Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 951-959 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Disharmonisasi Antara Pasal 610 Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tidak Pidana Korupsi Terkait Perbuatan Suap Disharmony between Article 610 of Law Number 1 of 2023 concerning the New Criminal Code (KUHP) and Article 12 of Law Number 20 of 2001 concerning Corruption Crimes in Relation to Acts of Bribery Fazhira Amanda Putri Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka Email: Fazhiraamandap@gmail. Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan disharmonisasi antara pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan suap dan mengkaji penyelesaian disharmonisasi antara pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan pasal 12 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Desain penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Pertama, disharmonisasi terjadi pada unsur delik, ruang lingkup pengaturan, serta konsekuensi pemidanaan, yang ditandai oleh kesamaan subjek dan perbuatan yang diatur, ketiadaan klausul pengecualian yang tegas dalam KUHP Baru, serta perbedaan signifikan dalam ancaman pidana. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, penafsiran ganda, dan melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi. Kedua, penyelesaian disharmonisasi perlu dilakukan dengan mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, dengan menempatkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai hukum pidana khusus dalam penanganan tindak pidana suap. Abstract: This study aims to explain the disharmony between Article 610 of Law Number 1 of 2023 concerning the new Criminal Code (KUHP) and Article 12 of Law Number 20 of 2001 concerning Corruption Crimes with regard to acts of bribery, and to examine the resolution of such disharmony between Article 610 of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code and Article 12 of Law Number 20 of 2001 concerning Corruption Crimes related to bribery. This research is qualitative in nature and employs a library research design. The results show that, first, the disharmony occurs in the elements of the offense, the scope of regulation, and the consequences of punishment. This is indicated by the similarity of subjects and acts regulated, the absence of an explicit exception clause in the new Criminal Code, and significant differences in criminal sanctions. These conditions have the potential to create legal uncertainty, multiple interpretations, and to weaken the effectiveness of corruption eradication. Second, the resolution of the disharmony should be carried out by prioritizing the principle of lex specialis derogat legi generali, by positioning the Corruption Crimes Law as special criminal legislation in handling bribery offenses. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 19, 2025 Keywords : Legal disharmony. New Criminal Code. Corruption crimes Kata Kunci: Disharmonisasi hukum. KUHP Baru. Tindak Pidana Korupsi This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Hukum merupakan sistem fundamental dalam penyelenggaraan kekuasaan kelembagaan, terutama dalam mengendalikan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan di bidang politik, ekonomi, dan kehidupan sosial. Dalam konteks hubungan sosial, hukum berperan sebagai instrumen utama yang mengatur kriminalisasi melalui hukum pidana, di mana negara diberikan kewenangan untuk menuntut pelaku tindak pidana. Selain itu, konstitusi hukum menyediakan landasan bagi pembentukan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta pengaturan perluasan kekuasaan politik dan mekanisme perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 951-959 keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. (Yuhelson, 2. Penegakan hukum pidana pada saat ini banyak menyisakan tanda tanya besar termasuk dari berbagai masyarakat yang dalam hal sebagai subjek hukum dan bisa juga berposisi sebagai pelaku, hal demikian dikarenakan munculnya disparitas yang sangat mencolok dalam penerapan hukum pidana melalui lembaga peradilan, baik dalam tahapan penyidikan, penuntutan maupun dalam tahap eksekusi. (Viano et al. , 2. Beberapa kasus yang dirasakan janggal adalah kasus-kasus pencurian yang secara ekonomis tidak memiliki nilai sama sekali dan berbanding terbalik dengan penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, misalnya kasus pencurian barang-barang seharga puluhan ribu rupiah atau kasus pencurian satu buah semangka yang terancam hukuman 5 . tahun Penjara. Hal ini berbeda dengan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat-pejabat yang telah menyimpang sehingga menghilangkan triliunan rupiah uang rakyat yang penanganannya sangat lamban, bertele-tele serta adanya praktik jual beli hukum dalam proses pengadilan. (Zainal Arifin, 2. Dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) namun pada prosesnya banyak sekali menuai pro dan kontra serta demo besar-besar an dari kalangan masyarakat berbagai kalangan dari buruh, pelajar atau mahasiswa dan para akademisi di bidang hukum, hal ini disebabkan banyak sekali pasal-pasal yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat serta banyak pasal-pasal karet bahkan ada yang dianggap aturan masyarakat aturan tersebut mengada-ngada. (Yasmin, 2. Pada 6 desember 2022 Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) baru di tengah banyak sekali polemik dan kontroversi nya, produk hukum ini diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan hukum yang mungkin saat ini masih banyak belum terjangkau lebih luas, produk hukum ini diharapkan lebih baik dari produk hukum peninggalan belanda yang sudah ber abad-abad menjadi undang-undang yang berlaku di Indonesia. Undang-undang yang baru ini, dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan akan berlaku efektif secara penuh 3 tahun setelah pengesahannya, yaitu mulai tanggal 2 Januari tahun 2026 (Fhuwmy, 2. Sebanyak 151 organisasi tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP kompak menolak pengesahan RKUHP. Mereka menilai, masih banyak masalah dalam draft aturan RKUHP tersebut. RKUHP merupakan produk hukum negara yang lagi-lagi dibentuk oleh pemerintah dan DPR dengan tidak partisipatif dan tidak transparan. Menurut mereka, draf terbaru dari rancangan aturan tersebut terasa janggal karena baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri. (Liputan6. com, 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru ini masih banyak sekali kelemahan-kelemahan nya karena banyak sekali pasal- pasal yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat dan penegak hukum. Adapaun beberapa Kelemahan KUHP Baru meliputi pasal-pasal yang berpotensi membungkam kritik seperti penghinaan pemerintah, penyebaran ideologi, kemudian masalah HAM seperti penurunan hukuman dan perlindungan korban HAM berat, ketidakjelasan pasal living law . ukum ada. yang berisiko mengaburkan otonomi masyarakat adat, serta potensi tumpang tindih dengan UU ITE. Selain itu, ada isu ketidaksempurnaan sistematika . engaturan residivis, delik adua. dan kekhawatiran akan penerapan hukuman korupsi yang dianggap lebih ringan dari sebelumnya, sehingga perlu adanya harmonisasi dari KUHAP itu sendiri. Dan yang paling sering Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 951-959 ditemukan adalah pasal-pasal dalam KUHP baru yang masih tumpah tindih atau overlapping dengan peraturan perundang-undang yang telah berlaku sebelumnya. Adapun dalam pembahasan ini yang dimaksud dengan disharmonisasi adalah ketidakserasian substansi antara KUHP dan UU Tipikor dimana kondisi ketika dua atau lebih pasal/peraturan mengatur subtansi yang sama, sehingga menimbulkan kebingungan, konflik, atau penafsiran ganda dalam pelaksanaan hukumnya. Dalam penulisan ini, penulis akan membahas salah satu pasal yang tumbah tindih antara KUHP yang baru dengan UU Tipikor yang mana dalam pasal 610 KUHP menyebutkan bahwa : AuPegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, janji, atau keuntungan lain yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya, baik untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dipidana. Kemudian Pasal 12 No. 20 Tahun 2001 mengatur suap dalam bentuk yang diperberat, antara lain: Penerimaan suap oleh pejabat negara. Penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan. Pemerasan atau penerimaan hadiah karena jabatan dengan ancaman pidana sangat berat yaitu pidana seumur hidup atau pidana penjara paling tinggi. Dengan demikian dapat dipahami saat ini bahwa Pasal 610 KUHP secara substansial dapat disebut tumpang tindih dengan Pasal 12 UU Tipikor karena sama-sama mengatur penerimaan suap oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan. Perbedaan terletak pada beratnya sanksi, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan penegak hukum dan hal ini berpotensi melemahkan penerapan asas hukum yakni asas lex specialis dalam tindak pidana korupsi. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Desain penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Pemilihan desain ini didasarkan pada objek kajian berupa peraturan perundang-undangan positif, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipiko. , yang dianalisis secara normatif untuk mengidentifikasi adanya disharmonisasi Dalam konteks ini, data diperoleh dari berbagai literatur hukum, jurnal ilmiah, dokumen peraturan perundang-undangan, serta sumber-sumber hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Disharmonisasi Antara Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Baru Dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Terkait Perbuatan Suap Jika dilihat dari sudah pandang perspektif kebijakan hukum, peraturan atau regulasi di Indonesia sedang mengalami masalah akut yaitu obesitas hukum, karna banyak ditemukan peraturan yang saling tumpah tindih, inkonsiten, tidak efektif, multitafsir dan bermasalah secara sosiologis. (Amin et al. , 2. Menurut pendapat penulis KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Desember 2022 dan dirancang untuk mulai berlaku pada tahun 2026, selama tiga tahun tersebut kiranya dapat memberikan waktu yang cukup kepada pemerintah, para penegak hukum, dan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan produk hukum baru buatan anak bangsa yang satu ini. Akan tetapi tentu banyak tantangan-tangan yang akan ditemui dalam proses implementasinya. Salah satu tantangan utama dalam hal ini adalah mengenai pada kesiapan para penegak hukum. Disharmoni atau ketidakharmonisan sebuah peraturan perundang-undangan juga terjadi karena adanya sikap egoisme sektoral kementerian atau lembaga dalam proses perencanaan dan pembentukan (Wasis S, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 951-959 Jika kita lihat secara seksama, dapat dikatakan bahwa lembaga pemerintahan adalah suatu AuperkakasAy utama dalam menjalankan sistem pemerintahan demi mencapai tujuan negara. Sehingga apabila terdapat suatu Autumpang tindihAy kewenangan antar lembaga, tentunya hal tersebut dapat memiliki efek jera kedepannya. Salah contoh kejadian hubungan Autumpang tindihAy ini adalah pada lembaga legislatif . ule making functio. dan lembaga eksekutif . ule application functio. (Mikha et al. , 2. Hingga saat ini masih banyak aparat seperti polisi, jaksa bahkan hakim, dan penyidik belum sepenuhnya memahami isi maupun semangat reformasi hukum pidana yang terkandung dalam KUHP Tentunya ini akan menjadi masalah serius karena KUHP baru memperkenalkan berbagai bentuk pidana yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, serta pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. (Dewi Nawang Bulan, 2. Salah satu persoalan yang paling mendasar saat ini adalah disharmonisasi antara KUHP dengan Undang-Undang yang berlaku sebelumnya, disharomnisasi yang dimaksud disini adalah adanya ketidakselaran dan ketidakkonsistenan dalam bidang legislatif dalam perumusan norma hukum, seperti dalam unsur delik, bentuk dan sanksi pemidanaan, serta asas-asas ataupun dasar hukum pidana yang Sebagai contoh, tindak pidana suap dalam kasus korupsi banyak substansi yang ditemukan diatur di luar KUHP dan menggunakan pendekatan berbeda dalam mengatur ancaman sanksi atau Disharmonisasi ini tentunya menimbulkan ketimpangan hukum dan kebingungan bagi aparat penegak hukum, terutama dalam hal menilai proporsionalitas dan kepantasan pemidanaan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana sejenis tetapi dikenai sanksi berbeda hanya karena dasar hukumnya berbeda dan akan membuat ketidakpastian hukum . kemudian ini juga membuka peluang terjadinya interpretasi ganda yang tidak hanya membingungkan penegak hukum, tetapi juga dapat merugikan warga negara karena memungkinkan penerapan hukum yang tidak adil atau diskriminatif. (Meydina, et. Adapun dalam pembahasan ini akan di paparkan secara analistis dan sistematis mengenai bentuk disharmonisasi yang terjadi dalam tindak pidana suap antara Pasal 610 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Bar. dan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipiko. Ada beberapa point yang akan di bahas penulis mengenai bentuk-bentuk disharmonisasi antara KUHP dan UU Tipikor yaitu : Disharmonisasi dalam unsur Delik Delik atau perbuatan pidana adalah unsur perbuatan yang dilarang untuk di lakukan seseorang atau kelompok orang. Pada point ini kita akan membahas 3 unsur delik dari ketidakselaran antara pasal 610 KUHP dan Pasal 12 UU Tipikor yaitu : Dalam Hal Subjek Hukum Subjek hukum adalah seseorang atau pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum pidana jika orang tersebut sudah dipastikan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dalam hal ini subjek hukum yang dimaksud adalah manusia sebagai masyarakat maupun badan hukum. Dalam hal ini kedua pasal dalam Undang-Undang KUHP dan UU Tipikor di temukan bahwa kedua pasal sama-sama mengatur Pegawai negeri dan/atau Penyelenggara negara sebagai subjek Sehingga dalam hal ini dapat di simpulkan bahwa kelemahan dan kekurangan kedua pasal dapat disebut tidak ada perbedaan subjek, sehingga satu perbuatan dapat dijerat oleh dua aturan. Dalam Hal Perbuatan yang Dilarang Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 951-959 Perbuatan yang dilarang secara sederhana dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dari perbuatan yang dilarang adalah bahwa jika perbuatan tersebut dilakukan pastinya akan menyebabkan konsekuensi hukum atau sanksi di dalamnya. Dalam hal ini kedua pasal antara pasal 610 KUHP dan Pasal 12 UU Tipikor sama-sama mengatur unsur perbuatan yang dilarang dalam bentuk yang sama atau Unsur perbuatannya beririsan secara substansial, yaitu penerimaan suap dalam konteks jabatan. Yang mana dalam Pasal 610 KUHP menyebutkan bahwa perbuatan dilarang yang di maksud adalah menerima hadiah, janji, atau keuntungan lain yang berkaitan dengan jabatan/kewenangan. Kemudian dalam Pasal 12 UU Tipikor perbuatan yang dilarang yakni menerima hadiah atau janji karena jabatan, termasuk yang disertai penyalahgunaan kekuasaan. Dalam hal ini Frasa Auhadiah, janji, atau keuntungan lainAy menurut penulis sifatnya terlalu umum dan terbuka, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran luas dan ketidakjelasan batas antara suap, gratifikasi, dan pemberian sah. Dalam Hal Kaitan dengan Jabatannya. Adapun dalam hal ini kedua pasal antara pasal 610 KUHP dan Pasal 12 UU Tipikor mensyaratkan adanya hubungan langsung antara pemberian suap dan jabatan/kewenangan pelaku. Dengan demikian unsur kausalitas antara suap dan jabatan sama-sama dipenuhi dalam pasal dan Undang-Undang tersebut. Penulis menilai bahwa kesamaan unsur Aukaitan dengan jabatanAy antara Pasal 610 KUHP dan Pasal 12 UU Tipikor, tanpa pembatasan ruang lingkup pengaturan yang tegas, menunjukkan disharmonisasi norma karena memperluas tumpang tindih kewenangan pengaturan terhadap perbuatan yang sama. Disharmonisasi dalam unsur Ruang Lingkup Pengaturan Dalam hal ini ketidakselarasan dalam ruang lingkup pengaturan terjadi ketika dua undangundang berbeda mengatur perbuatan, subjek, dan objek hukum yang sama, sehingga batas kewenangan pengaturannya tidak tegas. Dalam Hal Objek Pengaturan Yang Sama Yang dimaksud objek pengaturan disini adalah Objek hukum itu sendiri yang mana objek hukum ini adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. enda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomi. Objek hukum ini lah yang menjadi materi mengenai permasalahan hukum apa yang akan dibahas. Kedua pasal antara pasal 610 KUHP dan Pasal 12 UU Tipikor mengatur: Suap pasif . enerima sua. Dalam konteks penyelenggaraan kekuasaan publik. Untuk itu penulis menyimpulkan bahwa kelemahan utama kedua pasal terletak pada rumusan objek pengaturan yang sama . uap pasif oleh pejabat publi. , namun dengan formulasi norma dan ancaman pidana yang berbeda, sehingga menimbulkan tumpang tindih pengaturan, multitafsir, dan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum. Dalam Hal Tidak Adanya Klausul Pengecualian Yang Tegas Ketiadaan klausul pengecualian yang tegas dalam KUHP Baru terhadap tindak pidana suap yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyebabkan terbukanya ruang penafsiran ganda bagi penegak hukum. Kondisi ini memungkinkan penerapan pasal alternatif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan prinsip lex specialis derogat legi KUHP Baru tidak secara eksplisit mengecualikan tindak pidana suap yang telah diatur dalam UU Tipikor. Hal ini membuka ruang Penafsiran ganda Pilihan pasal oleh penegak hukum . asal Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 951-959 Penulis berpendapat bahwa absennya pengaturan pengecualian secara eksplisit dalam KUHP Baru terhadap tindak pidana suap yang telah diatur secara khusus dalam UU Tipikor menunjukkan kurangnya harmonisasi peraturan perundang-undangan, yang pada akhirnya berisiko menimbulkan inkonsistensi penegakan hukum dan ketidakadilan dalam penerapan sanksi pidana. Disharmonisasi dalam unsur Konsekuensi hukum Pemidanaan Adanya ketidakselarasan pada konsekuensi pemidanaan terjadi ketika satu perbuatan yang sama . isalnya suap atau suap kepentinga. Dapat dijerat oleh dua undang-undang tetapi ancaman pidana dan jenis hukumannya berbeda secara signifikan. Menurut penulis, keberlakuan dua pengaturan pidana dengan ancaman dan jenis sanksi yang berbeda terhadap satu perbuatan yang sama mencerminkan disharmonisasi sistem pemidanaan, yang berisiko menggerus asas kepastian dan kesetaraan di hadapan hukum karena membuka ruang subjektivitas dalam penentuan pasal yang digunakan. Dalam Hal Perbedaan Sanksi Sanksi pidana merupakan konsekuensi hukum yang timbul akibat dilakukannya suatu perbuatan pidana, di mana peristiwa hukum menjadi dasar dijatuhkannya hukuman kepada pelaku, baik berupa pidana penjara maupun bentuk hukuman lainnya yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Sanksi pidana juga dapat dipahami sebagai penderitaan yang secara normatif diancamkan atau dikenakan kepada pelaku tindak pidana yang perbuatannya mengganggu atau membahayakan kepentingan hukum yang dilindungi. Pada prinsipnya, sanksi pidana bertujuan untuk memperbaiki perilaku pelaku kejahatan, meskipun dalam praktiknya sanksi tersebut kerap berfungsi sebagai instrumen pembatasan terhadap kebebasan individu. (Amir Ilyas, 2. Pasal 610 KUHP: ancaman pidana relatif lebih ringan. Pasal 12 UU Tipikor: ancaman pidana sangat berat . idana penjara lama, bahkan seumur hidu. Penulis berpendapat bahwa perbedaan ancaman sanksi pidana yang sangat kontras antara Pasal 610 KUHP dan Pasal 12 UU Tipikor terhadap perbuatan yang pada hakikatnya sama menunjukkan ketidakkonsistenan kebijakan pemidanaan. Sebagai contoh, perbuatan pemberian atau penerimaan suap oleh seorang penyelenggara negara dapat dikenakan Pasal 610 KUHP dengan ancaman pidana yang relatif lebih ringan, namun pada saat yang sama juga dapat dijerat Pasal 12 UU Tipikor yang mengancam pidana penjara jangka panjang bahkan seumur hidup, sehingga berat-ringannya hukuman lebih ditentukan oleh pilihan pasal penegak hukum daripada tingkat kesalahan pelaku. Dalam Hal Potensi Pelemahan Penegakan Hukum Jika Pasal 610 KUHP diterapkan nantinya maka tujuan pemberantasan korupsi dan sanksi yang diharapkan mampu memberikan efek jera untuk pelaku menjadi lemah dan berkurang artinya terhadap perbuatan yang pada hakikatnya merupakan tindak pidana korupsi berpotensi meredupkan tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri, khususnya dalam menurunkan angka korupsi di Indonesia dan memberikan rasa takut kepada para pelaku untuk melakukan bahkan mengulanginya kembali, hal ini disebabkan karena sanksi yang dikenakan dalam pidananya lebih ringan serta tidak optimalnya mekanisme pemulihan kerugian negara dibandingkan dengan Undang-Undang Khusus yang berlaku yakni UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian menurut penulis, disharmonisasi yang terjadi antara Pasal 610 KUHP Baru dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menunjukkan bahwa proses rekodifikasi hukum pidana nasional belum sepenuhnya memperhatikan keberadaan dan karakteristik hukum pidana khusus yang telah lebih dahulu berlaku. Kesamaan subjek hukum, irisan unsur perbuatan, serta keterkaitan langsung dengan jabatan memperlihatkan bahwa satu perbuatan yang sama dapat dijerat oleh dua aturan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 951-959 yang berbeda. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan persoalan teknis dalam penerapan hukum, tetapi juga berpotensi mereduksi prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum. Sebagai contoh, seorang pejabat pemerintah yang menerima suap dalam jabatannya dapat dijerat dengan ketentuan suap dalam KUHP maupun dengan Pasal 12 UU Tipikor, karena keduanya sama-sama mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara sebaga Kemudian penulis berpandangan bahwa ketiadaan klausul pengecualian yang tegas dalam KUHP Baru terhadap tindak pidana suap yang telah diatur dalam UU Tipikor merupakan kelemahan normatif yang signifikan. Ketidakjelasan batas pengaturan tersebut membuka ruang penafsiran yang luas bagi aparat penegak hukum, yang pada akhirnya dapat memunculkan disparitas pemidanaan dan ketidakadilan substantif. Dalam konteks pemberantasan korupsi, kondisi ini berisiko mengaburkan karakter korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang seharusnya ditangani melalui mekanisme hukum yang bersifat khusus dan represif. Penyelesaian Disharmonisasi Antara Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Baru Dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Terkait Perbuatan Suap Dalam sistem hukum Indonesia, benturan norma atau ketidakharmonisan antarperaturan perundang-undangan merupakan persoalan yang kerap dijumpai. Kondisi ini muncul akibat adanya pengaturan materi muatan yang saling beririsan atau tumpang tindih antara satu regulasi dengan regulasi Pada dasarnya, terjadinya disharmoni peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari peran dan kewenanga. (Evi Hastuti,et al. Penulis menilai bahwa KUHP Baru menghadirkan perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum pidana. Jika KUHP lama menitikberatkan pada asas retributif . embalasan terhadap pelaku kejahata. , maka KUHP Baru mengedepankan asas restoratif dan korektif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan sekadar membalas kejahatan. Pada hakikatnya. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2. memiliki kelemahan-kelemahan normatif dan implementatif yang tidak dapat diabaikan. Berbagai perubahan mendasar yang dibawa oleh KUHP Baru menimbulkan implikasi yuridis yang luas, khususnya terhadap undang-undang pidana khusus yang telah lebih dahulu berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kelemahan normatif salah satu kelemahan utama KUHP Baru adalah tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai batas ruang lingkup antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus kemudian ketiadaan klausul pengecualian eksplisit terhadap tindak pidana yang telah diatur secara khusus. Hal ini memunculkan tumpang tindih norma dan membuka ruang penafsiran ganda dalam penerapannya. Dalam penanggulangan disharmoni peraturan perundang-undangan ada beberapa cara salah satunya adalah dengan menerapkan asas hukum, seperti Lex superior derogat legi inferiori. Lex specialis derogat legi generalis, dan Lex posterior derogat legi priori. Pencegahan disharmoni peraturan perundang-undangan dilakukan melalui harmonisasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan pada berbagai tingkatan, dari program legislasi nasional hingga rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden. Hal ini melibatkan koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah, khususnya Menteri Hukum dan HAM, serta konsultasi dengan pemerintah dan lembaga (Putri et al. , 2. Adapun cara dalam menyelesaikan dishormonisasi yang dimaksud diatas yakni dengan : Menerapkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Terhadap UU Tipikor Asas lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa Peraturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan hukum yang bersifat umum, apabila Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 951-959 keduanya mengatur hal yang sama. Artinya, jika terdapat dua aturan hukum yang berlaku terhadap satu perbuatan yang satu bersifat umum . ex generali. , dan yang lain bersifat khusus . ex speciali. Maka dalam hal posisi UU Tipikor adalah sebagai hukum pidana khusus sedangkan KUHP Baru berposisi sebagai hukum pidana umum. Jadi jika suatu perbuatan memenuhi unsur suap dalam KUHP dan Tipikor maka dalam hal ini UU Tipikor lah yang harus didahulukan. Penegak hukum wajib menerapkan pasal Tipikor hal ini bertujuan untuk menjaga rasa konsistensi sistem hukum pidana serta efektivitas hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menerapakan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori Asas lex posterior derogat legi priori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama, apabila keduanya mengatur hal yang sama dan berada dalam hierarki yang setara. Artinya, jika terdapat dua aturan hukum yang mengatur materi yang sama, dibuat oleh pembentuk undang-undang yang setara. Namun terbit pada waktu yang berbeda, maka peraturan yang lebih baru . ex posterio. yang berlaku. Maka asas ini menyatakan Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lama yang mana KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 lebih baru sedangkan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor lebih lama Adapun ketidakharmonisan yang terjadi antara KUHP Baru dan UU Tipikor menimbulkan ketidakpastian kukum yang dimaksud disini adalah dengan ketidakpastian hukum tersebut akan meinimbulkan rasa ragu oleh para penegak hukum dalam menentukan pasal yang diterapkan dan berpotensi menerapkan pasal alternatif terhadap perbuatan yang sama tentunya hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam negara hukum. Kemudian selanjutnya munculnya disparitas pemidanaan adapun yang dimaksud dengan disparitas pemidanaan disini adalah keadaan ketika terjadi perbedaan atau ketidakseimbangan hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana yang sama atau sejenis, tanpa alasan yang jelas dan proporsional, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. KUHP Baru mengatur suap dengan ancaman pidana lebih ringan UU Tipikor mengatur suap sebagai kejahatan luar biasa dengan pidana berat. Perbedaan ini lah yang berpotensi mengurangi efek jera dan melemahkan tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia itu Penulis menilai bahwa penyelesaian disharmonisasi antara KUHP Baru dan UU Tipikor tidak dapat dilakukan hanya dengan berpegang pada asas lex posterior derogat legi priori secara formalistik. Meskipun KUHP Baru merupakan peraturan yang lebih baru, penerapan asas tersebut secara mutlak justru berpotensi melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi, mengingat UU Tipikor memiliki karakter sebagai hukum pidana khusus yang dirancang untuk menanggulangi kejahatan yang berdampak luas terhadap kepentingan publik dan keuangan negara. Oleh karena itu, menurut penulis, asas lex specialis derogat legi generali harus ditempatkan sebagai landasan utama dalam menyelesaikan konflik norma antara kedua undang-undang tersebut. Penegakan hukum tindak pidana suap seharusnya tetap mengutamakan UU Tipikor sebagai hukum pidana khusus, sementara ketentuan dalam KUHP Baru diposisikan sebagai pelengkap yang tidak menegasikan kekhususan tersebut. Pendekatan ini penting untuk menjaga konsistensi sistem hukum pidana, menjamin kepastian hukum, serta memastikan bahwa tujuan pemberantasan korupsi tidak tereduksi oleh perbedaan paradigma pemidanaan yang dibawa oleh KUHP Baru SIMPULAN Telah terjadi disharmonisasi antara Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 951-959 Korupsi terkait perbuatan suap. Disharmonisasi tersebut tampak pada kesamaan subjek hukum, irisan unsur perbuatan dan keterkaitannya dengan jabatan, ruang lingkup pengaturan yang tidak dibatasi secara tegas, serta perbedaan signifikan dalam ancaman dan konsekuensi pemidanaan. Kondisi ini membuka ruang penafsiran ganda, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas pemidanaan, dan melemahkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Upaya penyelesaian disharmonisasi antara Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan suap dilakukan dengan mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, dengan menempatkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai hukum pidana khusus yang harus diprioritaskan dalam penanganan tindak pidana suap. Penerapan asas lex posterior derogat legi priori tidak dapat diberlakukan secara mutlak karena berpotensi menggeser karakter korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penegakan hukum serta penegasan batas antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus guna menjamin kepastian hukum dan menjaga efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. REFERENSI