Jurnal Pengabdian West Science Vol. No. Juni, 2025, pp. Penguatan Pemahaman Hukum dan Etika Pelayanan Publik melalui Magang di Kantor Hukum dan Ombudsman Republik Indonesia Risti Siti Juliana Yusuf Universitas Nusa Putra *Corresponding author E-mail: ristijuliana_hk21@nusaputra. Article History: Received: Jun, 2025 Revised: Jun, 2025 Accepted: Jun, 2025 Abstract: Penelitian mendokumentasikan pengalaman magang penulis selama menjalani kegiatan praktik di Kantor Hukum dan Ombudsman RI. Kegiatan magang ini bertujuan untuk memperoleh pengalaman praktis dalam bidang hukum, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum, pengawasan pelayanan publik, dan penyelesaian sengketa hukum. Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi langsung, wawancara, dan studi pustaka. Selama magang di Kantor Hukum, penulis terlibat dalam berbagai kegiatan seperti penyusunan dokumen hukum, pendampingan klien, dan penanganan kasus hukum. Sedangkan di Ombudsman RI, penulis memperoleh pengalaman dalam proses pengawasan pelayanan publik dan penanganan pengaduan masyarakat berdasarkan asas pemerintahan yang baik. Melalui kegiatan magang ini, penulis memperoleh pemahaman mendalam tentang praktik hukum di bidang mengembangkan keterampilan profesional yang diperlukan untuk berkarier di bidang hukum. Pengalaman ini sangat berharga dalam membangun jejaring profesional dan mempersiapkan diri memasuki dunia kerja sebagai praktisi hukum yang Keywords: Kantor Hukum. Ombudsman Republik Indonesia. Praktisi Hukum. Pemahaman Hukum. Etika Pelayanan Publik. Pendahuluan Magang merupakan suatu kegiatan yang memberikan pengalaman kerja secara langsung kepada mahasiswa agar dapat meningkatkan pemahaman atas ilmu yang telah didapat di bangku perkuliahan dengan praktik kerja yang sesungguhnya, sehingga mahasiswa harus melakukan magang. Kegiatan magang ini diperuntukkan bagi mahasiwa untuk dapat belajar dan menambah pengalaman bekerja di suatu instansi dengan tujuan untuk mengasah kemampuan dan skills yang selama ini https://wnj. westscience-press. com/index. php/jpws Vol. No. Juni, 2025, pp. dipelajari sesuai dengan kurikulum program studi. Dari banyaknya peluang pekerjaan yang berhubungan dengan bidang Penulis memilih untuk melaksanakan program magang di Kantor Hukum dan Ombudsman Republik Indonesia mampu mendalami penyusunan dokumen hukum, pendampingan klien, dan strategi penyelesaian perkara, yang menjadi bekal penting dalam profesi hukum, serta mampu mempelajari mekanisme penyelesaian laporan masyarakat dan memberikan kesempatan untuk memahami mekanisme pengawasan pelayanan publik. Pengalaman ini juga akan meningkatkan kemampuan dalam investigasi, analisis, dan komunikasi, khususnya dalam menangani masalah terkait keluhan masyarakat. Kantor hukum adalah persekutuan perdata yang didirikan oleh advokat untuk memberikan layanan hukum kepada Tugas utama kantor hukum adalah memberikan jasa hukum, yang meliputi konsultasi, bantuan, mewakili klien, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya. Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Dengan memilih program magang di kantor hukum dan Ombudsman RI. Penulis memiliki kesempatan untuk mendapatkan pemahaman praktis tentang bagaimana proses persiapan persidangan dan memberikan layanan konsultasi kepada klien yang sedang menghadapi masalah. Serta memberikan pemahaman tentang bagaiamana proses penyelesaian Laporan Masyarakat. Penulis tertarik untuk memahami proses penyelesaian perkara pidana dan perdata, baik secara litigasi maupun non-litigasi, serta berinteraksi dengan klien yang sedang menghadapi berbagai masalah. Metode Berdasarkan pertimbangan judul dan isu yang akan dibahas dalam penelitian ini, serta untuk menghasilkan temuan yang bermanfaat, maka untuk menyusun penelitian ini digunakan metode Observasi langsung. Wawancara, dan Studi Pustaka. Observasi Metode yang pertama ialah observasi. Metode ini dilakukan dengan Vol. No. Juni, 2025, pp. mengamati secara langsung aktivitas dan proses kerja selama magang di Kantor Hukum dan Ombudsman RI. Observasi ini bertujuan untuk memperoleh data dan pemahaman nyata mengenai pelaksanaan tugas, prosedur hukum, dan cara penyelesaian kasus dalam praktik sehari-hari. Wawancara Wawancara dilakukan dengan pihak-pihak terkait seperti staf kantor hukum, pengacara, serta pegawai Ombudsman RI untuk mendapatkan informasi mendalam, klarifikasi, dan perspektif tentang proses kerja dan penerapan hukum dalam tugas Studi Pustaka Metode ini meliputi pengumpulan dan kajian terhadap berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta dokumen hukum yang relevan untuk mendukung pemahaman teoritis dan kerangka konseptual terkait bidang hukum yang dipelajari selama magang. Hasil Kegiatan Magang di Kantor Hukum Membuat Surat Kuasa Dokumen tertulis yang memberikan wewenang atau izin dari seseorang . emberi kuas. kepada orang lain . enerima kuas. untuk mewakili, bertindak, atau mengambil keputusan atas nama pemberi kuasa dalam urusan tertentu. Penulis menyusun surat kuasa yang mencakup rincian izin yang diberikan, pihak yang memberi kuasa, pihak yang menerima kuasa, dan tujuan pemberian kuasa. Penulis juga memahami pentingnya kejelasan dan ketepatan dalam merumuskan isi surat Membuat Surat Somasi Somasi adalah langkah hukum awal berupa teguran tertulis yang dikirimkan oleh salah satu pihak dalam perjanjian kepada pihak lainnya yang dianggap telah lalai atau ingkar janji . Tujuan utama dari somasi bukanlah untuk langsung membawa perkara ke pengadilan, melainkan untuk memberikan kesempatan terakhir kepada pihak yang bersangkutan agar menyelesaikan kewajibannya secara sukarela, sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati Vol. No. Juni, 2025, pp. Somasi menunjukkan itikad baik dari pihak yang dirugikan untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Oleh sebab itu, dalam praktiknya, somasi tidak hanya berfungsi sebagai peringatan formal, tetapi juga sebagai pembuka ruang komunikasi dan negosiasi antara kedua belah pihak. Dengan adanya dialog, penyelesaian masalah bisa dilakukan tanpa harus menempuh jalur litigasi, yang umumnya lebih panjang, memakan biaya, dan berpotensi merusak hubungan baik antar pihak. Harapan dari proses somasi adalah tercapainya solusi yang adil dan saling menguntungkan . in-win solutio. , di mana hak-hak pihak yang dirugikan tetap dipenuhi, namun pihak yang diberi somasi juga diberi kesempatan memperbaiki atau memenuhi kewajibannya tanpa tekanan pengadilan. Memberikan pelayanan dan konsultasi hukum kepada klien Pengacara atau advokat berperan dalam memberikan konsultasi hukum, mendampingi klien dalam proses hukum, serta membantu dalam pengumpulan informasi dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung argumen hukum. Selama magang, penulis menerima klien dan berdiskusi bersama-sama mengenai masalah yang klien alami. Kegiatan Magang di Ombudsman Republik Indonesia Pembuatan Surat Dimulainya Pemeriksaan Pemberitahuan dimulainya pemeriksaan merupakan tahap awal penting dalam proses penanganan laporan di Ombudsman RI. Pemberitahuan ini disampaikan secara resmi kepada Pelapor oleh Keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan atau oleh perwakilan Ombudsman setelah laporan yang diajukan oleh Pelapor dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi serta substansi untuk Sebelumnya, laporan tersebut telah melalui proses verifikasi awal yang mencakup pengecekan kelengkapan dokumen, kejelasan kronologi kejadian, identitas pihak-pihak terkait, serta kewenangan Ombudsman dalam menangani substansi laporan tersebut. Setelah laporan diterima secara sah. Keasistenan Pemeriksaan akan mengirimkan pemberitahuan resmi sebagai tanda bahwa kasus atau laporan telah masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Pemberitahuan ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk transparansi proses, tetapi juga menjadi penegasan bahwa laporan pelapor kini berada dalam perhatian aktif Ombudsman RI. Membuat Laporan Hasil Pemeriksa Dokumen Vol. No. Juni, 2025, pp. Pemeriksaan dokumen adalah serangkaian kegiatan menelaah berkas Laporan dari Pelapor dan peraturan terkait yang dilakukan secara objektif guna memahami Laporan dan merumuskan tindak lanjut yang dituangkan dalam LHPD. Dalam proses ini, petugas atau tim pemeriksa akan: Menelaah berkas laporan secara menyeluruh, termasuk uraian peristiwa, identitas para pihak, bukti pendukung, dan dokumen yang dilampirkan oleh Pelapor. Memeriksa Ombudsman, misalnya apakah laporan menyangkut pelayanan publik dan adanya dugaan maladministrasi. Mengkaji peraturan perundang-undangan terkait, seperti undang-undang sektor pelayanan publik, tata cara pelayanan administratif, serta prinsipprinsip pemerintahan yang baik. Menilai kejelasan dan kelengkapan laporan, serta menentukan apakah diperlukan klarifikasi tambahan dari Pelapor atau pihak yang dilaporkan. Setelah dokumen-dokumen ditelaah dan dianalisis, hasil pemeriksaan ini kemudian dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dokumen (LHPD). LHPD menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, seperti pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti tambahan, atau bahkan penghentian proses apabila laporan dinilai tidak memenuhi syarat substantif Pembuatan Surat Klarifikasi Tertulis Permintaan klarifikasi merupakan langkah yang dilakukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan, atau tanggapan dari pihak-pihak yang terlibat atau berkaitan dengan laporan dugaan maladministrasi. Pihak-pihak tersebut dapat mencakup Pelapor atau kuasanya. Terlapor dan/atau atasan langsung Terlapor, saksi, pihak lain yang memiliki keterkaitan, ahli, hingga penerjemah. Tindakan . yang dijunjung tinggi oleh Ombudsman dalam menangani setiap Dalam proses klarifikasi. Keasistenan yang menangani fungsi pemeriksaan atau perwakilan memiliki wewenang untuk meminta agar Pelapor. Terlapor, saksi, maupun pihak lain yang relevan menyampaikan pernyataan di bawah sumpah atau janji sebelum memberikan kesaksian atau menjalankan fungsinya, guna memastikan bahwa keterangan yang diberikan bersifat jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Vol. No. Juni, 2025, pp. Mengikuti Klarifikasi Secara Langsung Permintaan Klarifikasi secara lisan dapat mengundang Pelapor. Terlapor. Atasan Terlapor, dan/atau Pihak lain yang Terkait. Dalam hal dipandang perlu adanya klarifikasi secara cepat. Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan dapat datang langsung kepada Pelapor. Terlapor. Atasan Terlapor, dan/atau Pihak lain yang Terkait dengan pemberitahuan tertulis atau tanpa pemberitahuan. Membuat LHP Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah dokumen yang memuat rangkaian hasil Pemeriksaan substantif, pendapat, dan kesimpulan Ombudsman atas dugaan Maladministrasi. Diskusi