ANALISIS PENERAPAN AKAD MUDHARABAH PADA ASURANSI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG PERASURANSIAN NOMOR 40 TAHUN 2014 Moh. Ubaidillah Universitas Al-Qolam Malang Email: Ubaidillah19@alqolam. Ahmad Fauzi Universitas Al-Qolam Malang Email: fauzi@alqolam. ABSTRAK Asuransi merupakan fenomena baru dalam Islam. Oleh karena demikian belum pernah ditemukan dalam literatur fiqih klasik pembahasan mengenai asuransi. Dalam Al-QurAan maupun hadits pun tidak ada satu ayat atau satu hadits sama sekali yang secara eksplisit menjelaskan mengenai asuransi. Namun demikian ayat maupun hadits yang digunakan sebagai dasar hukum asuransi syariah adalah ayat-ayat dan hadits-hadits yang memuat prinsipprinsip dasar pengelolaan asuransi syariah. Bisa dipahami bahwa asuransi syariah merupakan hasil ijtihad para ulama yang timbul dari rasa prihatin terhadap praktik yang diterapkan dalam asuransi konvensional yang banyak mengandung unsur yang bertentangan dengan hukum Islam. Para ulama menghilangkan unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum Islam tersebut dengan unsur-unsur yang sesuai dengan hukum Islam tanpa menghilangkan substansi dan fungsinya. Salah satunya menggunakan akad yang diperbolehkan dalam Islam, yakni akad mudharabah dalam melakukan transaksi asuransi. Tujuan Untuk mengetahui penerapan akad mudharabah pada asuransi syariah berdasarkan Undang-undang perasuransian nomor 40 tahun 2014 dengan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang dalam menjelaskan dan menganalisis obyek penelitiannya menggunakan data deskriptif berbentuk katakata dan bahasa yang diambil dari berbagai literatur. Jenis PenelitianPenelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka . ibrary researc. yang mana dalam pengumpulan datanya mengambil dari bahan literasi yang ada di perpustakaan berbentuk buku, skripsi, tesis, disertasi, maupun yang lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad mudharabah yang diterapkan pada asuransi syariah yang didasarkan pada Undang- Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan undang perasuransian nomor 40 tahun 2014 sudah sesuai dengan syariat islam berdasarkan dalil-dalil dari Al-QurAan maupun hadits dan juga berdasarkan pendapat para ulamaA. Kata kunci: Asuransi Syariah. Akad Mudharabah. Undang-undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014. ABSTRACT Insurance is a new phenomenon in Islam. Therefore, it has never been found in classical jurisprudence literature discussing insurance. In the Al-Qur'an or hadith there is not a single verse or hadith at all that explicitly explains insurance. However, the verses and hadiths used as the legal basis for sharia insurance are verses and hadiths which contain the basic principles of sharia insurance management. It can be understood that sharia insurance is the result of ijtihad by ulama which arises from concern about the practices applied in conventional insurance which contain many elements that are contrary to Islamic law. The scholars removed elements that were contrary to Islamic law with elements that were in accordance with Islamic law without eliminating their substance and function. One of them is using a contract that is permitted in Islam, namely the mudharabah contract in carrying out insurance transactions. The aim is to find out the application of the mudharabah contract in sharia insurance based on Insurance Law number 40 of 2014 with Islamic law. The research method used is qualitative research which explains and analyzes the research object using descriptive data in the form of words and language taken from various literature. Type of Research: This research uses a type of library research where data collection is taken from literacy materials in the library in the form of books, theses, theses, dissertations and others. The results of this research show that the mudharabah contract applied to sharia insurance which is based on Insurance Law number 40 of 2014 is in accordance with Islamic law based on the arguments from the Al-Qur'an and hadith and also based on the opinions of the ulama. Keywords: Sharia Insurance. Mudharabah Agreement. Insurance Law Number 40 of PENDAHULUAN Dalam kehidupan sehari-hari, dalam menjalani berbagai kegiatan, ada banyak risiko yang harus dipertimbangkan. Semisal ketika melakukan perjalanan berkendara maka ada risiko kecelakaan atau terjatuh saat di jalan. Untuk itu penting kiranya untuk mempersiapkan solusi bagi segala Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan kemungkinan terburuk tersebut agar ketika kemungkinan itu benar-benar terjadi sudah ada persiapan untuk mengatasinya, paling tidak untuk meringankan kemungkinan terburuk tersebut seringan mungkin. Salah satu upaya mengatasi kemungkinan terburuk tersebut adalah dengan asuransi. Dalam dunia modern sekarang ini asuransi bisa dikatakan merupakan kebutuhan bagi masyarakat yang berdomisili di negara maju. Namun demikian di Indonesia saat ini juga sudah banyak masyarakat yang mengasuransikan jiwa, rumah, kendaraan atau apapun yang dianggap penting sebagai tindakan pencegahan. Meskipun demikian, ada beberapa pendapat dalam pandangan islam yang menganggap asuransi masih sebagai sebuah transaksi yang tidak sesuai dengan syariat sehingga hukumnya menjadi haram. Hal ini dikarenakan akadakad yang digunakan didalamnya dianggap mengandung hal-hal yang dilarang dalam agama islam seperti maysir, gharar, riba2, sehingga hal ini sangat layak untuk dibahas lebih dalam karena asuransi yang secara sekilas merupakan sesuatu yang sangat baik sebagai sebuah tindakan pencegahan . arA al-mafasi. tetapi hukumnya haram menurut agama islam. Oleh karena itu. Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) membuat pedoman umum mengenai asuransi syariah yang sesuai dengan syariah islam dalam fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001, sehingga masyarakat Indonesia yang memang mayoritas adalah muslim yang pada awalnya ragu untuk berasuransi karena menganggap asuransi tidak sesuai syariah mempunyai alternatif lain untuk berasuransi pada lembaga asuransi yang sesuai syariah. Secara umum kesesuaian tersebut terletak pada jenis akad yang Dalam asuransi konvensional akad yang digunakan bersifat tabaduli . ual-bel. sehingga hukumnya menjadi haram karena nasabah seakanakan membeli sesuatu yang tidak jelas . laim poli. dari perusahaan asuransi karena nasabah baru akan mendapatkan atau bisa mengkalim apa yang dia AubeliAy ketika dalam suatu kondisi tertentu. Jika tidak mengalami kondisi tersebut maka nasabah tidak mendapatkan atau tidak bisa mengklaim apa yang dia AubeliAy. Disinilah letak keharaman asuransi konvensional karena Warkum Sumitro. Asas-Asas Perbankan dan Lembaga-Lembaga Terkait. BMUI dan Takaful di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1. , 133. Andri Soemitra. Bank & Lembaga Keuangan Syariah (Depok: Kencana, 2. Edisi Kedua, 258. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan sistem transaksinya sama dengan judi . yang penuh dengan Berbeda dengan asuransi syariah yang didalamnya menggunakan akad akad yang bersifat tawun . olong-menolon. Sifatnya yaitu antara nasabah saling tolong-menolong, nasabah yang satu menolong nasabah lain yang sedang mengalami kesulitan3. Sehingga nasabah sifatnya bukan membeli sesuatu, tapi mendonasikan sejumlah uang kepada perusahaan asuransi syariah agar digunakan untuk menolong nasabah lain yang sedang Begitu juga jika nasabah ini pada suatu saat sedang dalam kesulitan, maka dia juga akan mendapatkan pertolongan dari perusahaan asuransi syariah menggunakan uang yang didonasikan oleh sesama nasabah yang lain. Perbedaan yang lain adalah dalam asuransi syariah setiap peserta sejak awal memang bertujuan saling tolong-menolong dan melindungi satu sama lain, sehingga sistemnya adalah menggunakan pembagian risiko . isk sharin. di mana para nasabah atau peserta asuransi saling menaggung satu sama lain. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem pengalihan risiko . isk transfe. di mana risiko individu atau entitas peserta asuransi dialihkan ke perusahaan asuransi. Pada dasarnya, asuransi secara umum, termasuk asuransi syariah adalah permasalahan ijtihadiyah, yang berarti asuransi merupakan fenomena baru yang secara eksplisit tidak dijelaskan didalam Al-QurAan maupun Hadits yang merupakan sumber hukum utama sehingga harus menggunakan metode ijtihad untuk memunculkan sebuah hukum bagi asuransi itu sendiri. Kemudian masalah muncul ketika sebagian masyarakat masih meragukan apakah asuransi syariah yang ada di Indonesia ini memang sudah benar-benar sesuai dengan syariah atau hanya namanya saja yang AusyariahAy, tapi praktiknya sama saja dengan asuransi konvensional. Dari sinilah penulis ingin menunjukkan bahwa asuransi syariah di Indonesia ini memang sudah sesuai dengan syariah, dan inilah tujuan utama dari penelitian ini. Warkum Sumitro. Asas-Asas Perbankan dan Lembaga-Lembaga Terkait. BMUI dan Takaful di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1. , 166. Andri Soemitra. Bank & Lembaga Keuangan Syariah (Depok: Kencana, 2. Edisi Kedua, 254. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Secara pribadi penulis tertarik mengangkat topik ini untuk diteliti karena asuransi yang secara sekilas-tanpa memandang mekanisme operasionalnyabersifat sebagai sebuah tindakan pencegahan dan mencerminkan bentuk saling tolong-menolong antara para peserta asuransi, yang mana hal ini merupakan sesuatu yang diperintahkan di dalam Islam, mengandung sesuatu yang dilarang oleh syariat Islam. Sehingga oleh karena itu penulis ingin menunjukkan bahwa ada asuransi yang tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh Islam, yakni asuransi syariah yang berbeda sama sekali dengan asuransi konvensional. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dalam menjelaskan hasil penelitian menggunakan kata-kata deskriptif yang diperoleh dari penelitian pustaka atau library research sebagai sumber dari penelitian ini. Sumber primer penelitian ini adalah Undang-undang perasuransian nomor 40 tahun 2014. Fatwa DSN-MUI nomor 21 tahun 2001. Al-QurAan, dan Hadits. Sumber sekundernya berasal dari berbagai literature yang tersedia yang masih erat kaitannya dengan pembahasan dalam penelitian ini, baik itu berupa buku, skripsi, jurnal ilmiah, sampai sumber yang ada di internet. Hasil dan Pembahasan Asuransi Persperktif Hukum Islam Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa asuransi merupakan fenomena baru dalam Islam. Oleh karena demikian, tidak ada ayat Al-QurAan maupun hadits nabi yang secara eksplisit membahas asuransi. Asuransi sendiri dalam Islam baru menjadi perbincangan pada masa ulama kontemporer sekitar awal abad ke-18. Namun demikian, ada ayat Al-QurAan maupun hadits nabi yang membahas prinsip umum mengenai operasional asuransi syariah. Ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut memang tidak membahas atau menyebut asuransi secara langsung. Hal ini terbukti dengan tidak ditemukannya istilah asuransi secara nyata di dalam Al-QurAan maupun hadits. Hanya saja ayat-ayat Al-QurAan dan hadits-hadits tersebut mengandung nilai-nilai maupun prinsip-prinsip dasar dalam hal operasional asuransi seperti prinsip saling tolong menolong, saling bekerja sama, atau semangat melakukan proteksi terhadap peristiwa- Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan peristiwa yang berpotensi merugikan di masa yang akan datang. Ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut inilah yang dijadikan dalil atau dasar hukum mengenai penerapan asuransi berbasis syariah. Asuransi syariah sendiri adalah asuransi yang secara prinsip dan operasionalnya didasarkan pada ayat-ayat dan hadits-hadits yang memuat kandungan mengenai prinsip dan operasional asuransi. Jadi bisa dikatakan asuransi syariah adalah hasil modifikasi para ulama dari asuransi konvensional yang disesuaikan dengan sumber hukum yang ada dalam Islam. Hal-hal dalam asuransi konvensional yang tidak sesuai syariah diganti dengan hal-hal yang sesuai dengan hukum Islam tanpa mengurangi substansi atau kegunaan dari hal-hal tersebut, atau bahkan hal-hal tersebut dihilangkan sama sekali. Contoh dari penggantian ini misalnya, dalam asuransi konvensional akad yang digunakan antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi adalah akad yang bisa dibilang Aujual-beliAy . , yaitu peserta asuransi seakan-akan membeli sesuatu . embayar prem. yang mana sesuatu tersebut . belum tentu dia dapatkan, sampai disini terdapat hal yang dilarang dalam Islam yakni gharar. Karena penggunaan akad tabadduli dalam hal ini dilarang Islam, maka akad ini diganti dengan akad-akad seperti tijarah . jrah/fe. , mudharabah . agi hasi. , mudharabah musytarakah, wakalah bil ujrah . , wadiAah . , dan syirkah . yang mana penggunaan akad-akad tersebut tidak melanggar hukum Islam jika dipraktekkan dalam asuransi dan juga masih mengakomodasi fungsi dari akad yang diganti sebelumnya sebagai akad antara peserta asuransi dan perusahaan Dasar Hukum Asuransi Syariah Asuransi syariah dalam praktiknya berdasarkan pada beberapa ayat Al-QurAan dan hadits yang meskipun tidak secara eksplisit menerangkan tentang asuransi, namun ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut memuat pedoman umum dan prinsip-prinsip dasar operasional dan mekanisme asuransi syariah. Muhammad Ajib. Asuransi Syariah (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2. , 43 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Adapun ayat-ayat Al-QurAan yang dijadikan sebagai dasar hukum bagi asuransi syariah adalah: a a e a a U a a ca ca a ca a ca a e a a a e a ca a ca a a a a ca a ca a ae a e ca a AOU aI aIEOIA AcEE aOEI e IA U acI C aI aE OCO cEE auI cEE aA Ao E aOI IIO CO A Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok . dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Ayat diatas memerintahkan setiap orang yang beriman untuk memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk masa yang akan datang, dengan artian Allah memerintahkan hambanya yang beriman untuk mempersiapkan diri dan mengantisipasi terjadinya kemungkinan buruk yang kemungkinan akan terjadi di masa yang akan datang. Dalam hal ini asuransi juga merupakan upaya untuk mengantisipasi kemungkinan buruk tersebut. Allah juga berfirman berkenaan dengan perintah saling tolong menolong dalam hal yang positif: a a ae a e a a ae a e e a a a a e a e ca a a ca a ae a ca a a a a a a ca a ca a ae AI aOE E aO aO aOE ECE a aOE e a aeIOI E eOA AcEE OE EO EA a A EO a A aAo E aOI IIO E A a a a U e a a aae a ae a a ca e a a a a e a a e a a U e AI aOOI AE aII ac a aN eI aO a aOI aO au EE eI AAO aOE O a aIIE eI I aiAI C eOI IA AE aA e a a ca a e e a a a a a a a a a a e ca a e a a a a a a a a a e a a a a e e a AOIO EO E au aIA AI I O OOIO EO E a a OECOO OE A a AAOEI aI EI a a EA a e a a a ca ca a ca a ca a a e a a AA a AOEO aI OCO cEE auI cEE aO E aCA Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'arsyi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan . binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan . mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian. kepada sesuatu kaum karena mereka menghalanghalangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya . epada Dan tolong-menolonglah kamu dalam . kebajikan dan QS. Al-Hasyr . : 18. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya. Ayat diatas memerintahkan kita agar saling tolong-menolong dalam hal yang positif, dan asuransi syariah merupakan salah satu hal yang merepresentasikan usaha saling tolong menolong dalam hal yang positif tersebut yang diperintahkan Allah pada ayat diatas. Asuransi syariah dikatakan sebagai wujud dari usaha saling menolong tersebut karena prinsip dasar yang membentuk asuransi syariah adalah taawun atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut tolong-menolong. Jadi nasabah ketika membayar premi diniatkan untuk menolong nasabah lain yang sedang kesulitan. Nabi juga bersabda mengenai keutamaan menolong sesama muslim: A II A I IEI E IIA:A CE OE cEE AEO cEE EON OEIA:AI O OO O cEE IN CEA AE EIO A cEE IN E II E OOI ECOI OcEE AO OI E I I E AO OIA )AON (ON IEIA Artinya: Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia. Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat. dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia . menolong saudaranyaAy (HR. Muslim dari Abu Huraira. Hadits diatas menerangkan bagaimana keutamaan menolong sesama muslim. Seseorang yang menolong orang lain ketika di dunia, maka oleh Allah orang tersebut akan ditolong pada hari kiamat nanti, dan seseorang yang senantiasa menolong orang lain, maka dia juga senantiasa berada dalam pertolongan Allah. Dalam hal asuransi syariah, para nasabah juga mengimplementasikan anjuran dari hadits Hubungan atau akad yang dibentuk antara para nasabah dibangun atas dasar saling tolong-menolong. Praktik Asuransi Syariah Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014 Dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa. QS. Al-Maidah . : 2. 8 HR. Muslim dari Abu Hurairah. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dalam hal ini lembaga yang dimaksud berwenang menetapkan fatwa di bidang syariah adalah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa DSN-MUI yang khusus berkaitan dengan asuransi syariah yaitu Fatwa DSN-MUI nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong antara sejumlah orang atau pihak . eserta asurans. melalui akad yang sesuai dengan syariah. Akad yang dimaksud adalah akad-akad yang bersifat tidak mengandung unsur penipuan, perjudian, riba, suap, barang haram, dan maksiat. Kemudian akad yang digunakan dalam asuransi syariah ini dibagi menjadi dua, yakni akad tijarah dan tabarruA. Dalam akad tijarah kedudukan perusahaan asuransi sebagai mudharib atau pengelola, sedangkan peserta asuransi sebagai shahibul mal atau pemegang polis. Sedangkan dalam akad tabarruA, prinsipnya adalah peserta asuransi memberikan hibah yang diperuntukkan untuk menolong pesserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah. Analisis Penerapan Akad Mudharabah Pada Asuransi Syariah Pada sub bab ini akan dibahas mengenai penerapan akad mudharabah pada asuransi syariah dan beberapa hal yang berkaitan dan harus dipenuhi dalam penerapannya. Pengertian Mudharabah a a Secara bahasa, mudharabah berasal dari kata A E e aAyang memiliki arti perjalanan dalam rangka berdagang. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-QurAan: Undang-Undang Nomoe 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001. Ibid. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan ae a aae a a e a e a AaO a eOI aO a a eOI aAO E e a aO eOI aI eI A aE cEEaNA Artinya: AuDan yang lain berjalan di muka bumi dalam rangka mencari karunia dari AllahAy Pada ayat diatas, yang dijadikan dasar dari arti kata mudharabah secara bahasa adalah kata aA aO ae eaOIAyang diartikan perjalanan dalam rangka mencari karunia Allah. Dalam fiqih, mudharabah ini juga biasa disebut dengan qiradh yang berarti potongan. 12 Artinya pemilik modal atau shahibul mal memotong hartanya untuk diberikan kepada pengelola atau pengusaha untuk dikelola agar harta tersebut Istilah mudharabah ini dipakai dalam madzhab Hanafi dan Hanbali, sedangkan dalam mazhab SyafiAi dan Maliki menggunakan istilah qiradh. 13 Oleh karena itu, dalam kitab fiqih madzhab SyafiAi tidak ada bab yang membahas mudharabah, tapi yang ada adalah bab Kedua istilah ini secara konsep dasar dan praktiknya sama saja, hanya beda dalam istilah saja. Akad mudharabah secara fiqih memiliki pengertian kerjasama bagi hasil antara satu pihak dengan pihak lain. Dalam akad mudharabah, ada dua pihak yang saling bekerjasama, yakni mudharib . engelola hart. dan shahibul mal . emilik moda. Praktiknya adalah shahibul mal menyerahkan sejumlah hartanya kepada mudharib supaya dikelola sedemikian rupa agar harta tersebut berkembang menjadi lebih banyak. Kemudian keuntungan yang dihasilkan inilah yang akan dibagi dua untuk kedua belah pihak dengan presentase yang telah disepakati. Landasan Hukum Mudharabah Akad mudharabah ini didasarkan pada beberapa ayat Al-QurAan dan Hadits yang dijadikan landasan. SyafiAoi. Rahmat. Fiqih Muamalah, 223 Sjahdeini. Sutan Remy. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankani Indonesia, 26 Tawazun: Journal of Sharia Economic Law Vol. 1 No. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Al-QurAan Ayat Al-QurAan yang menjadi landasan Hukum akad mudharabah terdapat dalam potongan surat Al-Muzammil ayat 20: ae a aae a a e a e a AaO a eOI aO a a eOI aAO E e a aO eOI aI eI A aE cEEaNA Artinya: Au. Dan yang lain berjalan di muka bumi dalam rangka mencari karunia dari Allah. Ay15 Ayat diatas mememerintahkan agar berjalan di muka bumi untuk mencari karunia Allah yang diungkapkan dengan kata AaO a a eOIA merupakan bentuk fiAil mudhariA dari kata mudharabah itu sendiri. a a a a a e ca a a a ae aO OacO E aOI aII eOe eOA eO aEC eOA Artinya: AuHai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Ay16 Ayat ini memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad-akad, termasuk akad mudharabah ini. Hadits Hadits riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib: a a e a e a a a a e ca a a a a U a a a a a ca A EOA auEOA:AOOI EEA AIA a A E a:A CEA: AEIO AEO cEE EONa OEa aN OEIA a a a a a a a a )AO aEE eO a E aEE eO a (ON I IN I AOOA AEA AEA AEA AOA AICA AEA AOAU AEA a a Artinya: AuSesungguhnya Nabi SAW bersabda. AAda tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah . , dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. Ay (HR. Ibnu Majah dari Shuhai. Hadits ini menjelaskan bahwa ada tiga transaksi yang didalamnya mengandung barokah, dan salah satunya adalah muqaradhah atau Hadits riwayat Thabrani dari Ibnu Abbas: QS. Al-Muzammil . : 20 QS. Al-Maidah . : 1 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan a e a a a a aa e Uaa a a a a e a a a a e e a a e a ca a e a a AA aNa I EA AOA AEA a AA AIA AEA AIA AEA a AA AuA AEA a a a AEI OI E I a EIA a a a e a U e a a a A A auI AE aEEAUA OE O aO aNa E a aAUAO UOA a aAOIE aNA a A OEAUAOEE aNa A a a aa a a a aa a a a AcEE EONa O aE aN OEI A aN (ON EIO AOA A AE N OE cEEa AEOAUAI aIA )AEO I I A Artinya: AuAbbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia . harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau memperbolehkannya. Ay (HR. Thabrani dari Ibnu Abba. Dalam hadits diatas diterangkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib melakukan transaksi mudharabah dengan seseorang dengan memberikan beberapa syarat, kemudian hal ini sampai Rasulullah SAW Rasulullah SAW Rukun dan Syarat Mudharabah Rukun adalah sesuatu yang harus ada saat melaksanakan akad mudharabah, sedangkan syarat adalah segala sesuatu yang harus terpenuhi untuk sahnya akad mudharabah. Berikut rukun dan syarat . Rukun Mudharabah Pelaku akad, yakni terdiri dari pemilik modal . hahibul ma. , dan pengelola modal . Objek yang ditransaksikan, yakni modal . , usaha atau pekerjaan yang akan dilakukan dengan modal tersebut . , dan keuntungan . Shigat, yaitu ijab dan qabul. Muhammad Abdul Koharsyah. Penerapan Akad Mudharabah pada Produk Asuransi Syariah di PT. AJB Bumiputera Syariah Cabang Roxy. Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah . Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan . Syarat Mudharabah Masing-masing dari rukun yang sudah disebutkan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut: Pelaku akad . Kedua belah pihak yang bertransaksi harus cakap hukum dan sudah baligh. Pemilik modal tidak boleh ikut campur dalam hal pengelolaan modal, tapi boleh sebatas mengawasi. Modal . Modal yang diserahkan harus berbentuk uang atau aset . Modal yang diserahkan harus secara tunai, tidak boleh . Modal yang diserahkan harus jelas jumlah dan jenisnya. Pengelola modal tidak boleh mengalihkan modal kepada pihak lain, kecuali ketika dapat izin dari pemilik modal. Usaha atau pekerjaan . Usaha yang dilakukan berdasarkan skill atau kemampuan pengelola dana. Usaha yang dilakukan harus sesuai syariah. Usaha yang dilakukan harus sesuai dengan yang disepakati saat akad atau transaksi. Keuntungan . Proporsi pembagian keuntungan bagi masing-masing pihak harus sesuai dengan kesepakatan saat akad atau transaksi. Jika akan ada perubahan proporsi, maka harus dengan kesepakatan kedua-belah pihak. Pembagian keuntungan tidak didasarkan pada nominal, tapi didasarkan pada persentase. Shigat Ijab dan Qabul . Shigat ijab dan qabul harus dinyatakan oleh kedua belah pihak baik secara verbal maupun tertulis sebagai tanda Ibid. Ibid. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan bahwa kedua belah pihak sudah sepakat dan juga saling Mekanisme Operasional Asuransi Syariah Mekanisme yang berjalan di dalam asuransi syariah adalah antara peserta asuransi dan perusahaan saling membantu, melindungi, dan bertanggung jawab sesuai kewajibannya masingmasing. Perusahaan asuransi diberi tanggung jawab oleh para peserta asuransi untuk mengelola premi dan mengembangkannya dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum Islam. Kemudian jika memenuhi syarat, premi dari para peserta tersebut akan diberikan kepada peserta yang membutuhkan dengan nominal sesuai yang tertera di dalam polis. Adapun alur operasional asuransi syariah adalah sebagai berikut: Underwriting Tahap ini merupakan proses yang bertujuan untuk mengira-ngirakan tingkat risiko yang akan diterima dan juga mengkalkulasi besarnya premi yang akan dibayarkan. Dengan demikian proses ini merupakan tahap paling awal dari asuransi syariah yang juga akan memutuskan apakah risiko tersebut dapat diterima atau tidak. Setelah diputuskan bahwa risiko tersebut diterima, dari tahap ini akan polis. Polis Polis merupakan surat perjanjian antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis juga merupakan bukti otentik yang membuktikan adanya perjanjian asuransi antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Dalam polis juga dinyatakan pernyataan dari perusahaan bahwa perusahaan bersedia menanggung kerugian dari peserta. Di dalam polis juga disyaratkan adanya keterangan batas waktu pembayaran premi, kondisi objek yang diasuransikan, prosedur pengajuan Andri Soemitra. Bank & Lembaga Keuangan Syariah (Depok: Kencana, 2. Edisi Kedua, 276. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan klaim, pengecualian mengenai penyebab . apa saja yang tidak termasuk untuk ditanggung perusahaan. Premi Premi atau biasa juga disebut kontribusi adalah nominal yang dibayarkan peserta asuransi kepada perusahaan asuransi. Bagi peserta, premi berguna untuk menambah jumlah tabungan atau investasi. Bagi perusahaan, premi berguna untuk menambah dana investasi untuk dikelola. Pengelolaan Dana Asuransi Dalam hal pengelolaan dana, perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pemegang amanah yang diberikan oleh para peserta asuransi syariah untuk mengelola dana premi dan mengemangkannya dengan cara yang halal. Pengelolaan dana ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/i/2006 tentang akad wakalah bil ujrah, yakni para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dan mengembangkan dana premi dengan imbalan ujrah . Klaim Klaim adalah hak yang menjadi milik peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi. Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001, klaim harus dibayarkan berdasarkan akad yamg disepakati. Klaim juga dapat berbeda-beda jumlahnya sesuai dengan besarnya premi dari masing-masing peserta. Penutupan Asuransi Penutupan asuransi merupakan berakhirnya perjanjian Ada dua penyebab dari penutupan asuransi ini, yaitu Ibid. , 277. Ibid. , 279. Baginda Parsaulian. AuPrinsip dan Sistem Operasional Asuransi Syariah (TaAomin. Takaful, atau Tadhamu. di IndonesiaAy. Jurnal Ekonomika Syariah, vol. 2 (Juli-Desember, 2. , 182. Andri Soemitra. Bank & Lembaga Keuangan Syariah (Depok: Kencana, 2. Edisi Kedua, 286. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan penutupan secara wajar karena masa berlaku perjanjian sudah habis, dan penutupan secara tidak wajar karena pembatalan dari salah satu pihak terkait. Diskusi Asuransi merupakan fenomena baru dalam Islam. Oleh karena demikian, tidak ada ayat Al-QurAan maupun hadits nabi yang secara eksplisit membahas asuransi. Asuransi sendiri dalam Islam baru menjadi perbincangan pada masa ulama kontemporer sekitar awal abad ke-18. Namun demikian, ada ayat Al-QurAan maupun hadits nabi yang membahas prinsip umum mengenai operasional asuransi syariah. Ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut memang tidak membahas atau menyebut asuransi secara langsung. Hal ini terbukti dengan tidak ditemukannya istilah asuransi secara nyata di dalam Al-QurAan maupun hadits. Hanya saja ayat-ayat AlQurAan dan hadits-hadits tersebut mengandung nilai-nilai maupun prinsipprinsip dasar dalam hal operasional asuransi seperti prinsip saling tolong menolong, saling bekerja sama, atau semangat melakukan proteksi terhadap peristiwa-peristiwa yang berpotensi merugikan di masa yang akan datang. Ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut inilah yang dijadikan dalil atau dasar hukum mengenai penerapan asuransi berbasis syariah. Kesimpulan Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah merupakan hasil ijtihad para ulama dalam menyikapi produk ekonomi yang semakin kompleks. munculnya asuransi syariah juga dilatarbelakangi oleh keprihatinan para ulama mengenai praktik yang diterapkan dalam asuransi konvensional yang tidak sesuai dengan hukum Islam, padahal didalamnya juga banyak juga orang Islam yang ikut andil. Para ulama menghilangkan unsur-unsur yang membuat asuransi menjadi haram, kemudian digantikan dengan unsur-unsur lain yang sesuai dengan syariah tanpa mengurangi fungsi dan substansi dari setiap unsur tersebut. Salah satu unsur yang dimasukkan dalam asuransi syariah adalah akad mudharabah yang mana sudah dijelaskan sebelumnya bahwa akad mudharabah memiliki landasan hukum tersendiri baik berupa Al-QurAan Ibid. Muhammad Ajib. Asuransi Syariah (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2. , 43 Ibid. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan maupun Hadits nabi yang membuat akad mudharabah ini menjadi legal atau sesuai dengan hukum Islam. Berdasarkan akad yang digunakan dan kedudukan para pihak ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa praktik asuransi syariah menurut Undang-undang nomor 40 tahun 2014 berdasarkan Fatwa DSN-MUI nomor 21 tahun 2001 sudah sesuai dengan syariah karena memang akad-akad yang digunakan juga merupakan akad yang sesuai dengan syariah disamping juga mempertimbangkan kedudukan para pihak yangterkait. DAFTAR PUSTAKA