MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam ISSN: 2252-5289 (Printe. 2615 - 5622 (Onlin. Accredited Nomor: 177/E/KPT/2024 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 15 No. 1 Tahun 2025 . Perlindungan Hukum Terhadap Bidder Lelang Online Melalui Instagram Perspektif Maqashid Syariah Muhammad Khairil Agum Siahaan UIN Sumatera Utara Medan Muhammad020 4192062@uins Abd Rahman Harahap UIN Sumatera Utara Medan ahap@uinsu. Abstract The rapid growth of online auctions conducted through Instagram has not been accompanied by adequate legal protection for bidders. Such practices expose bidders to various risks, including fraud, price manipulation, and unclear auction objects. This study aims to examine legal protection for bidders in Instagram-based online auctions from the perspective of maqasid al-shariah. The research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and maqasid al-shariah approaches, encompassing the protection of religion . ifz al-di. , life . ifz al-naf. , intellect . ifz al-Aoaq. , lineage . ifz alnas. , and property . ifz al-ma. The findings indicate that Indonesian positive law, particularly the Consumer Protection Act and the Electronic Information and Transactions Law, has not specifically regulated online auctions conducted through social media platforms, resulting in legal uncertainty for bidders. From the maqasid al-shariah perspective, legal protection for bidders reflects the realization of hifz al-mal and hifz alnafs. The novelty of this study lies in integrating positive legal analysis with maqasid alshariah principles in the context of Instagram-based online auctions, an area that remains This study contributes to the development of a normative framework for fair, transparent, and sharia-compliant regulation of online auction practices. Keywords: Legal Protection. Online Auction. Bidder. Instagram. Maqasid Al-Shariah. Abstrak: Pelaksanaan lelang online melalui media sosial Instagram berkembang pesat, namun belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi bidder . Praktik lelang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, seperti penipuan, manipulasi harga, dan ketidakjelasan objek lelang. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap bidder lelang online di Instagram dalam perspektif Maqasid Syariah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan Maqasid Syariah yang meliputi perlindungan agama . ifz al-di. , jiwa . ifz al-naf. , akal . ifz al-Aoaq. , keturunan . ifz al-nas. , dan harta . ifz al-ma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi positif di Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, belum secara spesifik mengatur mekanisme dan tanggung jawab dalam lelang online berbasis media sosial, sehingga bidder rentan Dari perspektif Maqasid Syariah, perlindungan hukum terhadap bidder merupakan perwujudan utama hifz al-mal dan hifz al-nafs. Novelty penelitian ini terletak pada integrasi analisis hukum positif dengan Maqasid Syariah dalam konteks lelang online di Instagram, yang masih jarang dikaji. Penelitian ini berkontribusi memberikan kerangka normatif bagi penguatan regulasi lelang online yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip Syariah. Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Lelang Online. Bidder. Instagram. Maqasid Syariah. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Pendahuluan Perkembangan teknologi informasi telah mengubah secara drastis cara masyarakat melakukan transaksi ekonomi. Aktivitas jual beli yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka kini telah bergeser ke ranah digital, termasuk dengan munculnya berbagai platform media sosial yang digunakan sebagai sarana transaksi, salah satunya Instagram. Instagram yang awalnya hanya berfungsi sebagai media berbagi foto dan video kini telah bertransformasi menjadi media perdagangan, termasuk pelaksanaan lelang secara daring. Lelang online melalui Instagram menjadi fenomena yang menarik karena dapat menjangkau konsumen dalam skala luas dan waktu yang relatif singkat. Namun, kemudahan dan kecepatan ini tidak selalu diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai, terutama bagi bidder atau penawar barang yang mengikuti proses lelang. Praktik lelang online di Instagram sering dilakukan tanpa aturan yang jelas, baik dari segi mekanisme, bentuk perjanjian, hingga tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat. Dalam banyak kasus, terjadi ketidakjelasan mengenai status hukum dari transaksi yang Misalnya, ketika seorang bidder memenangkan lelang tetapi barang tidak dikirim, atau barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi. Tidak adanya jaminan hukum terhadap hak-hak bidder menyebabkan potensi kerugian yang besar, serta membuka peluang terjadinya wanprestasi dan bahkan penipuan oleh penyelenggara lelang. Masalah ini diperparah oleh fakta bahwa banyak pelaku lelang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar secara resmi, sehingga proses penyelesaian sengketa menjadi lebih rumit. Dalam hukum positif Indonesia, lelang diatur dalam beberapa ketentuan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. mengenai jual beli dan perikatan, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan lelang. Namun, peraturan- peraturan tersebut lebih mengatur tentang lelang konvensional atau yang dilakukan oleh pejabat lelang negara, dan belum menjangkau praktik lelang nonformal di media sosial. Oleh karena itu, terdapat kekosongan hukum . egal vacuu. dalam pelaksanaan lelang online melalui platform digital seperti Instagram. Kekosongan ini menciptakan ketidakpastian hukum, khususnya bagi bidder, yang dalam praktiknya tidak jarang menjadi pihak yang paling dirugikan akibat minimnya perlindungan legal. Perihal situasi kekosongan hukum tersebut, pendekatan hukum Islam dapat menjadi salah satu alternatif solusi. Islam memiliki prinsip- prinsip hukum yang mengatur transaksi ekonomi secara adil dan proporsional, serta menekankan pentingnya perlindungan terhadap semua pihak dalam akad. 2 Salah satu pendekatan utama dalam hukum Islam adalah Maqasid Syariah, yaitu tujuan-tujuan utama dari syariat Islam yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Maqasid Syariah berlandaskan pada lima prinsip utama: perlindungan terhadap agama . ifz al-di. , jiwa . ifz al-naf. , akal . ifz al-Aoaq. , harta . ifz al-ma. , dan keturunan . ifz al-nas. Kelima prinsip ini dapat menjadi tolok ukur dalam menilai sejauh mana suatu transaksi termasuk lelang online sesuai dengan nilai- nilai keadilan dan kemaslahatan dalam Islam. Dalam praktik lelang online, perlindungan terhadap harta . ifz al-ma. menjadi aspek yang sangat penting untuk diperhatikan. Bidder sebagai pihak yang mengeluarkan uang untuk penawaran mengharapkan adanya kejelasan dalam hak kepemilikan dan kepastian hukum atas barang yang dibeli. Jika barang tidak diterima atau tidak sesuai dengan perjanjian awal, maka telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan harta. Selain itu, aspek kejujuran, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan lelang juga berkaitan erat dengan perlindungan terhadap akal dan jiwa, karena ketidakadilan dalam transaksi dapat menimbulkan kerugian psikis dan sosial bagi Abdullah. Hukum Ekonomi Islam, (Bandung: Airlangga, 2. , hal. Ibid, hal. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Penerapan Maqasid Syariah dalam sistem lelang online melalui Instagram bukan hanya sebatas pada aspek normatif atau idealistik, tetapi dapat diterjemahkan dalam bentuk prinsip-prinsip dasar transaksi yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku. Misalnya, adanya akad yang jelas . jab-qabu. , transparansi dalam informasi barang, batas waktu lelang yang pasti, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang terbuka. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, transaksi lelang online tidak hanya sah secara moral dan agama, tetapi juga memberikan perlindungan hukum substantif bagi bidder sebagai pihak yang memiliki risiko dalam transaksi. 3 Selain itu, pendekatan Maqasid Syariah juga mendorong perlunya tanggung jawab sosial dalam praktik bisnis digital. Penyelenggara lelang seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Dalam hal ini, penyelenggara perlu memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan bersedia menanggung risiko apabila terjadi kegagalan pengiriman atau ketidaksesuaian barang. Prinsip tanggung jawab ini juga merupakan bagian dari maqasid, yakni menjaga ketertiban sosial dan mencegah kerusakan . dalam masyarakat. Penelitian ini hadir untuk menjawab persoalan hukum yang muncul dalam praktik lelang online melalui Instagram dengan memberikan analisis terhadap bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada bidder, khususnya ditinjau dari perspektif Maqasid Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif, mengkaji sumber-sumber hukum Islam, regulasi yang ada, serta studi kasus dan literatur terkait lelang daring. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat ditemukan formulasi perlindungan hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sesuai dengan nilainilai kemaslahatan universal dalam Islam. Penting bagi pemangku kebijakan, akademisi, dan pelaku usaha untuk mempertimbangkan pendekatan Maqasid Syariah dalam merancang regulasi dan praktik lelang digital. Perlu ada regulasi yang menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi, namun tetap mengandung substansi perlindungan hukum yang kuat dan berpihak pada keadilan. Perlindungan terhadap bidder bukan hanya menjadi urusan individu, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kestabilan ekonomi digital secara keseluruhan. Sebagai penutup dari bagian pendahuluan ini, perlu ditekankan bahwa praktik lelang online tidak dapat dibiarkan berkembang tanpa pengawasan dan kepastian hukum yang jelas. Dalam era digital yang terus berkembang, peran hukum sangat penting untuk menjamin keadilan dalam transaksi. Pendekatan Maqasid Syariah dapat menjadi jawaban dalam membingkai praktik lelang online yang etis, adil, dan bermanfaat, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi bidder sebagai pihak yang berkontribusi dalam proses ekonomi Penelitian ini menjadi langkah awal untuk mengevaluasi dan merekomendasikan penguatan regulasi dan praktik lelang online dari sudut pandang Syariah yang menyeluruh. Tinjauan Pustaka Perlindungan hukum dalam transaksi digital merupakan bagian dari upaya negara untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak bagi para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum, khususnya konsumen. Dalam konteks Indonesia, perlindungan hukum terhadap konsumen diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Konsep perlindungan hukum sendiri, menurut Phillipus M. Hadjon, mencakup perlindungan preventif Arya Pratama & Nabila Ditya. AuThe Role of Social Media in Online Marketing of Halal Products,Ay Journal of Islamic Economic Scholar. Vol. No. 1, 2024, hal. Ibid, hal. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 dan represif yang bertujuan mencegah terjadinya sengketa serta memberikan mekanisme penyelesaian apabila sengketa telah terjadi. 5 Konsep ini diterapkan dalam transaksi digital yang berkembang pesat, termasuk praktik jual beli dan lelang online melalui media sosial seperti Instagram, yang pada praktiknya sering kali belum memiliki mekanisme hukum yang jelas dan terstruktur. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk transaksi elektronik yang tidak selalu difasilitasi oleh platform resmi e-commerce. Lelang online melalui Instagram merupakan salah satu bentuk transaksi yang bersifat informal, berbasis kepercayaan, dan minim regulasi khusus. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa praktik lelang online di media sosial rawan menimbulkan permasalahan hukum, seperti ketidakjelasan objek lelang, identitas penjual yang tidak transparan, bid fiktif, serta wanprestasi setelah penetapan pemenang Kondisi ini menempatkan bidder atau peserta lelang pada posisi yang lemah secara hukum karena tidak adanya risalah lelang resmi dan lembaga penyelenggara yang bertanggung jawab secara hukum. Dalam situasi demikian, perlindungan hukum terhadap bidder umumnya bertumpu pada ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejumlah penelitian terdahulu mengungkapkan bahwa perlindungan hukum dalam lelang online masih bersifat parsial dan belum memberikan kepastian hukum yang optimal bagi bidder. Penelitian yang dilakukan oleh Sulkhan Zaenuri dan Syaiful Arifin, misalnya, menunjukkan bahwa praktik jual beli online dengan sistem lelang sering kali mengandung unsur gharar karena informasi barang dan mekanisme lelang tidak dijelaskan secara transparan kepada peserta lelang. 6 Hal ini berpotensi merugikan bidder dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam transaksi. Penelitian lain juga menegaskan bahwa media sosial seperti Instagram lebih berfungsi sebagai sarana promosi dan komunikasi, bukan sebagai platform transaksi yang menyediakan sistem perlindungan konsumen secara komprehensif, sehingga risiko kerugian sepenuhnya ditanggung oleh para pihak yang bertransaksi. Dalam perspektif hukum Islam, transaksi lelang termasuk dalam wilayah muamalah yang pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi prinsip keadilan, kerelaan para pihak, kejelasan akad, dan terhindar dari unsur penipuan serta gharar. Konsep maqashid Syariah menjadi landasan normatif penting dalam menilai keabsahan dan keadilan suatu transaksi. Maqashid Syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah mafsadat melalui perlindungan terhadap lima unsur pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta . ifzh al-ma. Dalam konteks lelang online, perlindungan terhadap harta menjadi tujuan utama, sehingga setiap mekanisme transaksi yang berpotensi merugikan bidder harus dicegah dan dikoreksi. Pendekatan maqashid Syariah memberikan perspektif yang lebih substantif dibandingkan pendekatan hukum positif semata, karena tidak hanya menilai aspek legal formal, tetapi juga menekankan nilai kejujuran, amanah, dan keadilan dalam transaksi. Beberapa penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen berbasis maqashid Syariah menuntut adanya transparansi informasi, kejelasan akad, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Ketika praktik lelang online di Instagram tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka transaksi tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Syariah karena berpotensi merusak kemaslahatan dan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Phillipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1. , hal. Sulkhan Zaenuri & Syaiful Arifin. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Online Dengan Sistem LelangAy. IBSE Sharia Economic Journal. Vol. 2 No. 1 (Mei 2. , hlm. 1Ae11. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Berdasarkan peta pengetahuan dari penelitian-penelitian terdahulu, dapat disimpulkan bahwa kajian mengenai perlindungan hukum terhadap bidder lelang online masih didominasi oleh pendekatan hukum positif, sementara kajian yang mengintegrasikan perspektif maqasid syariah masih terbatas. Padahal, pendekatan maqashid syariah memiliki relevansi yang kuat untuk memberikan landasan etis dan normatif dalam menjawab kelemahan regulasi terhadap praktik lelang online di media sosial. Oleh karena itu, penelitian ini menjadi penting dan strategis karena berupaya mengisi kekosongan kajian dengan menganalisis perlindungan hukum terhadap bidder lelang online melalui Instagram dengan mengintegrasikan hukum positif dan maqashid Syariah, sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi teoritis dan praktis bagi pengembangan hukum ekonomi Syariah di era digital. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menelaah bahan-bahan hukum yang bersifat kepustakaan untuk mengkaji norma-norma hukum positif dan doktrin hukum Islam yang berkaitan dengan perlindungan hukum dalam praktik lelang online. Metode ini dipilih karena fokus penelitian bertujuan untuk mengkaji norma hukum tertulis, baik dalam bentuk peraturan perundangundangan maupun prinsip-prinsip dalam Maqasid Syariah, sebagai dasar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap bidder di media sosial Instagram. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan hukum Islam. Pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji konsep-konsep dasar yang berkaitan dengan lelang, perlindungan hukum, dan prinsip- prinsip keadilan dalam transaksi Sementara itu, pendekatan perbandingan hukum Islam digunakan untuk menganalisis sejauh mana prinsip-prinsip dalam Maqasid Syariah dapat diterapkan sebagai landasan normatif dalam memberikan perlindungan hukum kepada bidder dalam transaksi lelang Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peraturan terkait perlindungan konsumen. Bahan hukum sekunder meliputi literatur-literatur hukum Islam, buku, jurnal ilmiah, artikel, dan fatwa ulama yang membahas tentang akad, transaksi elektronik, dan Maqasid Syariah. Adapun bahan hukum tersier berupa kamus hukum, ensiklopedia hukum Islam, dan sumber-sumber penunjang lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. yang mengumpulkan berbagai referensi ilmiah dan regulasi yang berkaitan dengan objek Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan mendeskripsikan dan menafsirkan data secara sistematis untuk menemukan pola, prinsip hukum, dan implikasi normatif yang sesuai dengan tujuan penelitian. Analisis dilakukan dengan mengkaji kesesuaian antara praktik lelang online di Instagram dengan ketentuan hukum positif dan prinsip-prinsip Maqasid Syariah, serta menilai efektivitas perlindungan hukum yang ada terhadap bidder. Hasil dari metode ini diharapkan mampu memberikan kontribusi ilmiah dalam pengembangan pemikiran hukum, khususnya dalam bidang perlindungan konsumen digital, serta memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan sistem lelang online yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai Syariah. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Hasil dan Pembahasan Praktik Lelang Online melalui Media Sosial Instagram Dalam beberapa tahun terakhir, praktik lelang online telah mengalami lonjakan popularitas yang signifikan, khususnya melalui media sosial seperti Instagram. Perkembangan teknologi digital dan penetrasi internet yang semakin luas menjadi faktor utama yang mendorong perubahan pola transaksi masyarakat dari konvensional ke daring. Instagram sebagai platform yang menyediakan kemudahan berbagi konten visual sangat ideal untuk kegiatan lelang, karena penjual dapat menampilkan barang secara langsung dengan gambar atau video yang menarik dan informatif. Mekanisme lelang yang diterapkan cukup sederhana dan mudah dipahami, yaitu penjual mengunggah barang yang ingin dilelang dengan keterangan Auopen bidAy serta menetapkan harga awal sebagai titik awal penawaran. Para bidder kemudian dapat mengajukan tawaran mereka dengan menulis komentar di kolom komentar atau mengirim pesan langsung . irect messag. kepada penjual. Proses ini biasanya berlangsung selama periode waktu tertentu, dan pada akhir waktu tersebut, penawar dengan harga tertinggi akan dinyatakan sebagai pemenang yang berhak mendapatkan barang tersebut. Kepraktisan dan aksesibilitas inilah yang membuat lelang online melalui Instagram semakin diminati oleh banyak orang. Namun, di balik kemudahan dan popularitas yang terus meningkat, praktik lelang online di media sosial juga menghadirkan berbagai tantangan dan risiko yang tidak bisa diabaikan. Berbagai masalah seringkali muncul, seperti adanya kasus penipuan di mana penjual tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan, atau bahkan menghilang tanpa jejak. Selain itu, terdapat pula masalah perubahan harga secara sepihak oleh penjual yang merugikan para bidder, serta barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi atau kondisi yang diiklankan. Ketidakjelasan dalam transaksi ini sering kali menyebabkan perselisihan yang sulit diselesaikan, terutama karena tidak adanya perjanjian tertulis yang mengikat secara Kondisi ini sangat merugikan para bidder yang telah mengeluarkan dana atau komitmen harga, tetapi tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Ketidakteraturan tersebut diperburuk oleh fakta bahwa transaksi ini berlangsung di ranah digital yang minim pengawasan dan regulasi khusus, sehingga menyulitkan penegakan hukum jika terjadi sengketa. Proses lelang online pada dasarnya memiliki mekanisme yang sederhana dan menarik minat masyarakat luas. Penyelenggara lelang biasanya memajang foto barang di akun Instagram, kemudian menetapkan harga awal, kenaikan bid minimal, serta batas waktu Bidder yang tertarik cukup memberikan penawaran melalui kolom komentar atau pesan langsung sesuai ketentuan yang ditetapkan. Setelah waktu lelang berakhir, pemenang diumumkan, lalu diwajibkan melakukan pembayaran sesuai harga tertinggi yang Mekanisme ini tampak praktis dan transparan, sehingga membuat banyak pengguna merasa aman untuk ikut serta. Keterbukaan proses penawaran inilah yang dimanfaatkan oleh akun penipu seperti auction dan Original_auction. Awalnya, akun-akun tersebut meniru prosedur lelang yang lazim dilakukan, dengan menampilkan barang-barang bernilai tinggi seperti pakaian bermerek, gawai, maupun koleksi unik. Untuk menambah kepercayaan calon peserta, akun tersebut sering menambahkan testimoni palsu dari Aupemenang sebelumnyaAy serta memajang aktivitas lelang yang seolah-olah ramai. Langkah ini membuat calon bidder yakin bahwa mereka sedang mengikuti lelang yang sah dan terpercaya. Ketika proses lelang berlangsung, akun penipu mulai memainkan strategi manipulasi. Salah satu modus yang banyak dikeluhkan adalah pengalihan pemenang dengan alasan bahwa pemenang sebelumnya tidak melakukan pembayaran. Bidder kemudian ditawari kesempatan untuk menebus barang tersebut, bahkan dengan harga lebih rendah dari bid tertinggi untuk menambah daya tarik. Setelah transfer dilakukan, barang yang dijanjikan tidak MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 pernah dikirimkan. Dalam beberapa kasus, akun justru memblokir korban setelah menerima pembayaran, sehingga komunikasi tidak lagi dapat dilakukan. Kasus penipuan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi bidder, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem lelang online. Kompasiana melaporkan pengalaman korban bernama Rendi yang mengikuti lelang barang elektronik di Instagram. diminta untuk melakukan pembayaran penuh setelah diumumkan sebagai pemenang, namun barang tidak pernah dikirimkan hingga akhirnya akun penyelenggara menghilang. Pola ini sangat mirip dengan modus yang dijalankan oleh akun rip. auction dan Original_auction, sehingga mengindikasikan adanya jaringan atau setidaknya pola kejahatan yang berulang di media sosial. Dari perspektif Maqasid Syariah, praktik semacam ini bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga harta . ifz al-ma. dan menegakkan keadilan . l-Aoad. Proses lelang yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen ekonomi yang sah dan menguntungkan kedua belah pihak justru berubah menjadi sarana eksploitasi karena adanya tipu daya. Penipuan ini termasuk dalam kategori tadlis . enyesatan informas. dan gharar . , yang jelas dilarang dalam transaksi muamalah. Oleh karena itu, studi kasus rip. auction dan Original_auction tidak hanya relevan dari sisi hukum positif, tetapi juga menjadi peringatan moral agar praktik lelang online dijalankan dengan prinsip kejujuran, transparansi, serta adanya perlindungan hukum yang memadai. Situasi ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para bidder dalam lelang online, khususnya di platform seperti Instagram yang sangat rentan terhadap praktik transaksi yang tidak transparan dan tidak adil. Perlindungan yang kuat tidak hanya penting untuk menjamin hak-hak para bidder, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem transaksi digital yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan. Dalam perspektif Maqasid Syariah, perlindungan ini berkaitan erat dengan menjaga maslahat atau kemaslahatan bersama, terutama dalam aspek menjaga harta . ifz al-ma. , akal . ifz alAoaq. , dan jiwa . ifz al-naf. Transaksi yang dilakukan harus bebas dari unsur penipuan . , ketidakjelasan, dan ketidakadilan agar dapat diterima secara etis dan legal. Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk mengatur dan mengawasi mekanisme lelang online agar sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah sekaligus memenuhi standar perlindungan konsumen yang memadai di era digital ini. Pelaksanaan lelang jika di lihat dari sektor perbankan menunjukkan kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan lingkup pendidikan. Penelitian yang dilakukan oleh Emmi Khoirani mengungkapkan bahwa Bank Sumut Kantor Cabang Syariah Medan menjalankan pelelangan melalui KPKNL dengan membentuk tim khusus untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Setiap tahap mulai dari persiapan dokumen, penentuan jadwal, hingga pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan dan terbuka. Prinsip transparansi ini memberikan jaminan kepastian hukum kepada semua peserta, sekaligus meminimalisasi potensi kecurangan dalam proses pelelangan. Implementasi mekanisme lelang di sektor perbankan menggambarkan penerapan nilai keadilan . l-Aoad. dalam perspektif Maqasid Syariah. Perlindungan terhadap harta . ifz alma. terjamin melalui keterbukaan informasi, sementara keadilan bagi para bidder diwujudkan dalam akses setara terhadap peluang. Penekanan pada keterhindaran dari gharar atau ketidakpastian menjadikan lelang sebagai instrumen yang sesuai dengan prinsip hukum Islam. Nilai-nilai tersebut penting untuk dijadikan pijakan dalam mengkaji Anggelandesta. AuPenipuan Akun Auction di Instagram: Menguak Modus Operandi dan Dampaknya pada Korban,Ay Kompasiana, 13 November 2024, hal. Emmi Khoirani. Analisis Pelaksanaan Lelang melalui KPKNL (Studi pada Bank Sumut Kantor Cabang Syariah Meda. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2022, hal. 62Ae64 MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 perlindungan hukum bidder dalam praktik lelang online di media sosial. Kedudukan Bidder Dalam Transaksi Lelang Online Bidder merupakan pihak yang secara aktif memberikan penawaran harga dengan tujuan memperoleh suatu barang dalam mekanisme lelang. Dalam konteks transaksi lelang online yang berlangsung melalui platform media sosial seperti Instagram, posisi bidder menjadi sangat rentan dan kurang terlindungi secara hukum. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan jaminan hukum yang konkret terhadap hak-hak bidder dalam setiap tahapan Praktik-praktik tidak jujur yang kerap dilakukan oleh penyelenggara lelang menambah kerentanan tersebut, antara lain berupa penolakan untuk mengakui bidder sebagai pemenang yang sah, pembatalan hasil lelang secara sepihak tanpa alasan yang jelas, serta manipulasi proses lelang demi keuntungan penyelenggara sendiri. Kondisi ini menyebabkan bidder mengalami kerugian material maupun immaterial yang tidak sedikit, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam transaksi digital. Vie dalam penelitiannya menjelaskan bahwa terdapat dua jenis lelang, yaitu pelelangan umum yang terbuka bagi semua penyedia, serta pelelangan terbatas yang diperuntukkan bagi kebutuhan dengan spesifikasi tertentu. Keberadaan dua model ini menegaskan bahwa fleksibilitas dalam hukum pelelangan tetap dibingkai oleh aturan yang jelas, sehingga efisiensi dapat dicapai tanpa mengurangi kepastian hukum. Klasifikasi jenis pelelangan memperlihatkan adanya orientasi pada kemaslahatan. 11 Pelelangan umum menjunjung keadilan dengan memberikan kesempatan setara bagi semua pihak, sedangkan pelelangan terbatas menjamin kualitas sesuai kebutuhan yang lebih spesifik. Keduanya selaras dengan Maqasid Syariah, khususnya dalam menjaga harta, menciptakan keadilan, serta mencegah perselisihan akibat ketidakjelasan proses. Model seperti ini menjadi dasar argumentasi bahwa pelelangan, baik dalam bentuk konvensional maupun digital, harus selalu menempatkan perlindungan hukum bagi seluruh peserta sebagai prioritas utama. Menurut sudut pandang hukum perdata, transaksi lelang online pada dasarnya merupakan suatu bentuk perjanjian antara penjual dan bidder yang semestinya didasarkan pada asas konsensualisme, yaitu adanya kesepakatan sukarela dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak sebagai syarat sahnya suatu perjanjian. Namun, dalam praktik lelang online di Instagram, tidak adanya dokumen perjanjian tertulis maupun mekanisme formal yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak menyebabkan sulitnya pembuktian atas eksistensi dan keabsahan perjanjian tersebut. Akibatnya, apabila terjadi sengketa atau pelanggaran, bidder menghadapi kesulitan dalam menuntut pertanggungjawaban hukum kepada penyelenggara lelang, sehingga posisi hukum mereka menjadi lemah dan terabaikan. Ketiadaan kepastian hukum ini memperparah potensi terjadinya pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan perlindungan konsumen dalam ekosistem transaksi digital. Kerentanan posisi bidder dalam transaksi lelang online ini menuntut adanya pengaturan dan perlindungan hukum yang lebih komprehensif agar hak-hak mereka dapat terjamin. Penegakan hukum yang efektif harus mampu mengakomodasi karakteristik khusus transaksi digital yang bersifat virtual dan dinamis, serta mengantisipasi potensi praktik curang yang Pendekatan hukum yang mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum perdata dengan nilai-nilai etika dan keadilan, seperti yang terdapat dalam perspektif Maqasid Syariah. Faisal Badroen. Etika Bisnis Dalam Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , hal 30 Sulkhan Zaenuri & Syaiful Arifin. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Online Dengan Sistem LelangAy. IBSE Sharia Economic Journal. Vol. 2 No. 1 Mei 2023, hal. Vie. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan di Madrasah Aliyah. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2020, hal. Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought . T), 2008, hal. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 dapat menjadi solusi untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan proporsional bagi 13 Dengan demikian, tidak hanya kepastian hukum yang terwujud, tetapi juga tercipta lingkungan transaksi lelang online yang sehat, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh pelaku pasar digital. Tinjauan Hukum Positif Terhadap Lelang Online Hukum positif di Indonesia hingga saat ini belum secara spesifik dan eksplisit mengatur mekanisme lelang yang diselenggarakan melalui media sosial, termasuk Instagram. Regulasi resmi yang mengatur lelang pada umumnya dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK. 06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang secara khusus mengatur pelaksanaan lelang oleh pejabat lelang resmi yang berwenang. Peraturan ini mengatur tata cara, prosedur, dan kewenangan dalam pelaksanaan lelang yang bersifat formal dan berafiliasi dengan lembaga pemerintah atau badan hukum tertentu. Namun demikian, perkembangan praktik lelang yang memanfaatkan platform digital dan media sosial seperti Instagram belum mendapatkan perhatian dan pengaturan yang memadai dalam regulasi tersebut. Sebagai gantinya, lelang online melalui Instagram dapat dikategorikan sebagai bagian dari transaksi elektronik yang secara umum diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ITE berperan penting dalam memberikan dasar hukum atas aktivitas transaksi yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk kewajiban pemenuhan hak konsumen dan tanggung jawab penyelenggara platform digital. Sementara itu. Undang-Undang Perlindungan Konsumen bertujuan melindungi hak-hak konsumen dalam berbagai jenis transaksi, termasuk transaksi elektronik, dengan menekankan prinsip transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam bertransaksi. Namun, meskipun kerangka hukum tersebut sudah ada, implementasi perlindungan terhadap konsumen digital terutama para bidder dalam lelang onlineAibelum dapat dikatakan optimal. Kendala utama yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan ini adalah lemahnya mekanisme pengawasan dan pelaporan di ranah media sosial yang bersifat terbuka dan sangat dinamis. Media sosial seperti Instagram tidak dirancang sebagai platform lelang resmi sehingga kurang memiliki fitur dan sistem pengawasan yang dapat menjamin keabsahan dan keamanan transaksi. Akibatnya, penegakan hukum terhadap penyelenggara lelang yang melanggar hak bidder atau melakukan praktik curang seringkali terkendala oleh keterbatasan bukti dan kewenangan hukum. Hal ini menciptakan celah yang memperbesar risiko penyalahgunaan dan merugikan konsumen digital. Oleh sebab itu, dibutuhkan upaya pembaruan regulasi dan penguatan mekanisme pengawasan yang adaptif terhadap karakteristik transaksi elektronik berbasis media sosial agar perlindungan hukum terhadap bidder dapat terjamin secara efektif dan berkelanjutan. Analisis Maqasid Syariah Terhadap Perlindungan Bidder Maqasid Syariah sebagai kerangka nilai fundamental dalam hukum Islam, memuat prinsip-prinsip perlindungan terhadap lima aspek utama kehidupan manusia, yakni agama Sylvia Mufarrochah. Febri Falisa Putri. Achmad Murtadho & Elsa Assari. AuEtika Bisnis dalam Hukum Islam: Implikasi terhadap Praktik Bisnis Modern,Ay JURNAL USM LAW REVIEW. Vol. 8 No. : 17-32 Maulida. Novita, & Siti F. Aisyah. AuEtika Bisnis Islam: Implementasi Prinsip Keadilan dan Tanggung Jawab dalam Ekonomi Syariah,Ay El-Iqthisadi Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6 . : 4961 Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Prenada Media, 2. Sriayu Aritha Panggabean & Azriadi Tanjung. AuJual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara,Ay Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syaria. Vol. 5 No. 2, 2022, hal. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 . ifz al- di. , jiwa . ifz al-naf. , akal . ifz al-Aoaq. , harta . ifz al-ma. , dan keturunan . ifz alnas. Kelima aspek ini menjadi pijakan dalam menetapkan hukum dan aturan yang bertujuan menjaga kemaslahatan umat serta mencegah kerusakan yang dapat mengancam eksistensi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Dalam konteks transaksi lelang online, aspek hifz al-mal mendapatkan perhatian khusus karena bidder sebagai pihak yang memberikan penawaran harus mengeluarkan harta sebagai bagian dari transaksi yang secara Syariah wajib dilindungi dan dijaga keamanannya. Penyelenggara lelang yang melakukan tindakan tidak jujur, seperti manipulasi proses lelang, pembatalan sepihak, atau penipuan, jelas telah melanggar prinsip perlindungan harta ini, sehingga berdampak negatif pada kepercayaan dan stabilitas transaksi. Selain aspek hifz al-mal, praktik-praktik curang dalam lelang online juga bertentangan dengan prinsip hifz al-Aoaql dan hifz al-nafs. Manipulasi informasi, penipuan, dan ketidakjelasan dalam proses lelang berpotensi menimbulkan kerugian psikis bagi bidder, termasuk kebingungan, stres, dan konflik internal yang merusak ketenangan jiwa. Hal ini berarti bahwa aspek perlindungan akal dan jiwa pun harus menjadi fokus dalam menilai keabsahan dan moralitas suatu transaksi lelang dalam perspektif Maqasid Syariah. Dengan demikian, segala bentuk ketidakjujuran dan ketidaktransparanan yang menyebabkan kerugian materi maupun immateri secara langsung bertentangan dengan tujuan hukum Islam yang menekankan keadilan dan kesejahteraan umat. Oleh sebab itu, dari sudut pandang Maqasid Syariah, praktik lelang online yang tidak berlandaskan prinsip kejujuran, transparansi dan tanggung jawab adalah tindakan yang melanggar nilai-nilai dasar syariat Islam. Penyelenggara lelang harus memastikan setiap transaksi memenuhi kaidah maqashid dengan menjunjung tinggi etika, menghindari gharar . dan dharar . , serta melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, tidak hanya aspek legal formal yang harus diperhatikan, tetapi juga aspek moral dan etis agar transaksi lelang online dapat berlangsung dengan adil dan membawa maslahat bagi seluruh masyarakat sesuai dengan tujuan utama hukum Islam. Prinsip Akad dan Transparansi Dalam Perspektif Syariah Dalam perspektif Islam, setiap transaksi wajib didasarkan pada akad yang jelas dan memenuhi seluruh rukun serta syarat yang ditetapkan dalam fiqh muamalah. Akad merupakan kesepakatan yang mengikat antara pihak-pihak yang bertransaksi, yang harus dilandasi oleh ijab . dan qabul . secara sah, tanpa adanya unsur paksaan atau ketidakjelasan. Namun, dalam praktik lelang online yang berlangsung melalui platform media sosial seperti Instagram, sering kali akad yang terbentuk tidak memenuhi unsur- unsur tersebut secara sempurna. Banyak transaksi lelang digital yang tidak disertai dengan ijab dan qabul yang eksplisit maupun bukti dokumentasi tertulis yang dapat menjadi dasar hukum yang kuat. Kondisi ini memperlemah validitas akad dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga berpotensi memunculkan perselisihan di kemudian hari. Lebih jauh lagi, dalam Islam transaksi harus bebas dari unsur gharar, yaitu ketidakjelasan atau ketidakpastian yang dapat merugikan salah satu pihak. Pada praktik lelang online, ketidaklengkapan dan ketidakjujuran informasi mengenai objek lelang merupakan manifestasi nyata dari gharar yang dilarang. Informasi yang tidak transparan tentang kualitas, kondisi, atau status barang yang dilelang akan mengacaukan prinsip keadilan dan kejelasan dalam akad, sehingga transaksi tersebut menjadi cacat secara syarAoi. Ketidakjelasan ini tidak hanya merugikan bidder secara materiil, tetapi juga mengganggu hak-hak mereka secara moral dan psikologis, yang seharusnya dijaga dalam Muhammad Syukri Albani & Rahmat Hidayat Nasution. Filsafat Hukum Islam & Maqasyid syariah. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020, hal. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 muamalah Islam. Oleh karena itu, agar suatu lelang online dapat dikatakan sah secara syarAoi dan memenuhi maqasid Syariah, diperlukan adanya transparansi informasi yang menyeluruh dan akurat mengenai objek lelang, kesepakatan yang nyata dan terbuka antara penjual dan bidder, serta komitmen yang kuat untuk melaksanakan akad sesuai dengan kesepakatan. Transparansi dan itikad baik menjadi pilar utama untuk meniadakan gharar dan menjamin hak-hak para pihak. Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, transaksi lelang online berisiko dianggap tidak sah menurut hukum Islam dan berpotensi menimbulkan kerugian yang dilarang dalam syariat, sehingga perlu adanya regulasi dan mekanisme pengawasan yang mendukung pelaksanaan akad yang benar dalam ekosistem digital. Perlindungan Hukum dalam Islam terhadap Konsumen Digital Islam menempatkan perlindungan terhadap konsumen sebagai aspek yang sangat krusial dalam muamalah, yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan integritas yang diajarkan dalam syariat. Hal ini ditegaskan melalui berbagai hadis Nabi Muhammad SAW yang secara tegas melarang praktik penipuan, kecurangan, dan ketidakadilan dalam transaksi Dalam konteks era digital saat ini, perlindungan tersebut meluas kepada konsumen yang berpartisipasi dalam berbagai transaksi elektronik, termasuk bidder dalam lelang online. Bidder memiliki hak fundamental untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan mengenai barang yang dilelang, kejujuran dalam pelaksanaan transaksi, serta jaminan tanggung jawab dari pihak penyelenggara atau penjual. Hak-hak ini menjadi fondasi agar transaksi dapat berjalan secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Ketika terjadi pelanggaran terhadap hak- hak konsumen, syariat Islam mewajibkan penyelenggara lelang untuk memberikan ganti rugi yang setimpal atau mengembalikan hakhak konsumen yang dirugikan. Hal ini sejalan dengan prinsip al-kharaj bi al-dhaman, yaitu setiap keuntungan yang diperoleh harus disertai dengan tanggung jawab atas risiko dan kerugian yang mungkin muncul. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak boleh ada eksploitasi tanpa konsekuensi, sehingga penyelenggara lelang harus siap menanggung segala risiko yang timbul akibat pelaksanaan lelang, termasuk risiko kerugian bagi bidder. Dengan demikian, prinsip ini berperan sebagai dasar etika bisnis dalam Islam, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hubungan muamalah. Lebih jauh, penerapan prinsip ini dalam praktik lelang online bukan hanya sekadar aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral dan sosial yang menuntut keadilan dan kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat. Penyelenggara lelang yang mematuhi prinsip ini akan membangun kepercayaan publik dan menciptakan ekosistem transaksi digital yang sehat dan berkelanjutan. Sebaliknya, kegagalan untuk memenuhi tanggung jawab tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara materiil, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan sosial dan reputasi, yang bertentangan dengan tujuan Maqasid Syariah untuk menjaga kemaslahatan umat secara menyeluruh. Oleh karena itu, prinsip perlindungan konsumen dalam Islam harus dijadikan pedoman utama dalam mengatur dan melaksanakan transaksi lelang online di era digital saat ini. Tantangan Penegakan Hukum Dalam Lelang Online Meskipun prinsip-prinsip hukum Islam menyediakan kerangka normatif yang kokoh dalam mengatur muamalah, penegakan hukum dalam praktik lelang online masih menghadapi berbagai kendala signifikan yang menghambat efektivitas perlindungan bagi para bidder. Salah satu tantangan utama adalah ketiadaan badan pengawas resmi yang Institut Agama Islam Darul AAomal Lampung. Prinsip-prinsip Maqasid Syariah dalam Pemecahan Kasus Fiqh Muamalah di Era Modern. JSHI: Jurnal Syariah Hukum Islam. Vol. No. 2023, hal. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 secara khusus mengawasi aktivitas lelang daring, sehingga transaksi tersebut sering berjalan tanpa kontrol yang memadai. Ditambah lagi, karakteristik media sosial yang memungkinkan keberadaan akun-akun anonim atau palsu menyulitkan upaya pelacakan dan identifikasi pelaku pelanggaran, sehingga memberikan peluang bagi praktik curang yang sulit diberantas. Kondisi ini diperparah oleh kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat pengguna, khususnya bidder, yang menyebabkan mereka kurang memahami hak-hak dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Selain itu, banyak kasus kerugian yang tidak dilaporkan kepada pihak berwenang karena beberapa alasan, antara lain nilai kerugian yang dianggap terlalu kecil untuk ditindaklanjuti serta minimnya bukti kuat yang dapat mendukung tuntutan hukum. Faktorfaktor tersebut menciptakan kekosongan penegakan hukum dan memperlemah posisi konsumen digital dalam menghadapi risiko kerugian pada transaksi lelang online. Oleh karena itu, penanganan masalah ini tidak cukup hanya dengan merujuk pada prinsip hukum yang ada, melainkan membutuhkan pendekatan sistemik yang komprehensif dan Pendekatan ini meliputi penguatan literasi hukum digital bagi masyarakat agar pengguna platform media sosial memiliki pemahaman yang cukup mengenai hak dan kewajibannya dalam transaksi daring. Selanjutnya, penyusunan regulasi khusus yang mengatur tata kelola lelang online menjadi suatu keharusan untuk memberikan payung hukum yang jelas dan terukur. Regulasi ini perlu dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik media sosial dan dinamika transaksi digital agar dapat menjawab tantangan yang ada secara Selain itu, kolaborasi antara otoritas hukum dengan penyelenggara platform media sosial harus ditingkatkan untuk menciptakan mekanisme pengawasan dan pelaporan yang responsif dan transparan, sehingga dapat mewujudkan ruang transaksi yang aman, adil, dan terpercaya bagi semua pihak. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penegakan hukum atas lelang online dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam serta perlindungan konsumen secara umum. Urgensi Regulasi Berbasis Maqasid Syariah Untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya memenuhi aspek formalitas dan legalitas, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai etis serta kemaslahatan bagi seluruh masyarakat, sangat penting untuk mendorong lahirnya regulasi yang berbasis pada prinsip Maqasid Syariah. Regulasi yang disusun dengan pendekatan ini tidak semata-mata menitikberatkan pada perlindungan hukum secara teknis, melainkan juga mengintegrasikan nilai-nilai keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab sosial yang menjadi inti dari ajaran Islam. Dengan demikian, regulasi tersebut akan mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif, sekaligus menjamin keberlangsungan transaksi yang aman, transparan, dan bermartabat dalam ekosistem digital. Peran pemerintah, bersama lembaga keagamaan dan otoritas di bidang teknologi informasi, sangat krusial dalam merancang dan mengimplementasikan pedoman etis yang menjadi landasan bagi pelaku usaha daring, termasuk penyelenggara lelang online. Pedoman ini diharapkan tidak hanya sebagai acuan teknis, tetapi juga sebagai manifestasi nilai-nilai Islami yang menghargai hak-hak konsumen, menjaga keadilan dalam transaksi, serta memupuk rasa tanggung jawab sosial di antara para pelaku bisnis digital. Dengan demikian, penerapan prinsip Maqasid Syariah dalam penyusunan kebijakan dan regulasi akan memperkuat fondasi moral dan legal sistem hukum, sehingga mampu menjawab tantangan era digital secara komprehensif. Selain itu, pengintegrasian Maqasid Syariah ke dalam kebijakan publik dan regulasi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem transaksi digital, khususnya dalam praktik lelang online yang sering kali rawan penyimpangan. Kepercayaan ini sangat penting MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan, serta menjaga integritas dan legitimasi sistem hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, sinergi antara aspek hukum positif dan nilai-nilai Syariah dalam regulasi tidak hanya menjadi kebutuhan normatif, tetapi juga strategi efektif untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat yang lebih luas dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi dan ekonomi digital saat ini. Kesimpulan dan Saran Penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum terhadap bidder lelang online melalui Instagram belum memberikan kepastian dan keadilan hukum yang memadai, baik dalam kerangka hukum positif maupun dalam perspektif Maqasid Syariah. Ketiadaan regulasi khusus mengenai lelang online di media sosial menyebabkan posisi bidder rentan terhadap kerugian akibat ketidakjelasan akad, informasi barang, serta praktik yang mengandung unsur gharar dan ketidakjujuran. Dari sudut pandang maqashid Syariah, kondisi tersebut bertentangan dengan tujuan perlindungan harta . ifzh al-ma. dan prinsip keadilan dalam Secara keilmuan, penelitian ini berkontribusi dengan memperluas kajian perlindungan hukum transaksi digital melalui integrasi pendekatan hukum positif dan Maqasid Syariah, sehingga menawarkan kerangka analisis yang lebih menyeluruh dan bernilai normatif-etis. Namun, penelitian ini memiliki keterbatasan karena bersifat normatif dan tidak melibatkan data empiris dari pelaku lelang atau bidder secara langsung, serta belum mengkaji secara rinci mekanisme penegakan hukum terhadap sengketa lelang online. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk mengembangkan pendekatan empiris atau komparatif, serta mengkaji perumusan regulasi khusus lelang online berbasis media sosial yang selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan maqashid Syariah. Daftar Pustaka