Tabyin: Jurnal Pendidikan Islam E-ISSN: 2686-0465 Vol. 07 No. 01 Juni 2025 http://e-journal. stai-iu. id/index. php/tabyin DAMPAK PERNIKAHAN DINI TERHADAP POLA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI MASYARAKAT JATIURIP PROBOLINGGO Nurul Maghfiroh. Sofyan Rofi. Hairul Huda nurulmaghfiroh2112@gmail. com,rofi_sofyan@yahoo. hairulhuda20@gmail. Universitas Muhammadiyah Jember Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari pernikahan dini terhadap pola pembelajaran pendidikan agama islam di masyarakat jatiurip probolinggo , serta bagamana cara orang tua yang menikah dini mendidik Penelitian ini menggunakan teknik wawancara dengan 3 informan yaitu bapak saiful bakhri, ibu farah, ibu Dalam penelitian ini menggunakan pengecekan keabsahan dengan metode triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini yaitu yang pertama dampak dari pernikahan dini di masyarakat jatiurip probolinggo yakni putusnya sekolah, minimnya wawasan tentang pendidikan agama islam, penurunan kecerdasan bagi anak yang di lahirkan dimasyarakat jatiurip probolinggo, hasil yang kedua yaitu tentang cara didik orang tua yang menikah dini menggunakan 2 metode didikan yang pertama didikan dengan pola asuh demokratis, yang ke dua dengan pola asuh otoriter. Abstract: This research aims to determine the impact of early marriage on Islamic religious education learning patterns in the Jatiurip Probolinggo community, as well as how parents who marry early educate their children. This research used interview techniques with 3 informants, namely Mr. Saiful Bakhri. Mrs. Farah, and Mrs. Riris. This research uses validity checking using the source triangulation method. The results of this research are the first impact of early marriage in the Jatiurip Probolinggo community, namely dropping out of school, lack of insight into Islamic religious education, decreased intelligence for children born in the Jatiurip Probolinggo community, the second result is about how to educate parents who marry early using The first 2 methods of education are taught with a democratic parenting style, the second with an authoritarian parenting style. Keywords: pernikahan, pernikahan dini,dampak pernikahan dini,pola pendidikan,cara didik Pendahuluan Masyarakat dapat memilih jalur pernikahan untuk membangun keluarga dan rumah tangga yang bahagia berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Pada umumnya perkawinan hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa atau oleh orang yang cukup matang jasmani dan rohani untuk membentuk suatu keluarga yang sebenarnya, yaitu keluarga Sakina, keluarga Mawadda, keluarga Warahma, tanpa memandang pekerjaan, suku, bangsa, kekayaan dll. Dalam melangsungkan sebuah pernikahan, sangat penting untuk mengetahui batasan usia pernikahan yang memerlukan kematangan jasmani dan rohani agar terhindar dari akibat negatif setelah menikah. Pernikahan yang bercirikan sikap tanggung jawab dan ketekunan dalam segala cobaan dianggap berhasil. Anjuran menikah dalam Islam adalah hukum syariah yang mengandung tujuan yang sangat mulia dan suci. Tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang tenang, tenteram, damai dan bahagia seperti yang diungkapkan dalam kata-kata mawadah wa rahmah. Mengingat tujuan tersebut, pernikahan dapat dimaknai bukan sekedar pemenuhan keinginan (Azis, 2. Tabyin: Jurnal Pendidikan Islam E-ISSN: 2686-0465 Vol. 07 No. 01 Juni 2025 http://e-journal. stai-iu. id/index. php/tabyin Kebanyakan orang banyak mengalami masalah yang tidak terduga di masa mudanya karena sisi psikologisnya yang belum matang. Banyak keluarga yang anak-anaknya sudah menikah berakhir dengan perceraian karena berbagai faktor, antara lain faktor kesiapan finansial dan Banyak pasangan di bawah umur yang belum memiliki pekerjaan tetap sehingga berdampak pada ketidakstabilan keuangan rumah tangga dan pada akhirnya berujung pada konflik keluarga. Kurangnya kesempatan pendidikan seringkali mengakibatkan salah atau kedua pasangan putus sekolah. Dampak yang paling nyata terhadap perempuan adalah putus sekolah. Hal ini mungkin berdampak pada pendidikan agama Islam, karena mungkin tidak ada kesempatan untuk mengikuti kursus agama atau pelatihan persiapan pernikahan. Perkawinan adalah suatu hal yang diadakan dan bertujuan untuk memperoleh hak dan kewajiban bersama serta membina hubungan yang dilandasi saling mendukung. Pernikahan juga merupakan amalan yang ditentukan secara agama, karena merupakan pernikahan yang bertujuan untuk mencari kesenangan sebagaimana yang dikehendaki Allah SWT. Pernikahan dini adalah pernikahan pada usia muda di bawah 20 tahun yang belum siap untuk menikah. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan pada usia remaja. Remaja yang dimaksud adalah mereka yang berusia antara 10 hingga 19 tahun yang belum dianggap siap menikah (Hatmah, 2. Pendidikan agama Islam adalah upaya mendidik dan mengembangkan peserta didik sedemikian rupa agar mereka tetap sadar akan ajaran Islam secara menyeluruh, termasuk pembahasan masalah-masalah kecil dan perkawinan yang dianjurkan oleh agama. Hal tersebut akan membentuk pola pikir anak ketika ia besar nanti (Mawangir, 2. Berdasarkan penjelasan pengertian pendidikan agama Islam dapat diartikan bahwa pendidikan agama Islam dapat diberikan kepada anak sejak bayi hingga dewasa. Hal ini bertujuan untuk mendidik anak tentang apa yang terbaik dalam pernikahan. Pendidikan agama Islam merupakan bahan ajar penting yang bertujuan untuk meningkatkan nilai moral dan spiritual anak. Tujuannya untuk membentuk pandangan moral sejak dini, sehingga ketika sudah dewasa dapat mempertimbangkan baik buruknya Oleh karena itu, pendidikan agama Islam berperan penting dalam membentuk akhlak dan pengetahuan anak selama menikah, sehingga menjadikan mereka lebih baik dan memperkecil kemungkinan terjadinya perceraian ketika menikah (Ainiyah, 2. Data pernikahan dini yang tercatat di KUA krejengan jatiurip probolinggo pada tahun 2022 tercatat sebagai berikut: Tabyin: Jurnal Pendidikan Islam E-ISSN: 2686-0465 Vol. 07 No. 01 Juni 2025 http://e-journal. stai-iu. id/index. php/tabyin . ata pernikahan dini di KUA) Dapat dilihat dari data yang tercatat dalam KUA krejengan jatiurip probolinggo menyatakan bahwa terjadinya pengajuan dispense nikah di usia dini di probolinggo pada tahun 2022 sebanyak 1. 152 dispensasi yang telah di ajukan. Krejengan terdapat dispensasi nikah pada tahun 2022 sebanyak 22 orang sedangkan pada desa jatiurip pengajuan dispensasi pernikahan dini sebanyak 19 dispensasi nikah yang telah di ajukan. Pernikahan dini memberikan dampak seperti rentan terjadinya perceraian, rentan terjadi KDRT dan resiko stunting atau masalah gizi kronis pada bayi. Dampak dari pernikahn dini juga berdampak positif dari sudut pandang agama, dampak dari pernikahan dini adalah menghindari perzinahan, menghindari aktivitas seksual bebas karena terpuaskannya hasrat seksual, dan melindungi anak dari orang tua yang kurang mampu dibandingkan jika dipaksa untuk meneruskan sekolah karena kekurangan biaya lebih baik menikahkan anaknya pada orang-orang yang dianggap mampu menghiduoi anaknya. Mereka percaya bahwa kebutuhan anak-anak mereka akan dipenuhi oleh suaminya dan jika mereka menikah muda mereka tidak lagi memikirkan biaya sekolah, sehingga mereka akan belajar bertanggung jawab karena mereka tidak bebas dibandingkan sebelum menikah. Jika dilihat dari dampak negatifnya di lihat dari sudut pandang sosial, pernikahan dini mengurangi perkembangan pribadi, mengurangi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, mempunyai konsekuensi psikologis yang negatif dan mempengaruhi pada pola pengasuhan anak. Dari sudut pandang kesehatan, orang yang menikah dini meningkatkan angka kematian bayi dan ibu, risiko kehamilan, komplikasi pascapersalinan dan persalinan, serta angka perceraian yang lebih tinggi. Menurut Janiwarty dan Pieter . , dampak biologis yang sering diderita oleh perempuan yang menikah dini adalah infeksi rahim dan kanker serviks. Pernikahan dini dapat menyebabkan sel normal berubah menjadi sel ganas, dan masa peralihan dari sel masa kanak 95 Tabyin: Jurnal Pendidikan Islam E-ISSN: 2686-0465 Vol. 07 No. 01 Juni 2025 http://e-journal. stai-iu. id/index. php/tabyin kanak ke sel dewasa pada akhirnya dapat menyebabkan infeksi rahim dan kanker. Menurut beberapa penelitian, wanita yang menikah pada usia rata-rata 16 tahun menderita infeksi rahim dan kanker serviks. Terkait risiko obstetrik, kehamilan di bawah usia 19 tahun dikaitkan dengan risiko kematian, perdarahan, keguguran, melahirkan yang secara prematur, dan kehamilan anggur (Yanti. Hamidah, 2. Tabyin: Jurnal Pendidikan Islam E-ISSN: 2686-0465 Vol. 07 No. 01 Juni 2025 http://e-journal. stai-iu. id/index. php/tabyin Temuan Data Data pernikahan yang tercatat di KUA krejengan mulai dari tahun 2022 sampai dengan 2023 tercatat jelas di papan tulis yang terletak dinding KUA krejengan berikut adalah catatan pernikahan yang terjadi di daerah krejengan jatiurip probolinggo (Gambar 4. 1 catatan pernikahan di KUA krejengan jatiurip probolingg. Dalam data di atas menyatakan bahwa pernikahan di jatiurip probolinggo pada tahun 2022 yakni sebanyak 19 calon pengantin dan semuanya pernikahan yang di langsungkan di usia dini yaitu kurang dari 19 tahun, hal ini dapat di simpulkan selama tahun 2022 banyak terjadi pernikahan dini yang ada di daerah jatiurip probolinggo, sehingga membuat banyaknya surat dispensasi kawin yang di ajukan oleh masyarakat jatiurip probolinggo, meskipun demikian ada pula dari pihak calon pengantin yang melakukan penuaan umur agar dapat menikah sesuai dengan yang di rencanakan. Dalam penelitian kali ini menemukan temuan yaitu dampak pada pernikahan dini tidak hanya berdampak pada ibu melainkan pada anaknya juga, dampak yang pertama yaitu putusnya sekolah, yang ke dua wawasan yang terbatas serta penurunan kecerdasan bagi anak yang dilahirkan, dalam penelitian ini juga menemukan temuan yang mendukung hasil dari karya tulis ilmiah dari Tia Hamimatul Hidayah yang menyatakan pola asuh yang di terapkan oleh orang yang menikah dini yaitu pola asuh demokratis dan pola asuh otoriter. Cara mendidik orang tua seperti ini lah yang diterapkan saat mengajari seorang anak oleh ibu rumah tangga yang menikah dini, pola asuh seperti ini memiliki efek yang bermacam macam terhadap pembentukan prilaku yang akan berdampak pada prilaku anak saat sudah dewasa. Metode Penelitian Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif penjabaran tentang dampak pernikahan dini di desa jatiurip probolinggo. Pernikahan dini bagi orang tua yang menikah atau bahkan ke anak yang akan dilahirkan berdampak kepada kesehatan, mental, bahkan 97 Tabyin: Jurnal Pendidikan Islam E-ISSN: 2686-0465 Vol. 07 No. 01 Juni 2025 http://e-journal. stai-iu. id/index. php/tabyin fisik yang jika ibu yang mengandung belum siap untuk mengandung janin yang dikandungnya akan kekurangan gizi atau bahkan meninggal dunia. Hasil Dan Pembahasan Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pola Pendidikan Agama Islam Di Masyarakat Jatiurip Probolinggo Pernikahan merupakan suatu kontrak sosial yang mutlak diakui oleh agama dan hukum negara. Definisi lain menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan formal lahiriah dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang diakui oleh negara dan disebut sebagai suami-istri. Pernikahan sebelum usia 19 tahun disebut juga pernikahan dini. Pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi ketika pihak perempuan dan pihak laki-laki masih berusia di bawah 19 tahun. Secara umum dampak pernikahan dini dapat berdampak pada banyak aspek, seperti kesehatan mental, aspek sosial ekonomi, bahkan dampaknya terhadap pendidikan agama Islam. Hal ini berdampak pada jiwa mereka yang menikah muda, karena pasangannya tidak siap secara mental menghadapi perubahan peran mereka dalam keluarga, sehingga menimbulkan penyesalan karena kehilangan pendidikan, putus sekolah, dan masa muda. Dampak ekonomi dari pernikahan dini dapat mempengaruhi perekonomian. Perekonomian yang tidak stabil ini didorong oleh permintaan akan lowongan yang mengharuskan masuk universitas atau setidaknya sekolah menengah. Pernikahan dini juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat, seperti melanggengkan lingkaran kemiskinan. Sebab, pernikahan dini tidak dibarengi dengan tingkat pendidikan atau peluang ekonomi yang lebih tinggi. Hal ini juga berdampak besar pada cara orang tua mendidik anak mereka sebelum mereka cukup umur. Hal ini pada akhirnya mengarah pada siklus kemiskinan yang berkelanjutan. Putus sekolah Dampak yang pertama yaitu putus Sekolah pernikahan dini mempunyai dampak yang sangat besar terhadap kelangsungan pendidikan agama Islam. Hal ini dikarenakan rata-rata orang yang menikah dini tidak mau bersekolah karena sibuk dengan pekerjaan rumah tangga, sehingga putus sekolah karena menikah merupakan hal yang sebaiknya dipelajari melalui pendidikan sekolah dan kemudian disela. Minimnya wawasan tentang pendidikan agama islam Dampak yang kedua yaitu minimnya wawasan tentang pendidikan agama islam akibatnya wawasan seseorang terhadap Islam menjadi terbatas. Inilah sebabnya mengapa 98 Tabyin: Jurnal Pendidikan Islam E-ISSN: 2686-0465 Vol. 07 No. 01 Juni 2025 http://e-journal. stai-iu. id/index. php/tabyin mereka yang menikah dini tidak mampu memberikan pendidikan perilaku yang baik kepada Dampak yang Penurunan kecerdasan Ketiga yaitu penurunan kecerdasan bagi anak yang dilahirkan hal ini berdampak langsung pada bayi yang dikandungnya, dan kecerdasan anak yang belum lahir pun Hal ini dikarenakan tubuh wanita yang menikah dini masih dalam masa pertumbuhan dan membutuhkan banyak nutrisi, sedangkan pada wanita yang masih hamil, terdapat kesenjangan yang sangat besar antara ibu dan janin dalam mencari nutrisi tersebut disebabkan oleh persaingan dan kekurangan nutrisi. Menurunnya kecerdasan karena kekurangan gizi. Tidak hanya dampak saja tetapi juga ada pola atau cara didik yang dilakukan oleh orang tua yang menikah dini di jatiurip probolinggo yang pertama yaitu . Pola asuh demokratis pola asuh demokratis Jenis pendidikan ini digunakan oleh orang tua dan anak yang menghargai komunikasi dua arah. Orang tua dengan pola asuh demokratis berusaha bersikap kooperatif dan berempati, mendengarkan sudut pandang anak dan menciptakan rasa pengakuan pada anak dengan menjelaskan setiap aturan secara lembut. Pola asuh seperti ini memberikan ruang bagi anak dan orang tua untuk saling berdiskusi. Pola asuh otoriter Pola yang kedua yaitu pola asuh otoriter Orang tua yang menerapkan pola asuh otoriter memiliki tingkat kontrol yang sangat tinggi terhadap anak, namun daya tanggapnya sangat rendah. Dalam pola asuh seperti ini, hubungan antara orang tua dan anak tidak bersahabat. Hal ini dikarenakan pola asuh otoriter adalah tentang aturan yang telah ditetapkan, namun orang tua menetapkan aturan yang tidak boleh dilanggar, dan anak harus mengikutinya tanpa mengetahui bahwa anak ingin mengikutinya. Hal ini karena pola asuh tersebut merupakan pola asuh yang ketat dan sedikit memaksa. Melakukan sesuatu yang baik akan membuat anak anda menjadi anak yang lebih baik. Bagaimana Cara Orang Tua Yang Menikah Dini Mendidik Anaknya Banyak orang tua yang menikah dini sibuk dengan pekerjaan atau bahkan memiliki pengetahuan yang terbatas, mencari sekolah yang cocok untuk pendidikan anaknya. Padahal menurut mantan pakar pendidikan yang merupakan pahlawan pendidikan. Ki Hajar Dewantara, pendidikan bersifat trisentris dan pendidikan seorang anak berlangsung dari tiga lingkungan: lingkungan rumah, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Ki Hajar Dewantara kembali menegaskan, pendidikan pertama dan terpenting bagi anak adalah lingkungan keluarga. Uraian di atas membawa penulis pada kesimpulan bahwa 99 Tabyin: Jurnal Pendidikan Islam E-ISSN: 2686-0465 Vol. 07 No. 01 Juni 2025 http://e-journal. stai-iu. id/index. php/tabyin pendidikan terpenting dalam membesarkan anak terletak pada keluarga sebagai upaya membentuk perilaku anak, namun bagaimana perilaku anak dari orang tua yang menikah dini? Apakah pendidikan pada umumnya hanya sebatas sekolah dasar? Dari sekolah hingga sekolah menengah atas, jenjang pendidikan ini sangat terbatas (Herawati, 2. Orang tua yang menikah dini kurang mempunyai wawasan yang cukup mengenai pola asuh dan pembentukan perilaku anaknya, serta landasan pertama pendidikan agama Islam bagi Oleh karena itu, orang tua mempercayakan anaknya kepada satu orang guru mengaji dan satu orang guru sekolah saja, dan hanya sebatas kemampuan ekonomi keluarga yang Jika suatu keluarga tidak mampu menyekolahkan putra atau putrinya, maka mereka tidak akan berusaha memastikan bahwa anak mereka menerima pendidikan yang lebih tinggi daripada orang tuanya. Hal ini disebabkan oleh pola pikir yang sangat sederhana yang bersumber dari terbatasnya wawasan terhadap pendidikan orang tuanya karena pendidikannya terhenti karena pernikahan dini mereka. Pendidikan anak dari orang tua yang menikah dini, baik pendidikan agama maupun umum, hanya sebatas sepengetahuan orang tuanya saja. Oleh karena itu, karena anak tidak dibesarkan secara maksimal oleh orang tuanya, maka perilaku dan perkembangan berpikirnya tidak akan sesuai dengan anak yang dibesarkan secara maksimal oleh orang tua yang menikah di usia matang. Kesimpulan Dampak pernikahan dini terhadap pola pendidikan agama Islam pada masyarakat JatiulipProbolinggo menimbulkan dampak yang beragam. Dampak pertama terhadap pendidikan adalah hancurnya pendidikan akibat pernikahan dini pada masyarakat Klejengan-Jatiulip-Probolinggo. Dalam Islam, hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap pendidikan tinggi bagi mereka yang menikah dini, yang dampaknya adalah berkurangnya kecerdasan anak-anak mereka. Hal ini disebabkan karena kekurangan nutrisi pada masa kehamilan, karena ibu muda berhenti bersekolah pada saat hamil, dan kondisi tubuh masih membutuhkan zat gizi yang tinggi, sehingga tubuh ibu muda mencari zat gizi dalam jumlah yang dibutuhkan untuk bersaing dengan janin. Pernikahan dini ini juga mempengaruhi pola asuh yang diterapkan orang tua terhadap anaknya. Cara mendidik anak tentang orang tua yang menikah dini adalah dengan mengajarkan apa yang orang tua ketahui, seperti: Kami akan mengajari Anda apa yang boleh dan tidak boleh Anda lakukan, tetapi dasar-dasarnya saja belum optimal. Pada contoh kedua, kita hanya mengajarkan anak membaca, tapi hanya cara membaca alfabet dari A sampai Z. Tentu saja dalam pemaparan ilustrasi tersebut memuat pernyataan mengenai pola asuh orang tua yang menikah dini di masyarakat Tabyin: Jurnal Pendidikan Islam E-ISSN: 2686-0465 Vol. 07 No. 01 Juni 2025 http://e-journal. stai-iu. id/index. php/tabyin Krejengan Jatiurip Probolinggo Tabyin: Jurnal Pendidikan Islam E-ISSN: 2686-0465 Vol. 07 No. 01 Juni 2025 http://e-journal. stai-iu. id/index. php/tabyin Daftar Pustaka