Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 DAMPAK PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP OBYEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PASAL 29 UNDANG UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Oleh Rizki Kurniawan ABSTRAK Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan . Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Setelah berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia yang menganut asas Pacta Sunt Servanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan kajian kepustakaan dan berdasarkan penjelasan umum Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia bahwa apabila debitur atau pemberi Fidusia cidera janji, maka akan dilaksanakan eksekusi terhadap obyek jamina fiduisa, hal ini dikarenakan penerima fidusia memiliki hak eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas obyek jaminan fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia. Kata Kunci : Jaminan. Fidusia. Debitur. Kreditur. Eksekusi. PENDAHULUAN kendala bagi pengusaha kecil yang meskipun Latar Belakang Masalah prospek usahanya dinilai bagus dan produktif serta Dalam pembangunan perekonomian nasional, telah diberi persyaratan dalam perolehan kredit Indonesia tidak terlepas dari adanya hutang yang lebih sederhana dan bungan ringan, tetapi piutang, dan dari hal tersebut terlahir suatu Jaminan mereka sering tersandung pada jaminan kebendaan yang merupakan salah satu komponen dari hutang yang diminta oleh pihak bank. Jaminan yang salah satunya adalah Jaminan Fidusia. Ada berbagai faktor yang menjadi kendala bagi debitur tidak bisa membayar angsuran dalam kredit Pada dasarnya lembaga jaminan dipakai untuk sistem fidusia atau cidera janji, misalnya debitur mengisi kekosongan hukum dalam lembaga hukun jaminan dan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan sehingga tidak mampu untuk membayar, debitur yang sangat pesat dan terus meningkat bagi dunia usaha atas ketersediaan dana untuk memberi berat/hilang. perlindungan bagi penerima jaminan. Permasalahan hukum yang timbul akibat Dalam praktik di beberapa Lembaga maupun penyaluran kredit pada Penerima Fidusia dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain faktor tergantung kepada besarnya jaminan kebendaan yang disebabkan oleh kelalaian dan kesengajaan yang diberikan pihak debitur. Ini merupakan dari debitur atau Pemberi Fidusia. Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 Meskipun masukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi penanganan kredit jaminan bermasalah dalam pemberian kredit angsuran sistem fidusia. penerima fidusia dan pemberi fidusia yang telah Dari segi teoritis , bagi akademisi, penelitian ini diharapkan memberi manfaat teoritis berupa sumbangsih bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya bidang hukum . idera janj. masih tetap mungkin terjadi. tentang jaminan. Walaupun jaminan fidusia sudah diatur dalam Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan fidusia, tetapi didalam praktiknya seringkali terjadi pelanggaran diantaranya adalah ketika terjadi cidera janji atau Dalam hal ini maka dilakukannya suatu tindak lanjut yang merupakan penerapan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia yaitu eksekusi jaminan fidusia. Rumusan Masalah Bagaimanakah tata cara pembebanan jaminan II. TINJAUAN PUSTAKA Jaminan Hartono adalah : AuSesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatanAy. Sedangkan menurut M. Bahsan, jaminan adalah AuSegala sesuatu yang diterima kreditur dan diserahkan debitur untuk menjamin suatu hutang piutang dalam masayarakatAy. METODE PENELITIAN fidusia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Metode Penelitian yang digunakan adalah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 penelitian hukum normatif yang berdasarkan bahan tentang Jaminan Fidusia? menelaah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Bagaimana pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia? Tujuan penelitian Untuk Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan Nomor Sertifikat Fidusia W1500951515. Ah. Tahun 2016. jaminan fidusia berdasarkan pasal 29 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun tentang Jaminan Fidusia dan berdasarkan berkas IV. PEMBAHASAN Tata Cara Pembebanan Jaminan Fidusia Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda Untuk mengetahui dan menganalisa tentang bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak kedudukan jaminan fidusia dan tata cara berwujud dan benda tidak bergerak khususnya pembebanan jaminan fidusia berdasarkan pasal bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Manfaat Penelitian pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan Dari segi praktis, bagi masyarakat, hasil uang tertentu yang memberikan kedudukan yang penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 diutamakan kepada penerima fidusia terhadap bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak keditur lainnya. tanggungan atau hipotik. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Sementara itu, dalam Pasal 3, untuk benda Fidusia juga secara tegas menyatakan bahwa tidak bergerak harus memenuhi persyaratan, antara jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu dengan hak tanggungan. prestasi yang berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat benda-benda tersebut tidak dapat dibebani benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik untuk benda dinilai dengan uang. Sebagai suatu perjanjian bergerak, benda- benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak accessoir, perjanjian jaminan fidusia memiliki sifat sebagai berikut: Benda-benda yang menjadi objek Jaminan Sifat Fidusia tersebut adalah: pokok Keabsahannya, semata-mata ditentukan oleh sah tidaknya perjanjian pokok . dialihkan secara hukum. Sebagai perjanjian bersyarat, maka hanya Dapat atas benda berwujud, misalnya : mesin, rumah, bangunan pabrik, dan kendaraan. disyaratkan dalam perjanjian pokok telah atau tidak dipenuhi. Benda tersebut harus dapat dimiliki dan Dapat juga atas benda tidak berwujud. Jaminan Benda bergerak, misalnya : kendaraan, mesin pabrik, persediaan barang dagangan, dan memenuhi suatu prestasi yang berupa memberikan sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Sebagai accessoir dari suatu perjanjian pokok yang Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan hak tanggungan, misalnya adalah : suatu perjanjian accessoir. tanah dan bangunan. Dalam Hukum Perdata Indonesia. Benda tidak bergerak yang tidak dapat pengaturan atau klausul yang ada dalam perjanjian diikatkan dengan hipotik, misalnya mesin- tersebut merupakan Undang-undang bagi kedua mesin pabrik yang telah tertanam di pabrik belah pihak. Lain halnya dengan fidusia di Negara lain yang dikenal sebagai Negara maju, fidusia Baik atas benda yang sudah ada maupun tidak diatur secara terperinci dan reasonable yang terhadap benda yang akan diperoleh kemudian. dapat mensubstitusikan perjanjian. Dalam Objek jaminan fidusia terdapat dalam Pasal 1 pembebanan fidusia tersendiri. Undang-undang Jaminan Fidusia yakni Dapat atas satu satuan atau jenis benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat Dapat juga atas lebih dari satu jenis atau satuan dimilki dan dialihkan, yang terdaftar maupun tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 Termasuk hasil dari benda yang telah menjadi objek fidusia. Akta jaminan fidusia harus dibuat oleh dan atau di hadapan pejabat yang berwenang. Termasuk juga hasil klaim asuransi dari benda Untuk memberikan kepastian hukum. Pasal 11 yang menjadi objek jaminan fidusia. Benda jaminan fidusia. Undang-undang bahwa jaminan fidusia didaftarkan pada kantor . Jaminan Fidusia pendaftaran fidusia yang terletak di Indonesia. Kewajiban ini bahkan tetap berlaku meskipun fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa kebendaan yang dibebani dengan jaminan fidusia Indonesia yang merupakan akta jaminan fidusia. berada di luar wilayah negara Republik Indonesia. Pembebanan Dalam akta jaminan fidusia selain dicantumkan hari tanggal, juga dicantumkan mengenai . Berdasarkan Ketentuan Pasal 11 UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan pembuatan akta tersebut. Fidusia, maka pendaftaran fidusia dilakukan pada Akta sekurang-kurangnya pihak pemberi fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia. Tempat pendaftaran fidusia adalah di Kantor meliputi nama lengkap, agama, tempat tinggal. Pendaftaran Fidusia yang berada di bawah naungan atau tempat kedudukan dan tanggal lahir, jenis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kelamin, status perkawinan, dan pekerjaan. bisa melalui Kantor Notaris yang didaftarkan Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, dengan sistem elektronik dalam Aplikasi Fidusia yaitu mengenai macam perjanjian dan utang Online. Selain itu. Kantor Pendaftaran Fidusia juga yang dijamin dengan fidusia. mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Uraian mengenai benda yang menjadi objek Fidusia. jaminan fidusia. Uraian mengenai benda yang dilakukan dengan mengidentifikasikan benda tersebut, dan dijelaskan mengenai surat bukti Jika benda selalu berubahubah seperti benda dalam persediaan, haruslah disebutkan tentang jenis, merek, dan kwalitas dari benda tersebut. Nilai uang untuk pendaftaran dibutuhkan biaya-biaya yang tidak terduga. Nilai penjaminan . Nilai benda yang menjadi objek jaminan Prinsip lain dari Jaminan Fidusia adalah. Jaminan Fidusia kemanapun benda jaminan tersebut berada. Maka, apabila benda Jaminan Fidusia tersebut beralih ke pihak lain, maka fidusia atas benda tersebut tetap saja berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 20 Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun Ada pengecualian dari prinsip beralihnya fidusia jika benda objek Jaminan Fidusia dialihkan, yaitu jika benda tersebut merupakan barang persediaan stok perdagangan. Dalam hal ini sesuai dengan sifat benda tersebut yang memang selalu Munir Fuady. Op. cit, halaman 23. Gunawan Widjaja dan Ahmad yani. Op. cit, halaman 142. beralih-alih, maka beralihnya benda persediaan Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 tersebut tidak menyebabkan beralihnya fidusia EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA yang bersangkutan. Hal ini telah ditegaskan dalam Eksekusi adalah keadaan dimana barang atau Pasal 20 Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa:3 benda yang merupakan objek jaminan di minta oleh kreditur selaku pemilik hak atas utang yang AuJaminan fidusia tetap mengikuti benda yang disepakati oleh pihak pemberi jaminan tersebut menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan guna untuk melunasi hutang yang dimiliki oleh siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan Eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan atas benda persediaan yang menjadi Objek Jaminan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia. Ay Dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999, diatur ada 3 . cara eksekusi benda Selain jaminan Fidusia bisa dialihkan dengan jaminan fidusia, yaitu :4 berdasarkan keterangan diatas, maka Jaminan Fidusia juga bisa terhapuskan dengan sebab hal Apabila debitur atau pemberi fidusia cidera tertentu, diantaranya adalah : janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi . Hapusnya hutang yang dijamin oleh Jaminan objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan Fidusia. Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh penerima fidusia. dimaksud dalam Pasal 15 ayat . Musnahnya benda yang menjadi Jaminan Fidusia. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana Penerima Fidusia. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia Ada prosedur yang harus ditempuh manakala suatu Jaminan Fidusia hapus. Yakni harus di coret mengambil pelunasan piutangnya dari hasil pencatatan Jaminan Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, selanjutnya, kantor Pendaftaran Fidusia Penjualan dibawah tangan yang dilakukan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam hal ini, jaminan fidusia tersebut dicoret dari Buku Daftar menguntungkan para pihak. Fidusia yang ada pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Pemberi Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat . huruf c dilakukan setelah lewat Mengenai biaya pembuatan akta jaminan fidusia secara terperinci dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia. waktu 1 . bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 . surat Munir Fuady. Ibid, halaman 32. Shinta Andriyani. Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia di Pegadaian Kota Semarang. Tesis Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang, 2007. Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 Ada beberapa Asas-asas eksekusi dalam Perjanjian jaminan Fidusia, maka dalam Pelaksanaan Fidusia, diantaranya adalah : Eksekusi haruslah melalui Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap, sehingga Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam proses pelaksanaan eksekusinya dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Putusan tidak dijalankan secara sukarela Putusan yang dieksekusi bersifat kondemnatoir Ay . Demi terciptanya suatu ketertiban dalam Jaminan Fidusia, sebaiknya pihak penerima fidusia maupun Tindakan eksekutorial atau lebih dikenal pemberi fidusia wajib mentaati aturan-aturan dengan eksekusi pada dasarnya adalah tindakan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Menurut Pasal 195 HIR (Herziene Fidusia. DAFTAR PUSTAKA Inlandsch Reglemen. pengertian eksekusi adalah menjalankan putusan hakim oleh pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa piutang kreditur menindih pada seluruh harta debitur tanpa kecuali. Karya Ilmiah Andriyani,Shinta. Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia di Pegadaian Kota Semarang. Tesis Pelaksanaan Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang. Literatur Fuady. Munir. Pengantar Hukum Bisnis. Citra PENUTUP Aditya Bakti. Bandung. Widjaja. Gunawan dan Ahmad Yani. Jaminan Kesimpulan Fidusia. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Pembebanan Jaminan Fidusia dalam Undang Perundang-undangan Undang Nomor 42 Tahun 1999 dijelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 5 yaitu dibuat dengan akta notaris Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan Fidusia Jaminan Fidusia, . Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah dengan cara titel eksekutorial, yaitu eksekusi yang berdasarkan sertifikat Jaminan Fidusia yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saran