Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2025 e-mail: pahlawanjurnal@gmail. com | P-ISSN: 2338-0853 | E-ISSN: 2685-9920 Hal. 389-397 | DOI: https://doi. org/10. 57216/pah. PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PERKARA PIDANA TANPA DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM YANG MASUK DALAM KETENTUAN PASAL 56 KUHAP Heri Irzan1*, & Anang Sophan Tornado2 *1&2 Universitas Lambung Mangkurat *Koresponden e-mail: lawyers. irzan@gmail. Submit Tgl: 16-Mei-2025 Diterima Tgl: 06-September-2025 Diterbitkan Tgl: 01-Oktober-2025 Abstract: Indonesia's criminal justice system, regulated by the Criminal Procedure Code (KUHAP) , aims to create a fair legal process that respects human rights. A crucial right within the KUHAP is the right of suspects or defendants to be accompanied by a lawyer, as stipulated in Article 56. However, court verdicts are often handed down without this legal assistance. This study aims to examine how Article 56 of the KUHAP is applied by the police and prosecutors, and what the legal consequences are if a court verdict is rendered without legal representation. We utilized a legal research method focusing on the analysis of regulations, court decisions, and legal theories. The findings indicate that the implementation of Article 56 KUHAP still faces numerous obstacles. Many individuals remain unaware of their rights, the availability of lawyers is limited, law enforcement officials show insufficient concern, and state budget for legal aid is Court verdicts issued without legal counsel, particularly for cases where representation is mandatory, can be considered legally flawed and potentially void. This contradicts the principles of legal certainty, procedural justice, and human rights. The impact of the absence of legal assistance is extremely serious. Besides violating the rights of suspects or defendants, it can also lead to miscarriages of justice. This damages the integrity of the entire judicial system and creates injustice because not everyone has equal access to legal aid. Recommended improvements include more intensive public awareness campaigns, strengthening legal aid institutions, enhancing professional conduct among law enforcement officials, routine oversight, and leveraging technology. It is also vital to shift the mindset of law enforcement and ensure the state allocates sufficient budget for legal aid Keywords: Criminal Court Verdict. Without Legal Counsel. Article 56 Abstrak: Sistem hukum pidana di Indonesia, yang diatur dalam KUHAP, bertujuan untuk menciptakan proses hukum yang adil dan menghargai hak asasi manusia. Salah satu hak penting dalam KUHAP adalah hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi pengacara, seperti yang tertulis dalam Pasal 56. Namun, seringkali terjadi putusan pengadilan dijatuhkan tanpa adanya pendampingan hukum ini. Penelitian ini ingin melihat bagaimana Pasal 56 KUHAP ini diterapkan di kepolisian dan kejaksaan, serta apa akibat hukumnya jika putusan pengadilan diberikan tanpa pendampingan pengacara. Kami menggunakan metode penelitian hukum yang fokus pada analisis peraturan, putusan pengadilan, dan teori-teori hukum. Hasilnya, penerapan Pasal 56 KUHAP masih banyak kendala. Masih banyak orang yang tidak tahu haknya, ketersediaan pengacara yang terbatas, aparat penegak hukum yang kurang peduli, dan anggaran negara yang minim untuk bantuan hukum. Putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa pendampingan pengacara, terutama untuk kasus yang wajib didampingi, bisa dianggap cacat hukum dan berpotensi batal. Ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan dalam proses, dan hak asasi manusia. Dampak dari tidak adanya pendampingan hukum ini sangat serius. Selain melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa, juga bisa menyebabkan kesalahan dalam penjatuhan hukuman. Hal ini merusak integritas sistem peradilan secara keseluruhan dan menciptakan ketidakadilan karena tidak semua orang punya akses yang sama terhadap bantuan hukum,Langkah perbaikan yang disarankan adalah sosialisasi yang lebih gencar, memperkuat lembaga bantuan hukum, meningkatkan profesionalisme aparat, pengawasan rutin, dan Irzan. & Tornado. Putusan Pengadilan Terhadap A https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2025 memanfaatkan teknologi. Penting juga untuk mengubah cara pandang aparat penegak hukum dan memastikan negara mengalokasikan anggaran yang cukup untuk bantuan hukum. Kata kunci: Putusan Pengadilan Pidana. Tanpa Penasehat Hukum. Pasal 56. Lisensi CC-BY | https://ojs. id/index. php/pahlawan Cara mengutip Irzan. , & Tornado. Putusan Pengadilan terhadap Perkara Pidana tanpa Didampingi Penasehat Hukum yang Masuk dalam Ketentuan Pasal 56 KUHAP. Pahlawan Jurnal PendidikanSosial-Budaya, 21. , 389Ae397. https://doi. org/10. 57216/pah. PENDAHULUAN Sistem peradilan pidana di Indonesia, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bertujuan untuk menciptakan proses peradilan yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Salah satu prinsip penting dalam KUHAP adalah hak setiap tersangka atau terdakwa untuk didampingi oleh penasihat hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 56. Hak ini merupakan wujud dari prinsip due process of law, yang menjamin kesempatan setiap individu untuk membela diri dalam proses hukum. Namun, dalam praktiknya, sering ditemukan kasus di mana putusan pengadilan pidana dijatuhkan tanpa pendampingan penasihat hukum, meskipun seharusnya hal ini dijamin oleh Pasal 56 KUHAP. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia benar-benar diimplementasikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Beberapa faktor yang melatar belakangi masalah ini antara lain keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan ketidaktahuan tersangka atau terdakwa tentang hak-hak mereka. Selain itu, tekanan waktu dan beban kerja yang tinggi pada aparat penegak hukum juga sering menjadi kendala dalam menjalankan proses pendampingan hukum secara optimal. Dampak dari putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa pendampingan penasihat hukum bisa sangat serius. Hal ini tidak hanya melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penjatuhan hukuman . iscarriage of justic. Kondisi ini tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat merusak integritas sistem peradilan secara keseluruhan. Proses peradilan pidana di Indonesia dimulai ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pada tahap ini, tersangka memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh KUHAP, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56. Hak ini menjadi krusial karena tahap penyidikan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan merupakan fase-fase kritis yang menentukan arah dan hasil proses peradilan. Namun, dalam praktiknya, sering ditemukan kasus di mana pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, meskipun hal tersebut seharusnya menjadi kewajiban yang diatur secara tegas dalam KUHAP. Di tingkat kepolisian, pemeriksaan terhadap tersangka sering dilakukan dalam kondisi yang tidak seimbang. Tersangka, yang mungkin belum memahami sepenuhnya hak-hak hukumnya, berada dalam posisi rentan terhadap tekanan atau intimidasi. Padahal. Irzan. & Tornado. Putusan Pengadilan Terhadap A Copyright A 2025: Heri Irzan, & Anang Sophan Tornado Pasal 56 KUHAP secara eksplisit menyatakan bahwa setiap tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum sejak tahap penyidikan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak tersangka yang tidak menyadari hak ini atau tidak memiliki akses untuk mendapatkan penasihat hukum. Hal ini diperparah oleh keterbatasan sumber daya dan kapasitas bantuan hukum, terutama di daerah-daerah terpencil. Ketika berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, proses penuntutan juga sering berlangsung tanpa pendampingan penasihat hukum. Padahal, pada tahap ini, tersangka sudah berstatus sebagai terdakwa dan menghadapi risiko yang lebih besar, termasuk kemungkinan dijatuhkannya hukuman berat. Tanpa kehadiran penasihat hukum, terdakwa mungkin tidak mampu mengajukan pembelaan yang memadai atau mengungkap fakta-fakta yang dapat meringankan posisinya. Akibatnya, proses penuntutan dapat berjalan secara sepihak, yang pada akhirnya merugikan terdakwa. Akan tetapi dengan sistem yang dianut dalam lembaga praperadilan saat ini belum dirasa masih mendukung terpenuhinya hak-hak tersangka. Sebab untuk mengajukan permohonan praperadilan seseorang harus tahu betul mengenai cara berproses di dalah dunia hukum, apalagi bagi mereka yang tidak memiliki seorang penasehat hukum. Kebijakan Hukum Pidana yang terdapat dalam Lembaga Praperadilan di Indonesia sebenarnya ditujukan sebagai suatu Kontrol terhadap aparat penegak hukum khususnya dalam tahap penyidikan. Akan tetapi lembaga praperadilan saat ini masih belum mencerminkan adanya suatu keadilan khususnya bagi tiap tersangka sebaba hanya masyarakat yang benar-benar mengerti hukum yang dapat mengajukan praperadilan. Fenomena ini tidak hanya terjadi karena ketidak tahuan tersangka atau terdakwa tentang hak-hak mereka, tetapi juga karena kurangnya sosialisasi dan implementasi konsisten dari ketentuan Pasal 56 KUHAP oleh aparat penegak hukum. Di sisi lain, terdapat pula kasus di mana tersangka atau terdakwa secara sukarela memilih untuk tidak didampingi penasihat hukum karena alasan finansial, ketidakpercayaan terhadap sistem hukum, atau tekanan psikologis. Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya hadir untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi, termasuk dengan menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu. Dampak dari ketiadaan pendampingan penasihat hukum dalam proses pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan dapat sangat serius. Tanpa pembelaan yang memadai, tersangka atau terdakwa berisiko mengalami pelanggaran hak-hak dasar mereka, seperti hak untuk tidak dipaksa mengaku bersalah, hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil, dan hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ketiadaan pendampingan hukum juga dapat mengakibatkan kesalahan dalam proses penyidikan dan penuntutan, yang pada akhirnya berujung pada kesalahan peradilan . iscarriage of justic. Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini mencerminkan tantangan struktural dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Meskipun KUHAP telah mengatur dengan jelas tentang hak untuk didampingi penasihat hukum, implementasinya sering terkendala oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sumber daya, ketidak siapan aparat penegak hukum, dan rendahnya kesadaran hukum di masyarakat. Selain itu, disparitas antara daerah Tornado. Praperadilan Sebagai Upaya Penegakan Prinsip Keadilan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10 . , 237-252. Irzan. & Tornado. Putusan Pengadilan Terhadap A https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2025 perkotaan dan pedesaan dalam hal akses terhadap bantuan hukum juga menjadi masalah serius yang perlu diatasi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih mendalam tentang praktik pemeriksaan tersangka di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan yang dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang seharusnya masuk dalam ketentuan Pasal 56 KUHAP. Penelitian ini akan mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi, implikasi hukumnya, serta upayaupaya yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa hak setiap individu untuk didampingi penasihat hukum benar-benar dijamin dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum acara pidana, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak untuk didampingi penasihat hukum, sehingga mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih adil dan menghormati hak asasi manusia. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, penelitian ini akan difokuskan pada dua rumusan masalah utama, yaitu: Bagaimana penerapan ketentuan Pasal 56 KUHAP tentang hak tersangka dan terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam proses pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan? Apa akibat hukum dari putusan pengadilan dalam perkara pidana yang dijatuhkan tanpa pendampingan penasihat hukum terhadap tersangka atau terdakwa? METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang terkait dengan hak untuk didampingi penasihat hukum, khususnya Pasal 56 KUHAP. Metode normatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek teoretis dan normatif dari implementasi hak pendampingan penasihat hukum, serta mengevaluasi kesesuaian praktik hukum dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana dan hak asasi Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Secara deskriptif, penelitian ini menggambarkan secara detail fenomena putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa pendampingan penasihat hukum, serta faktor-faktor normatif yang mempengaruhinya. Secara analitis, penelitian ini menganalisis implikasi hukum dari fenomena tersebut terhadap prinsip-prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan sistem hukum. Dengan sifat ini, penelitian ini tidak hanya mendeskripsikan masalah, tetapi juga memberikan analisis kritis untuk menemukan solusi dan rekomendasi berdasarkan kajian normatif. Untuk memahami secara utuh konteks normatif hak atas bantuan hukum dalam proses peradilan pidana, penting untuk mengawali dengan mencermati ketentuan normatif dalam KUHAP, khususnya Pasal 51 dan Pasal 56. Pasal 51 KUHAP menyatakan: Ay. Tersangka atau terdakwa berhak untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai. Irzan. & Tornado. Putusan Pengadilan Terhadap A Copyright A 2025: Heri Irzan, & Anang Sophan Tornado . Tersangka atau terdakwa berhak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik pada waktu pemeriksaan tentang apa yang\diketahuinya. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Ay Sedangkan Pasal 56 KUHAP menegaskan: Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Setiap penasihat hukum yang ditunjuk tersebut memberikan bantuannya dengan cuma-cuma. Dalam konteks penelitian hukum normatif, istilah "penerapan" tidak sekadar dipahami sebagai implementasi faktual oleh aparat penegak hukum, melainkan sebagai suatu kajian terhadap kesesuaian antara norma hukum yang berlaku . us constitutu. dengan kenyataan atau kecenderungan dalam praktik hukum yang terjadi. Penerapan dalam tesis ini dimaknai sebagai proses menilai bagaimana suatu ketentuan hukum dalam hal ini Pasal 56 KUHAP dioperasionalkan dalam kerangka sistem hukum nasional, serta apakah pelaksanaannya selaras atau bertentangan dengan asas, prinsip, dan tujuan hukum pidana acara, khususnya asas perlindungan hak tersangka/terdakwa dan prinsip due process of law. Dengan demikian, penerapan bukan hanya tentang apakah Pasal 56 dijalankan atau tidak, tetapi juga mencakup analisis normatif terhadap pola dan bentuk ketidakpatuhan, distorsi, atau deviasi hukum dalam praktik penyidikan dan penuntutan Ketentuan ini menegaskan bahwa sejak awal proses peradilan, setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan informasi secara jelas serta hak untuk memperoleh bantuan hukum, yang merupakan bagian dari jaminan peradilan yang adil . air tria. Dalam kerangka hukum normatif, istilah "penerapan" tidak dimaknai sebagai tindakan empiris atau observasi terhadap praktik aparat penegak hukum, tetapi lebih kepada analisis yuridis mengenai bagaimana norma hukum seharusnya dijalankan berdasarkan bunyi undang-undang, asas hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Menurut Peter Mahmud Marzuki, pendekatan normatif dalam penelitian hukum adalah "suatu penelitian yang dilakukan untuk menelaah dokumen-dokumen hukum seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta putusan pengadilan yang " Dengan demikian, "penerapan Pasal 56 KUHAP" dalam tesis ini dimaknai sebagai interpretasi dan kajian sistematis terhadap keberlakuan norma dalam konteks hukum acara pidana, tanpa terjun pada studi lapangan atau praktik aktual aparat Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif, karena penelitian ini lebih fokus pada pemahaman mendalam terhadap aspek normatif, termasuk interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Meskipun pendekatan kuantitatif tidak digunakan, data statistik . eperti jumlah kasus tanpa pendampingan huku. dapat digunakan sebagai pendukung jika diperlukan untuk memperkuat analisis normatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder, yang meliputi peraturan perundang-undangan, terutama KUHAP dan peraturan terkait bantuan hukum, putusan Irzan. & Tornado. Putusan Pengadilan Terhadap A https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2025 pengadilan yang relevan, serta literatur hukum, jurnal, dan tesis yang membahas topik Data sekunder dipilih karena penelitian normatif berfokus pada analisis teks hukum dan doktrin, bukan pada pengumpulan data lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi studi dokumen untuk menganalisis peraturan dan putusan pengadilan. Studi dokumen dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengkaji, dan menafsirkan berbagai sumber hukum tertulis, termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis isi . ontent analysi. untuk menganalisis dokumen hukum dan putusan pengadilan. Selain itu, analisis normatif digunakan untuk mengevaluasi kesesuaian praktik implementasi Pasal 56 KUHAP dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana dan hak asasi manusia. Analisis normatif ini meliputi penafsiran hukum . egal interpretatio. dan evaluasi terhadap konsistensi penerapan Pasal 56 KUHAP dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji kasus-kasus pidana yang tercatat dalam putusan pengadilan, khususnya yang terkait dengan ketiadaan pendampingan penasihat Lokasi penelitian tidak terbatas pada wilayah tertentu, karena fokus penelitian adalah pada analisis normatif terhadap peraturan dan putusan pengadilan yang bersifat Instrumen penelitian yang digunakan meliputi dokumen hukum seperti KUHAP, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Untuk memastikan validitas dan reliabilitas data, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber dengan membandingkan data dari berbagai dokumen hukum, seperti peraturan, putusan pengadilan, dan literatur. Tahapan penelitian meliputi persiapan, pengumpulan data, analisis data, dan Pada tahap persiapan, peneliti menyusun proposal dan menentukan sumber data yang akan dikaji. Tahap pengumpulan data melibatkan studi dokumen untuk mengumpulkan peraturan dan putusan pengadilan yang relevan. Selanjutnya, data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan teknik analisis isi dan normatif. Terakhir, peneliti menyusun laporan penelitian dan menyajikan temuan serta rekomendasi. Dengan metode penelitian normatif ini, diharapkan penelitian dapat menghasilkan analisis yang menyeluruh dan mendalam tentang Penerapan Pasal 56 KUHAP serta implikasi hukum terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa pendampingan penasihat hukum, berdasarkan kajian teoritis dan normatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Berdasarkan hasil penelitian, penerapan Pasal 56 KUHAP yang mewajibkan pendampingan penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa pada perkara tertentu masih menghadapi berbagai kendala yang signifikan, baik pada tahap penyidikan maupun Temuan menunjukkan bahwa hak ini kerap diabaikan, terutama bagi kelompok rentan, akibat keterbatasan jumlah advokat dan Organisasi Bantuan Hukum di daerah, minimnya sosialisasi hak kepada tersangka, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta budaya aparat penegak hukum yang cenderung memandang pendampingan sebagai hambatan proses. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan anggaran bantuan hukum dan variasi kualitas layanan penasihat hukum pro bono yang sering kali hanya bersifat formalitas. Akibat hukum dari putusan yang dijatuhkan tanpa Irzan. & Tornado. Putusan Pengadilan Terhadap A Copyright A 2025: Heri Irzan, & Anang Sophan Tornado pendampingan pada perkara yang seharusnya wajib didampingi mencakup cacat formil dan materiil, pelanggaran prinsip fair trial, serta potensi pembatalan melalui upaya hukum seperti eksepsi, banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Dari perspektif teori kepastian hukum, keadilan prosedural, dan HAM, kegagalan menjamin pendampingan hukum bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan pelanggaran mendasar yang merusak legitimasi peradilan dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, pembahasan menekankan perlunya langkah strategis berupa sosialisasi masif, pemerataan layanan bantuan hukum berbasis teknologi, peningkatan anggaran dan standar kualitas layanan, perubahan budaya aparat melalui pendidikan HAM, serta pengawasan internal dan eksternal yang efektif, agar hak pendampingan hukum benar-benar terjamin dan selaras dengan prinsip negara hukum yang menjunjung keadilan bagi semua pihak. Pembahasan Pembahasan dalam penelitian ini menegaskan bahwa meskipun Pasal 56 KUHAP secara tegas menjamin hak tersangka atau terdakwa yang diancam pidana lima tahun atau lebih untuk didampingi penasihat hukum, implementasinya di lapangan masih jauh dari Pada tahap penyidikan di kepolisian maupun penuntutan di kejaksaan, pendampingan hukum kerap diabaikan, terutama terhadap kelompok rentan yang tidak memahami haknya atau tidak mampu secara ekonomi. Kondisi ini dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah dan distribusi penasihat hukum, lemahnya sosialisasi hak bantuan hukum, rendahnya kesadaran dan budaya hukum aparat, keterbatasan anggaran negara, serta ketimpangan kualitas layanan bantuan hukum cuma-cuma. Akibatnya, proses pemeriksaan sering berlangsung tanpa perlindungan yang memadai, membuka peluang terjadinya pelanggaran hak asasi, pemaksaan pengakuan, dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang cacat hukum. Dalam perspektif teori kepastian hukum, keadilan prosedural, dan sistem hukum, fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara norma hukum dan praktik, yang berimplikasi pada cacat formil maupun materiil putusan, bahkan berpotensi membuatnya batal demi hukum. Lebih jauh, ketidakmerataan akses bantuan hukum menciptakan ketidaksetaraan struktural antara terdakwa yang mampu dan yang tidak mampu, sehingga melemahkan legitimasi peradilan dan kepercayaan publik terhadap hukum. Oleh karena itu, pembahasan ini menekankan perlunya langkah komprehensif berupa penguatan kelembagaan bantuan hukum, pemerataan distribusi advokat, peningkatan anggaran dan kualitas layanan, perubahan paradigma aparat penegak hukum, serta pengawasan ketat agar hak pendampingan hukum benar-benar terjamin sebagai pilar utama peradilan yang adil. SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Penerapan ketentuan Pasal 56 KUHAP dalam praktik penegakan hukum masih lemah dan tidak konsisten. Meskipun norma hukum memberikan jaminan bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana lima tahun atau lebih untuk didampingi penasihat hukum, kenyataannya banyak pemeriksaan baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan yang dilakukan tanpa pendampingan hukum. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya akses terhadap penasihat hukum, kurangnya sosialisasi, serta rendahnya budaya hukum aparat Irzan. & Tornado. Putusan Pengadilan Terhadap A https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2025 penegak hukum. Putusan pengadilan dalam perkara pidana yang dijatuhkan tanpa pendampingan penasihat hukum terhadap tersangka/terdakwa yang seharusnya berhak, berimplikasi pada cacat hukum secara formil dan materiil. Pelanggaran terhadap Pasal 56 KUHAP dapat menyebabkan putusan dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan melalui mekanisme upaya hukum. Ketidak hadiran penasihat hukum juga berdampak pada pelanggaran hak asasi terdakwa, memperlemah legitimasi peradilan, dan ketimpangan keadilan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu secara Saran