PERKEMBANGAN PENGATURAN TANGGUNG JAWAB KORPORASI Kristianto P H Fakultas Hukum. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jl. Jenderal Sudirman RT 02 RW 04 No. Karet Semanggi. Jakarta 12930 Corresponding Author: kristianto. ph@atmajaya. ABSTRAK Artikel ini membahas perkembangan pengaturan tanggung jawab korporasi khususnya terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan di Indonesia, dengan fokus pada transisi pemikiran dari pemegang saham ke pemangku kepentingan. Melalui pendekatan yuridis normatif yang dipaparkan secara deskriptif untuk membantu memahami perkembangan pengaturan dari konsep pemikiran korporasi yang hanya ditujukan untuk memperoleh laba bagi para pemegang sahamnya kepada pemikiran yang lebih luas dari peran korporasi. Kajian ini secara umum membandingkan pengaturan Perseroan Terbatas dalam UU No. 1 Tahun 1995 dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dikaitkan dengan pengaturan tanggung jawab Korporasi di India yang mengatur hal yang sama sebagai studi perbandingan. Penelitian ini diharapkan dapat membantu memahami kelebihan dan kekurangan pengaturan tanggung jawab korporasi dalam suatu ketentuan perundang-undangan bagi pemberdayaan korporasi untuk manfaat yang lebih besar. Perkembangan tanggung jawab korporasi menjadi suatu kebutuhan bagi korporasi modern khususnya yang bergerak di bidang pemanfaatan sumber daya alam baik karena perintah peraturan perundang-undangan maupun karena perkembangan tuntutan pasar yang semakin kritis. Kata Kunci : Perseroan. Tanggung Jawab. Pengaturan ABSTRACT This article discusses the development of corporate responsibility regulations, particularly regarding the social and environmental responsibility (CSR) of companies in Indonesia, with a focus on the shift in thinking from shareholders to stakeholders. Through a normative juridical approach presented descriptively, this study aims to aid in understanding the evolution of corporate thoughtAifrom a concept solely aimed at generating profit for its shareholders to a broader view of corporate roles. Generally, this study compares the regulations of Limited Liability Companies under Law No. 1 of 1995 with Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, in conjunction with the regulations of corporate responsibility in India that govern the same matters as a comparative study. This research is expected to help understand the strengths and weaknesses of corporate responsibility regulations in legislative provisions for the greater empowerment of corporations. The development of corporate responsibility has become a necessity for modern corporations, especially those engaged in the use of natural resources, both because of the dictates of statutory regulations and because of the development of increasingly critical market demands. Keyword : Corporation. Liability. Regulations A. Pendahuluan Dalam konteks hukum dan ekonomi di Indonesia, konsep "perusahaan" digunakan secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan berbagai peraturan lainnya. Namun. KUHD itu sendiri tidak memberikan definisi formal mengenai "perusahaan. " Definisi yang sah secara hukum di Indonesia diberikan oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, di mana sebelum undang-undang ini diberlakukan, tidak terdapat penjelasan yang baku mengenai Sehingga, pengertian perusahaan dikembangkan berdasarkan pengamatan empiris oleh para ahli1. Menurut Molengraaff2, perusahaan diartikan sebagai kumpulan aktivitas yang dilakukan secara berkelanjutan dan terbuka untuk mendapatkan penghasilan melalui perdagangan barang atau melalui perjanjian perdagangan. Molengraaff3 menekankan perspektif ekonomi dari perusahaan di mana tujuan utama adalah memperoleh keuntungan, baik itu melalui pembelian dan penjualan barang, penyerahan barang untuk pendapatan seperti penyewaan, atau perjanjian perdagangan yang menghasilkan keuntungan bagi pemberi dan penerima kuasa seperti dalam kasus broker, komisioner, dan agen. Polak4 menambahkan perspektif komersial, berpendapat bahwa entitas hanya dapat dianggap sebagai perusahaan jika dibutuhkan perhitungan laba rugi yang teratur dan dapat didokumentasikan melalui pembukuan. Dia mengakui adanya aspek tambahan yang terlihat dari cara perusahaan tersebut dijalankan, yaitu keteraturan dan kejelasan operasional, yang kontras dengan operasi yang tidak terstruktur atau "gelap. " Tanpa elemen-elemen ini, kata Polak, karakteristik perusahaan dalam konteks hukum komersial menjadi tidak jelas. Lebih lanjut, pembukuan merupakan elemen kunci yang diwajibkan oleh Pasal 6 KUHD, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Dalam Undang-Undang ini, perusahaan didefinisikan sebagai segala bentuk usaha yang beroperasi secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang dapat dikelola oleh individu atau badan usaha berbentuk Ridwan Khairandy. Pokok-pokok hukum dagang Indonesia. FH UII Press. Yogyakarta, 2013, hlm 15-16 Dwi Tatak Subagiyo, dkk. Hukum Perusahaan. Revka Petra Media. Surabaya, 2017, hlm 15 Abdulkadir Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti, 1999, hlm 7 Ibid. Dwi Tatak Subagyo. Hukum Perusahaan badan hukum atau bukan, yang didirikan dan berlokasi di wilayah Indonesia. Pembukuan ini menjadi unsur penting karena melalui pembukuan maka organisasi perusahaan wajib dikelola secara bertanggung jawab dan menjadi sarana untuk mengukur kewajiban perusahaan dalam kewajiban perpajakan yang terkait. Pengertian perusahaan menjadi pembuka tulisan ini guna memahami unsur-unsur dari perusahaan dalam bentuk apa pun. Namun mengingat korporasi yang dimaksud dalam tulisan ini secara khusus mengkaji perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), maka perlu pula dipahami perbedaan antara Perseroan Terbatas selaku perusahaan dengan bentuk perusahaan lainnya seperti Firma ataupun Commanditaire Vennootschap (CV). Korporasi dalam tulisan ini ditujukan pada Perseroan Terbatas karena PT merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum. Perseroan terbatas terdiri dari dua kata yaitu Perseroan dan Terbatas. Perseroan merujuk pada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham -saham, sedangkan terbatas merujuk pada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal saham yang Hal ini yang memberikan keistimewaan pada PT sebagai suatu perusahaan dibandingkan bentuk perusahaan lainnya. Sejak Republik Indonesia berdiri pada tahun 1945, untuk pertama kali Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Undang-Undang Perseroan Terbatas melalui UU No. 1 Tahun 1995 yang disahkan pada 7 Maret 1995. Dengan berlakunya Undang-undang ini maka pengaturan Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Wetboek van Koophandel Staatsblad 1847:. dinyatakan tidak lagi berlaku karena tidak sesuai dengan dasar-dasar demokrasi ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 19456. Berdasarkan UU PT No. 1 Tahun 1995 belum terdapat ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban khusus terhadap PT, sehingga UUPT generasi pertama ini fokus pada pengaturan tata kelola PT mulai dari pendirian, permodalan, anggaran dasar, organ perseroan sampai dengan likuidasi dari perseroan tersebut. Namun dengan diundangkannya UUPT generasi kedua yaitu UU No. 40 Tahun 2007 yang disahkan pada 16 Agustus 2007 maka terdapat suatu paradigma baru dalam tata kelola PT yang pada aturan lama hanya membatas tata kelola PT sebagai organisasi perusahaan menjadi suatu M Teguh Pangestu dan Nurul Aulia. Hukum Perseroan Terbatas dan perkembangnya di Indonesia. Business Law Review Vol 1 No. Dasar Pertimbangan UU Perseroan Terbatas No. 1 tahun 1995 pengaturan PT yang juga mengatur tanggung jawab perseroan terhadap pihak di luar pemegang saham, yaitu masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UUPT No. 40 tahun 2007 yang menyatakan Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kewajiban ini juga ditindaklanjuti dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah No. Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang disahkan pada 4 April 2012. PP ini merupakan salah satu pengaturan yang sangat sederhana, yang terdiri dari 9 Pasal tanpa Bab di dalamnya. Salah satu yang menarik dari PP ini adalah pengaturan Pasal 7 yang menyatakan bahwa Perseroan yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang artinya sanksi itu sendiri tidak diatur dalam rejim pengaturan perseroan terbatas. Kondisi ini mendorong penulis untuk mencoba membahas perkembangan pengaturan tanggung jawab korporasi di Indonesia dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melihat pengaturan tanggung jawab tersebut berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berlaku di Indonesia serta membandingkan dengan pengaturan sejenis di India, termasuk melihat perkembangan praktik tanggung jawab korporasi secara global yang semakin memperluas tanggung jawab korporasi salah satunya adalah tanggung jawab korporasi terkait pengakuan atas Hak Asasi Manusia. Pembahasan perkembangan pengaturan dengan pendekatan yuridis normatif tentu memiiki keterbatasan karena tidak adanya data primer sebagaimana umumnya kajiankajian yuridis empiris, namun contoh-contoh penerapan yang ada secara acak diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi kajian normatif ini. PEMBAHASAN Dalam lingkup hukum korporasi di Indonesia, masyarakat memiliki pilihan dari beberapa bentuk entitas bisnis untuk melakukan kegiatan ekonomi, yaitu : . perusahaan perseorangan . ole proprietorshi. , . perseroan terbatas . imited liability compan. , dan . dalam bentuk umum atau khusus7. Secara historis. HMN. Purwosujitpto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Bentuk-Bentuk Perusahaan. Djambatan. Jakarta, 1987, hlm 40-53 pengaturan mengenai badan usaha telah mengalami pembaruan, khususnya terhadap pengaturan Perseroan Terbatas. Pengaturan untuk bentuk badan usahanya lainnya memang pada saat ini belum mengalami perubahan, kecuali terhadap proses pendaftarannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. Khusus pengaturan terkait Perseroan Terbatas. Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa kali revisi terhadap regulasi perseroan terbatas melalui UndangUndang No. 1 Tahun 1995 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 40 Tahun Namun. UU tersebut juga telah diidentifikasi memerlukan pembaruan untuk mengatasi berbagai masalah, termasuk dasar pendirian perseroan, struktur permodalan, struktur organ perseroan, dan peran komisaris, yang dalam praktik kerap mengalami penyimpangan hukum. Salah satu hal menarik dari UUPT generasi kedua adalah lahirnya tanggung jawab baru bagi pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, meskipun hal ini dibatasi bagi kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU PT No. 40 Tahun 2007. Namun pengaturan lebih lanjut dari ketentuan ini sebagaimana diatur dalam PP No. 47 Tahun 2012 sesungguhnya memberikan perluasan makna dari pelaku usaha yang memiliki kewajiban ini. Hal ini terlihat dari Pasal 1 angka 1 PP No. 47 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya. Lebih lanjut pada Pasal 2 disampaikan bahwa Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan, meskipun kemudian kualifikasi perseroan kembali dibatasi pada Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. Berbeda dengan Pasal 74 UU PT No. Yetty Komalasari Dewi. Pemikiran Baru Tentang Persekutuan Komanditer (CV): Studi Perbandingan KUHD Dan Wvk Serta Putusan- Putusan Pengadilan Indonesia Dan Belanda. Fakultas Hukum Program Doktoral Pascasarjana Jakarta 2011, hlm 1 40 Tahun 2007 yang tidak memberikan kualifikasi kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, pada PP No. 27 Tahun 2012 diberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini. Untuk kegiatan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam sesungguhnya telah jelas yaitu Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, contohnya kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan, kegiatan usaha perikanan laut, kegiatan usaha pertambangan dan lain sebagainya. Hal yang menarik, sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh penulis bahwa penjelasan ini sebenarnya membuka peluang tafsir untuk pemberlakuan yang lebih luas bagi kewajiban penerapan Pasal 74 UU PT No. 40 Tahun 2007, yaitu pengertian perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam, yang diuraikan sebagai suatu Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam termasuk pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kualifikasi ini sesungguhnya dapat diartikan luas, karena pada umumnya hampir semua kegiatan usaha membutuhkan sumber daya energi dan menghasilkan residu atau limbah yang dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan usaha yang berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam termasuk pelestarian fungsi lingkungan. Untuk melihat suatu perbandingan dengan praktik pengaturan di negara lain, penulis menemukan pengaturan sejenis di negara lain yaitu di India. Sama seperti di Indonesia, pengaturan kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau yang dikenal juga dengan Corporate Social Rsposibility (CSR) merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 18 yang diundangkan pada tahun 2013 . nam tahun setelah Indonesia mengundangkan UU PT No. 40 tahun 2. , yang menggantikan UU PT India tahun 1956. Berdasarkan ketentuan bagian 135 UU PT India No. 18 Tahun 2013 diatur bahwa perusahaan terbatas dengan kriteria tertentu diwajibkan untuk menyisihkan minimal 2%9 dari keuntungan bersih perusahaan selama tiga tahun terakhir untuk kegiatan CSR. Adapun kriteria tertentu yang dimaksud adalah:10 https://cleartax. in/s/corporate-socialresponsibility#::text=The Companies Act, 2013 provides,preceding three ye ars as CSR. https://thecsruniverse. com/articles/csr-in-india-csr-rules-and-csr-implementation-areas Perusahaan dengan nilai kekayaan bersih minimal Rs 5. ekitar 1 Triliun Rupia. Perusahaan dengan omzet minimal Rs 10. ekitar 2 Triliun Rupia. Perusahaan dengan laba bersih minimal Rs 50. ekitar 100 Milyar Rupia. Kegiatan yang dapat dilaksanakan sehubungan dengan CSR itu sendiri dapat dilaksanakan dalam bentuk berbagai program, antara lain : pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, pelestarian lingkungan dan sebagainya. Selain Indonesia dan India, beberapa negara lain juga telah mengambil langkah-langkah untuk mengatur atau mendorong pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui legislasi atau kebijakan. Namun, pendekatan ini bervariasi secara signifikan dari satu negara ke negara lain, dan hanya sedikit yang memiliki regulasi yang seketat atau sejelas Indonesia atau India. Di bawah ini sikap beberapa negara terkait pelaksanaan CSR di wilayahnya : Uni Eropa (EU): Meskipun tidak ada mandat langsung untuk melaksanakan CSR bagi pelaku usaha, namun Uni Eropa telah menerbitkan sejumlah rekomendasi yang mendorong perusahaan untuk secara sukarela mengintegrasikan CSR ke dalam praktik bisnis mereka. Adapun pengaturan terkait CSR lebih ditujukan pada perusahaan tertentu untuk melaporkan laporan berkelanjutan (Corporate Sustainability Reportin. yang di dalamnya memuat aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan hidup dan sosial, seperti Directive 2022/246411 untuk Corporate Sustainability Reporting Directive atau Directive 2014/95/EU terkait Non-Financial Reporting Directive. Kanada12 : peraturan CSR lebih banyak berfokus pada industri tertentu, seperti Pemerintah Kanada telah menerapkan serangkaian pedoman dan dukungan untuk membantu perusahaan-perusahaan Kanada yang beroperasi di luar negeri, khususnya di bidang ekstraksi sumber daya, untuk memenuhi standar CSR tertentu. Pemerintah Canada sendiri mulai memperkenalkan https://finance. eu/capital-markets-union-and-financial-markets/company-reporting-andauditing/company-reporting/corporate-sustainability-reporting_en#legislation https://w. ca/trade-agreements-accords-commerciaux/topics-domaines/otherautre/csr-stratrse. aspx?lang=eng#::text=In 2009, the Government of,CSR, defined as the voluntary strategi CSR untuk pelaku usaha di negaranya pada tahun 2009, namun hal ini tidak dimasukkan sebagai pengaturan hukum yang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup bagi korporasi di Canada. Afrika Selatan13 : UUPT Afrika Selatan No. 61 Tahun 1973 tidak mengatur mengenai CSR, namun dalam perkembangnya, pemerintah Afrika Selatan elemen-elemen CSR perusahaannya melalui Konsep Black Economic Empowerment (BEE) yang bertujuan agar pelaku usaha di Afrika Selatan memperhatikan pemangku kepentingan usahanya dan mengupayakan pengentasan ketidakmerataan pembangunan ekonomi dan sosial. Inggris14 : Pemerintah Inggris Walaupun tidak ada persyaratan hukum untuk CSR. Undang-Undang Perusahaan Inggris tahun 2006, namun pada bagian 172 di perkenalkan konsep "duties to promote the success of the company" yang mengharuskan direktur perusahaan untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti dampak operasi perusahaan terhadap komunitas dan lingkungan15. Australia16: Pemerintah Australia tidak memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur CSR. Namun, ada peraturan yang mengharuskan pelaporan tertentu dalam aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan CSR, seperti pelaporan keberlanjutan untuk perusahaan tertentu. Amerika Serikat17: Pemerintah Amerika Serikat tidak memiliki regulasi federal khusus yang mengharuskan perusahaan untuk melaksanakan CSR. Namun, beberapa undang-undang federal dan negara bagian mengharuskan atau mendorong perusahaan untuk mengambil tanggung jawab sosial dan lingkungan Brasil18: Pemerintah Brasil tidak mengatur kewajiban CSR, namun ada beberapa inisiatif hukum yang mendorong CSR, terutama dalam hal praktik lingkungan yang berkelanjutan dan hak-hak sosial. https://w. com/mvo/ https://w. uk/ukpga/2006/46/contents https://blogs. uk/business-law-blog/blog/2020/11/mandatory-corporate-social-responsibilitylegislation-around-world https://w. au/siteassets/episerver6files/global/business/centres/cags/docs/apcea/apcea_2003_91_burritt_gibson. https://core. uk/download/pdf/220113096. https://iclg. com/practice-areas/environmental-social-and-governance-law/brazil Pendekatan yang berbeda pada berbagai negara dapat dilihat sebagai suatu cara yang unik dalam mendorong tanggung jawab korporasi kepada masyarakat dan lingkungan hidup di samping tujuan utamanya dalam mencari keuntungan. India merupakan contoh yang menarik karena memberikan ukuran yang jelas untuk kriteria korporasi yang memiliki kewajiban CSR termasuk bentuk kewajibannya berupa alokasi 2% dana dari keuntungan korporasi. Apabila dibandingkan dengan Indonesia maka pelaksanaan CSR di Indonesia akan lebih banyak bergantung pada peraturan perundangundangan sektoral yang mengatur secara teknis pengaturan kewajiban ini. Contoh, bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang kehutanan. UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan memiliki beberapa pengaturan yang mengatur kewajiban pelaku usaha di bidang kehutanan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup, meskipun redaksional pengaturannya tidak menyebutnya sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan, melainkan kewajiban terhadap lingkungan hidup dan masyarakat, sebagaimana tampak pada beberapa pengaturan yaitu : 1. setiap pelaku usaha di bidang kehutanan yang memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, diwajibkan bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat19. Pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya20. Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3421, diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya. Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan22. Satu lagi ketentuan sektoral yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjalankan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan hidup dapat dilihat pada UU Migas sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001. Pelaku Usaha di Pasal 30 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 32 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 48 ayat . UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bidang Migas wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi23. Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat . berupa kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pascaoperasi pertambangan24. Pelaku usaha di bidang Migas yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat Hal menarik yang dari kedua pengaturan sektoral terkait kewajiban pelaku usaha terhadap masyarakat . dan lingkungan hidup telah ada sebelum disahkannya UUPT No. 40 Tahun 2007, di mana UU Kehutanan disahkan tahun 1999 sedangkan UU Migas disahkan pada tahun 2001. Hal ini mendorong pertanyaan apakah memang kewajiban tanggung jawab lingkungan dan sosial ini perlu diatur dalam UU PT atau cukup diatur dalam pengaturan pada masing-masing sektornya. Hal ini menarik karena jika merujuk pada penerapan CSR di luar India dan Indonesia yang mewajibkannya pada regulasi hukum perusahaan . erseroan terbata. , lebih banyak negara-negara lain yang mendorong penerapannya secara sukarela atau menyerahkannya pada mekanisme pasar. Hal lain yang dapat diperhatikan terkait dengan tanggung jawab ini adalah perkembangan pemikiran dari korporasi itu sendiri. Jika pada awal muasal pengaturan perusahaan di mana salah satu unsurnya adalah mencari laba atau keuntungan, maka secara tradisional setiap korporasi dibentuk memang untuk tujuan memperoleh keuntungan. Bahkan jika dengan dikaitkan dengan pendekatan ekonomi, dapat diperoleh pandangan terkait korporasi adalah suatu bentuk badan usaha yang dibentuk dengan usaha sekecil-kecilnya untuk memperoleh laba secara optimal, di mana laba tersebut adalah kenikmatan yang akan diperoleh pemiliknya atau pemegang saham dalam korporasi berbentuk perseroan terbatas. Konsep pemangku kepentingan pertama kali muncul dalam dokumen internal Stanford Research Institute pada tahun 1963, yang menggambarkan pemangku kepentingan sebagai kelompok-kelompok yang sangat penting bagi kelangsungan hidup Pasal 40 ayat . UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 40 ayat . UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 40 ayat . UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi suatu organisasi. Pada dekade 1980-an. Edward Freeman lebih lanjut mengembangkan dan mempopulerkan teori ini. Teori pemangku kepentingan sejak itu telah diakui secara luas dan diterapkan dalam praktik bisnis serta teori manajemen strategis, tata kelola korporat, tujuan bisnis, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Namun, kini istilah pemangku kepentingan telah berkembang untuk mencakup bukan hanya mereka yang secara langsung terlibat dalam organisasi bisnis, tetapi juga pihak-pihak lain yang termasuk dalam kategori pemangku kepentingan internal dan eksternal26. Teori pemangku kepentingan didirikan atas asumsi bahwa nilai-nilai etis adalah bagian integral dari aktivitas bisnis. Dalam teori ini, manajemen diperlihatkan sebagai dapat mengungkapkan perasaan kebersamaan melalui kontrak yang telah disepakati dan kepercayaan yang telah diberikan, memotivasi pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dengan perusahaan. Hal ini mengimplikasikan bahwa manajemen harus transparan dalam operasi bisnis mereka, terutama dalam mendefinisikan jenis hubungan yang diinginkan dan diperlukan dengan pemangku kepentingan untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan. Membangun dan memelihara hubungan yang positif, memotivasi, dan berkomunikasi secara berkelanjutan dengan pemangku kepentingan merupakan langkah strategis yang diambil perusahaan untuk mencapai hasil yang optimal, memajukan tujuan-tujuannya, dan meningkatkan nilai korporat27. Pemikiran konsep pemangku kepentingan ini menjadi relevan dalam pembahasan tanggung jawab korporasi karena dengan perkembangan pemikiran pemangku kepentingan yang memperluas peran korporasi dari organisasi pencari laba untuk para pemegang sahamnya menjadi korporasi yang juga bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingannya selain daripada terhadap pemegang sahamnya. Secara sukarela penerapan tanggung jawab korporasi terhadap pemangku kepentingannya dilaksanakan melalui program CSR. Ada beragam pedoman dalam pelaksanaan CSR28 mulai dari ISO 26000 terkait Social Responsibility. Ten Principles of UN Global Compact. Roundtable for Sustainable Palm Oil. OECD Guidelines for Multinational Enterprises. The Equator Principles ataupun UN Guiding Principles on Business and Human Rights. Rintan Wulandari dan Kasfur Anwar US. Sejarah perkembangan manajemen strategi dukungan stakeholder. Transekonomika Ae Akuntasi Bisnis dan Keuangan Vol 1 No. 4 Juli 2021 https://jurnalnasional. id/index. php/kompartemen/article/downloadSuppFile/5807/837 Sabela dan Asmah Laili Hj. Yeon, 2015. AuStandarisasi CSR Sebagai Kewajiban Hukum di IndonesiaAy. JURNAL ILMU HUKUM. VOLUME 5 NO. 1 Agustus 2014-Januari 2015 Pedoman PBB untuk Bisnis dan HAM juga merupakan salah satu perluasan dari tanggung jawab korporasi yang juga membutuhkan tanggung jawab terhadap nilai-nilai HAM. Instrumen ini secara sederhana dapat dibagi dalam 3 kerangka pikir, yaitu kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia . , kewajiban perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia . , dan akses pemulihan . Adapun prinsip-prinsip tersebut bagi pelaku usaha30 : Prinsip Dasar Perusahaan bisnis harus menghormati hak asasi manusia. Hal ini berarti mereka harus menghindari pelanggaran HAM pihak lain dan harus mengatasi akibat HAM yang merugikan di mana mereka terlibat. Tanggung jawab perusahaan bisnis untuk menghormati HAM mengacu pada HAM yang diakui secara internasional dengan pengertian, setidaknya, sebagaimana tercantum dalam Konstitusi Internasional tentang HAM (International Bill of Human Right. dan prinsip-prinsip mengenai hak-hak dasar yang terdapat dalam Deklarasi Organisasi Buruh Internasional mengenai Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja. Tanggung jawab untuk menghormati HAM mengharuskan perusahaan bisnis Menghindari terjadinya atau terlibat pada dampak yang merugikan HAM yang terjadi karena aktivitas mereka sendiri, dan mengatasi dampak-dampak tersebut ketika muncul. Berusaha untuk mencegah atau menangani dampak HAM yang merugikan yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan, produk, atau jasa mereka oleh hubungan bisnis mereka, meskipun mereka tidak terlibat pada dampakdampak tersebut Tanggung jawab perusahaan bisnis untuk menghormati HAM berlaku pada seluruh perusahaan terlepas dari ukuran, sektor, konteks kegiatan, kepemilikan, dan struktur yang mereka miliki. Namun demikian, skala dan kompleksitas dari cara-cara perusahaan tersebut memenuhi tanggung jawabnya dapat beragam Guiding Principles On Business And Human Rights, 2011. United Nations Human Rights, hlm. https://konsillsm. id/wp-content/uploads/2018/05/Buku-Saku-Panduan-UNGP-Bisnis-dan-HAM2018. berdasarkan faktor-faktor tersebut dan dengan tingkat keburukan dari dampak yang merugikan HAM dari perusahaan. Dalam rangka memenuhi tanggung jawab mereka untuk menghormati hak asasi manusia, perusahaan bisnis harus memiliki kebijakan dan proses yang pantas sesuai dengan ukuran dan keadaan, termasuk: Sebuah kebijakan komitmen untuk memenuhi tanggung jawab mereka untuk menghormati hak asasi manusia. Suatu proses uji tuntas hak asasi manusia untuk mengidentifikasi, mencegah, melakukan mitigasi, dan melakukan pertanggungjawaban atas cara mereka mengatasi dampak-dampak pada hak asasi manusia. Proses-proses untuk melakukan pemulihan atas setiap dampak buruk terhadap hak asasi manusia yang merugikan yang mereka hasilkan atau ketika mereka terlibat Prinsip Operasional Perusahaan bisnis harus menyampaikan komitmen mereka untuk memenuhi tanggung jawab ini melalui sebuah pernyataan kebijakan yang : Disetujui pada tingkat yang paling tinggi dari perusahaan. Diinfomasikan oleh pakar internal dan/atau eksternal yang relevan. Menyatakan ekspektasi HAM dari perusahaan atas personil, rekan bisnis, dan pihak lainnya yang secara langsung terkait dengan kegiatan, produk, atau layanan yang diberikan perusahaan. Tersedia bagi publik dan dikomunikasikan secara internal dan eksternal kepada semua personil, rekan bisnis, dan pihak terkait lainnya. Terdapat dalam kebijakan dan prosedur operasional yang perlu untuk ditanamkan ke seluruh perusahaan Uji tuntas HAM Perusahaan bisnis harus melakukan uji tuntas hak asasi manusia. Prosesnya harus termasuk menilai dampak potensial dan nyata hak asasi manusia, mengintegrasikan dan bertindak atas temuan-temuan, melacak respon-respon, dan mengkomunikasikan bagaimana dampak tersebut diatasi. Uji tuntas hak asasi manusia : Harus mencakup dampak hak asasi manusia yang merugikan yang mungkin perusahaan bisnis terlibat atau berkontribusi melalui aktivitasnya sendiri, atau yang mungkin secara langsung terkait dengan operasi-operasinya, produk, atau pelayanan oleh hubungan bisnisnya. Akan beragam dalam hal kompleksitas dengan ukuran perusahaan bisnis, tingkat keburukan dampak HAM yang merugikan, dan sifat serta konteks Harus terus berjalan, mengakui bahwa risiko HAM dapat berubah seiring berjalannya waktu sesuai dengan operasi dan konteks operasional perusahaan yang berkembang. Dalam rangka untuk mengukur risiko hak asasi manusia, perusahaan bisnis harus mengidentifikasi dan menilai setiap dampak potensial atau faktual HAM yang merugikan yang mana mereka mungkin terlibat baik melalui aktivitas mereka sendiri ataupun sebagai suatu hasil dari hubungan bisnis mereka. Proses ini Melibatkan pakar HAM internal dan/atau eksternal yang independen. Melibatkan konsultasi yang bermakna dengan kelompok-kelompok yang potensial terkena dampak dan pemangku kepentingan yang terkait lainnya, sesuai dengan ukuran perusahaan bisnis dan sifat serta konteks operasinya. Untuk mencegah dan menangani dampak hak asasi manusia yang merugikan, perusahaan bisnis harus mengintegrasikan temuan-temuan dari penilaian dampak mereka kepada fungsi dan proses internal yang relevan, dan mengambil langkah yang pantas. Integrasi yang efektif membutuhkan: Tanggung jawab untuk mengatasi dampak-dampak tersebut ditugaskan pada fungsi dan level yang pantas di dalam perusahaan bisnis. II. Pembuatan keputusan internal, alokasi anggaran, dan pengawasan proses membuat respon yang efektif terhadap dampak-dampak tersebut. Langkah yang sesuai akan bervariasi tergantung pada: Apakah perusahaan bisnis menyebabkan atau berkontribusi pada sebuah dampak merugikan, atau apakah perusahaan tersebut terlibat semata-mata karena dampaknya langsung terkait dengan operasi, produk, atau jasanya oleh sebuah hubungan bisnis. II. Cakupan pengaruhnya dalam mengatasi dampak merugikan. Untuk memverifikasi apakah dampak hak asasi manusia yang merugikan sedang diatasi, perusahaan bisnis harus melacak efektivitas penanganannya. Pelacakan Didasarkan pada indikator kuantitatif dan kualitatif yang layak. Meminta tanggapan dari sumber internal dan eksternal, termasuk pihak-pihak yang terkena dampak. Untuk mempertanggungjawabkan bagaimana mereka mengatasi dampak hak asasi manusia, perusahaan bisnis harus bersiap diri untuk mengkomunikasikan ini secara eksternal, khususnya ketika perhatian diangkat oleh atau atas nama pihak-pihak yang terkena dampak. Perusahaan bisnis yang operasinya atau konteks operasinya menimbulkan risiko dampak hak asasi manusia yang buruk harus melapor secara formal tentang bagaimana mereka mengatasinya. Dalam seluruh kesempatan, komunikasi harus: Menjadi sebuah frekuensi dan bentuk yang mencerminkan sebuah dampak hak asasi manusia perusahaan dan dapat diakses oleh orang-orang yang Memberikan informasi yang memadai untuk mengevaluasi kecukupan dari sebuah respon perusahaan atas dampak hak asasi manusia yang terlibat. Dalam gilirannya tidak menimbulkan risiko bagi pihak, personil yang terkena dampak atau pada persyaratan dari kerahasiaan komersil yang sah. Pemulihan Ketika perusahaan bisnis mengidentifikasi bahwa mereka telah menyebabkan atau berkontribusi pada dampak merugikan, mereka harus memberikan atau bekerja sama dalam pemulihan melalui proses yang sah Konteks Permasalahan Dalam seluruh keadaan, perusahaan bisnis harus: Menaati seluruh hukum yang berlaku dan menghormati hak asasi manusia yang diakui secara internasional, kapan pun mereka beroperasi. Mencari cara untuk menghargai prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional ketika berhadapan dengan persyaratan yang Memperlakukan risiko menyebabkan atau kontribusi terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia sebagai sebuah permasalahan ketaatan hukum kapan pun mereka beroperasi. Ketika diperlukan untuk memprioritaskan tindakan untuk mengatasi dampak potensial dan aktual hak asasi manusia yang merugikan, perusahaan bisnis harus pertama-tama mencegah dan mengatasi mereka yang terkena dampak paling buruk atau di mana respon yang terlambat akan membuat mereka tidak dapat Uraian di atas merupakan prinsip-prinsip yang menempatkan kedudukan perusahaan sebagai subjek hukum dalam rezim hukum hak asasi manusia internasional dengan meletakan tanggung jawab perusahaan pada bentuk tanggung jawab kewajiban perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia . bligation to respec. dan tanggung jawab negara untuk melindungi . bligation to protec. serta memberikan ganti rugi atau kompensasi jika terjadi dampak . bligation to remed. Perusahaan, di sisi lain juga mempunyai kewajiban untuk menyeimbangkan antara profit yang didapat dengan hakhak sosial dan lingkungan masyarakat yang mendapat dampak dari kegiatan perusahaan. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan program yang dijadikan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, yang kemudian diyakini sebagai suatu program yang dapat mendamaikan hubungan antara kegiatan bisnis dengan hak asasi manusia. Hal menarik dari perkembangan tanggung jawab korporasi adalah semakin berkembangnya pengaturan terkait bagaimana korporasi melakukan kegiatan usahanya. Uni Eropa adalah salah satu yang paling progresif menerapkan hal ini. Beberapa korporasi Indonesia telah merasakan dampaknya terhadap kegiatan ekspor ke wilayah Uni Eropa yang ditolak karena berbagai persyaratan terkait tanggung jawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan hidup. Pengaturan pada Uni Eropa juga menginspirasi tata kelola korporasi di negara-negara anggota Uni Eropa. Perancis misalnya pada tahun 2017 baru saja mengadopsi AuCorporate Duty of Vigilance LawAy yang memberikan kewajiban https://humanrights. edu/wp-content/uploads/sites/3236/2022/05/2013-UN-Guiding-Principlesfor-Business-and-Human-Rights_John-Ruggie. bagi perusahaan besar untuk melihat dampak terhadap manusia dan planet dari aktivitas bisnis mereka32. Di Jerman pada tahun 2021 dibuat aturan terkait Supply Chain Due Dilligence Act yang pada prinsipnya mendorong korporasi melakukan uji tuntas terhadap rantai produksi mereka untuk memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan lingkungan hidup33. Di Belanda pada tahun 2022 dibuat ketentuan Dutch Child Labor Due Diligence Act yang memastikan pelaku usaha tidak membiarkan pekerja anak dalam kegiatan usaha mereka34. Di Inggris juga terdapat aturan dalam upaya perlindungan manusia, melalui Modern Slavery Act 2015 untuk memastikan tidak dilakukannya eksploitasi terhadap sumber daya manusia dalam kegiatan usaha35. Perkembangan pengaturan tanggung jawab korporasi khususnya terkait perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan Lingkugan hidup memiliki kecenderungan yang meningkat sehingga semakin banyak pelaku usaha yang membentuk divisi atau unit yang secara khusus menangani isu-isu sosial dan lingkungan hidup atau yang juga banyak dikenal dengan Environmental Social Governance (ESG), bahkan pada tahu 2013 ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menerbitkan Pedoman Asesmen ESG bagi BUMN36. Pada saat ini ESG belum menjadi suatu kewajiban bagi korporasi di Indonesia, namun bukti nyata kontribusi penerapan ESG pada kinerja perusahaan dapat dilihat pada penerapan ESG di PT PLN Persero bahwa ESG mampu membawa PLN mendorong bisnis yang berkelanjutan bahkan sebagai bentuk pelaksanaan fiduciary duty korporasi37. Melihat dari tren pengaturan yang berkembang di Uni Eropa aspek pengaturan rantai produksi bagi pelaku usaha juga merupakan salah satu bidang tanggung jawab yang mungkin diterapkan di Indonesia, baik secara regulasi maupun seara tidak langsung bagi korporasi Indonesia yang melakukan kegiatan ekspor ke pasar Uni Eropa. https://respect. international/french-corporate-duty-of-vigilance-law-englishtranslation/#::text=In 2017 the French Parliament,publish annual, public%2 0vigilance plans. https://supplychaincompliance. com/2022/11/04/new-german-supply-chain-duediligence-act-the-early-bird-catches-the-worm/ https://ecovadis. com/regulation/dutch-child-laborlaw/#::text=The Child Labor Due Diligence,out a plan of action. https://w. com/perspectives/what-is-the-uk-modern-slavery-act/ https://w. id/berita/read/42041/0/BPKP-Terbitkan-Pedoman-Asesmen-ESG-Bagi-BUMN https://w. com/berita/a/melihat-benefit-perusahaan-dalam-penerapan-esglt6513bbfb43ffb/ Perkembangan tanggung jawab korporasi terhadap Hak Asasi Manusia dan Lingkungan hidup sesungguhnya dapat berkembang karena pengaturan regulasi yang mewajibkan ataupun karena faktor eksternal baik persyaratan pasar, seperti Pasar Uni Eropa yang memiliki berbagai persyaratan untuk pelaku usaha yang hendak melakukan pemasaran produknya di kawasan Uni Eropa ataupun melalui berkembangnya kesadaran konsumen akan produk-produk ramah lingkungan . reen custome. Hal ini melahirkan pemikiran apakah tanggung jawab korporasi adalah suatu tanggung jawab yang lebih baik diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan atau cukup didorong untuk dilaksanakan oleh korporasi? Penerapan tanggung jawab secara sukarela tentu memberikan keleluasaan bagi korporasi dalam menyikapi perkembangan ini. Bagi korporasi yang mampu dan siap dapat melaksanakannya dengan baik karena memang dapat menunjang kinerja korporasi itu sendiri, sedangkan korporasi yang belum mampu tidak dibebani dengan tanggung jawab yang mungkin dapat mengakibatkan korporasi tersebut tidak dapat berkembang. Namun pendekatan sukarela juga dapat terkendala jika memang korporasi tersebut mampu namun enggan melakukan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan lingkungan hidup, sehingga pendekatan regulasi dengan saksi yang mendidik dapat menjadi pendekatan yang lebih efektif guna mendorong tanggung jawab korporasi yang dilaksanakan dengan baik. Di samping itu, pengaturan secara regulasi dapat lebih terukur mengatur kriteria korporasi yang seperti apa yang sudah diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan korporasi yang bagaimana yang masih dibebaskan dari kewajiban tersebut . mumnya bagi usaha mikro, kecil menengah Ae UMKM), termasuk bentuk korporasi yang seperti apa yang memiliki kewajiban tersebut apakah hanya korporasi berbentuk badan hukum yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas atau juga meliputi semua bentuk korporasi. Jika rujukannya adalah Pasal 74 UUPT No. 40 Tahun 2007 maka kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan hanya terbatas pada perseroan terbatas yang memanfaatkan sumber daya alam, sedangkan bentuk usaha seperti CV atau usaha perseorangan bukan korporasi yang diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan Hal lain terkait pengaturan melalui regulasi juga dapat memberikan standarisasi tentang bagaimana tanggung jawab tersebut dilaksanakan seperti yang dilakukan pada kebijakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi Korporasi di India. PENUTUP Berdasarkan uraian di atas, maka pada kesimpulannya tanggung jawab korporasi di Indonesia, khususnya yang bergerak di bidang pemanfaatan sumber daya alam akan terus berkembang baik secara normatif karena perkembangan pengaturan perundangundangan ataupun secara sukarela karena pendekatan pasar yang mensyaratkan pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup oleh korporasi yang Meskipun di Indonesia merujuk pada Pasal 74 UUPT No. 40 Tahun 2007 keberlakuannya hanya terhadap perseroan terbatas, namun sesungguhnya kewajibankewajiban terhadap masyarakat dan lingkungan hidup seperti yang ada pada UU Migas atau UU Kehutanan adalah pengaturan yang berlaku juga bagi bentuk korporasi selain perseroan terbatas. Oleh karenanya korporasi pada saat ini perlu terus mengembangkan kegiatan usahanya dengan mendorong tata kelola yang baik dengan memperhatikan tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat . dan juga lingkungan hidup bukan saja untuk memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan maupun permintaan pasar, namun juga untuk mendorong praktik-praktik keberlanjutan yang dapat mendukung kinerja korporasi itu sendiri. DAFTAR PUSTAKA