Managerial: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Vol. 02 No. : Oktober Journal homepage https://ejournal. id/index. php/managerial ANALISIS KEBIJAKAN HONORARIUM DALAM MENINGKATAN MUTU TENAGA KEPENDIDIKAN DI MADRASAH ALIYAH Aris Hidayat1. Achmad Ridlowi2. Luqman Hadi3 STAI Nahdlatul Ulama (STAINU) Pacitan hidayataris577@gmail. com, l, gengsu. cucuk13@gmail. com, luqmanhadi811@gmail. Received: 05-10-2024 DOI: Accepted: 18-10-2024 Published: 31-10-2024 Abstrak: This study aims to find out: . The concept, implementation and implications of honorarium policies in improving the quality of education personnel at MA Pembangunan Al Fattah Kikil. accordance with the research objectives, qualitative research methods are used in conducting this research, the object of the target is the implementation of honorarium policies in improving the quality of educational personnel in MA Pembangunan. Meanwhile, to obtain data, observation, interview and documentation methods were used and data triangulation analysis was carried The research findings include: . The concept of honorarium policy in MA Pembangunan is good so that the performance of education personnel always gives the best. The implementation of the honorarium policy also has a structured form in the Mini Bank and the fulfillment of honorarium for non-certified education personnel. Policy implications have been implemented so. Keywords: Honorarium Policy. Quality of Education Personnel. Islamic Senior High School Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : . Konsep. Implementasi dan Implikasi kebijakan honorarium dalam meningkatkan mutu tenaga kependidikan di MA Pembangunana Al Fattah Kikil. Sesuai dengan tujuan pnelitian, maka dalam melakukan penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif, objek yang menjadi sasaran adalah implementasi kebijakan honorarium dalam meningkatkan mutu tenaga kependidikan di MA Pembangunan. Sedangkan untuk memperoleh data digunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi serta dilakukan analisis triangulasi data. Hasil temuan penelitian meliputi : . Konsep kebijakan honorarium di MA Pembangunan sudah baik sehingga kinerja tenaga kependidikan selalu memberikan yang . Implementasi kebijakan honorarium juga sudah memiliki bentuk yang terstruktur dalam Mini Bank serta adanya pemenuhan honorarium untuk tenaga kependidikan non . Implikasi kebijakan sudah berjalan sehingga Tenaga kependidikan tetap menjalankan tugasnya sehingga mendapat Akeditasi A. Kata Kunci: Kebijakan Honorarium. Mutu Tenaga Pendidikan. Madrasah Aliyah PENDAHULUAN Lembaga Pendidikan akan dapat berjalan dengan baik bila mana terdapat pendidik dan tenaga pendidik. Guru atau juga disebut dengan pendidik memiliki tugas untuk melakukan pembelajaran langsung kepada siswa. Tenaga pendidiklah yang akan membuat konsep manajemen dalam bentuk kurikulum untuk mengatur kinerja pendidik. Sehingga kedua belah pihak akan saling berkaitan dan saling ketergantungan. Tenaga pendidik akan melaksanakan Managerial: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Vol. 02 No. : Oktober Aris Hidayat. Analisis Kebijakan Honorarium dalam Meningkatan Mutu Tenaga Kependidikan di Madrasah Aliyah tugas-tugas manajerial untuk menstabilkan dan meningkatkan suatu lembaga Pendidikan agar selalu dapat menjawab tantangan jaman. Bila dalam suatu lembaga hanya memiliki ketergantungan terhadap suatu hal (Pendidik/Tenaga pendidi. maka akan ditemukan ketimpangan di dalamnya. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan. UUD 1945 bahwa pendidikan merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Islam telah memberikan petunjuk tentang berbagai upaya untuk menjadi manusia yang baik dan berkualitas sebagai modal utama dalam mengemban misi kehidupan yang baik dan membawa kebajikan bagi sesama (Khalifatullah fil ardl. Al-Qur'an, manusia terbaik itu adalah manusia yang beriman dan beramal sholeh sebagaimana Allah SWT berfirman Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk (Qs AlBayyinah-. Kebijakan-kebijakan yang dibuat dalam salah satu penunjangnya haruslah saling seimbang. Salah satunya ialah kebijakan dalam menentukan honorarium untuk memberikan rasa saling memiliki tanggungjawab. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya, setiap individu yang ada dalam lembaga pendidikan tersebut tidak saling maju mundur untuk melaksanakan tapi selalu siap dan sigap. Oleh karenanya suatu kebijaakan tersebut akan tidak tumpang tindih sehingga ditemukan lembaga Pendidikan yang bermutu unggul dan Penopang kelembagaan sendiri ialah manajemen yang baik dan dikelola secara terstruktur. Pelaksanaan manajemen tersebut haruslah menjadi prioritas utama dalam meningkatkan mutu suatu lembaga tugas-tugas tersebut harus diselesaikan dan dilaksanakan oleh manajer yang berkompeten Sehingga dapat terlaksana seperti administrasi, pengelolaan. pengembangan, pengawasan dan pelayanan yang baik. Hasil yang akan didapatkan setelah tugas manajerial telah terlaksana ialah lembaga yang sehat dan bermutu tinggi. Analisis kebijakan adalah sebuah telaah kritis terhadap isu kebijakan tertentu, dilakukan oleh analis dan para pihak yang dipengaruhi kebijakan Managerial: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Vol. 02 No. : Oktober ISSN: 3031-0695 Journal homepage https://ejournal. id/index. php/managerial/index Aris Hidayat. Analisis Kebijakan Honorarium dalam Meningkatan Mutu Tenaga Kependidikan di Madrasah Aliyah menggunakan ragam pendekatan dan metode untuk menghasilkan nasihat atau rekomendasi kebijakan guna mendapatkan bantuan dari pembuat kebijakan dan para pihak yang terkena kebijakan akan mencari solusi yang tepat atas masalah kebijakan yang tepat (Wahab, 2. Kebijakan Pendidikan merupakan suatu keputusan yang dibuat oleh pemerintah atau penyelenggara dalam bidang pendidikan sebagai reaksi dari munculnya berbagai permasalahan pendidikan yang menjadi perhatian publik, juga sebagai pedoman bertindak dan solusi serta inovasi guna mencapai visi dan misi pendidikan oleh pemerintah maupun aktor lainnya yang mengurusi Pendidikan (Suking, 2. Analisis kebijakan pendidikan sebagai ilmu sosial terapan sistematis disusun dalam rangka mengetahui substansi kebijakan pendidikan, agar diketahui secara jelas masalah yang akan dijawab oleh kebijakan dan masalah yang berpeluang timbul sebagai akibat implementasi kebijakan pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu analisis kebijakan dalam bidang pendidikan menjadi suatu yang amat penting dalam era demokrasi. Artinya pemerintah atau pihak-pihak yang memiliki kewenangan tidak dibiarkan melaksanakan tindakan tertentu yang mempengaruhi masyarakat tanpa dipelajari dan dikaji substansi, alasan dan akibatnya bagi masyarakat, disamping penting juga bagi pembuat kebijakan guna memperbaiki, atau mempertahankan kebijakan guna kemaslahatan masyarakat banyak atau kepentingan stakeholder pendidikan itu sendiri. Mutu merupakan tingkat kualitas yang telah memenuhi atau bahkan dapat melebihi dari apa yang telah diharapkan (Elina Sari, 2. Sedangkan pendidikan merupakan usaha sadar untuk mendewasakan manusia untuk menuju kearah yang lebih baik. Jadi dengan demikian mutu pendidikan adalah kualitas atau ukuran baik atau buruk proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya bimbingan pengajaran dan pelatihan. Mutu pendidikan merupakan kemampuan sistem pendidikan yang diarahkan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah faktor masukan atau input agar menghasilkan output yang memiliki kompetensi yang berkualitas sesuai dengan persyaratan atau standar yang telah ditetapkan. Undang-Undang dasar 1945 tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan Pendidikan. Mutu yang baik adalah yang sesuai dengan standar dan bahkan terlampaui. Manajemen kualitas harus pervasif, dan berfokus pada pemisahan produk bagus dari yang jelek, dan tanggung jawab atas kualitas ada di pundak seluruh orang. sebagian besar permasalahan kualitas terletak dalam system (Lantip, 2. Sedangkan madrasah masih dapat dikatakan minim untuk dapat memenuhi standar utamanya dalam bentuk keuangan Karena hal tersebut akan menimbulkan kinerja yang tidak dapat berkembang bahkan selalu tersendat. Kebijakan publik merupakan rangkaian keputusan yang mengandung konsekuensi moral yang di dalamnya adanya keterikatan akan kepentingan Managerial: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Vol. 02 No. : Oktober ISSN: 3031-0695 Journal homepage https://ejournal. id/index. php/managerial/index Aris Hidayat. Analisis Kebijakan Honorarium dalam Meningkatan Mutu Tenaga Kependidikan di Madrasah Aliyah rakyat banyak dan keterikatan terhadap tanah air atau tempat di mana yang bersangkutan berada (Nuryani, 2. Sebaiknya dapat direfleksikan dalam perilaku aparat sebagai penyelenggara, dan adanya interaksi antara penguasa dengan rakyat. Prilaku bertanggungjawab dari seorang administrator publik pertanggungjawaban religious. Kebijakan publik adalah keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik, kebijakan publik harus dibuat oleh otoritas politik, yaitu mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang dijalankan oleh birokrasi pemerintah. Hakikatnya kebijakan publik dibuat oleh pemerintah berupa tindakan-tindakan pemerintah. Kebijakan publik, baik untuk melakukan maupun tidak melakukan sesuatu mempunyai tujuan tertentu. Kebijakan publik ditujukan untuk kepentingan Masyarakat (Anggara, 2. Penggunaan istilah kebijakan, lebih merupakan operasionalisasi dari kebijaksanaan yang sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor nyata atau lingkungan di mana kebijakan itu dioperasikan/dilaksanakan (Awan, 2. Artinya pemerintah atau pihak-pihak yang memiliki kewenangan tidak dibiarkan melaksanakan tindakan tertentu yang mempengaruhi masyarakat tanpa dipelajari dan dikaji substansi, alasan dan akibatnya bagi masyarakat, disamping penting juga bagi pembuat kebijakan guna memperbaiki, atau mempertahankan kebijakan guna kemaslahatan masyarakat banyak atau kepentingan stakeholders pendidikan itu sendiri Ronald H. Chilcote . Konsep kebijakan, memiliki beberapa aspek seperti Generalisasi. Pendekatan. Model, dan Paradigma. Kebijakan Honorarium dalam standar biaya tertuang dalam tiga bentuk produk, yakni Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang dikeluarkan tahunan. Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan tersendiri berkenaan dengan honorarium tertentu, dan Surat Persetujuan Standar Biaya Masukan lainnya. Kebijakan ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/MK. 02/2013. Sedangkan terkait dengan gaji dan tunjangan . tertuang dalam produk kebijakan yang berbentuk Keputusan Presiden. Saat ini, pemrosesan PMK Standar Biaya dan SBM lainnya dilakukan pada direktorat sistem penganggaran sedangkan keppres mengenai gaji dan tunjangan diproses pada direktorat harmonisasi peraturan penganggaran. Hasil Pendidikan dipandang bermutu jika mampu mencetak dan melahirkan keunggulan akadmik serta ekstrakulikuler pada peserta didik. Keunggulan bisa dinilai atas lulusan yang menjadi nilai dalam pencapaian Ekstrakulikuler dinyatakan unggul dengan aneka jenis keterampilan atau skil yang diperoleh siswa selama mengenyam Pendidikan. Mutu juga Managerial: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Vol. 02 No. : Oktober ISSN: 3031-0695 Journal homepage https://ejournal. id/index. php/managerial/index Aris Hidayat. Analisis Kebijakan Honorarium dalam Meningkatan Mutu Tenaga Kependidikan di Madrasah Aliyah diistilahkan sebagai kualitas atau dalam Bahasa arab disebut juga juudatun. Sesuatu dikatakan bermutu pasti memiliki nilai baik serta mengandung makna yang baik, begitu juga sebaliknya. Fauzan . Kebijakan Honorarium sesuai keputusan Menteri Agama No. 110 tahun 2007 dalam pasal 6 ayat 1 menyatakan Setiap kelebihan jam mengajar bagi guru tetap dan jam hadir mengajar bagi guru tidak tetap dalam satu hari setiap jam diberikan honorarium Rp. Sedangkan di pasal 2 ayat 1 menytakan bahwa setiap guru tidak tetap diberi honorarium sebesar Rp. 000 setiap bulanya. Madrasah Aliyah Pembangunan yang merupakan salah satu lembaga swasta harus mampu mengikuti perkembangan jaman sehingga tidak tertinggal. Sebagaimana yang sudah disampaikan bahwa lembaga pendidikan akan dianggap maju atau berkwalitas bak bila dapat memenuhi standar. Permasalahan yang selalu menghantui Madrasah Aliyah Pembangunan Al Fattah Kikil Arjosari Pacitan ialah dalam bentuk pemberian honorarium kepada pendidik dan tenaga pendidiknya selalu mengedepankan kemampuan lembaganya. Bantuan Operasional Sekolah bagi madrasah Aliyah Pembangunan merupakan catatan bersejarah. Pengelolaan keuangan madrasah Pembangunan selama ini dilakukan secara mandiri. Madrasah Pembangunan sudah terbiasa mencukupi kebutuhan operasional pendidikan dengan mencari dana sendiri. Hal tersebut akan menjadikan salah satu hambatan kinerja sehingga tersendat kendati kurang tepatnya suatu pelaksanaan standar Pendidikan dalam bentuk keuangan. Sehingga banyak sekali Lembaga Pembangunan yang hanya jalan ditempat. Mutu yang baik adalah yang sesuai dengan standar dan bahkan Begitu juga lembaga Pendidikan sendiri akan dianggap bermutu apabila sudah sesuai dengan setandar. Sedangkan madrasah masih dapat dikatakan minim untuk dapat memenuhi standar utamanya dalam bentuk keuangan Karena hal tersebut akan menimbulkan kinerja yang tidak dapat berkembang bahkan selalu tersendat. Kebijakan dalam pengelolaan horarium di Madrasah Aliyah Pembangunan sangat perlu diperhatikan. Kinerja yang baik dan sukses tidak lepas dari pembiayaan guna tercapainya mutu pendidikan yang unggul tenaga kependidikan utamanya di lembaga pendidikan Pembangunan dianggap kurang sejahtera karena honorarium yang diterima masih kecil. Edward . Tiga pengertian konsep mutu Pertama, mut sebaga konsep yang absolut /mutlak, kedua mutu dalam konsep yang relanf, dan ketiga, matu menurut pelanggan Jika dikaitkan dengan pendidikan maka konsep mutu absolut bersifat elite karena hanya sedikit lembaga pendidikan yang dapat memberikan, pendidikan dengan high quality kepada siswa, dan sebagian besar siswa tidak dapat menjangkanya. Secara istilah diatas bisa diartikan mutu bersal dari produk atau jasa itu sendiri bukanlah kelengkapan dari produk atau jasa. Dalam hal ini, sestuatu yang bermutu adalah sesuatu yang sesuai dengan tujuanya. Mutu dalam pandangan pelanggan, mutu sesuatu yang didefinisikan oleh pengguna, ujungujungnya kepuasan pelanggan, sehingga mutu ditinjau dari seberapa mampu untuk memnunikan keinginan mereka. Berhubung kepuasan merupakan sebuah Managerial: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Vol. 02 No. : Oktober ISSN: 3031-0695 Journal homepage https://ejournal. id/index. php/managerial/index Aris Hidayat. Analisis Kebijakan Honorarium dalam Meningkatan Mutu Tenaga Kependidikan di Madrasah Aliyah pemahaman yang masih abstrak/tidak berbentuk maka ditarik sebuah pemahaman mutu/kualitas adalah kualitas dalam persepi . uality in Secara istilah diatas bisa diartikan mutu bersal dari produk atau jasa itu sendiri bukanlah kelengkapan dari produk atau jasa. Dalam hal ini, sestuatu yang bermutu adalah sesuatu yang sesuai dengan tujuanya. Mutu dalam pandangan pelanggan, mutu sesuatu yang didefinisikan oleh pengguna, ujungujungnya kepuasan pelanggan, sehingga mutu ditinjau dari seberapa mampu untuk memnunikan keinginan mereka. Berhubung kepuasan merupakan sebuah pemahaman yang masih abstrak/tidak berbentuk maka ditarik sebuah pemahaman mutu/kualitas adalah kualitas dalam persepi . uality in Definisi tidak ada mutu secara spesifik, namun definis tersebut memiliki keseruan artinya, dalan mondefinisikan mutu kualitas memerlukan pandangan yang komprehensif. Seperti beberapa elemen menyatakan bahwa sesuatu dikatakan berkualitas, yakni . Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan. Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan. Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah . pa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lai. , dan . Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Para pakar berusaha mendedikasinakn dirinya dalam memaknai definisi mutu, prihal ini mutu merupakan organ vital dalam sebuah lembaga pendididkan karena secara langsung bersinggungan dengan berbagai pihak entah itu internal, atau sekunder penilaian mutu yang bersifat relatif atau kualitas dalam presepsi menyebabkan dunia pendidikan selalu mengalami restorasi dalam perbaikan dan pengembangan, kenyamanan konsumen merupakan sesuatu yang harus dipertimbangkan. (Jones : 2. Implementasi kebijakan Pendidikan mengadaptasi pemikiran memiliki tiga tahapan utama, yakni organization, interpretation, and application. (Tuala : 2. Manajemen sebagai ilmu berfungsi menerangkan kejadian-kejadian, gejalagejala dan keadaankeadaan yang ada. Sedangkan Manajemen sebagai seni berfungsi mengajarkan kepada kita bagaimana melaksanakan sesuatu hal untuk mencapai tujuan yang nyata-nyata mendatangkan hasil atau manfaat. Berdasarkan uraian di atas, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kebijakan Honorarium dalam meningkatkan mutu tenaga kependidikan di MA Pembangunan Al Fattah Kikil. METODE PENELITIAN Penelitian Kualitatif merupakan suatu strategi inquiry yang menekankan pencarian makna, pengertian, konsep, karakteristik, gejala, symbol maupun diskripsi tentang suatu fenomena, fokus dan multimetode, bersifat alami dan holistic, menguatkan kualitas, menggunakan beberapa cara serta disajikan secara naratif (Muri, 2. Subjek penelitian adalah pemangku kebijakan, pelaksana Managerial: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Vol. 02 No. : Oktober ISSN: 3031-0695 Journal homepage https://ejournal. id/index. php/managerial/index Aris Hidayat. Analisis Kebijakan Honorarium dalam Meningkatan Mutu Tenaga Kependidikan di Madrasah Aliyah kebijakan beserta penerima kebijakan seperti Kepala Madrasah selaku pemangku kebijakan. Bendahara Madarasah selaku pelaksana kebijakan dan Tenaga Kependidikan sebagai penerima kebijakan yang digali memakai wawancara kepada pihak terkait serta observasi langsung untuk selanjutnya dilakukan dokumentasi untuk menentuukan hasil dari penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Lembaga Pendidikan yang berada dibawah salah satu Pesantren di Kabupaten Pacitan ini mendapat pengakuan pemerintah. Akreditasi A membuktikan bahwa segala pelayanan sudah dilaksanakan oleh Lembaga Madrasah Aliyah Pembangunan Al Fattah Kikil Arjosari Pacitan. Peneliti ingin membuktikan dengan mencoba mengetahui kinerja tenaga kependidikan di MA Pembangunan ini selama 6 bulan. Pertama peneliti meminta persetujuan untuk melaksanakan observasi MA Pembangunan kepada mantan kepala Madrasah Aliyah yang notabene sekarang sudah menjadi Pimpinan Pondok Pesantren Al Fattah Kikil Arjosari Pacitan dan langsung dipersilahkan untuk menghubungi kepala MA Pembangunan. Penelitian ini melalui beberapa tahap yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi yang semuanya dilaksanakan untuk memenuhi hasil yang maksimal dalam penelitian. Penelitian ini mulai dari awal hingga akhir dilakukan kepada pihak madrasah dengan beberapa tenaga kependidikan seperti Kepala Madrasah. Kepala Tata Usaha. Bendahara Madrasah dan Dua Tenaga Kependidikan yang berjumlah 5 orang. Konsep Kebijakan Honorarium Kebijakan honorarium di Madasah Aliyah Pembangunan merupakan penerapan dari fungsi manajemen sebagai Planning. Organizing. Actuating dan Controlling guna berjalanya pengelolaan lembaga Pendidikan yang berjalan dengan baik sehigga sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh madrasah. Kebijakan tersebut sudah dilaksanakan secara tepat oleh Madrasah Aliyah Pembangunan Al Fattah Kikil Arjosari Pacitan meskipun tetap menyesuaikan kemampuan lembaga madrasah untuk pengalokasian Kebijakan honorarium yang diterapkan secara terbuka dengan memalui Mini Bank Madrasah tersebut membuktikan bahwa lembaga sudah bersikap akuntabel dalam pembagian tugas dan kewajiban, penerapan atau pengalokasian honorarium serta pemberian hak tenaga kependidikan. Pelaksana kebijakan honorarium ini tidak dapat dilaksanakan oleh seluruh elemen lembaga, hanya pejabat tertinggi seperti kepala madrasah dan bendahara madrasah. Sehingga dalam pengalokasian anggaran guna memenuhi honorarium tenaga kependidikan tidaklah sembarangan dan hanya sekedar mengugurkan kewajiban semata, namun beberapa Langkah dan pejabatlah yang punya kewenangan untuk mengalokasikan dan memberikan konsep atas honorarium tersebut. Implementasi Kebijakan Honorarium Managerial: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Vol. 02 No. : Oktober ISSN: 3031-0695 Journal homepage https://ejournal. id/index. php/managerial/index Aris Hidayat. Analisis Kebijakan Honorarium dalam Meningkatan Mutu Tenaga Kependidikan di Madrasah Aliyah Komponen dalam melaksanakan kebijakan honorarium di Madrasah Aliyah Pembangunan Al Fattah Kikil ialah Mini Bank yang berguna sebagai penerapan administrasi keuangan di segala sektor Madrasah tersebut. Kegiatan yang dilakukan di Mini Bank salah satunya adalah tempat untuk memberikan honorarium bulanan tenaga kependidikan dan penentu besaran honorarium di Konsepsi interpretation is the translation of language . ften contained in a statut. into acceptable and feasible plansand directives. Tahapan interpretasi . disini merupakan penjelasan substansi dari kebijakan Pendidikan dalam bahasa lebih operasional, mudah dipahami, dapat dilaksanakan dan diterima oleh para pelaku dan sasaran kebijakan pendidikan itu sendiri. Tahap Interpretasi disini menjabarkan dan menerjemahkan kebijakan pendidikan yang masih berbentuk abstrak menjadi rumusan, sifatnya teknis dan Hasil interpretasi seringkali keluarannya berbentuk petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis. Pada aspek interpretasi . meliputi antara lain: isi dan tujuan kebijakan, petunjuk pelaksanaan, sumber daya, dukungan dan sikap masyarakat. Gambar. 1 Proses Implementasi Kebijakan Honorarium Implikasi Kebijakan Honorarum Kontrol keseluruuhan rangkaian kebijakan honorarium yang telah direncanakan, diharapkan dan menjadi tujuan utama, maka pejabat tertinggi Madrasah Aliyah Pembangunan akan melakukan pemantauan tahapan berjalanya kebijakan honorarium yang berlaku dan apabila ditemukan kegagalan dan kekurangan, maka pihak pejabat tertinggi lembaga akan Managerial: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Vol. 02 No. : Oktober ISSN: 3031-0695 Journal homepage https://ejournal. id/index. php/managerial/index Aris Hidayat. Analisis Kebijakan Honorarium dalam Meningkatan Mutu Tenaga Kependidikan di Madrasah Aliyah mengevaluasi kebijakan tersebut guna terciptanya hasil yang selalu meningkat. Sehingga peran supervisor di madrasah yang notabene adalah kepala madrasah itu sendiri akan turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang tidak sesuai dengan tujuan lembaga madrasah Aliyah pembangunan Al Fattah Kikil Arjosari Pacitan. Kebijakan honorarium yang benar dan tepat akan mempengaruhi kualitas administrasi manajerial di lembaga madrasah. Sedangkan pengendalian kebijakan honorarium tersebut adalah tugas dari setiap supervisor madrasah dan seluruh tenaga kependidikan MA Pembangunan. Sehingga lembaga akan unggul secara sendiri apabila dalam pengelolaan administrasi manajemen dan pengambilan kebijakan sesuai dengan tujuan dan harapan serta didukung dengan adanya produk atau hasil alumni yang dapat memberikan harapan sesuai tujuan lembaga. Hasil dari bentuk keberhasilan penerapan Kebijakan Honorarium di Madrasah Aliyah Pembangunan salah satunya adalah dalam kesejahteraan tenaga kependidikan. Madrasah yang sudah memiliki ketentuan anggaran seperti Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dalam satu tahun pembelajaran menunjukkan hasil kebijakan yang baik dan terukur, sehingga madrasah akan mampu memberikan honorarium sesuai kemampuan tanpa harus meninggalkan karyawan atau tenaga kependidikanya. Meskipun demikian, pihak lembaga Madrasah Aliyah Pembangunan Al Fattah Kikil Arjosari Pacitan ini sangat membuka diri untuk tetap menerima saran dan kritik membangun sebagai salah satu Langkah untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja lembaga kepada Tenaga Kependidikan dan masyarakat serta siswanya. Pelayanan tenaga kependidikan dalam sebuah kebijakan honorarium adalah kunci kepuasan karyawan atau tenaga kependidikan yang ada di MA Pembangunan dan akan terus memnuhinya secara bertahap. KESIMPULAN Konsep kebijakan honorarium di MA Pembangunan adalah fondasi utama dalam terciptanya kinerja tenaga kependidikan yang cepat dan akurat dalam tugas. Sehingga adanya implementasi yang mendukung seperti melalui sistem Mini Bank yang terstruktur sehingga implikasi yang dihasilkan dari semua itu ialah pengakuan pemerintah dengan hasil Akreditasi Unggul. Managerial: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Vol. 02 No. : Oktober ISSN: 3031-0695 Journal homepage https://ejournal. id/index. php/managerial/index Aris Hidayat. Analisis Kebijakan Honorarium dalam Meningkatan Mutu Tenaga Kependidikan di Madrasah Aliyah DAFTAR PUSTAKA