Al-Muhafidz: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 5 No. August 2025, pp. ISSN: 3062-6919 E-ISSN: 2807-6346. DOI: 10. 57163/almuhafidz. Journal Homepage: https://jurnal. stiq-almultazam. id/index. php/muhafidz/index The Integration of Sanad in the Contextual Interpretation of the Qur'an: A Maqasid-Based Perspective Integrasi Sanad dalam Penafsiran Kontekstual Al-QurAoan: Sebuah Perspektif Berbasis Maqasid Moh. Akib Institut Agama Islam Negeri Kediri. Indonesia Article Info ABSTRACT Article history: While contextual approaches frequently lack this epistemic anchor, which raises questions about legitimacy, classical Islamic scholarship emphasizes sanad . hain of transmissio. as the primary criterion for authenticating Qur'anic interpretations based on Prophetic traditions. By combining sanad-based validation with maqasid al-shariAoah . igher objectives of Islamic la. , this study offers a compromise that results in interpretations that are both legitimate and pertinent. The framework involves two steps: first, isnad-based validation using isnad and matn criticism to verify textual authenticity . iwayah sahiha. second, maqasid-driven interpretation using the values of public welfare, justice, and mercy to bring meaning into line with modern contexts. By ensuring authenticity comes before contextualization, this "double validation" lessens subjective bias while maintaining epistemic authority. The innovation resides in overcoming the riwayahAedirayah divide using a methodical approach that blends purposive interpretation with authenticity protections. In terms of methodology, the study uses a qualitative-descriptive approach that includes textual analysis of both modern tafsir literature influenced by the maqasidi paradigm and classical hadith sources. It uses hermeneutical interpretation to link textual meaning to socio-historical realities, content analysis to identify themes, and isnadAematn criticism to evaluate reliability. The end effect is a methodology that is both responsive to contemporary issues and steadfast in its adherence to Islamic epistemology, maintaining the normative function of sanad while permitting context-sensitive Qur'anic interpretations. Received Apr 28, 2025 Revised Aug 13, 2025 Accepted Aug 13, 2025 Published Aug 26, 2025 Keywords: Contextual Interpretation Maqasid Al-ShariAoah Hadith Validation Qur'anic Exegesis Sanad How to Cite Akib. Moh. Muhammad Syawaluddin Usman. Yanuar Lail. AuThe Integration of Sanad in the Contextual Interpretation of the Qur'an: A Maqasid-Based PerspectiveAy. Muhafidz: Jurnal Ilmu Al-QurAoan Dan Tafsir, 5. , 234-250. https://10. 57163/almuhafidz. This is an open access article under the CC BY license. Corresponding Author: Moh. Akib Institut Agama Islam Negeri Kediri Jl. Sunan Ampel No. Ngronggo. Kec. Kota. Kota Kediri. Jawa Timur 64127. Indonesia Email: akibmuslim@gmail. Copyright . 2025 Moh. Akib. Muhammad Syawaluddin Usman. Yanuar Lail Al-Muhafidz: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir ISSN: 3062-6919 E-ISSN: 2807-6346 PENDAHULUAN Sanad berperan penting dalam memastikan keaslian narasi keagamaan, khususnya dalam tafsIr bi al-riwayah yang bertumpu pada hadis dan atsar sahabat. Perubahan sosial modern menuntut tafsir yang kontekstual, sehingga tafsir bi al-raAoy menawarkan ruang penalaran rasional. Namun, pendekatan ini kerap dikritik karena rawan subjektivitas, lemahnya verifikasi historis, dan kecenderungan mengikuti opini pribadi 1. Al-Suyuti dalam al-Itqan memperingatkan bahwa penafsiran yang hanya mengandalkan akal tanpa dukungan riwayat shahih tergolong tafsir bi ghayr ilm2. Fazlur Rahman menilai pengabaian konteks pewahyuan berisiko menimbulkan tafsir ahistoris 3. Sebagai solusi, tafsir maqasidi menggabungkan verifikasi sanad dengan interpretasi berbasis prinsip universal syariat seperti kemaslahatan dan keadilan, menjaga otoritas epistemik sekaligus memberi fleksibilitas metodologis. 4 Pendekatan ini relevan dengan tantangan moral, sosial, dan hukum kontemporer tanpa meninggalkan akar metodologi Islam Tafsir maqasidi telah menjadi metode interpretatif yang berkembang pesat dalam studi Al-Qur'an modern, menurut sejumlah penelitian yang dilakukan dalam sepuluh tahun terakhir. Masruchin . menyatakan bahwa maqasid al-shariAoah adalah metodologi tafsir yang menempatkan prinsip utama dalam memahami ayat-ayat AlQur'an untuk kepentingan umat manusia, termasuk mempertimbangkan riwayat yang shahih tetapi dibaca ulang secara kontekstual. 6 Menurut Rifqi dan Thahir . , metode ini berfungsi sebagai penghubung antara tafsir kontekstual dan tekstual dengan menggunakan prosedur mashlahah dan prinsip jalb al-masalih wa darAo al-mafasid. 7 Otaiwi . melihat bagaimana metode ini digunakan oleh mufassir Syiah modern, menekankan betapa pentingnya untuk mempertahankan batasan ilmiah saat membaca 8 Dalam konteks Indonesia. Saputra . menunjukkan bahwa kontekstualisasi hadis berbasis maqasidi dapat meningkatkan relevansi tafsir terhadap keadaan sosial tanpa mengurangi otoritas sanad. 9 Tafsir maqasidi telah berkembang menjadi metode yang etis dan inklusif dalam menghadapi tantangan keberagaman di Asia Tenggara, menurut Saefulloh . Marwan . menemukan hal serupa. Dia mengatakan bahwa maqasid memiliki kemampuan untuk merekonstruksi tafsir ke dalam konteks etik-historis sambil mempertahankan sumbernya dari tradisi keilmuan Islam. Penelitian-penelitian ini Penelitian menegaskan bahwa maqasid penting sebagai 1 Mustansir Mir. Coherence in the QurAoan, (American Trust Publications, 1. , 15Ae17. 2 Jalal al-Din al-Suyuti, al-Itqan fi Ulum al-QurAoan. Vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyya. , 2003, 3 Fazlur Rahman. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, (University of Chicago Press, 1. , 7Ae10. 4 Muhammad al-Tahir Ibn Ashur. Maqasid al-Shariah al-Islamiyyah (Amman: Dar al-Nafais, 2. , 210- 215. 5Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: iT, 2. , 19Ae25. 6 Masruchin. AuParadigma Tafsir Maqasidi: Alternatif Tafsir Kontekstual dalam Merespons Realitas Sosial Kontemporer,Ay Prosiding Conference on Islamic and Future Studies, vol. 1, no. : 91Ae102. 7 Muhammad Rifqi dan Ahmad Thahir. AuMaqasid al-ShariAoah dalam Tafsir al-QurAoan,Ay Millah: Journal of Religious Studies 18, no. : 165Ae184. 8 Abdulaziz Otaiwi. AuThe Maqasid Methodology in Contemporary Interpretation: A Comparative Study on the Modern ShiAoi Exegetes,Ay Journal of Islamic and Middle Eastern Studies 14, no. : 77Ae98. 9 M. Amin Saputra. AuRelevansi Kontekstualisasi Hadis dalam Tafsir Maqasidi,Ay MISYKAT: Jurnal Ilmuilmu Al-QurAoan. Hadis, dan Teologi Islam 7, no. : 129Ae145. 10 Marwan. AuEtika Kontekstual dalam Tafsir Maqasidi: Kritik atas Tafsir Normatif-Tekstual,Ay Al Qolam: Journal of Islamic Thought and Education 25, no. : 101Ae120. The Integration of Sanad in the ContextualA ISSN: 3062-6919 E-ISSN: 2807-6346 pendekatan yang dapat memenuhi kebutuhan zaman. Meskipun kajian tafsir kontemporer telah membahas penerapan maqasid al-shariah dan verifikasi sanad secara terpisah, penelitian yang secara eksplisit dan metodologis mengintegrasikan keduanya masih jarang dilakukan. Studi ini menawarkan kerangka dua tahap yang jelas: pertama, verifikasi sanad melalui kritik isnad dan matn untuk memastikan keotentikan riwayat. kedua, penafsiran teks terverifikasi menggunakan parameter maqasid seperti keadilan, kemaslahatan, dan rahmah. Pendekatan ini bukan hanya menggabungkan dua tradisi epistemologis, tetapi juga menyajikannya secara terstruktur, dengan kriteria yang terdefinisi dan contoh aplikatif, sehingga menghasilkan metode tafsir yang otoritatif sekaligus relevan dengan konteks sosial-historis modern. Kajian tafsir maqasidi telah mengalami perkembangan yang signifikan, tetapi sebagian besar penelitian masih berfokus pada dimensi nilai dan konteks, tanpa mengintegrasikan sanad sebagai alat epistemik utama dalam konstruksi tafsir 11. Dalam literatur saat ini, ada kecenderungan untuk membedakan validasi riwayat dan analisis maqasidi, yang menimbulkan perbedaan metodologis dalam mengintegrasikan pendekatan riwayat dan maqasidi. Sampai saat ini, tidak ada model teoritis yang ditemukan yang menyelaraskan verifikasi sanad dengan konstruksi makna berbasis maqasidi dalam konteks tafsir kontekstual. Namun, menggabungkan keduanya dapat menghasilkan interpretasi yang benar-benar tradisi dan sesuai dengan keadaan sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari integrasi sanad sebagai komponen normatif dalam tafsir berbasis maqasid. Namun, tanpa menafikan fleksibilitas interpretatif yang dibutuhkan dalam dunia kontemporer, penelitian ini tidak Studi ini akan dilakukan dalam tiga fase analisis utama. Pertama. Pembahasan ini akan menguraikan ide-ide dasar tentang tafsir bi al-riwayah dan posisi tafsir maqasidi dalam perkembangan metode tafsir modern. Kedua, memeriksa sejumlah ayat yang mengandung aspek hukum sosial seperti warisan, hukuman bagi pezina, dan perintah jilbab. Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana integrasi sanad dan maqasid berfungsi dalam proses penafsiran. Ketiga. Mengembangkan model kombinasi, yaitu sebuah model ini dimulai dengan validasi maqasid al-shariah untuk menguji kesesuaian riwayat dengan prinsip universal syariat seperti keadilan dan kemaslahatan. Tahap berikutnya adalah verifikasi sanad untuk memastikan keotentikan transmisinya. Urutan ini mencegah penerimaan riwayat shahih secara sanad namun bermasalah secara etis atau tujuan hukum, menjaga relevansi dan otoritas tafsir. Oleh karena itu, diharapkan bahwa penelitian ini dapat memberikan kerangka tafsir yang asli dan relevan untuk menangani tantangan sosial saat ini. Dengan menekankan pentingnya validitas sanad sebagai komponen penting dalam penyebaran makna keagamaan, penelitian ini menyelidiki kerangka epistemologis tafsir maqasidi dalam tafsir modern. Studi ini melihat sejauh mana sanad diterima dalam pendekatan berbasis maqasid dan mengembangkan model metodologis yang berfokus pada nilai universal syariat dan menggabungkan verifikasi riwayat dan pembacaan Secara teoritis, penelitian ini meningkatkan metodologi tafsir Islam dengan menggunakan pendekatan integratif antara riwayah dan ra'y. Secara praktis, diharapkan model ini membantu para mufassir dan lembaga Islam membuat tafsir yang kredibel, kontekstual, dan responsif terhadap dinamika sosial dan semangat moderasi Islam 11 Abdul Mustaqim. Al-Tafsir al-Maqasidi, 55Ae60. Vol. 5 No. August 2025, pp. Moh. Akib, et. Al-Muhafidz: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir ISSN: 3062-6919 E-ISSN: 2807-6346 METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka, dan fokus penelitian ini adalah pada eksplorasi konseptual dan analisis kritis teks tafsir, hadis, dan literatur maqasid modern. Kerangka epistemik sanad dalam tradisi hadis dihubungkan dengan prinsip-prinsip maqasid al-shariAoah yang muncul dalam wacana tafsir Dengan demikian. Pendekatan analisis yang digunakan bersifat induktifdeduktif, yaitu dimulai secara induktif dengan mengidentifikasi pola dan tema dari data teksAimisalnya hasil kritik sanad dan matnAilalu beralih ke tahap deduktif dengan menguji pola tersebut terhadap kerangka teori maqasid al-shariah dan prinsip metodologi tafsir yang telah ditetapkan. Untuk memulai, literatur primer dan sekunder yang membahas teori kritik sanad dan metodologi penafsiran berbasis maqasid harus diteliti secara komparatif. Penelitian ini terutama memfokuskan pada tulisan Yusuf alQaradawi dan Taha Jabir al-Alwani karena keduanya merupakan tokoh sentral dalam pengembangan kerangka maqasid al-shariah kontemporer. Pemikiran mereka tidak hanya berpengaruh luas di dunia Islam modern, tetapi juga menawarkan formulasi metodologis yang eksplisit untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip maqasid ke dalam tafsir Al-QurAoan. Dengan demikian, mereka dianggap representatif untuk mengkaji potensi sintesis antara validasi sanad dan orientasi maqasid. Selain itu, melalui studi kasus terhadap ayat-ayat tentang warisan, jilbab, dan hukuman zina, dilakukan pemetaan pola hubungan antara sanad dan maqasid dalam penafsiran ayat-ayat hukum sosial. Ayat ini dipilih karena pentingnya dalam diskusi keagamaan modern, di mana konflik antara otoritas teks dan persyaratan kontekstual sering kali muncul 13. Akhir dari penelitian ini adalah pembuatan kerangka metodologis yang menyatukan tujuan syariat dengan otoritas sanad dalam model interpretasi yang koheren dan fleksibel. Selain itu, dalam memeriksa peran maqasid sebagai dasar tafsir, penelitian ini memanfaatkan pendekatan ushul fikih modern sebagai alat teoritis14. Metode ini dimaksudkan untuk mencapai sintesis yang meneguhkan posisi sanad dalam tafsir kontekstual sambil mempertahankan dinamika sosial umat. HASIL DAN DISKUSI Sanad dan Urgensinya dalam memahami Konteks Pewahyuan Sanad sangat penting untuk mengevaluasi validitas riwayat asbab an-nuzul dalam penafsiran ayat Al-Qur'an. 15 Seorang mufasir dapat menentukan apakah riwayat asbab an-nuzul memiliki dasar yang shahih atau hanyalah interpretasi belakangan yang tidak memiliki dukungan dari sumber yang dapat dipercaya dengan melihat rantai Misalnya, ketika menafsirkan ayat tentang hijab (Al-Ahzab: . Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat itu turun ketika perempuan Muslim diganggu oleh orang munafik, sehingga mereka diminta untuk mengenakan jilbab sebagai perbedaan dari perempuan non-Muslim. 16 Para ulama dapat meneliti sanad riwayat ini untuk menentukan apakah itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya atau hanya merupakan 12 Yusuf al-Qaradawi. Kayfa NataAoamalu MaAoa al-QurAoan al-Karim (Kairo: Maktabah Wahbah, 2. , 114Ae125. 13 Taha Jabir al-Alwani. Usul al-Fiqh al-Islami: Source Methodology in Islamic Jurisprudence (Herndon: iT, 2. , 145Ae160. 14 Mohammad Hashim Kamali. Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2. , 364Ae380. 15 Hafizi Hafizi. AuAsbab An-Nuzul Dalam Penafsiran Al-QurAoan (Aspek Sejarah Dan Kontekstual Penafsira. ,Ay Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-QurAoan dan al-Hadits 14, no. : 47. 16 Izzatur Rifdah Ismail and Zaim Rais. AuKonsep Hijab Dalam Al-Quran Menurut Surat Al Ahzab Ayat 59 ( Studi Komparatif Ibnu Katsir Dan Wahbah Zuhaili )Ay 02 . : 87. The Integration of Sanad in the ContextualA ISSN: 3062-6919 E-ISSN: 2807-6346 tafsiran yang muncul di kemudian hari. Ketergantungan tunggal pada sanad untuk memastikan kebenaran sejarah asbab an-nuzul dapat menimbulkan masalah serius. Misalnya, riwayat dengan sanad shahih bisa saja menggambarkan peristiwa secara parsial, mengabaikan faktor sosiologis seperti struktur kekuasaan 17, dinamika gender 18, atau kondisi ekonomi19 yang turut memengaruhi turunnya ayat. Selain itu, perawi mungkin menyisipkan interpretasi pribadi atau bias mazhab20, sehingga riwayat yang tampak otentik tetap perlu diuji melalui analisis historis, kritik matn, dan kajian sosialbudaya21. Tidak semua peristiwa yang mendasari turunnya ayat memiliki sejarah yang kuat, tetapi ini tidak selalu berarti peristiwa tersebut tidak terjadi atau tidak relevan dalam penafsiran. Selain itu, dalam beberapa situasi, sanad yang tampaknya shahih tidak selalu berarti riwayat asbab an-nuzul benar. Sanad yang shahih tidak selalu menjamin kebenaran asbab al-nuzul, karena perawi bisa terpengaruh bias seperti rekonstruksi naratif pascakejadian23, agenda mazhab atau politik24, dan penafsiran subjektif terhadap peristiwa 25. Oleh itu, diperlukan kritik matn dan isnad secara bersamaan untuk memastikan validitas historis dan relevansi kontekstual riwayat. 26 Sebagai contoh, ada riwayat yang menyatakan bahwa ayat yang melarang riba (Al-Baqarah: . , turun sebagai tanggapan atas perbuatan riba yang dilakukan oleh keluarga Mughirah bin Syu'bah. Meskipun riwayat ini dianggap hasan, penelitian sejarah menunjukkan bahwa riba sudah populer di Makkah jauh sebelum kedatangan Islam. Oleh karena itu, mungkin saja riwayat ini hanya menggambarkan satu aspek dari masalah yang lebih luas. 27 Oleh karena itu, pendekatan yang terlalu bergantung pada sanad tanpa mempertimbangkan aspek historis lainnya dapat menyebabkan pemahaman yang sempit tentang konteks pewahyuan ayat, meskipun sanad dapat membantu menentukan kredibilitas riwayat asbab an-nuzul. Dalam menafsirkan ayat berdasarkan asbab an-nuzul, integrasi antara kritik sanad dan analisis sejarah menjadi penting untuk memperoleh pemahaman yang lebih luas. Sanad yang kuat memastikan riwayat asbab an-nuzul akurat, sehingga pemahaman tentang sebab turunnya ayat tidak hanya bergantung pada asumsi atau spekulasi. 28 Dalam 17 Asma Barlas. Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur'an (Austin: University of Texas Press, 2. , hlm. 45Ae47. 18 Amina Wadud. Qur'an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman's Perspective (New York: Oxford University Press, 1. , hlm. 32Ae34. 19 Fazlur Rahman. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1. , hlm. 7Ae9. 20 Harald Motzki. AuThe Musannaf of Abd al-Razzaq al-anani as a Source of Authentic Ah adith of the First Century A. ,Ay Journal of Near Eastern Studies 50, no. : 1Ae21. 21 Andrew Rippin. AuThe Function of Asbab al-Nuzul in QurAoanic Exegesis,Ay Bulletin of the School of Oriental and African Studies 51, no. : 1Ae20. 22 Hedhri Nadhiran. AuKritik Sanad Hadis: TelaAoah Metodologis,Ay Jurnal Ilmu Agama: Mengkaji Doktrin. Pemikiran, dan Fenomena Agama 15, no. : 10. 23 Andrew Rippin. AuThe Function of Asbab al-Nuzul in QurAoanic Exegesis,Ay Bulletin of the School of Oriental and African Studies 51, no. : 1Ae20. 24 Harald Motzki. AuThe Musannaf of Abd al-Razzaq al-anani as a Source of Authentic Ah adith of the First Century A. ,Ay Journal of Near Eastern Studies 50, no. : 1Ae21. 25 John Wansbrough. Quranic Studies: Sources and Methods of Scriptural Interpretation (Oxford: Oxford University Press, 1. 26 Ulin Nuha. AuKritik Sanad: Sebuah Analisis Keshahihan Hadits,Ay Jurnal An Nur Vol. 5, no. No. : 31. 27 Muhammad Furqon almurni . AuTafsir Ayat Dan Kaitannya Dengan Bunga Bank,Ay Al-Tadabbur: Jurnal ilmu Al-QurAoan dan Tafsir. 8, no. : hlm. 28 Nuha. AuKritik Sanad: Sebuah Analisis Keshahihan Hadits. Ay Vol. 5 No. August 2025, pp. Moh. Akib, et. Al-Muhafidz: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir ISSN: 3062-6919 E-ISSN: 2807-6346 tafsir, kredibilitas suatu riwayat sangat bergantung pada kualitas sanad, yang mencakup kredibilitas perawi dan kesinambungan rantai periwayatan. Sebagai contoh, riwayat tentang alasan larangan mencela berhala (Al-An'am: . , yang dikutip dari Ibnu Abbas, memiliki sanad yang kuat dan menyatakan bahwa ayat tersebut turun sebagai tanggapan terhadap tindakan beberapa orang Muslim yang mencela berhala kaum musyrik, yang mengakibatkan mereka membalas dengan mencela Allah. 29 Jika ada sanad yang shahih dalam kasus ini, penafsiran ayat dapat dibebaskan dari spekulasi semata-mata dan menunjukkan bahwa ayat tersebut memiliki latar belakang polemik sosial tertentu. Namun, kritik muncul ketika metode ini dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memahami bagaimana ayat tersebut berasal. Dalam banyak kasus, sanad yang kuat tidak selalu tersedia atau ditemukan. Misalnya, ada beberapa riwayat yang menjelaskan alasaan ayat tentang jilbab (AlAhzab: . , tetapi sanad tersebut bervariasi dalam kekuatan. Menurut beberapa mufasir, ayat ini turun untuk membedakan perempuan merdeka dari budak, tetapi yang lain menentangnya karena dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan Islam. Bergantung hanya pada sanad dalam hal ini dapat mengabaikan konteks yang lebih luas, seperti perubahan sosial dan budaya yang terjadi pada saat itu. Selain itu, ada kemungkinan bahwa kisah-kisah dalam asbab an-nuzul diceritakan dari sudut pandang tertentu yang dipengaruhi oleh tujuan politik atau sosial perawi. Oleh karena itu, meskipun sanad yang kuat membuat pemahaman asbab an-nuzul lebih akurat, menggabungkannya dengan analisis historis dan sosiologis membuat penafsiran ayat AlQur'an menjadi lebih menyeluruh Integrasi Sanad dalam Tafsir Kontekstual "Integrasi sanad dalam tafsir kontekstual" adalah istilah yang digunakan dalam studi tafsir kontemporer untuk menggambarkan pendekatan yang menggabungkan validasi riwayat melalui metode kritik sanad klasik dengan pembacaan ulang makna ayat yang mempertimbangkan konteks sosial, historis, dan moral yang melingkupi teks. Pendekatan integratif menempatkan sanad sebagai fondasi epistemik yang memberi legitimasi atas sumber, tetapi tidak menjadikannya sebagai penentu tunggal makna. Sebaliknya, tafsir bi al-riwayah biasanya memprioritaskan otoritas teks dan periwayatan tanpa membuka ruang untuk interpretasi sosial. Sebaliknya, maqasid al-shariAoah dan dinamika kemanusiaan kontemporer digunakan untuk memahami makna teks. Sementara tafsir bi al-riwayah biasanya bersifat tekstual dan ahistoris, integrasi sanad dalam tafsir kontekstual dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan otoritas Islam klasik sambil menangani tantangan zaman modern dengan pendekatan yang adaptif tetapi tetap normatif31. Penafsiran ayat 59 surah Al-Ahzab yang menyatakan bahwa jilbab adalah contoh metode ini. Berdasarkan praktik para sahabat dan perintah Nabi kepada para istri dan perempuan Muslim, banyak riwayat dengan sanad shahih digunakan sebagai rujukan untuk menyatakan bahwa menutup aurat sangat penting. Meskipun demikian, perspektif 29 Faliech Saiful Khawash et al. AuPenafsiran Ayat-Ayat Toleransi Dalam Tafsir Al-Azhar Dan Al- Misbah Serta Implementasinya Terhadap Masyarakat Indonesia,Ay Al-Fahmu: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir 3, no. : 12. 30 Ismail and Rais. AuKonsep Hijab Dalam Al-Quran Menurut Surat Al Ahzab Ayat 59 ( Studi Komparatif Ibnu Katsir Dan Wahbah Zuhaili ). Ay 31 Fazlur Rahman. Islam and Modernity: 6Ae8. lihat juga. Nurdin Esti Oktavya. Fatira Wahidah. Muh. Ikhsan. AuKonsep Dialetika Penafsiran Al-QurAoan: Tekstual. Kontekstual. Dan Deradikalisasi,Ay The 3rd Conference on Islamic and Socio-Cultural Studies 9 . : 115. The Integration of Sanad in the ContextualA ISSN: 3062-6919 E-ISSN: 2807-6346 maqasidi melihat fungsi moral ayat ini sebagai perlindungan dan identitas sosial perempuan Muslim, bukan sekadar jenis pakaian. Pemaknaan ulang ayat ini mempertimbangkan dinamika perempuan sebagai subjek aktif dalam ruang publik, sekaligus menolak pembacaan teks yang menyempitkan ajaran Islam pada aspek Ini terjadi dalam masyarakat modern yang plural dan global. Penafsiran seperti ini tetap menerima sanad sebagai validasi historis, tetapi tidak mengabaikan makna sosial ayat. Oleh karena itu, integrasi sanad memungkinkan penggabungan nilai tradisional dengan tanggung jawab moral modern. Dalam hal ini, banyak ulama klasik menggunakan hadis shahih untuk mendukung struktur waris patriarkal, di mana laki-laki menerima dua kali lipat bagian dari perempuan, ketika mereka menafsirkan surah Al-Nisa ayat 11-12 mengenai pembagian Namun, mengintegrasikan sanad dalam pendekatan maqasidi memungkinkan untuk merevisi prinsip keadilan dan kemaslahatan sebagai maqsad utama syariat. Tafsir kontekstual mempertimbangkan keadilan substantif dan proporsionalitas, bukan hanya jumlah keturunan literal34 dalam masyarakat kontemporer di mana perempuan juga bertanggung jawab atas keuangan keluarga. Oleh karena itu, integrasi sanad tidak bertentangan dengan interpretasi kontekstual. sebaliknya, itu adalah titik temu antara otoritas riwayah dan kebutuhan untuk pemaknaan sosial yang lebih inklusif dan Dengan kerangka ini, sanad menjadi lebih dari sekadar jalur transmisi. menjadi alat yang dapat memverifikasi moralitas teks yang terus-menerus dan relevan sepanjang zaman35. Agar integrasi sanad dalam tafsir kontekstual tidak terhalang oleh perbedaan antara tafsir bi al-riwayah dan bi al-ra'y, diperlukan pendekatan yang menempatkan sanad sebagai fondasi asli untuk rekontekstualisasi makna, bukan sebagai pembatas Metode ini tetap menggunakan riwayat dengan sanad shahih sebagai referensi otoritatif. Namun, mereka tidak membaca riwayat secara literal, tetapi menggunakan kerangka maqasid yang mempertimbangkan keadilan sosial dan dinamika Misalnya, meskipun penafsiran ayat warisan atau hukuman rajam masih dapat merujuk pada hadis yang asli secara sanad, esensinya diteliti dalam semangat maqs ad syarAoi dan keadilan substantif 36. Sistem penalaran maqasidi berbasis sanad dimulai dengan identifikasi teks dan konteks melalui tafsir bi al-riwayah yang shahih, dilanjutkan validasi sanad untuk menilai kualitas periwayatan. Selanjutnya, ditentukan maqasid umum seperti keadilan dan kemaslahatan, serta maqasid khusus sesuai tema. Konteks modern dianalisis untuk mengukur relevansi penerapan literal. Hasil tafsir ditetapkan melalui ijtihad adaptif jika literal menghalangi tujuan syariat, dengan validasi ganda: keselarasan maqasid . alidasi I) dan kepatuhan sanad shahih . alidasi II). Dengan demikian, tafsir berubah dari arena perdebatan antara tradisi dan konteks menjadi ruang diskusi epistemik antara kebenaran periwayatan dan kebutuhan moral zaman. 32 Ziba Mir-Hosseini. AuMuslim Legal Tradition and the Challenge of Gender Equality,Ay in Gender and Equality in Muslim Family Law (London: I. Tauris, 2. , 25Ae26. 33 Abdullah Saeed. Interpreting the QurAoan: Towards a Contemporary Approach (London: Routledge, 2. , 61Ae65. 34 Mohammad Hashim Kamali. ShariAoah Law: An Introduction (Oxford: Oneworld Publications, 2. , 146Ae149. 35 Ebrahim Moosa. What Is a Madrasa? (Chapel Hill: University of North Carolina Press, 2. , 117Ae 36 Ahmad Raysuni. Nazariyyat al-Maqasid Aoinda al-Imam al-Shatibi, (Beirut. Dar al-Nafa'is, 1. ,252256. 37 Bilal Philips. Usul at-Tafsir (Riyadh: IIPH, 2. , 85Ae89. Vol. 5 No. August 2025, pp. Moh. Akib, et. Al-Muhafidz: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir ISSN: 3062-6919 E-ISSN: 2807-6346 Rekonstruksi Peran Hadis sebagai Sumber Etika Normatif Kontekstual. Rekonstruksi fungsi hadis dalam diskusi keislaman modern menunjukkan kebutuhan untuk mengalihkan perhatian dari pendekatan legal-formalistis ke arah kerangka etika profetik yang lebih kontekstual dan transformasional. Hadis dianggap sebagai legitimasi hukum positif oleh banyak orang. Namun, hadis mengandung nilai-nilai moral yang berlaku sepanjang zaman38. Pendekatan maqasidi memungkinkan pembacaan hadis yang menekankan nilai-nilai syariat seperti rahmah, keadilan, dan Dari perspektif ini, hadis bukan lagi sekadar kumpulan aturan dan Sebaliknya, itu adalah narasi etis yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk merespons masalah modern seperti etika digital 39. ketidaksetaraan global, dan krisis Hadis oleh karena itu dipulihkan dari penggunaan legalistik ke penggunaan profetik sebagai pedoman moral publik. Hadis-hadis yang menekankan nilai-nilai seperti kasih sayang, keadilan, empati, dan tanggung jawab sosial harus dipahami sebagai fondasi nilai-nilai Islam yang telah ada sepanjang masa. Hadis, misalnya, yang menyatakan bahwa "Iman seseorang tidak sempurna hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana mencintai dirinya sendiri" memberikan pesan etika sosial yang kuat tentang membangun solidaritas dan penghormatan satu sama lain, terutama dalam masyarakat yang terdiri dari banyak Pendekatan maqasidi mendorong pembacaan hadis secara substantif dengan menekankan prinsip-prinsip universal seperti keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia . Perspektif ini menantang untuk menghidupkan kembali aspek profetik dalam ajaran Nabi dan pembacaan teks yang kaku. Zainab Alwani menyatakan bahwa hadis adalah komponen penting dari sistem moral Islam yang mendorong transformasi sosial yang berkeadaban 41. Hadis tidak selalu harus dikaitkan dengan hukum lama. sebaliknya, mereka harus dibaca kembali dengan mempertimbangkan transformasi sosial, kemajuan teknologi, dan krisis kemanusiaan di seluruh dunia 42. Metode ini sejalan dengan konsep moral-agentif Islam Asma Barlas, yang mendorong interpretasi yang etis dan inklusif43. Demikian pula, proyek hermeneutik kritis oleh Abdulaziz Sachedina menekankan pentingnya etika sebagai kerangka tafsir normatif yang dapat merespons pluralitas dunia modern 44, dan menentang pembacaan patriarkal. Dengan cara yang sama, upaya hermeneutik kritis Abdulaziz Sachedina menekankan betapa pentingnya etika sebagai kerangka tafsir normatif yang dapat menanggapi pluralitas yang ada di dunia kontemporer. Dengan metodologis seperti ini, wujud aktualisasi nilai-nilai profetik yang terus hidup dan 38 Jonathan A. Brown. Hadith: MuhammadAos Legacy in the Medieval and Modern World (Oxford: Oneworld, 2. , 185Ae190. 39 Tariq Ramadan. Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2. , 86Ae88. 40 Muhammad bin Ismail al-Bukhari. Al-Jami al-Musnad al-Sahih al-Mukhtaar min Umur Rasulillah wa Sunanih wa Ayyamih (Sahih al-Bukhar. , tahkik Muuammad Zuhayr bin Nasir al-Nasir, cet. Vol. 1(Dar Tawq al-Najah, 1422 H), 2. 41 Zainab Alwani. AuThe Role of Hadith in Constructing the Moral and Ethical Teachings of Islam,Ay AlNahdah 39, no. : 5Ae22. 42 Ebrahim Moosa. Ghazi bin Muhammad and the Ethics of Time, in Progressive Muslims, ed. Omid Safi (Oxford: Oneworld, 2. , 169Ae188. 43 Asma Barlas. AuBelieving WomenAy in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the QurAoan (Austin: University of Texas Press, 2. , 108Ae110. 44 Abdulaziz Sachedina. Islamic Ethics: Fundamental Aspects and Emerging Challenges (Oxford: Oxford University Press, 2. , 71Ae76. The Integration of Sanad in the ContextualA ISSN: 3062-6919 E-ISSN: 2807-6346 relevan dalam dinamika Islam kontemporer45. Dengan cara ini, hadis bukan sekadar catatan masa lalu. mereka menjadi pedoman moral yang relevan untuk menyelesaikan masalah kontemporer, seperti keadilan lingkungan dan kewajiban digital 46. Metodologi seperti ini memungkinkan nilai-nilai profetik untuk diaktualisasi dalam konteks Islam Dengan menggunakan pendekatan maqasidi dalam penelitian hadis, ada kesempatan baru untuk memahami teks Nabi secara lebih kontekstual dan moral. Metode ini menempatkan hadis dalam konteks tujuan syariat seperti keadilan, rahmah, dan perlindungan dari penindasan daripada memaknainya secara literal47. Misalnya, dalam hal masalah relasi gender, beberapa hadis yang tampak membatasi peran perempuan dapat dibaca ulang dengan mempertimbangkan keadaan sosial abad ke-7 dan prinsip Islam universal48. Asifa Quraishi-Landes menekankan bahwa hukum Islam harus dibangun dari prinsip keadilan substantif, bukan hanya selaras dengan teks. Amina Inloes, di sisi lain, menekankan betapa pentingnya melakukan analisis sanad dan konteks sosial untuk melihat bias gender dalam periwayatan. Oleh karena itu, rekontekstualisasi hadis adalah upaya etis dan epistemologis untuk memastikan bahwa nilai-nilai profetik tetap relevan dalam wacana keislaman modern 50. Dalam praktik keilmuan Kontemporer pengembangan metodologi kritik hadis yang mengintegrasikan maqasid al-shariAoah, sosiologi hadis, ataupun antardispliner merupakan langkah strategis menuju pembacaan yang lebih transformatif. Pendekatan ini tidak hanya mempertanyakan validitas sanad, tetapi juga menilai relevansi sosial dari pesan hadis51. Asma Afsaruddin, misalnya, mendorong pembacaan hadis yang selaras dengan nilai-nilai etika QurAoani dan prinsip keadilan sosial, termasuk dalam konteks relasi gender dan kekuasaan52. Pemikir lain seperti Adis Duderija juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dimensi historis, politik, dan ideologis dalam pembentukan otoritas hadis. 53 Melalui lensa ini, hadis menjadi alat refleksi moral dan transformasi sosial, bukan sekadar instrumen hukum 54. Otoritas hadis pun bergeser dari yang bersifat normatif-formal menuju fungsi etis-kritis yang lebih inklusif dan responsif terhadap perubahan zaman55. 45 Mohammed Hashas. The Idea of European Islam: Religion. Ethics. Politics and Perpetual Modernity (London: Routledge, 2. , 211Ae215. 46 Ziba Mir-Hosseini. Faith and Freedom: WomenAos Rights in the Muslim World (London: I. Tauris, 2. , 132Ae135. 47 Mohammad Omar Farooq. AuThe Maqasid al-Shari'ah Approach to Contemporary Governance,Ay Islamic Economic Studies 15, no. : 43Ae50. 48 Kecia Ali. Sexual Ethics and Islam: Feminist Reflections on QurAoan. Hadith and Jurisprudence (Oxford: Oneworld, 2. , 57Ae62. 49 Asifa Quraishi-Landes. AuIslamic Constitutionalism: Not Secular. Not Theocratic. Not Impossible,Ay Rutgers Journal of Law and Religion 16, no. : 553Ae572. 50 Zahra Ayubi. Gendered Morality: Classical Islamic Ethics of the Self. Family, and Society (New York: Columbia University Press, 2. , 142Ae147. 51 Marion Katz. Women in the Mosque: A History of Legal Thought and Social Practice (New York: Columbia University Press, 2. , 89Ae92. 52 Asma Afsaruddin. The First Muslims: History and Memory (Oxford: Oneworld, 2. , 144Ae150. 53 Adis Duderija. Constructing a Religiously Ideal AuBelieverAy and AuWomanAy in Islam (New York: Palgrave Macmillan, 2. , 68Ae73. 54 Scott C. Lucas. Constructive Critics. Hadith Literature, and the Articulation of Sunni Islam (Leiden: Brill, 2. , 111Ae117. 55 Walid A. Saleh. AuIn Defense of Prophetic Authority: The Case of Modern Hadith Apologetics,Ay Studia Islamica 104/105 . : 255Ae280. Vol. 5 No. August 2025, pp. Moh. Akib, et. Al-Muhafidz: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir ISSN: 3062-6919 E-ISSN: 2807-6346 Tafsir Maqashidi: Pergeseran Studi Asbabunnuzul Klasik ke Asbabunnuzul MikroMakro Studi asbab al-nuzul berkembang dalam konteks tafsir maqasidi menunjukkan pergeseran besar dalam pendekatan penafsiran Al-Qur'an. Sekarang ada pergeseran ke arah pembacaan makro yang menekankan aspek sosial, historis, dan moral dari wahyu. Ini berbeda dari pendekatan naratif-partikular yang mendasarkan makna ayat pada peristiwa tertentu yang terjadi pada masa Nabi. Meskipun tafsir maqasid tidak menolak sanad dan riwayat, itu menggunakannya sebagai dasar epistemik awal yang kemudian ditafsirkan kembali sesuai dengan nilai-nilai universal syariat seperti keadilan, kemaslahatan, dan kesetaraan56. Metode ini membuat Al-Qur'an tetap otoritatif sekaligus aplikatif karena menjembatani antara validitas historis wahyu dan kebutuhan zaman Oleh karena itu, asbab an-nuzul dipahami tidak lagi secara statis, tetapi sebagai konstruksi historis yang memungkinkan interpretasi yang berubah 57 sesuai dengan evolusi masyarakat58 Penafsiran surah An-Nisa ayat 34 menunjukkan pergeseran pemahaman asbab alnuzul menjadi lebih makro dan normatif. Ayat ini biasanya dipahami melalui riwayat yang mengaitkannya dengan masalah nusyuz, atau pembangkangan istri terhadap suami, dan digunakan untuk menunjukkan bahwa laki-laki lebih baik daripada istri 59. Tetapi tafsir maqasidi beralih dari legalitas literal ke struktur nilai ayat 60. Ayat ini dianggap sebagai upaya untuk membangun hubungan rumah tangga yang adil dan bertanggung jawab daripada menormalisasi hubungan kekuasaan berdasarkan gender 61. Metode ini meninggalkan sejarah sebagai dasar historis, tetapi dibaca kembali dengan mempertimbangkan maqasid syariAoah seperti keadilan, rahmah, dan kesejahteraan Dengan menggunakan model asbab an-nuzul mikro makro dalam tafsir maqasidi, ayat hukum dapat dibaca secara lebih etis dan sesuai dengan konteks, sambil tetap menghormati sanad. Dalam Al-Baqarah ayat 178, konteks mikro menunjukkan pembunuhan antara dua kelompok yang tidak setara secara sosial. Akibatnya, qishas diposisikan sebagai jenis keadilan formal. Namun, tafsir maqasidi memperluas makna qishas untuk mencakup prinsip-prinsip keadilan restoratif yang mempertimbangkan keseimbangan sosial, pemenuhan hak korban, dan reformasi pelaku. 63 Metode ini menunjukkan bahwa maqasid al Islam sebagai kerangka keadilan, kemaslahatan, dan rekonsiliasi dapat memengaruhi penerapan hukum Islam modern 64. Di sini, asbab annuzul berfungsi sebagai sumber moral yang terus berkembang, bukan hanya referensi 56 Farid Esack. The Qur'an: A User's Guide. Oxford: Oneworld, 2005, 88Ae92. 57 Musafar Qureshi. AuRe-thinking the Context of Revelation: Asbab al-Nuzul in Contemporary Tafsir,Ay Islamic Studies 56, no. : 45Ae63. 58Mustofa. Muhammad. AuPendekatan Maqasid dalam Tafsir al-QurAoan. Ay Jurnal Studi Ilmu-ilmu alQurAoan dan Hadis 21, no. : 45Ae63. 59 Mohammad Hashim Kamali. Equity and Fairness in Islam (Kuala Lumpur: Ilmiah Publishers, 2. , 88Ae89. 60 Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: International Institute of Islamic Thought, 2. , 110. 61 Zainah Anwar. AuIslam and WomenAos Rights in Malaysia: Reform Within the Framework of Islam,Ay Muslim World Journal of Human Rights 5, no. : 4. 62 Amina Wadud. Inside the Gender Jihad: WomenAos Reform in Islam (Oxford: Oneworld, 2. , 140Ae 63 Ahmed El Shamsy. AuThe Evolution of Quranic Exegesis in the Post-Reform Period,Ay Muslim World 100, no. : 349Ae365. 64 Khaled Abou El Fadl. Islam and the Challenge of Democracy (Princeton: Princeton University Press, 2. , 132Ae136. The Integration of Sanad in the ContextualA ISSN: 3062-6919 E-ISSN: 2807-6346 Meskipun riwayat dan sanad masih dianggap sebagai sumber utama, artinya dievaluasi sesuai dengan kebutuhan moral zaman, tetap mempertahankan otoritas keilmuan hadis65. Dinamika Integrasi sanad dalam Tafsir Maqasidi Studi asbab an-nuzul berkembang dalam konteks tafsir maqasidi menunjukkan pergeseran besar dalam pendekatan penafsiran Al-Qur'an. Dari pendekatan naratif-par, dinamika tafsir maqasidi menunjukkan pergeseran dari pendekatan tekstual-harfiah ke arah orientasi nilai dan tujuan syariat . aqasid al-shari'a. Metode tafsir ini lebih fokus pada fungsi sosial dan nilai-nilai substantif yang terkandung dalam teks daripada hanya berfokus pada elemen tekstual ayat. Tafsir maqasidi memperlakukan wahyu sebagai teks yang dinamis dan etis, menolak kejumudan tafsir skripturalis. Al-Shatibi adalah pelopor yang menyatakan bahwa tujuan utama dari syari'at adalah untuk mempertahankan lima prinsip utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta 66. Metode ini juga menganggap bahwa tidak semua hukum Al-Qur'an harus dipahami secara literal. sebagian besar harus ditafsirkan ulang untuk kepentingan masyarakat dan zaman saat ini 67. Dengan menghubungkan riwayat dan konteks secara harmonis, tafsir maqasidi terus bergerak. Paradigma ini tetap menekankan riwayat sebagai dasar epistemik dan historis, tetapi fokusnya beralih ke nilai universal seperti keadilan, rahmat, dan kemaslahatan umat68. Tafsir tidak lagi hanya digunakan untuk membenarkan hukum masa lalu tetapi juga digunakan sebagai alat moral untuk menangani masalah modern seperti kesetaraan gender, pluralitas, dan keberlanjutan lingkungan. Tafsir ini didorong oleh para ilmuwan modern seperti Ibn'Ashur dan Abdul Mustaqim untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara kontekstual sambil mempertahankan landasan sanad69. Oleh karena itu. Tafsir maqasidi berfungsi sebagai representasi dari gerakan interpretasi Qur'ani yang bersifat etis, moderat, dan progresif. Penafsiran surah Al-Baqarah ayat 282, ayat terpanjang dalam Al-Qur'an yang membahas cara pencatatan utang piutang, memberikan salah satu contoh penting dari dinamika ini. Tafsir terkenal, seperti al-Tabari, menekankan pentingnya mengikuti prosedur literal, seperti menulis perjanjian dan meminta dua saksi laki-laki untuk melindungi diri 70. Namun, menurut metode tafsir maqasidi, tujuan utama ayat ini adalah untuk menjaga keadilan dan menghindari perselisihan di antara pihak yang Karena itu, maqasid syari'ah memungkinkan reinterpretasi mekanisme pencatatan dalam konteks sosial-kultural modern di mana sistem hukum tertulis dan teknologi dokumentasi telah berkembang. Pendekatan ini tetap mengakui otoritas riwayat sebagai fondasi historis, tetapi membacanya dalam kerangka nilai-nilai etis yang lebih aplikatif dan responsif terhadap dinamika sosial kontemporer 72. 65 Ziba Mir-Hosseini. AuMuslim Ethics and the Politics of Gender,Ay Journal of Law and Religion 17, no. : 64Ae78. Lihat juga. Abdullahi Ahmed An-NaAoim. Islam and the Secular State: Negotiating the Future of ShariAoa (Cambridge: Harvard University Press, 2. , 93Ae98. 66 Al-Shaibi, al-Muwafaqat fi Ul al-ShariAoah (Beirut: Dar al-MaAorifah, 2. Vol. II, 17Ae20. 67 Ahmad Raysuni. Nazariyyat, 225Ae230. 68 Jasser Auda. Maqasid al-Shariah, 38Ae45. 69 Abdul Mustaqim. Tafsir maqasidi, 47Ae55. 70 Muhammad bin Jarir al-Tabari. Jami al-Bayan fi Tawil al-Quran. Vol. i, (Beirut. Dar al-Fikr, 1. , 71 Auda. Jasser. Maqasid al-Shariah, 91Ae93 72 Yazid. Saadullah. AuContextualising Witness and Documentation in Islamic Finance Contracts: A Maqasid Approach,Ay Al-Shajarah 23, no. : 45Ae67 Vol. 5 No. August 2025, pp. Moh. Akib, et. Al-Muhafidz: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir ISSN: 3062-6919 E-ISSN: 2807-6346 Dinamika tafsir maqasidi menunjukkan pergeseran besar dalam cara penafsiran AlQur'an. Metode ini sekarang menekankan aspek fungsional dan nilai universal ayat daripada aspek tekstual. Tafsir ini melihat Al-Qur'an sebagai sumber moral yang terusmenerus dan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah kontemporer secara rasional dan solutif. Misalnya, para mufassir maqasidi lebih menekankan prinsip taAoaruf dan "adl" daripada membaca ayat-ayat tentang hubungan agama atau pembagian Penafsiran berbasis maqasid mendorong ulama untuk memprioritaskan nilainilai dasar seperti keadilan, kemaslahatan, dan martabat manusia sebagai dasar penafsiran mereka73. Tafsir menjadi lebih dari sekadar pembacaan normatif. ia menjadi praktik etis yang memenuhi kebutuhan umat dan kesulitan zaman 74. Oleh karena itu, tafsir maqasidi melampaui dikotomi antara teks dan konteks dengan menggunakan pendekatan yang berakar dalam tradisi tetapi tetap terbuka untuk kemanusiaan75. Implikasi Tafsir Maqasidi terhadap Teori Tafsir dan Hadis Tafsir maqasidi menandai pergeseran epistemologis yang signifikan dalam ranah keilmuan Islam modern. Metode ini tidak hanya mengalihkan perhatian tafsir dari makna teks ke arah tujuan moral dan sosial, tetapi juga membuka ruang baru untuk memahami hubungan antara Al-Qur'an dan hadis secara lebih efektif. Menurut tafsir maqasidi, wahyu bukanlah semata-mata dokumen hukum yang tetap, tetapi sebagai pedoman yang selalu berubah yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Teori ini berasal dari pemikiran al-Shatibi dalam al-Muwafaqat, yang menyatakan bahwa tujuan utama syariat adalah mencapai kemaslahatan bagi lima aspek utama manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta76. Oleh karena itu, penafsiran ayat harus didasarkan pada bukan hanya riwayat atau struktur teks, tetapi juga pada tujuan ayat itu sendiri . Tujuannya adalah agar Al-Qur'an dapat memberikan pedoman untuk masalah kontemporer seperti hak asasi manusia, keadilan gender, dan krisis lingkungan 77. Implikasi terhadap teori tafsir kontemporer cukup besar. Pendekatan maqasidi memperluas dimensi metodologis tafsir, dari sekadar analisis linguistik dan asbab annuzul menuju konstruksi tafsir berbasis prinsip universal syariah Hal ini mengakibatkan redefinisi epistemologi tafsir itu sendiri: dari otoritas tunggal berbasis riwayat menuju otoritas kolektif berbasis maqasid dan kontekstualisasi sosial. Dalam hal ini, pendekatan seperti hermeneutika etis-sosiologis turut menjadi pendukung tafsir maqasidi, karena keduanya menekankan pentingnya mempertimbangkan perubahan sosial dalam memahami teks suci. Contohnya dapat ditemukan dalam penafsiran QS Al-NisaAo: 34 tentang relasi laki-laki dan perempuan, yang secara klasik dipahami melalui konsep nusyuz dan kepemimpinan laki-laki. Namun, dalam tafsir maqasidi, ayat ini ditafsirkan sebagai komitmen terhadap struktur keluarga yang adil dan bertanggung jawab, bukan legitimasi patriarki78. Tafsir seperti ini memberikan kontribusi penting dalam wacana pembaruan pemikiran Islam, karena mampu menyeimbangkan antara kesetiaan pada tradisi dan keberanian merespons realitas baru. 73 Mohamed El-Tahir El-Mesawi. Maqasid al-ShariAoah as Philosophy of Islamic Law. Kuala Lumpur: IIUM Press, 2006, hlm. 64Ae70. 74 Hisham Kamali. ShariAoah Law:. , 125Ae131. 75 Sohaira Siddiqui. AuMaqasid al-ShariAoah and the Hermeneutics of Social Justice,Ay Islamic Studies Journal, vol. 56, no. , hlm. 210Ae218. 76 Ahmad Raysuni. Nazariyyat, 75Ae78. 77 Jasser Auda. Maqasid al-Shariah, 34Ae37. 78 Ziba Mir-Hosseini. AuThe Construction of Gender in Islamic Legal Thought and Strategies for Reform,Ay Hawwa: Journal of Women of the Middle East and the Islamic World 1, no. : 1Ae28. The Integration of Sanad in the ContextualA ISSN: 3062-6919 E-ISSN: 2807-6346 Tafsir maqasidi juga memiliki konsekuensi metodologis yang menarik dalam studi Hadis secara historis dinilai secara utama berdasarkan sanad dan matn, dengan penekanan utama pada kredibilitas perawi dan kesinambungan transmisi. Namun, pendekatan maqasidi memungkinkan penilaian hadis dari sudut pandang formalitas sanad dan relevansi substansi matan dengan prinsip-prinsip Islam universal. Ini tidak berarti mengabaikan kritik sanad. sebaliknya, ini memungkinkan reinterpretasi hadis yang shahih dalam konteks maqasid. Misalnya, dalam hukum pidana Islam 79, hadis tentang rajam bagi pezina muhsan dalam Sunan Abu Dawud sering menjadi subjek Pendekatan maqasidi memungkinkan penafsiran ulang bahwa nilai keadilan dan perlindungan kehormatan sosial lebih penting daripada hukuman. Oleh karena itu, maqasid tidak berfungsi sebagai pengganti hadis, tetapi berfungsi sebagai pengganti yang lebih kontekstual. Tafsir maqasidi memberikan model yang relevan dan aplikatif dalam konteks praktik keagamaan dan kebijakan publik. Metode ini dapat digunakan oleh lembaga fatwa, pendidikan Islam, dan perumus kebijakan syariah untuk membuat keputusan yang lebih kontekstual, terlibat, dan inklusif. Sebagai contoh, ayat waris dalam surah An-NisaAo ayat 11Ae12 secara tradisional ditafsirkan secara literal dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan80, berlandaskan asumsi sosial-historis bahwa laki-laki adalah penanggung nafkah utama keluarga81. Tafsir klasik berbasis bi al-riwayah menempatkan riwayat shahih sebagai sumber otoritatif tanpa meninjau ulang konteks sosial-ekonomi yang melatarbelakangi ketentuan tersebut 82. Akibatnya, distribusi waris dipahami sebagai ketetapan permanen, bukan respons terhadap struktur sosial Pendekatan maqasidi-sanad terintegrasi, sementara itu, tetap memelihara otoritas sanad untuk menjamin keabsahan riwayat, namun menafsirkan maknanya dengan mempertimbangkan tujuan syariat, seperti prinsip kemaslahatan dan keadilan 84. Menurut perspektif ini, maqasid berfungsi sebagai penghubung antara otoritas normatif teks dan kebutuhan dunia kontemporer yang terus berubah. Akibatnya, tafsir maqasidi adalah lebih dari sekadar metode alternatif. itu adalah paradigma tafsir untuk masa depan yang memiliki kemampuan untuk mempertahankan kontinuitas tradisi dan sekaligus mendorong transformasi sosial. Dalam model integrasi tafsir maqasidi dan kritik sanad klasik, validasi I . dentifikasi maqasid sebagai dasar istinbat hukum dan tafsi. berfungsi sebagai filter awal untuk menentukan arah penafsiran dengan menegaskan tujuan syariat seperti keadilan, rahmat, dan kemaslahatan. Validasi II . ritik sanad/tausiq. memastikan riwayat yang digunakan shahih secara transmisi melalui verifikasi jalur periwayatan, kredibilitas perawi, dan konsistensi riwayat. Secara umum, validasi I mendahului validasi II agar teks yang diverifikasi sanadnya sudah relevan secara maqasid, namun fleksibilitas dimungkinkan: kritik sanad dapat dilakukan lebih dahulu untuk menyaring riwayat, kemudian diikuti pengujian maqasid. Hubungan keduanya bersifat siklik, di mana pemahaman maqasid memberi arah pada kritik sanad, dan hasil verifikasi sanad dapat memperkuat atau merevisi interpretasi maqasid, sehingga tercapai keseimbangan antara otoritas epistemik 79 Sulaiman bin al-Ashath al-Sijistani. Sunan Abi Dawud, tahkik Muhammad Muhyi al-Din Abd al- Hamid. Vol. 4 (SaydaAeBayrut: al-Maktabah al-Asriyyah, t. , 144. 80 Departemen Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya, (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf AlQurAoan, 2. , 93Ae94. 81 Ismail Ibn Kathir. Tafsir al-QurAoan al-AoAeim. Vol. 2, (Kairo: Dar al-adith, 1. , 202. 82 Muuammad Ibn Jarir al-abari. JamiAo al-Bayan Aoan TaAowil Ay al-QurAoan. Vol. 5, 65Ae70. 83 Fazlur Rahman. Islam and Modernity: 37Ae40 84 Mohammad Hashim Kamali. ShariAoah Law: 139Ae141. Vol. 5 No. August 2025, pp. Moh. Akib, et. Al-Muhafidz: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir ISSN: 3062-6919 E-ISSN: 2807-6346 dan relevansi kontekstual. Al-Shatibi menempatkan maqasid sebagai dasar istinbat hukum dan tafsir, dan Ibn 'Ashur menegaskan bahwa maqasid adalah alat yang dapat menghidupkan teks85. Oleh karena itu, tafsir menjadi lebih akurat secara ilmiah, lebih sesuai dengan lingkungan masyarakat, dan tetap berakar pada tradisi keilmuan Islam 86. KESIMPULAN Integrasi sanad dalam penafsiran kontekstual Al-QurAoan melalui perspektif maqasid merupakan upaya untuk menggabungkan otoritas tekstual dengan relevansi moral-sosial dalam membaca pesan-pesan ilahi. Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan yang mengandalkan sanad secara eksklusifAisebagaimana dalam tafsir bi al-riwayah klasikAi sering kali kurang responsif terhadap dinamika sosial kontemporer, sementara tafsir kontekstual yang lepas dari verifikasi sanad dapat kehilangan legitimasi epistemiknya. Tafsir maqasidi menawarkan jalan tengah yang menjanjikan: sanad tetap menjadi fondasi validasi riwayat, namun makna dari teks QurAoan dipahami berdasarkan tujuan syariat seperti keadilan, rahmat, dan kemaslahatan umat. Dengan pendekatan ini, penafsiran tidak terjebak pada formalisme hukum, melainkan bergerak ke arah etika QurAoani yang aplikatif dan adaptif terhadap perubahan zaman. Untuk memperjelas kerangka metodologis ini, bagian pembahasan dapat dilengkapi dengan diagram alir atau model visual yang menggambarkan dua tahap validasiAivalidasi pertama melalui identifikasi maqasid dan validasi kedua melalui verifikasi sanadAisehingga pembaca dapat memahami secara sistematis bagaimana integrasi ini bekerja dari tahap konseptual hingga penerapan praktis. Untuk mengembangkan model integratif ini secara sistematis, studi tafsir di lembaga pendidikan Islam perlu mulai mengadopsi pendekatan maqasidi sebagai bagian dari kurikulum metodologi tafsir, disertai penguatan literasi sanad di kalangan mufassir modern agar pemaknaan kontekstual tetap berpijak pada otoritas keilmuan Islam. Lembaga fatwa dan pembuat kebijakan syariah juga sebaiknya mengembangkan perangkat tafsir maqasidi berbasis sanad sebagai landasan merespons isu-isu kontemporer, sehingga kesahihan teks dan ketepatan konteks dapat terjaga. Namun, pendekatan ini tidak lepas dari potensi tantangan, seperti menyeimbangkan fleksibilitas interpretasi dengan batasan teks, menghindari subjektivitas berlebihan dalam penentuan maqasid, serta mengantisipasi resistensi dari kalangan yang berpandangan literal atau Tantangan lain mencakup kebutuhan akan prosedur verifikasi ilmiah yang ketat, mekanisme peer review yang kredibel, kapasitas mufassir dalam literasi sanad, dan dukungan kelembagaan yang memadai. Mengakui tantangan ini akan menunjukkan kedalaman analisis sekaligus memperkuat kredibilitas metodologis model yang 85 Abu Ishaq al-Shatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-ShariAoah, ed. AoAbd Allah Darraz (Beirut: Dar al- MaAorifah, 1. , jil. 2, 367Ae370. Muhammad al-Tahir Ibn AoAshur. Maqasid al-ShariAoah al-Islamiyyah (Amman: Dar al-NafaAois, 2. , 205Ae210. 86 Amina Wadud. QurAoan and Woman, 10Ae15. The Integration of Sanad in the ContextualA ISSN: 3062-6919 E-ISSN: 2807-6346 REFERENSI