depok. Indonesia Abstract This study aims to analyze the handling of criminal acts related to the misuse of zakat funds within Indonesia's positive law, with a case study on government-established zakat management institutions. The research employs a normative legal method with a statutory approach, case approach, and comparative approach. The first research finding indicates that the handling of criminal cases involving the misuse of zakat funds is based on Article 2. in conjunction with Article 3 of the Corruption Eradication Law (UU Tipiko. The primary element that subjects perpetrators to criminal charges under the Corruption Eradication Law is that their actions cause financial losses to the state. Second, the analysis using the lex specialis systematis principle shows that the provisions in Articles 37 and 40 of the Zakat Management Law possess greater specificity in terms of material, procedural aspects, and subjects . compared to Articles 2 and 3 of the Corruption Eradication Law. Therefore, in judicial decisions, courts should apply the Zakat Management Law when dealing with criminal offenses in the field of zakat management. Keywords: Criminal Management of Zakat. Court Decision. Lex Specialis. Systematic Principle. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan dana zakat dalam hukum positif Indonesia, dengan studi kasus pada lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , kasus . ase approac. , dan perbandingan . omparative approac. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa penanggulangan kasus pidana penyalahgunaan dana zakat menggunakan Pasal 2 . jo Pasal 3 UU Tipikor. Dengan unsur utama yang mendasari pelaku dikenakan pasal pidana berdasarkan UU Tipikor adalah, perbuatan pelaku menyebabkan kerugian keuangan negara. Kedua, hasil analisis menggunakan asas lex specialis systematis, yang dominan memiliki kekhususan dari segi materiil, formil, dan subjek . dibandingkan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor adalah Pasal 37 jo Pasal 40 UU Pengelolaan Zakat. Dengan demikian. Majelis Hakim pada putusan-putusan seharusnya, menggunakan UU pengelolaan zakat apabila terjadi tindakan pidana di bidang pengelolaan zakat. Kata Kunci: Pidana Pengelolaan Zakat. Putusan Pengadilan. Lex Specialis. Prinsip Systematis Article History: History: Received: 06/12/2024. Revised: 06/12/2024. Corresponding Author: fadlurrohmanelghazian1@gmail. All current issues and full text available at: https://journal. id/index. php/jiebsf Accepted: 14/04/2025 This is an open access article distributed under the terms of the Creative Commons attribution license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/), whichpermits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original work is properly cited Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance . PENDAHULUAN Salah satu penyakit yang masih menggerogoti keuangan Indonesia adalah korupsi/penyalahgunaan keuangan negara. Ironisnya, kasus korupsi ini masuk kedalam ranah lembaga pengelolaan zakat yang dilakukan oleh beberapa oknum. Tindak pidana ini memiliki konsekuensi hukum yang serius dan dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sanksi hukum terhadap pelanggaran dalam pengelolaan zakat bervariasi tergantung pada negara dan regulasi yang berlaku. Di Indonesia, sanksi hukum atas pelanggaran dalam pengelolaan zakat dapat berupa sanksi administratif, pidana denda, hingga pidana penjara sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pemberlakuan pidana terhadap pelaku penyalahgunaan dana zakat melalui sebuah putusan, sangat penting hakim untuk memberikan jaminan rasa keadilan kepada masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukannya hakim yang memiliki kemampuan analisis hukum yang baik, integritas, moral, dan etika yang Hakim harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara di pengadilan. Dalam penegakan hukum, ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum . , kemanfaatan . , dan keadilan . Sebelum diterapkannya suatu pidana terhadap pelaku pidana, perlu dipastikan ada atau tidaknya perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. Hal ini dikenal dengan asas legalitas. Asas legalitas ini dalam bahasa Latin yaitu Aunullum delictum nulla poena sine praevia lege poenaliAy, yang bermakna Autidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahuluAy. Asas legalitas ini berorientasi pada kepastian Ada dua fungsi yang diemban atau dibebankan pada asas legalitas, yaitu fungsi instrumen yang berarti tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut dan fungsi melindungi yang berarti tidak ada pemidanaan kecuali atas dasar UndangUndang (Virginia dan Soponyono, 2. Di Indonesia, karakter norma hukum yang berjenjang . telah diatur jelas dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketertiban hidup bermasyarakat dan bernegara tercermin atau berpedoman dalam suatu hierarki hukum, baik dari segi bentuk maupun isi. Terkadang dalam menentukan tingkatan ataupun kedudukan norma sering kali terjadi konflik norma. Hal tersebut terjadi ketika satu norma hukum bertentangan dengan norma hukum yang lain, baik yang memiliki kedudukan setara maupun yang tidak setara. Secara konseptual, dalam situasi seperti ini berlaku prinsip preferensi hukum, yang menentukan norma hukum mana yang harus diutamakan. Menurut Rehendra Sucipta dan kawan-kawan . , asas preferensi merupakan asas hukum yang menetapkan hukum mana yang lebih didahulukan . ntuk diberlakuka. ketika terjadi suatu insiden . terpaut atau terlanggar sebagai peraturan (Orba Manullang et al. Dalam berbagai literatur hukum, dikenal ada tiga bentuk prinsip preferensi hukum yaitu, asas lex superior derogat legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, dan asas lex posterior derogat legi priori isi (Setyonagoro, 2. Situasi tersebut memiliki dampak signifikan terhadap penegakan hukum, karena satu perbuatan dapat diatur oleh beberapa undang-undang. Misalnya, jika suatu perbuatan diatur dalam hukum pidana umum (KUHP) dan hukum pidana khusus, persoalan seperti ini masih terbilang sederhana, karena yang pasti diterapkan adalah . Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Zakat dalam Hukum Positif di Indonesia hukum pidana khusus. Namun, jika suatu perbuatan diatur oleh lebih dari satu undang-undang yang bersifat hukum pidana khusus, masalahnya menjadi lebih Permasalahan hukum yang muncul akibat pertumbuhan hukum pidana khusus di luar kodifikasi telah mendorong perkembangan asas lex specialis derogat legi generali menjadi lex specialis systematis. Asas ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain dimana kedua-duanya bersifat hukum pidana khusus (Edward Omar Sharif Hiariej. Sebagai contoh asas lex specialis systematis ini dapat diterapkan pada penentuan norma dalam penyelesaian pidana penyalahgunaan dana zakat, yaitu, hukum pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang diatur pada Pasal 37 jo Pasal 40 dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 2 jo Pasal 3. Keduanya memiliki subjek dan objek yang sama, yaitu berkaitan dengan unsur khusus setiap orang dianggap melakukan tindak pidana/melawan hukum. Meskipun secara teoritis hukum pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat dianggap sebagai ius commune, namun ketentuan Pasal 37 sebagai objek pidana yang lebih spesifik menjelaskan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan zakat. Namun, dalam praktiknya, tindakan penyalahgunaan dana zakat sering kali diadili berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebagai contoh, pertama. Kasus penyalahgunaan dana zakat yang dilakukan oleh mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pasaman . (Putusan Pengadilan Negeri Padang, n. Kasus yang kedua. Penyalahgunaan dana Zakat yang dilakukan oleh Bendahara Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Bengkulu Selatan . (Kejaksaan Negri Bengkulu Selatan, 2. Ketiga. Pelaku penyalahgunaan dana zakat yang dilakukan oleh Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat periode 2012 (Mahkamah Agung, 2. Maka, berdasarkan uraian tersebut diatas peneliti tertarik untuk menganalisis penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan dana zakat dalam hukum positif pada lembaga pengelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah. KAJIAN LITERATUR Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Di Indonesia terdapat lembaga terdapat lembaga pengelolaan zakat baik ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), lembaga resmi yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional (Pemerintah Pusat 2. , dimana BAZNAS dalam menjalankan tugasnya memiliki fungsi untuk menghimpun, menyalurkan dan pendayagunaan dana Zakat. Infak, dan Sedekah (ZIS) di tingkat Nasional. Lembaga penghimpun dan penyalur zakat tersebut telah mendapatkan legitimasi melalui perundang-undangan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Pengelolaan Zakat yaitu: . Untuk melaksanakan pengelolaan zakat. Pemerintah membentuk BAZNAS, . BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat . berkedudukan di ibu kota negara, . BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat . merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pasal 6: BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance . Tata kelola yang berhubungan dengan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat BAZNAS dibantu oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) adapun secara administrasi BAZNAS juga dibantu oleh sekretaris, yang memiliki tugas, koordinasi kepada pimpinan BAZNAS terkait urusan administrasi dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dsb, membuat laporan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang BAZNAS. Agar dalam pengelolaan dana zakat pada BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap pada koridornya maka disini perlu adanya peran pembinaan dan pengawasan pihak terkait yang harus dilakukan, adapun peran terhadap pembinaan BAZNAS telah ditentukan, seperti BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota diawasi oleh Menteri dan Gubernur/Bupati. Hal ini sebagaimana telah dijabarkan pada Pasal 34 UndangUndang Pengelolaan Zakat yang menyebutkan bahwa: . Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS. BAZNAS Provinsi. BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ. Gubernur dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Provinsi. BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi (PP No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, 2. Zakat dalam Hukum Positif Berdasarkan tinjauan yuridisnya, pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat, tentunya dalam penetapan hukum positif zakat telah disesuaikan dengan tuntunan dan syariah agama Islam. Dalam Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang dimaksud dengan kegiatan pengelolaan zakat adalah: AuKegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakatAy. Pasal 1 Ayat . menyebutkan, yang dimaksud dengan zakat adalah: Auharta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat IslamAy. Maka, selain orang Islam tidak ada kewajiban atasnya untuk menunaikan zakat. Adapun badan usaha yang dimaksud yaitu badan usaha yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Lembaga Amil Zakat (LAZ). Baitul Mal (BM), dan lembaga pengelolaan zakat lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Selanjutnya, dalam pengelolaan zakat perlu adanya asas-asas yang harus terpenuhi, pada Pasal 2 Undang-Undang Pengelolaan Zakat, menyebutkan bahwa dalam pengelolaan zakat harus berasaskan: syariat Islam. kepastian hukum. dan g. Adapun tujuan pengelolaan zakat berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pengelolaan Zakat adalah untuk: a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat. dan b. Meningkatkan kebermanfaatan zakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Agar pendistribusian zakat tepat pada sasaran, dalam pelaksanaan pengelolaannya dalam Undang-Undang Pengelolaan zakat Pasal 25 menyatakan bahwa. Auzakat wajib didistribusikan kepada Mustahik sesuai dengan Syariat IslamAy. Pasal 26 menyebutkan bahwa. Aupendistribusian zakat sebagaimana dimaksud dalam . Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Zakat dalam Hukum Positif di Indonesia Pasal 25 dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahanAy. Pasal 27 menegaskan bahwa . zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat, . Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi. Perlu menjadi perhatian bagi setiap amil zakat ataupun lembaga pengelolaan zakat dalam hal pendayagunaan zakat produktif dimana sebelum pelaksanaannya wajib melihat kebutuhan pokok/dasar para mustahik zakat, apakah telah terpenuhi atau belum. Jadi jika kebutuhan dasar para mustahik belum sampai pada tahap terpenuhi maka kegiatan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif tidak dapat Dasar pelaksanaan zakat sebagai usaha produktif tidak hanya didalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pengelolaan Zakat, pendayagunaan zakat untuk usaha produktif juga diatur dalam: Peraturan Menteri. Peraturan Baznas dan Keputusan Menteri. Salah satunya di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Pada pasal 32 yang menyatakan bahwa. Auzakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas umat. Kemudian Pasal 33 menyebutkan bahwa. Aupendayagunaan zakat: kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi, sesuai ketentuan syariah, menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik dan mustahik berdomisili di wilayah kerjanya (Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2. Hukum Pidana Salah satu aspek dari kebijakan sosial adalah kebijakan penegakan hukum . aw enforcement polic. , yang mencakup kebijakan legislatif . egislative polic. Sementara itu, kebijakan penanggulangan kejahatan . riminal polic. adalah bagian dari kebijakan penegakan hukum. Kebijakan penegakan hukum harus mempertimbangkan cakupan luas yang ada dalam sistem hukum . egal syste. Menurut Friedman, sistem hukum mencakup lebih dari sekadar hukum itu sendiri. Kata hukum sering mengacu hanya pada aturan dan peraturan, sedangkan sistem hukum membedakan antara aturan dan peraturan itu sendiri serta struktur, lembaga, dan proses yang mengisinya. Maka dari itu, bekerjanya hukum di dalam suatu sistem menurut Friedman ditentukan oleh tiga unsur, yaitu struktur hukum . egal structur. , substansi hukum . egal substanc. , dan budaya hukum . egal cultur. (Mahmud Mulyadi, 2. Dalam penerapan hukum pidana, perlu diperhatikan bahwa hukuman pidana harus diberikan secara proporsional sesuai dengan kejahatan yang dilakukan dan harus menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum pidana. Adapun asas-asas yang perlu diperhatikan dalam penerapan hukum pidana adalah sebagai berikut: Asas Legalitas: Prinsip ini mengatur bahwa tidak ada tindakan pidana yang dapat dihukumkan kecuali sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Artinya, tindakan pidana harus jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Asas Kesalahan: Prinsip ini mengatur bahwa tidak ada seseorang yang dapat dihukum kecuali jika ia bersalah melakukan tindak pidana. Artinya, sebelum dihukum, subjek pidana harus terlebih dahulu terbukti melakukan tindak pidana. Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance . Asas Proporsionalitas: Prinsip ini mengatur bahwa hukuman pidana harus sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Artinya, hukuman pidana harus seimbang dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh subjek pidana. Asas Keadilan: Prinsip ini mengatur bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Artinya, subjek pidana harus diperlakukan secara sama didepan hukum tanpa ada diskriminasi terhadap ras, agama, jenis kelamin, dan sebagainya (La Ode Faiki, 2. Hukum pidana dibagi menjadi beberapa jenis. Adapun, pembagian hukum pidana yang umumnya disepakati oleh para ahli hukum pidana adalah sebagai berikut: Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil. Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus Hukum Pidana Tertulis dan Hukum Pidana Tidak Tertulis (Ruslan Renggong 2021, 25-. Hukum Pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat Penyalahgunaan dana zakat termasuk tindakan melawan hukum dan juga pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan umat Islam terhadap lembaga pengelola zakat, dampaknya menghambat distribusi bantuan kepada mereka yang Untuk menanggulangi tindakan tersebut, selain sanksi administratif, sanksi pidana juga dapat dikenakan terhadap pelaku penyalahgunaan dana zakat. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pengelolaan dana zakat harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Pasal 39 jo Pasal 37. Undang-Undang tersebut juga telah mengatur mengenai ketentuan-ketentuan pidana apabila ditemukan perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan dana zakat. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 39 jo Pasal 40. Pidana dalam pengelolaan zakat tersebut dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 1. Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal Tugas/Larangan Pasal dan Ketentuan Pidana Pasal Zakat wajib Pasal 39: Bagi setiap orang yang dengan sengaja didistribusikan kepada mustahik melawan sesuai dengan syariat Islam. pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. Pasal 37: Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya. Pasal 40: Setiap orang yang dengan sengaja dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500. 000,00 . ima ratus juta Hukum Pidana dalam Undang-Undang Tipikor Peningkatan tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan menimbulkan dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar kerugian finansial bagi negara dan . Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Zakat dalam Hukum Positif di Indonesia perekonomian nasional, dampaknya juga akan merembet ke kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga korupsi harus dipandang bukan sebagai kejahatan biasa . rdinary crime. , melainkan sebagai kejahatan luar biasa . xtraordinary crime. Oleh karena itu, dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dengan cara biasa, melainkan langkah-langkah yang luar biasa . xtraordinary measure. (Januarsyah, 2. Adapun Undang-Undang yang biasa digunakan dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku korupsi adalah Pasal Pasal 2 Ayat . jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan rincian sebagai berikut: Tabel 2. Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Tipikor Pasal Pasal 2 Pasal 3 Unsur Pidana Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 . tahun, paling lama 20 . ua pulu. tahun dan denda paling sedikit Rp200. 000,00 . ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp1. 000,00 atu Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan atau denda paling sedikit Rp50. 000,00 . ima puluh juta Rp1. 000,00 atu Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Asas Lex Specialis Systematis Pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain sudah lazim terjadi dalam sistem hukum di Indonesia. Hal tersebut terjadi ketika satu norma hukum bertentangan dengan norma hukum yang lain, baik yang memiliki kedudukan setara maupun yang tidak setara. Secara konseptual, situasi seperti ini dapat diberlakukan prinsip preferensi hukum, yang menentukan norma hukum mana yang harus diutamakan. Menurut Rehendra Sucipta dan kawan-kawan . , asas preferensi merupakan asas hukum yang menetapkan hukum mana yang lebih didahulukan . ntuk diberlakuka. ketika terjadi suatu insiden . terpaut atau terlanggar sebagai peraturan (Orba Manullang et al. , 2. Dalam berbagai literatur hukum, dikenal ada tiga bentuk prinsip preferensi hukum yaitu: Asas lex superior derogat legi inferiori . eraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih renda. Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance . Asas lex specialis derogat legi generali . eraturan yang khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum, atau peraturan yang khusus harus didahuluka. Asas lex posterior derogat legi priori . eraturan yang baru mengesampingkan atau menggantikan peraturan yang lam. (Setyonagoro, 2. Mengerucut pada asas lex specialis derogat legi generali . ukum khusus mengesampingkan hukum umu. adalah salah satu asas preferensi dalam ilmu Asas preferensi menunjukkan hukum mana yang harus didahulukan . ntuk diberlakuka. jika dalam suatu peristiwa hukum terdapat beberapa peraturan yang terkait atau dilanggar. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menyatakan bahwa: tujuan dari asas ini bahwa terhadap peristiwa khusus, wajib diberlakukan undang-undang yang menyebutkan peristiwa tersebut. Meskipun peristiwa khusus tersebut juga dapat diatur oleh undang-undang yang mencakup peristiwa yang lebih luas atau umum, undang-undang khusus harus didahulukan. Dalam konteks hukum pidana, berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikategorikan sebagai hukum pidana umum. Sementara itu, tindak kejahatan atau pelanggaran yang diatur dalam undang-undang khusus di luar KUHP dikategorikan sebagai hukum pidana khusus. Bijzonder strafrecht atau hukum pidana khusus merupakan hukum pidana yang berbeda dari ketentuan-ketentuan umum, baik dalam aspek materiil maupun formil. Dengan kata lain, hukum pidana khusus menyimpang dari aturan umum yang terdapat dalam KUHP, serta dari ketentuan-ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam penegasannya prinsip-prinsip diatas hanya dapat diterapkan manakala terjadi pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat lex specialis. Selanjutnya asas ini secara tegas diatur dalam Pasal 63 ayat . KUHP, yang menyatakan bahwa Aujika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana khusus, maka yang yang khusus itulah yang diterapkanAy. Namun, jika suatu perbuatan diatur oleh lebih dari satu undang-undang yang bersifat hukum pidana khusus, masalahnya menjadi lebih kompleks, terutama dalam hal penegakan hukum, karena dapat terjadi tumpang tindih kewenangan antara berbagai aparat penegak hukum. Permasalahan hukum yang muncul akibat pertumbuhan hukum pidana khusus di luar kodifikasi telah mendorong perkembangan asas lex specialis derogat legi generali menjadi lex specialis systematis. Asas ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara undang-undang yang satu dengan undangundang yang lain dimana kedua-duanya bersifat hukum pidana khusus (Hiariej 2. Menurut Remmelink, dalam istilah belanda asas ini dikenal dengan istilah specialitas yuridikal atau specialitas sistematikal, sedangkan Enschede menyebutnya dengan specialiteit (Hiariej, 2021. Remmelink juga memberikan beberapa kriteria dari asas lex Selain asas lex specialis systematis, terdapat doktrin hukum lain yang dapat diterapkan, yaitu lex consumens derogat legi consumtae. Secara harfiah, asas ini berarti bahwa satu ketentuan mengonsumsi atau meniadakan ketentuan lainnya. Doktrin ini lebih menekankan pada dominasi unsur-unsur materi muatan dalam suatu undangundang. Artinya, jika terjadi benturan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat lex specialis, maka untuk menentukan aturan mana yang seharusnya . Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Zakat dalam Hukum Positif di Indonesia diterapkan, dapat dilihat dari unsur-unsur yang lebih dominan yang terkandung dalam undang-undang tersebut (Huismant Brant Toripalu, 2. METODE PENELITIAN Dari latar belakang dan pengumpulan sumber datanya, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, dan keputusan/ketetapan Penelitian hukum normatif juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal . epustakaan atau studi dokume. (Bambang Waluyo, 1996, hlm. Dengan pendekatan kasus . ase approac. , dilakukan dengan tujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , memberikan prioritas utama pada bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini pendekatan Undang-Undang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Tipikor sebagai landasan utama dalam melakukan penelitian. Pendekatan perbandingan . omparative approac. , teori perbandingan yang digunakan peneliti adalah perbandingan untuk menemukan perbedaan dan keunggulan dari salah satu norma dalam penanggulangan pidana penyalahgunaan zakat dengan menggunakan asas lex specialis systematis. Menggunakan 3 sumber data yaitu, bahan hukum primer, seperti Undang-Undang, bahan hukum sekunder, seperti jurnal, dan sumber data sekunder, seperti halaman web. Teknik pengolahan data penelitian ini dilakukan dengan cara mensistematisasikan bahan hukum. Proses ini dimulai dengan menyeleksi bahan hukum, kemudian mengklasifikasikannya sesuai dengan kategorinya, dan menyusunnya sehingga menghasilkan penelitian yang sistematis dan logis. Hasil dari sistematisasi ini menunjukkan adanya keterkaitan antara bahan hukum satu dengan yang lain serta hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Penyimpulan data menggunakan metode deduktif. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Analisis Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Zakat Kasus Pada Perkara No. 32/Pid. Sus-TPK/2023/PN Pdg Kasus penyalahgunaan dana zakat yang diselesaikan melalui putusan No. 32/Pid. Sus-TPK/2023/PN Pdg. Pidana zakat ini dilakukan oleh mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman . , terdakwa selaku ketua BAZNAS yang seharusnya memiliki peranan penting, yaitu memimpin pelaksanaan tugas BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, bagian ketiga Pasal 33. Namun, terdakwa selaku ketua BAZNAS Pasaman menggunakan dana zakat BAZNAS Kabupaten Pasaman tidak sesuai dengan tujuan maupun peruntukannya, yaitu untuk kepentingan pribadi dan dipinjamkan kepada pihak lain. Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa secara terus-menerus, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi. Berdasarkan perhitungan Tim BPKP Sumbar, hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp952. 000,-. Atas tindakan pidana penyalahgunaan dana zakat yang telah diuraikan tersebut, pelaku dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pidana Pasal 2 ayat . jo pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance . dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Negeri Padang, 2. Kasus Pada Perkara No. 21/Pid. Sus-TPK/2023/PN Bgl Penyalahgunaan dana Zakat yang dilakukan oleh Bendahara Badan Amil Zakat Nasional Prov. Bengkulu Selatan . Terdakwa yang memiliki tugas sebagai bendahara seharusnya menjalankan kewenangan melakukan pencairan uang dan membuat laporan bulanan terkait penerimaan uang dan pengeluaran uang pada BAZNAS Kabupaten Bengkulu Selatan serta melakukan pembayaran terhadap pembelanjaan barang, baik barang untuk operasional maupun barang bantuan. Namun. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, ditemukan banyak bantuan yang tidak nyata . yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta mark-up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan kepada masyarakat kurang mampu. Hasil audit menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp1. 992,71,00. Akibat perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman pidana pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kejaksaan Negri Bengkulu Selatan, 2. Kasus Pada No. 516 K/PID. SUS/2017 Pelaku penyalahgunaan dana zakat yang dilakukan oleh Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat periode 2012, pelaku terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dengan cara tidak menyalurkan kepada yang berhak menerima bantuan berupa barang-barang pada senif bantuan modal kerja fakir zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS). Berdasarkan Pasal 180 Ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 25 Ayat . Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, semua penerimaan zakat yang dikelola Baitul Mal Kabupaten/Kota merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga harus disetor ke Kas Umum Kabupaten/Kota. Namun, dana yang dikelola/dikumpulkan Baitul Mal tersebut berasal dari sumbangan masyarakat, pemotongan gaji PNS serta berasal dari para Pengusaha/Kontraktor tidak disalurkan kepada yang berhak menerimanya oleh Sehingga perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp567. 000,00 (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupia. sesuai audit BPKP Perwakilan Aceh. Akibat dari perbuatannya terdakwa, diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Mahkamah Agung, 2. Analisis Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Zakat Pada 3 Putusan Berdasarkan uraian putusan diatas, dapat dilihat dengan jelas bahwa penanggulangan kasus pidana penyalahgunaan dana zakat melalui Putusan Pengadilan Negeri menggunakan Undang-Undang Tipikor. Dalam putusan tersebut, para pelaku pidana zakat telah terbukti melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat . jo Pasal 3 jo Undang-Undang Tipikor. Peneliti melihat bahwasanya majelis hakim dalam memutus perkara pada kasus yang peneliti uraiakan diatas memperhatikan aspek kekhususan dari UndangUndang Tipikor dalam menangani kasus korupsi. Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Zakat dalam Hukum Positif di Indonesia Undang-Undang Tipikor disebut sebagai undang-undang khusus karena secara spesifik mengatur ketentuan pidana terkait pelaku tindak pidana korupsi, sehingga dalam hal ini UU Tipikor dianggap sebagai lex spesialis. Sebaliknya. KUHP mengatur ketentuan pidana secara umum, sehingga disebut sebagai lex generalis. Hal ini dapat dibuktikan melalui unsur-unsur pidana yang digunakan hakim dalam memutus perkara, di mana hakim merujuk pada Pasal 2 ayat . jo Pasal 3 UU Tipikor. Pasalpasal ini mengatur secara spesifik unsur-unsur tindak pidana korupsi, yang mana seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Selanjutnya pidana dalam KUHP, dikarenakan KUHP tidak mengenal istilah tindak pidana korupsi, unsur-unsur pidananya disampaikan secara umum. Namun, dalam KUHP terdapat beberapa ketentuan yang dapat dipahami sebagai bentuk tindak pidana Rumusan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat di dalam KUHP dapat dikelompokkan atas empat kelompok tindak pidana, yaitu: Pertama, tindak pidana penyuapan yang terdiri dari Pasal 209, 210, 418, 419, dan 420. Kedua, tindak pidana penggelapan yang terdiri dari Pasal 415. Pasal 416, dan Pasal 417. Ketiga, tindak pidana kerakusan yang terdiri dari Pasal 423 dan Pasal 425. Keempat, tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan, leveransir dan rekanan yang terdiri dari Pasal 387. Pasal 388, dan Pasal 435 KUHP (Elwi Danil 2014, hlm. Selain empat contoh diatas pasal penggelapan juga terdapat pada Pasal 372 dan 374 KUHP. Sebagai contoh pasal pidana KUHP yang memiliki kemiripan dalam perkara diatas adalah Pasal 372 tentang penggelapaan serta pencurian pada Pasal 362 KUHP. Lalu apakah pidana penggelapan dengan pidana korupsi itu sama? Pidana penggelapan dan pidana korupsi jelas berbeda. Menurut R. Soesilo, penggelapan adalah kejahatan yang hampir serupa dengan pencurian sebagaimana terdapat pada Pasal 362 KUHP. Perbedaannya adalah pada pencurian di mana barang yang dicuri belum berada ditangan pencuri dan harus diambil terlebih dahulu, sedangkan penggelapan, waktu dimilikinya barang tersebut sudah ada di tangan si pelaku, tetapi diperoleh tanpa melalui tindakan kejahatan. Dengan demikian, penggelapan dapat diartikan sebagai tindakan menyimpang dan penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepada pelaku, di mana barang tersebut sudah berada di tangannya bukan karena hasil dari kejahatan. Adapun bunyi Pasal 372 Kitab UndangUndang Hukum Pidana adalah: AyBarang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribuAy. Penggelapan adalah kejahatan yang memiliki kesamaan dengan pencurian. Perbedaannya terletak pada fakta bahwa dalam penggelapan, barang telah berada di tangan pelaku tanpa melalui tindakan kejahatan atau perbuatan melawan hukum. Kejahatan ini dapat dilakukan oleh siapa saja selama barang tersebut tidak dikuasai secara melawan hukum. Penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dapat dilakukan oleh setiap orang. Namun, penggelapan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hanya dapat dilakukan oleh pegawai negeri, terutama yang masih menjabat. Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa penggelapan didalam dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatannya dan selanjutnya dari perbutana pelaku dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam perkara diatas Pelaku pidana zakat adalah aparatul sipil atau Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance . pegawai negeri yang bekerja dalam sebuah lembaga nonstruktural maka penjatuhan pidananya berdasarkan Undang-Undang Tipikor. Berdasarkan pasal pasal 2 . & 3 Undang-Undang tersebut diatas, jelas terlihat terdapat beberapa unsur yang menonjol yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi, yaitu: Menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau koorporasi. Merugikan keuangan negara. Merugikan keuangan negara. Ketiga unsur tersebut, merupakan suatu tindakan yang hanya dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat kerugian pada keuangan negara. Artinya, tindak pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan uang negara (Robi Putri J, 2. Pernyataan ini sesuai dengan uraian perkara di atas, di mana para pelaku tindak pidana zakat menyebabkan kerugian pada keuangan negara atau perekonomian negara dalam kategori ringan hingga sedang . juta-1 M lebi. , sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020. Dengan demikian, hakim dalam menerapkan pasal Undang-Undang Tipikor pada uraian perkara di atas dengan memperhatikan kekhususan . ex speciali. yang ada pada Undang-Undang Tipikor dan meyimpang dari ketentuan yang ada pada KUHP, terutama karena kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pidana zakat menyebabkan kerugian pada keuangan negara. Sebaliknya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana penggelapan atau pencurian berfokus pada pengambilan atau pengakuan atas harta orang lain untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dengan demikian, harta yang diambil dalam tindak pidana penggelapan merupakan milik orang lain, bukan milik negara, sehingga tidak ada unsur kerugian terhadap harta atau keuangan negara. Oleh karena itu, ketika seseorang mengambil atau mengakui barang yang telah berada padanya, namun barang atau harta tersebut bukan milik negara, orang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Perbedaan antara korupsi dan penggelapan terletak pada kepemilikan objek tindak pidana tersebut. Dalam tindak pidana penggelapan, harta yang diambil adalah milik orang lain, sementara dalam tindak pidana korupsi, harta yang diambil adalah milik negara atau terkait keuangan negara. Maka dapat disimpulkan bahwa dari keempat unsur yang ada pada Pasal 2 . jo Pasal 3 UndangUndang Tipikor, yang mendasari pelaku dikenakan pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Tipikor adalah karena perbuatan pelaku memiliki unsur yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperhatikan surat dakwaan yang dilimpahkan kepada pengadilan. Hal ini dikarenakan surat dakwaan tersebut yang akan menentukan apakah pelaku tindak pidana zakat akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipiko. atau berdasarkan Undang-Undang lain yang relevan, seperti Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Meskipun surat dakwaan tidak memiliki definisi khusus dalam KUHAP, surat ini memainkan peran sangat penting bagi hakim dalam menentukan putusan. Menurut Adami Chazawi, surat dakwaan adalah surat yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima dari pihak penyidik, memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap tentang rumusan tindak . Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Zakat dalam Hukum Positif di Indonesia pidana yang telah dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Pasal 143 ayat . huruf b KUHAP merupakan syarat materiil dari surat dakwaan, sehingga tidak dipenuhinya syarat materiil tersebut dapat mengakibatkan batal demi hukum sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat . KUHAP. Batal demi hukum berarti dakwaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan dakwaan tersebut dianggap tidak pernah ada. Menurut Leden Marpaung, karena dakwaan dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum dan dianggap tidak ada, maka jika penuntut umum hendak melimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri, surat dakwaan tersebut harus diperbaiki atau penuntut umum mengajukan upaya hukum banding. Pada dasarnya, dalam praktik dikenal lima bentuk surat dakwaan, yakni sebagai Surat dakwaan bentuk tunggal/biasa Surat dakwaan bentuk alternatif Surat dakwaan bentuk primair-subsidair . entuk berlapi. Surat dakwaan bentuk kumulatif Surat dakwaan bentuk kombinasi atau campuran (Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, 2. Dalam uraian kasus pada perkara di atas, dapat ditemukan bahwa dalam beberapa putusan, penuntut umum menggunakan surat dakwaan berbentuk primairsubsidair. Menurut Andi Hamzah. AuLain halnya dengan dakwaan subsidair yang sesungguhnyaAy, karena dalam hal ini pembuat dakwaan bermaksud agar hakim memeriksa terlebih dahulu dakwaan primair, dan jika ini tidak terbukti, barulah diperiksa dakwaan subsidair. Surat dakwaan tersebut memiliki kemiripan dengan dakwaan alternatif, yaitu memberi pilihan kepada hakim atau pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa karena tindak pidana yang dilakukan. Sedangkan perbedaannya terletak pada bentuk dakwaan primair-subsidair, di mana dakwaan tersebut disusun secara bertingkat, yang dalam praktik dimulai dari tindak pidana dengan ancaman pidana terberat hingga ancaman pidana yang lebih ringan. Maka disini dapat disimpulkan bahwa faktor lain yang mempengaruhi diterapkannya Undang-Undang Tipikor adalah keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menerapkan pasal pidana pada surat Jaksa Penuntut Umum pada uraian putusan di atas, dalam menerapkan dakwaan alternatif atau primair-subsidair, tidak didasarkan pada ketentuan pidana Undang-Undang lain yang relevan, seperti Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Namun, hanya berfokus pada pasal pidana Undang-Undang Tipikor. Maka dapat dikatakan bahwa penuntut umum dalam hal ini memiliki peranan penting dalam mengajukan surat dakwaan kepada hakim, meskipun hukuman yang dijatuhkan tetap berdasarkan pada keputusan Majelis Hakim. Analisis Penerapan UU Tipikor Pada Putusan Dengan UU Pengelolaan Zakat Menggunakan Asas Lex Specialis Systematis Konflik norma terjadi ketika terdapat dua norma yang saling bertentangan dalam satu objek pengaturan, sehingga hanya satu norma yang dapat diterapkan dan akibatnya, norma lainnya harus dikesampingkan. Asas systematische specialiteit atau logische specialiteit berarti Aukhusus mana yang diberlakukanAy. Artinya, suatu ketentuan pidana dianggap bersifat khusus apabila pembuat undang-undang berniat menerapkannya sebagai aturan yang bersifat khusus. Kekhususan Sistematis Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance . ystematische specialitei. berfungsi untuk memilih antara dua peraturan perundangundangan yang relevan untuk diterapkan. Pemilihan undang-undang tersebut didasarkan pada analisis atas kekhususan sistematis terkait tindak pidana yang Contohnya, pilihan didasarkan pada subyeknya personal, objek perbuatan yang dilanggar, serta alat bukti yang diperoleh (Triana Dewi Seroja dan Winda Fitri. Lex specialis systematis merupakan perkembangan dari asas lex specialis derogat legi generali, sebagaimana peneliti uraikan sebelumnya. Asas ini bertujuan untuk mencegah atau menyelesaikan konflik yang terjadi antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain dimana kedua-duanya bersifat hukum pidana Fungsi asas lex specialis sistematys tersebut, jika diterapkan pada Undang-Undang Pengelolaan Zakat, dalam implementasinya bisa jadi berbenturan dengan UndangUndang Tipikor . ebagai regulasi yang bersifat lex specialis systemati. Sebagaimana dicontohkan dalam perkara di atas, apabila para terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan dana zakat, maka sanksi yang diterapkan berupa sanksi pidana berdasarkan pasal pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Tentunya, dalam penentuan undang-undang yang digunakan harus melihat fakta yang paling dominan dalam perkara tersebut. Jika fakta yang dominan terkait dengan aspek pengelolaan zakat, maka yang digunakan adalah Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Sebaliknya, jika aspek Undang-Undang Tipikor yang lebih dominan, maka UndangUndang Tipikor yang akan diberlakukan. Landasan yang digunakan oleh hakim dalam menerapkan Undang-Undang Tipikor adalah karena memiliki sifat asas systematische specialiteit terhadap UndangUndang Pengelolaan Zakat dalam hal kejahatan di bidang korupsi. Namun, di sisi lain, dari perspektif Pengelolaan Zakat, penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor tersebut kurang tepat, karena Undang-Undang Pengelolaan Zakat juga memiliki sifat asas systematische specialiteit terhadap Undang-Undang Tipikor dalam hal kejahatan di bidang zakat. Merujuk pada sifat asas systematische specialiteit yang dimiliki Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Pengelolaan Zakat, permasalahannya adalah undang-undang mana yang lebih tepat diterapkan? Dari segi ratio legis, sejarah, dan sistem di mana aturan tersebut difungsikan, keduanya tidak memiliki hubungan sama sekali antara Undang-Undang Tipikor maupun Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Pembuat undang-undang tidak menyebutkan bahwa Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Pengelolaan Zakat memiliki hubungan lex specialis, sehingga Undang-Undang Tipikor tidak memiliki kekhususan . ex speciali. terhadap Undang-Undang Pengelolaan Zakat, begitu pula sebaliknya. Jika tetap harus memilih undang-undang mana yang akan diterapkan, maka perlu ditentukan terkait kasus di bidang pengelolaan zakat. Dari kasus tersebut, majelis hakim yang menangani perlu mempertimbangkan subyek personal, obyek dugaan perbuatan yang dilanggar, alat bukti yang diperoleh, serta lingkungan dan area delicti (Triana Dewi Seroja dan Winda Fitri, 2. Atau lebih jelasnya hakim perlu memperhatikan aspek materiil khususnya, formil khususnya, dan adresat . khususnya (Huismant Brant Toripalu, 2. Merujuk pada uraian di atas, yang dominan, baik dari segi subjek, objek dugaan perbuatan yang dilanggar, alat bukti, lingkungan dan area delicti, serta berdasarkan pemahaman atas asas lex specialis systematische, adalah Undang-Undang Pengelolaan . Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Zakat dalam Hukum Positif di Indonesia Zakat. Lebih spesifik, terkait ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya pada Pasal 37 juncto Pasal 40, apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 juncto Pasal 3, dengan menggunakan kualifikasi asas lex specialis systematis serta teori materiil khusus, formil khusus, dan subjek . khusus yang ada pada asas tersebut, maka dapat ditemukan fakta bahwa Undang-Undang Pengelolaan Zakat memiliki aspek pidana yang bersifat specialis terkait pidana zakat. Hal tersebut dapat dilihat pada uraian Materil Khususnya Secara umum hukum pidana materiil . us poenal. merupakan sebagai sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana . anksi huku. bagi mereka yang mewujudkannya/melanggarnya (Erdianto Efendi 2011, hlm. Sedangkan yang dimaksud dengan materiil khusus merujuk pada substansi atau isi hukum pidana yang bersifat spesifik, menyimpang, atau berbeda dari ketentuan umum . ukum pidana umu. (Edward Omar Sharif Hiariej, 2021. Ini mencakup ketentuan pidana yang mengatur tindakan atau perbuatan tertentu yang dianggap melanggar hukum, tetapi hanya dalam konteks atau bidang tertentu. Pasal 37 Undang-Undang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa AuSetiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannyaAy. Ketentuan ini merupakan aturan materiil khusus karena memiliki syarat-syarat atau unsur-unsur perbuatan pidana khusus yang berbeda dari unsur-unsur kejahatan umum atau lebih jelasnya hanya mengatur tentang unsur-unsur tindak pidana yang berhubungan dengan zakat, infak dan sedekah. Selanjutnya dibandingkan dengan Pasal Pidana Undang-Undang Tipikor, meskipun ketentuan pidana materiil dalam Undang-Undang Tipikor tidak berlaku untuk umum, melainkan bersifat khusus mengatur tindak pidana yang secara spesifik berkaitan dengan korupsi seperti, penipuan, pencurian, atau penggelapan, dengan unsur-unsur khususnya seperti penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi dan kerugian negara, yang melibatkan penyalahgunaan wewenang atau jabatan oleh pejabat publik atau pihakpihak yang terkait dalam pengelolaan keuangan negara, tetap saja uraian pidana materil yang pada pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Tipikor sama sekali tidak memiliki hubungan specialis terkait ketentuan/unsur-unsur pidana pada pasal 37 Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Formilnya Khusus Hukum pidana formil . aw of criminal procedur. umumnya adalah hukum yang menetapkan cara negara menggunakan kewenangannya untuk melaksanakan pidana, juga disebut hukum pidana in concreto karena mengandung peraturan bagaimana hukum pidana materiil atau hukum pidana in abstracto dituangkan ke dalam kenyataan . n concret. (Erdianto Efendi 2011, hlm. Adapun yang dimaksud dengan formil khususnya yaitu. Undang-Undang tersebut mengatur hukum pidana formil yang juga menyimpang dari ketentuan acara pidana pada umumnya (Edward Omar Sharif Hiariej, 2. Proses penegakan hukum terhadap tindak pidana zakat telah diatur khusus dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan bahwa AuSetiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance . tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. Ay. Pernyataan hukuman pidana pada pasal tersebut memiliki mekanisme khusus terkait pidana pengelolaan zakat diabandingkan dengan pasal pidana UdangUndang Tipikor, mekanisme tersebut dapat dilihat sebagaimana peneliti uraikan sebagai berikut: Tabel 3. Perbandingan Formil Khusus Pasal Pidana UU Tipikor dan Pasal Pidana UU Pengelolaan Zakat UU Tipikor UU Pengelolaan Zakat Pasal 37 Jo Aspek Pasal 2 Jo Pasal 3 Pasal 40 Penyalahgunaan Penyalahgunaan atau pelanggaran kesempatan, ketentuan pengelolaan zakat, perbuatan atau sarana yang ada pada yang menjadi objek utama adalah sebagaimana tindakan disebutkan pada pasal 2 ketentuan yang ada di Pasal 37. Artinya. Perbuatan juncto pasal 3. Dimana perbuatan tersebut harus memenuhi (Actus perbuatan tersebut dapat syarat bahwa pelaku telah melakukan Reu. keuangan tindakan yang secara nyata melanggar negara atau perekonomian aturan hukum yang berlaku dalam pengelolaan zakat sebagaimana diatur Pasal Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Pelaku dengan niat jahat Pelaku sadar dan memiliki niat untuk . olus dengan melanggar ketentuan hukum yang melakukan berlaku atau ketentuan pada pasal 37 perbuatan yang diketahui Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Kesengaja dapat merugikan negara. Kesengajaan pelaku dalam melanggar n (Mens Niat untuk ketentuan Re. memperkaya diri sendiri merupakan tindakan melanggar aturan, atau orang lain atau tetapi tidak selalu bertujuan merugikan korporasi menjadi unsur negara secara langsung. Melawan hukum secara Unsur melawan hukum dalam pasal 40 formil dan materil, berupa ini bersifat formil, yaitu perbuatan yang melanggar melanggar peraturan yang sudah diatur undang-undang tertulis dalam Undang-Undang Pengelolaan dan norma keadilan. Fokus Zakat, khususnya pada pasal 37 undangpada pelanggaran yang Undang Pengelolaan Zakat. Melawan merugikan negara atau hukum di sini merujuk pada tindakan Melawan kepentingan publik. yang secara eksplisit bertentangan dengan peraturan atau norma hukum yang berlaku, berarti perbuatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan pasal pidana pengelolaan zakat, tetapi juga bertentangan dengan peraturaturan perundang-undangan Pengelolaan Zakat. Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Zakat dalam Hukum Positif di Indonesia o Pidana Penjara: Paling o Pidana Penjara: Paling lama 5 tahun, lama 20 tahun, yang yang merupakan bentuk hukuman bentuk pidana pokok. hukuman pidana pokok. o Pidana Denda: Selain penjara, pasal ini o Pidana Denda: Selain juga memungkinkan hukuman berupa penjara, pasal ini juga denda Sanksi Rp500. 000,00, yang bisa dijatuhkan Pidana hukuman berupa denda secara terpisah atau bersama dengan sebesar pidana penjara. Rp1. 000,00, yang (Pidana lebih ringa. bisa dijatuhkan secara terpisah atau bersama dengan pidana penjara. (Pidana lebih bera. Pasal pidana Undang-Undang Tipikor memberikan cakupan yang luas dan bersifat umum serta tidak memiliki keterkaitan dengan unsur pidana pengelolaan zakat baik dari aspek perbuatan . ctus reu. , kesengajaan . ens re. , dan melawan Berbeda dengan Pasal 40 Undang-Undang Pengelolaan Zakat, baik unsur perbuatan . ctus reu. , kesengajaan . ens re. , melawan hukum, merujuk pada pelanggaran peraturan tertulis yang telah ditentukan secara khusus dan spesifik pada Pasal 37 Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Adapun dari segi sanksi pidana yang dijatuhkan Undang-Undang Tipikor memiliki sanksi pidana yang lebih berat dibandingkan Undang-Undang Pengelolaan Zakat, pernyataan tersebut secara tidak langsung bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat . Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), yang secara tegas menyatakan bahwa: AuBilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannyaAy. Subjek (Adresa. Khusus Unsur subyektif secara umum mengandung maksud, yaitu unsur-unsur yang berhubungan atau melekat pada diri si pelaku, termasuk ke dalamnya segala sesuatu yang terkandung di dalam hati si pelaku (Jennah & Hidayat, 2. Sedangkan maksud dari subjek . khusus adalah, subjek hukum di dalam Undang-Undang tersebut bersifat khusus (Edward Omar Sharif Hiariej, 2021. Adapun Subjek (Adresa. hukum yang dimaksudkan dalam pada pasal 37 juncto Pasal 40 UU Pengelolaan Zakat adalah, subjek yang lebih khusus dan spesifik, yang berfokus pada amil zakat atau lembaga pengelola zakat. Subjek hukum yang dikenai sanksi pidana di sini adalah orang yang memiliki tanggung jawab atau berhubungan langsung dengan pengelolaan zakat, khususnya pengurus atau amil zakat di suatu lembaga pengelolaan zakat seperti BAZNAS ataupun LAZ. Hal ini menjadikannya subjek khusus karena Undang-Undang ini tidak ditujukan kepada masyarakat umum, melainkan kepada mereka yang terlibat dalam pengelolaan zakat dalam suatu lembaga pengelolaan zakat. Sedangkan subjek hukum dalam Undang-Undang Tipikor cakupan nya lebih luas atau tidak spesifik, mencakup individu, korporasi, dan pejabat yang terkait dengan penggunaan atau pengelolaan keuangan negara. Perbedaan subjek pidana Undang-Undang Tipikor dengan Undang-Undang Pengelolaan Zakat dapat dilihat sebagaimana telah peneliti uraikan berikut ini: Journal of Islamic Economics. Banking, and Social Finance . Tabel 4. Perbandingan Subjek (Adresa. Khusus Pasal Pidana UU Tipikor dan Pasal Pidana UU Pengelolaan Zakat Aspek Pasal 2 Jo Pasal 3 Pasal 37 Juncto Pasal 40 UU UU Tipikor Pengelolaan Zakat Subjek Setiap . Setiap orang /lembaga yang Hukum yang terlibat dalam pengelolaan dana melakukan tindak pidana zakat . mil zaka. yaitu Banzas maupun LAZ. Karakteristi Lebih luas, termasuk siapa saja Lebih spesifik, terbatas pada pihak k Subjek yang melakukan perbuatan yang bertanggung jawab atas yang merugikan negara, baik pengelolaan zakat. pejabat maupun non-pejabat. Berdasarkan pemahaman asas lex specialis systematische, yang dominan memiliki materiil khusus, formil khusus, dan subjek . khusus adalah Pasal 37 juncto Pasal 40 Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Oleh karena itu, dalam penanganan pidana penyalahgunaan dana zakat yang dilakukan oleh Ketua Baznas Kabupaten Pasaman, pidana tersebut adalah perkara di bidang Pengelolaan Zakat. Maka, atas dasar asas systematische specialiteit. Pasal 37 juncto Pasal 40 Undang-Undang Pengelolaan Zakat dalam kasus ini lebih relevan untuk diterapkan dibandingkan dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim (MA) pada uraian putusan tersebut diatas kurang tepat jika menerapkan ketentuan pidana yang ada pada Undang-Undang Tipikor. Seharusnya, apabila memang terjadi tindakan kejahatan di bidang pengelolaan zakat, maka Undang-Undang Pengelolaan Zakat merupakan pilar utama yang harus diterapkan. Selain penerapan asas systematische specialiteit sebagaimana yang telah diungkapkan sebelumnya, hal ini juga terkait dengan norma atau aturan-aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Undang-Undang Pengelolaan Zakat juga memuat sanksi khusus atas pelanggaran di bidang zakat. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif . emberhentian sementara sampai pencabutan izi. hingga sanksi pidana atau denda. SIMPULAN Dari penjelasan dan analisis yang telah disajikan sebelumnya, penulis dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: pertama, penanggulangan pidana kasus penyalahgunaan dana zakat pada Putusan No. 32/Pid. Sus-TPK/2023/PN Pdg. No. 21/Pid. Sus-TPK/2023/PN Bgl, dan No. 516 K/PID. SUS/2017 berdasarkan Pasal 2 . jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun poin utama yang mendasari pelaku dikenakan pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Tipikor adalah karena perbuatan pelaku dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. Faktor lain yang mempengaruhi diterapkannya Undang-Undang Tipikor adalah keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menerapkan pasal pidana pada surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum pada uraian putusan di atas tidak didasarkan pada ketentuan pidana Undang-Undang lain yang relevan, seperti Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Namun, hanya berfokus pada pasal pidana Undang-Undang Tipikor. Kedua. Berdasarkan analisis asas . Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Zakat dalam Hukum Positif di Indonesia lex specialis systematis, yang dominan memiliki materiil khusus, formil khusus, dan subjek . khusus adalah Pasal 37 jo Pasal 40 Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Oleh karena itu, dalam penanganan pidana penyalahgunaan dana zakat yang dilakukan oleh para pelaku pidana zakat, adalah perkara di bidang Pengelolaan Zakat. Maka, atas dasar asas systematische specialiteit. Pasal 37 jo Pasal 40 UndangUndang Pengelolaan Zakat dalam kasus ini lebih relevan untuk diterapkan dibandingkan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Seharusnya, apabila memang terjadi tindakan pidana di bidang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh para amil zakat pada lembaga pengelolaan zakat, maka Undang-Undang Pengelolaan Zakat merupakan pilar utama yang harus diterapkan. REFERENSI