Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST) Vol. 4 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 DOI : https://doi. org/10. 36769/ibest. E-ISSN : 2961-7057 RIBA DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH Evan Hamzah Muchtar Institut Asy-Syukriyyah m@gmail. Lilih Pardilah Institut Asy-Syukriyyah pardilah@gmail. Abstrak: Riba merupakan salah satu praktik muamalah yang secara tegas dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi terhadap pihak lain. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep riba dalam perspektif fiqih muamalah, meliputi definisi riba menurut para ulama, tahapan pengharaman riba dalam Al-QurAoan, macam-macam riba, serta alasan pelarangan riba dalam Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan pendekatan kualitatif, yaitu menelaah sumber-sumber primer dan sekunder berupa Al-QurAoan, hadis, kitab fiqih, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa riba secara bahasa bermakna tambahan, sedangkan secara istilah fiqih merujuk pada setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang maupun jual beli tanpa adanya kompensasi yang sah menurut Islam mengharamkan riba secara bertahap melalui empat fase sebagaimana tercantum dalam Al-QurAoan hingga larangan yang bersifat mutlak. Riba terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu riba utang-piutang . iba qardh dan riba jahiliyya. serta riba jual beli . iba fadhl dan riba nasiAoa. Larangan riba didasarkan pada dampak negatifnya terhadap keadilan ekonomi, solidaritas sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, penghapusan praktik riba merupakan bagian dari upaya Islam dalam mewujudkan sistem ekonomi yang adil, beretika, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Keywords: Riba. Fiqih Muamalah. Hukum Islam PENDAHULUAN Islam, sebagai agama yang syumul . dalam ajarannya, mengatur segala tindakan manusia, termasuk tindakan ekonomi mereka. Aturan syara yang bersumber dari alQur'an dan Sunnah harus mengatur semua aktivitas ekonomi Islam. Ketundukan tersebut sebagai cara untuk menunjukkan iman. Seorang muslim pasti memiliki keyakinan bahwa aturan-Nya sempurna karena dia percaya bahwa tidak ada pilihan lain selain kepatuhan dan kepatuhan pada semua aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dalam setiap aspek kehidupan manusia, termasuk aspek ekonomi. Menjauhi muamalah secata batil ialah salah satu dari aturan syara yang perlu dipatuhi oleh tiap-tiap umat muslim dalam aktivitas ekonominya. Riba merupakan praktik penambahan nilai di luar modal pokok yang disepakati. Fenomena ini lazim ditemui dalam transaksi utang piutang, di mana pihak kreditur menuntut Elif Pardiansyah. AuKonsep riba dalam fiqih muamalah maliyyah dan praktiknya dalam bisnis kontemporer,Ay Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. : 1270Ae85. I-BEST. Vol. 4 Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 | 68 Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST) Vol. 4 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 DOI : https://doi. org/10. 36769/ibest. E-ISSN : 2961-7057 imbalan yang lebih besar dari jumlah pinjaman awal. Selain itu, dalam transaksi jual beli, praktik riba kerap terjadi melalui manipulasi nilai tukar barang, penyesuaian timbangan, atau pengubahan takaran. Dalam konteks transaksi ekonomi. Islam telah menetapkan prinsip-prinsip yang jelas dan komprehensif. 2 Tujuan utama dari seluruh aturan ini adalah untuk menciptakan transaksi yang sah secara hukum agama dan membawa manfaat bagi seluruh pihak. Selain itu. Islam dengan tegas melarang segala bentuk transaksi yang melibatkan barang-barang yang diharamkan secara mutlak, seperti minuman keras, daging babi, dan benda najis lainnya. Fiqh muamalah telah merumuskan hukum-hukum yang mengatur berbagai aspek transaksi. Prinsip kehalalan dan kemaslahatan menjadi dasar dalam setiap transaksi. Dalam konteks ini. Islam dengan tegas melarang transaksi yang melibatkan barang-barang yang diharamkan secara Hal-hal yang tidak ada manfaatnya dalam Islam . enghasilkan mafsadat dan maksia. atau yang dimiliki oleh orang-orang sehingga mereka jangan lupa untuk mengabdi kepada Allah SWT, juga tidak masuk akal. juga terrmasuk transaksi yang dilarang seperti halnya transaksi yang berbau hal riba, gharar, maysir, melakukan penipuan dalam transaksi, menawar barang diatas tawaran orang lain, melakukan penimbunan, dll. Dalam penelitian penulis akan membahas riba terutama berkaitan dengan konsep riba dalam fikih muamalah, definisi riba, tahapan larangan riba dalam Al-QurAoan, macam-macam riba, serta sebab dilarangnya riba. METODE PENELITIAN Penelitian kepustakaan adalah bagian penting dari jenis penelitian ini dan dapat digunakan untuk membuat teori-teori dasar di bidang atau masalah yang akan diteliti. Selain itu, seorang peneliti dapat melakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan informasi tentang penelitian sebelumnya dan penelitian serupa. 3 Selain itu, mereka memiliki kemampuan untuk memanfaatkan setiap informasi dan ide yang terkait dengan penelitian mereka. Peneliti harus mengetahui sumber seperti kartu katalog, referensi umum dan khusus, buku pedoman, jurnal, ensiklopedi, dan bahan-bahan khusus lainnya untuk mendapatkan informasi yang Mohamad Nasoihudin. AuAnalisis Komprehensif Terhadap Prinsip-Prinsip Fiqih Ekonomi dan Implikasinya terhadap Regulasi Pemberdayaan Kantin Pesantren Darusy SyafaAoah Kotagajah Lampung Tengah,Ay Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah 6, no. : 673Ae81. Muannif Ridwan dkk. AuPentingnya penerapan literature review pada penelitian ilmiah,Ay Jurnal Masohi 2, no. : 42Ae51. I-BEST. Vol. 4 Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 | 69 Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST) Vol. 4 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 DOI : https://doi. org/10. 36769/ibest. E-ISSN : 2961-7057 Dengan itu, peneliti dapat memperoleh informasi dan sumber yang tepat dalam waktu yang singkat. PEMBAHASAN Kata "riba" berasal dari kata Arab, "raby yarby", yang berarti "bertambah" dan "yarby", yang berarti "berkembang". cerita tentang orang-orang yang memberikan hadiah atau hadiah kepada orang lain berharap untuk mendapatkan ketidakseimbangan yang lebih besar, sehingga mereka memiliki harta yang lebih banyak. Karena tindakan tersebut tidak menghasilkan pahala apa pun di sisi-Nya, itu tidak membuat lebih baik di mata-Nya. Selain itu, redaksi yang senada didefinisikan oleh beberapa ulama lain sebagai riba. Riba pada awalnya berarti tambahan, menurut Badruddin al-Aini. Namun menurut asy-Syarbini dari kalangan ulama madzhab Syafi'i, riba dalam istilah syarak adalah transaksi barter barang tertentu yang tidak diketahui secara keseluruhan dengan dalam penimbangan syarak saat akad berlangsung, atau menunda serah terima dua barang yang menjadi objek akad atau salah Ketika ditanya tentang riba. Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa riba yang pasti adalah ketika seseorang memiliki utang dan diminta untuk membayarnya atau memberikan perpanjangan waktu untuk melunasinya. Berdasarkan beberapa definisi riba yang diberikan oleh para ulama di atas, dapat terbukti yaitu riba biasanya mencakup setiap tambahan yang diperlukan dalam sebuah transaksi, tanpa kompensasi yang memungkinkan tambahan tersebut diterima. menambah pokok utang kepada debitur atau menambah timbangan pada dua barang ribawi yang sama saat diperjualbelikan secara barte. Terdapat beberapa perbedaan pendaapat terkait pengertian riba. Namun pada hakikatnya maksud dan maknanya sama. Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwasannya Riba ialah pengambilan lebih lanjut dalam transaksi jual-beli dan pinjam meminjam, yang tidak sah atau bertentangan dengan prinsip bisnis Islam. Dalam Islam, riba jelas dilarang. Sehubungan dengan alasan mengapa riba diharamkan, yaitu :4 Riba dapat mencegah orang untuk bekerja. Ini karena jika seseorang percaya bahwa mereka akan mendapatkan lebih banyak uang melalui riba, baik secara tunai maupun tidak tunai, masalah mencari uang akan menjadi lebih mudah, dan mereka tidak akan mau melakukan pekerjaan yang sulit. Mujar Ibnu Syarif. AuKonsep Riba dalam Alquran dan Literatur Fikih,Ay Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 3, no. : 293Ae312. I-BEST. Vol. 4 Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 | 70 Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST) Vol. 4 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 DOI : https://doi. org/10. 36769/ibest. E-ISSN : 2961-7057 Riba akan merusak hubungan baik, karena jika riba dilarang, seseorang akan lebih suka meminjam satu dirham dan dikembalikan satu dirham, sementara apabila riba diizinkan, seseorang akan menganggapnya berat meminjam satu dirham dan dikembalikan dua Ini akan menunjukkan kasih sayang sesama umat. Jika seseorang meminjam 1 dirham dan mengembalikan 2 dirham, mereka akan mendapatkan 1 dirham tambahan tanpa membayar apa pun. Ini adalah contoh riba. sementara harta orang lain dihormati sebagai standar hidup. Riba diperbolehkan karena pemberi hutang biasanya orang kaya, sedangkan peminjam biasanya orang yang tidak mampu. Ini berarti bahwa orang kaya dapat mengambil harta orang yang tidak mampu. Ulama setuju bahwa tujuh barang adalah riba fadhl: emas, perak, gandum, syair, kurma, garam, dan anggur kering. 5 Tidak boleh ada tambahan pada barang-barang ini untuk pertukaran sejenis. Para ulama tidak setuju tentang hal-hal lain. Hanya tujuh item ini yang dilarang menurut Shariah. Riba fadhl ada pada tiap kali barang di beli yang sama dan ditimbang, menurut pendapat yang masyhur dari imam ahmad dan abu hanifah. Meskipun tidak ditimbang, imam syafii dan sebagian pendapat imam ahmad mengatakan bahwa emas, perak, dan makanan adalah subjek riba fadhl. Menurut Said ibn Musayyah dan beberapa riwayat Ahmad, itu berkaitan dengan makanan jika ditimbang. Imam Malik memberikan perhatian khusus pada makanan pokok. Tahap Larangan Riba Dalam Al-QurAoan Semua orang tahu bahwa Islam sangat melarang terkait riba dan menganggapnya sebagai dosa besar. Namun. Allah SWT mengharamkan riba secara bertahap. Metode ini digunakan untuk menghindari mengejutkan mereka yang telah terbiasa melakukan penipuan, dengan tujuan mengajarkan secara halus dan mudah kepada orang-orang untuk meninggalkan kebiasaan riba yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan ekonomi jahiliyah. Ayat pertama dikeluarkan secara sementara, tetapi pada akhirnya ditetapkan dan diselesaikan secara permanen dalam empat tahap. Tahap pertama. Dalam surat Ar-Rum ayat 39. Allah menyatakan secara nasihat bahwa Ipandang Ipandang dan Andi Askar. AuKonsep riba dalam fiqih dan al-qurAoan: Studi komparasi,Ay Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 19, no. : 1080Ae90. Karman Karman. AuTafsir ayat-ayat pendidikan,Ay Rosda Karya Bandung, 2018, https://digilib. id/19943/9/9-Materi. I-BEST. Vol. 4 Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 | 71 Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST) Vol. 4 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 DOI : https://doi. org/10. 36769/ibest. E-ISSN : 2961-7057 Dia tidak menyukai mereka yang menjalankan riba dan bahwa menjauhkan riba adalah cara untuk mendapatkan hidayah dari Allah. Dengan demikian. Allah menolak gagasan bahwa pinjaman riba yang dianggap dapat membantu orang adalah cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Seperti yang di sebutkan dalam ayat ini. Allah tidak menyatakan larangan atau mengharamkannya. Dia akan bermurah hati dan melipat gandakan pahala -Nya. Tahap kedua. Pada tahap kedua. Allah menurunkan surat An-Nisa' ayat 160-161. Dalam ayat ini. Allah menceritakan tentang hukuman yang akan diterima oleh orangorang Yahudi yang melakukan riba, yang dianggap sebagai tindakan yang tidak Selain itu, meskipun Allah tidak tegas melarang riba bagi orang Islam, ayat ini membangkitkan kesadaran dan kesiapan untuk menerimanya, menunjukkan bahwa larangan riba sudah ada sebelumnya dalam agama yahudi. Tahap ketiga Dalam surat Ali Imran ayat 130. Pada tahap ketiga, keharaman riba belum mutlak. Allah tidak menetapkan riba secara keseluruhan, tetapi hanya dalam bentuk lipat ganda. Ini menunjukkan kebijaksanaan Allah dalam melarang kebiasaan yang telah ada sejak zaman jahiliyah secara bertahap, sehingga orang- orang yang biasa melakukannya menjadi siap menerimanya. Tahap keempat. Turun surat al-Baqarah ayat 275-279: Pernyataan di atas dapat ditafsirkan sebagai berikut: "Orang-orang yang memakan riba, yaitu melakukan transaksi riba dengan mengambil atau menerima kelebihan di atas modal dari orang yang butuh dengan mengeksploitasi atau memanfaatkan kebutuhannya, tidak dapat berdiri, yaitu melakukan aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Mereka hidup dalam kegelisahan. Jiwanya tidak tenang, bingung, dan tidak yakin karena pikiran dan hati mereka selalu terfokus pada materi dan Ini adalah pengalaman mereka saat hidup di dunia ini, tetapi ketika mereka dibangkitkan dari kubur, mereka akan tersesat dan tidak tahu ke mana harus pergi, menghadapi azab yang mengerikan. Itu karena mereka salah mengira riba dan jual beli sama-sama menghasilkan keuntungan. Meskipun Allah telah menghendaki riba dan menghalalkan jual beli, 7 mereka tetap berpikiran demikian. Sementara Penjualan manfaat bagi kedua belah pihak, tetapi riba sangat Mufti Afif dan Richa Angkita Mulyawisdawati. AuCelah Riba pada Perbankan Syariah serta Konsekwensinya Terhadap Individu. Masyarakat dan Ekonomi,Ay Cakrawala: Jurnal Studi Islam 11, no. : 1Ae21. I-BEST. Vol. 4 Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 | 72 Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST) Vol. 4 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 DOI : https://doi. org/10. 36769/ibest. E-ISSN : 2961-7057 merugikan pihak tertentu. Jika seseorang mendapat peringatan dari Tuhan bahwa dia telah melakukan transaksi riba sebelumnya, dia harus berhenti dan jangan lakukan lagi. urusannya kembali kepada Tuhan. Namun, jika seseorang melakukan transaksi riba sehabis peringatan itu datang, mereka akan ditempatkan di neraka. Mereka tidak akan keluar dari sana untuk selama-lamanya. Namun Hadist Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa riba adalah Surat al-Baqarah ayat 275Ae279 berbicara tentang pelarangan terhadap riba secara jelas, jelas, pasti, tuntas, dan mutlak, mengharamkannya dalam semua bentuknya, tanpa membedakan apakah itu riba besar atau kecil. Mereka yang melakukan riba telah Dalam ayat tersebut. Allah SWT dan Rasul- Nya akan bertindak jika ditemukan melakukan kriminalisasi. akan memerangi mereka. Macam Ae Macam Riba Dua jenis riba adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Riba utang-piutang terbagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah, sedangkan riba jual beli terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi'ah. Riba Qardh Riba Qardh adalah manfat atau tingkat keuntungan yang ditetapkan untuk yang berinvestasi . 9 Riba Qardh juga dapat diartikan sebagai riba pada bunga pinjaman yang ditetapkan oleh pihak yang meminjamkan pada awal kontrak hutang. Dalam kasus ini, riba juga dapat terjadi jika pihak yang meminjam berjanji untuk membayar lebih dari jumlah yang dia pinjamkan, dan hal ini diberitahukan di awal serta disetujui oleh pihak yang memberi pinjaman. Kelebihan yang diberikan kepada yang berhutang sesuai dengan tingkat kelebihan Riba Qardh adalah riba yang terjadi ketika pihak yang meminjami menuntut pengembalian lebih banyak dari yang dituang dalam akad. Seseorang dapat mengutang orang lain dengan janji untuk mendapatkan kembali lebih banyak dan menghasilkan Nabila dan J. Juliana. AuAnalisis Jenis Riba dalam Praktik Kredit Online dan Solusi Mengatasinya,Ay Program Studi Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam. Universitas Pendidikan Indonesia, 2025, https://w. net/profile/Annisa-SalsaNabila/publication/394761008_Analisis_Jenis_Riba_dalam_Praktik_Kredit_Online_dan_Solusi_Mengatasinya/l inks/68a5fb336327cf7b63d8443e/Analisis-Jenis-Riba-dalam-Praktik-Kredit-Online-dan-SolusiMengatasinya. Zaini M. Zaini dan Muhammad Sauqi Muhammad Sauqi. AuRiba Qardh (Hutang Piutan. perspektif Ushul Fiqih,Ay Jurnal Ekonomi dan Bisnis (Ekobis-DA) 4, no. http://jurnal. id/index. php/febi/article/view/320. I-BEST. Vol. 4 Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 | 73 Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST) Vol. 4 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 DOI : https://doi. org/10. 36769/ibest. E-ISSN : 2961-7057 keuntungan, seperti memiliki rumah pengutang. Menurut ijma, itu haram. Karena tujuan utang adalah untuk membantu orang lain dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, jika diperlukan pengembalian tambahan, itu melanggar aturan. ini mengacu pada hadits "Nabi Muhammad SAW: Artinya: Apabila salah satu dari kalian meminjami . epada orang lai. suatu pinjaman, kemudian . rang yang dipinjam. memberi hadiah kepadanya atau memberika tumpangan atas kendaraannya, maka janganlah dia menaikinya dan jangan . " (HR. Ibnu Majah 2. Riba Jahiliyah Beban pinjaman yang lebih besar karena peminjam tidak memiliki kemampuan untuk membayar hutang dengan tepat waktu. 10 Karena peminjam tidak dapat melunasi utang sebelum jatuh tempo, utang dibayar lebih dari pokoknya, yang menyebabkan riba Kreditur kemudian mengambil keuntungan dari ketidakmampuan untuk mengembalikan utang ini. Contoh tambahan termasuk pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit di mana pembayaran belum dilakukan secara keseluruhan, yang dikenal sebagai riba jahiliyyah dalam perbankan konvensional. Cara-cara seperti ini dilarang dalam perbankan syariah karena itu termasuk dari riba. Hal ini berdasarkan hadis Nabi "Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia merupakan salah satu bagian dari bentuk riba " (HR. Baihaq. Riba fadhl Riba fadhl adalah riba yang muncul dari penukaran barang yang tidak dapat memenuhi syarat-syarat tertentu, sementara barang ribawi termasuk barang yang di 11 Contoh barang yang dipertukarkan termasuk makanan pokok . eras, gandum, dan jagun. dan makanan tambahan . ayur-sayuran dan buah-buaha. Riba fadhl adalah riba yang terjadi ketika barang yang tidak memenuhi syarat syaratnya yaitu sebagai berikut: . kualitas, . kuantitas, atau . penyerahan yang tidak dilakukan secara tunai. Dalam jenis pertukaran ini, kedua belah pihak memiliki ketidakjelasan , atau gharar, terhadap barang yang dipertukarkan. Hasil dari tidak jelas ini adalah gerakan yang tidak adil terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan semua pihak. Riba fadhl dapat ditemukan dalam lembaga keuangan perbankan ketika Zaini dan Sauqi. AuRiba Qardh (Hutang Piutan. perspektif Ushul Fiqih. Ay Elif Pardiansyah. AuKonsep riba dalam fiqih muamalah maliyyah dan praktiknya dalam bisnis kontemporer,Ay Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. : 1270Ae85. I-BEST. Vol. 4 Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 | 74 Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST) Vol. 4 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 DOI : https://doi. org/10. 36769/ibest. E-ISSN : 2961-7057 transaksi jual-beli yang asing tidak dilakukan secara tunai. Riba Nasiah Penolakan untuk memberikan atau menerima barang suci untuk dipertukarkan dengan barang suci lainnya yang dikenal sebagai riba nasi'ah. 12 Riba nasi'ah, disebut juga riba duyun, adalah riba yang dihasilkan dari perbedaan, perubahan, atau penambahan antara barang yang diberikan saat ini dengan barang yang diberikan pada waktu Riba nasi'ah terjadi dalam perbankan konvensional karena utang yang tidak memenuhi persyaratan keuntungan muncul bersama risiko ( al-ghunmu bil ghurm. dan hasil usaha muncul bersama biaya . l-kharaj bi dhama. sebagai pemberi pinjaman yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan pembayaran bunga yang ditetapkan sejak awal transaksi. Namun, nasabah yang menerima pinjaman bank mungkin tidak menghasilkan apa-apa . atau bahkan mengalami kerugian. Oleh karena itu, tidak masuk akal untuk memperkirakan keuntungan dari usaha debitur yang hasilnya tidak Dalam Islam, riba adalah haram. Ini disebutkan dalam Al-Qur'an dalam ayat 39 surah Ar-Rum, yang menolak gagasan bahwa pinjaman riba pada dasarnya merupakan bentuk taqarrub kepada Allah SWT. Pada tahap kedua, di QS. An-Nisa' ayat 160Ae161. Allah SWT mengecam riba yang dilakukan oleh kaum Yahudi dan mengharamkannya. Pada tahap ketiga, di QS. AliImran ayat 130, dijelaskan bahwa riba yang diharamkan adalah riba berlipat ganda dan pengambilan bunga tambahan yang sangat tinggi. Karena sifat khas dari praktik pembungaan uang pada masa itu, kriteria berlipat ganda dalam ayat ini tidak menunjukkan bahwa ada riba. Dalam Surat Al-Baqarah, ayat 278Ae279. Allah SWT dengan jelas mengharamkan semua tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah tahap terakhir. Meskipun demikian, hadis Nabi Muhammad yang berkaitan dengan riba membantu memberikan penjelasan yang lebih rinci dan mendalam tentang aturan-aturan yang digariskan dalam Al-Quran. Dalam amanat terak hirnya dalam khutbah haji wada'. Rasulullah menyatakan bahwa agama Islam melarang keras praktik riba. Rasulullah bersabda: "Ingatlah bahwa semua riba yang diamalkan pada zaman jahiliyyah dihapuskan dari amalan kamu. Kamu berhak mengambil modal . ang poko. yang kamu berikan, niscaya kamu tidak menzalami dan didzalami ". (H. RMusli. Pardiansyah. AuKonsep riba dalam fiqih muamalah maliyyah dan praktiknya dalam bisnis kontemporer,Ay 2022. I-BEST. Vol. 4 Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 | 75 Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST) Vol. 4 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 DOI : https://doi. org/10. 36769/ibest. E-ISSN : 2961-7057 Selain itu masih banyak hadits Rasulullah menentang riba, termasuk diantaranya: "Jubir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang merima riba,orang yang membayarnya, orang yang mencatatnya dan dua orang saksinya, kemudia beliau AoMereka itu semuanya sama " (H. RMusli. Dari Abu Hurairah r. a, "Nabi bersabda, pada malam miAoraj saya telah bertemuy dengan orang yang perutnya besar seperti rumah, didalamnya dipenuhi ular-ular yang keli- hatan dari luar, lalu saya bertanya kepada Jibril, siapakah mereka?. Jibril menjawab, mereka orang-orang yang memakan riba. " (H. R Ibnu Maja. Alasan Pelarangan Riba Fakhr al-Razi mencoba mendefinisikan hakikat riba dalam Al-Quran dan menemukan dua alasan mengapa riba dilarang dari perspektif ekonomi, yaitu:13 Riba membuat Seseorang memiliki materi orang lain bersama dengan cara yang tidak adil. Orang yang memiliki dana untuk meminjamkan modal tidak bekerja keras karena mereka yakin dapat memenuhi kebutuhan mereka dengan mudah dengan meminjamkan dana dan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Kemunduran dapat terjadi jika hal ini diteruskan. Karena bekerja keras, usaha, atau perdangangan seharusnya menguntungkan masyarakat. Orang-orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya khawatir bahwa mereka akan terpaksa meminjam dana jika riba berlanjut. Ini terjadi meskipun mereka tahu bunga yang harus dibayarkan sangat tinggi. Padahal kita seharusnya saling membantu secara tulus sebagai sesama manusia. Riba membuat pemilik dana lebih kaya, sedangkan meminjamkan lebih banyak orang Nash ingin diketahui memastikan bahwa semua rahasianya tidak diketahui orang lain. Jelas bahwa riba dilarang, tetapi saya tidak tahu alasan larangannya. Dalam hal hukum. Al-Quran dan Hadis jelas melarang riba. Allah telah menunjukkan betapa pentingnya larangan riba sampai pada ancaman perang. Prinsip non-retroaktif memang Muhammad Maftuh Sani. AuStudi Perbandingan Pemikiran Muhammad Abduh dalam TafsUr Al-Manyr dengan Wahbah Al-Zuhaili dalam TafsUr Al-MunUr Tentang Konsep RibaAy (PhD Thesis. Institut PTIQ Jakarta, 2. , https://repository. id/id/eprint/613/. I-BEST. Vol. 4 Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 | 76 Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST) Vol. 4 | Nomor 2 | Juli Ae Desember 2025 DOI : https://doi. org/10. 36769/ibest. E-ISSN : 2961-7057 menjadi dasar hukum Islam. Oleh karena itu, umat Islam seharusnya meninggalkan praktik riba setelah larangan riba diturunkan. Mereka diminta untuk mengambil hanya prinsip, bukan Pengertian yang pas dari riba hilang dari kedua sumber. Hadits-hadits tersebut disebutkan karena keduanya mendiskusikan riba lebih jauh dibandingkan dengan hanya kembali larangan KESIMPULAN Zaman kuno hingga zaman kontemporer, riba tetap menjadi topik yang menarik untuk Riba adalah ketika seseorang meminjam uang kepada orang lain untuk dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Saat tiba saatnya untuk mengembalikannya, peminjam harus mengembalikan pinjaman pokok serta bunga yang ditanggung oleh peminjam. Namun, ayat-ayat Al-Quran dan Hadist dengan jelas menyatakan bahwa Allah telah melarang dan melarang kegiatan ini. Sebagian besar ulama sepakat bahwa riba yang dilarang oleh hukum, termasuk dosa besar yang berpotensi melibatkan paksaan hingga hukuman yang mengerikan dari Allah. AlQur'an, as-Sunnah, dan Ijma' adalah tiga dalil utama yang memiliki kekuatan Tertinggi dalam undang-undang Islam, dan didasarkan pada keharaman riba secara keseluruhan. Itu berarti riba haram berapa pun jumlahnya. Dua jenis riba adalah riba hutang-piutang dan riba jual beli, yang terbagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah, dan Riba fadhl dan riba nasi'ah adalah dua jenis riba yang dilarang oleh Allah karena mengandung unsur ketidakadilan dan hanya menguntungkan satu pihak. Setiap pihak dalam transaksi dalam Islam harus mencapai DAFTAR PUSTAKA