Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan. Politik dan Sosial Indonesia Volume 3. Nomor 3. Juli 2026 E-ISSN : 3032-5161. P-ISSN : 3032-5153. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/aktivisme. Tersedia: https://journal. id/index. php/Aktivisme Mediasi Sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa Bisnis: antara Kepastian Hukum dan Efisiensi Waktu Igusti Lanang Bagus Priangga Krisna Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Pendidikan Ganesha. Indonesia Penulis Korespondensi: lanang. bagus@student. Abstract. Dispute resolution in the business world is inevitable, particularly in the modern era marked by the complexity of commercial relationships. Mediation, as one form of alternative dispute resolution (ADR), offers a faster and more efficient solution compared to litigation. This article aims to examine the legal status of mediation within the business dispute resolution system in Indonesia, assess the extent to which mediation can provide legal certainty for disputing parties, and analyze its effectiveness in achieving time efficiency. The method used is a normative juridical approach, with analysis of relevant laws and court decisions. The study finds that mediation has a strong legal basis within the national legal system, yet in practice still faces implementation challenges that affect legal certainty. Nevertheless, mediation proves to be more time-efficient than formal litigation. Therefore, strengthening regulations and improving the competence of mediators are key factors in optimizing mediation as an instrument for resolving business disputes in Indonesia. Keywords: Alternative Dispute Resolution. Business Disputes. Legal Certainty. Mediation. Time Efficiency. Abstrak. Penyelesaian sengketa dalam dunia usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari, terutama dalam era modern yang ditandai dengan kompleksitas hubungan bisnis. Mediasi sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa (APS) menawarkan solusi yang lebih cepat dan efisien dibandingkan litigasi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum mediasi dalam sistem penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, menilai sejauh mana mediasi dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta menganalisis efektivitasnya dalam mewujudkan efisiensi waktu. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa mediasi memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum nasional, namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala dalam implementasi yang berdampak pada kepastian hukum. Meski demikian, mediasi tetap terbukti lebih efisien secara waktu dibandingkan litigasi formal. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan peningkatan kompetensi mediator menjadi faktor kunci dalam optimalisasi mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Kata kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa. Efisiensi Waktu. Kepastian Hukum. Mediasi. Sengketa Bisnis. LATAR BELAKANG Sengketa dalam dunia bisnis merupakan hal yang hampir tidak bisa dihindari, apalagi dengan meningkatnya kompleksitas hubungan ekonomi di antara para pelaku usaha. Meskipun kontrak bisnis disusun berdasarkan kesepakatan bersama, tetap saja dapat menimbulkan masalah, misalnya ketika salah satu pihak ingkar janji atau terjadi perbedaan dalam menafsirkan isi perjanjian. Di Indonesia, penyelesaian sengketa bisnis masih didominasi oleh proses litigasi di pengadilan, yang meskipun sah secara hukum, kerap dianggap kurang efisien karena prosedurnya yang Membutuhkan waktu penyelesaian yang relatif panjang, mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, serta berisiko menimbulkan kerenggangan hubungan di antara para pihak (Niagara & Hidayat, 2. Kritik terhadap mekanisme litigasi telah mendorong berkembangnya mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yang dinilai lebih efektif dan fleksibel, yakni mediasi. Melalui mediasi, para pihak menyelesaikan sengketa dengan bantuan seorang pihak ketiga yang Naskah Masuk: 11 Mei 2026. Revisi: 14 Juni 2026. Diterima: 1 Juli 20260. Tersedia: 17 Juli 2026 Mediasi Sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa Bisnis: Anatara Kepastian Hukum dan Efisiensi Waktu bersikap netral guna memfasilitasi tercapainya kesepakatan bersama secara sukarela dan Dalam ranah bisnis, mediasi menawarkan proses yang lebih partisipatif dan tidak bersifat konfrontatif, serta membuka peluang bagi terjaganya hubungan usaha jangka panjang antar pihakAisesuatu yang sering kali sulit terwujud melalui jalur litigasi formal (Hadiati & Tampi, 2. Secara hukum, mediasi di Indonesia memiliki dasar pengaturan yang jelas dalam sistem hukum Indonesia. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang secara tegas peraturan tersebut mengharuskan setiap perkara perdata terlebih dahulu menempuh proses mediasi sebelum pemeriksaan terhadap pokok perkara Dengan demikian, kedua regulasi tersebut semakin menegaskan posisi mediasi sebagai instrumen yang penting dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia (Sari, 2. Meskipun mediasi menawarkan berbagai keunggulan, efektivitasnya dalam penyelesaian sengketa bisnis masih menghadapi sejumlah hambatan. Salah satu permasalahan utama adalah ketidakpastian hukum terhadap hasil mediasi. Walaupun kesepakatan yang dicapai dapat dituangkan dalam akta perdamaian, implementasinya tidak selalu berjalan lancar. Apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan, tetap diperlukan upaya hukum lanjutan untuk menegakkannya, yang justru bisa memperpanjang proses penyelesaian sengketa itu sendiri (Haryanti, 2. Selain itu, terdapat pula hambatan lain, seperti rendahnya literasi hukum pelaku usaha terhadap mekanisme mediasi, minimnya jumlah mediator profesional yang memahami aspek teknis bisnis, serta kurangnya kelembagaan mediasi yang kuat dan terstruktur (Rosita, 2. Menghadapi situasi tersebut, penting untuk melakukan kajian mendalam terhadap peran strategis mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis, terutama terkait jaminan kepastian hukum dan efisiensi waktu. Kedua faktor ini menjadi penentu utama bagi pelaku usaha dalam memilih apakah akan menempuh jalur mediasi atau tetap menggunakan mekanisme litigasi yang telah dikenal luas. Melalui pendekatan yuridis normatif, oleh karena itu artikel ini memiliki maksud menelaah kesetaraan mediasi dalam sistem hukum Indonesia serta mengevaluasi sejauh mana mediasi mampu menjawab tantangan efektivitas dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha. AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN . : 3032-5161. P-ISSN . : 3032-5153. Hal. KAJIAN TEORITIS Dalam perspektif teoretis, mediasi merupakan salah satu mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang menitikberatkan pada penyelesaian konflik melalui proses musyawarah dengan melibatkan seorang mediator yang bersifat netral. Peran mediator tersebut adalah memfasilitasi komunikasi antara para pihak agar tercapai kesepakatan yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak . in-win solutio. Penulis menyandarkan pembahasan pada teori kepastian hukum yang dikemukakan Hans Kelsen, yang menekankan bahwa suatu norma hukum harus memiliki kekuatan mengikat dan dapat ditegakkan, sehingga hasil mediasi yang dituangkan dalam akta perdamaian memperoleh kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu, kajian ini juga mengacu pada teori "fit the forum to the fuss" dari Frank E. Sander yang menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa harus disesuaikan dengan karakteristik sengketanya, sehingga mediasi menjadi pilihan yang tepat dalam sengketa bisnis yang mengutamakan keberlangsungan hubungan para pihak. Di samping itu, teori Gustav Radbruch mengenai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan menjadi landasan bahwa mediasi tidak hanya memberikan perlindungan hukum melalui pengakuan terhadap hasil kesepakatan, tetapi juga mampu mewujudkan Mekanisme penyelesaian sengketa yang dinilai lebih efektif, berkeadilan, serta memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan penyelesaian melalui jalur litigasi. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah norma-norma hukum yang mengatur mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Analisis difokuskan pada kedudukan hukum mediasi serta efektivitasnya dalam mewujudkan kepastian hukum dan efisiensi penyelesaian sengketa. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, artikel, dan putusan pengadilan yang relevan. Seluruh bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menafsirkan ketentuan hukum yang berlaku serta mengkajinya berdasarkan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan Mediasi Sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa Bisnis: Anatara Kepastian Hukum dan Efisiensi Waktu HASIL DAN PEMBAHASAN Kedudukan dan Dasar Hukum Mediasi Sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa Bisnis dalam Sistem Hukum Indonesia Dalam kerangka sistem hukum di Indonesia, mediasi telah berkembang menjadi salah satu instrumen utama dalam penyelesaian sengketa, termasuk dalam konteks hubungan bisnis. Sebagai mekanisme alternatif di luar litigasi, mediasi menekankan prinsip musyawarah, efisiensi, dan kesukarelaan. Relevansi mediasi semakin menguat seiring dengan meningkatnya kompleksitas interaksi hukum dalam dunia usaha, yang memerlukan solusi cepat, berbiaya rendah, dan mampu mempertahankan hubungan baik antara para pelaku bisnis (Hernoko. Kedudukan mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa telah memperoleh pengakuan dalam sistem hukum Indonesia melalui berbagai peraturan perundangundangan. Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam Pasal 1 angka 10, mediasi diakui sebagai cara penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan mediator untuk mencapai kesepakatan bersama. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa mediasi memiliki dasar hukum yang kuat sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. (Niagara & Hidayat, 2. Pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan semakin diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan tersebut mewajibkan setiap perkara perdata menempuh proses mediasi sebelum pemeriksaan terhadap pokok perkara dilakukan. Ketentuan tersebut tidak hanya mempertegas dasar hukum mediasi, tetapi juga menandakan bahwa mediasi telah menjadi bagian yang terinstitusionalisasi dalam sistem penyelesaian sengketa yang formal di Indonesia. Dari sisi filosofis, mediasi juga selaras dengan nilai-nilai dasar dalam sistem hukum Indonesia yang mengutamakan asas kekeluargaan dan musyawarah. Sistem hukum nasional, sebagaimana dipengaruhi oleh nilainilai Pancasila, mengedepankan penyelesaian sengketa yang damai, adil, dan menjunjung tinggi keharmonisan sosial (Rahardjo, 2. Mediasi mewujudkan dianggap prinsip-prinsip karena mengutamakan dialog mampu tersebut dan partisipasi aktif dari para pihak yang bersengketa, tanpa perlu mengandalkan konfrontasi dan putusan yang memaksa sebagaimana lazim dalam proses litigasi. Dalam penyelesaian sengketa bisnis, mediasi menawarkan sejumlah keunggulan dibandingkan jalur Prosesnya yang fleksibel dan tidak formal memungkinkan para pihak pihak terkait untuk menghasilkan kesimpulan yang saling menguntungkan . in-win solutio. serta selaras AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN . : 3032-5161. P-ISSN . : 3032-5153. Hal. dengan kepentingan bisnis masing-masing. Selain itu, mediasi bersifat tertutup dan menjaga kerahasiaan, sehingga reputasi serta informasi bisnis yang bersifat sensitif tetap terlindungi. Keunggulan keunggulan ini sangat krusial dalam dunia usaha, di mana keberlanjutan hubungan komersial dan kepercayaan antar pelaku bisnis merupakan elemen vital bagi kelangsungan aktivitas ekonomi (Hernoko, 2. Penerapan mediasi dalam dunia bisnis terus berkembang, termasuk di sektor jasa Hal ini ditandai dengan pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyediakan layanan mediasi bagi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku jasa keuangan. Kehadiran LAPS SJK menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di berbagai sektor. Hal ini mencerminkan implementasi nyata dari kebijakan regulatif yang mendukung penyelesaian sengketa secara cepat, terjangkau, dan adil di sektor-sektor strategis yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Secara teoritis, urgensi penggunaan mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis juga dapat dijelaskan melalui pendekatan Aufit the forum to the fussAy sebagaimana dikembangkan oleh Frank (Sander, 1. Menurutnya, penyelesaian konflik disesuaikan dengan hendaknya karakteristik sengketanya. Untuk kasus-kasus yang melibatkan kepentingan relasional jangka panjang, seperti dalam dunia bisnis, metode penyelesaian yang kolaboratif seperti mediasi menjadi pilihan yang lebih tepat dibandingkan dengan pendekatan adjudikatif. Dengan demikian, posisi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis dalam kerangka hukum Indonesia tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga diperkuat melalui penerapan dalam praktik maupun dukungan teoritis. Mediasi mampu mengakomodasi prinsip efisiensi dan efektivitas, sekaligus menjadi jembatan antara formalitas hukum dan kebutuhan pragmatis pelaku usaha. Oleh karena itu, mediasi patut diposisikan sebagai salah satu sarana utama dalam pengelolaan sengketa bisnis yang modern, responsif, dan berorientasi pada Pelaksanaan Mediasi Dalam Praktik Mampu Menjamin Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Dalam Sengketa Bisnis Dalam suatu negara hukum, asas kepastian hukum memegang peranan yang sangat penting dan mendasar. Kepastian hukum tidak hanya berfungsi untuk menjaga stabilitas serta ketertiban dalam tatanan masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam hubungan hukum perdata, termasuk dalam aktivitas bisnis yang sangat bergantung pada kepastian serta prediktabilitas terhadap hak dan kewajiban hukum yang dimiliki para pihak. Oleh karena itu. Mediasi Sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa Bisnis: Anatara Kepastian Hukum dan Efisiensi Waktu mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi dituntut untuk mampu memberikan jaminan kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan atas kesepakatan yang dihasilkan. Dalam sistem hukum Indonesia, hasil mediasi yang berhasilAiyaitu tercapainya kesepakatan yang bersama . ettlement agreemen. Aimemiliki kekuatan hukum yang mengikat, asalkan memenuhi persyaratan secara formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berdasarkan Pasal 20 ayat . peraturan tersebut, apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan dalam proses mediasi, maka kesepakatan itu wajib dituangkan secara tertulis dan diajukan kepada hakim untuk disahkan sebagai akta perdamaian . Setelah memperoleh pengesahan, akta tersebut memiliki kekuatan hukum untuk dieksekusi sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian hukum terhadap hasil mediasi juga didasarkan pada ketentuan Pasal pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. mengatur bahwa perdamaian merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak menyelesaikan atau mencegah terjadinya sengketa dengan saling memberikan konsesi. Sebagai bentuk perjanjian, kesepakatan yang dihasilkan dari mediasi tunduk pada prinsip-prinsip umum hukum perikatan. Selama kesepakatan tersebut dibuat secara sah menurut hukumAi yakni memenuhi unsur yang apabila memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan causa yang halal, maka perjanjian tersebut mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak sebagaimana undang-undang . sas pacta sunt servand. Dari perspektif teori hukum, jaminan kepastian hukum atas hasil mediasi sejalan dengan pemikiran Hans Kelsen, yang menegaskan bahwa hukum harus memiliki struktur norma yang jelas, rasional, dan dapat ditegakkan. Dalam konteks mediasi, ketika kesepakatan yang dicapai dapat dieksekusi dan mendapat pengakuan dari lembaga peradilan, maka unsur kepastian hukum telah terpenuhi. Sementara itu, menurut Gustav Radbruch, kepastian hukum harus diimbangi dengan nilai keadilan dan kemanfaatan. Oleh karena itu, kesepakatan yang tercapai melalui mediasi secara sukarela tidak hanya memberikan kepastian hukum secara formal, tetapi juga mewujudkan keadilan yang bersifat substantif bagi para pihak yang berkepentingan Dalam praktiknya, penerapan mediasi dalam dunia bisnis terbukti mampu memberikan jaminan kepastian hukum melalui berbagai keunggulan strategis. Pertama, mediasi bersifat rahasia . , sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian reputasi di mata publik bagi para pelaku usaha. Kedua, mediasi menghasilkan solusi yang didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan para pihak . nterest-based solutio. , bukan semata mata pada posisi hukum formal, sehingga kesepakatan yang dicapai cenderung lebih dapat diterima dan dilaksanakan. AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN . : 3032-5161. P-ISSN . : 3032-5153. Hal. Ketiga, hasil mediasi bersifat final karena disepakati secara langsung oleh para pihak dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Hal ini tentu berbeda dengan proses litigasi yang panjang dan memungkinkan disengketakan (Hernoko, 2. Efektivitas Mediasi dalam Mewujudkan Efisiensi Waktu dibandingkan dengan Proses Litigasi Efisiensi waktu menjadi salah satu faktor krusial dalam menentukan pilihan mekanisme penyelesaian sengketa, terutama di sektor bisnis yang mengedepankan kecepatan, kepastian, serta kesinambungan hubungan antar pelaku usaha. Sengketa yang berlarut-larut dapat mengganggu kelangsungan operasional dan merusak reputasi suatu entitas bisnis. Dalam konteks ini, mediasi dipandang sebagai alternatif yang lebih efektif dibandingkan litigasi, khususnya dalam hal penghematan waktu penyelesaian sengketa. Secara normatif, mediasi memang dimaksudkan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, mediasi menawarkan proses yang lebih cepat dibandingkan penyelesaian melalui jalur litigasi. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menetapkan bahwa proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama atas persetujuan para pihak. Dengan pengaturan tersebut, penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat dibandingkan proses peradilan. Sebaliknya, penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi umumnya memerlukan proses yang lebih panjang karena melibatkan tahapan peradilan yang kompleks. Dalam praktiknya, penyelesaian suatu perkara dapat berlangsung selama beberapa bulan hingga bertahun-tahun, terutama apabila ditempuh upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, atau peninjauan (Asikin & Sh, 2. Proses formal seperti pembacaan gugatan, replik, duplik, pembuktian, pemeriksaan saksi, kesimpulan, hingga putusan, memerlukan waktu yang tidak Belum lagi jika ditambah dengan prosedur administrasi dan beban perkara yang menumpuk di pengadilan, maka efisiensi waktu litigasi menjadi sangat rendah. Dalam sebagai pelaksanaannya, mekanisme mediasi non-litigatif menawarkan keuntungan signifikan dari segi waktu, karena prosesnya bersifat sederhana, informal, dan partisipatif. Tidak adanya prosedur administratif yang rumit memungkinkan fokus langsung tertuju pada pencarian solusi melalui Selain itu, fleksibilitas mediasi memungkinkan proses penyelesaian berlangsung sesuai kesepakatan dan waktu yang disetujui para pihak, tanpa terikat oleh jadwal resmi pengadilan atau sidang formal yang ketat. Oleh karena itu, mediasi mampu secara efektif menghemat waktu sekaligus mengurangi beban psikologis para pihak dalam menyelesaikan konflik hukum (Hernoko, 2. Mediasi Sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa Bisnis: Anatara Kepastian Hukum dan Efisiensi Waktu Efisiensi waktu dalam mediasi juga memiliki hubungan langsung dengan efisiensi biaya dan beban emosional. Dengan durasi penyelesaian yang lebih singkat, para pihak tidak hanya terhindar dari tingginya biaya perkara, tetapi juga dapat menghindari konflik berkepanjangan yang berpotensi merusak hubungan bisnis jangka panjang. Berbagai penelitian dari lembaga penyelesaian sengketa alternatif (ADR) internasional menunjukkan bahwa proses mediasi umumnya hanya membutuhkan sekitar 10Ae20% dari total waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara serupa melalui litigasi (Sander, 1. Dari sudut pandang teori hukum, keunggulan mediasi dalam hal efisiensi waktu mencerminkan prinsip utilitarianisme hukum, yang memandang hukum sebagai alat untuk mewujudkan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi Dalam konteks ini, mediasi memberikan keuntungan waktu yang nyata bagi para pencari keadilan yang menginginkan penyelesaian cepat atas sengketa mereka. tersebut selaras dengan teori hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, yang menempatkan hukum sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara nyata, tanpa terikat pada prosedur yang bersifat kaku dan formalistik (Simbolon & Sh, 2. Meskipun demikian, efektivitas waktu dalam mediasi tetap sangat dipengaruhi oleh itikad baik para pihak serta keterlibatan aktif dari mediator. Apabila salah satu pihak tidak bersikap kooperatif atau tidak hadir dalam sesi mediasi, maka proses tersebut berisiko gagal dan sengketa akan berlanjut ke jalur litigasi. Dengan demikian, keberhasilan mediasi dalam menghemat waktu tidak semata ditentukan oleh kerangka hukum yang mengaturnya, tetapi juga oleh implementasi nyata dalam praktik. Selain itu, sejumlah sektor usaha di Indonesia kini secara proaktif mendorong penggunaan mediasi sebagai jalur utama dalam penyelesaian Sebagai contoh, dalam sektor jasa keuangan, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menetapkan batas waktu maksimal penyelesaian sengketa melalui mediasi selama 30 hari kerja sejak dokumen pengajuan dinyatakan lengkap, sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh OJK. Ketentuan ini menunjukkan bahwa efisiensi waktu dalam mediasi tidak hanya merupakan cita-cita normatif, tetapi telah diterapkan secara institusional dalam berbagai praktik bisnis. Dengan meninjau dari aspek hukum, teori, dan praktik, dapat disimpulkan bahwa mediasi merupakan metode penyelesaian sengketa yang sangat efektif dalam mencapai efisiensi waktu dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan. Mediasi tidak hanya mampu mempercepat penyelesaian sengketa, tetapi juga menjaga kelangsungan hubungan hukum antar pihak serta menghindarkan mereka dari proses yang panjang, birokratis, dan penuh tekanan emosional sebagaimana lazim terjadi dalam litigasi formal. Oleh karena itu, dalam konteks penyelesaian sengketa bisnis, mediasi menawarkan keunggulan dari segi waktu yang patut AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN . : 3032-5161. P-ISSN . : 3032-5153. Hal. dipertimbangkan oleh pelaku usaha yang mengutamakan kepastian dan kecepatan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. KESIMPULAN DAN SARAN Mediasi alternatif merupakan instrumen penyelesaian sengketa yang memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam sistem hukum nasional Indonesia,. Mediasi dipandang sebagai mekanisme non-litigatif yang mengedepankan asas musyawarah, efisiensi, dan kesukarelaan, sehingga menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang semakin kompleks dan membutuhkan penyelesaian yang cepat, murah, serta mampu menjaga hubungan baik antar pelaku usaha. Keunggulan utama mediasi terletak pada efisiensi waktu dan biaya, di mana proses penyelesaian melalui mediasi umumnya memakan waktu jauh lebih singkat, yaitu sekitar 10-20% dari waktu yang dibutuhkan dalam litigasi, sehingga dapat mengurangi beban biaya dan tekanan emosional para pihak. Selain itu, mediasi juga mampu memberikan solusi yang berkelanjutan dan menjaga hubungan bisnis tetap harmonis, yang sangat penting dalam dunia usaha. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa bisnis, diperlukan berbagai upaya strategis yang didukung oleh dasar hukum yang kuat serta penerapan yang berkesinambungan. Peningkatan pemahaman dan literasi hukum para pelaku usaha mengenai mekanisme mediasi menjadi hal yang krusial agar mereka lebih percaya dan mau memanfaatkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Selain itu, penguatan kompetensi dan jumlah mediator profesional yang memahami aspek teknis bisnis juga sangat penting untuk memastikan proses mediasi berjalan lebih efektif dan mampu memberikan solusi yang berkelanjutan. Penguatan kelembagaan mediasi melalui pengaturan yang lebih terstruktur dan sistematis, termasuk pelatihan dan pengawasan mediator secara berkala, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap proses mediasi. DAFTAR REFERENSI Asikin. , & Sh. Hukum acara perdata di Indonesia. Prenada Media. Hadiati. , & Tampi. Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di DKI Jakarta. Jurnal Hukum Prioris, 6. Haryanti. Hukum dan masyarakat. Jurnal Tahkim, 10. , 161. Hernoko. Proporsionalitas . sebagai Asas landasan pertukaran hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak komersial. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5. , 447Ae465. Mediasi Sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa Bisnis: Anatara Kepastian Hukum dan Efisiensi Waktu Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: MA. Niagara. , & Hidayat. Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Surya Kencana Dua, 7. , 75Ae99. Rahardjo. Hukum dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Program Doktor Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Diponegor. UKI press. Rosita. Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi dan Non Litigas. AlBayyinah, 1. , 99 113. Sander. Varieties of dispute processing. Sari. Mediasi Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 5. , 1Ae16. Simbolon. , & Sh. Pengantar Ilmu Hukum. Pengantar Ilmu Hukum, 87. Arifin, . Desrani. Ritonga. , & Ibrahim. Arabic language learning approach using smart technology in higher education. Izdihar: Journal of Arabic Language Teaching. Linguistics. Literature, 6. , 1Ae12. https://doi. org/10. 22219/jiz. Asadi. Ebadi. , & Mohammadi. The impact of integrating ChatGPT with teachersAo feedback on EFL writing skills. Thinking Skills and Creativity. https://doi. org/10. 1016/j. Ding. The impact of high-immersion virtual reality on EFL learnersAo foreign language speaking anxiety: A mixed-method approach. ReCALL, 36. , 287Ae305. https://doi. org/10. 1017/S0958344024000156 Dong. , & Huang. Validating the Chinese version of short-form foreign language classroom anxiety scale. Psychology in the Schools. https://doi. org/10. 1002/pits. Duran. Zavgorodniaia. , & Sorva. Cognitive load theory in computing education research: A review. ACM Transactions on Computing Education, 22, 1Ae27. https://doi. org/10. 1145/3483843 Ghani. , & Daud. The impact of digital game-based learning towards Arabic language communication. Jurnal Komunikasi: Malaysian Journal of Communication. https://doi. org/10. 17576/jkmjc-2023-3901-23 Hijriyah. Koderi. Erlina. Irwandani. , & Aridan. Arabic learning media based on Smart Apps Creator for students of Islamic junior high school. Arabiyat: Jurnal Pendidikan Bahasa Arab dan Kebahasaaraban, 9. , 217Ae230. https://doi. org/10. 15408/a. AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026