Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License ANALISIS PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA BERDASARKAN KLAUSUL AuCONTESTABLE PERIODAy Christian Batara Wishnu1. Wetmen Sinaga2. Paltiada Saragi3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: Insurance Agreement is a reciprocal agreement carried out between the insured and the insured. This reciprocal agreement is a form of risk transfer carried out by the insured to the insurer in exchange for an amount of money or premium paid by the insured to the insurer. practice special provisions regarding things that are prohibited to be done or things to be done are regulated by the insurer. In the life insurance agreement, there is a special clause, namely the "Contestable Period" which regulates the policyholder's authority to review the correctness of the information provided by the insured and if these facts do not match the information provided at the time of filling out the SPAJ or other forms, the insurer has the right to cancel the coverage and is only obliged to return the investment value if any. The purpose and purpose of writing this thesis is to find out whether the "Contestable Period" clause is in accordance with the principles and objectives of the insurance business. The research method used is normative juridical research with a statutory approach and uses a verdict study where the author analyzes the rejection of life insurance based on the "Contestable Period" clause. The legal material in writing this research consists of 3 . parts, namely primary, secondary and tertiary legal materials are the basic materials that are used as a reference or foothold in this writing. Primary legal materials consist of laws and regulations and judges' decisions, while secondary legal materials are obtained from books and other literature, tertiary legal materials in the form of interviews, legal dictionaries and internet sites related to this research. Keywords: Insurance. Life Insurance. Rejection of Claims and Contestable Period How to Site: Christian Batara Wishnu. Wetmen Sinaga. Paltiada Saragi . Analisis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Klausul AuContestable PeriodAy. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 52-63. DOI. Introduction Di dalam kehidupan bermasyarakat peristiwa hukum dan perbuatan hukum merupakan suatu bentuk dari aktifitas ataupun bentuk dari hubungan yang dilakukan antara satu individu dengan individu lain maupun antara individu dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok lain. Peristiwa hukum adalah suatu kejadian yang terjadi dalam masyarakat yang menggerakan suatu peraturan hukum tertentu sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya terwujudkan atau menjadi nyata. Abdullah Sulaiman, 2019. Pengantar Ilmu Hukum. UIN Jakarta bersama YPPSDM Jakarta, hlm. Christian Batara Wishnu. Wetmen Sinaga. Paltiada Saragi . Analisis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Klausul AuContestable PeriodAy Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 52-63 Peristiwa hukum dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum dan peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan subyek 2 Peristiwa hukum yang terjadi karena perbuatan subyek hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum yaitu manusia atau badan hukum yang menimbulkan akibat hukum dan peristiwa hukum yang terjadi bukan karena perbuatan subyek hukum adalah segala peristiwa hukum yang timbul bukan dikarenakan oleh perbuatan dari subyek hukum melainkan timbul dengan sendirinya namun peristiwa tersebut menimbulkan akibat hukum, contohnya adalah kematian seorang individu. Kelahiran dan kematian seorang individu merupakan peristiwa hukum yang di mana kelahiran menimbulkan hak dan kewajiban. Seorang anak yang masih berada dalam kandungan ibunya memiliki hak sebagai ahli waris apabila ayah dari anak tersebut meninggal dunia dan kewajiban orang tua terhadap anak timbul seketika anak tersebut Kehidupan manusia mengandung berbagai hal yang menunjukkan sifat hakiki, artinya setiap kehidupan dan kegiatan manusia bersifat tidak kekal. 3 Obyek asuransi memiliki tujuan yang ingin dicapai oleh pihak-pihak, tujuan dari penanggung adalah memperoleh pembayaran sejumlah premi sebagai imbalan dari pengalihan risiko, dan tertanggung memiliki tujuan untuk bebas dari risiko dan memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas harta miliknya. Di dalam asuransi terdapat 6 prinsip dasar yaitu insurable interest, utmost goodfaith, indemnity, proximate cause, subrogation, and contribution. 5 Prinsip-prinsip tersebut merupakan dasar dari penyelenggaraan perasuransian. Selain harus terpenuhinya 6 prinsip dasar tersebut, asuransi baru dapat dinyatakan berkekuatan hukum apabila syarat-syarat perjanjian terpenuhi. Asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. 6 Namun, dalam pelaksanaan suatu perjanjian ini tidak terlepas dari syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi AuSupaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Suatu pokok persoalan tertentu. Suatu sebab yang tidak terlarang. Ay Menurut kententuan Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang AuPertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polisAy. Polis merupakan sebuah bukti dari terbentuknya perjanjian petanggungan yang harus dibuat secara tertulis dan tertuang dalam bentuk akta. Dalam pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Suryaningsi, 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman University Press, hlm. Sri Rejeki Hartono, 2008. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Sinar Grafika, hlm. Dwi Tatak Subagiyo dan Fries Melia Salviana, 2016. Hukum Asuransi. PT Revka Petra Media, hlm. Ibid. Ibid. Christian Batara Wishnu. Wetmen Sinaga. Paltiada Saragi . Analisis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Klausul AuContestable PeriodAy Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 52-63 yang berbunyi AuPerjanjian pertanggungan ada seketika setelah hal itu diadakan. mulai saat itu, malahan sebelum Polis ditandatangani, dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan. Pengadaan perjanjian itu membawa kewajiban penanggung untuk menandatangani polis itu dalam waktu yang ditentukan dan menyerahkannya kepada tertanggungAy. Adapun asuransi yang tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang adalah 1. Asuransi Kendaraan Bermotor. Asuransi Kredit. Asuransi Tanggung Jawab. Asuransi Kecelakaan. 7 Pada umumnya asuransi terbagi menjadi 2 jenis yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan penggantian kerugian terhadap barang yang dijaminkan oleh tertanggung apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan kerusakan, hilang ataupun musnahnya objek pertanggungan. Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi laut, asuransi pengangkutan, asuransi kredit. Sedangkan, asuransi jiwa adalah perjanjian pertanggungan yang di mana penanggung memberikan jasa penanggulangan risiko dalam bentuk pembayaran sejumlah uang kepada pemegang polis atau tertanggung atau kepada pihak lain yang berhak mendapatkan uang pertanggungan. Dalam praktiknya, tidak jarang perusahaan asuransi yang mensyaratkan seorang nasabah untuk memberikan keterangan mengenai riwayat penyakit yang dimilikinya ataupun rekam medis nasabah. Untuk nilai pertanggungan yang besar, biasanya perusahaan asuransi mewajibkan nasabah untuk melakukan Medical Check-up (Pemeriksaan kesehata. sebagai bentuk upaya dari perusahaan asuransi untuk menilai besaran risiko yang akan ditanggungnya serta menentukan kelayakan nasabah menerima pertanggungan yang diadakan perusahaan asuransi tersebut. Dalam mencegah terjadinya pemberian informasi yang salah ataupun kesengajaan dari pihak tertanggung yaitu dengan menutupi suatu kebenaran mengenai kondisi kesehatan atau riwayat kesehatannya, maka perusahaan asuransi mencantumkan klausul dalam perjanjian asuransi jiwa yang pada pokoknya mengatur mengenai AuContestable Period (Masa Peninjaua. Ay. Pada penulisan ini penulis akan meneliti dan menganalisa mengenai penyebab dan akibat hukum dari penolakan klaim asuransi jiwa dan perlindungan hukum serta kepastian hukum bagi ahli waris pemegang polis yang didasari dengan berlakunya klausul AuContestable PeriodAy sebagai dasar atau yang mengakibatkan timbulnya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi . terhadap tertanggung. Penulisan ini juga akan menganalisa studi kasus putusan nomor 489/Pdt. G/2021/PN Mdn, yang pada pokok perkaranya tertanggung Dwi Tatak Subagiyo dan Fries Melia Salviana, 2016. Hukum Asuransi. PT Revka Petra Media, hlm. Christian Batara Wishnu. Wetmen Sinaga. Paltiada Saragi . Analisis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Klausul AuContestable PeriodAy Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 52-63 atau ahli warisnya yaitu istri alm. Tertanggung tidak mendapatkan atau menerima uang santunan atas Polis No. 000060798374 dengan nilai Premi Rp. 000,- (Dua Juta Rupia. manfaat asuransi yang diambil: AuAsuransi JiwaAy yang mana nilai pertanggungan dari manfaat asuransi ini sebesar Rp. 000,- (Satu Milyard Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupia. Pernyataan penolakan klaim dan pembatalan atas Polis No. 000060798374 dimuat dalam Surat No. Ref. AZLI/Life-OPS-Claims//I/2021/S62606 tertanggal 23 Januari 2021 perihal Pengajuan Klaim Meninggal Dunia serta Pembatalan Polis No. 000060798374 yang merupakan balasan dari Surat No. Ref AZLI/Life-OPSClaims//VII/2020/S56201 tertanggal 25 Agustus 2020 perihal Pengajuan Klaim Meninggal Dunia atas Polis II No 000060798374. Adapun alasan penanggung menolak klaim dan melakukan pembatalan Polis No 000060798374 adalah karena pada masa peninjauan (Contestable Perio. ditemukan fakta-fakta atau bukti yang menunjukkan bahwa keadaan kesehatan tertanggung sebelum mendaftar Polis No 000060798374 tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pada saat pendaftaran asuransi jiwa dan hal tersebut yang menjadi alasan kuat untuk menolak klaim dan membatalkan Polis No 000060798374 sebagaimana yang telah disepakati dan diperjanjikan dalam polis asuransi jiwa bahwa apabila ditemukan fakta yang berbeda maka pihak perusahaan asuransi berhak meninjau ulang atau memutuskan untuk membatalkan asuransi tersebut. Dari kasus ini peneliti akan menelaah apakah ketentuan AuContestable PeriodAy sudah sesuai dan sejalan dengan definisi asuransi serta tujuan dari asuransi. Berdasarkan permasalahan yang telah dijelaskan, terdapat beberapa masalah hukum yang patut dipertanyakan dalam menjawab masalah yang ada. Permasalahan dapat dirumuskan yaiut apa akibat hukum atas penolakan pengajuan klaim asuransi jiwa berdasarkan klausul AuContestable PeriodAy pada penanggung dan bagaimana perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi ahli waris pemegang polis. Hal ini merupakan batasan dalam menjawab permasalahan hukum yang terjadi. Untuk menjawab permasalahan hukum didukung dengan teori hukum sebagai landasan analisis permasalahan. Hal ini menggunakan teori kepastian hukum menurut Van Apeldoorn adalah AuKepastian Hukum dapat juga berarti hal yang dapat ditentukan oleh hukum dalam hal-hal yang konkretAy8. Kemudian, dipertegas dengan teori perlindungan hukum Hadjon bahwa Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki Tony Prayogo, 2016. AuPENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG HAK UJI MATERIIL DAN DALAM PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 06/PMK/2005 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PENGUJIAN UNDANGUNDANGAy. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta. Christian Batara Wishnu. Wetmen Sinaga. Paltiada Saragi . Analisis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Klausul AuContestable PeriodAy Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 52-63 oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Pengertian mengenai hukum yaitu hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Untuk metodikal penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Pendekatan penelitian menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approac. , dan Pendekatan Kasus (Case Approac. Pertama, pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Discussion Kronologis Pokok Perkara pada Putusan Nomor 489/Pdt. G/2021/PN Mdn Bahwa Penggugat atas nama istri alm. tertanggung dengan surat gugatan tanggal 2 Juni 2021 mengajukan gugatannya di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 10 Juni 2021 dengan Register Nomor 489/Pdt. G/2021/PN Mdn. Dasar dari gugatan ini adalah karena ditolaknya klaim asuransi jiwa oleh penanggung yang diajukan oleh pihak Penggugat tertanggal 25 Agustus 2020 dengan mengirimkan surat kepada penanggung (Surat No. Ref AZLI/Life-OPS-Claims//VII/2020/S56201 tertanggal 25 Agustus 2020 perihal Pengajuan Klaim Meninggal Dunia atas Polis II No 000060798. dan mendapatkan jawaban berupa 2 surat yaitu Surat No. Ref AZLI/Life-OPSCLAIMS//Vi/2020/S56493 tertanggal 31 Agustus 2020 perihal Persetujuan Meninggal Dunia atas Polis Nomor 000049972543 (Polis I) dan Surat No. Ref AZLI/Life-OPSCLAIMS//I/2021/S62606 tertanggal 23 Januari 2021 perihal Pengajuan Klaim Meninggal Dunia serta Pembatalan Polis No. Penyebab Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Polis adalah suatu bentuk akta perjanjian tertulis yang merupakan tanda bukti dari diadakannya perjanjian asuransi. Di dalam polis di atur ketentuan-ketentuan atau klausul yang berhubungan dengan kegiatan perasuransian. Ketentuan-ketentuan tersebut berbeda-beda antara jenis asuransi satu dengan jenis asuransi yang lainnya. Seperti pada asuransi penyakit kritis, terdapat ketentuan mengenai waiting period . asa tungg. dan survival period. Waiting period . asa tungg. adalah masa dimana belum dimulainya manfaat pertanggungan, pada masa ini polis asuransi belum berlaku. Sedangkan, survival period merupakan periode atau jangka waktu ketika tertanggung Makalah AuPengkajian Hukum Perlindungan Hukum Bagi Upaya Menjaim Kerukunan Umat Beragama. Kementrian Hukum dan HAM Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 2011. Jakarta, hlm. Christian Batara Wishnu. Wetmen Sinaga. Paltiada Saragi . Analisis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Klausul AuContestable PeriodAy Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 52-63 asuransi bertahan hidup sejak mendapatkan vonis penyakit kritis dari rumah sakit sampai tertanggung asuransi meninggal dunia. Contoh ketentuan lainnya adalah pada asuransi mobil terdapat klausul atau ketentuan khusus yaitu total loss only . ehilangan saj. , maksud dari ketentuan ini adalah polis asuransi hanya akan memberikan manfaat kepada tertanggung apabila mobil yang dimiliki hilang dan perusahaan asuransi tidak akan menanggung kerugian lain yang terjadi terhadap objek asuransi tersebut. Pengajuan klaim harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam polis mengenai cakupan perlindungan terhadap peristiwa-peristiwa atau sebab-sebab yang menimbulkan kerugian. Sebagai contoh pada asuransi jiwa, apabila sebuah kematian tertanggung terjadi karena bunuh diri maka pihak perusahaan asuransi tidak akan memberikan uang ganti kerugian terhadap pihak tertanggung. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam polis asuransi jiwa yang telah disepakati oleh Hal lainnya adalah apabila kematian disebabkan oleh hal-hal lain yang mana hal tersebut dikecualikan dalam polis, maka pihak tertanggung tidak dapat menerima manfaat kematian. Dalam proses pengajuan klaim asuransi jiwa, tahapan awal yaitu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pengajuan klaim. Dokumendokumen tersebut berupa polis asli, fotocopy identitas tertanggung, identitas ahli waris, kartu keluarga, formulir klaim meninggal dunia diisi oleh penerima manfaat, formulir klaim meninggal dunia diisi oleh dokter, formulir surat kuasa pemaparan isi rekam medik diisi dan tanda tangan di atas materai oleh ahli waris, lampiran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian bila meninggal karena kecelakaan. Surat keterangan mengenai kronologis kematian ditandatangani oleh ahli waris bila tertanggung meninggal dunia di rumah tanpa perawatan dokter, fotocopy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan tertanggung, formulir pemberitahuan nomor rekening dan fotocopy buku rekening. Dokumen tersebut harus dipenuhi sebelum dilakukannya pengajuan klaim asuransi. Apabila salah satu dokumen tidak ada atau dokumen tidak lengkap maka hal itu yang akan menjadi dasar dari penolakan pengajuan klaim asuransi. Pada saat melakukan pendaftaran dan pengisian formulir pendaftaran pihak tertanggung sebagai konsumen, diwajibkan dan harus memberikan keterangan secara jujur dan sejelas-jelasnya. Apabila dikemudian hari atau ketika dilakukannya proses verifikasi data oleh pihak perusahaan asuransi dan ditemukan bukti bahwa pihak tertanggung sudah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, maka pihak asuransi memiliki hak untuk menolak klaim asuransi atau bahkan membatalkan polis asuransi. Pemberitahuan informasi yang sebenarnya sangatlah diperlukan karena dasar dari setiap perjanjian adalah itikad baik dan kepentingan para pihak. Pada asuransi jiwa, jika tertanggung menyembunyikan atau tidak memberikan keterangan yang sebenarnya Christian Batara Wishnu. Wetmen Sinaga. Paltiada Saragi . Analisis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Klausul AuContestable PeriodAy Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 52-63 mengenai kondisi kesehatannya maka hal ini yang akan menyebabkan penolakan klaim asuransi jiwa dikemudian hari. Dalam polis asuransi jiwa dikenal ketentuan pre-existing condition yang merupakan suatu kondisi di mana tertanggung sebelumnya sudah memiliki diagnosa terhadap beberapa penyakit atau tertanggung memiliki riwayat penyakit tertentu. Ketentuan pre-existing condition terdapat dalam polis pada saat mendaftar asuransi jiwa. Di Indonesia semakin berkembangnya macam-macam produk asuransi semakin banyak masyarakat yang melihat kesempatan-kesempatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat dari asuransi. Contoh dari tindak kejahatan asuransi jiwa yaitu ketika seorang nasabah atau tertanggung yang memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran asuransi jiwa atau telah bekerja sama dengan agen asuransi jiwa untuk mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran. Ketika, tertanggung meninggal dunia maka pihak asuransi sebagai penanggung dari risiko tertanggung berkewajiban untuk memberikan uang ganti kerugian kepada pihak tertanggung atau ahli waris Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dari insurance fraud. Apabila pada proses verifikasi data yang dilakukan sebagai salah satu tahapan pengajuan klaim ditemukan bukti bahwa tertanggung telah memberikan keterangan palsu dan melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan polis, maka pihak perusahaan asuransi berhak untuk membatalkan polis asuransi tertanggung. Akibat Hukum Atas Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Kerugian pada dasarnya disebabkan oleh tidak terpenuhinya suatu prestasi. Kata AukerugianAy berasal dari kata AurugiAy. Aurugi . menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah kerugian nyata . yang dapat diduga atau diperkirakan oleh para pihak pada saat mereka membuat kontrak, yang timbul sebagai akibat dari wanprestasi. Ay10 Menurut Niewenhuis sebagaimana dikutip Urwahid memberikan pengertian kerugian, yaitu berkurangnya harta kekayaan pihak satu . ihak yang dirugika. , yang disebabkan oleh perbuatan . aik melakukan atau membiarka. yang melanggar norma . alam hal ini: wanprestas. oleh pihak lain . Ay 11 Matompo dan Harun mengatakan bahwa AuWanprestasi tersebut dapat terjadi karena kesengajaan dari debitur untuk tidak melaksanakannya, maupun karena kelalaian debitur untuk tidak melaksanakannyaAy. 12 Selain itu terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikatakan dalam keadaan wanprestasi, yaitu: Sujana Donandi, 2021. AuHukum Bisnis Indonesia (Business Law of Indonesi. Deepublish Publisher. Sleman, hlm. Ibid. Osgar S. Matompo dan Moh. Nafri Harun, 2017. Pengantar Hukum Perdata. Setara Press. Malang, hlm. Christian Batara Wishnu. Wetmen Sinaga. Paltiada Saragi . Analisis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Klausul AuContestable PeriodAy Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 52-63 Syarat materiil, adanya unsur kesengajaan dan unsur kelalaian. Unsur kesengajaan adalah suatu kondisi dimana seseorang melakukan sesuatu dengan kehendak dan secara sadar melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain. Sedangkan, unsur kelalaian adalah suatu hal yang seharusnya dilakukan oleh seseorang yang memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasinya, namun karena perbuatan atau sikap yang diambilnya menyebabkan tidak terpenuhi prestasi tersebut dan mengakibatkan kerugian pada pihak yang Syarat formil, yaitu adanya suatu peringatan atau somasi mengenai hal wanprestasi atau kelalaian pada pihak debitur yang harus dinyatakan terlebih dahulu secara resmi, dengan memperingatkan debitur mengenai tidak terpenuhinya suatu prestasi dan kreditur menghendaki untuk dilakukannya pembayaran atau pemenuhan prestasi secara seketika atau dalam jangka waktu Somasi merupakan suatu teguran keras secara tertulis yang dibuat oleh pihak kreditur untuk debitur, supaya debitur mengetahui bahwa telah terjadi wanprestasi dan sadar akan konsekuensi atau sanksi atau denda atau hukuman apabila debitur tidak menunjukan itikad baik untuk melakukan pemenuhan Apabila syarat-syarat diatas terpenuhi maka dapat dikatakan seorang telah Akibat dari wanprestasi, yaitu: 13 Bagi debitur: Mengganti kerugian. Objek perjanjian menjadi tanggung jawab debitur. Bagi kreditur, yaitu kreditur dapat menuntut: Pemenuhan perikatan. Ganti kerugian. Ganti rugi yang dapat diajukan oleh kreditur kepada debitur terhadap wanprestasi yang terjadi yaitu penggantian kerugian material yang terjadi akibat wanprestasi. Adapun Auganti rugi tersebut dapat berupa biaya yang telah dikeluarkan, kerugian yang diderita dan keuntungan yang seyogyanya bisa didapatkan seandainya tidak terjadi Ay14 Perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai kondisi di mana seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban hukum yang dimilikinya atau melanggar hak orang lain. Menurut Soebekti dan Tjitrosudibio. Handri Raharjo, 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Buku Kita. Jakarta, hlm. Rina Antasari dan Fauziah, 2018. Hukum Bisnis. Setara Press. Malang, hlm. Christian Batara Wishnu. Wetmen Sinaga. Paltiada Saragi . Analisis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Klausul AuContestable PeriodAy Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 52-63 setiap perbuatan melanggar hukum akan membawa suatu kerugian kepada orang lain, oleh karenanya diwajibkan menggantikan kerugian tersebut kepada orang yang Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata AuTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Ay Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi pihak lain menimbulkan suatu kewajiban bagi orang tersebut . untuk mengganti kerugian yang diderita pihak lain . Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Perlindungan Aumenurut Hadjon, adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Ay15 AuM. Hadjon membagi perlindungan hukum menjadi dua bentuk perlindungan hukum bagi rakyat berdasarkan sarananya yakni perlindungan preventif dan represif. Ay16 Perlindungan hukum preventif artinya suatu tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah. Bentuk dari tindakan preventif melalui peraturan perundang-undangan. Sedangkan, perlindungan represif berdasar pada penyelesaian sengketa yang timbul karena pelanggaran Perlindungan represif dapat berupa sanksi atau denda, hukuman penjara dan juga hukuman tambahan. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum merupakan suatu bentuk dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kepada warga negaranya agar hak-hak dan kepentingan hukum sebagai subjek hukum yang dimilikinya dapat terlaksana. Kepastian berasal dari kata AupastiAy, kata pasti memiliki arti Ausudah tetap, tidak boleh tidak, tentu, mesti. Ay (Menurut KBBI). Arti dari kata AukepastianAy menurut KBBI yaitu Auperihal . Sedangkan, apabila kata AukepastianAy digabungkan dengan kata AuhukumAy memiliki pengertian yang berbeda. Kepastian hukum yaitu Auperangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Perangkat hukum disini adalah undang-undang. Pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh instrumen pemerintahan dan aparat penegak hukum. Jadi tujuan dari kepastian itu dapat terbagi menjadi 2 unsur, unsur yang pertama yaitu undang-undang . dan unsur yang kedua yaitu kekuasaan . AuDalam arti, hukum itu harus tegas dan tidak boleh Lalu yang kedua, kekuasaan itu sendiri, yang memberlakukan hukum Hukumonline, https://w. com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-paraahli-lt63366cd94dcbc, diakses pada tanggal 01 Januari 2023 pukul 20:00 Ibid. Christian Batara Wishnu. Wetmen Sinaga. Paltiada Saragi . Analisis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Klausul AuContestable PeriodAy Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 52-63 . ndang-undan. 17 Namun, dalam praktiknya tidak semua peraturan perundangundangan bisa memberikan kepastian hukum. Menurut Sudikno Mertukusumo. Aukepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Ay Dari penjelasan tersebut dapat dimaknai bahwa kepastian hukum timbul karena adanya suatu jaminan terhadap perlindungan hak-hak setiap orang yang dihasilkan dari terlaksananya peraturan perundang-undangan dengan baik. Pada ketentuan tersebut telah terjadi ketidakpastian hukum, sebagaimana diketahui bahwa tujuan dari diadakannya asuransi adalah pengalihan risiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung. Namun, dengan berlakunya ketentuan ini sifat dari perjanjian asuransi ini tidak terjadi dikarenakan penanggung dapat menggunakan isi dari klausul AuContestable PeriodAy sebagai jalan keluar dari pembatalan pembayaran manfaat kematian apabila terjadi evenemen terhadap tertanggung. Maka dari itu seharusnya klausul AuContestable PeriodAy tidak dapat diberlakukan karena telah melanggar aturan perasuransian dan tidak sejalan dengan tujuan dari penyelenggaraan Apabila perusahaan asuransi memiliki niat untuk mencegah kerugian dan penipuan yang dapat dilakukan oleh calon nasabah, maka seharusnya perusahaan asuransi dapat melaksanakan investigasi atau melakukan Medical Check-up terhadap calon nasabah sebelum dibentuknya perjanjian perasuransian. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum, manfaat dan keadilan. Upaya Hukum Pemegang Polis Upaya hukum merupakan suatu usaha yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang menderita kerugian akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh suatu pihak. Upaya hukum dalam sengketa asuransi jiwa dapat dilakukan ketika penanggung atau tertanggung terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Bilamana penanggung atau perusahaan asuransi terbukti melakukan pelanggaran hukum maka pihak yang dirugikan atau tertanggung atau pemegang polis atau ahli waris pemegang polis dapat melakukan upaya hukum yaitu mediasi, mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan membuat laporan ke pihak kepolisian. Dalam praktiknya apabila terjadi wanprestasi yang mana dalam hal ini penanggung tidak membayarkan uang santunan kepada pihak tertanggung atau ahli waris tertanggung maka pihak tertanggung ahli waris dapat melakukan upaya hukum terhadap perusahaan asuransi. Upaya hukum yang pertama yang dapat dilakukan adalah mengirimkan somasi kepada perusahaan asuransi. Apabila perusahaan asuransi tidak mengindahkan surat somasi tersebut maka pihak Fernando M. Manullang, 2019. AuLegisme. Legalitas dan Kepastian HukumAy. Cet. Prenadamedia Group (Divisi Kencan. Jakarta, hlm. Christian Batara Wishnu. Wetmen Sinaga. Paltiada Saragi . Analisis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Klausul AuContestable PeriodAy Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 52-63 tertanggung atau ahli waris pemegang polis dapat melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Upaya hukum mengajukan gugatan ke pengadilan dapat dilakukan apabila pihak penanggung atau perusahaan asuransi sudah tidak dapat menunjukkan niatan baiknya untuk menyelesaikan permasalahan melalui mediasi. Namun, sebelum dimulainya acara persidangan. Hakim menawarkan mediasi terhadap para pihak. Hal ini dimaksudkan agar para pihak mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan. Apabila salah satu pihak menolak mediasi tersebut maka acara persidangan akan dilanjutkan ke pokok persidangan sampai pada putusan pengadilan. Hal tersebut merupakan langkah-langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa perdata antara para pihak. Apabila tertanggung menduga telah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh penanggung dan merugikan pihak tertanggung atau ahli waris pemegang polis. Maka pihak tertanggung dapat membuat laporan ke pihak kepolisian atas dugaan telah terjadinya tindak pidana penipuan ataupun penggelapan. Christian Batara Wishnu. Wetmen Sinaga. Paltiada Saragi . Analisis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Klausul AuContestable PeriodAy Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 52-63 References