Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . ANALISIS KEPATUHAN PRINSIP SYARIAH PADA STARTUP BERBASIS TEKNOLOGI FINANSIAL (FINTECH SYARIAH) Mariana1. Muhammad Arifai2. Julia Alfianti3. Yeni Irawan4. Anhar Firdaus5. Muhammad Ariq6 Politeknik Negeri Lhokseumawe123456 E-Mail: mariana@pnl. id1, arifai_m@pnl. id2, julia_alfianti@pnl. Yeni. irawan@pnl. id4, anhar. firdaus@pnl. id5, muhammadariq180106@gmail. ABSTRACT This research aims to conduct a systematic literature review (SLR) of various studies that discuss compliance with sharia principles in sharia fintech practices in Indonesia. This study is intended to identify key challenges, best practices, and provide strategic recommendations to strengthen sharia compliance in the fintech ecosystem. The method used is SLR with a thematic approach, including the process of identification, selection and analysis of scientific articles from various databases such as Google Scholar. DOAJ. Garuda and Scopus. The research results show that regulations that are not fully adaptive to technological developments are the main obstacle in ensuring sharia Apart from that, there is still a need to standardize the implementation of sharia contracts such as Qard and Wakalah bil Ujrah. On the other hand, synergy between regulators and sharia education to the public is considered strategic to encourage inclusive and sustainable sharia fintech growth. Keywords: Sharia Fintech. Sharia Compliance. Sharia Contracts. Regulations ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian sistematik literatur (Systematic Literature Review/SLR) terhadap berbagai studi yang membahas kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam praktik fintech syariah di Indonesia. Kajian ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi tantangan utama, praktik terbaik, serta memberikan rekomendasi strategis guna memperkuat kepatuhan syariah dalam ekosistem fintech. Metode yang digunakan adalah SLR dengan pendekatan tematik, mencakup proses identifikasi, seleksi, dan analisis artikel ilmiah dari berbagai basis data seperti Google Scholar. DOAJ. Garuda, dan Scopus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan teknologi menjadi hambatan utama dalam memastikan kepatuhan syariah. Selain itu, masih terdapat kebutuhan untuk standarisasi implementasi akad-akad syariah seperti Qard dan Wakalah bil Ujrah. Di sisi lain, sinergi antara regulator dan edukasi syariah kepada masyarakat dipandang strategis untuk mendorong pertumbuhan fintech syariah yang inklusif dan berkelanjutan. Kata Kunci: Fintech Syariah. Kepatuhan Syariah. Akad Syariah. Regulasi PENDAHULUAN Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan pesat startup berbasis teknologi finansial . syariah sebagai bagian integral dari lanskap keuangan di Indonesia. Kepatuhan terhadap prinsip syariah menjadi isu krusial untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan tidak hanya memenuhi kebutuhan pelanggan, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Islam. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa tantangan utama yang dihadapi fintech syariah adalah memastikan kepatuhan terhadap norma-norma dan regulasi syariah, transparansi, dan akuntabilitas dalam operasional mereka (Muryanto et al. , 2021. Prastyanti, 2023. Gani, 2. Salah satu aspek penting dalam kepatuhan syariah adalah metode akad yang digunakan dalam transaksi. Beberapa studi menjelaskan bahwa penerapan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti Qard . injaman tanpa bung. dan Wakalah bil Ujrah . akalah dengan imbala. , menjadi semakin relevan dalam fintech lending syariah (Maulida et al. , 2. Selain itu, perlunya Dewan Pengawas Syariah di fintech syariah juga diakui sebagai keharusan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini bekerja dalam kerangka hukum yang mendukung kepatuhan syariahnya (Prayitno & Setyowati. Hasyim et al. , 2. Keberadaan dewan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang ditawarkan serta mengurangi risiko penyimpangan dari prinsip syariah yang dapat merugikan konsumen dan industri secara keseluruhan (Kadi. Namun, regulasi yang ada saat ini sering dianggap tidak memadai untuk mengakomodasi inovasi yang cepat dalam industri fintech syariah. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia membutuhkan penyesuaian untuk menjaga relevansi dengan perkembangan teknologi dan pasar (Gani, 2023. Susilawati et al. , 2. Dalam hal ini, penting untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih adaptif yang mampu merespons tantangan yang muncul dari inovasi teknologi dan kebutuhan pasar, seperti yang diusulkan dalam beberapa artikel terkait (Fatimah & Ludfi, 2. Di sisi lain, tantangan dari sisi edukasi konsumen juga menjadi perhatian. Banyak pengguna potensial layanan fintech syariah yang kurang memahami prinsip-prinsip syariah yang mendasari layanan tersebut, sehingga hal ini mengurangi penggunaan dan kepercayaan terhadap fintech syariah (Norrahman, 2023. Hiyanti et al. , 2. Oleh karena itu, program edukasi dan informasi yang luas harus dipromosikan untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, sehingga dukungan terhadap fintech syariah dapat tumbuh dengan baik. Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian sistematik literatur (SLR) terhadap penelitian-penelitian yang membahas kepatuhan terhadap prinsip syariah pada fintech syariah di Indonesia, guna mengidentifikasi tantangan, praktik terbaik, serta rekomendasi strategis dalam memastikan kepatuhan syariah. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR), yaitu metode yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mensintesis seluruh penelitian yang relevan pada suatu topik secara sistematis dan transparan (Kusumo & Mariana, 2025. Maulidi et al. , 2025. Rinayanti et al. , 2025. Zahrani et al. , 2. Langkahlangkah dalam pelaksanaan SLR dimulai dari identifikasi masalah dan penetapan tujuan Selanjutnya, ditentukan kriteria inklusi dan eksklusi untuk menyaring literatur yang sesuai (Geubrina et al. , 2025. Mariana et al. , 2024. Maulena et al. , 2. Proses pencarian artikel dilakukan dengan menyusun search string pada berbagai database ilmiah seperti Google Scholar. DOAJ. Garuda, dan Scopus. Artikel yang ditemukan kemudian diseleksi secara awal berdasarkan judul dan abstrak, dilanjutkan dengan review penuh serta ekstraksi data dari artikel yang terpilih. Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan pendekatan tematik untuk mengidentifikasi pola dan temuan utama. Akhirnya, dilakukan penyusunan sintesis dan kesimpulan sebagai hasil dari keseluruhan proses kajian literature (Fikra et al. , 2025. Hendra et al. , 2024. Mariana et al. , 2018, 2025. Syahputri et al. , 2025. Zhul et al. , 2. Seluruh proses SLR ini kemudian dirangkum dalam bentuk bagan alur literature review yang menggambarkan secara sistematis tahapan identifikasi hingga sintesis artikel. Gambar 1. Bagan Alur Metode SLR HASIL DAN PEMBAHASAN Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Berdasarkan hasil identifikasi terhadap sembilan artikel yang relevan, dapat disusun ringkasan temuan utama dari masing-masing studi. Tabel berikut merangkum fokus penelitian, metodologi yang digunakan, serta kontribusi utama dari setiap artikel yang Tabel 1. Ringkasan Hasil Review Artikel Terkait Kepatuhan Syariah dalam Fintech Penulis & Fokus Penelitian Temuan Utama Tahun Fatimah & Ludfi Regulasi Fintech Syariah Regulasi belum adaptif terhadap inovasi fintech. ketimpangan dengan prinsip syariah. Susilawati et al. Pengawasan Syariah Pentingnya integrasi DPS seperti di . Malaysia untuk meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan syariah. Gani . Regulasi dan Model Regulasi adaptif penting untuk inovasi. Bisnis peran DPS harus integral dalam tata Prayitno & Tata Kelola Fintech DPS krusial namun terhambat legalSetyowati . Syariah perlu kerangka hukum yang Rachman et al. Kualitas DPS Perlu peningkatan kualitas, otoritas, dan . kompetensi DPS. Zubaidi . Akad Qard dalam Qard sebagai alternatif inklusif. Fintech pentingnya standarisasi implementasi Madinah et al. Akad Wakalah bil Wakalah bil Ujrah relevan di fintech. Ujrah perlu pedoman implementasi yang Sudianto & Risiko Syariah dalam Implementasi akad belum seragam. Dianawati Akad Fintech risiko non-compliance tinggi jika tak . Susilawati et al. Literasi & Kolaborasi Pentingnya sinergi OJK-MUI dan . Regulator dengan edukasi masyarakat terhadap produk MUI fintech syariah. Tantangan Kepatuhan Syariah: Regulasi Belum Sepenuhnya Adaptif terhadap Inovasi Fintech Syariah Dalam menghadapi inovasi teknologi di sektor fintech syariah, tantangan utama yang muncul adalah bagaimana regulasi hukum dapat beradaptasi secara cepat terhadap laju perubahan teknologi yang dinamis. Fatimah dan Ludfi . menekankan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya adaptif, sehingga terjadi ketimpangan antara perkembangan inovasi dan ketentuan hukum yang mengikat operasional fintech syariah. Ketidakselarasan ini berpotensi menimbulkan risiko dalam penerapan prinsip-prinsip syariah, terutama terkait dengan akad dan manajemen risiko yang seharusnya membutuhkan regulasi yang lebih fleksibel dan responsif. Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Lebih jauh, integrasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) secara menyeluruh dianggap sebagai mekanisme penting untuk memastikan kepatuhan syariah yang konsisten di seluruh lini operasional fintech. Susilawati et al. mengemukakan bahwa sistem pengawasan syariah yang terintegrasiAiseperti yang diterapkan di Malaysia melalui Islamic Financial Services Act (IFSA) 2013 dan Dewan Pertimbangan SyariahAidapat menjadi tolok ukur bagi Indonesia dalam mengakselerasi penyesuaian regulasi. Integrasi ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik tetapi juga memastikan konsistensi penerapan prinsipprinsip syariah dalam menghadapi kompleksitas produk fintech. Menurut Gani . , pembaruan regulasi merupakan keharusan untuk mengimbangi laju inovasi di sektor fintech syariah. Regulasi yang adaptif harus mampu mengakomodasi model bisnis baru yang terus berkembang. Dalam hal ini, integrasi DPS dalam struktur pengawasan internal menjadi penting agar kepatuhan syariah tidak hanya dijalankan sebagai formalitas, tetapi sebagai bagian integral dari tata kelola. Prayitno dan Setyowati . menyoroti bahwa keberadaan DPS adalah elemen krusial dalam mewujudkan tata kelola keuangan syariah yang akuntabel. Mereka mengungkap adanya kendala legal dan normatif yang menghambat efektivitas peran DPS di fintech syariah Indonesia. Hal ini mengindikasikan urgensi pembaruan kerangka hukum agar lebih responsif dan selaras dengan tugas serta wewenang DPS. Selanjutnya Rachman et al. menegaskan bahwa tantangan lain yang perlu diperhatikan adalah dalam hal pemilihan anggota, peningkatan otoritas, serta pembaruan pengetahuan DPS. Peningkatan kualitas, integritas, dan independensi dari anggota DPS dianggap sangat penting untuk mengoptimalkan peran mereka dalam menjamin kepatuhan syariah. Dengan demikian, adaptasi regulasi fintech syariah harus bersinergi dengan penguatan institusi pengawasan syariah. Penyusunan regulasi yang lebih fleksibel dan responsif, dikombinasikan dengan integrasi menyeluruh DPS, akan menciptakan sistem yang mampu menjawab kompleksitas inovasi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan etika syariah. Langkah ini diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung pertumbuhan industri fintech syariah secara berkelanjutan. Praktik Akad Syariah: Dominasi Qard dan Wakalah bil Ujrah. Urgensi Standarisasi Implementasi Dalam praktik keuangan syariah pada sektor fintech, akad Qard dan Wakalah bil Ujrah menjadi dua instrumen yang paling banyak digunakan untuk mendukung skema pembiayaan yang bebas dari unsur riba dan sekaligus mengakomodasi fleksibilitas operasional fintech modern. Akad Qard, yang merupakan pinjaman tanpa bunga, memberikan alternatif pembiayaan yang inklusif dan mengedepankan prinsip taAoawun Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . olong-menolon. dalam ekonomi Islam (Zubaidi, 2. Sementara itu. Wakalah bil Ujrah digunakan dalam model fee-based services sebagai bentuk pelimpahan kuasa untuk pengelolaan dana dengan imbalan jasa, tanpa menimbulkan unsur gharar dan riba (Madinah et al. , 2. Namun demikian, variabilitas dalam implementasi akad-akad ini di berbagai platform fintech menimbulkan perbedaan interpretasi yang dapat berpotensi pada penyimpangan prinsip syariah. Standarisasi implementasi akad menjadi sangat penting. Regulasi yang mengatur standar operasional pelaksanaan akad seperti Qard dan Wakalah bil Ujrah belum sepenuhnya tersedia secara komprehensif. Akibatnya, pelaku industri sering kali merujuk pada interpretasi masing-masing yang tidak selalu sejalan dengan fatwa DSN-MUI atau prinsip-prinsip fikih muamalah yang mapan (Sudianto & Dianawati. Studi oleh Zubaidi . dan Sudianto & Dianawati . menekankan bahwa regulasi yang mengakomodasi pedoman pelaksanaan akad secara seragam perlu segera Pedoman ini tidak hanya penting untuk meminimalisasi risiko ketidaksesuaian syariah . haria non-complianc. , tetapi juga membantu Dewan Pengawas Syariah dalam melakukan verifikasi dan pengawasan secara konsisten serta akuntabel. Lebih lanjut. Madinah et al. menyarankan bahwa pengembangan standar implementasi akad sebaiknya dilakukan melalui kolaborasi antara regulator, akademisi, dan praktisi industri. Dengan demikian, pedoman yang dihasilkan akan bersifat aplikatif, adaptif terhadap dinamika inovasi fintech, dan tetap menjunjung tinggi prinsip syariah. Oleh karena itu, penyusunan regulasi yang secara eksplisit mencakup standarisasi akad syariah tidak hanya akan memperkuat struktur tata kelola fintech syariah di Indonesia, tetapi juga memperkokoh kepercayaan publik terhadap validitas produk keuangan syariah. Langkah ini merupakan strategi penting untuk mendorong pertumbuhan industri fintech yang beretika dan inklusif dalam bingkai maqashid syariah. Peran Regulator dan Edukasi: Mendorong Sinergi Kelembagaan dan Literasi Syariah Perkembangan fintech syariah di Indonesia, peran regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat krusial dalam merumuskan kebijakan yang adaptif terhadap kemajuan teknologi finansial. OJK tidak hanya bertugas mengawasi aspek teknis dan operasional fintech, tetapi juga perlu memastikan bahwa produk-produk syariah dalam sektor ini memenuhi standar kepatuhan syariah secara substansial. Oleh karena itu, kolaborasi antara OJK dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi keharusan strategis Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . untuk menjaga integritas prinsip-prinsip syariah dalam setiap inovasi produk yang dikembangkan (Prayitno & Setyowati, 2. Melalui fatwa dan pedoman syariah. MUI memiliki otoritas normatif dalam menetapkan batasan dan pedoman operasional produk keuangan berbasis Islam. Kolaborasi OJK dan MUI dengan pelaku industri fintech perlu difasilitasi dalam bentuk forum-forum diskusi regulatif, penyusunan standar operasional, serta mekanisme pengawasan lintas Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus menekan risiko ketidaksesuaian syariah yang dapat merugikan konsumen dan mencoreng kredibilitas industri (Susilawati et al. , 2. Di samping peran regulator, edukasi literasi syariah juga memegang peranan sentral dalam mendorong partisipasi aktif dan kritis masyarakat dalam penggunaan layanan fintech syariah. Masyarakat yang memiliki pemahaman yang baik mengenai prinsipprinsip ekonomi Islam serta seluk-beluk akad syariah akan lebih selektif dalam memilih produk, serta mampu menilai sejauh mana sebuah layanan benar-benar sesuai syariah (Norrahman, 2. Program literasi ini dapat dilaksanakan melalui berbagai platform, seperti seminar, pelatihan digital, konten edukatif media sosial, hingga integrasi kurikulum ekonomi syariah dalam pendidikan formal (Hiyanti et al. , 2. Keterlibatan lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan pelaku industri menjadi kunci keberhasilan edukasi yang menyeluruh dan berkelanjutan. Dengan meningkatkan literasi syariah publik, maka akan tercipta kesadaran kolektif terhadap pentingnya keuangan yang etis, inklusif, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman. KESIMPULAN Perkembangan fintech syariah di Indonesia menghadapi tantangan utama berupa regulasi yang belum sepenuhnya adaptif terhadap inovasi teknologi, sehingga menimbulkan risiko ketidaksesuaian syariah. Dominasi penggunaan akad Qard dan Wakalah bil Ujrah dalam praktik fintech syariah menunjukkan perlunya standarisasi implementasi akad untuk menjaga konsistensi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Sinergi kelembagaan antara OJK. MUI, dan pelaku industri, serta peningkatan literasi syariah di masyarakat, menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan fintech syariah yang inklusif dan berkelanjutan. Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . DAFTAR PUSTAKA