MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Issn: 2252-5289 (Prin. Issn: 2615-2622 (Onlin. Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2018 . KAIDAH-K AIDAH FIQH (QAWAAoID ALKULLIYAH) TENTANG KEUANGAN SYARIAH Haqiqi Rafsanjani Universitas Muhammadiyah Surabaya Hakiki. rafsanjani@fai. um-surabaya. Abstrak Makalah ini membahas tentang implementasi kaidah-kaidah fiqh (QaqaAoid AlKulliya. dalam keuangan syariah. Ada 12 kaidah yang dibahas dalam makalah ini disertai dengan contoh implementasinya dalam keuangan syariah. Kaidahkaidah fiqh dapat dikatagorikan menjadi dua jenis. Pertama, kaidah yang benarbenar asli dari segi kediriannya . l-ashl fi dzatih. dan bukan cabang dari sebuah kaidah fiqh yang lain. Kedua, kaidah yang merupakan subdividen . dari yang lain. Jenis pertama disebut sebagai kaidah-kaidah fiqh induk, sedangkan jenis yang kedua disebut sebagai kaidah-kaidah makro . l-qawaAoid al-fiqhiyyah al-kulliyya. , sebab ia masuk di bawah klasifikasi kaidah-kaidah fiqh induk dan ia menghasilkan cabang-cabang masalah fiqh yang sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya dari segi cakupan objek pembahasannya. Kata kunci: QawaAoid Al-Kulliyah, keuangan syariah Pendahuluan Dengan mempertimbangkan hukum positif yang berlaku serta adat kebiasaan yang dianut masyarakat dan hasil kajian historis-sosiologis maka perlu sekali dikembangkan konsep-konsep hukum yang Islami yang bersumberkan pada al-QurAoan, hadits Rasulullah yang shahih sebagai sumber naqli ilmu pengetahuan hukum, sebagai sumber ijtihadi serta hasil musyawarah dari para ahlinya. Bagi kita yang sekarang sedang melaksanakan pembangunan, maka pengkajian konsep Islam tentang tata hukum dan perkembangan fiqih akan dapat memberikan bahan masukan dapat menghadapi tantangan masa depan pembangunan termasuk dampak negatif dalam bidang kemasyarakatan yang menyertainya. Imam Tajjuddin al-Subki . 771 H) mendefinisikan kaidah adalah sesuatu yang bersifat general yang meliputi bagian yang banyak sekali, yang bisa dipahami hukum bagian tersebut dengan kaidah tadi. Bahkan Ibnu Abidin . 1252 H) dalam muqaddimah-nya, dan Ibnu Nuzaim . 970 H) dalam kitab alasybah wa al-nazhair dengan singkat mengatakan bahwa kaidah itu adalah sesuatu yang dikembalikan kepadanya hukum dan dirinci dari padanya hukum. Sedangkan menurut Imam al-Suyuthi di dalam kitabnya al-asybah wa al-nazhair, mendefinisikan kaidah adalah Hukum kulli . enyeluruh, genera. yang meliputi bagian-bagiannya. Pengertian QawaAoid Al-Kulliyah Al- QawyAoid merupakan jamak dari qaidah . Para ulama mengartikan qaidah secara etimologi . sal usul kat. dan terminologi . Dalam arti bahasa, qaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang konkret maupun yang abstrak, seperti kata-kata qawyAoid al-bait, yang artinya fondasi rumah, qawyAoid al-dyn, artinya dasar-dasar agama, qawyAoid al-ylm, artinya kaidah-kaidah ilmu. Arti ini digunakan di dalam Al-qurAoan surat Al-Baqarah ayat 127 dan surat An-Nahl ayat 26 berikut ini: EAaCOEaEEa EECOEaAOC a AAsAeAA AACAeEaA A AACAoEaAC EAACa aoCaCc EAACOEaECAAOECoEa EaAsECaEa AAEaAC ACOEaEaEa EAaCEaACACsEAEaA EEAEECsACE ECUEa ENEOEUEaEO Artinya: AyDan . , ketika Ibrahim meninggikan . dasardasar Baitullah bersama Ismail . eraya berdo. : "Ya Tuhan kami terimalah daripada kami . malan kam. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui". http://gudangmakalahmu. com/2012/12/makalah-qawaid-al-kulliyah. AEaAC EAEAC a EAaEsAECaE CCsACCAE EaCOEaEaEa CoEIEaC AaEaoCAACOEAEA Ca CIaE EAaEaAEaAEau AEaAC CoeaAuCa ACsaC ECOAAu ENEUEaEO aECseCACE CA EAyECUAA EAEaAC EuaCUAEEa EAaEa EAaEaAEaAuEAAE Artinya: AySesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka Telah mengadakan makar. Maka Allah menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya, lalu atap . umah it. jatuh menimpa mereka dari atas, dan datanglah azab itu kepada mereka dari tempat yang tidak mereka sadariAy. Dari kedua ayat tersebut bisa disimpulkan arti kaidah adalah dasar, asas atau fondasi, tempat yang diatasnya berdiri bangunan. Pengertian kaidah semacam ini terdapat pula dalam ilmu-ilmu yang lain, misalnya dalam ilmu nahwu/grammer bahasa arab, seperti mafAoul itu manshub dan faAoil itu marfuAo. Dari sini ada unsur penting dalam kaidah yaitu hal yang bersifat kulli . enyeluruh, genera. yang mencakup seluruh bagian-bagiannya. Sedangkan dalam tinjauan terminologi kaidah punya beberapa arti, menurut Dr. Ahmad asy-syafiAoi dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu adalah: "Kaum yang bersifat universal . yangh diakui oleh satuansatuan hukum juzAoi yang banyak". Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan : "Hukum yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya". Kaidah-kaidah fiqh dapat dikatagorikan menjadi dua jenis. Pertama, kaidah yang benar-benar asli dari segi kediriannya . l-ashl fi dzatih. dan bukan cabang dari sebuah kaidah fiqh yang lain. Kedua, kaidah yang merupakan subdividen . dari yang lain. Jenis pertama disebut sebagai kaidah-kaidah fiqh induk, sedangkan jenis yang kedua disebut sebagai kaidah-kaidah makro . l-qawaAoid alfiqhiyyah al-kulliyya. , sebab ia masuk di bawah klasifikasi kaidah-kaidah fiqh induk dan ia menghasilkan cabang-cabang masalah fiqh yang sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya dari segi cakupan objek pembahasannya. QawaAoid Al-Kulliyah yaitu qawaAoid yang menyeluruh yang diterima oleh madzhab-madzhab, tetapi cabang-cabang dan cakupannya lebih sedikit dari pada qawaAoid yang lalu. Seperti kaidah : al-Kharaju bi adh-dhaman / Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian, dan kaidah : adh-Dharar al- Asyaddu yudfaAo bi adh-Dharar al-Akhaf Bahaya yang lebih besar dihadapi dengan bahaya yang lebih ringan. 2 http://arjonson-abd. com/2009/08/qawaid-fiqhiyyah-dan-qawaid-ushuliyyah. 3 Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 4 robidarmawan. com/2010/10-makalah-kaidah-fiqih. 5 Abdul Aziz Muhammad Azzam. QawaAoid Fiqhiyyah, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2. , hlm. 6 ahmadhani032. com/2013/05/kaidah-kulliyah-fiqiyah. Hukum QawaAoid Al-Kulliyah Secara lebih rinci hukum kulli ini bisa diklasifikasikan menjadi dua: QaAoidah Kulliyah Qa'idah Kulliyyah . aidah globa. adalah hukum syara', yang kepadanya berlaku batasan-batasan hukum syara' sebagai khithab Allah. Hanya disebut demikian, karena disandarkan kepada lafadz-Nya, yang berbentuk kulli, dan bukan kepada khithab-Nya. Namun demikian, masing-masing dihasilkan melalui dalil-dalil syara'. Artinya: AuSesuatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tadi hukumnya menjadi wajibAy. Adalah hukum kulli atau qa'idah kulliyah, yang digali dari dalalah al-iltizam . ndikasi kausalita. seruan pembuat syariat yang manthuq . akna tersura. -nya menunjukkan adanya kewajiban. Artinya, jika ada seruan pembuat syariat menunjukkan wajibnya urusan tertentu, maka seruan yang sama juga dengan dalalah al-iltizym . ndikasi kausalita. sebenarnya telah menunjukkan bahwa kewajiban tersebut tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tadi hukumnya menjadi wajib. Contoh lain kaidah kulli yang digali dari firman Allah. Artinya: Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan (QS. AlAn'am: . TaAorif SyarAoi Kulli Ta'rif syar'i juga merupakan hukum syara', karena digali dari khithab pembuat syariat. Ia juga merupakan makna . dari seruan pembuat syariat. Ia berbeda dengan kaidah, karena ta'rif merupakan deskripsi realitas hukum. Meskipun masing-masing disebut hukum kulli, karena lafadz yang menjadi sandarannya berbentuk kulli. Dalam hal ini, ta'rif syar'i bisa diklasifikasikan Deskripsi hukum itu sendiri, yaitu definisi syara' yang mendeskripsikan hukum itu sendiri. Misalnya definisi Ijarah . ontrak jas. , yaitu akad terhadap jasa tertentu dengan sebuah kompensasi. Definisi ini menjelaskan hukum ijarah sebagai hukum syara' taklifi yang mubah, karena itu dikatakan bahwa definisi tersebut menjelaskan hukum itu Ini digali dari nash al-Qur'an: Artinya: Tempatkanlah mereka . ara istr. di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan . Dan jika mereka . stri-istri yang sudah ditala. itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan . nak-ana. mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya. musyawarahkanlah di antara kamu . egala sesuat. , dengan baik. jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan . nak it. untuknya (QS. At-Thalaq: . Deskripsi perkara yang dituntut oleh hukum, dimana perkara tersebut Misalnya, definisi mengenai 'Azymah dan Rukhshah. Sebab utama para ulama membukukan kaidah-kaidah kulliyah, karena para muhaqqiqin telah mengembalikan segala masalah fiqh kepada kaidah-kaidah Tiap-tiap kaidah itu, menjadi dhabith dan pengumpul bagi banyak Kaidah-kaidah tersebut diterima oleh segala pihak, diiktibarkan dan dijadikan dalil untuk menetapkan masalah. Proses Dan Kegunaan Kaidah Fiqih Proses pembentukan kaidah fiqih ini terjadi antara lain didorong oleh karena adanya kebutuhan memahami materi ketentuan hukum (Fiqi. yang begitu Dengan adanya kaidah fiqih ini diharapkan persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat, dapat memperoleh jawaban secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang ada dalam Al-QurAoan dan Sunnah, serta dengan metodologi . shul fiqi. yang akurat. Secara skematis, berikut digambarkan urutan proses pembentukan kaidah Al-Quran & AlHadits Ushul Fiqih Fiqih Kaidah Fiqih Kaidah Fiqih Fiqih Qanun Pengujian Kaidah Secara ringkas kegunaan kaidah-kaidah fiqih antara lain adalah sebagai Untuk mengetahui asas-asas umum fiqih Untuk lebih mudah menetapkan masalah-masalah yang dihadapi Untuk lebih arif dalam menetapkan fiqih sesuai dengan waktu, tempat, keadaan dan adat kebiasaan yang berbeda Untuk memberikan jalan keluar dari berbagai perbedaan pendapat dikalangan ulama com/2012/06/hukum-kulli. com/2012/07/kaidah-kaidah-fiqh-pokok. html?m=1 Mengetahui rahasia dan semangat hukum Islam tersimpul dalam kaidah Kaidah-kaidah Fiqih Tentang Keuangan Syariah Kaidah-kaidah fiqh yang dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum yang berkenaan dengan masalah ekonomi syariah, khususnya keuangan syariah antara lain sebagai berikut:9 A E AE AO EI IE uE uE I O E E EOE EO OINA-1 Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang Kaidah di atas dapat dijadikan dasar atau hujjah dalam menetapkan hukum berbagai masalah berkenaan dengan keuangan syariah seperti giro, tabungan, deposito, murabahah, jual beli salam, jual beli istishnaAo, pembiayaan mudharabah Berdasarkan kaidah tersebut di atas, karena tidak ada dalil yang mengharamkanya maka simpanan berupa giro diperbolehkan dengan berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Demikian pula hukum tabungan, deposito dan lain-lain dapat menggunakan kaidah tersebut, selama tidak ada unsur gharar atau ketidakjelasan yang sifatnya untung-untungan seperti judi, atau tidak mengandung riba, karena hukum riba jelas keharamanya menurut Al-QurAoan dan Sunnah. A E O EA-2 Bahaya harus dihilangkan. Contoh penerapanya adalah seperti seseorang tidak dapat membayar utangnya secara langsung. Untuk menghilangkan bahaya/beban utangnya ia boleh memindahkan penagihanya kepada pihak lain, yang dalam hukum Islam disebut dengan hawalah atau hiwalah, yaitu akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak yang wajib membayarnya. Contoh lainya adalah dalam transaksi pembiayaan murabahah. Untuk menunjukkan kesungguhan nasabah dalam pembiayaan murabahah, agar tidak terjadi mudharat atau bahaya dikemudian hari, pada saat nasabah mengajukan permohonan pembiayaan, bank syariah boleh meminta uang muka transaksi dalam pembiayaan murabahah tersebut. A OII O EIAE AI EI NEEA-3 Dimana terdapat kemaslahatan, disana terdapat hukum Allah. Contoh kaidah tersebut antara lain dapat diterapkan dalam sistem pencatatan dan pelaporan akutansi keuangan. Dalam sistem pencatatan tersebut dikenal dua Huzaimah Tahido. Qawaidul Fiqhiyyah dalam Ekonomi/Keuangan Islam. Makalah Seminar Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI, tgl 11-12 Juli 2006. Jakarta. Djamil. Fathurrahman. Hukum Ekonomi Islam: Sejarah. Teori. Dan Konsep. Jakarta. Sinar Grafika. Ibid. Ibid. sistem, yaitu prinsip akutansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan pendapatan pada saat terjadinya . ash basi. , dan prinsip akutansi yang membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada beberapa periode . ccrual basi. Kedua sistem tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, dan pada dasarnya boleh digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha dalam LKS karena mendatangkan maslahat. A E AE AO ECO EI C OIA-4 Dasar dari akad adalah kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan/keridhaan dalam transaksi merupakan prinsip. Oleh karena itu, transaksi barulah sah apabila didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak. Tidak sah suatu akad apabila salah satu pihak dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau merasa tertipu. Wujud dari kerelaan dalam LKS antara lain tertuang dalam perjanjian/akad serta form yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang melakukan A EE C IIA ANOA-5 Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat . agi yang berutan. adalah Contoh penerapan kaidah ini, misalnya LKS disamping sebagai lembaga komersil, harus dapat berperan sebagai lembaga sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal, yaitu antara lain dengan qardh, yaitu suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati bersama, tidak boleh LKS mengambil keuntungan/bunga dalam hal ini, tetapi kepada nasabah boleh dibebankan biaya administrasi. A EO A C uEIE IA-6 Mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin. Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini. Upaya untuk itu, antara lain dapat dilakukan melalui asuransi berdasarkan prinsip syariah, yaitu suatu asuransi yang tidak mengandung gharar . , maysir . , riba, dan zhulm . A EIC E EOA-7 Kesulitan itu dapat menarik kemudahan Ibid. Ibid. Ibid. Ibid. Contohnya penerapan kaidah ini seperti dalam akad jual beli istishnaAo. Istishna yang dilakukan oleh LKS pada umumnya bersifat parallel, yaitu sebuah bentuk akad istishnaAo antara nasabah dengan LKS, kemudian untuk memenuhi kewajibanya kepada nasabah. LKS memerlukan pihak lain sebagai shaniAo . pada objek yang sama, karena LKS sulit membuat atau menyiapkan barang yang menjadi tanggungjawabnya kepada nasabah. A E IE IIE EOA-8 Keperluan itu dapat menduduki posisi darurat17 Sebagai contoh, pada dasarnya dalam akad jual beli hanya dibolehkan/dianggap sah apabila syarat dan rukunnya telah terpenuhi, diantaranya ialah bahwa objek akad jual beli telah terwujud. Tanpa suatu alasan yang bersifat darurat atau keperluan yang mendesak tidak boleh diadakan keringanan dengan penyimpangan dari hukum tersebut. Namun, demi kelancaran/kemudahan hidup atau untuk menghilangkan kesulitan diberikan keringanan dalam akad jual beli, yakni dianggap sah jual beli meskipun objek belum terwujud, seperti pada akad salam, hanya menyebutkan sifat-sifat barang yang dipesan. A E IEIA-9 Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum Kebiasaan-kebiasaan yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syaraAo dalam muamalat, seperti dalam jual beli, sewa menyewa, kerja sama pemilik sawah dengan penggarapnya dan sebagainya adalah merupakan dasar hukum, sehingga seandainya terjadi perselisihan pendapat diantara mereka, maka penyelesaianya harus dikembalikan pada adat kebiasaan atau Aourf yang berlaku. Demikian pula dalam perkawinan, seperti banyaknya mahar dana nafkah, juga harus dikembalikan kepada adat kebiasaan yang berlaku. Sedangkan adat kebiasaan yang berlawanan dengan nash-nash syaraAo atau bertentangan dengan jiwanya . uh al-tasyriA. seperti kebiasaan suap menyuap, disajikannya minuman keras dan sarana perjudian dalam pesta-pesta dan lain-lain, tentu tidak boleh dijadikan dasar hukum, karena masalah-masalah tersebut jelas dilarang berdasarkan nash-nash syaraAo. A EIA ICI EO E EIAEA-10 Mencegah mafsadah . harus didahulukan dari pada mengambil Misalnya adalah bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum Ibid. Ibid. Ibid. dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan. Dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya Pasar Uang Antar Bank (PUAS) yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Adanya instrumen PUAS merupakan wujud dari kaidah ini. A E AO ECO EEIC A O EI IO E EE EA OEI IOA-11 Yang dipandang . dalam akad adalah maksud-maksud dan maknamakna, bukan lafaz-lafaz dan bentuk-bentuk perkataan20 Contoh penerapanya adalah, apabila dalam suatu akad terjadi suatu perbedaan antara maksud dari si pembuat akad dengan lafaz yang diucapkanya, maka yang harus dipegang sebagai suatu akad adalah maksudnya, selama yang demikian itu masih dapat diketahui. Oleh karena itu, jika ada dua orang mengadakan suatu akad dengan lafaz memberi barang dengan syarat adanya pembayaran harga barang itu maka akad ini dipandang sebagai akad jual beli, karena akad inilah yang ditunjuk oleh maksud dan makna dari si pembuat akad, bukan akad pemberian sebagaimana yang dikehendaki oleh lafaz. A AA uEII EO EO II EIAEA-12 Tindakan imam . emegang otorita. terhadap rakyat harus mengikuti maslahat21 Contoh penerapan kaidah tersebut adalah sebagai berikut: Dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kelebihan likuiditas bank syariah diperlukan instrumen yang diterbitkan bank sentral yang sesuai dengan syariah. Bank Indonesia selaku bank sentral berkewajiban melakukan pengawasan dan pengembangan terhadap bank syariah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bank Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). Akad yang digunakan dalam SBIS adalah akad juAoalah, yaitu janji atau komitmen . untuk memberikan imbalan tertentu (AoiwadhljuAo. atas pencapaian hasil . yang ditentukan dari suatu Kesimpulan Imam Tajjuddin al-Subki . 771 H) mendefinisikan kaidah adalah sesuatu yang bersifat general yang meliputi bagian yang banyak sekali, yang bisa dipahami hukum bagian tersebut dengan kaidah tadi. Bahkan Ibnu Abidin . 1252 H) dalam muqaddimah-nya, dan Ibnu Nuzaim . 970 H) dalam Ibid. Ibid. kitab al-asybah wa al-nazhair dengan singkat mengatakan bahwa kaidah itu adalah sesuatu yang dikembalikan kepadanya hukum dan dirinci dari padanya Sedangkan menurut Imam al-Suyuthi di dalam kitabnya al-asybah wa al-nazhair, mendefinisikan kaidah adalah Hukum kulli . enyeluruh, genera. yang meliputi bagian-bagiannya. Dari segi terminologi kaidah punya beberapa arti, menurut Dr. Ahmad asysyafiAoi dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu adalah: "Kaum yang bersifat universal . yangh diakui oleh satuan-satuan hukum juzAoi yang banyak". Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan : "Hukum yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya". QawaAoid Al-Kulliyah yaitu qawaAoid yang menyeluruh yang diterima oleh madzhab madzhab, tetapi cabang-cabang dan cakupannya lebih sedikit dari pada qawaAoid yang lalu. Daftar Pustaka