https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Peran Dan Fungsi Jaksa dalam Menghadapi Perkembangan Dinamika Hukum Chairul Husni Sahal1 Faculty Law Jenderal rakhman@mhs. Soedirman University. Purwokerto. Indonesia. Corresponding Author: husni. sahal@mhs. Abstract: Legal development is a natural thing that occurs because there is a need for adjustments between law and society. Developments in the legal aspect will certainly influence the functions and roles of law enforcement officers, including prosecutors. As a profession whose role is to be a public prosecutor and state attorney, prosecutors are required to be able to adapt to changes and remain professional. This article aims to conduct research on the challenges faced by prosecutors in legal developments and how legal developments influence the professionalism of prosecutors. This research uses a normative juridical method based on the Prosecutor's Law and the Prosecutor's Code of Ethics, accompanied by several questions that will be asked to prosecutors as a benchmark for the truth of this writing from a practical point of view in the field. The results of this research are that the challenge faced by prosecutors is how a prosecutor is able to adapt to existing changes, such as the adaptation of restorative justice, where a prosecutor must be able to resolve a case that meets the requirements of a case that can be resolved using the method the. Next is regarding the professional attitude of the prosecutor which is based on the prosecutor's competence in mastering existing regulations and the ability to adapt to technological developments to resolve all matters related to his role and function as a prosecutor. Keyword: Legal development, prosecutors, professionals, restorative justice, competence, role. Abstrak: Perkembangan hukum merupakan hal yang wajar terjadi dikarenakan perlu adanya penyesuaian antara hukum dan masyarakat. Perkembangan dalam aspek hukum tentunya akan memengaruhi fungsi dan peran dari aparat penegak hukum, tak terkecuali jaksa. Sebagai profesi yang berperan menjadi penuntut umum dan pengacara negara, jaksa dituntut mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dan tetap bersikap profesional. Artikel ini bertujuan untuk melakukan penelitian terhadap tantangan yang dihadapi oleh jaksa pada perkembangan hukum dan bagaimana pengaruh perkembangan hukum terhadap sikap profesionalisme jaksa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bertolak kepada UU Kejaksaan dan Kode Etik Perilaku Jaksa, disertai dengan beberapa pertanyaan yang akan diajukan kepada jaksa sebagai tolak ukur kebenaran penulisan ini dari sudut pandang praktek di lapangan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah tantangan yang dihadapi oleh jaksa adalah bagaimana seorang jaksa mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang ada, seperti pada 4459 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 diadaptasinya restorative justice, di mana seorang jaksa harus mampu menyelesaikan suatu perkara yang sudah memenuhi persyaratan perkara yang dapat diselesaikan melalui metode Selanjutnya adalah mengenai sikap profesional dari jaksa yang dilandasi oleh kompetensi jaksa itu dalam menguasai aturan-aturan yang ada dan kemampuan adaptif dengan perkembangan teknologi untuk menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan peran dan fungsinya sebagai seorang jaksa. Kata Kunci: Perkembangan hukum. Jaksa. Profesional, restorative justice, kompetensi PENDAHULUAN Hukum merupakan sebuah alat yang berfungsi untuk menjaga harmonisasi dalam masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman bagi semua pihak. Sebuah hukum dapat tercipta dari berbagai hal, baik itu melalui campur tangan negara maupun karena kehendak dari manusia itu untuk mencapai makna keadilan. Perkembangan hubungan manusia baik yang bersifat simpel maupun yang kompleks mampu menimpulkan prinsip yang mendasari interaksi tersebut dapat dikatakan berjalan secara teratur maupun sebaliknya. Prinsip itu berkembang sehingga diakui sebagai sebuah hal yang harus dipatuhi oleh kelompok pada suatu komunitas masyarakat. Melalui hal inilah salah satu alasan mengapa suatu aturan dapat terbentuk di masyarakat. Berbagai negara di dunia mempunyai keberagaman peranan hukum di dalamnya. Negara-negara yamg mana masyarakatnya bergantung pada sifat penguasa yang cenderung konservatif akan sulit untuk beradaptasi dengan perubahan dan akan memilih untuk menolak suatu perkembangan yang ada (Adhyanto. Oksep,2. Adanya penolakan yang dilakukan oleh para penguasa ini dapat berakibat kepada tidak terciptanya keadilan bagi masyarakat yang mencarinya, dan hal ini juga akan berpengaruh kepada instansi penegak hukum dalam mencari berbagai aturan untuk mengkoordinir kebutuhan masyarakat pencari keadilan . untuk memperoleh hal tersebut. Sebagai negara bekas jajahan kolonial Belanda, tidak heran apabila Indonesia mengadopsi civil law sebagai sistem hukum mereka bahkan hingga saat ini. Meskipun telah mengalami berbagai perubahan, seperti mengakomodir dan mengakui eksistensi living law dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana, menghapuskan kewenangan penuntut umum . agistraat/officer van justiti. dalam upaya penyidikan . kecuali dalam hal tindak pidana khusus, akan tetapi yang masih menjadi bukti konkret Indonesia masih didasari oleh sistem hukum EropaKontinental adalah masih diakuinya secara primum remedium undang-undang sebagai sumber hukum formil. Berbeda dengan sistem hukum Eropa-Kontinental atau civil law, sistem hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan dan hukum yang berjalan dinamis dan sejalan dengan dinamika pada masyarakat. Pembentukan hukum dalam sistem hukum ini juga dilakukan oleh lembaga peradilan dan dibuat dalam bentuk yurisprudensi yang dianggap lebih efisien dan efektif karena hukum mampu mengikuti perkembangan yang ada di dalam masyarakat dan mendapatkan efek berupa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum secara nyata pada lingkungan masyarakat (Maysarah. Andi,2. Sebagai sebuah makhluk yang diberkahi oleh akal sehat dan diberikan kebebasan untuk berpikir dan mengembangkan dirinya, manusia dihadapkan pada kenyataan untuk menghadapi perubahan itu atau tidak. Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa sifat konservatif mampu mempengaruhi suatu negara dan masyarakat dalam berkembang, dan hal itu juga berpengaruh terhadap kemampuan adaptif dari beragam aturan yang berlaku di sebuah negara. 4460 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Kemudahan perkembangan yang terjadi di sebuah komunitas masyarakat ataupun negara, tidak selalu dibarengi dengan sifat adaptif dari hukum. Kembali lagi kepada bagaimana sistem hukum yang dianut oleh satu negara dengan negara lainnya yang berperan besar dalam menaungi masyarakat dengan norma-norma yang mengikat dan memaksa . Upaya pemenuhan hukum juga harus disesuaikan dengan perkembangan pola pikir masyarakat, perkembangan penegakan hukum di negara lain, dan pemaknaan keadilan bagi masyarakat serta penjeraan yang sesuai dan dapat dimaknai sedemikian rupa bagi para pelanggar hukum. Dalam pemberian keadilan dan pelaksanaan atau penegakan hukum di masyarakat, tentunya akan melibatkan para Aparat Penegak Hukum dalam prakteknya. Hal ini tentu saja sangat wajar mengingat merekalah yang akan menegakan hukum terhadap pelanggaranpelanggaran yang ada di masyarakat. Tidak hanya mengenai pemidanaan dan penegakan hukumnya saja, para aparat juga harus menyesuaikan dengan keadaan-keadaan baru yang telah memengaruhi kehidupan masyarakat dan menjadikan kejahatan semakin beragam. Meskipun demikian, keberagaman kejahatan juga menjadi pisau bermata dua karena dengan hal tersebut, upaya pembuktian dalam proses law enforcement juga semakin beragam. Seperti halnya pada kejahatan yang melibatkan teknologi informasi elektronik, di mana tentunya berbagai mancam barang bukti tidak terbatas hanya berbentuk tertulis saja sebagaimana disebutkan pada Pasal 184 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai bukti surat, tetapi juga melalui bukti elektronik seperti rekaman, video ataupun tangkap layar . creen capture/screensho. Hal tersebut walaupun sempat memberikan pertanyaan mengenai kedudukan bukti elektronik dalam KUHAP dan memberikan beragam jawaban mengenai hal itu, tetaplah harus dijadikan bukti guna memberikan keadilan bagi korban. Hukum tidak selalu bisa bersifat keras dan alot meskipun terkesan menyimpangi sebuah adagium berbunyi: Aulex dura sed tamen scriptaAy . ukum bersifat keras karena itu sifatny. , akan tetapi pemenuhan keadilan bagi masyarakat haruslah diutamakan. Ajaran cita hukum . dee des rech. menurut Gustav Radbruch menyebutkan adanya tiga unsur cita hukum yang harus dimuat secara proporsional, yakni: kepastian hukum . , keadilan . , dan kemanfaatan . (Fence M. Wantu, 2. Berdasarkan hal tersebut, menjadikan hukum haruslah dapat berkembang mengikuti kebutuhan dari masyarakat. Para aparat penegak hukum, khususnya jaksa juga mempunyai peranan penting dalam mengikuti perkembangan zaman dan menyesuaikan hukum terutama pidana yang bertujuan untuk memberikan efek jera. Dengan perubahan secara berkala dari tujuan pemidanaan yang sebelumnya bersifat retributif, kini perubahan tersebut telah membawa masyarakat melalui penegakan hukum secara restoratif atau pemulihan keadaan melalui program restorative Keadilan restoratif pada hakikatnya merupakan sebuah kewenangan yang dimiliki oleh penuntut umum untuk menyelesaikan sebuah perkara tanpa melalui proses persidangan di Meskipun dapat dikatakan sebagai sebuah perubahan dan evolusi yang baik dalam penyelesaian hukum pidana, akan tetapi bagaimana negara-negara yang mempelopori lahirnya restorative justice ini melakukan penerapannya tentunya dibedakan dan disesuaikan dengan bagaimana keadaan masyarakat di Indonesia dan alasan melakukan kejahatan oleh para pelaku di Indonesia. Apabila pada sebagian negara-negara khususnya di Eropa dan Amerika, penyelesaian menggunakan restorative justice semakin efektif seiring dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan, berbeda dengan Indonesia yang melalui Peraturan Kejaksaan Agung (Perj. Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang membatasi hanya pada tindak pidana yang diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan tindak pidana yang di mana nilai kerugian yang ditimbulkan . tidak lebih dari Rp. 000,00- 4461 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Lebih lanjut, sebagaimana fenomena di atas merupakan sebuah upaya hukum yang tidak hanya meringankan post-ajudication pada Lembaga Pemasyarakatan dengan manajemen lapas dan pemberian pembinaan terhadap para narapidana, akan tetapi juga upaya mewujudkan keadilan dan menerapkan asas opurtunitas . sehingga para aparat penegak hukum khususnya jaksa secara dominus litis dapat menuntut sebuah perkara yang memiliki value dan urgensitas yang lebih tinggi. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman yakni Hibnu Nugroho menyampaikan bahwa pada dasarnya tindak pidana yang melibatkan harta benda dan ekonomi dapat diselesaikan atau dapat mengembalikan dan membuat masyarakat yang menjadi korban untuk mendapatkan keadilan dengan pengembalian objek tindak pidana berupa harta benda yang telah dirampas sebelumnya. Berangkat dari pemikiran tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana Peran dan Fungsi Jaksa Penuntut Umum dalam Menghadapi Perkembangan Dinamika Hukum. METODE Metode Penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian terhadap hukum positif tertulis. Metode ini mengarah pada penelitian yang membahas sistematika hukum, yaitu terhadap peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian peristiwa hukum dan hubungan hukum (H. Zainuddin,2. Adapun pendekatan hukum yang akan digunakan adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. Pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani (P. Marzuki, 2. Selain itu, dalam pengumpulan data juga penulis melakukan wawancara guna mencari data tambahan dan mendapatkan jawaban yang valid dalam prakteknya mengenai permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Tantangan Yang Dihadapi Jaksa Penuntut Umum Pada Dinamika Modernisasi Hukum Acara Pidana Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui pasal tersebut maka terdapat jaminan dan kepastian bagi masyarkat untuk mendapatkan perlindungan hak asasi oleh negara yang dilaksanakan oleh kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif sebagai salah satu unsur dari 3 . pembagian kekuasaan pada Trias Politica yang digagas oleh Montesquieu haruslah dilaksanakan secara independen dan imparsial, dan itu melibatkan keseluruhan para aparat penegak hukum dan tidak dapat diintervensi oleh kemauan dari pemerintah. Hukum dan peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai dasar legitimasi dalam menyelenggarakan roda pemerintahan, sebagai upaya untuk menciptakan perdamaian dan ketentraman dalam masyarakat. Kondisi tersebut menegaskan bahwa hukum dan penegakannya menempati suatu posisi yang strategis pada setiap negara termasuk Indonesia. Pelaksanaan dari law enforcement tidak dapat dilakukan hanya melalui peraturan perundang-undangan semata, akan tetapi juga diperlukan adanya suatu lembaga penegak hukum yang bersifat profesional dan proporsional, yang didukung dengan pola perilaku masyarakat yang baik (Perbawa, dkk, 2. Lawrence M. Friedmann dalam teorinya yang disebut sebagai teori berjalannya hukum menyatakan bahwa setiap sistem hukum selalu mengandung 3 . komponen, yakni struktur hukum . egal structur. , substansi hukum . egal substanc. dan kultur hukum . egal cultur. , yang mana keseluruhan haruslah berjalan secara beriringan dan 4462 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 saling menyesuaikan sehingga kebutuhan hukum dalam masyarakat dapat dicapai. Menurutnya, suatu legal system dalam kenyataannya akan sulit dilaksanakan dalam berbagai organisasi yang dirasa akan memengaruhi struktur, substansi dan budaya (Friedman,dkk,1. Dalam pelaksanaan penegakan hukum . aw enforcemen. tentunya dipengaruhi juga oleh Jaksa Penuntut Umum . fficer van justiti. sebagai pengacara negara yang mewakili negara dalam perlindungan hukum terhadap korban suatu tindak pidana. Secara general, penuntutan dilakukan oleh Penuntut Umum secara ex officio dan didasari oleh asas dominus litis yang kemudian menentukan apakah suatu perkara dapat naik ke ranah penuntutan atau tidak, juga didasari pada lengkap atau tidaknya berkas pada ranah penyidikan . karena Penuntut Umum dalam pemeriksaan di persidangan berposisi sebagai pihak yang memegang beban pembuktian . nus proband. demi membuktikan kebersalahan dari Perkembangan pada hukum pastinya akan memengaruhi bagaimana penegakan hukum yang ada di masyarakat. Perkembangan hukum sendiri menjadi sebuah fenomena yang amat wajar untuk terjadi di masyarakat, mengingat dengan bagaimana perkembangan dalam kebutuhan dan pola pikir masyarakat, tentunya menyebabkan variasi tindak pidana yang semakin banyak dan memerlukan hukum untuk menaungi masyarakat dan menciptakan kepastian hukum guna pemberian sanksi kepada para pelaku tindak pidana. Berkembangnya hukum akan memengaruhi bagaimana penegakan hukum itu Hal ini tentu akan berimbas kepada perubahan dan penyesuaian kembali terhadap profesi para APH tak terkecuali jaksa dan kejaksaan. Salah satu bentuk perubahan yang sudah dikenal adalah adanya penegakan hukum dengan orientasi pemulihan keadaan atau restorative justice. Keadilan restoratif merupakan salah satu perkembangan dan perubahan dalam hukum acara pidana, berangkat dari bagaimana pandangan mengenai hukum yang sebelumnya berpandangan bahwa keadilan sejati hanya dapat dicapai melalui penghukuman yang sesuai dengan kejahatannya . ex talioni. Howard Zehr merupakan salah satu salah satu orang termahsyur dalam pemikirannya mengenai hukum dan keadilan. Pendapatnya mengenai restorative justice merupakan salah satu pioneer dalam perkembangan hukum acara pidana yang sebelumnya berakhir pada pemidanaan, kini menjadi berorientasi kepada pemulihan keadaan untuk mewujudkan keadilan. Pada pemikirannya tersebut. Zehr telah memberikan perbandingan antara keadilan retributif dan restoratif, yaitu: (Zehr. , 1. Tabel 1. Perbandingan antara Keadilan Retributif dan Restoratif Retributive Justice Crime violation of the Focus on blame on guilt Adversarial relationships and Imposition of pain to punush and deter/prevent Restorative Justice Crime defined as violation of one person by Focus on problemsolving, liabilities and obligation on future Dialogue negotiation normative Restitution as a means of restoring both 4463 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 reconciliation/restoration as goal Justice Justice defined as defined by intent right and by process. judged by the outcome right rules Melalui perbandingan di atas, tentunya hal ini menjadi sebuah perkembangan dalam ilmu hukum acara pidana di mana keadilan dapat dicapai dengan adanya kesepakatan dan pemulihan keadaan kepada korban dengan cara pengembalian keadaan seperti ganti kerugian dan hubungan baik antara pelaku dan korban. Hal inilah yang menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh para jaksa penuntut umum dalam peranannya sebagai penengah atau pihak ketiga pada proses RJ sebagaimana dimuat dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang telah disebutkan di muka. Jaksa sejatinya mempunyai tantangan dalam mewujudkan keadilan melalui proses restorative justice. Memang telah menjadi sebuah fakta bahwa penuntut umum merupakan profesi yang mewakili negara dalam tindak pidana yang dilakukan kepada korban, dan secara tidak langsung mewakili korban dalam mencari keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi, penerapan ilmu viktimologi masih jarang terjadi dan sebuah kenyataan yang lain adalah bahwa restorative justice sendiri menekankan pendekatannya kepada korban tindak pidana sehingga kepuasan korban atas pengembalian keadaan yang diberikan oleh pelaku menjadi sebuah kunci keberhasilan dari proses restorative justice itu Pada sebuah meta analisis, ditemukna sebuah data bahwa sebuah perkara yang diselesaikan melalui proses di luar persidangan atau dengan menggunakan RJ akan lebih efektif untuk menciptakan keadilan dan kepuasan bagi korban serta mengurangi residivis. Selain itu, sebagian besar korban tidak merasa khawatir untuk pelaku dapat menyebabkan kerugian lagi di masa mendatang. Di sisi lain, pelaku juga merasa lebih lega karena mempunyai forum untuk dipertemukan secara personal dengan korban dan memberikan keterangan dan alasannya melakukan perbuatan tersebut. Hal itulah yang menjadi tantangan bagi jaksa, di mana jaksa harus mampu mengenali bagaimana kebiasaan dari para pihak, bagaimana memberikan pemahaman kepada korban mengenai kemungkinan memperoleh keadilan dan kepuasan yang sama atau bahkan lebih melalui proses RJ ini walaupun tanpa adanya pemberian pidana kepada pelaku, dan yang tidak boleh dilupakan adalah bagaimana memberikan sebuah penjelasan lebih kepada korban pada proses RJ untuk memberikan pemaafkan kepada pelaku dalam hal di mana pelaku melakukan tindak pidana karena keterpaksaan, seperti mencuri . karena keterpaksaan. Hal tersebut meskipun bukan merupakan sebuah alasan untuk memaafkan suatu perbuatan, akan tetapi sebuah pendapat telah disampaikan oleh St. Thomas Aquinas dalam bukunya Summa Theologiae yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan pencurian karena terpaksa tidak dihukum. Rasa haus akan ilmu yang telah ada maupun yang terus berkembang seiring waktu harus memenuhi pikiran jaksa guna memperoleh makna keadilan dan menciptakan itu sehingga mampu mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat dan terus up-to-date. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi profesi jaksa dalam menciptakan keadilan, bagaimana memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat tanpa harus selalu berakhir dengan proses persidangan, dan bagaimana relasi atau hubungan baik antara korban dan pelaku menjadi baik dan tidak memancing adanya upaya residiv dari pelaku tindak pidana. Pada perkembangan teknologi ini, jaksa juga dituntut dapat mengikuti perkembangan sehingga dapat menyesuaikan dengan kasus yang ada. Seperti yang telah 4464 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 disampaikan di muka, bahwa penuntut umum mempunyai peran sebagai pemegang onus probandi, dalam hal khususnya tindak pidana yang melibatkan teknologi sebagai perantara perbuatan pidana tersebut maupun berupa barang atau alat bukti dalam suatu tindak pidana. Sehingga ketelitian jaksa dan kemampuannya dalam mengoperasikan guna membuktikan kebersalahan terdakwa sangat dipengaruhi dari kemampuan dan pengetahuannya mengenai perkembangan suatu teknologi. Pengaruh Modernisasi dan Perkembangan Teknologi Terhadap Profesionalisme Peran Jaksa Profesionalisme berasal dari kata profesi yang kemudian dikembangkan menjadi Menurut De George, definisi profesi adalah Ausetiap pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan naflkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian dengan landasan moral yang religius. Ay( George, 2. Lebih lanjut. De George juga memberikan definisi mengenai profesional, yakni Auorang yang berprofesi atau bekerja purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggiAy. Profesionalisme dapat diartikan sebagai Ausuatu watak yang diwujudkan dalam suatu tingkah laku dan tujuan dalam menjalankan profesi yang akan menghasilkan kualitas terbaik dari pekerjaanyaAy adapun ciri dari profesionalisme adalah sebagai berikut: (Suwinardi, 2. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil . erfect resul. sehingga dituntut untuk selalu melakukan peningkatan mutu. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan serta sifat tidak mudah puas dan putus asa hingga hasil yang maksimal dapat dicapai. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh Aukeadaan terpaksaAy atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan pikiran dan perbuatan sehingga efektivitas kerja yang tinggi dapat terjaga. Profesionalisme juga tercermin pada kejaksaan sebagai lembaga negara dan jaksa sebagai penegak hukum itu sendiri ketika melaksanakan tugasnya yang dilakukan secara merdeka demi menjunjung hak asasi manusia dan hukum. Profesionalisme dan pengabdian jaksa untuk melayani kebutuhan publik terpatri pada doktrin Tri Krama Adhyaksa. Jaksa sebagai anggota masyarakat selalu menunjukkan keteladanan yang baik dan bersikap sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang berdasarkan peraturan perundangundangan. (Saleh, dkk, 2. Guna menjamin dan mengatur profesionalisme bagi jaksa, maka dibuatlah sebuah aturan yang dipergunakan sebagai pedoman jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta bersikap. Aturan yang dimaksud adalah kode etik jaksa. Kode etik perilaku jaksa telah dimuat dalam Peraturan Jaksa Agung (Perj. No. PER-14/A/JA/11/2012 yang berisikan tata cara bagaimana profesi jaksa bersikap dan menjalankan tugasnya. Profesionalisme jaksa telah diatur dalam Perja tersebut, tepatnya pada Pasal 5 huruf a dan huruf h di mana jaksa berkewajiban melakukan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain secara profesional. Hal ini menjadikan bahwa pada setiap perbuatan dari profesi jaksa haruslah dilaksanakan secara profesional, baik pada jabatannya sebagai jaksa maupun perannya sebagai penuntut umum. Makna profesional sendiri tidak dapat dipisahkan dari unsur lainnya dalam kode profesi jaksa yang telah termuat pada Pasal 5 huruf a yang terdiri dari: integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil. Meskipun baik pada Perja Tentang Kode Perilaku Jaksa 4465 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tidak mencantumkan penjelasan maupun definisi daripada profesional, akan tetapi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa profesionalisme merupakan suatu rangkaian tindakan untuk menyelesaikan fungsi dan tugasnya untuk mencapai hasil terbaik, maka profesionalisme akan dipengaruhi dengan konsistensi, kompetensi dan rasa ingin belajar dari jaksa itu Seperti yang diketahui bahwa jaksa juga berperan menjadi Pengacara Negara (JPN) sehingga hukum pidana bukanlah satu-satunya hal yang harus dikuasai oleh seorang jaksa, tetapi juga pada bidang hukum keperdataan dan administrasi negara. Pengetahuan dari jaksa akan menentukan seberapa profesional seorang jaksa, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum di luar dari ilmu hukum pidana yang dibuka secara pro deo, akan semakin mencerminkan profesional dan integritas jaksa. Selain pada pengetahuan mengenai perkembangan hukum yang ada, perkembangan teknologi dan informasi harus terus menjadi naungan dari jaksa. Sebagai seorang Pengacara Negara dan Penuntut Umum yang mempunyai beban pembuktian . urden of proo. di dalam persidangan, penguasaan teknologi baik yang berkaitan dengan perkara yang menjadi tanggung jawabnya maupun dalam hal lain yang masih berkaitan dengan profesinya, hal tersebut dapat menentukan seberapa dalam profesionalisme yang dimiliki oleh jaksa. Seperti pada bagaimana seorang jaksa menyusun dan membuat berkas-berkas yang akan digunakannya dalam persidangan, bagaimana kemampuan jaksa dalam memberikan argumentasi mengenai suatu perkara dalam surat tuntutan maupun dakwaan, dan bagaimana kepekaan jaksa dalam memuat alat bukti dan barang bukti elektronik pada suatu perkara. KESIMPULAN Tantangan yang dihadapi oleh jaksa pada perkembangan ilmu hukum pidana adalah mengenai seberapa mampu seorang jaksa beradaptasi dengan perkembangan yang ada, baik dalam perkembangan peraturan maupun perkembangan secara praktik. Melalui restorative justice sebagai salah satu contoh perubahan penyelesaian perkara yang merupakan perkembangan yang terbilang sangat berdampak pada profesi jaksa, maka para jaksa dituntut untuk dapat menyelesaikan suatu perkara yang telah memenuhi persyaratan dilakukannya proses RJ untuk selesai di tahap itu, baik dengan memberikan kesadaran kepada korban untuk menyelesaikan dengan cara memberikan rasa maaf kepada pelaku atau dengan jaminan berupa si pelaku dapat memulihkan keadaan seperti semula, serta memberikan pengarahan kepada pelaku tindak pidana untuk tidak melakukan suatu perbuatan pidana lagi di kemudian hari. Bahwa kemampuan dan kompetensi dari seorang jaksa akan memengaruhi sifat dan sikap profesionalismenya dalam melaksanakan fungsi dan pekerjaannya, baik di dalam maupun di luar persidangan. Penguasaan materi dan ilmu hukum baik hukum pidana maupun ilmu hukum lainnya sangat diperlukan untuk mencapai tingkat profesional dari profesi jaksa, mengingat fungsinya yang tidak hanya sebagai seorang Penuntut Umum tetapi juga Pengacara Negara. Selain itu, seorang jaksa juga diharuskan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, baik dalam hal perbuatan melawan hukum yang menggunakan teknologi sebagai perantara di mana itu menjadi alat atau barang bukti, serta bagaimana melakukan pekerjaannya seperti pembuatan dan penyusunan berkasberkas dalam berperkara dengan menggunakan teknologi yang ada. REFERENSI