Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang e-ISSN: 2775-9768 p-ISSN: 2777-0974 Vol. No. Oktober 2024 Pengaruh Tingkat Pendapatan. Pengetahuan Pajak dan Pelayanan Perangkat Desa Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (PBB-P2 Kecamatan Caringin Kabupaten Bogo. Ade Budi Setiawan1. Elsa Novia Ramdani2*. Saepul Anwar3 1,2,3 Universitas Djuanda. Indonesia Corresponding Author: elsa. novia2020@unida. Info Artikel Direvisi, 10/11/2024 Diterima, 30/11/2024 Dipublikasi, 19/12/2024 Kata Kunci: Pendapatan. Pengetahuan. Pelayanan. Kepatuhan Wajib Pajak Keywords: Income. Knowledge. Services. Taxpayer Compliance Abstrak Studi ini bermaksud menganalisis dampak pendapatan, pengetahuan dan layanan pada kepatuhan membayar PBB-P2. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Studi ini memakai jenis studi kuantitatif melalui teknik survei kepada masyarakat desa memiliki kewajiban PBB. Informasi terkumpul dianalisis memakai regresi berganda dalam pengujian pengaruh masing-masing variabel pada kepatuhan membayar retribusi. Hasil studi menggambarkan jika pendapatan, pelayanan dan pengetahuan berdampak dan signifikan secara simultan dan parsial pada kepatuhan PBB-PA. Sumbangan ketiga variabel sebesar 73,8% pada kepatuhan PBB-PA, sementara 26,2% sisanya dipengaruhi faktor lainnya. Abstract This study intends to analyze the impact of income, knowledge and services on PBB-P2 payment compliance. Taxpayer compliance is very important to support regional development financing and community welfare. This study uses a quantitative type of study using survey techniques among village communities who have PBB obligations. The collected information was analyzed using multiple regression to test the influence of each variable on compliance with paying levies. The results of the study illustrate that income, services and knowledge have a significant impact simultaneously and partially on PBB-PA The contribution of the three variables is 73. 8% to PBB-PA compliance, while the remaining 26. 2% is influenced by other factors. PENDAHULUAN Pemerintah berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Pembangunan hanya dapat dilakukan jika ada dana. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah harus mempertimbangkan masalah keuangan yang terkait dengan pembangunan. Salah satu sumber dana untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur nasional adalah pajak yang dipungut oleh petugas pajak dari masyarakat. Pajak adalah satu diantara pusat pembelanjaan pengembangan nasional yang sangat penting untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Pajak berperan vital sebagai sumber pendapatan yang bisa diandalkan karena memberi kontribusi jelas pada negara. Pajak melakukan dua peran utama: . fungsi budgeter yang membiayai anggaran pemerintah. fungsi reguler yang membiayai anggaran pemerintah untuk program ekonomi sosial misalnya pembangunan sarana layanan umum serta pengembangan kesejahteraan masyarakat. Salah satu penerilaan pajak dari masyarakat adalah Pajak Bumi serta Bangunan (PBB) yang ialah satu diantara penerimaan pokok penting pemerintahan daerah dipakai dalam DOI: https://doi. org/10. 31933/s2skap77 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Page 275 Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 pembelanjaan pengeluaran serta pengembangan pemerintah sebagai perwujuduan dari UU No. 28 Tahun 2009 mengenai pajak serta retribusi daerah. Dalam meningkatkan pendapatan perpajakan daerah, pemerintah harus memaksimalkan penerimaan pajak dari masyarakat sesuai kebijakan yang ada. Setiap tahun, pemerintahan daerah menetapkan target pendapatan PBB-P2 menjadi satu diantara pokok penghasilan daerah, tetapi aktualisasi diterimanya pajak tidak sama dengan penetapan sasaran yang ada. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan khusus dalam peningkatan aktualisasi sasaran pajak yang diterima, terutama yang berkaitan dengan PBB P2. Kecamatan Caringin di Kabupaten Bogor dengan realisasi penerimaan PBB-P2 pada 5 tahun terakhir tidak mencapai target. Hal ini diduga diakibatkan oleh rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya karena beberapa faktor seperti tingkat pendapatan, pengetahuan dan pelayanan. Masyarakat bisa melunasi pajaknya sesuai waktu karena pendapatan. Dalam jangka waktu tertentu, pendapatan bisa didefinisikan dengan jumlah penerimaan penghasilan individu dari profesi mereka. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Fitriyana dkk. , pendapatan memengaruhi kepatuhan pajak. Ketidaktahuan masyarakat tentang pemberlakuan aturan perpajakan berdampak besar pada pemahaman masyarakat untuk melunasi PBB. Ini menghambat pemerintahan daerah kelurahan untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka. Pelayanan perangkat desa berperan sangat penting dalam proses pembangunan. Hasil survei awal menunjukkan bahwa aparat desa, yang merupakan alat kerja pemerintahan daerah letaknya di kelurahan, menghadapi banyak masalah ketika menggunakan PBB untuk membiayai Kecamatan Caringin. Tidak hanya proses pemungutan, tetapi masyarakat pedesaan juga bertanggung jawab atas tantangan ini. Adanya pendapatan, pengetahuan dan pelayanan sangat penting untuk terus meningkatkan kepatuhan wajin pajak. Hal ini didukung dengan penelitian terdahulu seperti Setiawan dan Rohmatiani . Momuat dkk . dan Wulandari dkk . menyatakan bahwa pendapatan, pengetahuan dan pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan masyarakat. METODE Teory of Planned Behaviour Theory of Planned Behavior ialah teori membahas mengenai niat individu dalam melakukan sikap tertentu dan menjadi bagian dari kemajuan Theory of Reasoned Action (TRA). TPB menjadi relevan dengan studi ini dikarenakan menjelaskan sikap wajib pajak untuk memenuhi keharusan pajaknya. Seseorang harus mempunyai kepercayaan tentang perolehan yang bisa dihasilkan daripada sikapnya sebelum melaksanakan suatu hal. Orang terlibat selanjutnya akan memilih melaksanakannya ataupun tidak. Ini berkenaan pada keyakinan Masyarakat yang sadar bisa percaya bahwa membayar pajak membantu pembangunan dan menjadi suatu kebiasaan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak ialah sumbangan keharusan dibayar oleh individu, perusahaan, ataupun entitas lainnya kepada negara untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Tidak ada imbalan langsung yang diterima oleh pembayar pajak, kecuali keuntungan umum Page 276 Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 dari kebijakan pajak. Ada beragam macam pajak dibebankan pada rakyat baik yang sifatnya langsung maupun tidak langsung, salah satunya adalah PBB. PBB ialah retribusi kebendaan yang dikenakan pada bumi juga bangunan. Subjeknya meliputi individu atau instansi yang memiliki penguasaan dan manfaat atas bumi yang besarannya berdasarkan kondisi sasaran seperti tanah ataupun gedung. Tingkat Pendapatan Menurut Rahman . , pendapatan bisa didefinisikan dengan total penerimaan penghasilan individu daripada profesi utamanya pada waktu tertentu. Ini membantu masyarakat membayar pajak tepat waktu. Menurut Pasal 4 ayat . UU No. 36 Tahun 2008, pendapatan ialah tiap-tiap penambahan kemapanan ekonomi yang dihasilkan masyarakat sehingga kekayaannya bertambah, maka semakin tinggi pendapatan, semakin banyak yang diperoleh. Orang yang membayar pajak dapat memenuhi kebutuhan dan kewajibannya dengan membayar PBB tepat waktu. Maka semakin besar pendapatan seseorang, semakin patuh terhadap PBB. Pengetahuan Pajak Pengetahuan ialah faktor utama pada ketaatan pribadi terhadap perpajakan. Pengetahuan perpajakan didefinisikan sebagai kemampuan individu untuk memahami peraturan perpajakan, baik mengenai tarif pajak maupun manfaatnya bagi kehidupan mereka (Pangestika et al. , 2. Pengetahuan perpajakan mencakup segala sesuatu yang dipahami oleh individu terkait Ini termasuk aturan, prosedur, dan konsekuensi pajak yang bisa memengaruhi sikap wajib pajak. Hertati . menyatakan bahwa pengetahuan tentang sistem pajak berdampak langsung pada kesadaran seseorang akan kewajiban pajak dan konsekuensi jika kewajiban tersebut tidak Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang sistem pajak, wajib pajak bisa mampu melaksanakan putusan yang sesuai mengenai hak dan kewajiban mereka yang berkaitan dengan Pelayanan Perangkat Desa Perangkat desa di sektor PBB memiliki wewenang untuk mengambil retribusi selayaknya perintah penugasan yang disampaikan kepala desa dalam pembagian lembaran SPTT serta membayar pajak langsung pada masyarakat sesuai daerah pembagiannya. Menurut Aturan Bupati No 4 Tahun 2018 mengenai perangkat desa dan tata kerjanya, dimana pengambilan retribusi yang dilaksanakan pekerja desa dianggap sebagai layanan pokok dikarenakan dilakukan sama dengan penugasan utama serta kegunaan pokok yang disampaikan pada unit ataupun organisasi layanan yang berkaitan. Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan berarti masyarakat memenuhi keharusan pajaknya selayaknya kebijakan dan hukum yang ada. Pendaftaran yang patuh, pembayaran pajak yang tepat waktu, pelaporan ketaatan pajak, perhitungan pajak yang akurat, dan keakuratan dalam penentuan total retribusi yang diahruskan dilunasi adalah komponen ataupun indikasi kepatuhan masyarakat (Puspanita et al, 2. Beragam elemen yang bisa mempengaruhi kepatuhan seperti program pemerintah, kesadaran, pendapatan, pengetahuan ataupun kualitas layanan. Page 277 Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Tingkat pendapatan individu ataupun swasta berhubungan dengan kemampuan membayar pajak. Semakin tinggi pendapatan, semakin besar kemungkinan memenuhi kewajiban pajaknya yang didasari prinsip jika pendapatan tinggi lebih cenderung memiliki sumber daya untuk membayar pajak. Individu yang memiliki pengetahuan yang baik tentang kewajiban perpajakan cenderung lebih memahami manfaat pajak, serta proses administrasinya. Pengetahuan yang lebih baik ini bisa menaikkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi keharusan perpajakannya. Layanan yang efisien, transparan, dan komunikatif dari perangkat desa bisa meningkatkan kesadaran dan kenyamanan masyarakat dalam membayar PBB. Ketika masyarakat merasa pelayanan pajak mudah diakses dan cepat, mereka lebih cenderung untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Ketiga faktor tersebut saling berinteraksi secara bersama-sama dalam mempengaruhi kepatuhan pajak. Masyarakat dengan pendapatan tinggi, pengetahuan pajak yang memadai, dan didukung oleh pelayanan yang baik dari perangkat desa akan lebih patuh membayar PBB mereka secara tepat waktu. H1: Pendapatan, pengetahuan dan pelayanan perangkat desa berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan PBB-P2. H2: Tingkat pendapatan berpengaruh terhadap kepatuhan PBB-P2. H3: Pengetahuan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan PBB-P2. H4: Pelayanan perangkat desa berpengaruh terhadap kepatuhan PBB-P2. Studi ini ialah studi kuantitatif melalui 100 orang wajib pajak sebagai subjek studi. Metode sampel menggunakan teknik simple random sampling ialah cara pemungutan sampel secara random. Adapun jenis informasi dipakai informasi primer juga sekunder. Cara pengambilan informasi dilaksanakan melalui pembelajaran kepustakaan serta pembelajaran lapangan, dengan menggunakan penyebaran kuesioner yang berisi pernyataan yang sudah disiapkan terlebih dahulu, wawancara dan observasi. Uji instrumen dilakukan melalui pengujian validitas serta reliabilitas yang menegaskan jika item pernyataan pada studi ini tepat serta andal. Selain itu, pengujian prasyarat dilakukan dalam melihat persamaan regresi terdistribusi normal. Informasi yang dikumpulkan selanjutnya dianalisa memakai analisa regresi berganda, analisa koneksi berganda, analisa koefisen serta uji hipotesis. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Karakteristik dan Tanggapan Responden Wajib pajak PBB-P2 di Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor berjumlah 100 orang yang menunjukkan bahwa wajib pajak mayoritas ialah laki-laki sebesar 53%, dengan umur masyarakat 20-39 tahun sebesar 48%, pendidikan terakhir tingkat SMA sebanyak 58%, pekerjaan Karyawan Swasta sebanyak 63%, dan pendapatan >3. 0000 sebanyak 87%. Adapun tanggapan responden terhadap tingkat pendapatan, pengetahuan pajak, pelayanan perangkat desa serta kepatuhan PBB-P2 yaitu. Page 278 Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Tabel 1. Rekapitulasi Tanggapan Responden Rata-rata Variabel Tanggapan Tingkat Pendapatan 4,39 Pengetahuan Pajak 4,29 Pelayanan Perangkat Desa 4,16 Kepatuhan Wajib Pajak 4,24 Keterangan Sangat Setuju Sangat Setuju Sangat Setuju Sangat Setuju Sumber: Data Diolah, 2024 Berdasarkan tabel 1 dapat disimpulkan bahwa jawaban responden untuk variabel tingkat pendapatan (X. memiliki skor tanggapan rerata 4,39 berkriteria sangat setuju. Untuk pengetahuan pajak (X. , jawaban responden rerata 4,29 berkriteria sangat setuju, pelayanan (X. , jawaban responden rerata 4,16 berkriteria sangat setuju serta kepatuhan juga memiliki kategori yang sama dengan rata-rata jawaban reseponden 4,24. Pengujian Instrumen Pengujian validitas dilaksanakan dalam mempertimbangkan pertanyaan yang ada pada (Sugiyono, 2. pengujian ini dipakai dalam pengukuran yang semestinya diukur. Validitas pada informasi dicapai apabila pertanyaan itu bisa mengungkap apapun yang akan Adapun hasil pengujian validitas terhadap semua nomor pertanyaan pada studi ini menggambarkan jika semua butir pertanyaan pendapatan, pengetahuan, pelayanan dan kepatuhan dikatakan valid, dikarenakan rhitung paling besar daripada rtabel . Sementara itu, pengujian reliabilitas bermanfaat agar mengetahui kemampuan penilaian angket, diartikan jika alat studi jika pengujian di kumpulan yang sama meskipun perbedaan waktu, outputnya sama. Adapun output pengujian reliabilitas menggambarkan bahwa penilaian cronbach alpha untuk seluruh faktor nilainya paling besar 0,60 maka hasilnya andal. Pengujian Asumsi Klasik Pengujian normalitas merupakan pengujian dalam pengujian pada permodelan regresi, faktor pengganggu ataupun residual mempunyai distribusi normal. Maka perolehan pengujian normalitas berikut ini: Tabel 2. Uji Normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual Normal Parametersa,b Most Extreme Differences Mean Std. Deviation Absolute Positive Negative Test Statistic Asymp. Sig. -taile. Test distribution is Normal. Calculated from data. Lilliefors Significance Correction. Berlandaskan Tabel 2 menggambarkan jika studi terdistribusi normal melalui penilaian signifikasi senilai 0,171 berarti penilaian Asymp Sig diatas 0,05. Page 279 Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Pengujian multikolinieritas bermaksud agar pengujian permodelan regresi diperoleh adanya kolerasi antar faktor bebas . Maka perolehan pengujian ialah: Tabel 3. Pengujian Multikolinearitas Coefficientsa Collinearity Statistics Model Tolerance VIF 1 Tingkat Pendapatan Pengetahuan Pajak Pelayanan Perangkat Desa Sumber: Output SPSS, 2024 Berlandaskan Tabel 3 bisa diketahui jika penilaian kurang 10 daripada penilaian VIF serta penilaian tolerance > 0,1 sehingga bisa kesimpulan jika permodelan regresi dalam faktor pendapatan, pengetahuan, pelayanan dan tidak adanya gejala multikolinearitas. Berasaskan (Ghozali, 2. , pengujian heteroskedastisitas merupakan pengujian dalam uji apakah dalam sebuah permodelan regresi terjadinya perbedaan variasi pada residual suatu studi ke studi lainnya. Adapun hasil pengujian heterokedastisitas: Tabel 4. Pengujian Heterokedastisitas Coefficientsa Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Model Std. Error Beta 1 (Constan. Tingkat Pendapatan Pengetahuan Pajak Pelayanan Perangkat Desa Sig. Dependent Variable: Abs_Res Berlandaskan perolehan diketahui penilaian signifikasi (Sig. ) untuk semua faktor independent paling tinggi 0,05 sehingga sama dengan acuan pengambilan pada uji glejser sehingga kesimpulannya yaitu tidak ada gejala heterokedastisitas dalam permodelan regresi. Hasil Analisis Data Dalam mengetahui dampak pendapatan, pengetahuan dan layanan perpajakan pada kepatuhan masyarakat dalam melunasi PBB-P2 bisa dianalisa dengan regresi berganda berikut: Model Tabel 5. Hasil Analisis Data Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients Std. Beta Error (Constan. Tingkat Pendapatan Pengetahuan Pajak Pelayanan Perangkat Desa Fhitung Sig. Page 280 Vol. No. Oktober 2024 Sig Ftabel Adjusted R2 Alpha . e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 0,000 2,698 Sumber: Output SPSS, 2024 Model kesamaan regresi pada perkiraan ialah Y = 1,871 0,325X1 0,287X2 0,526X3 a Penilaian koefisien regresi untuk variabel pendapatan sebesar 0,325 yang bernilai positif dan searah yang bermakna apabila pendapatan meningkat, sehingga kepatuhan masyarakat PBB-P2 makin tinggi. penilaian koefisien pengetahuan senilai 0,287 yang bernilai positif dan searah artinya apabila pengetahuan pajak meningkat, sehingga kepatuhan masyarakat makin Penilaian koefisien pelayanan desa senilai 0,526 yang bernilai positif dan searah yang bermakna apabila pelayanan desa meningkat, maka kepatuhan wajib PBB-P2 semakin tinggi. Analisis korelasi berganda menggambarkan angka interaksi 0,864 artinya mempunyai korelasi kuat. Sedangkan besarnya Adjusted R square yaitu 0,738 ataupun 73,8%. Ini menggambarkan jika prosentase dampak pendapatan, pengetahuan serta layanan menyumbang 73,8% pada kepatuhan wajib pajak sementara 26,2% sisanya berasal dari faktor lain diluar model studi ini. Perolehan pengujian Fhitung sebesar 94,064. Sementara penilaian Ftabel senilai 2,698. Maka didapat Fhitung > Ftabel melalui signifikansi F senilai 0,000 < 0,05. Ini artinya jika penolakan Ho serta penerimaan Ha berarti dengan tingkat 95% jika pendapatan, pengetahuan serta layanan berdampak dan signifikasi bersama-sama pada kepatuhan masyarakat. Hasil pengujian thitung untuk pendapatan sebesar 5,973, sedangkan ttabel 1,984 maka thitung > ttabel pada peningkatan signifikasi 0,004 < 0,05 artinya bahwa penerimaan Ha serta penolakan Ho. Maka pendapatan berdampak serta signifikasi pada kepatuhan wajib pajak. Perolehan pengujian thitung dalam pengetahuan senilai 5,753, sementara itu t tabel 1,984 maka thitung > ttabel pada tingkatan signifikasi senilai0,005 < 0,05 artinya bahwa penerimaan Ha serta penolakan Ho. Maka kesimpulannya pengetahuan berdampak serta sgnifikasi pada kepatuhan wajib pajak. Perolehan pengujian thitung untuk pelayanan desa sebesar 11,908, sedangkan t tabel 1,984 maka thitung > ttabel pada peningkatan signifikasi senilai 0,000 < 0,05 artinya bahwa penerimaan Ha serta penolakan Ho. Maka kesimpulannya pelayanan desa berdampak serta signifikasi pada kepatuhan masyarakat. Pembahasan Karakteristik & Tanggapan Responden Berdasarkan hasil studi menggambarkan jika bahwa responden didominasi oleh laki-laki berusia 20-39 tahun dengan tingkat pendidikan terakhir tingkat SMA yang bekerja sebagai karyawan swasta dengan pendapatan >3. 0000 perbulan. Sementara itu, hasil tanggapan responden rata-rata wajib pajak sangat setuju terhadap pernyataan tingkat pendapatan, pengetahuan, pelayanan desa, dan kepatuhan masyarakat PBBPA di Caringin. Page 281 Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Tingkat Pendapatan. Pengetahuan Pajak dan Pelayanan Desa Berlandaskan penghasilan uji F pada studi menunjukkan pendapatan, pengetahuan serta layanan berdampak dan signifikasi dengan bersama-sama pada kepatuhan masyarakat. Seseorang dengan peningkatan pendapatan yang baik maka keperluan ekonomi terpenuhi, pengetahuan mengenai pajak yang baik serta pelayanan perangkat desa yang baik mampu menghasilkan kepatuhan wajib pajak PBB-P2 di Kecamatan Caringin. Hal ini didukung oleh studi Setiawan dan Rohmatiani . bahwa pendapatan, pengetahuan serta layanan petugas berdampak pada kepatuhan PBB. Tingkat Pendapatan Berlandasrkan perolehan pengujian parsial menunjukkan jika peningkatan pendapatan berdampak dan signifikasi pada kepatuhan masyarakat. Tingkatan penghasilan yang baik menjadikan masyarakat akan mematuhi untuk melaksanakan kewajibannya dalam melunasi PBB-PA karena kebutuhan ekonomi sudah terpenuhi. Ini sesuai dengan studi Momuat dkk . serta Setiawan dan Rohmatiani . bahwa tingkat pendapatan berpengaruh pada kepatuhan membayar PBB, namun tidak sejalan dengan penelitian Sukendriati . dimana pendapatan tidak berpengaruh pada kepatuhan Pengetahuan Berdasarkan perolehan pengujian t menggamabrkan jika pengetahuan berdampak serta signifikasi pada kepatuhan masyarakat. Ada korelasi langsung antara pengetahuan mengenai perpajakan dan tingkat kesadaran mereka akan kewajiban pajak dan konsekuensi jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Dengan demikian, makin besar pemahaman masyarakat tentang perpajakan, makin besar juga patuh mereka membayar retribusi PBB. Ini sesuai dengan studi Wulandari dkk . serta Febrian, dkk . bahwa pengetahuan berpengaruh pada kepatuhan membayar PBB, tetapi tidak sesuai dengan studi Imtiyaxari . mengatakan jika pengetahuan tidak berdampak pada kepatuhan masyarakat. Pelayanan Berdasarkan perolehan uji t menunjukkan jika layanan berdampak dan signifikasi pada kepatuhan masyarakat. Layanan perangkat desa sangatlah dibutuhkan dalam menciptkana lingkungan kepatuhan masyarakat yang baik karena pelayanan yang baik dapat membangun hubungan yang positif antara wajib pajak dan otoritas perpajakan. Makin sesuai layanan yang disampaikan perangkat desa, semakin banyak orang yang tahu bahwa wajib pajak harus membayar kewajibannya. Ini sesuai dengan studi Tawakkal dkk . dan Kurniasari . bahwa pelayanan berpengaruh pada kepatuhan membayar PBB. KESIMPULAN Kepatuhan masyarakat pada retribusi ini mempunyai fungsi sangatlah pokok pada penerimaan perpajakan, saat retribusi yang didapatkan pemerintahan tidaklah sama dengan perencanaan, akan menghalangi proses pengembangan negara. Berdasarkan hasil penelitian, keempat variabel dalam kepatuhan masyarakay yaitu pendapatan, layanan serta pengetahuan pajak berdampak serta sugnifikasi dengan simultan dan masing-masing pada kepatuhan Page 282 Vol. No. Oktober 2024 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 masyarakat PBB-PA Kecamatan Caringin. Tingginya sumbangan pengaruh pendapatan Pengetahuan serta Pelayanan Perangkat Desa senilai 73,8% faktor sisanya oleh faktor lainnya tidak ada pada studi ini, seperti Sanksi Pajak. Sosialisasi, dan Kesadaran. Saran yang dapat peneliti berikan terkait penelitian ialah aparat desa harus lebih memperhatikan masyarakat terutama pada pembayaran pajaknya, melakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat, dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, membantu masyarakat apabila mengalami kendala dalam pembayaran pajaknya agar masyarakat merasa diperhatikan oleh pemerintah. Studi ini memiliki kebaruan pada pendekatan yang mengintegrasikan ketiga faktor dalam konteks perpajakan desa, serta kontribusinya terhadap kebijakan perpajakan daerah yang lebih efektif dan inklusif. DAFTAR PUSTAKA